Tag: Rahmat Effendi

  • Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2025

    Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi Megapolitan 21 Desember 2025

    Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 17–18 Desember 2025.
    HM Kunang
    , yang dikenal sebagai jawara dan tokoh berpengaruh di Cikarang, kini menjadi sorotan publik seiring dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan putranya.
    Haji Muhammad (HM) Kunang lahir pada 15 Juli 1957, dan saat ini berusia 68 tahun.
    Dilansir dari
    Tribunnews Bekasi
    , HM Kunang, akrab disapa Abah Kunang atau Lurah Kunang, merupakan figur legendaris di wilayah Cikarang.
    Sebelum putranya menduduki kursi Bupati Bekasi, pengaruh HM Kunang telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
    Julukan “Jawara Bekasi” melekat padanya berkat kiprahnya dalam seni bela diri tradisional dan kepemimpinan yang dihormati warga.
    Jejak kepemimpinan HM Kunang terlihat saat menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, dirinya mendirikan organisasi seperti Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan, yang memperkuat solidaritas warga Bekasi.
    HM Kunang juga merupakan tokoh sentral yang menopang karier politik putranya.
    Jejaring yang dibangunnya selama puluhan tahun di Desa Sukadami dan wilayah sekitarnya disebut menjadi faktor penting hingga
    Ade Kuswara Kunang
    bisa menjadi Bupati Bekasi.
    Desa Sukadami sendiri strategis secara geografis, dengan akses mudah ke Cikarang Pusat dan Serang Baru, serta berbatasan dengan sejumlah wilayah penting di Kabupaten Bekasi.
    HM Kunang memiliki rumah dua lantai dan lahan hampir dua hektare yang sebelumnya berupa persawahan, kini dibangun menjadi kompleks hunian bagi anak-anaknya.
    Dirinya sempat mengungkapkan memiliki tanah sawah seluas hampir dua hektar, yang sudah dibangun rumah untuk anak-anaknya.
    Selain itu, ia dikenal loyal kepada keluarga, menyediakan kendaraan bagi anggota keluarga, dan memiliki reputasi baik dalam pembangunan desa serta kegiatan sosial.
    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang beserta sejumlah pihak lain.
    Meski awalnya identitas dan jabatan para pihak ditutup rapat, status hukum ayah dan anak itu resmi menjadi tersangka pada Sabtu (20/12/2025) setelah pemeriksaan intensif dan langsung mengenakan rompi oranye KPK.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersama ayahnya melalui akses non-utama.
    Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta indikasi pemerasan.
    “Tim mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta,” kata Budi.
    Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah Bekasi yang tersandung kasus korupsi, setelah Mochtar Mohammad, Rahmat Effendi, dan Neneng Hasanah Yasin.
    OTT terhadap Bupati Bekasi dilakukan untuk menangkap dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung, menunjukkan tindakan tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Sosok Abah Kunang, Jawara Bekasi yang Jadi Tersangka Bareng Sang Anak Bupati Ade Kuswara”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat

    Lelang Proyek Pengadaan, Pintu Masuk Kepala Daerah Korupsi Uang Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi lewat pintu masuk pengadaan proyek.
    Kepala daerah tersebut adalah Bupati Lampung Tengah,
    Ardito Wijaya
    , yang ditangkap di daerah tempat ia memimpin, pada Rabu (10/12/2025).
    Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
    KPK
    Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek, salah satu perusahaannya adalah milik tim kampanyenya.
    Ardito meminta bantuan Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda.
    “Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito Wijaya diduga menerima
    fee
    senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui adiknya dan Riki Hendra Saputra,” kata Mungki, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (10/12/2025).
    Selain itu, KPK menemukan bahwa Ardito menerima
    fee
    Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar dia.
    Modus korupsi yang dilakukan Ardito ini bukan kali pertama terjadi.
    Terdapat beberapa kepala daerah yang juga melakukan hal yang sama.
    Misalnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Bandung.
    Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap
    pengadaan barang dan jasa
    serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Kemudian, ada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
    Kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
    Nilai kontrak proyek-proyek tersebut sekitar Rp 112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
    Ada lagi nama Budhi Sarwono yang menjabat Bupati Banjarnegara.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
    Kemudian, ada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, tersangka pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, Jawa Timur, pada 2018.
    Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ) mencatat ada 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan 2.898 tersangka selama empat tahun terakhir, yaitu periode 2019-2023.
    “Data dari ICW menunjukkan bahwa sepanjang 2019 hingga 2023, terdapat 1.189 kasus
    korupsi pengadaan barang
    dan jasa, dengan 2.898 tersangka,” kata Peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Erma mengatakan, mayoritas tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyelenggara negara, swasta, kepala desa, serta direktur/karyawan BUMN dan BUMD.
    Erma mengatakan, modus kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di antaranya adalah proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran,
    mark up
    , laporan fiktif, dan penggelapan.
    Selain itu, terdapat modus suap-menyuap, penyalahgunaan wewenang, pemotongan anggaran, perdagangan pengaruh, dan pungutan liar.
    Ketua IM57+ Lakso Anindito mengatakan, modus korupsi ini dilakukan karena sektor pengadaan barang dan jasa yang masih longgar dan menimbulkan kerawanan kecurangan serta permainan.
    Karena sistem transparansi dinilai tidak cukup, masih ada proses tender yang bersifat formalitas untuk menunjuk pemenang yang sudah ditetapkan di awal lelang.
    “Nah, itu menandakan bahwa sektor ini masih merupakan sektor yang signifikan untuk diperhatikan dan perlu ada tindakan segera untuk melakukan proses reformasi,” kata dia, pada 6 November 2025.
    Ribuan kasus yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa ini dinilai perlu segera diatasi dengan perbaikan regulasi.
    ICW menyebut, regulasi saat ini belum bisa melakukan pencegahan korupsi dengan baik, sehingga perlu ada tata kelola yang lebih ketat lagi.
    Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai justru tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
    Erma menyoroti Pasal 38 Ayat 5 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang metode penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa dengan syarat keadaan tertentu.
    Erma mengatakan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena syarat penunjukan langsung itu untuk melaksanakan program prioritas presiden.
    Erma juga menyoroti Pasal 77 dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menuangkan peran masyarakat dalam pelaporan dugaan penyelewengan pengadaan barang/jasa. Namun, aturannya tidak spesifik.
    “Perpres baru justru tidak memperkuat pengawasan publik. Kemudian beberapa kasus PBJ yang justru melibatkan menteri/kepala daerah, sehingga seharusnya mereka dulu yang diperkuat pengawasannya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

    Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya Megapolitan 28 Mei 2025

    Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Mantan Wali Kota Bekasi
    Rahmat Effendi
    menjadi wali nikah putrinya, Rahma Fitriana, di kediamannya, Pekayon, Bekasi Selatan, Minggu (25/5/2025).
    Rahmat Effendi menjadi wali nikah ketika masih menjalani masa hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
    Dalam video yang beredar di media sosial, Rahmat tampak mengenakan setelan baju abu-abu dan memimpin prosesi ijab kabul untuk mempelai pria, Muhamad Rafi.
    “Saudara Muhamad Rafi bin Supriyadi, saya nikahkan dan kawinkan anak kandung saya yang bernama Rahma Fitriana kepada Engkau, dengan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram, Engkau bayar tunai,” ucap Rahmat, dikutip
    Kompas.com
    dalam video yang beredar, Rabu (28/5/2025).
    Sementara, Kepala KUA Bekasi Selatan, Nurkholis, membenarkan kehadiran Rahmat menjadi wali nikah anaknya.
    Nurkholis mengatakan, kehadiran Rahmat sudah mendapat izin dari pimpinan Lapas Gunung Sindur, Bogor.
    “Sudah izin resmi Lapas Gunung Sindur dan juga disertai dengan dikawal tiga orang dari lapas,” ungkap Nurkholis.
    Nurkholis menambahkan, setiap petugas yang mengawal Rahmat telah menerima surat tugas yang berlaku hingga selesainya acara ijab kabul.
    “Secara langsung saya lihat memang betul secara ril itu masing-masing pengawalnya sudah ada surat tugas untuk mengawal Pak Rahmat sampai selesai acara akad nikah,” ujarnya.
    Menurutnya, Rahmat keluar lapas sekadar untuk menghadiri pernikahan anaknya.
    “Sebatas menghadiri pernikahan sebagai wali nikah anaknya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Mei 2025

    Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya Megapolitan 27 Mei 2025

    Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membina ribuan preman yang ditangkap
    Polda Metro Jaya
    dalam 
    Operasi Berantas Jaya
    2025.
    Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta
    Rahmat Effendi Lubis
    mengatakan, pihaknya akan membahas metode pembinaan terhadap preman.
    “Tentu akan dilakukan nanti pembahasan tentang penanganan pembinaan terhadap anggota ormas yang kemarin memperoleh tindakan dari kepolisian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta Rahmat Effendi Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025).
    Oleh karena itu, Pemprov Jakarta akan memberikan sebuah kegiatan terhadap mereka yang dibina. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut.
    “Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda, itu ada. Nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan,” ungkap dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.599 preman ditangkap Polda Metro Jaya serta polres jajaran selama 15 hari Operasi Berantas Jaya berlangsung mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
    Namun demikian, sebanyak 3.251 pelaku dibina, dengan rincian 59 orang oleh Polda Metro Jaya dan 3.192 orang oleh polres jajaran.
    Sementara itu, sebanyak 348 dari 3.599 preman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam Operasi Berantas Jaya ini, Polda Metro juga menetapkan 56 preman berkedok ormas sebagai tersangka.
    Mereka adalah 31 orang dari PP, 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, masing-masing 1 orang dari BPPKB, GMBI, GRIB Jaya, dan GIBAS.
    Dalam Operasi Berantas Jaya, polisi bersama TNI dan Satpol PP menertibkan 1.804 atribut ormas karena dinilai melanggar aturan ruang publik dan 130 pos ormas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi.

    “Untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW dan TNI Polri,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dilakukan pembahasan.

    “Ada rencana kegiatan di pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    “Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas,” kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang tersebut terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.

    “Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas,” katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
                        Megapolitan

    4 Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu Megapolitan

    Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 74 pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang dekat Universitas Islam 45 (
    Unisma
    ) Kota Bekasi menolak rencana pembongkaran bangunan mereka.
    Puluhan pemilik bangunan liar yang merupakan pedagang itu tetap berpedoman dengan surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada 2016 nomor 660/2/2101TU.
    Surat tersebut mengatur tentang penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma.
    “Kami mempertanyakan legalitas surat tersebut apakah secara hukum masih berlaku,” tegas Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima
    Koperasi Mulia Sejahtera
    , Kusnan Effendi, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (8/5/2025).
    Kusnan menyebutkan, surat tersebut memperbolehkan para pedagang mendirikan tempat usaha di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT).
    “Iya mengizinkan. Jadi pedagang Kalimalang ditata, bukan dibongkar pada saat 2016,” jelas pria yang biasa disapa Pakde Soto itu.
    Di sisi lain, ia mempertanyakan iktikad pemerintah dalam rencana pembongkaran tersebut.
    Pasalnya, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan para pedagang untuk membahas rencana itu.
    “Kok sekarang secara sepihak Pemkot Bekasi akan melakukan pembongkaran, kok gak ada koordinasi dengan pedagang, enggak ada koordinasi dengan paguyuban, kan gitu. Dia rapat pun sepihak tidak melibatkan kita,” jelasnya.
    Rencananya, para pedagang akan beraudiensi dengan pemerintah setempat untuk membahas polemik rencana pembongkaran.
    “Kami tetap bertahan, hari Rabu dijadwalkan bertemu Sekda, akan audiensi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi berencana membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma Bekasi.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sebelum eksekusi, salah satunya melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar.
    “Bangli yang di sebelah Unisma kalau enggak salah sudah masuk peringatan ketiga. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemilik lahan, PJT (Perum Jasa Tirta),” kata Tri, Minggu (4/5/2025), dikutip dari
    TribunJakarta
    .
    Tri memastikan hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.

    “Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.

    Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.

    Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.

    Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.

    “Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.

    Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.

    Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.

    “Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) merevitalisasi dua kantor kecamatan dan lima kantor kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut beberapa di antaranya adalah kantor Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Cengkareng Barat, Kelurahan Duri Kepa dan beberapa kantor kelurahan lainnya.

    “Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan,” kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Revitalisasi, kata Uus, salah satunya dilakukan dengan menambal kerusakan gedung dan memperluas parkiran.

    “Dan itu dalam rangka bagaimana kantor kecamatan dan kelurahan yang ada itu, nanti dibuat sedemikian rupa sehingga masyarakat bisa mudah untuk menempatkan layanan,” ungkap Uus.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyiapkan dana Rp13 miliar untuk merenovasi kantor Kecamatan Kalideres pada 2025.

    “Sekitar Rp13 miliar, itu berikut dengan pengawasannya. Termasuk PPN dan sebagainya. Itu belum pasti, nanti dari hasil lelang, ketemunya berapa. Kalau DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp13 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi di Jakarta pada Rabu (5/2).

    Rano menyebur bahwa rehabilitasi Kantor Camat Kalideres merupakan hasil perencanaan 2023.

    “Rehab sedang Kantor Camat Kalideres ini merupakan perencanaan di 2023. Anggaran baru adanya sekarang, jadi baru dilaksanakan tahun ini,” kata dia.

    Lebih lanjut, rehabilitasi kantor Camat Kalideres diperkirakan mulai dilaksanakan sekitar Mei lantaran saat ini masih dalam tahap di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) DKI Jakarta.

    “Prosesnya di BPBJ. Ini masih proses pemberkasan dan lain sebagainya. Nanti ada lelang dan lain sebagainya,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025