Tag: Rahmat Bagja

  • KPU RI imbau semua pihak jaga ketenangan masa tenang pilkada

    KPU RI imbau semua pihak jaga ketenangan masa tenang pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan masa tenang Pilkada 2024, yakni pada 24-26 November 2024.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat, juga mengimbau peserta Pilkada 2024 terkait pencopotan alat peraga kampanye (APK).

    “Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata Afifuddin.

    Sementara itu, terkait hari terakhir masa kampanye pada 23 November 2024, dia mengharapkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan.

    Pada kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pilkada.

    Menurut Bagja, patroli tersebut bertujuan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Ia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024). 

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23-26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Bawaslu lakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan patroli pengawasan ini bertujuan menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

    “Kami melakukan patroli masa tenang untuk menjaga alur masa tenang ini supaya baik dilakukan oleh masyarakat, dan tidak dilakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Sebagai informasi, Bawaslu akan melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 23 sampai 26 November 2024.

    Dia menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.

    Bagja mengatakan patroli pengawasan ini dilakukan secara bergiliran untuk menghindari kelelahan. Hal ini pun sudah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    Pria asal Medan ini berharap aparat keamanan di seluruh daerah mampu melakukan penyelidikan dengan baik.

    Selain itu, Bagja mengungkapkan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan serangan fajar di Indonesia.

    “Ada pemetaan, teman-teman provinsi dan kabupaten kota turun,” ujarnya.

    Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih,” pungkas Bagja.

    Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

    Berikut bunyinya:

    – Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
    Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
    c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

    – Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
    Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Bawaslu akan minta penjelasan KPU soal PKPU Tungsura dan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait ketidaksinkronan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara (Tungsura) dengan UU Pilkada ihwal pengusul penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS).

    “Dalam PKPU yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah saksi atau pengawas TPS. Sementara dalam Pasal 113 UU Pilkada disebutkan bahwa yang berwenang mengusulkan penghitungan suara ulang ialah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Mungkin kita ngobrol dulu dengan KPU, ya, karena prosesnya pasti ada di harmonisasi sudah dibahas,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Meski begitu, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ketidaksinkronan antara PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    “Itu yang akan kami komunikasikan dengan segera kepada KPU. Kenapa terjadi seperti itu pasti ada alasan dari pembentuk UU kenapa ada di PPL peletakan rekomendasi terhadap pemungutan suara ulang,” ujarnya.

    Bagja meyakini ketidaksinkronan PKPU dan UU Pilkada tak akan berdampak saat pemungutan suara.

    “Insyaallah tidak. Nanti kan kami sampaikan kepada teman-teman di Bawaslu Provinsi yang bimteknya akan ada lagi,” jelas Bagja.

    Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata menegaskan bahwa PKPU tak boleh mendahului UU.

    Padahal, sambung dia, PKPU merupakan replikasi dari UU Pilkada.

    “PKPU itu tidak boleh mengangkangi produk regulasi di atasnya. Dari hasil temuan kita adalah memang di Pasal 58 terutama soal orang atau pihak subyek yang berhak memberikan dampak penghitungan suara ulang di TPS. Di PKPU tertulis pengawas TPS di mana harusnya di UU Pilkada itu harusnya PPL atau petugas PKD atau desa dan kelurahan,” tambah Dian di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

    Ia khawatir jika KPU tak segera memperbaiki akan membuat kisruh di TPS. Apalagi, tak semua pengawas TPS memahami informasi tersebut.

    “Khawatirnya nanti ada kekisruhan dengan di bawah dan itu akan merumitkan Pengawas TPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL lurah, atau PKD desa,” tuturnya.

    Dian pun meminta Bawaslu segera bersikap ihwal ketidaksinkronan PKPU Tungsura dan UU Pilkada.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ketua Bawaslu RI: Papua Rawan Pelanggaran Pilkada 2024 – Espos.id

    Ketua Bawaslu RI: Papua Rawan Pelanggaran Pilkada 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi pilkada.

    Esposin, JAKARTA — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, enam provinsi di Papua rawan atau mudah menimbulkan gangguan keamanan, serta pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

    Ia mengungkapkan, semua provinsi di pulau tersebut menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu menjelang maupun pada hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). 

    Promosi
    Pengusaha Dimudahkan dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant

    “Semua wilayah Papua itu menjadi perhatian tersendiri juga untuk masalah-masalah kerawanan, karena pasti daerah itu banyak kerawanannya,” kata Rahmat di Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu baru saja pada hari ini memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Papua Pegunungan.

    “Kami juga tadi baru saja berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, berkomunikasi dengan Pj Gubernur dan juga forum komunikasi pimpinan daerah,” ujar dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Rahmat menambahkan, untuk mengantisipasi, kerawanan yang mungkin bisa terjadi, Bawaslu RI telah memperkuat koordinasi dengan Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota.

    Masalah-masalah pelanggaran yang mungkin bisa terjadi, di antaranya, bagi-bagi uang (money politics) oleh oknum pada saat hari pencoblosan, hingga pembagian sembako pada masa tenang nanti.

    Selain itu, tambah dia, daerah yang ada kotak/kolom kosong yang berarti calon tunggal juga kami intensifkan pengawasannya.

    Begitu juga dengan daerah yang pasangan calon kepala daerah cuma dua seperti yang ada banyak di Jawa Tengah dan lain-lain.

    “Daerah-daerah seperti itu tentu kerawanannya tinggi,” ujar Ketua Bawaslu tersebut.

    Rahmat mengemukakan, dari sisi keamanan, Papua juga sangat rawan. Sebab, ancaman dari kelompok separatis bersenjata atau yang memang ingin mengacaukan keamanan yang ada di masing-masing provinsi itu bisa saja terjadi.

    Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    KPU RI pada akhir September 2024 mengumumkan ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    Bawaslu Usut Dugaan Pidana Pemilu Paslon Bupati Polman Samsul Mahmud-Andi Nursami

    POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajarannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi awal terkait dugaan tersebut. “Teman-teman Bawaslu Polewali Mandar, Polman, yang melakukan penerusannya,” kata Bagja dikutip Inilah, Kamis 21 November 2024.

    Sementara itu, Bawaslu Polman bakal menggelar rapat sentra gakkumdu, guna menelusuri dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Samsul Mahmud dan Andi Nursami.

    Dalam surat undangan yang beredar, rapat itu akan mengundang pihak kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu itu sendiri pada Kamis, hari ini 21 November 2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Polman.

    “Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 dengan daftar nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/30.05/XI/2021, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar akan melaksanakan rapat pembahasan pertama Sentra Gakkumdu,” tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Polman Harianto, dilihat Rabu 20 November 2024.

    Diketahui, paslon Samsul Mahmud dan Andi Nursami dilaporkan ke Bawaslu setempat lantaran diduga melakukan politik uang. Hal itu terungkap oleh seorang warga bernama Desi yang mengadukan dugaan tersebut ke Bawaslu setempat.

    Ia datang ke Bawaslu dengan membawa serta bukti video berdurasi singkat, yang menampilkan seseorang sedang mengeluarkan uang dari sebuah amplop lembaran Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang tampaknya berhubungan dengan praktik politik uang.

  • Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    Terpopuler, Pram-Doel unggul hingga cuaca ekstrem fenomena MJO di RI

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan Kamis untuk disimak, elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain hingga RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November. Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Elektabilitas Pram-Doel lebih unggul dari dua paslon lain

    Hasil survei Indopolling Network menunjukkan elektabilitas pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) lebih unggul dibandingkan dua pasangan calon lainnya.

    Berdasarkan hasil simulasi pilihan tertutup tanpa kartu bantu, elektabilitas Pram-Doel mencapai angka 47,3 persen, diikuti pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di angka 39,4 persen. Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Pemerintah bakal siapkan 2.700 rumah untuk penyintas erupsi Lewotobi

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pemerintah bakal menyiapkan sekitar 2.700 rumah bagi para penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

    Pembangunan hunian tetap itu akan memerlukan waktu sekitar 5,5 bulan. Pemerintah saat ini tengah memetakan wilayah mana saja yang akan menjadi lokasi pembangunan hunian tersebut. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠Bawaslu: Putusan terkait Presiden kampanye tak perlu surat Kemensetneg

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024, tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

    Bawaslu memutuskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat, saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Deplu Filipina pastikan Mary Jane Veloso tetap selesaikan hukuman

    Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi supaya terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠RI berpotensi dilanda cuaca ekstrem fenomena MJO sampai 25 November

    Sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai petir dan angin kencang sampai dengan 25 November, berdasarkan analisa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika kondisi ini diperkuat adanya fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO).

    BMKG memprediksi pergerakan aktivitas konveksi MJO tersebut sampai 25 November dapat memicu hujan lebat disertai petir di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, dan Lampung bagian barat, Banten, Jabodetabek, Jakarta bagian selatan, Jawa Barat bagian selatan, D.I Yogyakarta, Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, dan Papua. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Pastikan Prabowo Tidak Langgar Aturan soal Ajakan Pilih Ahmad Luthfi, Ini Alasannya – Page 3

    Bawaslu Pastikan Prabowo Tidak Langgar Aturan soal Ajakan Pilih Ahmad Luthfi, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan hasil investigasi mereka terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam video yang menunjukkan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, video tersebut memang mengandung unsur ajakan untuk memilih.

    Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024), Bagja menyatakan bahwa video yang diunggah di akun Instagram @Ahmad Luthfi official itu mengandung materi kampanye pemilihan.

    Meskipun demikian, Bagja menjelaskan bahwa tindakan Prabowo tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan kampanye.  Berdasarkan peraturan yang ada, presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye.

    “Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.

    Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa ajakan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin oleh Prabowo dilakukan pada hari libur, bukan hari kerja. Dengan demikian, Prabowo tidak melanggar aturan yang mengharuskan presiden cuti saat berkampanye.

    “Ketentuan cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dibuat hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.

    Dalam kasus ini, Bagja menyimpulkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pasangan calon tersebut maupun oleh Prabowo Subianto sebagai presiden. 

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” Bagja menandasi.

  • PKS Minta Usulan Pemilu-Pilkada Beda Tahun Dikaji Mendalam

    PKS Minta Usulan Pemilu-Pilkada Beda Tahun Dikaji Mendalam

    Jakarta

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Pemilu dan Pilkada seharusnya tidak digelar bersamaan dalam satu tahun. Partai Keadilan Sosial (PKS) menilai usulan itu agar dikaji lebih dalam oleh pemerintah.

    “Setuju ada kajian mendalam. Kualitas demokrasi ditentukan oleh desain pemilu. Ada korelasi pemilu legislatif dengan lima kotak suara yang selama ini kita jalankan dengan rendahnya pengenalan dan engagement calon dengan pemilih,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

    Mardani menyebut pengkajian itu tentu penting demi kualitas demokrasi di Indonesia. Pengkajian itu diharapkan bisa dilakukan secepat mungkin.

    “Termasuk pembahasan apakah pilkada dan pemilu beda tahun atau sama tahun. Bagus dikaji menyeluruh dan dilakukan saat ini di awal masa jabatan baik eksekutif maupun legislatif,” katanya.

    Kata Ketua Bawaslu

    Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Pemilu dan Pilkada seharusnya tidak digelar bersamaan dalam satu tahun. Bagja mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Hal itu disampaikan Bagja dalam Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan tahun 2024 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). Bagja mulanya mengatakan dirinya telah menyampaikan kepada pemerintah mengenai keluhan-keluhan jajaran Bawaslu.

    Beberapa peserta apel pun terdengar menjawab ‘tidak’. Bagja mengaku kaget dengan jawaban ‘tidak’.

    Dia kemudian mengatakan petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang kelelahan saat Pemilu dan Pilkada disatukan. Dia menyebut banyak Panwascam Pemilu yang tak dapat melanjutkan tugas di Pilkada.

    (azh/eva)

  • Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Politik kemarin, Prabowo temui Macron hingga 500 warga jadi Komcad

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron hingga Kementerian Pertahanan menetapkan 500 warga sipil di Kalimantan Timur sebagai anggota baru Komponen Cadangan (Komcad) matra darat.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Bilateral Prabowo-Macron bahas kerja sama ekonomi dan alutsista

    Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron membahas seputar kerja sama Forum Ekonomi Indonesia-Prancis hingga pengadaan pesawat tempur dan kapal selam.

    Dilansir dari akun Instagram pribadi Presiden Prabowo Subianto, @prabowo, di Jakarta, Rabu, pertemuan dua Kepala Negara itu berlangsung di Museu de Arte Moderna, Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11) waktu setempat.

    “Perancis ya tentu ekonomi juga dibahas, kan kita ada bilateral Economic Forum Perancis-Indonesia. Pak Presiden Macron minta ini dilanjutkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan bilateral tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Wamendagri laporkan Pj. Bupati Gayo Lues dalam proses pergantian

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Penjabat (Pj.) Bupati Gayo Lues, Jata, dalam proses pergantian.

    Wamendagri menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi terkait potensi pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Kemarin pun langsung kami komunikasi dengan Pj. Gubernur Aceh, dan beliau di tempat ini menyampaikan bahwa memang sedang berproses,” kata Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Komisi II berencana bentuk Undang-Undang Politik dengan Omnibus Law

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.

    “Kami sedang berikhtiar menghadirkan Omnibus Law Undang-Undang Politik,” kata Rifqinizamy dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa nantinya undang-undang tersebut terdiri dari peraturan perundangan terkait partai politik hingga kepemiluan.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Ketua Bawaslu: Presiden Prabowo tak langgar peraturan kampanye

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan kampanye terkait video singkat saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.

    Ia mengungkapkan, tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan dalam video tersebut, baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

    “Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur,” kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Kemenhan tetapkan 500 warga di Kaltim sebagai anggota baru komcad

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemenhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, menetapkan 500 warga sipil dari berbagai daerah di Kalimantan sebagai anggota baru komponen cadangan (komcad) matra darat.

    Sebanyak 500 warga sipil itu resmi menjadi anggota komcad setelah menempuh latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 2 bulan sejak 23 September 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) VI/Mulawarman, Kalimantan Timur.

    “Semangat dan pengabdian yang saudara berikan sangat luar biasa, mulai dari pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran. Ini bukti dari kesadaran bela negara sebagai rakyat Indonesia,” kata Sekjen Kemenhan membacakan amanat Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin saat Upacara Penetapan Komcad Matra Darat Gelombang II Tahun 2024 di Lapangan Merdeka, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024