Tag: Raffi Ahmad

  • Menguak Identitas Mobil RI 36 Raffi Ahmad yang Viral Dikawal Patwal

    Menguak Identitas Mobil RI 36 Raffi Ahmad yang Viral Dikawal Patwal

    Jakarta

    Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengaku, mobil hitam berpelat RI 36 yang dikawal petugas patwal merupakan miliknya. Namun, saat kejadian, dia tak berada di kendaraan.

    Berkat kasus itu, tak sedikit kalangan yang penasaran dengan identitas mobil berpelat RI 36 tersebut. Sebab, selain punya pelat khusus, kendaraan itu juga terlihat mewah dan mahal!

    Jika diperhatikan melalui tampangnya, mobil berpelat RI 36 tersebut merupakan Lexus LX 600. Kendaraan berjenis sport utility vehichle (SUV) itu merupakan model penerus LX 570 yang saat ini sudah tak dijual di Indonesia.

    Viral Patwal RI 36 Foto: Marc via X.com

    Lexus LX 600 milik Raffi Ahmad merupakan varian VIP dengan harga sekira Rp 3 miliaran. Kendaraan tersebut memang kerap kali dipakai pejabat-pejabat di Indonesia.

    Disitat dari laman resmi Lexus, Sabtu (11/1), Lexus LX 600 punya konfigurasi empat penumpang. Sementara dimensi panjangnya 5.100 mm, tinggi 1.895 mm, lebar 1.990 mm dan jarak sumbu roda 2.850 mm.

    Kendaraan tersebut menggunakan mesin V35A-FTS berkapasitas 3.445cc dengan enam silinder dan penggerak semua roda atau all wheel drive (AWD). Pembekalan itu membuat mobil mampu menghasilkan tenaga 409 dk dan torsi 650 Nm. Sementara transmisinya Automatic Direct Shift-10.

    Lexus LX 600 juga dibekali sejumlah fitur keselamatan standar, seperti Anti lock Braking System (ABS), Brake Assist, Electronic Brake Distribution, Sensor parkir, Rearview Camera, Uphill & Downhill Assist Control, Hill start assist control, Vehicle Stability Control System, Vehicle Stability Control, Vehicle Stability Control dam masih banyak lagi.

    Sebagai catatan, Raffi Ahmad sebelumnya mengaku, mobil hitam berpelat RI 36 yang viral dikawal patwal arogan merupakan miliknya. Namun, dia menegaskan, ketika kejadian dirinya tak berada di kendaraan.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    (sfn/sfn)

  • Viral Mobil Dinas RI 36 Milik Raffi Ahmad Dikawal Terobos Macet, Penyebar Video Kini Minta Maaf

    Viral Mobil Dinas RI 36 Milik Raffi Ahmad Dikawal Terobos Macet, Penyebar Video Kini Minta Maaf

    GELORA.CO – Belakangan viral di media sosial video petugas patwal yang sedang mengawal mobil berpelat nomor RI 36 menunjuk-nunjuk sopir taksi Alphard di media sosial.

    Mobil berpelat nomor RI 36 tersebut ternyata dibenarkan bahwa milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

    Dalam keterangan yang disampaikan Raffi Ahmad, ia menyebut penyebar video mobil berpelat nomor RI 36 telah menyampaikan permintaan maafnya.

    “Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok,” tulis Raffi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi juga menambahkan penyebar video telah meminta maaf kepada sejumlah pihak yang ikut terseret dalam pemberitaan ini.

    Termasuk Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.

    “Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi,” tulis Raffi.

    Penyebar video tersebut juga meminta maaf kepada institusi Polri atas dampak negatif yang ditimbulkan dari video tersebut.

    Sebelumnya, Raffi menjelaskan alasan di balik video yang viral. Di mana petugas patwal sebenarnya sedang mencoba melerai pengemudi mobil dan sopir taksi yang berdebat di saat jalan dalam kondisi macet.

    Petugas tersebut mencoba menyelesaikan situasi dengan menegur sopir taksi. 

    “Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tulis Raffi menjelaskan.

    Raffi mengungkapkan bahwa petugas patwal yang terlibat dalam video tersebut juga telah dikenakan sanksi.

    Walaupun saat insiden tersebut Raffi tak ada di dalam mobil, Raffi tetap menyampaikan permintaan maaf karena kejadian itu menyeret banyak orang.

    “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri dan Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik dan membuat asumsi-asumsi negatif terhadap Polri,” tutur Raffi mengutip pernyataan permintaan maaf pemilik akun penyebar video mobil berpelat RI 36.

  • Selain Mobil RI 36 dan Patwal, Raffi Ahmad Terima Tunjangan Rp35 Juta per Bulan sebagai Utusan Presiden

    Selain Mobil RI 36 dan Patwal, Raffi Ahmad Terima Tunjangan Rp35 Juta per Bulan sebagai Utusan Presiden

    GELORA.CO – Mobil pelat RI 36 yang viral di media sosial karena aksi Patwal Brigadir RK yang diduga melakukan tindakan arogan terhadap sopir taksi ternyata milik oleh utusan Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Hal tersebut dibenarkan oleh Raffi melalui keterangan resminya.

    Namun, Raffi mengaku dirinya tak berada di mobil RI 36 saat kejadian itu. Raffi menjelaskan, mobil RI 36 yang dikawal patwal tengah dalam perjalanan menjemputnya. Mobil itu sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi dalam siaran pers, Sabtu (11/1).

    Selain mobil dengan pelat RI 36 dan Patwal, Raffi Ahmad juga mendapat gaji dan tunjangan sebagai utusan khusus presiden.

    Hak Keuangan Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden

    Melalui Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tujuan dibentuknya Staf Khusus Presiden yaitu untuk memperlancar tugas Presiden.

    Pasal 18 berbunyi tugas Utusan Khusus Presiden adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

    Selama bertugas, Utusan Khusus Presiden memiliki tanggung jawab melapor kepada Presiden yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.

    Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga mendapatkan hak keuangan hingga fasilitas setara menteri.

    Hak keuangan menteri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

    Angkanya dimulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000. Uang ini belum mencakup tunjangan sekitar 85 persen dari tunjangan jabatan, 135 persen tunjangan kinerja pejabat struktural.

    Fasilitas dan Tunjangan Menteri

    Nantinya, hak keuangan dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

    Besaran hak keuangan merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utusan Khusus Presiden juga memberikan fasilitas jaminan Kesehatan.

    Sementara itu fasilitas yang akan didapat yaitu

    a. kendaraan dinas;

    b. rumah jabatan; clan

    c. jaminan kesehatan.

    Kendaraan dinas sebagaimana dimaksudd iberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon I.a.

    Selanjutnya, ada rumah jabatan, yaitu rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di Bawah menteri dan di atas pejabat struktural eselon I.a.

    Apabila kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.

  • Heboh Patwal Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Pengunggah Video di TikTok Minta Maaf

    Heboh Patwal Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Pengunggah Video di TikTok Minta Maaf

    loading…

    Pengunggah video di TikTok minta maaf karena menyebarkan video mobil RI 36 dengan petugas Patwal arogan di tengah kemacetan Jalan Sudirman. Teranyar, mobil RI 36 ternyata milik Raffi Ahmad. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Pengunggah video di TikTok minta maaf karena menyebarkan video mobil Lexus RI 36 dengan petugas Patwal arogan saat mengawal di tengah kemacetan Jalan Sudirman, Jakarta. Teranyar, mobil RI 36 ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad meski yang bersangkutan tak di dalam mobil.

    Pengunggah video dengan akun @whatareudoingb***** yang berujung sorotan publik telah menyampaikan permintaan maaf. Pemilik akun juga menyampaikan permintaan maaf kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi yang ikut terbawa atas postingan tersebut.

    “Akun juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi,” ujar pemilik akun.

    Selain itu, dia meminta maaf kepada Polri lantaran usai video viral membuat citra buruk institusi tersebut. “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri dan Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik dan membuat asumsi-asumsi negatif terhadap Polri,” katanya.

    Raffi Ahmad Mengaku Tak Berada di Mobil RI 36Raffi Ahmad mengaku tak berada di dalam mobil Lexus RI 36 saat petugas Patwalnya diduga arogan dengan menunjuk dan menerobos kemacetan di Jalan Sudirman, Jakarta.

    “Bahwa benar adanya mobil RI 36 kendaraan yang saya gunakan. Namun, saat kejadian saya sedang tidak berada di dalam mobil,” kata Raffi Ahmad, Sabtu (11/1/2025).

    Ketika itu, mobil sedang menjemput dirinya menuju kegiatan lainnya. “Mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujarnya.

    Dia juga menjelaskan kronologi kejadian secara singkat. Saat itu, di depan rangkaian mobilnya terdapat taksi Alphard.

    “Di depan taksi ada truk berhenti sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil lain di jalur tersebut,” katanya.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen. Petugas Patwal yang mengawal mobilnya kemudian menegur pengemudi taksi.

    “Petugas Patwal yang melihat hal ini khawatir menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira-kira “Hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju” dengan gestur tangan seperti terlihat di video,” ujar Raffi.

    “Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personel yang bersangkutan juga sudah dievaluasi instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi,” katanya.

    (jon)

  • Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

    Raffi Ahmad Ngaku Tak di Mobil Pelat RI 36 saat Heboh Kasus Patwal

    Jakarta

    Mobil Lexus pelat RI 36 yang viral usai dikawal petugas patwal arogan ternyata milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Namun, dia mengaku, ketika kejadian tak berada di dalam kendaraan. Kok bisa, ya?

    Raffi Ahmad beralasan, mobil Lexus pelat RI 36 saat itu hendak menjemputnya untuk menuju lokasi rapat. Sehingga, kata dia, kendaraan tersebut dalam kondisi kosong ketika heboh kasus patwal tunjuk-tunjuk taksi.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi Ahmad Foto: Nadwa Syifa/detikPOP

    Di kesempatan yang sama, Raffi Ahmad menjelaskan kronologi kejadian secara singkat. Saat itu, di depan rangkaian mobilnya, terdapat taksi yang hendak berbelok untuk menghindari truk yang berhenti. Namun, ketika mau belok, kendaraan itu hampir menyerempet mobil lain di dekatnya.

    Pengemudi taksi dan mobil tersebut, kata Raffi, membuka jendela dan saling adu argumen. Petugas Patwal yang mengawal mobilnya kemudian menegur pengemudi taksi Alphard.

    “Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira ‘hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju’ dengan gestur tangan yang terlihat di video,” tuturnya.

    “Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personil yang bersangkutan juga sudah dievaluasi oleh instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi,” kata dia menambahkan.

    Aturan soal Kendaraan Prioritas

    Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

    7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Sementara itu, pada Pasal 135 menerangkan tata cara pengaturan kelancaran jalan, sebagai berikut:

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Merujuk pasal di atas maka kendaraan berpelat RI menjadi prioritas keempat. Apalagi juga dikawal oleh petugas kepolisian.

    (sfn/lth)

  • Raffi Ahmad Akui Dirinya Pemilik Plat RI 36 yang Dikawal Patwal Arogan, Begini Pembelaannya

    Raffi Ahmad Akui Dirinya Pemilik Plat RI 36 yang Dikawal Patwal Arogan, Begini Pembelaannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemilik mobil dengan plat RI 36 akhirnya terjawab. Ia adalah utusan khusus presiden sekaligus selebriti, Raffi Ahmad.

    Hal tersebut dikonfirmasi Raffi sendiri. Ia mengakui mobil tersebut miliknya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” kata Raffi dalam siaran persnya, Sabtu (11/1/2025).

    Meski begitu, Raffi membela diri. Ia mengatakan tidak ada dalam mobil tersebut, saat mobil itu tertangkap video dan viral di media sosial.

    “Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.

    Diberitakan sebelumnya, video viral yang beredar, di tengah kemacetan lalu lintas tampak polisi Patwal menyalakan lampu strobo sambil membuka jalan untuk rombongan mobil pejabat berpelat RI 36.

    Sementara di depan terlihat sebuah mobil taksi Alphard mencoba menyalip di tengah kemacetan.Tindakan taksi Alphard itu menyebabkan laju rombongan pejabat terhalang.

    Kemudian, anggota polisi Patwal yang mengawal iring-iringan itu menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut.

    Dia menunjuk-nunjuk ke arah sopir taksi, sambil memberikan peringatan dengan gestur yang terlihat marah.

    Jika merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, ada setidaknya 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode plat khusus tanpa huruf seri. 

    Ada dugaan, pemilik RI 36 adalah Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.

  • Cak Imin Sebut Pengawalan Pejabat Saat Berkendara Lebih Baik Digunakan Seperlunya – Halaman all

    Cak Imin Sebut Pengawalan Pejabat Saat Berkendara Lebih Baik Digunakan Seperlunya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa pengawalan terhadap pejabat negara ketika berkendara lebih baik digunakan seperlunya.

    Cak Imin mengatakan itu untuk mengomentari viralnya petugas pengawal (patwal) yang diduga bersikap arogan saat mendampingi mobil berpelat RI 36.

    “Saya malah pengawalan ini menjadi kebiasaan dari dulu yang saya kira kalau sangat butuh saja kita pakai,” ujar Cak Imin kepada wartawan di TMP, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).

    Cak Imin menilai konteks kebutuhan yang dia dia maksud di antaranta saat berdinas dalam menjalankan tugas negara, dan karena itulah dibutuhkan kecepatan untuk berpindah dari satu lokasi ke tempat lain.

    “Kalau engga butuh, ya lebih baik kita biasa-biasa saja,” kata Cak Imin.

    Pemilik mobil dinas berpelat RI 36 yang viral di sosial media (sosmed) akhirnya terungkap. Ternyata, kendaraan itu milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad.

    Melalui keterangannya, Raffi membenarkan mobil berpelat RI 36 adalah kendaraan yang ia gunakan dalam keperluan dinas kenegaraan. Namun saat kejadian, ia mengaku tidak berada di dalam kendaraan tersebut.

    Menurutnya, kendaraan tesebut sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah sebelumnya mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi mengaku baru mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Dijelaskan Raffi, kronologi kejadian bermula saat tim patwal melihat adanya taksi Alphard berwarna hitam. 

    Menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    “Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argument,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raffi menambahkan petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi.

    “(Petugas patwal) mengatakan ‘sudah, maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mobil Toyota Lexus berpelat RI-36 yang viral di sosial media (sosmed) karena tidak mau mengantree di tengah kemacetan berbuntut panjang. Pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah terkena teguran.

    Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya. Namun, ia enggan merinci identitas pejabat negara yang memakai mobil berpelat RI-36 tersebut.

    “Sudah, sudah kita tegur,” ujar Teddy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (11/12/2025).

    Teddy pun kembali mengingatkan kepada seluruh kabinet merah putih untuk lebih bijak dalam berkendara. Peringatan ini sudah disampaikan kepada seluruh anggota kabinet.

    “Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial mobil dinas berpelat RI 36 nekat menerobos kemacetan dengan dikawal Patwal.

    Mobil Toyota Lexus berpelat RI 36 menjadi perbincangan publik karena tidak mau mengantre.

    Terlebih lagi polisi pengawal mobil dinas RI 36 tersebut menunjuk sopir taksi Silver Bird yang diduga sengaja menghalangi laju kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

    Dalam video tersebut terlihat taksi Alphard berwarna hitam hendak menyalip dan sempat menghambat laju mobil RI 36.

    Peristiwa itu membuat Patwal atau pengawal RI 36 menghampiri taksi Alphard sambil menunjuk-nunjuk pengemudi.

    Patwal RI 36 membuka jalan dengan menyalakan lampu strobo sambil memberikan peringatan dengan gestur yang terlihat marah.

    Sejumlah pejabat negara yang diduga menggunakan mobil dinas RI 36 kemudian kompak membantah.

     

    Patwal Kena Sanksi

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikn sanksi teguran terhadap personel pengawalan (Patwal) dari satuan polisi lalu lintas (Polantas) yang mengawal mobil nopol RI 36.

    Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan sanksi berupa teguran itu diberikan kepada Brigadir DK setelah dilakukan klarifikasi atas gestur yang berbuntut kritik dari masyarakat.

    “Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Selanjutnya, kata Argo, pihaknya akan mencari sopir Taxi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dari Patwal viral dianggap tidak sopan atau arogan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak atau arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” tuturnya.

    Dari hasil penelusuran, Brigadir DK mengakui kalau yang di dalam video adalah dirinya ketika sedang melakukan pengawalan.

    “Adapun kronologis kejadian sesuai hasil klarifikasi anggota adalah, pada saat itu hari Rabu, tanggal 8 Januari sekira pukul 16.30 WIB di jalan Sudirman-Thamrin ada Truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah,” kata Argo.

    Pada waktu bersamaan terdapat kendaraan Toyota Alphard dari penyedia jasa layanan transportasi Taxi Silver Bird hendak menghindar ke kanan jalan.

    “Namun di saat bersamaan ada kendaraan dari sebelah kanan Suzuki Ertiga putih yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan,” katanya.

    Karena hampir terjadi senggolan antara Taxi Alphard dan pengemudi dari mobil Suzuki Ertiga pun sempat terjadi perdebatan. 

    Pada waktu itulah, Anggota Patwal yang aksinya viral berinisiasi melerai perdebatan keduanya.

    Sebab perdebatan keduanya di tengah jalan berpotensi membuat kemacetan semakin parah. Pada saat itulah, terekam maksud untuk melerai, aksi dari Patwal malah terlihat arogan ketika meminta Sopir Taxi Alphard untuk jalan.

    “Saat itu personel pengawal segera berinisiatif untuk melerai dan meminta kendaraan Taxi Alphard agar segera maju sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Saat itu terlihat gestur anggota sambil menunjuk seolah arogan,” ungkapnya.

  • Soal Kendaraan Dinas RI 36 yang Viral, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad

    Soal Kendaraan Dinas RI 36 yang Viral, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad

    JABAR EKSPRES – Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengklarifikasi bahwa kendaraan dinas berpelat nomor RI 36 yang viral di media sosial memang miliknya. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat insiden tersebut terjadi, dirinya tidak berada di dalam mobil tersebut.

    “Benar, mobil itu adalah kendaraan yang saya gunakan, namun saat kejadian saya tidak ada di dalam mobil karena mobil tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput saya menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara News.

    BACA JUGA: Insiden Kendaraan Dinas RI 36 Viral, Sekretaris Kabinet Tedy Indra Tegaskan Ini!

    Raffi menjelaskan bahwa mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya. Ia menambahkan bahwa saat kejadian, dirinya tidak berada dalam kendaraan dinas yang biasa digunakannya.

    Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan kronologi insiden yang terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin. Kejadian bermula ketika sebuah truk penambal jalan berhenti di lajur tengah, menyebabkan kemacetan.

    “Akibatnya, taksi Alphard hendak menghindar ke kanan, namun di saat yang bersamaan ada kendaraan lain, Suzuki Ertiga putih, yang juga ingin maju. Kedua kendaraan hampir bersenggolan,” ujar Argo, berdasarkan keterangan petugas patwal yang terlibat.

    Taksi Alphard kemudian berhenti dengan jeda waktu agak lama, memicu perdebatan antara kedua pengemudi yang berpotensi menambah kemacetan. Petugas patwal yang mengawal kendaraan dinas tersebut segera mengambil inisiatif untuk melerai dan meminta sopir taksi untuk segera melanjutkan perjalanan.

    Namun, saat itu muncul gestur dari petugas yang dinilai sebagian orang sebagai tindakan arogan. “Gestur anggota kami terlihat saat meminta kendaraan taksi untuk maju, dan ini dianggap seolah-olah arogan,” kata Argo.

    Argo menambahkan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan memanggil sopir taksi Alphard untuk memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. “Kami akan memeriksa apakah ada ucapan atau tindakan dari petugas yang dianggap tidak sopan atau arogan,” jelasnya.

  • Mobil “Patwal Arogan” dengan Pelat RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad

    Mobil “Patwal Arogan” dengan Pelat RI 36 Ternyata Milik Raffi Ahmad

    Bisnis.com, JAKARTA – Raffi Ahmad mengakui bahwa mobil berpelat RI 36 yang viral belakangan ini adalah miliknya

    Dilansir dari Antaranews, Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut mengakui jika mobil itu tengah menjemputnya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Raffi menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu, dirinya tidak sedang berada dalam kendaraan yang biasa digunakannya untuk keperluan dinas kenegaraan itu.

    Raffi menyebut bahwa mobil itu sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.

    Patwal Arogan

    Mobil pelat RI 36 viral lantaran sebuah video memperlihatkan aksi patwal yang diklaim arogan.

    Dalam video tersebut, terlihat mobil seorang pejabat dengan pelat RI 36 terekam dalam sebuah video melintas di Jalan Sudirman Jakarta Pusat.

    Kemudian, patwal yang berada di depan mobil tersebut mencoba membukakan jalan.

    Kondisi jalanan memang cukup ramai, tapi patwal tersebut membukakan jalan dengan cara arogan, bahkan sempat menunjuk-nunjuk salah satu taxi Alphard yang tengah berupaya pindah jalur, tetapi masih menunggu kendaraan di depannya maju. 

    Taxi Alphard itu pun kemudian mencoba menyingkir usai ditunjuk patwal tersebut hingga akhirnya mobil RI 36 dapat melintas.

  • Terungkap! Mobil Pelat RI 36 yang Dikawal Patwal Milik Raffi Ahmad

    Terungkap! Mobil Pelat RI 36 yang Dikawal Patwal Milik Raffi Ahmad

    Jakarta

    Setelah melalui drama panjang dan membuat publik menerka-nerka, pemilik mobil Lexus berpelat 36 yang dikawal petugas patwal akhirnya terungkap. Kendaraan tersebut milik artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad!

    Kepastian itu dibenarkan langsung Raffi Ahmad. Namun, dia mengklaim, ketika kejadia, dia tak berada di dalam kendaraan.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Patwal arogan di kasus mobil pelat RI 36. Foto: Doc. Istimewa.

    Raffi Ahmad kemudian menjelaskan kronologi kejadian secara singkat. Saat itu, di depan rangkaian mobilnya itu terdapat taksi Alphard.

    “Di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan, pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen. Petugas Patwal yang mengawal mobilnya kemudian menegur pengemudi taksi Alphard.

    “Petugas patwal yang melihat hal ini, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi bicara dan menunjuk dengan maksud kira ‘hei jangan bertengkar, Bapak ayo maju’ dengan gestur tangan yang terlihat di video,” tuturnya.

    “Jadi tidak ada narasi arogan seperti yang tersebar di media sosial. Personil yang bersangkutan juga sudah dievaluasi oleh instansi kepolisian dan akan terus dibina agar lebih baik lagi,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, mobil Lexus berpelat RI 36 menjadi sorotan setelah patwalnya melakukan aksi arogan dengan menunjuk-nunjuk sopir taksi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

    Pada tayangan singkat yang beredar di media sosial, patwal terlihat membuka jalan untuk mobil Lexus berpelat RI 36. Kemudian di depannya ada taksi hitam yang hendak pindah jalur untuk menghindari truk. Taksi hitam tersebut lantas dianggap menghalangi jalan.

    Patwal itu merasa tak terima. Dia menyalip taksi sambil menunjuk-nunjuk ke arah sopirnya. Aksi tersebut yang kemudian dianggap arogan oleh sejumlah pihak.

    (sfn/lth)