Tag: Rahmat Bagja

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah harus menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu Indonesia ke depannya. Menurutnya, putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 itu harus dijalankan karena sudah final dan mengikat.

    “MK sudah memutuskan satu opsi pemilu, yaitu pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Jadi, putusan itu yang harus dijalankan. Putusan ini harus menjadi titik perbaikan pemilu ke depan,” ujar Afifuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di ruang BAKN, Gedung Nusantara II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Afifuddin mengakui putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal akan berdampak sangat luar biasa. Hanya saja, kata dia, KPU meresponsnya biasa saja karena sudah berpengalaman menjalankan pemilu dengan masalah yang sangat kompleks. 

    “Menurut kami biasa saja. Kami sudah melakukan pemilu terberat pada 2019 dan 2024. Jadi dampaknya dari putusan MK ini biasa saja, yang penting ini menjadi titik perbaikan,” tandas Afifuddin.

    Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu. Semua pihak harus berpikir untuk menjadikan pemilu ke depan menjadi lebih baik, sehingga tidak berbagai persoalan yang terjadi di pemilu sebelumnya tidak terulang lagi. 

    Dalam kaitan dengan perbaikan sistem pemilu, KPU mengusulkan agar dilakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak. Selama ini, seleksi penyelenggara pemilu dilakukan tidak serentak. Bahkan, H-1 pemilihan masih ada pergantian penyelenggara pemilu. 

    Dalam diskusi yang digelar Fraksi PKB itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pelaksanaan putusan MK harus menunggu hasil revisi UU Pemilu. Karena itu, Bawaslu masih menunggu langkah DPR dan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pemilu. 

    Menurut Bagja, ada sejumlah persoalan yang muncul karena dampak dari pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satunya adalah tingginya biaya pemilu dan politik uang. Biaya pemilu dan politik uang berpotensi meningkat karena kerja paket dalam pelaksanaan kampanye pemilu menjadi terpisah. 

    “Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” pungkas Bagja.

  • Ketua Bawaslu Sebut Timing MK Tepat Saat Putuskan Pemilu Dipisah

    Ketua Bawaslu Sebut Timing MK Tepat Saat Putuskan Pemilu Dipisah

    Jakarta

    Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah. Rahmat Bagja menilai putusan kali ini tepat lantaran diputus saat proses pemilihan umum telah selesai.

    Hal itu disampaikan Bagja dalam diskusi Fraksi PKB di DPR RI dengan tema “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK”, Jumat (4/7/2025). Ia menyebut pemilu itu prosesnya bisa diprediksi, tapi hasilnya yang tidak diketahui lantaran ada di tangan rakyat.

    “Karena MK itu seharusnya memutus seperti ini setelah semua proses selesai baru dia putus hal-hal seperti ini,” kata Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Bagja lantas menyinggung putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden yang diketok saat tahapan pemilu berlangsung. Ia menyebut penyelenggara pemilu jadi ikut terdampak persoalan besar.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” ujar Bagja.

    “Nah itu membuat mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘Mas ini harus kita tindaklanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’,” tambahnya.

    “Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat, inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri. Jadi saya kira di sinilah kemudian MK mendorong DPR dan pemerintah, jadi kalau kami siap tergantung juga dari pemerintah dan DPR,” imbuhnya.

    (dwr/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    F-PKB usul kepala daerah dipilih melalui DPRD

    Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara d

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Oleh sebab itu, PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Sebab, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

    “Yang dilakukan tiap lima tahun sekali di Pasal 22 (UUD), itu memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Tingkat II (Kabupaten/Kota). Di dalam undang-undang, khusus Presiden dipilih secara langsung, untuk Kepala Daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

    Menurut dia, usulan pihaknya yang menghendaki kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana yang paradigma Mahkamah Konstitusi (MK) gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah lantaran faktor kelelahan.

    “Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD Tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di Tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

    Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut alasan pihaknya mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD berangkat atas dasar filosofi otonomi daerah.

    “Karena kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui usai diskusi.

    Dia kemudian berkata, “Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat.”

    Senada dengan Jazilul, dia pun memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pilkada nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

    “Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dibeli DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucap dia.

    Dalam diskusi tersebut turut hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, hingga Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro.

    Pewarta: Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Politik sepekan, sarasehan aktivis reformasi hingga ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi selama sepekan, dan berikut lima berita pilihan untuk Anda baca pada pagi ini, yakni mulai dari aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 tahun reformasi 1998 hingga Komisi Informasi Pusat menyebut mantan Presiden RI Jokowi tidak wajib membuktikan keaslian ijazah.

    Aktivis lintas generasi gelar sarasehan peringati 27 Tahun Reformasi

    Aktivis lintas generasi menggelar sarasehan memperingati 27 Tahun Reformasi 1998 dengan tema Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi di Jakarta, Rabu (21/5).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pemprov PBD telusuri aktivitas tambang diduga rusak lingkungan Raja Ampat

    Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti informasi tentang aktivitas tambang yang diduga telah merusak dan mencemari lingkungan alam di Kabupaten Raja Ampat.

    Selengkapnya baca di sini.

    KI sebut Jokowi tidak berkewajiban membuktikan keaslian ijazah

    Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn menyebut mantan Presiden RI Joko Widodo tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya sebagai perseorangan.

    Selengkapnya baca di sini.

    Ketua Bawaslu: PSU Pilkada Kota Palopo all clear

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.

    Selengkapnya baca di sini.

    Komisi II DPR dalami usulan kenaikan batas pensiun ASN hingga 70 tahun

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan bahwa komisinya akan mendalami usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait batas pensiun aparatur sipil negara untuk diperpanjang hingga usia 70 tahun.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    Ketua Bawaslu RI Awasi Langsung PSU Palopo

    “Kami waspadai potensi politik uang dan pengerahan massa. Alhamdulillah, sampai sejauh ini belum ada laporan yang signifikan terkait pelanggaran itu, dan beberapa pergerakan massa yang sempat terjadi malam sebelumnya telah berhasil dicegah,” kata Bagja.

    Ia menambahkan bahwa pengawasan khusus juga difokuskan pada fase penghitungan suara, karena biasanya potensi konflik meningkat pada saat hasil mulai terlihat.

    “Biasanya di jam 2 siang ke atas, ketika penghitungan dimulai dan hasil mulai diketahui, sering muncul aksi seperti pawai kemenangan yang berpotensi memicu bentrokan. Maka kami wanti-wanti aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.

    Hingga rilis ini ditulis, belum ada laporan resmi masuk dari patroli pengawasan, namun Bawaslu tetap meningkatkan kewaspadaan hingga seluruh proses selesai.

    Partisipasi dan Edukasi Publik

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga turut menyoroti pentingnya peningkatan partisipasi pemilih. Menurut Bagja, berdasarkan pantauan awal di TPS 3 eks Kantor DPRD, tingkat partisipasi masih rendah pada pagi hari. “Sekitar pukul setengah 10 tadi, baru sekitar 15 persen pemilih yang datang. Tapi mudah-mudahan terus naik hingga penutupan,” ujarnya.

    Bawaslu menilai keterlibatan aktif warga dalam PSU menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, selain pengawasan teknis, edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan oleh jajaran pengawas di lapangan.

    “Kami berharap masyarakat tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan semua proses kepada KPU. Partisipasi yang baik mencerminkan kematangan demokrasi kita,” ucap Bagja.

  • Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Politik, dari perpanjang batas usia pensiun ASN hingga patroli Bawaslu

    Jakarta (ANTARA) – Beragam isu politik terjadi di sepanjang Jumat (23/5). Dari mulai batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang naik hingga patroli masif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Berikut rangkaian berita yang telah dirangkum Antara.

    1. Ketua MPR: Batas usia pensiun naik, ASN kompeten bisa terus mengabdi

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) bisa memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.

    Muzani menyebut banyak ASN yang masih dalam kondisi prima meski telah memasuki usia pensiun dan cukup banyak juga ASN yang punya kompetensi tinggi harus pensiun karena telah mencapai batas usia pengabdian.

    “Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” kata Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    2. Anggota DPR: Penempatan M. Iqbal sebagai Sekjen DPD sudah sesuai UU

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan penempatan Komjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI sudah sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

    Dia menjelaskan dalam UU ASN ditegaskan jika perwira tinggi Polri dapat ditugaskan di luar institusi Korps Bhayangkara. Untuk itu, kata dia, tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

    Baca di sini

    3. Gibran tekankan pentingnya perkuat rantai pasok pangan di Indramayu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya memperkuat seluruh rantai pasok pangan, dimulai dari wilayah-wilayah strategis, seperti Indramayu, Jawa Barat.

    Hal itu dikatakannya saat meninjau aktivitas produksi Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Desa Wirapanjunan, Blok Kungkung, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Jumat.

    Baca di sini

    4. Komisi II DPR sebut usul kenaikan batas pensiun ASN harus punya dasar

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan kenaikan batas masa pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan oleh KORPRI harus punya dasar yang jelas.

    Dia mengatakan bahwa dasar yang jelas tersebut harus menempuh proses riset. Menurut dia, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

    “Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset,” kata Zulfikar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Baca di sini

    5. Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Ketua KPU-Bawaslu RI pantau langsung persiapan PSU Pilkada Palopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang akan berlangsung Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita semua berharap PSU berjalan aman dan kondusif. Siapa pun yang terpilih, itulah yang terbaik dari pilihan rakyat. Mari kita jaga Kota Palopo tetap kondusif,” kata Ketua Ketua KPU RI MochammadAfifuddin melalui siaran persnya diterima, di Makassar, Jumat.

    Ia menjelaskan, saat ini KPU Sulsel telah mengambil alih tugas KPU Kota Palopo dalam menyelenggarakan PSU Pilkada Palopo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada serentak 27 November di Kota Palopo pada 2024 lalu.

    “PSU ini menjadi momen penting untuk memperkuat demokrasi lokal, sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menjaga integritas pemilu dan stabilitas daerah,” ujarnya.

    Afifuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel atas dukungan dan perhatiannya dalam turut membantu menyukseskan pelaksanaan PSU di Kota Palopo.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan PSU di Kota Palopo merupakan momentum penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas perjalanan demokrasi.

    Pihaknya juga mengajak seluruh pihak yang terkait maupun masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama menjaga agar proses demokrasi melalui PSU itu berlangsung jujur dan adil.

    “Indeks kerawanan Pilkada Kota Palopo menurun jelang PSU. Kita pertahankan kondisi ini agar tidak ada kejadian-kejadian yang melanggar aturan,” papar Bagja menekankan.

    Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan, Bawaslu bersama aparat kepolisian terus melakukan patroli pengawasan sehari sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan hingga penghitungan suara.

    Patroli pengawasan tersebut, kata dia menambahkan, akan terus ditingkatkan sampai pelaksanaan PSU di Kota Palopo berakhir. Tujuannya, guna mencegah potensi pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang yang dampaknya kembali terjadi PSU.

    Sebelumnya, KPU Sulsel resmi menetapkan pasangan calon dan nomor urut calon wali kota dan wakil wali Kota untuk berkompetisi ulang pada PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025 melalui rapat pleno terbuka.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Bawaslu RI instruksikan patroli masif jelang pencoblosan PSU Polopo

    Makassar (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menginstruksikan seluruh jajaran pengawas beserta Sentra Gakkumdu melakukan patroli secara masif menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

    “Kita telah memasuki tahapan yang krusial. Malam ini, Bawaslu bersama jajaran Panwascam se-Kota Palopo dan Sentra Gakkumdu harus melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada PSU yang akan dilaksanakan besok,” ujarnya saat rapat konsolidasi di Palopo, Jumat.

    Ia menekankan, dalam konsolidasi Sentra Gakkumdu terkait penanganan temuan dan laporan dugaan tindak pidana pemilihan PSU Pilkada Palopo 2024 bahwa pentingnya dilaksanakan aktivitas pencegahan di masa krusial menjelang pencoblosan di PSU Palopo.

    Rahmat juga berpesan agar jajaran penyelenggara di Kota Palopo dapat mengambil pelajaran dari kejadian pada Pemilihan Kabupaten Barito Utara yang kembali melaksanakan PSU karena terbukti terjadi pelanggaran praktik politik uang.

    “Saya berharap kejadian di Barito Utara tidak terjadi di Kota Palopo. Oleh karena itu, malam ini hingga penghitungan suara besok kita melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

    Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi terhadap Ketua Bawaslu RI yang telah menyempatkan hadir pada kegiatan konsolidasi tersebut.

    Ia menuturkan, kegiatan ini guna memperkuat komitmen dan sinergisitas jajarannya dalam hal pengawasan serta penindakan menghadapi hari pencoblosan PSU Pilkada Kota Palopo dilaksanakan pada setiap TPS.

    “Semoga pemungutan suara ulang yang dilaksanakan besok 24 Mei 2025 di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik, dan jangan tidak sampai terjadi PSU lagi” ujarnya menekankan.

    Rapat konsolidasi tersebut dihadiri jajaran Bawaslu Kota Palopo, Panwascan Kecamatan, anggota sentra Gakkumdu Sulsel dan anggota sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel bersama KPU Palopo telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) dan nomor urut paslon wali kota dan wakil wali Kota untuk PSU Pilkada Kota Palopo pada 24 Mei 2025.

    Penetapan nomor urut paslon wali Kota Palopo untuk PSU tersebut ditetapkan pada rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Kantor KPU Kota Palopo, Sulsel beberapa Waktu lalu.

    Paslon nomor urut 1 yakni Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta dan paslon nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin.

    Pewarta: M Darwin Fatir
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.