Tag: Raffi Ahmad

  • Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Raffi Ahmad Siapkan Laporan Harta Kekayaan Sesuai Permintaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas sekaligus menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, Raffi Ahmad, mengungkapkan dirinya tengah menyiapkan laporan harta kekayaannya sebagai pejabat negara. 

    Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan tersebut disampaikan oleh suami Nagita Slavina itu saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

    “Sejauh ini saya sedang dalam proses menyusun LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara),” kata Raffi Ahmad.

    Raffi memastikan, laporan harta kekayaannya akan selesai tepat waktu, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPK.

    “Pokoknya sesegera mungkin akan saya selesaikan,” tambahnya.

    Selain itu, Raffi juga memberikan tanggapan mengenai izin dari KPK terkait aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih diperbolehkan untuk menerima endorsement atau jasa promosi. Hal tersebut diizinkan lantaran jabatan Raffi yang bersifat nonstruktural di pemerintahan.

    “Setahu saya, apabila jabatannya nonstruktural, masih boleh terima endorse. Karena saya kan di bidang generasi muda dan pekerja seni, jadi bisa lebih dekat dengan masyarakat, khususnya anak muda. Namun yang pasti, kalau ada tugas negara, itu tetap akan saya prioritaskan,” ujar Raffi.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Raffi Ahmad, sebagai pejabat baru di era Pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

    Hal ini merupakan salah satu syarat bagi pejabat negara. Raffi Ahmad dan pejabat lainnya diminta untuk menyerahkan LHKPN mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

  • KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.

    Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.

    “Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.

    “Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.

    Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.

    “Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.

    Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.

    “Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.

    “Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)

  • KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment.

     

    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).

     

    Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

     

    “Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.

     

    Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.  

     

    “Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.

     

    Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

    Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

     

    “Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

    Harga Tiket Pesawat Ditargetkan Turun Sebelum Natal

    Jakarta

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan harga tiket pesawat akan turun sebelum libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana.

    Suntana mengatakan pihaknya dengan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) dan Kemenko Bidang Perekonomian masih terus menghitung besaran turunnya tiket pesawat. Suntana pun menyebut pihaknya juga telah berdiskusi dengan pihak maskapai.

    “Kementerian Perhubungan sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Infrastruktur dengan kementerian yang lain sedang menghitung. Dari Kementerian Perhubungan sebagai regulasi juga sudah mengundang dan berdiskusi dengan teman-teman dari pihak airlines, sudah kita lakukan,” kata Suntana saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Dia pun memastikan harga tiket pesawat akan turun. Hal ini didapatkannya usai menghitung biaya-biaya terkait yang turut mengerek harga tiket, seperti biaya operasional dan biaya beban.

    Meski begitu, dia belum mau membocorkan besaran persentase turun harga tiket pesawat. Sebab, dia menilai hal itu masih terus dihitung. Dia pun menargetkan hasil keputusan nominal turunnya harga tiket pesawat kemungkinan sebelum libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    “(Target sebelum Nataru?) Target kita itu, Sebagai kado natal dan tahun baru,” jelas Suntana.

    Terkait pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan naik tahun depan dan dapat mengerek harga tiket pesawat, Suntana menjelaskan aturan tersebut bersifat lentur. Menurutnya, ada beberapa sektor-sektor yang tidak dikenakan tarif PPN.

    “Aturan itu kan bersifat lentur, aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor-sektor yang terkait karena yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kan ada beberapa kegiatan masyarakat juga yang tidak kena PPN itu kita lakukan,” jelas dia.

    Saksikan juga video: Jalani Tugas Utsus, Raffi Ahmad Bakal Temui Kemenpar-Kemenhub Besok

    (kil/kil)

  • KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu. 

    Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement. 

    Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. 

    “Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut. 

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    “Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • 2
                    
                        Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara?
                        Nasional

    2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional

    Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presenter serba bisa
    Raffi Ahmad
    diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
    Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
    gratifikasi
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), termasuk terkait
    endorsement
    .
    Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
    Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
    .
    Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
    Gratifikasi
    tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
    Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
    endorsement
    .
    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
    endorsement
    ). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
    Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
    endorsement
    , seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
    Meski banyak pihak yang menganggap
    endorsement
    sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
    Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
    endorsement
    dalam bentuk barang atau jasa.
    Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
    Meskipun tidak ada larangan menerima
    endorsement
    , Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
    Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
    Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
    Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
    Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
    endorsement
    .
    “Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
    LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
    Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
    Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
    endorsement
    , dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
    endorsement
    , guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. 

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.

    “LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN. 

    Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.

    “Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala berharap agar seluruh menteri yang baru dilantik telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu. 

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam UU. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi Ahmad], enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” tandas Pahala.

  • Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

    Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selebritas yang juga istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu boleh meski Raffi kini telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Namun, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dia miliki. Hal itu bisa dia sampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.

    Pahala menekankan, Raffi Ahmad wajib menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.

    Hanya saja, Pahala mengakui undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.

    “Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” ungkap Pahala.

  • Kementan Gandeng Raffi Ahmad Dorong Regenerasi Petani ke Milenial

    Kementan Gandeng Raffi Ahmad Dorong Regenerasi Petani ke Milenial

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng pengusaha sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad untuk mendorong regenerasi petani milenial.

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyampaikan langkah ini untuk mewujudkan swasembada pangan dan memperkenalkan sektor pertanian sebagai peluang karier yang menarik bagi generasi muda. Sudaryono memandang sektor pertanian merupakan salah satu profesi yang menjanjikan bagi anak-anak muda.

    Menurutnya, sektor pertanian memerlukan kontribusi anak muda karena mereka memiliki sifat inovatif, kreatif, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan teknologi.

    “Kami ingin mendorong kolaborasi untuk peningkatan produksi pangan. Kemudian meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi, Rabu (13/11/2024).

    Sudaryono menganggap suami dari Nagita Slavina itu memiliki potensi besar untuk menginspirasi anak muda agar lebih tertarik dengan dunia pertanian.

    Adapun, Kementan akan segera membuat program kerja dengan Raffi Ahmad untuk meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan pertanian nasional, termasuk peningkatan ekspor komoditas pertanian dan hilirisasi industrialisasi hasil-hasil pertanian.

    “Banyak anak muda yang sudah berhasil di dunia pertanian. Ini yang harus kita tekankan. Kita akan terus dorong agar sektor pertanian dapat menjadi pilihan karier yang menarik, bahkan menjanjikan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, dia berharap melalui kolaborasi ini bisa mengundang lebih banyak anak muda untuk terlibat langsung dalam dunia pertanian, serta memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan Indonesia.

    “Jadi saya kira Mas Raffi juga sepakat. Intinya kami akan membuat semacam program kerja, kami akan buatkan semacam roadmap-nya, kemudian eksekusi. Saya tidak ingin hanya seremonial, kami betul-betul ingin ini membawa dampak,” tandasnya.

  • Tingkatkan Minat Milenial di Pertanian, Wamentan Sudaryono Gaet Raffi Ahmad

    Tingkatkan Minat Milenial di Pertanian, Wamentan Sudaryono Gaet Raffi Ahmad

    Jakarta

    Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan akan memperkuat kolaborasi dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, Raffi Ahmad untuk mendorong regenerasi petani milenial. Langkah ini diambil guna mewujudkan swasembada pangan dan memperkenalkan sektor pertanian sebagai peluang karir yang menarik bagi generasi muda.

    Sudaryono menilai sektor pertanian memerlukan kontribusi anak muda karena mereka memiliki sifat inovatif, kreatif, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan teknologi. Hal ini penting untuk membawa perubahan positif di dunia pertanian. Hal ini diungkapkan olehnya saat kediaman Raffi Ahmad di Andara, Jawa Barat, hari ini.

    “Jadi hari ini saya ketemu dengan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad di kediamannya dalam rangka kolaborasi pada sektor pertanian. Ada beberapa hal yang kita bicarakan. Pertama, kita ingin mendorong kolaborasi untuk peningkatan produksi pangan. Kemudian meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,” ujar Sudaryono dalam keterangan, Rabu (13/11/2024).

    Sudaryono menilai sosok Raffi Ahmad yang dikenal sebagai influencer dengan jutaan pengikut di media sosial, dianggap memiliki potensi besar untuk menginspirasi anak muda agar lebih tertarik dengan dunia pertanian.

    Dia pun menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu profesi yang menjanjikan bagi anak-anak muda.

    “Banyak anak muda yang sudah berhasil di dunia pertanian. Ini yang harus kita tekankan. Kita akan terus dorong agar sektor pertanian dapat menjadi pilihan karier yang menarik, bahkan menjanjikan,” kata Sudaryono yang juga Bapak Petani Milenial ini.

    Sudaryono mengatakan akan segera membuat program kerja dengan Raffi Ahmad untuk meningkatkan peran generasi muda dalam pembangunan pertanian nasional. Termasuk peningkatan ekspor komoditas pertanian dan hilirisasi industrialisasi hasil-hasil pertanian.

    Dia berharap melalui kolaborasi ini dapat tercipta sebuah gerakan besar yang mengundang lebih banyak anak muda untuk terlibat langsung dalam dunia pertanian, serta memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan Indonesia.

    “Jadi saya kira Mas Raffi juga sepakat. Intinya kita akan membuat semacam program kerja, kita akan buatkan semacam roadmap-nya, kemudian kita eksekusi. Saya tidak ingin hanya ceremonial, kita betul-betul ingin ini membawa dampak,” tuturnya.

    Usai berdiskusi, Sudaryono bersama istri mengajak Raffi Ahmad menyantap makanan yang disuguhkan menggunakan wadah rantang. Dengan menu yang sederhana, kedua tampak menikmati makanan yang tersaji di atas wadah yang kerap digunakan petani saat di pematang sawah tersebut.

    Sebelumnya, Raffi Ahmad membagikan potret bahagianya saat Wakil Menteri Pertanian Sudaru Sudaryono dan istri berkunjung ke kediamannya di Andara, Jawa Barat.

    Dalam agenda tersebut, Raffi menyambutnya dengan penuh bahagia dan menjamunya untuk sarapan bersama.

    “Pagi Ini menerima Tamu Special Mas @sudaru_sudaryono (Wakil Menteri Pertanian bersama istri tercinta @tami_titis,” tulis @Raffinagita1717.

    Tak hanya sekedar berkunjung dan melakukan sarapan bersama, Sudaryono dan Raffi Ahmad pun melakukan diskusi bersama guna mensinergikan program kerja bersama, sebagai Utusan Khusus Bidang Pembinaan Generasi Pemuda dan Pelaku Seni dan Kementrian Pertanian di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “sarapan @warungmbaktami dan diskusi bersama untuk mensinergikan program kerja untuk kedepan Berkolaborasi sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo,” tutupnya.

    (akd/ega)