Tag: Rahmat Bagja

  • Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    Wapres: Beda pendapat justru mewarnai demokrasi RI

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” kata Wapres Gibran di hadapan para peserta apel.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengingatkan masyarakat untuk saling menghormati perbedaan pendapat dan politik yang berlaku di alam demokrasi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Wapres Gibran saat menyampaikan pengarahan pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di area selatan Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu pagi.

    “Beda pilihan itu wajar, beda pendapat itu lumrah. Justru itu yang mewarnai demokrasi kita,” katanya di hadapan para peserta apel.

    Wapres mengatakan, perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari keberagaman yang seharusnya memperkaya alam demokrasi di Tanah Air.

    “Pemahaman ini yang harus terus disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Wapres juga menyerukan pesan perdamaian dengan mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif.

    “Terakhir, saya ingin mengajak bapak-ibu semua untuk terus menjaga situasi kondusif ini,” katanya.

    Turut hadir dalam kegiatan itu mendampingi Wapres Gibran, di antaranya Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran.

    Pewarta: Andi Firdaus, Livia Kristianti
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Gibran Hadiri Apel Siaga Bawaslu Jelang Pilkada Serentak 2024

    Jakarta

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri apel siaga pengawasan tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024. Gibran disambut oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

    Pantauan detikcom di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024), Gibran tiba sekitar pukul 07.10 WIB. Gibran terlihat mengenakan kemeja putih.

    Gibran disambut oleh Bagja dan jajaran Anggota Bawaslu RI. Gibran tampak langsung menempati posisi yang telah disiapkan.

    Rencananya, Gibran akan memberikan sambutan dan pengarahan. Sementara itu, peserta apel terdiri dari seluruh anggota Bawaslu se-Indonesia.

    Sebagai informasi, masa tenang akan dimulai sejak 24 November 2024. Sementara itu, pemungutan suara Pilkada digelar 27 November 2024.

    (amw/zap)

  • Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Bawaslu simulasikan pengawasan pemungutan suara Pilkada 2024

    Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar simulasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta, Selasa, untuk mengetahui sekaligus mengatasi kendala yang dihadapi saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.

    “Agenda hari ini simulasi pemungutan suara di TPS. Kemudian, ada atau tidak kendala-nya jika dipraktikkan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

    Menurut Bagja, pihaknya sejauh ini telah menemukan beberapa potensi kendala, termasuk di antaranya perihal salah pengertian antara daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan di dalam formulir C1.

    Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan kendala yang terjadi saat hari pencoblosan lainnya, seperti keterlambatan pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan perlakuan terhadap pengawas TPS.

    “Sudah disampaikan, pengawas TPS itu dekat dengan meja pendaftaran sehingga bisa mengawasi semua pemilih yang akan melakukan pendaftaran di TPS, yang akan pendaftaran untuk memilih pada hari itu,” imbuhnya.

    Bagja lebih lanjut menjelaskan, setidaknya terdapat 30 poin kerawanan yang mungkin terjadi di TPS. Beberapa di antaranya soal TPS yang tidak ramah disabilitas, kesalahan dalam proses penghitungan suara, dan pemilih yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk.

    “Ada yang tidak mempunyai KTP, pakai namanya biodata. Biodata itu sekarang ‘kan tidak tersosialisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, tolong teman-teman KPU, menyosialisasikan biodata itu bentuknya seperti apa. Kalau tidak ada KTP elektronik atau yang belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah perekaman itu ada biodata, itu diperbolehkan,” ujar Bagja.

    Di samping itu, Ketua Bawaslu juga memerinci daerah-daerah yang rawan pada Pilkada 2024, seperti Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Ia mengakui, beberapa di daerah di Papua dan Jawa Timur menjadi perhatian Bawaslu.

    “Apalagi di daerah yang calon pasangannya hanya dua. Itu tingkat kompetisi-nya sangat tinggi. Itu yang kami harapkan, apalagi Kepolisian, juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” sambung Bagja.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

    2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

    3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

    4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

    5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

    6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

    7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

    8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

    9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Tak Seharusnya Nyawa Hilang dalam Pilkada

    Jakarta

    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan aksi pembacokan terhadap saksi pasangan calon di Pilbup Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur. Bagja mengatakan dalam kontestasi politik tak seharusnya ada kekerasan.

    “Yang terjadi di Sampang itu patut kita sesalkan. Seharusnya tidak boleh ada nyawa hilang dalam Pilkada, tidak boleh lah,” kata Bagja kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

    Dia mengatakan perbedaan pilihan politik tak seharusnya ditukar dengan nyawa. Dia mengatakan kekerasan harus dihindari dalam Pilkada.

    “Kita memilih pasangan tertentu kan boleh-boleh saja. Tidak harus juga kemudian ditukar dengan nyawa. Ini hal yang tidak sepadan dan juga jangan sampai karena berbeda pendapat kemudian melakukan kekerasan itu yang dihindari dari pilkada,” sambungnya.

    Bagja menyebut baik Pemilu maupun Pilkada merupakan proses transfer kekuasaan. Karena itu sebaiknya berlangsung secara damai.

    “Sekarang teman-teman sedang bersama teman-teman sentra gakumdu dan kepolisian untuk melakukan supervisi terhadap perkara ini,” ucap Bagja.

    “Kalau Madura, Sampang itu termasuk daerah paling rawan, terindeks kerawanan pilkada pada pilihan kepala daerah tahun ini, 2024,” tuturnya.

    “Yang diantisipasi setelah Sampang, Bangkalan. Kemudian di daerah Nduga, Papua Pegunungan, kemudian Pegunungan Bintan, beberapa daerah Papua yang menjadi perhatian kami. Kemudian juga di daerah Sumatera Selatan,” lanjut Bagja.

    “Itu yang kami harapkan apalagi Kepolisian juga untuk melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tim kampanye, untuk saling menjaga agar keadaan kali ini berlangsung damai,” ucapnya.

    Sebelumnya, viral video seorang saksi paslon Pilbup Sampang tewas dalam aksi pembacokan sejumlah orang di Sampang, Jawa Timur. Korban J merupakan saksi dari pasangan calon Bupati Slamet Junaidi-Achmad Mahfudz (Jimat Sakteh).

    Kasus pengeroyokan ini diduga karena motif politik lantaran terjadi setelah cabup Slamet Junaidi berkunjung ke salah satu tokoh agama di Ketapang.

    “Kejadiannya itu saya bersama rombongan. Saya sowan ke salah satu kiai. Kita cuma bertujuh. Pas mau keluar ada hadangan dari kubu sebelah pakai mobil. Rencananya kita mau ditabrak oleh mereka. Mereka bawa celurit sekitar kurang lebih 100 orang,” ujar Slamet Junaidi kepada detikJatim, Senin (18/11/2024).

    Lantaran diadang, Slamet kemudian diarahkan orang setempat untuk memakai jalur lain. Di jalur lain itu, menurut Slamet, dia juga diadang menggunakan gorong-gorong, tapi bisa dipinggirkan dan akhirnya melaju ke luar desa.

    “Begitu balik, ternyata sebelum keluar sampai ke jalan raya, mendengar peristiwa itu bahwa ada pembacokan di halaman rumah kiai. Sementara orang-orang ini juga mencari kiai. Tapi kiai masuk ke dalam, tinggal J. Dia orang Pamekasan punya istri di Ketapang Laok. Punya anak dua, umur 5 tahun dan satunya umur 2 tahun,” katanya.

    (ond/idn)

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya Nasional 18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
    Sementara itu, cerita mantan Menkopolhukam
    Mahfud MD
    atas jasa
    Luhut Binsar Pandjaitan
    yang mengirim 2 anggota Kopassus buat mengawalnya ketika terjadi konflik KPK dan Polri juga menjadi sorotan pembaca.
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
     
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan.
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi.
    Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan fokus pengawasannya pada kampanye yang melibatkan anak-anak serta kekerasan terhadap perempuan selama sisa waktu kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024).

    Bagja menyebutkan bahwa Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah beserta tim kampanyenya untuk bersikap lebih hati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Hingga saat ini, lanjut Bagja, Bawaslu telah menerima satu atau dua laporan terkait kekerasan terhadap perempuan. Namun, tindak pidananya masih dalam tahap konsultasi.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya. dilansir dari Antara.

    Salah satu laporan yang diterima Bawaslu adalah mengenai narasi yang mempertanyakan kemampuan perempuan dalam memimpin.

     

  • Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada

    Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kanan) bersama dengan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan dalam acara \”Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024\”di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (17/11/2024). (ANTARA/Anita Permata Dewi)

    Menteri PPPA belum terima laporan kekerasan perempuan dalam pilkada
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 17 November 2024 – 12:59 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan kekerasan terhadap perempuan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Dalam hal pilkada, belum ya, kita belum menerima informasi (laporan),” kata Menteri Arifah Fauzi dalam acara “Deklarasi Bersama Kampanye Pilkada Damai 2024” di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih #BersamaLawanDiskriminasi” tersebut, Menteri PPPA menyerukan kepada masyarakat untuk mewujudkan pilkada yang damai dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi pemerintah mengingat pentingnya peran perempuan dalam pilkada.

    “Antisipasi diskriminasi terhadap perempuan. Kita meminimalisir sekecil mungkin kekerasan terhadap perempuan seperti intimidasi karena kurangnya pengetahuan perempuan dalam memilih calon pemimpin di daerahnya,” katanya.

    Ia mengatakan, perempuan kerap dijadikan target politik uang dalam pemilu karena perempuan dianggap lemah. Untuk itu, Kementerian PPPA bersama penyelenggara pilkada akan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 untuk memastikan masyarakat, khususnya perempuan dapat bebas memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan hati nurani pemilih.

    “Kita harus bekerja bersama-sama, dan ini bukan hanya tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua untuk bergandengan tangan,” kata Arifah Fauzi.

    Pada Minggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan komitmen menjaga ruang aman bagi perempuan dalam Pilkada 2024.

    “Kami harapkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu tidak dilakukan, dan kemudian para pemilih perempuan bisa bebas dalam menggunakan hak pilihnya maupun hak dipilihnya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Bawaslu fokus awasi pelibatan anak pada sisa hari masa kampanye

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan sedang fokus mengawasi kampanye yang melibatkan anak dan kekerasan terhadap perempuan pada sisa hari masa kampanye Pilkada 2024.

    “Jadi, dua hal ini yang menjadi fokus utama kami bekerja sama dengan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan juga teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) agar dalam kampanye sampai dengan nanti 23 November tidak terjadi hal-hal demikian,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu.

    Bagja mengatakan Bawaslu telah memperingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya agar berhati-hati.

    “Karena pemilih, setengah lebihnya adalah perempuan, maka bersama-sama untuk kemudian melibatkan perempuan dalam kampanye dan juga tidak melakukan hal apa pun yang berindikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat satu atau dua isu terkait kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi terkait tindak pidananya masih dikonsultasikan.

    “Kalau pidananya sampai sekarang belum ada. Kalau sudah ada pasti kami akan sampaikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dan juga akan bekerja sama dengan teman-teman Bareskrim Polri untuk perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima Bawaslu adalah mengenai ketidakmampuan perempuan untuk memimpin.

    Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

    – tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

    – tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS)

    – tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS

    – tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

    – tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    3 MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi "Cawe-cawe", Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri Nasional

    MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi “Cawe-cawe”, Bawaslu Bersurat ke TNI-Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188
    UU Pilkada
    Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
    Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
    Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
    UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
    Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
    MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Suhartoyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Bawaslu Telusuri Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar video yang diungguh oleh calon gubernur Jateng nomor urut 02, Ahmad Luthfi di akun instagramnya, @ahmadluthfi_official. (Dok @ahmadluthfi_official).

    Esposin, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri video Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang dihelat di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).  

    Promosi
    Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana

    “Bawaslu Republik Indonesia akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,” terang Bagja.  

    Dia menjelaskan, dasar dari penelusuran Bawaslu ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52 tahun 2024 yang mengatakan bahwa Presiden dapat ikut berkampanye asal mengikuti ketentuan yang berlaku. 

    “Secara hukum pejabat negara termasuk Presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan,” jelasnya.  

    Untuk itu, pihaknya akan menelusuri berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Bawaslu akan membahas permasalahan ini di dalam pleno dan pihaknya juga membuat tim penelusuran. 

    Lanjutnya, jika dari hasil penelusuran ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka permasalahan ini akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik temuan maupun laporan.  

    “Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” jelasnya.  

    Bagja menambahkan, Bawaslu RI akan mengumumkan hasil penelusuran dalam waktu tujuh hari, sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.  

    “Kami dalam melakukan proses informasi awal punya waktu tujuh hari semenjak tim ini dibentuk,” terang Bagja.  

    Adapun, dia juga mengatakan bahwa hasil tersebut dapat diumumkan pada pekan depan.  

    “Dimulai semenjak kita tentukan sebagai informasi awal. Senin atau Selasa sudah ada hasilnya,” pungkasnya. 

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bawaslu Telusuri Pelanggaran Dalam Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.