Tag: Rahmat Bagja

  • Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

    Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

    Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan agar lembaganya diberi fungsi quasi peradilan dalam penanganan perkara pemilu dan pemilihan melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

    Usulan ini bertujuan memperkuat posisi putusan Bawaslu agar bersifat mengikat (binding) dan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum pemilu yang terintegrasi.

    “Juga, adanya penegasan kewajiban kepatuhan hukum menindaklanjuti putusan Bawaslu dan badan peradilan, lalu mengedepankan sanksi administrasi dibandingkan dengan sanksi pidana,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurutnya, selama ini putusan Bawaslu sering kali dipandang hanya sebagai rekomendasi, padahal dalam sejumlah perkara, keputusan Bawaslu seharusnya bisa menjadi dasar hukum yang mengikat, khususnya dalam pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan.

    Ia menambahkan desain penegakan hukum pemilu yang ideal seharusnya membentuk kerangka hukum yang saling terhubung antara penyelesaian pelanggaran administrasi di Bawaslu, gugatan tata usaha negara (TUN) pemilu di Pengadilan TUN, dan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Jenis upaya penegakan hukum yang satu menjadi pijakan untuk dapat mengajukan upaya penegakan hukum lanjutan atau lainnya atau upaya penegakan hukum yang satu menjadi dasar formil untuk dapat diperiksa dan diputus dalam upaya penegakan hukum selanjutnya atau lainnya,” ujarnya.

    Dia menilai pemilu sebagai pilar demokrasi membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat, proaktif, dan responsif terhadap kompleksitas kontestasi politik modern, termasuk tantangan politik uang, disinformasi digital, dan keterlibatan aparatur negara.

    ‘’Transparansi penanganan pelanggaran administrasi melalui sistem informasi digital yang memungkinkan publik memantau proses, memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum pemilu,’’ jelas Bagja.

    Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifudin mengakui pemilu dan pemilihan yang serentak pada 2024 berdampak terhadap kesiapan penyelenggara pemilu. Tahapan kedua pesta demokrasi tersebut sangat berdekatan dan beririsan.

    ”Tahapan pemilu belum selesai sudah lanjut masuk tahapan pemilihan. Desain keserentakan membuat penyelenggara harus berkejaran dengan waktu dan membagi konsentrasi kepada pemilu dan pemilihan,” pungkas Afifuddin.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata

    Wacana “E-Voting” untuk Pemilu di Indonesia: Antara Digitalisasi dan Infrastruktur yang Tak Merata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wacana
    e-voting
    untuk pemilihan umum presiden, legislatif, hingga kepala daerah dimunculkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025).
    Dia mengatakan, sistem e-voting sudah teruji di 1.910 pemilihan kepala desa yang diterapkan di 16 provinsi sejak 2013-2023.
    “Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital,” ujar Bima.
    Kelancaran proses e-vote ini menjadi dasar agar pemilihan umum bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.
    “Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, Pilkada, atau Pileg, atau Pilpres secara digital,” ucap dia.
    Namun, di tengah wacana tersebut, e-voting memiliki sejumlah tantangan, baik dari sisi fasilitas,
    infrastruktur
    , hingga prakondisi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang baru ini.
    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin merespons wacana pemerintah terkait sistem e-voting.
    Dia mengatakan, perlu ada persiapan khusus lagi agar sistem e-voting bisa diterapkan di Indonesia.
    Namun, sebagai pelaksana undang-undang, KPU akan berusaha maksimal jika hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi.
    “Kalau KPU ini kan melaksanakan aturan saja, kalau pun itu dilakukan harus ada persiapan dan lain-lain. Kita ikutin nanti bagaimana UU mengatur,” ujar Afifuddin, saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
    Meski sudah menjadi wacana, KPU saat ini belum pernah melakukan simulasi terkait e-voting tersebut.
    “Belum kalau di KPU, mungkin di Pilkades saja,” ujar dia.
     
    Ketua Badan Pengawas
    Pemilu
    (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, yang terpenting dalam wacana penerapan e-voting adalah adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dikeluarkan oleh penyelenggara
    pemilu
    .
    Hal ini dinilai harus menjadi dasar, apakah e-voting bisa diterapkan segera, atau harus membangun kepercayaan terlebih dahulu.
    Walakin, berkaca dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikeluarkan KPU pada pemilu 2024, masyarakat akan sulit untuk percaya dengan satu kali penerapan saja.
    “Sirekap saja dipersoalkan, nanti ramai demo berjilid-jilid,” ujar dia.
    Selain itu, infrastruktur juga menjadi sorotan Bawaslu karena dinilai masih banyak daerah yang belum mendapatkan akses dasar listrik.
    Oleh sebab itu, dia menginginkan agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur terlebih dahulu sebelum menerapkan rencana e-voting.
    “Jangan dulu (rencana e-voting), kita bicara tentang infrastrukturnya dulu,” tutur dia.
    Hal senada diungkap oleh Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.
    Dia mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah terkait infrastruktur jika sistem e-voting ini akan diterapkan dalam pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah.
    Selain itu, harus ada kesepakatan politik para peserta pemilu untuk menggunakan sistem tersebut.
     
    “Tantangan yang cukup berat adalah kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital yang belum merata, dan kesepakatan politik dari semua peserta pemilu,” kata Neni.
    “Saat ini, teknologi digital seperti Sirekap yang sudah digunakan, namun belum bisa menggantikan rekapitulasi manual sepenuhnya. Termasuk juga bagaimana kesiapan anggaran,” tambah dia.
    Namun, Neni menilai konsep e-voting harus tetap dikembangkan, karena bisa menjadi solusi transparansi penyelenggaraan pemilu.
    Meski begitu, Neni kembali menekankan, jika e-voting tidak disiapkan dengan matang, sistem ini akan berbalik menjadi boomerang yang menyerang kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
    “Evaluasi Pemilu 2024 pada penggunaan Sirekap saya kira ini menjadi pengalaman berharga bagaimana potensi karut-marut Sirekap yang tadinya hanya menjadi alat bantu tetapi menjadi polemik karena ketidaksiapan sistem yang kuat di penyelenggara pemilu,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

    Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap potensi gugatan hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia kemudian berharap supaya tidak ada lagi proses PSU setelah proses yang berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) kemarin. “Saya berharap cukuplah PSU sampai sini dan seluruh penyelenggaraan kita telah berhasil dilaksanakan,” kata Bagja dilansir dari laman resmi Bawaslu, Senin (21/4/2025).

    Adapun, Bahwa melakukan pengawasan PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasca Putusan MK di Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/4/2025).

    Sebagai informasi, PSU Pemilihan Bupati Pasaman Pasca Putusan MK akan dilaksanakan di 605 TPS  yang tersebar di 12 kecamatan dan 62 nagari dengan jumlah DPT 218.980 pemilih.

    Meski demikian, Bagja melihat potensi adanya gugatan ke MK tetap ada. Dalam kesempatan tersebut Bagja berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang turut membantu dalam melakukan pengamanan PSU Pemilihan di Kabupaten Pasaman tersebut.  

    “Semoga seluruh proses yang telah dilaksanakan berjalan aman, tertib, tidak ada yang mengganggu jalannya proses rekapitulasi sampai sidang penetapan hasil selesai,” katanya.

    “Sampai saat ini dengan anggaran yang efektif dan efisien alhamdulillah PSU bisa terlaksana. Teman-teman panwas adhoc juga telah melakukan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.

  • Bawaslu Sebut Hasil PSU Pilkada Berpotensi Digugat Lagi ke MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Bawaslu Sebut Hasil PSU Pilkada Berpotensi Digugat Lagi ke MK Nasional 20 April 2025

    Bawaslu Sebut Hasil PSU Pilkada Berpotensi Digugat Lagi ke MK
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, masih ada kemungkinan hasil pemungutan suara (PSU) Pilkada di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu RI di delapan daerah yang melaksanakan PSU, kata Bagja, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi digunakan kandidat untuk melayangkan gugatan.
    “Dari delapan daerah, ada satu daerah yang tadi disebutkan, yang Serang itu terkait politik uang. Masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses juga,” ujar Bagja usai meninjau pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/20235).
    Sedangkan untuk sejumlah wilayah lain, misalnya Banjarbaru, Tasikmalaya, hingga Parigi Moutong, Bagja mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan yang dilakukan.
    Meski begitu, Bagja berpandangan, dugaan-dugaan pelanggaran yang ada saat ini membuka peluang terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
    “Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” ungkap Bagja.
    Adapun delapan daerah yang melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025) di antaranya Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan;
    Selain itu, PSU juga digelar di Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat; Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; dan Bengkulu Selatan, Bengkulu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu usul fungsi quasi peradilan dalam revisi UU Pemilu

    Bawaslu RI awasi ketat delapan daerah PSU

    …Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran

    Pasaman (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah yang berlangsung hari ini, Sabtu (19/4).

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sejumlah daerah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama karena terindikasi memiliki potensi pelanggaran.

    “Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Beberapa daerah lain yang juga menjadi sorotan Bawaslu antara lain Banjarbaru, Tasikmalaya, dan Parigi Moutong.

    Dia menilai masing-masing daerah tersebut memiliki latar belakang yang berbeda dalam pelaksanaan PSU, mulai dari pelanggaran administrasi hingga keberatan warga terhadap waktu pelaksanaan pemilu.

    Bagja menambahkan PSU di daerah Parigi Moutong dilakukan lebih awal lantaran permintaan masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada hari Sabtu dengan alasan keyakinan.

    “Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu,” jelasnya.

    Meski sebagian besar proses PSU berjalan lancar, Bagja tidak menutup kemungkinan hasilnya dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.

    “Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bagja.

    Dia mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.

    “Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” pungkas dia.

    Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

    Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu RI sebut partisipasi pemilih PSU Pasaman capai 50 persen

    Bawaslu RI sebut partisipasi pemilih PSU Pasaman capai 50 persen

    …Besok sudah mulai kelihatan apakah angka ini tetap, berkurang, atau bertambah. Kita tunggu saja proses rekapnya

    Pasaman (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tercatat sekitar 50 persen.

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa partisipasi pemilih di PSU Pasaman mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya.

    “Ini 50 persen, turun sepertinya, turun ya. Tapi belum kita ketahui pasti karena semua data masih di TPS, belum dihitung di kecamatan,” kata Bagja saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Sebelumnya, tingkat partisipasi di daerah ini berada pada kisaran 60 persen. Penurunan tersebut menjadi catatan awal yang perlu dievaluasi, terutama mengingat PSU diselenggarakan sebagai upaya menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu.

    Hingga sore hari, seluruh proses pemungutan suara telah selesai dan logistik pemilu tengah digeser menuju tingkat kecamatan untuk proses rekapitulasi.

    Proses rekap pun sudah dimulai sejak hari ini dan akan tetap berada dalam pengawasan ketat Bawaslu.

    “Besok sudah mulai kelihatan apakah angka ini tetap, berkurang, atau bertambah. Kita tunggu saja proses rekapnya,” ujarnya.

    Di sisi lain, belum ada informasi lebih lanjut terkait faktor-faktor yang menyebabkan turunnya partisipasi pemilih.

    Adapun PSU di Pasaman merupakan satu dari delapan daerah yang menggelar pemungutan suara ulang hari ini.

    Bawaslu RI masih terus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PSU di seluruh daerah, termasuk memantau potensi pelanggaran dan dinamika partisipasi warga.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang

    Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Bawaslu RI periksa 12 orang terkait dugaan politik uang di Serang
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 19 April 2025 – 16:01 WIB

    Elshinta.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

    “Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Dari penelusuran awal, Bawaslu mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

    “Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.

    Saat ini, pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

    “Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses,” jelas Bagja.

    Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.

    Sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat (18/4).

    Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

    “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp50 ribu, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.

    Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk ‘serangan fajar’ dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

    “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang,” ujar Endang.

    Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

    Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Sumber : Antara

  • Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa Nasional 19 April 2025

    Bawaslu Temukan Politik Uang di PSU Pilkada Serang, 12 Orang Diperiksa
    Tim Redaksi
    PASAMAN, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) menemukan adanya dugaan
    politik uang
    atau money politics dalam pelaksanaan
    pemungutan suara ulang
    (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat (18/4/2025) malam hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.
    “Ada beberapa laporan, kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” ujar Bagja saat ditemui di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.
    Menurut Bagja, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.
    Adapun barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.
    “Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” kata Bagja.
    Meski begitu, Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.
    Dia hanya menegaskan bahwa saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.
    “Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.
    Sebagai informasi,
    PSU Pilkada Kabupaten Serang
    akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatul Zakiyah-Najib Hamas.
    PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal
    Pemungutan Suara Ulang
    Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Ketua Bawaslu RI: PSU Pilkada Pasaman tidak ditemukan politik uang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak menemukan praktik politik uang dalam tahapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

    “Serangan fajar, serangan yang tidak fajar tidak ada. Serangan isya juga tidak ada, serangan menjelang penutupan TPS sampai sekarang belum terdeteksi ada,” kata Bagja saat ditemui awak media di TPS 003 Nagari Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu.

    Ia menyampaikan patroli pengawasan oleh Bawaslu dilakukan intensif menjelang hari pemungutan suara. Meski begitu, tidak ditemukan indikasi pelanggaran berupa pemberian uang atau materi kepada pemilih.

    “Tidak ada mendapatkan adanya laporan ataupun temuan tentang politik uang,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini hanya mendapatkan laporan terkait netralitas ASN.

    Bagja pun mendorong masyarakat dan peserta pemilu untuk tetap menjaga integritas proses demokrasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

    “Kami tetap membuka ruang untuk laporan masyarakat. Silakan tanya ke Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk info lebih lanjut di lapangan,” tegas Bagja.

    Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bawaslu RI: PSU di Pasaman berjalan baik sesuai putusan MK

    Bawaslu RI: PSU di Pasaman berjalan baik sesuai putusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berlangsung tertib dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh putusan MK,” kata Bagja saat meninjau TPS 01 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu.

    Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah larangan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Bagja menyebut aturan ini telah dijalankan dengan disiplin oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih.

    “Jelas dilarang membawa ponsel ke dalam bilik suara, juga dilarang memfoto. Itu yang kemudian diberitahukan kepada pemilih oleh KPPS,” ujarnya.

    Ia juga memastikan seluruh logistik PSU telah siap 100 persen sejak sehari sebelumnya. Selain itu, proses pencoblosan di TPS-TPS dimulai tepat waktu.

    Saat ditanya terkait hasil pengawasan menyeluruh, Bagja menyebut pemantauan masih berlangsung hingga seluruh tahapan PSU rampung, termasuk proses rekapitulasi suara.

    “Belum seluruhnya, kan masih sampai jam 1 nanti. Tapi sejauh ini penyelenggaraan berjalan baik,” tambah Bagja.

    Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa meskipun PSU telah dilaksanakan sesuai ketentuan, para pihak tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika merasa keberatan.

    “Kami tidak bisa melarang pihak mana pun untuk menggugat ke MK. Tapi jika semua proses sudah berjalan baik, semua pihak juga semestinya bisa mengapresiasi penyelenggaraan PSU ini,” pungkasnya.

    Kabupaten Pasaman telah melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, 19 April 2025, di 605 tempat pemungutan suara (TPS) pada 12 kecamatan dengan 218.980 orang pemilih.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025