Dan Terjadi Lagi, Korupsi Jual-Beli Jabatan yang Makin Berani…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus jual beli jabatan di pemerintah daerah kembali terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Sugiri ditangkap bersama tiga orang lainnya, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono yang diketahui telah menjabat selama 13 tahun.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) setelah diciduk dalam aksi ketiga pengambilan uang suap jual beli jabatan untuk Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo.
KPK menduga Sugiri menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur jabatan di lingkungan RSUD.
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri.
Untuk mempertahankan posisinya, Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko.
Suap pertama kemudian diberikan Yunus pada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta. Dilakukan bertahap, pada periode berikutnya Yunus kembali setor duit Rp 325 juta.
Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
Jika dijumlah, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta.
Namun dalam penyerahan ketiga ini, belum sempat uang di tangan KPK sudah menciduk Sugiridan kawan-kawan.
OTT ini dihasilkan dari operasi senyap yang mengetahui Sugiri nagih duit sisa yang dijanjikan untuk posisi Direktur RSUD ke Yunus.
Yunus kemudian mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri. Uang itu kini disita KPK sebagai barang bukti OTT.
Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo.
Disebutkan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
Tak berhenti di situ, KPK juga menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 225 dari Yunus pada periode 2023-2025 dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT terhadap Sugiri ini menambah panjang daftar kasus korupsi bermodus jual-beli jabatan yang menjerat para kepala daerah.
Merunut ke belakan, kasus ini pernah terjadi pada 2016 lalu, Bupati Klaten Sri Hartini juga diciduk atas dugaan jual-beli jabatan.
Praktik jual beli jabatan yang disebut dengan “uang syukuran” itu melibatkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan.
Tahun 2017, kasus jual beli jabatan kembali mencuat. Kali itu giliran Bupati Nganjuk Taufiqquramhan yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sebesar Rp 298 juta.
Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2025 di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hotel ini disebut sebagai tempat serah terima uang.
Tahun berganti kasus serupa kembali terjadi, kali ini Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang diciduk KPK di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Februari 2018.
Ia menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti yang disebut memberikan suap sebesar 9.500 dolar AS yang disita sebagai barang bukti.
Uang ini disebut sebagai upaya suap agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadis Kesehatan definitif setelah menjabat sebagai pelaksana tugas.
Seperti tradisi tahunan, KPK juga menjaring kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan pada 2019. Saat itu yang terjaring adalah Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Saat itu, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dua tahun berselang, tepatnya 2021, KPK kembali menangkap kepala daerah dengan modus yang sama, jual beli jabatan.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kini mendapat giliran menggunakan rompi oranye dengan modus yang sama, gratifikasi, suap jual beli jabatan.
Pada tahun yang sama, ada Bupati Nganjuk lagi yakni Novi Rahman Hidayat yang terjerat korupsi dengan modus yang sama seperti pendahulunya, jual beli jabatan, sebelum KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena kasus serupa.
Pada tahun 2022, KPK juga menciduk dua kepala daerah atas kasus jual beli jabatan, yakni Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Dua kasus terakhir, pada 2023 ada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan 2025
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Lina Miftah Jannah menilai, penyebab klasik kasus korupsi kepala daerah yang tak ditangani serius oleh pemerintah adalah soal biaya pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Penyebab ini lumrah karena kepala daerah yang mengeluarkan ongkos pilkada begitu besar akan mencari cara agar ongkos yang mereka keluarkan kembali.
“Sehingga kemudian biaya politik yang besar itu membuat mereka kemudian harus mengembalikan tanda petik uang yang sudah mereka keluarkan untuk memperoleh jabatan ini, itu yang pertama ya,” kata Lina.
Namun, Lina menekankan bahwa variabel tersebut adalah penyebab secara general.
Khusus terkait jual beli jabatan, biasanya akan dilakukan oleh para pejabat yang sudah ahli dalam bidang birokrasi.
Misalnya kasus Ponorogo, melihat status jabatan Sekda yang melampaui presiden dua periode, ada kemungkinan sudah mengetahui celah yang bisa mereka mainkan untuk praktik korupsi.
“Terhadap mereka yang sudah terlalu lama atas jabatan yang terlalu lama dalam jabatan yang sama atau sejenis, maka mereka sudah tahu celah-celahnya,” ujar Lina.
Para pejabat yang disebut “kreatif” memanfaatkan celah regulasi dan mulai memberikan bisikan pada kepala daerah untuk memainkan celah tersebut.
Lina menyoroti berbagai daerah yang terjerat kasus korupsi karena kasus jual beli jabatan ini semakin berani setelah
Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dibubarkan pemerintah dan DPR melalui Undang-Undang ASN tahun 2023.
Karena KASN selama ini memiliki tugas untuk mengawasi setiap jabatan ASN agar sesuai dengan sistem merit.
“Dulu pengawal meritrokrasi kan adalah KASN ya, nah jadi artinya dulu dibuat sebagai lembaga independen yang kemudian bisa mengawal agar tidak terjadi jual-beli jabatan seperti ini. Tapi kan kemudian KASN-nya sudah dibubarkan nih, udah nggak ada lagi, sehingga siapa yang jadi pengawal? Enggak ada lah sekarang,” kata dia.
Menurut Lina, saat ini hanya masyarakat sipil, media dan akademisi yang bisa mengawasi dari luar terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
Oleh sebab itu, Lina menilai dosa besar pemerintah saat ini atas perilaku jual-beli jabatan di pemda adalah mematikan lembaga KASN.
Lina pun sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar lembaga serupa KASN dibentuk kembali.
Urgensi pembentukan lembaga independen yang mengawasi merit sistem ASN ini sangat penting dilakukan, agar proses regenerasi semakin baik dan pelayan publik meningkat.
“Harus segera. Ada KASN aja dulu, masih ada yang coba-coba nakal gitu kan, apalagi lembaga ini nggak ada?” tandasnya.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang 16 Oktober 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 26 ayat 2 UU ASN 20/2023 yang menghapus keberadaan KASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penerapan pengawasan sistem merit, termasuk penerapan terhadap asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rahmat Effendi
-
/data/photo/2025/05/27/6834abf30867f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya Megapolitan 27 Mei 2025
Pemprov Jakarta Akan Bina Ribuan Preman yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan membina ribuan preman yang ditangkap
Polda Metro Jaya
dalam
Operasi Berantas Jaya
2025.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta
Rahmat Effendi Lubis
mengatakan, pihaknya akan membahas metode pembinaan terhadap preman.
“Tentu akan dilakukan nanti pembahasan tentang penanganan pembinaan terhadap anggota ormas yang kemarin memperoleh tindakan dari kepolisian,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP DKI Jakarta Rahmat Effendi Lubis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/5/2025).
Oleh karena itu, Pemprov Jakarta akan memberikan sebuah kegiatan terhadap mereka yang dibina. Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut.
“Nanti akan ada rencana kegiatan di Pemda, itu ada. Nanti pembinaan ketenagakerjaan. Jadi nanti ke depan, nanti rapat-rapat evaluasi di tingkat Pemprov juga akan dilaksanakan,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 3.599 preman ditangkap Polda Metro Jaya serta polres jajaran selama 15 hari Operasi Berantas Jaya berlangsung mulai 9 Mei hingga 23 Mei 2025.
Namun demikian, sebanyak 3.251 pelaku dibina, dengan rincian 59 orang oleh Polda Metro Jaya dan 3.192 orang oleh polres jajaran.
Sementara itu, sebanyak 348 dari 3.599 preman kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Operasi Berantas Jaya ini, Polda Metro juga menetapkan 56 preman berkedok ormas sebagai tersangka.
Mereka adalah 31 orang dari PP, 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, masing-masing 1 orang dari BPPKB, GMBI, GRIB Jaya, dan GIBAS.
Dalam Operasi Berantas Jaya, polisi bersama TNI dan Satpol PP menertibkan 1.804 atribut ormas karena dinilai melanggar aturan ruang publik dan 130 pos ormas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi
Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi.
“Untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW dan TNI Polri,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dilakukan pembahasan.
“Ada rencana kegiatan di pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.
“Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas,” kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Wijatmika menjelaskan 56 orang tersebut terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.
“Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas,” katanya.
Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah
Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.
“Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.
Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.
“Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.
Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.
Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.
“Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Jakbar anggarkan Rp13 miliar untuk renovasi kantor Kecamatan Kalideres
rehabilitasi yang akan dilakukan termasuk ke dalam pekerjaan kategori sedang
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menganggarkan Rp13 miliar untuk merenovasi kantor Kecamatan Kalideres pada tahun 2025.
“Anggaran tersebut berikut pengawasannya, PPN dan sebagainya. Angka pastinya menunggu hasil lelang. Kalau dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sekitar Rp13 miliar,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setko Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi di Jakarta, Rabu.
Rano menyebut rehabilitasi kantor Kecamatan Kalideres merupakan hasil perencanaan tahun 2023 namun anggaran baru tersedia pada tahun ini.
Lebih lanjut, rehabilitasi kantor Kecamatan Kalideres diperkirakan baru mulai dilaksanakan sekitar bulan Mei lantaran saat ini masih dalam tahap di BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa) DKI Jakarta.
“Prosesnya di BPPBJ. Ini masih proses pemberkasan dan lain sebagainya. Nanti ada lelang dan lain sebagainya,” katanya.
Rano menyebut rehabilitasi yang akan dilakukan termasuk ke dalam pekerjaan kategori sedang.
“Rehab sedang itu berdasarkan hasil rekontek (rekomendasi teknis) dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang melihat dari kerusakan bangunan,” kata Rano.
Lebih lanjut dijelaskan, rehab sedang artinya bangunan lama tidak dirobohkan.
“Kalau rehab sedang itu struktur tidak diapa-apakan dan lain sebagainya. Kerusakannya enggak terlalu banyak. Jadi, biayanya juga kalau rehab sedang enggak terlalu banyak,” ungkap Rano.
Adapun rehabilitasi direncanakan akan dimulai pada Mei 2025 dan akan berlangsung sekitar enam bulan.
“Kemungkinan, kalau memang tidak ada halangan. Perkiraan, ini baru perkiraan ya, saya juga enggak bisa mendahului hasil mekanisme yang ada. Kemungkinannya di bulan lima (Mei), waktunya kurang lebih enam bulan,” ucap Rano.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/11/10/69112aba4f8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/15/68efb86c47395.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/28/6836a0629fae5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/08/681c45f2db0df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

