Tag: Rahmat Bagja

  • Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

    “Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

    Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.

    “Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.

    Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.

    Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.

    “Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!

    loading…

    Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena rawan politik uang. Foto/Danandaya Aria Putra

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu butuh persiapan sebelum pelaksanaan PSU.

    “Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena Kami, Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (3/3/2025).

    Apalagi, kata Bagja, pelaksanaannya sangat rawan akan terjadinya politik uang.

    “Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

    “Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran adhoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” tuturnya.

    Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

    “Kemudian, kami menyampaikan kepada teman provinsi dan Kabupaten/kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena polisi dan jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan polisi dan jaksa,” pungkasnya.

    (shf)

  • Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    Akibat Efisiensi Anggaran, Bawaslu Hadapi Kendala Pengawasan PSU di 24 Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengungkapkan pihaknya tak memiliki cukup anggaran untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Sebab, pihaknya mengalami efisiensi anggaran hampir 50 persen.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

    “Kondisi Anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Provinsi Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di Kabupaten/Kotanya,” ujar Bagja.

    Bagja menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan dialokasikan melalui dana hibah yang diterima melalui APBD.

    Namun, ada ketentuan yang mengharuskan sisa dana hibah yang tidak terpakai untuk segera dikembalikan ke kas daerah, paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.

    “Kami harapkan ada beberapa daerah yang PSU-nya dananya belum dikembalikan, tapi sudah banyak pemerintah daerah yang meminta sisa dana tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.

    Menurut Bagja, persoalan ini semakin kompleks ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU.

    Dalam hal ini, Bawaslu Provinsi memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya PSU tersebut hingga tahapan berakhir. Ini berarti bahwa ketika anggaran untuk pengawasan PSU belum tersedia, Bawaslu Provinsi akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.

    Salah satu contoh yang diberikan adalah Banjarbaru, di mana pemerintah provinsi sudah mengembalikan dana hibah.

    Namun pengawasan PSU di tingkat provinsi dan pengaktifan Sentra Gakkumdu menjadi permasalahan karena kekurangan anggaran.

    Sebab itu, Bawaslu berharap adanya dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah anggaran ini.

    “Perlu dukungan Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan yang dimaksud,” pungkasnya.

    Adapun alokasi anggaran Bawaslu tahun 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000, kemudian dilakukan efisiensi sebesar 40 persen dari alokasi anggaran tahun 2025 atau senilai Rp 955.000.000.000.

    Sehingga pagu anggaran Bawaslu tahun 2025 hasil efisiensi sebesar Rp 1.461.945.124.000.

    Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).

    Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.

    Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.

    Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.

    “Prinsipnya apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes,” jelasnya.

    Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.

    “(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14,” tuturnya.

    Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

    1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

    2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

    3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

    4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

    5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

    6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

    7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru

    8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua

    9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru

    10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang

    11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat

    12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang

    13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran

    14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara

    15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang

    16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud

    17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai

    18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara

    19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo

    20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan

    21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo

    22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;

    23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak

    24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.

     

     

     

  • Komisi II DPR taksir biaya menggelar PSU pilkada hingga Rp1 triliun

    Komisi II DPR taksir biaya menggelar PSU pilkada hingga Rp1 triliun

    Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menaksir perkiraan biaya yang digelontorkan untuk menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 dapat mencapai hampir Rp1 triliun.

    “Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 (miliar) sampai Rp1 triliun,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Jumlah biaya tersebut berasal dari kebutuhan anggaran yang disampaikan lembaga penyelenggara pemilu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hingga anggaran aparat keamanan untuk menjalankan fungsi pengamanan.

    “KPU menyampaikan (butuh anggaran) kurang lebih Rp486 miliar sekian, Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 (miliar), tambah kalau ada pilkada ulangnya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” ujarnya.

    Dede mengatakan besaran kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU itu dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dapat pula didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari pemerintah pusat.

    “Sisanya ya mungkin pemerintah pusatlah sesuai dengan amanat undang-undang bahwa jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat (mendukung pembiayaan PSU). Nah, konotasi ‘dapat’ ini yang kita mesti dudukkan bersama-sama,” ucapnya.

    Dede menimpali, “Pemerintah harus siap, mau tidak mau harus siap melaksanakan PSU.”

    Ia menambahkan Komisi II DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyimulasikan kepastian mekanisme pembiayaan PSU menggunakan APBD dan APBN dalam kurun waktu 10 hari kerja terhitung sejak rapat Komisi II DPR pada Kamis hari ini.

    “Kami memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah untuk segera menyampaikan nanti kepada DPR, apa yang bisa disiapkan oleh daerah dan apa yang bisa disiapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

    Sebelumnya pada rapat kerja itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 membutuhkan anggaran Rp486.383.829.417.

    Ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan MK dan 24 daerah di antaranya harus menggelar PSU. Namun, dari seluruh daerah tersebut, ada sebagian yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

    “Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024,” kata Afifuddin.

    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan MK memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi APBD yang terbatas.

    “Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” kata Bagja.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Bagja ungkap peran Bawaslu wujudkan pemilu adil tanpa kekerasan gender

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawalsu RI Rahmat Bagja mengungkapkan peran Bawaslu dalam mewujudkan pemilu adil gender serta tanpa kekerasan gender.

    Hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Keterwakilan Perempuan dan tantangan perempuan dalam politik.

    “Keterwakilan perempuan 30 persen itu harus diikuti sesuai peraturan dan sesuai putusan MK, Bawaslu akan terus mendorong dan meningkatkan keterpilihan perempuan di legislatif dan eksekutif untuk pemilu yang luberjurdil dan inklusif,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia juga menjelaskan tantangan perempuan dalam pemilu, yang diketahui ada beberapa laporan yang terjadi dalam pemilu dan pemilihan kepada daerah.

    “Adanya kekerasan yang terjadi pada pemilu dan pemilihan yang kemarin, Bawaslu akan terus memberikan edukasi dan kolaborasi untuk mencegah terjadinya kekerasan seperti kegiatan Bawalsu mendengar kelompok perempuan dan mengembangkan kebijakan sensitif gender dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki keputusan nomor: 417/Hk/.01.01/K1/12/2024 tentang kekerasan seksual di lingkungan kerja.

    “Salah satu upaya Bawaslu membuat surat keputusan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kerja Bawaslu,” pungkas dia.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Demokrasi Pemilu

    Politik Uang dan Hoaks Musuh Utama Demokrasi Pemilu

    JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa politik uang dan hoaks adalah musuh utama demokrasi pemilu.

    Pasalnya, politik uang dapat merusak demokrasi dan pemilu di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada anak muda agar bersama-sama menjaga pemilu di Indonesia dari politik uang.

    “Saya yakin teman-teman memiliki mimpi besar agar pemilu di Indonesia tidak ada politik uang. Namanya perubahan, tidak hanya dari atas, melainkan dimulai dari berbagai elemen masyarakat,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, berita bohong atau hoaks dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

    “Hal kedua yang menjadi musuh demokrasi hoaks, fitnah dan kawan-kawannya,” ujarnya.

    Dia juga menyebut hal yang menjadi musuh demokrasi, yakni tidak netralnya netralitas ASN, TNI, Polri. “ASN, TNI, Polri merupakan pihak-pihak yang harus netral,” jelas Bagja.

    Bagja berharap anak muda untuk terus menjaga demokrasi di Indonesia. Sebab, dalam demokrasi adanya hak dan kewajiban yang diikuti penegakan hukum melalui proses pengadilan yang terbuka.

    “Tidak ada kekuasaan yang tidak diawasi dalam demokrasi,” pungkasnya.

  • Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu

    Bagja dorong generasi muda HMI pahami dinamika politik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mendorong generasi muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) untuk memahami dinamika politik nasional serta berperan aktif dalam memperbaiki sistem politik di Indonesia.

    Hal itu disampaikan Bagja dalam Intermediate Training (LK II) Tingkat Nasional HMI di Cilegon, Banten, Jumat (21/2).

    “Tidak ada demokrasi tanpa partai politik, kalau kita ingin memperbaiki sistem maka kita harus masuk ke dalamnya. Ketika telah mencapai kekuasaan, tetaplah idealis,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Dia juga menjelaskan sejarah kepemiluan di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga transisi besar pasca reformasi 1998. Hal ini membawa perubahan mendasar dalam sistem politik dan kepemiluan, yang telah memberikan ruang lebih besar bagi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

    Diskusi semakin menarik ketika peserta antusias mengajukan pertanyaan, termasuk soal pengaruh platform digital seperti TikTok dalam politik.

    Menanggapi hal tersebut, Bagja menilai bahwa media sosial telah mengubah pola kampanye dan komunikasi politik secara signifikan.

    “Platform digital memberikan ruang bagi politisi untuk berinteraksi langsung dengan pemilih. Namun di sisi lain, tantangan utama yang muncul adalah penyebaran hoaks dan disinformasi yang bisa mempengaruhi opini publik,” ujarnya.

    Di akhir sesi, dia berharap forum ini bisa memperkuat pemahaman mahasiswa tentang tantangan demokrasi pasca-pemilu serentak.

    Ia juga mengajak kader HMI untuk turut serta dalam pengawasan pemilu guna menjaga integritas demokrasi Indonesia.

    aca juga: Ketua Bawaslu RI sebut beberapa dugaan “serangan fajar” dapat dicegah

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu: Politik uang dan hoaks musuh utama demokrasi pemilu

    Ketua Bawaslu: Politik uang dan hoaks musuh utama demokrasi pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa politik uang dan hoaks adalah musuh utama demokrasi pemilu.

    Pasalnya, politik uang dapat merusak demokrasi dan pemilu di Indonesia. Untuk itu, dia meminta kepada anak muda agar bersama-sama menjaga pemilu di Indonesia dari politik uang.

    “Saya yakin teman-teman memiliki mimpi besar agar pemilu di Indonesia tidak ada politik uang. Namanya perubahan, tidak hanya dari atas, melainkan dimulai dari berbagai elemen masyarakat,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, berita bohong atau hoaks dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

    “Hal kedua yang menjadi musuh demokrasi hoaks, fitnah dan kawan-kawannya,” ujarnya.

    Dia juga menyebut hal yang menjadi musuh demokrasi, yakni tidak netralnya netralitas ASN, TNI, Polri. “ASN, TNI, Polri merupakan pihak-pihak yang harus netral,” jelas Bagja.

    Bagja berharap anak muda untuk terus menjaga demokrasi di Indonesia. Sebab, dalam demokrasi adanya hak dan kewajiban yang diikuti penegakan hukum melalui proses pengadilan yang terbuka.

    “Tidak ada kekuasaan yang tidak diawasi dalam demokrasi,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Azis Kurmala
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu RI minta jajaran bangun komunikasi dengan kepala daerah baru

    Bawaslu RI minta jajaran bangun komunikasi dengan kepala daerah baru

    Setelah ini, para ketua Bawaslu daerah wajib menyusun laporan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan 2024 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus mencakup seluruh divisi yang ada dan diserahkan langsung ke Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk membangun komunikasi dengan kepala daerah yang baru dilantik di wilayah masing-masing.

    Dia menekankan pentingnya kerja sama antara Bawaslu daerah dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) guna memperkuat sinergi dalam berbagai aspek pemerintahan dan pengawasan.

    “Teman-teman telah menyaksikan seluruh proses pelantikan kepala daerah secara dalam jaringan (daring). Tugas selanjutnya adalah menjalin komunikasi dengan kepala daerah masing-masing serta forkopimda untuk membuka kerja sama dalam berbagai hal,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Bagja mencontohkan setelah menghadiri pelantikan kepala daerah secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Gubernur Kepulauan Riau terpilih menyatakan komitmennya untuk membangun kantor Bawaslu di wilayahnya.

    “Sebagai contoh, Gubernur Kepulauan Riau berencana membangun kantor Bawaslu dengan memanfaatkan sisa anggaran hibah,” jelasnya.

    Selain itu, Bagja mengingatkan para ketua Bawaslu daerah untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif dari seluruh divisi yang ada.

    “Setelah ini, para ketua Bawaslu daerah wajib menyusun laporan komprehensif mengenai pelaksanaan Pemilihan 2024 di wilayah masing-masing. Laporan tersebut harus mencakup seluruh divisi yang ada dan diserahkan langsung ke Bawaslu,” ujar Bagja.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu daerah yang telah mengawal Pemilu 2024 hingga tahap pelantikan, meskipun masih ada beberapa daerah yang sedang menunggu pembacaan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini, masih terdapat 40 perkara PHPKada di MK yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Kami (Bawaslu) berharap tidak ada pemungutan suara ulang (PSU). Namun, jika ada, rekan-rekan harus siap menghadapinya,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    KPU dan Bawaslu RI efisiensikan anggaran 2025 hingga 20-40 persen

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan telah mengefisiensikan anggaran untuk 2025 hingga 20-40 persen.

    Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rapat tersebut membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    “Anggaran KPU dari pagu semula Rp3.062.311.327.000 kemudian mendapatkan efisiensi Rp843.200.000.000, dan itu setara dengan 27,53 persen, dan sekarang menjadi Rp2.219.111.327.000,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa program dukungan manajemen, dan program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi merupakan program yang mendapatkan efisiensi. Sementara itu, belanja operasional pegawai tidak menjadi sasaran efisiensi.

    Sementara itu, Bagja mengungkapkan bahwa Bawaslu RI pada 2025 melakukan efisiensi anggaran sebanyak 39,5 persen.

    “Anggaran Bawaslu tahun anggaran ini Rp2.416.945.124.000. Kemudian, hasil efisiensi mendapatkan Rp955.000.000.000, sehingga pagu anggaran hasil efisiensi pada 2025 adalah Rp1.461.945.124.000,” kata Bagja.

    Bawaslu RI menyatakan belanja barang menjadi jenis belanja yang paling banyak diefisienkan, yakni 61,2 persen.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025