Tag: Rahmat Bagja

  • Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu minta kenaikan uang kehormatan Panwascam 50-100 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 11:27 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta pemerintah menaikkan uang kehormatan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) sekitar 50 hingga 100 persen. Dia mengaku sudah menyampaikan permintaan itu kepada para deputi di Istana Negara lantaran sudah lima tahun Panwascam tidak mengalami kenaikan uang kehormatan.

    “Kami hanya minta kepada pemerintah, kalau tidak 100 persen dinaikkan uang kehormatannya, minimal 50 persen,” kata Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Bagja beralasan angka inflasi tahunan Indonesia yang mencapai lima persen seharusnya juga diikuti oleh kenaikan uang kehormatan Panwascam. Meski begitu, dirinya masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menurunkan permintaannya.

    “Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaannya, permintaannya dua puluh kali lipat, berapa puluh kali lipat begitu,” ujarnya.

    Selain itu, menurutnya, kenaikan uang kehormatan Panwascam juga berdampak pada kenaikan gaji jajaran Bawaslu.

    “Karena kebahagiaan teman-teman, kebahagiaan Bawaslu juga, karena kami otomatis naik,” pungkasnya.

    Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

    Informasi gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rincian gaji Panwascam Pilkada 2024.

    1. Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
    2. Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
    3. Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
    4. Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
    5. Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    Bawaslu putuskan video Prabowo bersama Luthfi-Yasin bukan pelanggaran

    ANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan penelusuran atas video Presiden Prabowo Subianto bersama cagub dan cawagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11) menjelaskan hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilihan.(Aria Cindyara/Afra Augesti/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

  • Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Ia mengatakan, Bawaslu tidak memerlukan surat keterangan dari Kemensetneg terkait aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden, guna memutuskan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

    “Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

    Mulai dari melibatkan pendapat ahli, menelusuri isi video, meminta keterangan calon gubernur yang bersangkutan, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta tindakan lainnya.

    “Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu,” ujar dia.

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024.

    Dalam penelusuran Bawaslu, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video yang beredar, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    Sementara secara hukum, Presiden dapat ikut berkampanye dalam pemilihan sesuai ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • 8
                    
                        Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
                        Nasional

    8 Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo Nasional

    Bawaslu: Video Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Dibuat di Rumah Jokowi di Solo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua
    Bawaslu

    Rahmat Bagja
    mengungkapkan, video Presiden
    Prabowo Subianto
    mendukung paslon
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    untuk Pilkada Jawa Tengah 2024 dibuat di rumah Presiden ke-7
    Joko Widodo
    (Jokowi) di Solo.
    Bagja mengatakan, video tersebut dibuat oleh tim media Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada 3 November 2024 lalu ketika Prabowo bertemu dengan Jokowi.
    “Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,” ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujar Bagja.
    Bagja menjelaskan, video yang dihasilkan berdurasi 5 menit 39 detik. Lalu, video dukungan diunggah di akun Instagram @ahmadluthfi_official pada tanggal 9 November 2024.
    Dalam video tersebut, Prabowo menyampaikan ajakan kepada masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    “Dalam video tersebut Prabowo Subianto, yang mengenakan baju kemeja berwarna biru dan menggunakan peci hitam, menyatakan beberapa hal yang pada pokoknya menyatakan dirinya telah diberi amanah oleh rakyat Indonesia dan telah dilantik sebagai Presiden, kemudian juga memohon kepada rakyat jawa tengah untuk memberikan suaranya kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin,” kata Bagja.
    Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan video dukungan Prabowo kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin tersebut tidak melanggar aturan.
    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Bagja dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah Nasional 20 November 2024

    Bawaslu: 95.171 TPS di Pilkada Serentak 2024 Rawan DPT Bermasalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) RI merilis potesi pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tempat pemungutan suara.
    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, setidaknya ada 95.171 TPS yang daftar pemilih tetap-nya (DPT) berpotensi tidak memenuhi syarat.
    “95.171 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).
    Ada berbagai hal yang menyebabkan persoalan itu muncul. Misalnya, ada warga yang tercatat masuk ke dalam DPT tapi meninggal dunia, ada pula warga yang beralih status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
    Selain itu, Bawaslu juga memetakan lima potensi kerawanan lain yang mungkin terjadi di TPS.
    Pertama, ada 116.211 TPS yang tercatat terdapat pemilih penyandang disabilitas. Kemudian, 58.443 TPS berpotensi mendapat pemilih pindahan.
    Lalu, ada 40.635 TPS yang di dalamnya terdapat penyelenggara pemilihan, namun tercatat sebagai pemilih di luar tempatnya bertugas.
    Selanjutnya, ada 22.738 TPS yang masih menghadapi kendala jaringan internet di lokasi. Padahal, jaringan internet diperlukan untuk mengunggah data hasil pemilihan ke server KPU.
    Terakhir, ada 16.120 TPS yang berpotensi terdapat pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT. Pemilih dalam kategori ini masuk sebagai pemilih tambahan.
    Untuk mengantisipasi kerawanan yang ada, Bawaslu mengeluarkan lima langkah pencegahan dengan cara melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
    Kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Ketiga, menjalankan pendidikan politik kepada masyarakat.
    Keempat, berkolaborasi dengan pemantau, pegiat pemilu, organiasasi masyarakat dan pengawas partisipatif lainnya.
    “Kelima, menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offiline maupun online,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Bawaslu: Pemilu dan pilkada tidak dilakukan dalam tahun yang sama

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut penyelenggaraan pemilu dan pilkada tidak dilaksanakan dalam tahun yang sama.

    Hal itu disampaikan Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu.

    Dia mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa jajarannya merasa capek ketika pemilu dan pilkada diselenggarakan dalam tahun yang sama.

    “Kasihan, panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) itu capek. Apalagi Panwascam harus berpindah dari pemilu ke pilkada,” kata Bagja.

    Ia menyebut banyak Panwascam pemilu yang tidak hadir di pilkada. Menurut dia, sudah semestinya pemilu dan pilkada dipisah.

    “Untuk memenuhi keinginan para Panwascam lanjut terus, sebagai Panwascam maka seharusnya pemilu dan pilkada kita dipisah tidak dalam satu tahun,” ujarnya.

    Awalnya, Bagja mengatakan bahwa pilkada merupakan instrumen penting dari seluruh rangkaian pemilihan. Untuk itu, pihaknya memastikan kehadiran jajarannya dalam Apel Siaga.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” kata Wapres Gibran di hadapan para peserta apel.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati perbedaan pendapat dan politik yang berlaku di alam demokrasi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Gibran saat menyampaikan pengarahan pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di area selatan Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” katanya di hadapan para peserta apel.

    Wapres mengatakan, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari keberagaman yang seharusnya memperkaya alam demokrasi di Tanah Air.

    “Pemahaman ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyerukan pesan perdamaian dengan mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif.

    “Terakhir, saya ingin mengajak bapak-ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini,” katanya.

    Turut hadir dalam kegiatan itu mendampingi Wapres Gibran, di antaranya Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran.

    Pewarta: Andi Firdaus, Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024. Gibran disambut oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

    Pantauan detikcom di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024), Gibran tiba sekitar pukul 07.10 WIB. Gibran terlihat mengenakan kemeja putih.

    Gibran disambut oleh Bagja dan jajaran Anggota Bawaslu RI. Gibran tampak langsung menempati posisi yang telah disiapkan.

    Rencananya, Gibran akan memberikan sambutan dan pengarahan. Sementara itu, peserta apel terdiri dari seluruh anggota Bawaslu se-Indonesia.

    Sebagai informasi, masa tenang akan dimulai sejak 24 November 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada digelar 27 November 2024.

    (amw/zap)

  • Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar simulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta, Selasa, untuk mengetahui sekaligus mengatasi kendala yang dihadapi saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.

    “Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

    Menurut Bagja, pihaknya sejauh ini telah menemukan beberapa potensi kendala, termasuk di antaranya perihal salah pengertian antara daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan di dalam formulir C1.

    Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan kendala yang terjadi saat hari pencoblosan lainnya, seperti keterlambatan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan perlakuan terhadap pengawas TPS.

    “Sudah disampaikan, pengawas TPS itu dekat dengan meja pendaftaran sehingga bisa mengawasi semua pemilih yang akan melakukan pendaftaran di TPS, yang akan pendaftaran untuk memilih pada hari itu,” imbuhnya.

    Bagja lebih lanjut menjelaskan, setidaknya terdapat 30 poin kerawanan yang mungkin terjadi di TPS. Beberapa di antaranya soal TPS yang tidak ramah disabilitas, kesalahan dalam proses penghitungan suara, dan pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk.

    “Ada yang tidak mempunyai KTP, pakai namanya biodata. Biodata itu sekarang ‘kan tidak tersosialisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, tolong teman-teman KPU, menyosialisasikan biodata itu bentuknya seperti apa. Kalau tidak ada KTP elektronik atau yang belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah perekaman itu ada biodata, itu diperbolehkan,” ujar Bagja.

    Di samping itu, Ketua Bawaslu juga memerinci daerah-daerah yang rawan pada Pilkada 2024, seperti Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Ia mengakui, beberapa di daerah di Papua dan Jawa Timur menjadi perhatian Bawaslu.

    “Apalagi di daerah yang calon pasangannya hanya dua. Itu tingkat kompetisi-nya sangat tinggi. Itu yang kami harapkan, apalagi Kepolisian, juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” sambung Bagja.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024