Tag: Raffi Ahmad

  • Top 3: Harga Emas Menuju Penurunan Terbesar – Page 3

    Top 3: Harga Emas Menuju Penurunan Terbesar – Page 3

    PT RANS Kosmetika Indonesia didirikan oleh Nagita Slavina dan Raffi Ahmad merupakan salah satu pemain utama di dunia kecantikan Tanah Air dengan pertumbuhan pesat sejak awal berdirinya.

    Mengusung produk kosmetik berkualitas tinggi, RANS Kosmetika menawarkan beragam pilihan mulai dari perawatan wajah hingga tubuh yang siap mempercantik dan menjaga kesehatan kulit. Kini PT RANS Kosmetika Indonesia lagi buka lowongan kerja terbaru.

    Selain cari pengalaman kerja, tapi kamu juga mempunyai peluang untuk berkembang bareng tim kreatif di perusahaan yang jadi bagian dari brand besar ini.

    Simak artikel selengkapnya di sini

  • KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    KPK Ingatkan Raffi Ahmad dan Artis yang Jadi Pejabat agar Hati-hati Terima Endorsemen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis yang menjadi pejabat negara, seperti Raffi Ahmad, untuk berhati-hati menerima jasa endorsemen atau iklan produk. Pasalnya endorsemen rawan gratifikasi dan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest). 

    “Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

    Sebagai informasi, ada sejumlah artis sekarang menjadi pejabat negara seperti Raffi Ahmad yang ditunjuk sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Kemudian Ahmad Dhani, Eko Patrio, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach. Mereka semua anggota DPR periode 2024-2029.

    Tessa mengatakan para artis yang sudah menjadi pejabat, hendaknya mematuhi etika dan aturan khusus penyelenggara negara. Misalnya penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maupun pelaporan gratifikasi.

    Tessa menilai penerimaan tawaran jasa endorsemen bisa membuat para pejabat yang berlatar belakang artis menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.

    “Penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal tertentu atau membuat kebijakan-kebijakan, mendorong adanya kebijakan yang bisa menguntungkan pihak-pihak lain. Nah itu yang perlu diperhatikan bagi teman-teman artis ini,” ucap Tessa.

    Tessa yang pernah menjadi penyidik KPK mengatakan, pejabat sudah digaji oleh negara sehingga wajib bertanggung jawab kepada rakyat dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

    “Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan,” tutur Tessa.

  • Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Cara Daftarnya! – Page 3

    Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Cara Daftarnya! – Page 3

    4. Brand Marketing Manager

    Deadline: Secepatnta

    Penempatan: Jakarta Utara

    Minimal S1 di bidang Pemasaran, Bisnis, Komunikasi, atau bidang terkait; gelar lanjutan merupakan nilai tambah.
    Memiliki beberapa tahun pengalaman di bidang pemasaran, dengan fokus pada manajemen kampanye dan pengembangan strategi.
    Keterampilan analitis yang kuat, kreativitas, keterampilan komunikasi tertulis dan lisan yang sangat baik, kemahiran dalam alat dan perangkat lunak pemasaran digital (misalnya, Google Analytics, platform media sosial).
    Kemampuan untuk bekerja secara mandiri dan sebagai bagian dari tim, mengelola banyak proyek, dan memenuhi tenggat waktu.

    Cara Mendaftar:

    Bagi yang memenuhi persyaratan lowongan kerja Rans Kosmetika dan siap berkontribusi dalam tim, silakan mengirimkan lamaran beserta CV terbaru ke alamat email di bawah ini:

    Email: recruitment@slavina.id

    Subjek Email: Posisi_Nama Anda

    atau Anda bisa melamar secara cepat melalui situs jobstreet. Yuk daftar sekarang juga!

     

  • Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Raffi Ahmad, mengungkapkan dirinya tengah menyiapkan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

    Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan oleh suami Nagita Slavina itu saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

    “Sejauh ini saya sedang dalam proses menyusun LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara),” kata Raffi Ahmad.

    Raffi memastikan, laporan harta kekayaannya akan selesai tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPK.

    “Pokoknya sesegera mungkin akan saya selesaikan,” tambahnya.

    Selain itu, Raffi juga memberikan tanggapan mengenai izin dari KPK terkait aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih diperbolehkan untuk menerima endorsement atau jasa promosi. Hal tersebut diizinkan lantaran jabatan Raffi yang bersifat nonstruktural di pemerintahan.

    “Setahu saya, apabila jabatannya nonstruktural, masih boleh terima endorse. Karena saya kan di bidang generasi muda dan pekerja seni, jadi bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak muda. Namun yang pasti, kalau ada tugas negara, itu tetap akan saya prioritaskan,” ujar Raffi.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Raffi Ahmad, sebagai pejabat baru di era Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

    Hal ini merupakan salah satu syarat bagi pejabat negara. Raffi Ahmad dan pejabat lainnya diminta untuk menyerahkan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

  • KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.

    Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.

    “Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.

    “Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.

    Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.

    “Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.

    Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.

    “Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.

    “Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)

  • KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment.

     

    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).

     

    Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

     

    “Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.

     

    Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.  

     

    “Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.

     

    Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

    Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

     

    “Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

    Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat akan turun sebelum libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana.

    Suntana mengatakan pihaknya dengan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) dan Kemenko Bidang Perekonomian masih terus menghitung besaran turunnya tiket pesawat. Suntana pun menyebut pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak maskapai.

    “Kementerian Perhubungan sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur dengan kementerian yang lain sedang menghitung. Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulasi juga sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak airlines, sudah kita lakukan,” kata Suntana saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Dia pun memastikan harga tiket pesawat akan turun. Hal ini didapatkannya usai menghitung biaya-biaya terkait yang turut mengerek harga tiket, seperti biaya operasional dan biaya beban.

    Meski begitu, dia belum mau membocorkan besaran persentase turun harga tiket pesawat. Sebab, dia menilai hal itu masih terus dihitung. Dia pun menargetkan hasil keputusan nominal turunnya harga tiket pesawat kemungkinan sebelum libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “(Target sebelum Nataru?) Target kita itu, Sebagai kado natal dan tahun baru,” jelas Suntana.

    Terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan naik tahun depan dan dapat mengerek harga tiket pesawat, Suntana menjelaskan aturan tersebut bersifat lentur. Menurutnya, ada beberapa sektor-sektor yang tidak dikenakan tarif PPN.

    “Aturan itu kan bersifat lentur, aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor yang terkait karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kan ada beberapa kegiatan masyarakat juga yang tidak kena PPN itu kita lakukan,” jelas dia.

    Saksikan juga video: Jalani Tugas Utsus, Raffi Ahmad Bakal Temui Kemenpar-Kemenhub Besok

    (kil/kil)

  • KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu. 

    Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement. 

    Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. 

    “Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut. 

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    “Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • 2
                    
                        Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara?
                        Nasional

    2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional

    Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presenter serba bisa
    Raffi Ahmad
    diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
    Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
    gratifikasi
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), termasuk terkait
    endorsement
    .
    Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
    Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
    .
    Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
    Gratifikasi
    tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
    Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
    endorsement
    .
    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
    endorsement
    ). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
    Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
    endorsement
    , seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
    Meski banyak pihak yang menganggap
    endorsement
    sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
    Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
    endorsement
    dalam bentuk barang atau jasa.
    Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
    Meskipun tidak ada larangan menerima
    endorsement
    , Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
    Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
    Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
    Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
    Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
    endorsement
    .
    “Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
    LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
    Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
    Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
    endorsement
    , dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
    endorsement
    , guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. 

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.

    “LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN. 

    Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.

    “Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala berharap agar seluruh menteri yang baru dilantik telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu. 

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam UU. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi Ahmad], enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” tandas Pahala.