Tag: Rahmat Bagja

  • Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Jakarta

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan aksi pembacokan terhadap saksi pasangan calon di Pilbup Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. Bagja mengatakan dalam kontestasi politik tak seharusnya ada kekerasan.

    “Yang terjadi di Sampang itu patut kita sesalkan. Seharusnya tidak boleh ada nyawa hilang dalam Pilkada, tidak boleh lah,” kata Bagja kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Dia mengatakan perbedaan pilihan politik tak seharusnya ditukar dengan nyawa. Dia mengatakan kekerasan harus dihindari dalam Pilkada.

    “Kita memilih pasangan tertentu kan boleh-boleh saja. Tidak harus juga kemudian ditukar dengan nyawa. Ini hal yang tidak sepadan dan juga jangan sampai karena berbeda pendapat kemudian melakukan kekerasan itu yang dihindari dari pilkada,” sambungnya.

    Bagja menyebut baik Pemilu maupun Pilkada merupakan proses transfer kekuasaan. Karena itu sebaiknya berlangsung secara damai.

    “Sekarang teman-teman sedang bersama teman-teman sentra gakumdu dan kepolisian untuk melakukan supervisi terhadap perkara ini,” ucap Bagja.

    “Kalau Madura, Sampang itu termasuk daerah paling rawan, terindeks kerawanan pilkada pada pilihan kepala daerah tahun ini, 2024,” tuturnya.

    “Yang diantisipasi setelah Sampang, Bangkalan. Kemudian di daerah Nduga, Papua Pegunungan, kemudian Pegunungan Bintan, beberapa daerah Papua yang menjadi perhatian kami. Kemudian juga di daerah Sumatera Selatan,” lanjut Bagja.

    “Itu yang kami harapkan apalagi Kepolisian juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” ucapnya.

    Sebelumnya, viral video seorang saksi paslon Pilbup Sampang tewas dalam aksi pembacokan sejumlah orang di Sampang, Jawa Timur. Korban J merupakan saksi dari pasangan calon Bupati Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Kasus pengeroyokan ini diduga karena motif politik lantaran terjadi setelah cabup Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang.

    “Kejadiannya itu saya bersama rombongan. Saya sowan ke salah satu kiai. Kita cuma bertujuh. Pas mau keluar ada hadangan dari kubu sebelah pakai mobil. Rencananya kita mau ditabrak oleh mereka. Mereka bawa celurit sekitar kurang lebih 100 orang,” ujar Slamet Junaidi kepada detikJatim, Senin (18/11/2024).

    Lantaran diadang, Slamet kemudian diarahkan orang setempat untuk memakai jalur lain. Di jalur lain itu, menurut Slamet, dia juga diadang menggunakan gorong-gorong, tapi bisa dipinggirkan dan akhirnya melaju ke luar desa.

    “Begitu balik, ternyata sebelum keluar sampai ke jalan raya, mendengar peristiwa itu bahwa ada pembacokan di halaman rumah kiai. Sementara orang-orang ini juga mencari kiai. Tapi kiai masuk ke dalam, tinggal J. Dia orang Pamekasan punya istri di Ketapang Laok. Punya anak dua, umur 5 tahun dan satunya umur 2 tahun,” katanya.

    (ond/idn)

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya Nasional 18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
    Sementara itu, cerita mantan Menkopolhukam
    Mahfud MD
    atas jasa
    Luhut Binsar Pandjaitan
    yang mengirim 2 anggota Kopassus buat mengawalnya ketika terjadi konflik KPK dan Polri juga menjadi sorotan pembaca.
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
     
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan.
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi.
    Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan fokus pengawasannya pada kampanye yang melibatkan anak-anak serta kekerasan terhadap perempuan selama sisa waktu kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

    Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah beserta tim kampanyenya untuk bersikap lebih hati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Hingga saat ini, lanjut Bagja, Bawaslu telah menerima satu atau dua laporan terkait kekerasan terhadap perempuan. Namun, tindak pidananya masih dalam tahap konsultasi.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya. dilansir dari Antara.

    Salah satu laporan yang diterima Bawaslu adalah mengenai narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin.

     

  • Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada

    Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kanan) bersama dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan dalam acara \”Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024\”di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

    Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 17 November 2024 – 12:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Dalam hal pilkada, belum ya, kita belum menerima informasi (laporan),” kata Menteri Arifah Fauzi dalam acara “Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih #BersamaLawanDiskriminasi” tersebut, Menteri PPPA menyerukan kepada masyarakat untuk mewujudkan pilkada yang damai dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi pemerintah mengingat pentingnya peran perempuan dalam pilkada.

    “Antisipasi diskriminasi terhadap perempuan. Kita meminimalisir sekecil mungkin kekerasan terhadap perempuan seperti intimidasi karena kurangnya pengetahuan perempuan dalam memilih calon pemimpin di daerahnya,” katanya.

    Ia mengatakan, perempuan kerap dijadikan target politik uang dalam pemilu karena perempuan dianggap lemah. Untuk itu, Kementerian PPPA bersama penyelenggara pilkada akan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 untuk memastikan masyarakat, khususnya perempuan dapat bebas memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan hati nurani pemilih.

    “Kita harus bekerja bersama-sama, dan ini bukan hanya tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk bergandengan tangan,” kata Arifah Fauzi.

    Pada Minggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan komitmen menjaga ruang aman bagi perempuan dalam Pilkada 2024.

    “Kami harapkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu tidak dilakukan, dan kemudian para pemilih perempuan bisa bebas dalam menggunakan hak pilihnya maupun hak dipilihnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    3 MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri Nasional

    MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi “Cawe-cawe”, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188
    UU Pilkada
    Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
    Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
    Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
    UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
    Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
    MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).  

    Promosi
    Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja.  

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya.  

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan.  

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya.  

    Bagja menambahkan, Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.  

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu tujuh hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja.  

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan.  

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024). 

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja. 

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya. 

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan. 

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya. 

    Bagja kemudian juga menerangkan, bahwa Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu 7 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. 

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu 7 hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja. 

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan. 

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

  • Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin Nasional 12 November 2024

    Sikap KPU dan Bawaslu soal Video Dukungan Prabowo Untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merespons video yang berisi dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    Lembaga penyelenggara Pemilu itu mengkaji adanya pelanggaran atau tidak terhadap video Prabowo yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Lutfi dan Yasin.
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri video Prabowo tersebut.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Lalu Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
    Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
    “Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
    Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, akan menunggu hasil telaah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap video dukunhan tersebut.
    “Sekarang tentu apa yang berkembang di media sosial itu tentu akan ditelaah oleh Bawaslu,” kata Mellaz di Kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/11/2024).
    Mellaz mengatakan, KPU bukan dalam kapasitas untuk menyatakan video dukungan tersebut pelanggaran atau tidak.
    Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tugas dari Bawaslu RI.
    “Kita akan tunggu sebenarnya. Dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah, karena kan ruang geraknya memang dalam konteks apakah ada semacam dugaan pelanggaran, segala macam itu memang di Bawaslu,” ujarnya.
    Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
    Namun, ia mengatakan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Handi mengatakan, definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
    Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon, selain itu dapat dilaksanakan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim Kampanye.
    “Mengenai video yang disebut dalam wawancara Pasca Debat Kedua Pilgub Jateng 2024 pada Minggu (10/11/2024), kami perlu sampaikan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan telaah apakah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pilkada Serentak 2024,” ungkap Handi usai debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Handi mengatakan, terdapat norma tentang Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
    “Mungkin lebih tepatnya bisa ditanyakan ke Bawaslu, karena prinsipnya kami melayani peserta dan pemilih. Dalam hal seperti itu, kami tidak punya kompetensi untuk melakukan kajian terhadap konten walau saya sendiri sebenarnya sudah dapat informasi,” ujarnya.
    Handi menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan pemilu tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
    Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan jika dia ikut kampanye.
    “Aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye,” kata Hendi.
    Video pernyataan Prabowo mengajak warga Jateng memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin itu viral usai diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
    Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
    Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
    Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
    Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
    Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
    “Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
    “Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024 Nasional 11 November 2024

    Prabowo Diminta Pastikan Aparat Bersikap Netral pada Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diminta untuk memastikan bahwa instrumen negara akan bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
    Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengaku khawatir, video ajakan Prabowo untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    , diinterpretasikan berbeda oleh para anak buahnya.
    “Bapak Presiden berhutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” kata Deddy dalam rapat kerja Komisi II membahas
    Pilkada 2024
    bersama sejumlah penjabat (pj) gubernur, Senin (11/11/2024).
    Deddy mengungkapkan bahwa dirinya “sempat tergetar” mendengar pidato Prabowo tempo hari yang menegaskan jangan ada titip-menitip di dalam pilkada.
    Ketua DPP
    PDI-P
    ini mengaku terharu karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat publik meragukan integritas pemilu di beberapa tempat atau provinsi.
    “Yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara itu sangat nyata, telanjang, dan masif,” kata Deddy.
    “Tapi kebahagiaan saya dengan pidato presiden itu luntur hanya dalam 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati, Pak Prabowo Subianto, ternyata kemudian menjadi endorser, promotor untuk satu pasangan calon gubernur di Jawa Tengah,” ujar dia.
    Deddy pun berpandangan, publik telah kehilangan harapan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung jujur dan adil (jurdil) setelah tersebarnya video ajakan Prabowo untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    “Ketika Presiden RI turun kelasnya menjadi
    campaginer
    , jurkam untuk satu calon, saya kira kita kehilangan harapan, bahwa pemilu ini memang akan berlangsung dengan jurdil,” kata Deddy.
    Ia juga mengkritik Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berdalih bahwa
    endorsement
    terhadap Luthfi-Yasin itu dalam kapasitas Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Deddy mengingatkan, Prabowo kini bukan hanya seorang ketua umum partai, tetapi juga presiden yang mengemban 3 peran sekaligus, yakni kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.
    “Betul Pak Prabowo Subianto merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, punya hak meng-
    endorse
    calonnya. Kalau itu dilakukan sebelum masa kampanye sangat boleh sebagai ketua umum, tapi sebagai presiden yaitu tadi ada tahapan, regulasi yang harus diikuti,” ujar Deddy.
    Ajakan memilih dari Presiden Prabowo terlihat dalam rekaman video yang menampilkan Prabowo diapit Luthfi-Taj Yasin yang diunggah akun media sosial @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).
    Prabowo meminta warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin. Prabowo menyoroti keunggulan Luthfi-Yasin yang sudah berkiprah memimpin Jateng sebagai kapolda dan wakil gubernur.
    “Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ucap Prabowo di video itu.
    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Gerindra. 
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujar Hasan, Sabtu (9/11/2024).
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.