Tag: Rahmat Bagja

  • Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    Rombongan Gubernur Kalteng pantau PSU di Barito Utara lewat helikopter

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,”

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran beserta rombongan memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 melalui udara menggunakan dua helikopter pada Rabu.

    Agustiar melakukan pemantauan menggunakan helikopter bersama dengan Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, dan Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael.

    Adapun rombongan pemantau lain yakni Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berada dalam satu helikopter dengan Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Agustiar Sabran mengaku saat dari atas helikopter mengimbau masyarakat setempat menggunakan hak pilihnya dan pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon bupati dan wakil bupati Barito Utara.

    “Kami tadi bersama Pak Kapolda, Pak Pangdam, KPU, lengkap kami. Kami juga mengimbau tadi di udara supaya masyarakat berbondong-bondong ke TPS,” kata Agustiar di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rabu.

    Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa pengaruh dari pihak lain, termasuk menjaga ketertiban dan keamanan selama jalannya PSU Pilkada Barito Utara 2024.

    “Gunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani. Jangan ada paksaan ini dan sebagainya-sebagainya. Kami sudah mengimbau kan jaga ketertiban dan keamanan,” ucapnya.

    Terpisah, Rahmat Bagja mengaku pengalamannya memantau jalannya PSU di Barito Utara menggunakan helikopter itu cukup menegangkan.

    Menurut dia, pemantauan menggunakan udara tersebut menandai jalannya PSU di Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya itu mendapatkan atensi dari pemerintah dan stakeholders terkait.

    “Semoga (pesan) tersampaikan. Masyarakat tahu, ‘Oh ini hari ini hari penting. Ada dua helikopter memantau dari atas’,” ucapnya.

    Dia pun berharap imbauan dari atas helikopter agar masyarakat menggunakan hak pilihnya mampu mendorong masyarakat untuk pergi ke TPS.

    “Kami harapkan masyarakat jam 9.00 itu ya bisa melakukan mencoblosan di TPS masih di sini,” kata dia.

    Berdasarkan pantauan ANTARA, rombongan para pejabat itu melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Rombongan kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah TPS dengan iring-iringan mobil ke TPS 22 Kelurahan Lanjas, TPS 07 Kelurahan Melayu, dan TPS 06 Kelurahan Jinggah.

    Rombongan lantas mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Rombongan Bawaslu-Gubernur Kalteng pantau langsung PSU Barito Utara

    Jakarta (ANTARA) – Rombongan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja beserta Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Rabu.

    Rombongan itu termasuk pula Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Jamalulael, Staf Khusus Bidang Pertahanan Kemenko Polkam Letnan Jenderal TNI (Purn) Yoedhi Swastanto, hingga anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain.

    Pewarta ANTARA melaporkan, rombongan para pejabat itu pada mulanya melakukan pemantauan dari udara dengan terbang menaiki helikopter dari Stadion Swakarya, Muara Teweh, dan kembali melandas di tempat yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

    Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 10.37 WIB.

    Lalu, rombongan melanjutkan pemantauan ke TPS 07 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun TPS terakhir yang dikunjungi rombongan ialah TPS 06 Kelurahan Jinggah, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 11.20 WIB.

    Rombongan kemudian mengakhiri perjalanan dengan menyambangi rumah jabatan Bupati Barito Utara untuk melakukan sesi konferensi daring dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Barito Utara.

    Total ada 270 TPS dengan jumlah warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 114.980 jiwa pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara yang digelar untuk kedua kalinya pada Rabu hari ini.

    PSU Pilkada Barito Utara yang merupakan tindak lanjut putusan MK, diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan calon nomor urut 1 Shalahuddin-Felix S Tingan dan pasangan calon nomor urut 2 Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti sama-sama melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus 2025 juga digelar di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu tingkatkan patroli cegah politik uang pada PSU Barito Utara

    Bawaslu tingkatkan patroli cegah politik uang pada PSU Barito Utara

    Barito Utara (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya melakukan peningkatan patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang kembali terulang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara pada Rabu (6/8).

    “Pertama politik uang, patroli pengawasan kami tetap tingkatkan,” kata Bagja saat meninjau kesiapan pelaksanaan PSU di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa.

    Bawaslu, kata dia, juga memberikan atensi khusus terhadap pencegahan politik uang pada gelaran pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara dengan berkoordinasi bersama dua pasangan calon (paslon) yang berkontestasi.

    “Kemudian koordinasi dengan dua pihak ini, pasangan calon ini, dan tim paslon juga tentu kami tingkatkan,” ucapnya.

    Dia menyebut pihaknya memberikan imbauan kepada masing-masing paslon beserta tim kampanyenya untuk menghindari praktik-praktik lancung dalam gelaran PSU Pilkada Barito Utara 2024.

    Sebagaimana, kata dia, yang menjadi dasar PSU kembali digelar untuk kedua kalinya di Barito Utara karena seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada kontestasi sebelumnya didiskualifikasi lantaran terbukti saling melakukan politik uang.

    “Tidak melakukan atau mengadakan kegiatan-kegiatan yang cenderung melanggar peraturan perundangan, khususnya yang kemudian kemarin dilakukan PSU dan diskualifikasi,” katanya.

    Oleh sebab itu, Bagja berharap para paslon dapat berkaca pada pengalaman pilkada yang digelar di Barito Utara sebelumnya sebab PSU Rabu (6/8) akan menjadi PSU yang terakhir kalinya dihelat.

    Dia pun menjelaskan kunjungan yang dilakukannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara hari ini untuk meninjau kesiapan pengawasan terhadap jalannya PSU di Barito Utara pada Rabu (6/8) esok hari.

    “Semua Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) pada saat ini dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sekarang melakukan patroli pengawasan, mengecek kesiapan logistik,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Kemudian juga berkaca patroli politik uang. Kemudian juga hal-hal yang kemudian bisa mengganggu perjalanan atau penyelenggaraan pilkada, PSU (di Barito Utara), pada saat ini.”

    Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang.

    Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

    Kemudian, PSU pilkada tindak lanjut putusan MK tersebut dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 yang akan diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix S Tingan; serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

    Adapun selain di Barito Utara, PSU pada 6 Agustus juga akan digelar di Provinsi Papua, dan Kabupaten Boven Digoel; sedangkan untuk pilkada ulang digelar di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang pada 27 Agustus 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu Indonesia ke depannya. Menurutnya, putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.

    “MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ujar Afifuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Afifuddin mengakui putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak sangat luar biasa. Hanya saja, kata dia, KPU meresponsnya biasa saja karena sudah berpengalaman menjalankan pemilu dengan masalah yang sangat kompleks. 

    “Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja, yang penting ini menjadi titik perbaikan,” tandas Afifuddin.

    Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. 

    Dalam kaitan dengan perbaikan sistem pemilu, KPU mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, H-1 pemilihan masih ada pergantian penyelenggara pemilu. 

    Dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK harus menunggu hasil revisi UU Pemilu. Karena itu, Bawaslu masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu. 

    Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah. 

    “Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkas Bagja.

  • Ketua Bawaslu Sebut Timing MK Tepat Saat Putuskan Pemilu Dipisah

    Ketua Bawaslu Sebut Timing MK Tepat Saat Putuskan Pemilu Dipisah

    Jakarta

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Rahmat Bagja menilai putusan kali ini tepat lantaran diputus saat proses pemilihan umum telah selesai.

    Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK”, Jumat (4/7/2025). Ia menyebut pemilu itu prosesnya bisa diprediksi, tapi hasilnya yang tidak diketahui lantaran ada di tangan rakyat.

    “Karena MK itu seharusnya memutus seperti ini setelah semua proses selesai baru dia putus hal-hal seperti ini,” kata Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Bagja lantas menyinggung putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden yang diketok saat tahapan pemilu berlangsung. Ia menyebut penyelenggara pemilu jadi ikut terdampak persoalan besar.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” ujar Bagja.

    “Nah itu membuat mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘Mas ini harus kita tindaklanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’,” tambahnya.

    “Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat, inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri. Jadi saya kira di sinilah kemudian MK mendorong DPR dan pemerintah, jadi kalau kami siap tergantung juga dari pemerintah dan DPR,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi selama sepekan, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 hingga Komisi Informasi Pusat menyebut mantan Presiden RI Jokowi tidak wajib membuktikan keaslian ijazah.

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 Tahun Reformasi

    Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 Tahun Reformasi 1998 dengan tema Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (21/5).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemprov PBD telusuri aktivitas tambang diduga rusak lingkungan Raja Ampat

    Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

    Selengkapnya baca di sini.

    KI sebut Jokowi tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

    Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyebut mantan Presiden RI Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Ketua Bawaslu: PSU Pilkada Kota Palopo all clear

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.

    Selengkapnya baca di sini.

    Komisi II DPR dalami usulan kenaikan batas pensiun ASN hingga 70 tahun

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    “Kami waspadai potensi politik uang dan pengerahan massa. Alhamdulillah, sampai sejauh ini belum ada laporan yang signifikan terkait pelanggaran itu, dan beberapa pergerakan massa yang sempat terjadi malam sebelumnya telah berhasil dicegah,” kata Bagja.

    Ia menambahkan bahwa pengawasan khusus juga difokuskan pada fase penghitungan suara, karena biasanya potensi konflik meningkat pada saat hasil mulai terlihat.

    “Biasanya di jam 2 siang ke atas, ketika penghitungan dimulai dan hasil mulai diketahui, sering muncul aksi seperti pawai kemenangan yang berpotensi memicu bentrokan. Maka kami wanti-wanti aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

    Hingga rilis ini ditulis, belum ada laporan resmi masuk dari patroli pengawasan, namun Bawaslu tetap meningkatkan kewaspadaan hingga seluruh proses selesai.

    Partisipasi dan Edukasi Publik

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga turut menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih. Menurut Bagja, berdasarkan pantauan awal di TPS 3 eks Kantor DPRD, tingkat partisipasi masih rendah pada pagi hari. “Sekitar pukul setengah 10 tadi, baru sekitar 15 persen pemilih yang datang. Tapi mudah-mudahan terus naik hingga penutupan,” ujarnya.

    Bawaslu menilai keterlibatan aktif warga dalam PSU menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, selain pengawasan teknis, edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan oleh jajaran pengawas di lapangan.

    “Kami berharap masyarakat tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan semua proses kepada KPU. Partisipasi yang baik mencerminkan kematangan demokrasi kita,” ucap Bagja.