Tag: Rahmat Bagja

  • Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja. 

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya. 

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan. 

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya. 

    Bagja kemudian juga menerangkan, bahwa Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu 7 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. 

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja. 

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan. 

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

  • Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Nasional 12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merespons video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    Lembaga penyelenggara Pemilu itu mengkaji adanya pelanggaran atau tidak terhadap video Prabowo yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Lutfi dan Yasin.
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri video Prabowo tersebut.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Lalu Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
    Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
    “Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
    Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, akan menunggu hasil telaah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap video dukunhan tersebut.
    “Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
    Mellaz mengatakan, KPU bukan dalam kapasitas untuk menyatakan video dukungan tersebut pelanggaran atau tidak.
    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tugas dari Bawaslu RI.
    “Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” ujarnya.
    Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
    Namun, ia mengatakan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Handi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
    Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
    “Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
    “Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ujarnya.
    Handi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
    Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
    “Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi.
    Video pernyataan Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu viral usai diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
    Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
    Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
    Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
    Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
    Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
    “Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
    “Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Nasional 11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diminta untuk memastikan bahwa instrumen negara akan bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku khawatir, video ajakan Prabowo untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    , diinterpretasikan berbeda oleh para anak buahnya.
    “Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas
    Pilkada 2024
    bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
    Deddy mengungkapkan bahwa dirinya “sempat tergetar” mendengar pidato Prabowo tempo hari yang menegaskan jangan ada titip-menitip di dalam pilkada.
    Ketua DPP
    PDI-P
    ini mengaku terharu karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat publik meragukan integritas pemilu di beberapa tempat atau provinsi.
    “Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy.
    “Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah,” ujar dia.
    Deddy pun berpandangan, publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil) setelah tersebarnya video ajakan Prabowo untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    “Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi
    campaginer
    , jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan, bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.
    Ia juga mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berdalih bahwa
    endorsement
    terhadap Luthfi-Yasin itu dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Deddy mengingatkan, Prabowo kini bukan hanya seorang ketua umum partai, tetapi juga presiden yang mengemban 3 peran sekaligus, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-
    endorse
    calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
    Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
    Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
    “Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ucap Prabowo di video itu.
    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra. 
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    10 Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin… Nasional

    Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memohon ke warga Jawa Tengah (Jateng) untuk memilih pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.
    Prabowo menyampaikan hal itu dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
    Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
    Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru. 
    Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
    Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
    Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada
    Pilkada Jawa Tengah
    .
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Ahmad Luthfi S.H, S. St., MK. (@ahmadluthfi_official)
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 
    “Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
    “Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
     
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai, setiap pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 boleh-boleh saja meminta dukungan Presiden Prabowo Subianto.
    “Semua (calon) boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu enggak mungkin (enggak) diterima ya,” kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan awak media di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Budi Gunawan, Kepala Negara pasti terbuka menerima kedatangan siapa pun pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.
    Namun, ia memastikan Presiden Prabowo Subianto akan bersikap netral dalam
    Pilkada 2024
    .
    “Beliau sudah menyampaikan, netral. Bahkan sebelum ke luar negeri, supaya tidak ada nanti opini, tudingan, seolah-olah cawe-cawe,” kata Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
    Bawaslu turun tangan 
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    PDI-P yang mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah, mengakui cemas dengan manuver Prabowo.
    Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang ‘Pacul’, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap
    dukungan Prabowo
    terhadap Luthfi-Yasin.
    “Kalau Pak Prabowo bukan Presiden tentu ya biasa saja, tapi yang mengkhawatirkan beliau ini jabatan di belakangnya Presiden,” demikian ungkap Bambang Pacul yang ditemui di sela debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, pada Minggu (10/11/2024) malam.
    Bambang menilai, jabatan Presiden merupakan posisi tertinggi dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga penting bagi sosok Presiden untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
    “Presiden itu Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, semua kuasa praktis di eksekutif di tangan beliau kan begitu.”
    “Ini perlu dikasih sedikit catatan saja, bahwa ada sebuah pelajaran baru demokrasi hari ini,” tegas dia.
    Di sisi lain, Andika Perkasa menanggapi santai dukungan Prabowo untuk rivalnya. 
    Mantan Panglima TNI itu menyebut, dirinya juga ingin didukung oleh Presiden Prabowo.
    “Tapi, kami juga sebetulnya kalau bisa menyuarakan, kami juga ingin didukung (Prabowo),” kata Andika, saat ditemui pasca debat kedua Pilkada 2024 di Hotel MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Untuk itu, Andika dan pasangannya tak menolak jika ada dukungan dari Prabowo di Pilkada 2024.
    “Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi Mas Luthfi dan Gus Yasin,” ucap dia.
    Andika tak menganggap dukungan Prabowo kepada lawannya di Pilkada Jawa Tengah itu sebagai ancaman.
    “Justru kami kan ingin didukung juga,” lanjut Andika.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
                        Nasional

    3 Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin Nasional

    Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
    “Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin.
    Dalam video itu, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
    Prabowo menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi.
    Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
    “Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ucap Prabowo.
    Prabowo juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung keduanya dalam Pilkada guna membentuk tim kuat antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024

    Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

    Rp28,6 triliun anggaran hibah daerah untuk Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Jumat, 01 November 2024 – 00:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa total anggaran Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) per 28 Oktober capai  Rp28,6 triliun.

    “Total anggaran yang sudah NPHD per 28 Oktober Rp28.686.636.745.317,” kata Afif, sapaan karibnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dari jumlah itu, dia menyebut sebanyak 99,77 persen total anggaran Pilkada 2024 sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.

    “Yang sudah ditransfer Rp28.621.017.033.621 atau 99,7 persen, untuk ini hampir sudah 100 persen dana tertransfer dari alokasi pilkada yang dari dana-dana Pemda,” ucapnya.

    Dia lantas menuturkan progres persiapan tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.

    “Regulasi; peraturan, pedoman teknis, dan buku panduan sudah kami siapkan,” katanya.

    Dia menyebut pihaknya juga sedang melakukan rekrutmen jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

    “Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan TPS (tempat pemungutan suara) kami laksanakan,” ujarnya.

    Termasuk, lanjut dia, pihaknya tengah menyiapkan logistik untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

    “Penyiapan logistik yang sekarang sedang dilakukan; percetakan dan pengiriman ke lokasi-lokasi, daerah-daerah,” kata dia.

    Dia lantas berkata, “Untuk pengadaan logistik; bilik suara, kabel ties sudah 100 persen produksinya, pengirimannya juga sudah 99 persen, tinta 99 persen, kotak suara dan segel sudah 100 persen.”

    Selain Ketua KPU RI beserta komisioner KPU RI lainnya, rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito.

    Sumber : Antara

  • Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng, DPR: Jika Ada Pelanggaran, Adukan!

    Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng, DPR: Jika Ada Pelanggaran, Adukan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menanggapi perihal mobilisasi kepala desa atau kades di Jawa Tengah yang berkumpul di salah satu hotel mewah dan diduga untuk pemenangan salah satu pasangan calon di Pilkada Jateng 2024. 

    Dia menilai mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah ada regulasi atau aturannya, sehingga kini tinggal ditegakkan saja aturan tersebut.

    “Jadi kalau ada pihak atau salah satu kompetitor yang merasa bahwa ada kompetitor lain yang melakukan dianggap pelanggaran, ya diadukan saja. Kan kita ada Bawaslu, ada Gakkumdu,” pungkasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

    Politikus Golkar ini turut mengimbau agar Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu bersikap independen dan objektif jika menangani suatu pelanggaran yang terjadi.

    “Saya mengimbau bahwa Bawaslu harus betul-betul imparsial, independen, objektif. Nah kalau memang ditemukan pelanggaran, ya dikash sanksi saja hukuman, karena sudah cukup lengkap kok,” tuturnya.

    Tak hanya itu, dia juga memandang bahwa keterlibatan dan peran masyarakat dalam mengawal Pilkada Serentak 2024 sangat penting.

    “Jadi ya masyarakat bukan hanya sebagai pemilih, tapi juga dia bisa jadi wasit, dia bisa membantu Bawaslu, bisa membantu penyelenggara pemilu, Gakkumdu,” katanya.

    Jika nantinya memang masyarakat menemukan hal-hal yang tidak adil, lanjut Doli, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengaduan.

    Dilansir dari Antara, sebelumnya pada Jumat 25 Oktober, Bawaslu Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa yang sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Mereka diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

    Adapun, para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir”.

    Sementara itu, pada Senin 28 Oktober, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya sedang mendalami dugaan mobilisasi kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

    “Kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, ataupun pelanggaran netralitas, ataupun bukan pelanggaran,” katanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu (30/10/2024).

  • Empat lembaga bentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye

    Empat lembaga bentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye

    “Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,”Jakarta (ANTARA) – Empat lembaga yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pembentukan gugus tugas untuk Pilkada 2024.

    Gugus tugas itu secara lengkap bernama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

    “Gugus tugas ini bagian dari upaya kami untuk menyehatkan kampanye kita, menyehatkan kampanye di pemberitaan, media sosial, media penyiaran, media cetak, dan seterusnya. Tentu peran Bawaslu, Dewan Pers, KPI, sangat penting dalam hal ini,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa gugus tugas tersebut dapat melakukan tugas pengawasan terhadap seluruh konten dalam media, baik cetak maupun elektronik.

    “Pengawasannya akan ada di KPI untuk media elektronik, TV dan radio, dan juga media cetak ada Dewan Pers,” kata Bagja.

    Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut mengusulkan pembentukan kantor kerja bersama, baik fisik maupun virtual, agar kinerja antar lembaga tersebut dapat terkonsolidasi dengan baik.

    Adapun Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan dukungan terhadap pembentukan gugus tugas tersebut.

    “SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan pilkada,” kata Ubaidillah.

    Sebelumnya, KPI Pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

    Dalam SE KPI Nomor 6 Tahun 2024 itu, siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran dilakukan mulai 10 – 23 November 2024. Kemudian, pelaksanaan masa tenang pada 24 – 26 November 2024. Adapun masa kampanye telah dilaksanakan sejak 25 September 2024.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu proses temuan dugaan timses di Banten bagi uang

    Bawaslu proses temuan dugaan timses di Banten bagi uang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya masih memproses temuan video yang memuat aksi pria yang diduga tim sukses pasangan calon kepala daerah di Banten menebar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil.

    “Masih berproses. Apakah ini masuk dalam informasi awal kan? Karena hal seperti ini harus menyiasati waktu yang hanya 3 plus 2 hari,” kata Bagja saat ditemui awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10) malam.

    Menurut dia, Bawaslu harus melihat apakah benar pria dalam video tersebut merupakan tim kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Ling Andri Supriyadi.

    Selain itu menurut dia, harus ditelusuri siapa penanggung jawab kegiatan tersebut.

    Bagja mengaku harus mengecek lebih rinci terkait temuan tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang karena masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

    “Kami akan cek lagi ke teman-teman di tingkat bawah, karena ini kalau tidak salah Bawaslu Banten dan Pandeglang. Masih proses di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial aksi seorang lelaki kaos polo putih berkacamata dan mengenakan topi hitam melempar uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak dari atas mobil SUV warna hitam.

    Warga yang ada di sekitar nampak berebut untuk mengambil uang yang ditebar lelaki tersebut, baik anak muda, ibu-ibu, hingga lanjut usia (lansia).

    Dalam video itu terekam bagian belakang kaca mobil ditempel stiker pasangan calon bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan calon wakil bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi di sisi kiri.

    Sementara, di sisi kanannya terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten dan calon wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

    Diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam masa kampanye, telah diatur larangan-larangan bagi pasangan calon kepala daerah, salah satunya adalah politik uang.

    Aturan larangan politik uang dalam Pilkada diatur pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Disebutkan, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

    Baca juga: Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Baca juga: Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Imam Budilaksono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Bawaslu ajak mahasiswa peduli nasib bangsa lewat debat antarkampus

    Harapannya agar mahasiswa peduli terhadap pemilu, peduli terhadap satu event yang menentukan nasib bangsa ke depan selama lima tahun, dan sampai puluhan tahun ke depanJakarta (ANTARA) – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengajak mahasiswa peduli terhadap pemilu dengan mengikuti ajang Kompetisi Debat Penegakan Pemilu ke-IV Tahun 2024 antar-Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang bisa menentukan nasib bangsa  lima bahkan puluhan tahun ke depan.

    Adapun debat yang mengusung tagline ‘Dari Mahasiswa untuk Demokrasi’ diikuti oleh 206 perguruan tinggi yang kemudian menyisakan 24 regu pada tahap eliminasi.

    Baca juga: Bawaslu lakukan penegakan hukum dalam kampanye Pilkada 2024

    “Harapannya agar mahasiswa peduli terhadap pemilu, peduli terhadap satu event yang menentukan nasib bangsa ke depan selama lima tahun, dan sampai puluhan tahun ke depan sebagai sebuah negara yang berdaulat,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10) malam.

    Dia menjelaskan pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun ini tidak memuat proses transfer kekuasaan secara kekerasan. Sebab, pemilu sejatinya adalah proses transfer kekuasaan, pergantian kekuasaan secara demokratis, aman, dan tertib.

    Baca juga: Bawaslu RI ajak mahasiswa kawal distribusi logistik Pilkada 2024

    Menurut Bagja, debat antar-perguruan tinggi ini juga digelar demi meningkatkan partisipasi masyarakat terutama mahasiswa di bidang hukum pemilu. Dia berharap mahasiswa dapat memberikan atensi terhadap penyelenggaraan pemilu.

    “Kita lihat banyak permasalahan pemilu, sehingga kemudian bisa didebatkan oleh teman-teman mahasiswa dari Sabang sampai Merauke ini dari seluruh Indonesia yang hadir di sini,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menyebutkan  debat antar-perguruan tinggi ini sudah diselenggarakan sebanyak empat kali sejak 2021.

    Ia menjelaskan Bawaslu mencoba mengimplementasikan kewenangan tidak hanya mengawasi tahapan pemilu, akan tetapi juga sebagai  penegakan hukum.

    Baca juga: Bawaslu gandeng berbagai pihak awasi ujaran kebencian di medsos

    “Bagaimana penegakan hukum dalam konteks keadilan pemilu, bagaimana Bawaslu bisa menginternalisasi dalam konteks debat penegakan hukum, terutama mengundang seluruh mahasiswa,” ujar Puadi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024