Tag: Rafael Alun Trisambodo

  • Intip Barang Rampasan KPK yang Bakal Dilelang di Hakordia 2024: Ada Tas Hermes hingga Mobil Hummer

    Intip Barang Rampasan KPK yang Bakal Dilelang di Hakordia 2024: Ada Tas Hermes hingga Mobil Hummer

    Jakarta, Beritasatu.com – Awak media berkesempatan untuk mengintip barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang-barang tersebut dirampas karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi oleh KPK.

    Barang rampasan KPK yang dipamerkan mulai dari tas mewah, jam tangan, perhiasan, logam mulia, hingga kendaraan antik, tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta. Barang rampasan KPK tersebut telah berdasarkan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

    Rencananya, barang-barang ini akan dilelang saat momentum rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) mendatang.

    Saat menyambangi barang rampasan KPK, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024), awak media berkesempatan untuk melihat secara langsung deretan tas mewah yang telah dirampas oleh KPK. Tas-tas dimaksud terdiri dari berbagai merek ternama mulai dari Hermes, Yves Saint Laurent, hingga Dior. 

    Ada satu tas termahal yang dipamerkan yakni senilai Rp 241.535.000 merek Hermes warna abu-abu. Tas-tas mewah yang dirampas berasal dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

    Ada juga perhiasan yang terdiri dari enam cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu liontin yang nilai seluruhnya mencapai Rp 105.146.000. Kemudian jam tangan Rolex senilai Rp 56.427.000.

    Deretan mobil rampasan KPK yang bakal dilelang di Hakordia 2024. – (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

    Selanjutnya, awak media berkesempatan melihat deretan mobil mewah dan antik barang rampasan KPK. Mobil-mobil tersebut antara lain merek Fargo pick up, Chevrolet pick up, Jeep Willys, Jeep Wrangler Rubicon, BMW, Hummer, hingga Mercedes Benz. Nilainya pun variatif mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. 

    Ada juga motor mewah terdiri dari berbagai merek mulai dari Harley Davidson, BMW, hingga Triumph Speedmaster Bonneville. Selain itu, ada sepeda mewah merek Brompton. Dari informasi yang diterima, kendaraan-kendaraan tersebut dirawat secara berkala oleh pihak KPK untuk menjaga nilainya.

    Barang rampasan KPK tersebut rencananya akan dilelang saat rangkaian momentum peringatan Hakordia 2024. Waktu lelang tepatnya akan berlangsung pada 10 Desember 2024.

  • Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

    “Barangkali kalau sebatas kita bicara tentang retributif yaitu memuaskan kekesalan kita pokoknya ini orang harus dibikin sakit,  barangkali kita akan merasa lega akan merasa puas persoalan dianggap tuntas kalau orang ini sudah dikirim ke penjara,” katanya.

    “Tapi kan pertanyaan memang di penjara tidak ada anggaran,” imbuhnya.

    Oleh karena itu, ia menilai agar dicari cara lain agar pelaku jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. Korban, kata Reza, juga bisa dipulihkan haknya.

    “Ketimbang semata-mata kita retributif balas dendam meluapkan kekesalan,” ujarnya.

    Kondisi Ivan Sugianto

    Polrestabes Surabaya memastikan kondisi Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang ditangkap polisi usai viral memaksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong, tak berbeda dengan tahanan lain. 

    Ivan Sugianto akan menghuni ruang tahanan Polrestabes Surabaya tanpa fasilitas istimewa. 

    Hal ini ditegaskan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menanggapi tudingan dari netizen yang menyebut Ivan bakal tetap hidup enak di penjara, karena kenal banyak pejabat di kepolisian.

    Rina memastikan Ivan akan tidur di ruang tahanan tanpa kasur, dan tidak terpasang AC.

    “Fasilitasnya cuma makan dua kali sehari. Bisa ditanyakan orang yang pernah masuk penjara,” ucapnya.

    Rina juga menanggapi kabar yang viral di media sosial X (Twitter) yang meragukan apakah sosok yang ditangkap itu benar-benar Ivan.

    Keraguan ini muncul karena beredarnya foto-foto Ivan sebelum terlibat masalah dengan sejumlah pejabat kepolisian.

    Bahkan, ada netizen yang berlagak seperti ahli cocoklogi, mencocokkan ciri-ciri Ivan dari foto-foto lamanya dengan penampilan saat ditangkap.

    “Tugas polisi adalah melakukan penindakan hukum. Mau netizen bilang kami bagaimana, itu urusan netizen. Mau kami klarifikasi kayak gimana, tetap nanti blunder sama netizen,” kata Rina.

    Rina lantas menegaskan proses kedatangan Ivan hingga ditahan di Polrestabes Surabaya bisa disaksikan banyak awak media.

    Semua Wartawan diperbolehkan mengambil foto dan video Mulai turun dari mobil lalu masuk diperiksa di kantor Reskrim unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga dikeler masuk tahanan.

    “Soal katanya itu pakai stuntman, itu pakai orang-orangan, atau apa, silahkan. Yang pasti kami sudah laksanakan tugas, dia (Ivan Sugianto) sudah ditahan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

    Di bagian lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto memastikan tersangka kasus ini hanya Ivan seorang.

    “Saat ini ya,” ucapnya. (TribunJakarta.com/Surya)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Reza Indragiri Sebut Kasus Ivan Sugianto Bakal Serupa Rafael Alun Trisambodo, Bermula dari Ulah Anak

    Rekening Diblokir PPATK, Kasus Ivan Sugianto Mirip Mario Dandy, Reza Indragiri Beri Analisa Ini

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai kasus pengusaha Surabaya Ivan Sugianto mirip dengan Mario Dandy Satriyo.

    Hal itu terkait dengan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ivan Sugianto.

    PPATK juga memblokir beberapa rekening yang terafiliasi dengan klub Valhalla Spectaclub Surabaya, tempat hiburan malam di Surabaya yang disebut-sebut milik Ivan Sugianto.

    Menurut Reza Indragiri Amriel, kasus tersebut mirip dengan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora. 

    Akibatnya, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara.

    Sementara Mario Dandy divonis pidana penjara selama 12 tahun.

    “Nah ini mengingatkan kita pada kasus yang namanya Mario Dandy. Kasus anak orang tua ikut kena. Keluarga besar akhirnya ikut terdampak,” kata Reza dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Diskursus.Net, Sabtu (16/11/2024).

    Menurut Reza, setiap kasus juga harus dipertimbangkan apakah melalui restorative justice atau litigasi.

    Reza lalu menyinggung proses hukum yang ideal harus memenuhi tiga ciri yakni berlangsung cepat, sederhana dan berbiaya murah.

    “Kalau tiga ciri ini ingin direalisasikan, ya sudahlah menurut saya tidak usah sampai berlanjut ke pengadilan lah gitu ya,” katanya.

    Ia menilai kedua belah pihak yakni Ivan Sugianto dan keluarga anak yang disuruh bersujud dan menggonggong saling membuka diri dan hati untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Tangis Ira Maria Pecah Saat Cerita Peristiwa Anaknya Siswa SMA Berinisial EV yang Disuruh Bersujud dan Menggonggong oleh Pengusaha asal Surabaya.

    “Saya masih berpikiran sampai sekarang tidak ada asap tanpa api seperti itu tapi kalau kemudian apinya dicari boleh jadi masalahnya akan melebar ke mana-mana kan,” ujarnya.

    “Kalau melebar ke mana-mana tambah lagi. Kemudian masing-masing pihak bersemangat untuk membawa ke ranah hukum maka hitung-hitungan saya tidak akan lagi proses hukum atas kasus ini akan cepat akan sederhana dan akan berbiaya murah,” imbuhnya

    Bila dipaksakan melalui jalur ligitasi hingga ke persidangan hingga divonis bersalah dan dipenjara, ia menilai agak berlebihan.

  • Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Istri hingga Ibu Rafael Alun Diduga Ikut Cuci Uang Hasil Korupsi, Bakal Diusut KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut dugaan pencucian uang yang turut dilakukan oleh keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

    Keterlibatan keluarga Rafael dalam melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan itu awalnya terungkap dalam sidang perkara keberatan terhadap jaksa KPK beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan aset-aset Rafael yang dirampas untuk negara karena dinyatakan hasil tindak pidana korupsi.

    Menanggapi fakta persidangan itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya sangat mungkin untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana kepada keluarga Rafael apabila didukung dengan kecukupan alat bukti.

    Namun, dia menyebut saat ini lembaganya belum mengusut kembali hal itu setelah putusan pengadilan atas kasus Rafael memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Kembali lagi nanti tentunya jaksa penuntut umum yang tadi sudah disampaikan akan berkoordinasi dengan pimpinan, akan melaporkan, dan akan membahas itu di internal. Bila ada perkembangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita akan update lagi,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (10/11/2024).

    Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut keterlibatan keluarga Rafael dalam pencucian uang yang dilakukan mantan pejabat pajak itu tertuang dalam Tanggapan Penuntut Umum terhadap keberatan dari pemohon perkara keberatan No.15/Pid.Sus/Keberatan/TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

    JPU KPK memaparkan bahwa keterlibatan keluarga Rafael sudah sudah terungkap di persidangan. Fakta persidangan itu tertuang pada dakwaan kedua dari JPU terhadap Rafael.

    Dalam tanggapan JPU kepada pemohon keberatan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu melakukan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV No.11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan bangunan di Jalan Meruta Utara dan Jalan Raya Srengseng; satu unit kendaraan VW Carravelle; serta dua unit kios BM 08 dan BM 09 Tower Ebony Kalibata City.

    Pencucian uang dengan aset-aset itu, terang JPU, juga dilakukan oleh Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek, ibunya Irene Suheriani Suparman, adiknya Gangsar Sulaksono serta anaknya Christofer Dhyaksa Dharma.

    “Karena terdapat adanya suatu kerja saa yang erat dan diinsyafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsyafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christofer Dhyaksa Darmma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah/legal,” dikutip dari tanggapan JPU atas keberatan pemohon.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan keberatan kepada JPU KPK melalui PN Jakarta Pusat atas harta Rafael yang dirampas negara.

    Pemohon-pemohon itu meliputi Pemohon korporasi yakni CV Sonokoling Cita Rasa, sedangkan tiga Pemohon perorangan adalah Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji serta Martinus Gangsar.

    Adapun Rafael saat ini sudah berstatus terpidana usai Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi menjatuhkannya hukuman pidana 14 tahun penjara.

    Putusan kasasi oleh MA juga memerintahkan agar aset Rafael dirampas dan disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp40,5 miliar.

  • Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Rafael Alun: Sekeluarga Terlibat TPPU – Page 3

    Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Rafael Alun: Sekeluarga Terlibat TPPU – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak gugatan pengembalian aset terhadap Rafael Alun Trisambodo. Sebab, dikatakan Jaksa, seluruh keluarga Rafael seperti ibu, istri, adik, dan kakaknya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

    “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikendaki bersama,” kata Jaksa dalam surat tanggapan perampasan aset Rafael, Kamis (7/11).

    Dikatakan oleh Jaksa, beberapa aset Rafael seperti tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, ada kesepakatan antara mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan seluruh keluarganya.

    Dimana beberapa aset yang dibelanjakan tersebut agar dihilangkan jejak rasuahnya dengan melakukan pembelian sejumlah aset.

    Hal itu juga sempat terbukti dalam dakwaan Rafael dimana upaya TPPUnya dijadikan berupa aset perhiasan, uang safe deposit box, pendirian safe zone, restoran bilik kayu, dan bilik kopi.

  • 3
                    
                        Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
                        Nasional

    3 Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Nasional

    Serangan Balik KPK, Sebut Keluarga Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melancarkan “serangan balik” terhadap pengajuan keberatan atas perampasan aset yang diajukan keluarga
    Rafael Alun
    Trisambodo.
    Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan putusan pengadilan, sejumlah aset Rafael dirampas.
    Adapun keberatan diajukan oleh Petrus Giri Herniawan, Markus Seloadji, Martinus Gangsar Sulaksono, serta pemohon dari korporasi yakni CV Sonokeling Cita Rasa.
    Markus merupakan kakak Rafael Alun sementara Gangsar adik mantan pejabat pajak tersebut.
    Dalam tanggapannya, jaksa KPK mempertanyakan alasan keluarga Rafael mengajukan keberatan.
    Jaksa menyebut, permohonan atas perampasan aset diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam perkara Tipikor.
    “(Permohonan sesuai undang-undang dan Perma) atau hanya upaya dari pemohon mencari celah seolah-olah aset yang telah dirampas itu merupakan harta kekayaan yang sah,” kata jaksa KPK di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
    Mereka menyebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nantinya akan memeriksa alasan permohonan ini dengan cermat.
    Aspek formil dan materiil permohonan akan diperiksa sehingga alasan pengajuan itu disimpulkan sesuai undang-undang atau peraturan MA.
    “Mengingat di dalam diri setiap majelis hakim terpatri nilai kebenaran dan nilai keyakinan untuk menakar mana yang benar itu benar dan mana yang salah itu salah,” ujar jaksa KPK.
    Pemohon terlibat cuci uang
    Dalam tanggapan menyangkut aspek formil permohonan keluarga Rafael, jaksa KPK menyebut adik dan kakak Rafael terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
    Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, pencucian uang dilakukan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, ibu Rafael Irene Suheriani Suparman, Gangsar hingga anak Rafael, Christopher Dhyaksadarma.
    Sementara, Markus disebut terlibat bersama-sama menyembunyikan mobil Jeep Wrangler.
    “Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek,” kata jaksa KPK.
    Mereka disebut turut serta melakukan pencucian uang berupa perhiasan, uang dalam
    safe deposit box
    (SDB), hingga pendirian Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
    Aset-aset tersebut saat ini telah dirampas dan menjadi obyek yang dimohonkan oleh keluarga Rafael.
    Karena Markus dan Gangsar terlibat dalam dalam pencucian uang itu, jaksa KPK menilai mereka bukan pihak yang beritikad baik.
    “Para pemohon keberatan tersebut (Markus dan Gangsar) bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik,” kata jaksa KPK.
    “Pengajuan keberatan
    a quo
    tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” lanjut jaksa KPK.
    Sebelumnya, empat pihak tersebut mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK.
    CV Sonokeling Cita Rasa  mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset sebagai berikut karena tak terima penyitaan terhadap 1 unit mobil Innova dengan nomor polisi AB 1016 IL dan 1 unit mobil Grand Max dengan nomor polisi AB 8661 PH.
    Sementara itu, aset yang disita dari Petrus, Markus, dan Gangsar terdiri dari uang di SDB Rafael sebesar 9.800 Euro, 2.098.365 dollar Singapura, dan 937.900 dollar AS.
    Kemudian, perhiasan di SDB Rafael berupa 6 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 liontin.
    Lalu, beberapa properti di Jakarta, termasuk rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, rumah di Srengseng, ruko di Meruya, 2 unit kios di Kalibata City, serta 1 unit mobil VW Caravelle.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.