Jelang PSU Pasaman, Ketua Bawaslu RI Tinjau Persiapan dan Distribusi Logistik
Tim Redaksi
PASAMAN, KOMPAS.com
– Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu
) RI
Rahmat Bagja
melakukan kunjungan ke sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (18/4/2025) malam.
Kunjungan dilakukan dalam rangka mengawasi proses distribusi logistik ke TPS-TPS dan juga melihat persiapan pelaksanaan
PSU Pilkada Pasaman
.
Salah satunya TPS 01,
Kelurahan Limo Koto
, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
di lokasi, Bagja tiba di TPS 01 Kelurahan Limo Koto sekitar pukul 20.50 WIB.
Bagja tampak didampingi Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dan perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Bagja dan Juita tampak berbincang dengan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang bersiaga di TPS.
Mereka menanyakan kesiapan jelang pelaksanaan pemungutan suara, serta bagaimana proses pengawasan dan antisipasi pelanggaran yang dilakukan. “Logistik telah tersebar, berarti sudah 100 persen tersebar ke TPS. Sejauh ini sudah sesuai dengan aturan,” ujar Bagja saat ditemui di TPS 01 Kelurahan Limo Koto, Jumat malam.
Berdasarkan laporan yang diterima Bagja, seluruh petugas KPPS maupun Panwaslu juga sudah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
Oleh karena itu, Bagja berharap proses pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman sudah berjalan lancar, tanpa ada kendala berarti. “Kita akan lihat besok. Apalagi kan sudah pernah di Bimtek sebelumnya. Jadi kan PSU harus lebih berhati-hati lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PSU Pilkada Pasaman ini adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menerima gugatan dari pasangan calon Mara Ondak-Desrizal.
MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan, sehingga partai pengusung harus mengajukan calon pengganti.
Pada Pilkada Pasaman 2024 lalu, pemilihan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Welly Suheri-Anggit Kurniawan, Mara Ondak-Desrizal, serta Sabar AS-Sukardi.
Welly-Anggit awalnya dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan perolehan suara, namun hasil tersebut digugat oleh dua pasangan lainnya ke MK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Rahmat Bagja
-
/data/photo/2024/11/27/6746a2aa9dd34.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon Nasional 11 April 2025
PSU di 6 Daerah, Bawaslu Temukan Masalah Logistik hingga Saksi Kenakan Atribut Paslon
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu
) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan
pemungutan suara ulang
(
PSU
) Pilkada 2024 di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 lalu.
Keenam daerah itu adalah Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
Bagja menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan adalah logistik pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya.
Hal ini terjadi di Kabupaten Banggai dengan beragam jumlah logistik, khususnya di TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, dan TPS 1 Cendana.
“Dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02 Singkoyo,” imbuhnya.
Kedua, Bagja menyebut pemungutan suara ulang dimulai tidak tepat waktu, yakni di atas pukul 07.00 WIB, dikarenakan saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir.
Hal ini terjadi di tiga TPS, yaitu di Kabupaten Bungo, Banggai, dan Kepulauan Talaud.
Catatan berikutnya adalah saksi yang mengenakan atribut calon atau pasangan calon, yang terjadi di satu TPS di Kabupaten Banggai.
Terakhir, terdapat kesalahan dalam pengisian daftar hadir yang terjadi pada delapan TPS di Kabupaten Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
Atas empat catatan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Pertama, terhadap logistik pada pemungutan suara ulang yang tidak tepat jumlahnya, maka kelebihan surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus,” kata Bagja.
Terhadap masalah kedua, Bawaslu meminta agar dicatat dalam kejadian khusus.
Begitu juga dengan masalah ketiga, saksi beratribut pasangan calon harus dicatat dalam kejadian khusus sekaligus diberikan teguran agar melepas atribut.
Terakhir, pengisian daftar hadir yang keliru dapat dicoret dengan garis dua pada tanda tangan/cap jempol yang salah, dan meminta pemilih menandatangani pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPU RI pantau langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024
Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Magetan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024, Sabtu.
Anggota KPU RI Yuliyanto Sudrajat memberikan dukungan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat melakukan kunjungan di TPS penyelenggara.
Disebutkan bahwa PSU dilakukan di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo.
“Kami melakukan pantauan dan pendampingan total terhadap penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. Jaga integritas sebagai bagian dari penyelenggara serta laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Yulianto.
Menurut dia, secara keseluruhan proses PSU Pilkada Magetan 2024 untuk keempat TPS berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Sesuai dengan pantauan, pemungutan suara ulang mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa Surat Pemberitahuan (C Pemberitahuan), KTP elektronik, atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata penduduk yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Adapun pemilih yang berhak mengikuti PSU adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Tidak hanya KPU RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meninjau secara langsung pelaksanaan PSU Pilkada Magetan 2024.
Ketua Bawaslu RI menilai PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 telah berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmat Bagja berharap seluruh pihak dapat menerima hasil PSU tanpa ada persoalan lanjutan.
“Karena ini putusan MK, kita laksanakan. Sampai saat ini semua proses berjalan dengan baik, dan harapannya tidak ada permasalahan baru setelah ini. Semoga hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak,” kata Rahmat Bagja.
Bawaslu mengingatkan bahwa seluruh tahapan dalam pemilu agar sesuai dengan ketentuan. Hal itu supaya kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Rahmat Bagja menambahkan bahwa KPPS wajib memastikan seluruh pemilih yang datang memiliki identitas yang sesuai dengan DPT dan berhak memberikan suara.
PSU Pilkada Magetan di empat TPS diikuti sebanyak 2.117 pemilih. Perinciannya di TPS 009 Selotinatah 551 pemilih, TPS 001 Kinandang 555 pemilih, TPS 004 Kinandang 527 pemilih, dan TPS 001 Nguri 484 pemilih.
Sesuai dengan tahapan, setelah pemungutan suara, penghitungan suara pada hari yang sama. Hasilnya akan langsung diserahkan ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Hal ini mengingat tidak adanya panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Bawaslu harap keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat
Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengharapkan keterwakilan perempuan dalam UU Pemilu dan Pilkada diperkuat untuk memastikan terciptanya keadilan pemilu bagi segenap warga bangsa.
“Kapasitas calon perempuan juga harus ditingkatkan serta diiringi dengan penguatan kolaborasi antara masyarakat sipil dan akademisi,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia mengungkapkan jumlah partisipasi perempuan dalam Pilkada 2024 sebesar 331 orang dari 3.104 calon kepala daerah atau sebesar 10.7 persen. Angka ini naik signifikan dari pilkada sebelumnya yang berjumlah 106 orang.
“43 dari 481 kepala daerah terpilih adalah perempuan,” ungkapnya.
Adapun pada gelaran Pilkada 2024 lalu, Bagja menilai dinamika keadilan dalam pilkada masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal akses perempuan terhadap politik yang setara.
Untuk itu, diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat, dukungan dari masyarakat, serta peran media yang lebih netral untuk mendorong partisipasi politik yang adil dan inklusif.
Bagja mengatakan tantangan dinamika keadilan dalam pilkada ada hambatan struktural, dan budaya, politik uang dan diskriminasi gender, serta peran media dalam membentuk persepsi kandidat perempuan.
“Kita lihat pertarungan di media sosial khusus di daerah daerah besar, pasti disudutkan pada isu bisa tidak perempuan memimpin, bisa tidak perempuan jadi kepala daerah. Kami (Bawaslu) mengamati ini di media sosial,” ujar Bagja.
Dia berharap pembuat UU memerhatikan isu tersebut.
Ia menjelaskan perubahan hukum mencakup tiga hal yakni regulasi, penyelenggara dan peserta, serta budaya.
“Kalau ketiganya bisa dilakukan tentu tidak akan jadi persoalan ke depan. Pasti diawal akan ada masalah namun saya kira masa depan demokrasi Indonesia akan lebih baik lagi,” pungkas dia.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025 -

Rahmat Bagja imbau Bawaslu daerah evaluasi UU Pemilu
Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak Bawaslu daerah untuk melakukan evaluasi terkait regulasi undang-undang pemilihan umum lantaran pada saat proses tahapan yang dilakukan saat ini banyak keterbatasan yang berdasarkan regulasi.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi persoalan jika tidak kemudian diperbaiki. Salah satu tujuannya, adalah untuk kepastian pada beberapa hal yang karena regulasinya ada ketidakpastian hukum di penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Oleh sebab itu untuk menunjang tujuan hukum tersebut, evaluasi perlu diadakan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia mencontohkan terkait regulasi tentang pencalonan di pemilihan 2024. Lebih lanjut, pencalonan mengenai syarat mantan narapidana, syarat ijazah, LHKPN, masalah administrasi kependudukan yang menjadi perkara di persidangan perselisihan hasil pemilihan.
“Di pemilihan kemarin, ada beberapa PSU yang terjadi karena masalah pencalonan. Misalnya PSU di seluruh di TPS Papua, itu terjadi karena surat keterangan domisili yang bermasalah,” jelasnya.
Kemudian, ada dua surat keterangan domisili yang bermasalah dan kemudian ketika dicek pada saat sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK), tidak bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di rumah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut menurutnya, ke depan, Bawaslu harus perbaiki syarat-syarat pencalonan yang berkaitan dengan penafsiran hukum terhadap satu kasus konkret.
“Dengan itulah maka, kami sudah perintahkan kepada puslitbang dan teman-teman divisi hukum untuk membuat satu pedoman mengenai tata cara pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses. Yang akan korelasi dengan kasus yang sangat faktual terjadi,” pungkas Bagja.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025 -

Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
loading…
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena rawan politik uang. Foto/Danandaya Aria Putra
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sebab sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu butuh persiapan sebelum pelaksanaan PSU.
“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena Kami, Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” kata ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (3/3/2025).
Apalagi, kata Bagja, pelaksanaannya sangat rawan akan terjadinya politik uang.
“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.
“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran adhoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” tuturnya.
Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.
“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman provinsi dan Kabupaten/kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena polisi dan jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan polisi dan jaksa,” pungkasnya.
(shf)
/data/photo/2025/04/18/68025dfe8eb5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


