Tag: Raffi Ahmad

  • 7 Kendaraan Prioritas di Jalan: Didahulukan-Dikawal Polisi

    7 Kendaraan Prioritas di Jalan: Didahulukan-Dikawal Polisi

    Jakarta

    Ada tujuh kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan bisa didahulukan. Tak cuma itu, ketujuh kendaraan itu juga harus mendapat pengawalan kepolisian. Ini daftarnya.

    Kasus patwal mobil berpelat RI 36 tengah jadi sorotan. Patwal tersebut kedapatan memperlihatkan gestur arogan dengan menunjuk-nunjuk ke arah pengendara lain. Belakangan diketahui mobil berpelat RI 36 itu digunakan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Namun saat kejadian, Raffi justru tak ada di dalam mobil.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil, karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangannya.

    Kasus itu membuat pengawalan kendaraan jadi disorot. Soal pengawalan kendaraan sejatinya diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dijelaskan dalam pasal 134 ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalan. Hak utama berarti kendaraan tersebut harus didahulukan saat melintas, apa saja daftarnya?

    7 Kendaraan Prioritas

    Pertama ada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan kedua ada ambulans yang mengangkut orang sakit. Urutan ketiga ada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

    Selanjutnya di urutan keempat ada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, diikuti kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Adapun yang dimaksud kendaraan dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

    Kendaraan yang Mendapat Hak Utama Harus Dikawal

    Lebih lanjut pada pasal 135 ayat 1 disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian. Petugas yang melakukan pengawalan itu menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Tak cuma itu, dalam pasal 135 ayat 2 disebutkan, petugas kepolisian juga melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan seperti pada ayat 1. Selain didahulukan dan mendapat pengawalan, pasal 135 ayat 3 menyebutkan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas juga tak berlaku untuk kendaraan yang mendapatkan hak utama tersebut.

    (dry/din)

  • Ini Alasan Mobil RI 36 Tetap Dikawal Meski Tak Ditumpangi Raffi Ahmad

    Ini Alasan Mobil RI 36 Tetap Dikawal Meski Tak Ditumpangi Raffi Ahmad

    Jakarta

    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengaku tak berada di mobil berpelat RI 36 saat heboh kasus pengawalan arogan di Sudirman, Jakarta Pusat. Namun, pertanyaannya, mengapa kendaraan yang diklaim kosong itu tetap dikawal petugas?

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menegaskan, pengawalan polisi tetap dilakukan meski pejabat tak berada di kendaraan. Prosedurnya, kata dia, tertuang dalam aturan Kakorlantas Polri Nomor 2 Tahun 2018.

    “Bahwasannya untuk pengawalan itu ada pengawalan yang memang rangkaian yang berisi objek ataupun rangkaian kosong,” ujar Argo Wiyono melalui keterangan resminya di CNN Indonesia TV, Senin (13/1).

    Mobil Lexus LX 600 pelat RI 36. Foto: Doc. Istimewa.

    Argo menjelaskan, dalam pelaksanaannya, petugas tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi dalam melakukan pengawalan tersebut.

    “Ya tentunya untuk pengawalan sendiri itu adalah meminta prioritas jalur dan tentunya dilaksanakan dalam kondisi tertentu, melihat situasi dan kondisi tertentu,” tuturnya.

    “Artinya pada saat terjadi kemacetan untuk menuju ke lokasi dalam waktu yang cepat tentunya, karena ada urgensi-urgensi, nah tentunya situasi dan kondisi tertentu ini dilihat oleh petugas,” tambahnya.

    Di kesempatan yang sama, Argo memastikan, dari hasil klarifikasi terhadap Brigadir DK selaku patwal RI 36, pihaknya mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan berniat menepikan mobil yang menghalangi.

    “Setelah kita tanyakan atau klarifikasi terhadap petugas saat itu yang bersangkutan berusaha memajukan kendaraan yang berhenti dan membuat kemacetan itu, namun memang gestur yang dilihat seolah-olah seperti bersikap arogan. Namun demikian untuk urgensinya sendiri selalu melihat situasi dan kondisi tertentu,” ungkapnya.

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Raffi Ahmad mengaku mobil hitam berpelat RI 36 yang viral dikawal patwal arogan merupakan miliknya. Namun, dia mengklaim, ketika kejadian tak berada di dalam kendaraan.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1).

    (sfn/dry)

  • Prabowo Diminta Segera Evaluasi Raffi Ahmad!

    Prabowo Diminta Segera Evaluasi Raffi Ahmad!

    GELORA.CO – Bantahan Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad soal ulah petugas Patwalnya yang bertindak arogan saat mengawal mobil berplat nomor RI 36 menimbulkan kontroversi.

    Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio melihat  pernyataan Raffi yang menyebut dirinya tidak ada dalam mobil pada saat iring-iringan itu justru menunjukkan keanehan.

    “Kalau dia tidak ada dalam mobil, mengapa mobil itu dikawal? Terus Patwal itu mengawal mobil atau mengawal pejabat? Terus itu siapa yang ada di dalam mobil? Kan jadi itu pertanyaannya juga,” katanya kepada RMOL, Senin 13 Januari 2025.

    Sosok yang akrab disapa Hensat itu juga mengatakan, pernyataan Raffi soal penyebar video iring-iringan RI 36 yang sudah meminta maaf justru menimbulkan masalah baru. 

    “Apakah Raffi kemudian menekan penyebar video? Kalau menekan penyebar video, mengapa? Atas dasar apa? Apakah saat itu Raffi merasa terancam atau bagaimana?” jelas Hensat.

    Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu melanjutkan, masalah komunikasi pada Raffi Ahmad sebelumnya juga terjadi pada Gus Miftah yang terekam mengolok-olok pedagang es teh. Padahal saat itu dia juga merupakan Utusan Khusus Presiden.

    “Raffi ini seperti Miftah, masalahnya adalah komunikasi. Miftah tidak menyadari pada saat dia bicara yang tidak pantas ke tukang es, dia adalah seorang utusan khusus presiden. Raffi juga pada saat dia mengatakan bahwa di dalam mobil itu nggak ada dia, dia itu utusan khusus presiden,” bebernya.

    Ia pun menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi Raffi sebagai utusan khusus. Sebab, evaluasi itu penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap jabatan tersebut.

    “Evaluasi itu penting juga agar kita bisa memastikan sosok yang mengisi jabatan utusan presiden tersebut merupakan sosok yang kompeten serta memberi kontribusi yang nyata, tak hanya kontroversi seperti ini,” pungkasnya. 

  • Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.

    Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.

    Sejarah Voorijder

    Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.

    Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.

    Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial. 

    Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara. 

    Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.

    Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?

    Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:

    – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
    – Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
    – Menteri dan pejabat setingkat menteri
    – Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
    – Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
    – Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanya

    Selain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:

    – Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
    – Ambulans yang mengangkut orang sakit
    – Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    -Iring-iringan pengantar jenazah

     

  • Jangan Kaget! Segini Harga Mobil RI 36 Raffi Ahmad yang Dikawal Patwal

    Jangan Kaget! Segini Harga Mobil RI 36 Raffi Ahmad yang Dikawal Patwal

    Jakarta

    Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah mengaku, mobil hitam berpelat RI 36 yang dikawal petugas patwal merupakan ‘miliknya’. Namun, saat kejadian, dia tak berada di kendaraan.

    Setelah ditelusuri detikOto, mobil mewah tersebut merupakan Lexus LX600 yang memang biasa dipakai pejabat-pejabat di Indonesia. Sementara kendaraan ‘milik’ Raffi Ahmad merupakan model VIP sebagai varian tertinggi. Semahal apa, sih, harganya?

    Lexus Indonesia memang tak menulis harga Lexus LX600 di laman resminya. Namun, saat meluncur di dalam negeri dua tahun silam, kendaraan gagah tersebut dibanderol Rp 3,59 miliar dengan status on the road Jakarta.

    Mobil Lexus pelat RI 36 ‘milik’ Raffi Ahmad. Foto: Marc via X.com

    Harga Lexus LX600 VIP lebih mahal Rp 500 jutaan dibandingkan model regular. Mobil itu merupakan model penerus Lexus LX570 yang sudah tak dipasarkan lagi di Indonesia.

    Disitat dari laman resmi Lexus, Senin (13/1), Lexus LX 600 punya konfigurasi empat penumpang. Sementara dimensi panjangnya 5.100 mm, tinggi 1.895 mm, lebar 1.990 mm dan jarak sumbu roda 2.850 mm.

    Kendaraan tersebut menggunakan mesin V35A-FTS berkapasitas 3.445cc dengan enam silinder dan penggerak semua roda atau all wheel drive (AWD). Pembekalan itu membuat mobil mampu menghasilkan tenaga 409 dk dan torsi 650 Nm. Sementara transmisinya Automatic Direct Shift-10.

    Lexus LX 600 dibekali fitur keselamatan standar, seperti Anti lock Braking System (ABS), Brake Assist, Electronic Brake Distribution, Sensor parkir, Rearview Camera, Uphill & Downhill Assist Control, Hill start assist control, Vehicle Stability Control System, Vehicle Stability Control, Vehicle Stability Control dam masih banyak lagi.

    Lexus LX 600 Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikOto

    Sebagai catatan, Raffi Ahmad sebelumnya mengaku, mobil hitam berpelat RI 36 yang viral dikawal patwal arogan merupakan miliknya. Namun, dia menegaskan, ketika kejadian dirinya tak berada di kendaraan.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi Ahmad dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (11/1).

    Saksikan juga Sosok: Desy Pujiarsi, Perupa Payudara Prostetik

    (sfn/din)

  • Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan

    Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan

    GELORA.CO  – Mobil dinas berpelat RI 36 yang ramai dibicrakan di media sosial karena patwalnya dianggap arogan, ternyata milik presenter Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Namun, saat mobil dinas itu melintasi salah satu satu ruas jalan protokol Sudirman, Jakarta pada Rabu (8/1/2025), Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil.

    Saat itu, kata Raffi, dirinya sedang rapat dan mobil RI 36 itu dalam perjalanan untuk menjemputnya.

    Meski pada saat kejadian tidak ada di dalam mobil, Raffi tetap menyampaikan permohonan maaf karena kejadian ini menimbulkan pro dan kontra serta menyeret banyak pihak.

    Dalam keterangannya, Raffi menyampaikan, penyebar video mobil RI 36 hingga viral di media sosial itu sudah meminta maaf kepadanya.

    Juga kepada patwal yang saat itu bertugas mengawal mobil RI 36, yakni Brigadir DK, dan institusi Polri atas dampak negatif yang ditimbulkan dari video tersebut.

    Selain itu, penyebar video juga meminta maaf kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi; yang sebelumnya terseret karena dituding sebagai pemilik mobil RI 36.

    “Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok,” tulis Raffi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1/2025).

    “Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi,” tulis Raffi.

    Perekam video viral mobil RI 36 yang patwal menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok  @whatareudoingbruhhh.

    “Sebelumnya saya mohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg terjadi belakangan ini terkait video yg saya rekam mobil Patwal RI 36.4 viral.”

    “Saya juga minta maaf kepada Ibu Meutya Hafid (Menkomdigi), Pak Nusron Wahid (Men ATR/BPN), Pak Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) karena ikut terbawa-bawa terkait video ini padahal mereka bertiga bukan yg ada di video ini,” jelasnya. 

    “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri & Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik & membuat asumsi2 negatif terhadap Polri,” tandasnya.

    Adapun, video tersebut pertama kali diunggah melalui akun TikTok @whatareudoingbruhhh pada Kamis (9/1/2025), dengan maksud positif yang memperlihatkan gerak cepat pemerintah.

    Raffi sebelumnya juga telah menjelaskan alasan di balik video yang viral tersebut.

    Dikatakannya, patwal yang sedang mengawal itu mencoba melerai pengemudi mobil dan sopir taksi yang berdebat di saat jalan dalam kondisi macet.

    Petugas patwal tersebut mencoba menyelesaikan situasi dengan menegur sopir taksi.

    “Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tulis Raffi menjelaskan.

    Petugas Patwal Kena Sanksi

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi patwal mobil berpelat RI 36 yang terkesan arogan di jalan raya. 

    Diketahui, saat kejadian, pengawalan terhadap mobil RI 36 dilakukan oleh Brigadir DK, anggota Polda Metro Jaya.

    “Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, menyampaikan Brigadir DK sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian.

    “Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, dilansir Kompas.com

  • Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan – Halaman all

    Raffi Ahmad Bilang Penyebar Video Mobil RI 36 Minta Maaf, Termasuk kepada Patwal yang Disebut Arogan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil dinas berpelat RI 36 yang ramai dibicrakan di media sosial karena patwalnya dianggap arogan, ternyata milik presenter Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni dalam Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

    Namun, saat mobil dinas itu melintasi salah satu satu ruas jalan protokol Sudirman, Jakarta pada Rabu (8/1/2025), Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil.

    Saat itu, kata Raffi, dirinya sedang rapat dan mobil RI 36 itu dalam perjalanan untuk menjemputnya.

    Meski pada saat kejadian tidak ada di dalam mobil, Raffi tetap menyampaikan permohonan maaf karena kejadian ini menimbulkan pro dan kontra serta menyeret banyak pihak.

    Dalam keterangannya, Raffi menyampaikan, penyebar video mobil RI 36 hingga viral di media sosial itu sudah meminta maaf kepadanya.

    Juga kepada patwal yang saat itu bertugas mengawal mobil RI 36, yakni Brigadir DK, dan institusi Polri atas dampak negatif yang ditimbulkan dari video tersebut.

    Selain itu, penyebar video juga meminta maaf kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi; yang sebelumnya terseret karena dituding sebagai pemilik mobil RI 36.

    “Perekam video viral mobil RI 36 yang dikawal patroli dan pengawalan (patwal) menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok,” tulis Raffi dalam pesan singkatnya, Sabtu (11/1/2025).

    “Akun tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Patwal yang bertugas mengawal mobil RI 36 berinisial D yang diduga sudah terkena sanksi,” tulis Raffi.

    Perekam video viral mobil RI 36 yang patwal menerobos kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta diketahui menyampaikan permohonan maaf melalui akun TikTok  @whatareudoingbruhhh.

    “Sebelumnya saya mohon maaf yg sebesar-besarnya atas apa yg terjadi belakangan ini terkait video yg saya rekam mobil Patwal RI 36.4 viral.”

    “Saya juga minta maaf kepada Ibu Meutya Hafid (Menkomdigi), Pak Nusron Wahid (Men ATR/BPN), Pak Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi) karena ikut terbawa-bawa terkait video ini padahal mereka bertiga bukan yg ada di video ini,” jelasnya. 

    “Saya juga meminta maaf kepada Korlantas Polri & Polri Indonesia karena ulah saya citra Polri menjadi tidak baik & membuat asumsi2 negatif terhadap Polri,” tandasnya.

    Adapun, video tersebut pertama kali diunggah melalui akun TikTok @whatareudoingbruhhh pada Kamis (9/1/2025), dengan maksud positif yang memperlihatkan gerak cepat pemerintah.

    Raffi sebelumnya juga telah menjelaskan alasan di balik video yang viral tersebut.

    Dikatakannya, patwal yang sedang mengawal itu mencoba melerai pengemudi mobil dan sopir taksi yang berdebat di saat jalan dalam kondisi macet.

    Petugas patwal tersebut mencoba menyelesaikan situasi dengan menegur sopir taksi.

    “Petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi dengan mengatakan ‘Sudah, Maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” tulis Raffi menjelaskan.

    Petugas Patwal Kena Sanksi

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi patwal mobil berpelat RI 36 yang terkesan arogan di jalan raya. 

    Diketahui, saat kejadian, pengawalan terhadap mobil RI 36 dilakukan oleh Brigadir DK, anggota Polda Metro Jaya.

    “Atas tindakan personel tersebut kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, menyampaikan Brigadir DK sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian.

    “Anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan,” kata Argo dalam keterangannya, Jumat, dilansir Kompas.com.

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

  • Raffi Ahmad Dicap Cuci Tangan sebut Polisi Kawal Mobil Kosong

    Raffi Ahmad Dicap Cuci Tangan sebut Polisi Kawal Mobil Kosong

    GELORA.CO -Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi menyoroti pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad terkait insiden yang melibatkan mobil Lexus berpelat RI 36.

    Mobil tersebut menjadi perhatian publik setelah video viral memperlihatkan aksi arogan petugas patwal yang mengawal kendaraan itu.

    Dalam video yang beredar, petugas patwal terlihat menegur pengemudi taksi yang diduga hampir menyerempet mobil lain di dekat kendaraan RI 36.

    Islah Bahrawi mengaku ragu terhadap pengakuan Raffi bahwa mobil itu kosong.

    “Yaelah, pejabat jalur mujur ini malah menyudutkan kepolisian. Dia cuci tangan, bahwa Patwal yang heboh itu hanya ngawal mobil kosong,” tulis Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Senin 13 Januari 2025.

    “Harusnya dia bertanggung jawab tanpa harus memojokkan siapapun. Tidak usah menjelaskan ada atau tidak ada saya di mobil saya. Itu baru jantan!” sambungnya.

    Sebelumnya, pemilik mobil dengan plat RI 36 akhirnya terjawab. Ia adalah utusan khusus presiden sekaligus selebriti, Raffi Ahmad.

    Hal tersebut dikonfirmasi Raffi sendiri. Ia mengakui mobil tersebut miliknya.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan,” kata Raffi dalam siaran persnya, Sabtu 11 Januari 2025.

    Meski begitu, Raffi membela diri. Ia mengatakan tidak ada dalam mobil tersebut, saat mobil itu tertangkap video dan viral di media sosial.

    “Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi

  • Metro Sepekan: Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar – Page 3

    Metro Sepekan: Dishub hingga Satpol PP Kota Depok Minta Tenda Hajatan Menutup Jalan Dibongkar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sempat viral sebuah tenda hajatan menutup Jalan Raya Proklamasi dari arah Jalan Kemakmuran menuju Jalan Sentosa. Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Depok bergerak meminta pengguna tenda membuka dan memindahkan tenda yang akan digunakan resepsi pernikahan.

    Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok Deriz M. Riza mengatakan, penutupan jalan raya Proklamasi yang digunakan acara resepsi merupakan kesalahpahaman dan pelanggaran. Sebelumnya, pihak pengguna tenda resepsi telah diingatkan untuk tidak memasang tenda hingga menutup jalan.

    Deriz menjelaskan, Dishub Kota Depok tidak mengeluarkan izin terkait penggunaan jalan untuk resepsi pernikahan. Dishub Kota Depok telah memberikan saran kepada pengguna tenda resepsi pernikahan.

    Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad membenarkan bahwa mobil berpelat RI 36 merupakan kendaraan miliknya yang dipakai untuk kegiatan kenegaraan.

    Kendaraan RI 36 ini viral di media sosial karena pengawalan arogan saat berada di Jalan Sudirman, Jakarta. Raffi menjelaskan dirinya tak berada di dalam mobil saat kejadian.

    Sebab, kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menjemput Raffi setelah mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya. Dia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait putri Nikita Mirzani, Lolly dilaporkan sempat melarikan diri dari rumah aman kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Rupanya, Lolly pada malam itu menemui Pengacara TikToker Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution. Hal itu diketahui dari penyelidikan kepolisian. Lolly saat ini sedang diperiksa di Polres Metro Jaksel.

    Menurut Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi, kejadian berawal dari keluhan yang dialami oleh Lolly kepada petugas yang mendampingi selama di rumah aman.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Dinas Pendidikan Kota Depok mendatangi lokasi Daycare Kiddy space cabang Pengasinan, Sawangan. Dalam sidaknya itu Disdik Depok mengatakan daycare tersebut tidak memiliki izin, dan akan memanggil pemiliknya.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (12/1/2025) hingga pagi ini. Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi masih menarik perhatian pembaca. 

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih menjadi sorotan publik adalah terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ikut joget bersama saat perayaan HUT PDIP di GBK, Jakarta, menjelang diperiksa KPK sebagai tersangka Senin (13/1/2025).

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!
    Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi. 

    Pesan Prabowo itu disampaikan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam silaturahmi dengan paslon gubernur, wali kota, dan bupati terpilih dari Gerindra di Lampung, Minggu (12/1/2025).

    “Saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya.

    Kader PDIP Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi
    Kader dan simpatisan PDIP Kota Tangerang Selatan melakukan aksi cap jempol darah untuk menyatakan kesetiaan sekaligus dukungan kepada Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDIP periode 2025-2030. 

    Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan kader PDIP Tangsel mulai dari jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting dan simpatisan PDIP di depan kantor DPC PDI Perjuangan Tangsel, BSD.

    “Kami banteng-banteng Tangsel juga menyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi ketua umum,” ujar Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    KPK Sita Uang Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menarik perhatian publik adalah soal KPK menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengaku lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.