Tag: Rahmat Effendi

  • 7
                    
                        Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
                        Nasional

    7 Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani… Nasional

    Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
    Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
    Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
    KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
    Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
    Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
    Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
    Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
    Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
    Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
    OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
    Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
    Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
    Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
    Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
    Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
    Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
    Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas  dugaan jual-beli jabatan.
    Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
    Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
    Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
    Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
    Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
    Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
    Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
    Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
    Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
    Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
    Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
    Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
    Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
    Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
    .
    Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
    “Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
    Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
    Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
    Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
    “Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
    Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
    Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
    Komisi Aparatur Sipil Negara
    (KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
    Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
    “Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
    Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
    Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
    Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
    Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
    “Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
    Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
    Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Mei 2025

    Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya Megapolitan 28 Mei 2025

    Jadi Napi Kasus Suap, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Keluar Lapas untuk Nikahkan Anaknya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Mantan Wali Kota Bekasi
    Rahmat Effendi
    menjadi wali nikah putrinya, Rahma Fitriana, di kediamannya, Pekayon, Bekasi Selatan, Minggu (25/5/2025).
    Rahmat Effendi menjadi wali nikah ketika masih menjalani masa hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
    Dalam video yang beredar di media sosial, Rahmat tampak mengenakan setelan baju abu-abu dan memimpin prosesi ijab kabul untuk mempelai pria, Muhamad Rafi.
    “Saudara Muhamad Rafi bin Supriyadi, saya nikahkan dan kawinkan anak kandung saya yang bernama Rahma Fitriana kepada Engkau, dengan mas kawin berupa logam mulia seberat 100 gram, Engkau bayar tunai,” ucap Rahmat, dikutip
    Kompas.com
    dalam video yang beredar, Rabu (28/5/2025).
    Sementara, Kepala KUA Bekasi Selatan, Nurkholis, membenarkan kehadiran Rahmat menjadi wali nikah anaknya.
    Nurkholis mengatakan, kehadiran Rahmat sudah mendapat izin dari pimpinan Lapas Gunung Sindur, Bogor.
    “Sudah izin resmi Lapas Gunung Sindur dan juga disertai dengan dikawal tiga orang dari lapas,” ungkap Nurkholis.
    Nurkholis menambahkan, setiap petugas yang mengawal Rahmat telah menerima surat tugas yang berlaku hingga selesainya acara ijab kabul.
    “Secara langsung saya lihat memang betul secara ril itu masing-masing pengawalnya sudah ada surat tugas untuk mengawal Pak Rahmat sampai selesai acara akad nikah,” ujarnya.
    Menurutnya, Rahmat keluar lapas sekadar untuk menghadiri pernikahan anaknya.
    “Sebatas menghadiri pernikahan sebagai wali nikah anaknya,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Mei 2025

    Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya Megapolitan 27 Mei 2025

    Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membina ribuan preman yang ditangkap
    Polda Metro Jaya
    dalam 
    Operasi Berantas Jaya
    2025.
    Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta
    Rahmat Effendi Lubis
    mengatakan, pihaknya akan membahas metode pembinaan terhadap preman.
    “Tentu akan dilakukan nanti pembahasan tentang penanganan pembinaan terhadap anggota ormas yang kemarin memperoleh tindakan dari kepolisian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta Rahmat Effendi Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025).
    Oleh karena itu, Pemprov Jakarta akan memberikan sebuah kegiatan terhadap mereka yang dibina. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut.
    “Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda, itu ada. Nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan,” ungkap dia.
    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.599 preman ditangkap Polda Metro Jaya serta polres jajaran selama 15 hari Operasi Berantas Jaya berlangsung mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
    Namun demikian, sebanyak 3.251 pelaku dibina, dengan rincian 59 orang oleh Polda Metro Jaya dan 3.192 orang oleh polres jajaran.
    Sementara itu, sebanyak 348 dari 3.599 preman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam Operasi Berantas Jaya ini, Polda Metro juga menetapkan 56 preman berkedok ormas sebagai tersangka.
    Mereka adalah 31 orang dari PP, 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, masing-masing 1 orang dari BPPKB, GMBI, GRIB Jaya, dan GIBAS.
    Dalam Operasi Berantas Jaya, polisi bersama TNI dan Satpol PP menertibkan 1.804 atribut ormas karena dinilai melanggar aturan ruang publik dan 130 pos ormas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi.

    “Untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW dan TNI Polri,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

    Kemudian saat dikonfirmasi terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dilakukan pembahasan.

    “Ada rencana kegiatan di pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

    “Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas,” kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

    Wijatmika menjelaskan 56 orang tersebut terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.

    “Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas,” katanya.

    Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4
                    
                        Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
                        Megapolitan

    4 Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu Megapolitan

    Pemilik Tolak Pembongkaran Bangunan Liar Dekat Unisma Bekasi, Singgung Surat Walkot Terdahulu
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sebanyak 74 pemilik bangunan liar di bantaran Sungai Kalimalang dekat Universitas Islam 45 (
    Unisma
    ) Kota Bekasi menolak rencana pembongkaran bangunan mereka.
    Puluhan pemilik bangunan liar yang merupakan pedagang itu tetap berpedoman dengan surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada 2016 nomor 660/2/2101TU.
    Surat tersebut mengatur tentang penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma.
    “Kami mempertanyakan legalitas surat tersebut apakah secara hukum masih berlaku,” tegas Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima
    Koperasi Mulia Sejahtera
    , Kusnan Effendi, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (8/5/2025).
    Kusnan menyebutkan, surat tersebut memperbolehkan para pedagang mendirikan tempat usaha di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT).
    “Iya mengizinkan. Jadi pedagang Kalimalang ditata, bukan dibongkar pada saat 2016,” jelas pria yang biasa disapa Pakde Soto itu.
    Di sisi lain, ia mempertanyakan iktikad pemerintah dalam rencana pembongkaran tersebut.
    Pasalnya, pemerintah selama ini tidak pernah melibatkan para pedagang untuk membahas rencana itu.
    “Kok sekarang secara sepihak Pemkot Bekasi akan melakukan pembongkaran, kok gak ada koordinasi dengan pedagang, enggak ada koordinasi dengan paguyuban, kan gitu. Dia rapat pun sepihak tidak melibatkan kita,” jelasnya.
    Rencananya, para pedagang akan beraudiensi dengan pemerintah setempat untuk membahas polemik rencana pembongkaran.
    “Kami tetap bertahan, hari Rabu dijadwalkan bertemu Sekda, akan audiensi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bekasi berencana membongkar bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang samping Unisma Bekasi.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan sebelum eksekusi, salah satunya melayangkan surat peringatan ke pemilik bangunan liar.
    “Bangli yang di sebelah Unisma kalau enggak salah sudah masuk peringatan ketiga. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pemilik lahan, PJT (Perum Jasa Tirta),” kata Tri, Minggu (4/5/2025), dikutip dari
    TribunJakarta
    .
    Tri memastikan hal ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

    Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.

    Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.

    “Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.

    Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.

    Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.

    Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.

    “Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.

    Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.

    Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.

    “Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Jakbar revitalisasi kantor kecamatan dan kelurahan tingkat layanan

    Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) merevitalisasi dua kantor kecamatan dan lima kantor kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut beberapa di antaranya adalah kantor Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Cengkareng Barat, Kelurahan Duri Kepa dan beberapa kantor kelurahan lainnya.

    “Itu dalam rangka penguatan pelayanan publik. Nah, yang menjadi pionir dalam pelayanan di Pemprov Jakarta kan, kelurahan dan kecamatan,” kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Revitalisasi, kata Uus, salah satunya dilakukan dengan menambal kerusakan gedung dan memperluas parkiran.

    “Dan itu dalam rangka bagaimana kantor kecamatan dan kelurahan yang ada itu, nanti dibuat sedemikian rupa sehingga masyarakat bisa mudah untuk menempatkan layanan,” ungkap Uus.

    Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyiapkan dana Rp13 miliar untuk merenovasi kantor Kecamatan Kalideres pada 2025.

    “Sekitar Rp13 miliar, itu berikut dengan pengawasannya. Termasuk PPN dan sebagainya. Itu belum pasti, nanti dari hasil lelang, ketemunya berapa. Kalau DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp13 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi di Jakarta pada Rabu (5/2).

    Rano menyebur bahwa rehabilitasi Kantor Camat Kalideres merupakan hasil perencanaan 2023.

    “Rehab sedang Kantor Camat Kalideres ini merupakan perencanaan di 2023. Anggaran baru adanya sekarang, jadi baru dilaksanakan tahun ini,” kata dia.

    Lebih lanjut, rehabilitasi kantor Camat Kalideres diperkirakan mulai dilaksanakan sekitar Mei lantaran saat ini masih dalam tahap di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) DKI Jakarta.

    “Prosesnya di BPBJ. Ini masih proses pemberkasan dan lain sebagainya. Nanti ada lelang dan lain sebagainya,” katanya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Jadi Sorotan setelah Istri Ngungsi ke Hotel, Hartanya Rp12,1 M – Halaman all

    Sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Jadi Sorotan setelah Istri Ngungsi ke Hotel, Hartanya Rp12,1 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menjadi sorotan setelah sang istri viral ngungsi ke hotel saat bencana banjir melanda.

    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjadi kepala daerah yang sibuk lantaran di hari pertamanya menjabat, wilayahnya langsung lumpuh akibat banjir sejak Selasa (4/3/2025).

    Tri Adhianto aktif turun ke lapangan untuk melihat penanganan banjir.

    Namun, aksi Tri Adhianto di lapangan langsung tercoreng sejak viral istri, Wiwiek Hargono yang kedapatan ngungsi di sebuah hotel bintang 4.

    Padahal, Wiwiek Hargono juga aktif membagikan momen dirinya ikut turun tangan mengatasi bencana banjir di Bekasi.

    Bahkan Wiwiek Hargono nampak rela menerjang banjir demi membantu korban banjir.

    Kini, beredar momen Wiwiek Hargono semringah mendapatkan kamar di Hotel Horison.

    Video tersebut diunggah akun TikTok Bekasi Update dan akun X @Gojekmilitan.

    “Cara terhindar dari banjir versi walkot,” tulis @Gojekmilitan.

    Hal tersebut, membuat Wiwiek Hargono mendapat sorotan, termasuk sang suami Tri Adhianto.

    Akun @wiwiekhargono pun mendapat banyak kritikan dari warganet.

    “Mau juga dong bu tidur di hotelnya….lumayan bs sahur di skylounge.”

    “Rakyatnya diajak ngungsi ke hotel juga boleh dongggg.”

    “Udah Bu gausah pikirin banjir, kan udah ngungsi di horison, sekeluarga. Keluarga ibuk mah aman ye kan.”

    Lantas Siapa Sosok Tri Adhianto?

    Tri Adhianto lahir pada 3 Januari 1970.

    Dia merupakan anak ketiga dari pasangan suami-istri G. Soeprapto dan Endang Sri Guntur Hudiani.

    Tri Adhianto mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Dia pernah ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama 1 tahun.

    Ia pernah dimutasi ke Lampung pada 1994-2000.

    Lantas, ia bertugas sebagai staf sampai menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung. Setelah Oktober 2000 hingga saat ini, pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.

    Sewaktu bertugas di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan yaitu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas. 

    Tri pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

    Setelah itu, karier Tri Adhianto semakin naik, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga perubahan menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

    Pada 2018-2022, Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.

    Dia pernah bertugas sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022 hingga 20 September 2023. 

    Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi oleh KPK pada 6 Januari 2022.

    Di Pilkada 2024, Tri Adhianto terpilih sebagai wali kota Bekasi. Dia didampingi wakil wali kota Abdul Harris Bobihoe.

    Pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe akan memimpin Kota Bekasi periode 2025-2030.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari e-LHKPN KPK, Tri Adhianto Tjahyono diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 12.179.914.164.

    Laporan harta kekayaan Tri yang terbaru diterbitkan pada 16 Februari 2024.

    Adapun rincian kekayaan Tri Adhianto Tjahyono yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.644.708.000

    1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 36.800.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 109.760.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 106.640.000 

    4. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/25 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 53.072.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 495 m2/132 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 228.921.000 

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/86 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 387.448.000

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 257.200.000       

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp 282.600.000 

    9. Tanah Seluas 184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 18.952.000

    10. Tanah Seluas 1760 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 47.520.000

    11. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 120.300.000   

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 234.576.000                                    

    13. Tanah dan Bangunan Seluas 158 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 213.836.000                                    

    14. Bangunan Seluas 47.75 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 427.000.000

    15. Tanah Seluas 53 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 42.506.000

    16. Tanah Seluas 54 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 43.308.000       

    17. Tanah Seluas 56 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 44.912.000

    18. Tanah Seluas 598 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 367.172.000   

    19. Tanah Seluas 1147 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 532.208.000

    20. Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 77.232.000

    21. Tanah Seluas 671 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 42.944.000

    22. Tanah Seluas 597 m2 di KAB / KOTA BLORA, HASIL SENDIRI Rp 38.208.000

    23. Tanah Seluas 4179 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 568.560.000

    24. Tanah Seluas 6278 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 676.813.000 

    25. Tanah Seluas 1125 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.051.568.000

    26. Tanah Seluas 1020 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 963.632.000 

    27. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/118 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 671.020.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.655.000.000 

    1. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE G.2.5AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 630.000.000

    2. MOBIL, BMW BMW X3 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 495.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0 Q HV.CVT TSS ZENIC HYBRID Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 530.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 688.342.172
    D. SURAT BERHARGA Rp 0
    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.191.863.992 F. HARTA LAINNYA Rp 0    

    Sub Total Rp 12.179.914.164.

    Tri Adhianto Tjahyono tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.179.914.164.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ David Adi)

  • Jakbar anggarkan Rp13 miliar untuk renovasi kantor Kecamatan Kalideres

    Jakbar anggarkan Rp13 miliar untuk renovasi kantor Kecamatan Kalideres

    rehabilitasi yang akan dilakukan termasuk ke dalam pekerjaan kategori sedang

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menganggarkan Rp13 miliar untuk merenovasi kantor Kecamatan Kalideres pada tahun 2025.

    “Anggaran tersebut berikut pengawasannya, PPN dan sebagainya. Angka pastinya menunggu hasil lelang. Kalau dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp13 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi di Jakarta, Rabu.

    Rano menyebut rehabilitasi kantor Kecamatan Kalideres merupakan hasil perencanaan tahun 2023 namun anggaran baru tersedia pada tahun ini.

    Lebih lanjut, rehabilitasi kantor Kecamatan Kalideres diperkirakan baru mulai dilaksanakan sekitar bulan Mei lantaran saat ini masih dalam tahap di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) DKI Jakarta.

    “Prosesnya di BPPBJ. Ini masih proses pemberkasan dan lain sebagainya. Nanti ada lelang dan lain sebagainya,” katanya.

    Rano menyebut rehabilitasi yang akan dilakukan termasuk ke dalam pekerjaan kategori sedang.

    “Rehab sedang itu berdasarkan hasil rekontek (rekomendasi teknis) dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang melihat dari kerusakan bangunan,” kata Rano.

    Lebih lanjut dijelaskan, rehab sedang artinya bangunan lama tidak dirobohkan.

    “Kalau rehab sedang itu struktur tidak diapa-apakan dan lain sebagainya. Kerusakannya enggak terlalu banyak. Jadi, biayanya juga kalau rehab sedang enggak terlalu banyak,” ungkap Rano.

    Adapun rehabilitasi direncanakan akan dimulai pada Mei 2025 dan akan berlangsung sekitar enam bulan.

    “Kemungkinan, kalau memang tidak ada halangan. Perkiraan, ini baru perkiraan ya, saya juga enggak bisa mendahului hasil mekanisme yang ada. Kemungkinannya di bulan lima (Mei), waktunya kurang lebih enam bulan,” ucap Rano.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025