Tag: Rafael Alun Trisambodo

  • KPK Lelang Moge dan Tas Mewah Milik Rafael Akun Trisambodo

    KPK Lelang Moge dan Tas Mewah Milik Rafael Akun Trisambodo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil sitaan pada Kamis (27/2/2025) mulai dari tas branded, motor, dan berbagai perhiasan milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan terpidana lainnya. 

    Barang-barang milik terpidana tersebut dipajang di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Hal ini dilakukan dalam rangka aanwijzing atau menjelang proses lelang barang.

    Adapun berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak 5 tas dan dompet milik Rafael Alun dipajang di atas meja. 

    Tas mewah sitaan KPK./JIBI-Jessica SoehandokoPerbesar

    Mereknya beragam, mulai dari Bottega Veneta dengan harga bukaan awal sebesar Rp6,8 juta, Louis Vuitton sebesar Rp 3,9 juta, Givenchy Rp 7,4 juta, Louis Vuitton Tipe Speedy dengan harga bukaan awal Rp Rp16,3 juta, dan dompet Chanel dengan harga bukaan awal Rp 1.7 juta.

    Selain tas, KPK juga melelang motor Rafael Alun yakni Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga bukaan awal Rp 330 juta.

    Tentunya, jika pembaca tertarik, dapat mengikuti lelang yang digelar pada 6 Maret 2025 secara daring.

    Pembaca dapat mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2% bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3% bea dari harga lelang barang bergerak.

    Kasus Rafael Alun

    Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap pria bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kasus ini viral lantaran Mario diketahui merupakan anak dari seorang pejabat pajak di Kanwil DJP Jakarta. 

    Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario juga menuai kontroversi karena memakai plat nomor palsu dan belum membayar pajak.

    Adapun, Rafael Alun dipecat karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi.

  • KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    KPK Lelang Tas Mewah Rafael Alun, Eko Darmanto hingga Kendaraan Mewah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Beberapa barang yang dilelang antara lain tas mewah dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan mantan pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.

    “Yang dilelang berdasarkan keterangan dari Direktur Labuksi yang contohnya adalah ini tas-tas hasil putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap antara lain, tas dari Rafael Alun terus Eko Darmanto,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Tas mewah yang dilelang antara lain merek Hermes-Paris senilai Rp 23,9 juta dan merek Saint Laurent senilai Rp 15,6 juta. Selain itu, ada juga satu paket tas stik golf dengan tulisan Scotty Cameron yang di dalamnya ada 12 stik golf serta laptop Lenovo dengan nilai Rp 10,35 juta. Tak lupa, ada juga deretan kendaraan mewah yang bakal dilelang.

    “Kemudian karena banyak ada beberapa puluh item. Ada mobil Cherokee, Mercedes, Hyundai, lagi motor gede. Kalau ada yang berkenan silakan. Motor gede ada dua, sepeda-sepeda yang dari luar negeri, goweser-goweser mungkin, banyak,” ungkap Ibnu.

    Turut dilelang juga oleh KPK, yakni tanah dan bangunan serta apartemen. Publik berkesempatan melihat barang-barang rampasan yang dilelang pada 27 Februari 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    “Itu sudah bisa kita lihat secara langsung, dibuka 27 Februari 2025 di Cawang Rupbasan KPK, itu boleh dilihat secara langsung. Terus kemudian bagi yang berkehendak, boleh mendaftar, sudah boleh dibuka pendaftaran portal.lelang.go.id,” ujar Ibnu.

    Disampaikan Ibnu, lelang rencananya akan berlangsung pada 6 Maret 2025 secara online atau daring. Masyarakat yang berminat dipersilakan untuk mengikuti agenda lelang tersebut.

    Ibnu sempat mengakui, ada barang-barang belum laku saat lelang terdahulu yang kembali dilelang kali ini. Pihaknya pun sudah berupaya menurunkan nilai jual barang yang disita demi menarik peminat.

    “Ada yang mengulang sebagian, seperti Cherokee itu ya. Kemudian Mercy juga, motor gede. Terhadap hal tersebut yang belum laku diturunkan nilainya, kurang lebih 10%. Jadi dari yang tidak laku kemarin pas Hakordia Januari, sekarang diturunkan nilainya. Namun, yang lain ada yang baru-baru,” beber Ibnu terkait lelang KPK.

  • Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Sidang Dugaan Pencabulan Terdakwa Mario Dandy, AG Selaku Korban dan Ibunya Dihadirkan Jadi Saksi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG, Rabu (11/12/2024).

    Kuasa hukum korban anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan anak AG dan ibunya jadi saksi di persidangan.

    “Jadi tadi kami menghadiri untuk mendampingi anak korban yang jadi saksi hari ini di persidangan kasus pencabulan di bawah umur dari yang dilakukan oleh Mario Dendy,” kata Mangatta Toding kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (11/12/2024).

    Kemudian dikatakan Mangatta karena terbatasnya waktu pemeriksaan untuk ibu AG akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Sementara itu untuk jalannya persidangan dijelaskannya berjalan secara tertutup.

    “Keterangan ada anak AG, juga ada dari ibu dari AG. Tapi karena tadi waktunya tidak cukup panjang ibunya AG nanti akan disidang selanjutnya. Sidangnya pasti harus tertutup karena kasus pencabulan dan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

    Sementara itu untuk hukuman bagi Mario Dandy, Mangatta Toding menyatakan pihaknya berharap hukuman seadil-adilnya.

    “Seadil-adilnya,” harapnya.

    Terpisah Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum dari Mario Dandy mengomentari dakwaan jaksa terhadap klien itu.

    Diketahui Mario Dandy dalam perkara pencabulan tersebut didakwa Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Kita lihat saja nanti, karena dalam sebuah peristiwa persidangannya yang membuktikan dari penuntut umum jadi silahkan saja. Kita mengikuti saja proses yang sudah berlangsung. Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” kata Andreas Nahot kepada awak media.

    Adapun untuk sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy bakal digelar pekan depan dengan agenda mendengar saksi dari penuntut umum.

    Sementara itu pantauan Tribunnews.com sebelum jalannya persidangan di ruang sidang Mudjono terdakwa Mario Dandy datang sekira 10.30 WIB. 

    Mario Dandy tampak menggunakan baju tahan.

    Ia juga terlihat menutup wajahnya dengan masker. 

    Tak hanya itu Mario juga menutup wajahnya dengan kupluk yang ada pada sweater yang ia gunakan. 

    Sementara itu jalannya persidangan berjalan secara tertutup. 

    Mario Dandy sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya saat ini masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario pun telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

     

  • Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.

    Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan “hoodie” hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera.

    Dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas Kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu enggan menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera.

    Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu.

    Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    loading…

    Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hanya saja kasusnya berkaitan dugaan pencabulan anak AG.

    “Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

    Baca Juga

    Menurut dia, sidang dugaan kasus kesusilaan itu dilakukan secara tertutup, tak terkecuali dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. “Temen-teman media bisa mendapatkan informasi melalui humas nantinya,” ucapnya.

    Namun, dia tak merincikan dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy itu, apakah si Mario dihadirkan atau tidak. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendra Yuristiawan, Hakim Anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” kata Djuyamto.

    (jon)

  • Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/12/2024) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG. 

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

    “Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

    Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Sidang ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

    “Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

    Mario Dandy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

  • PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Mario Dandy

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Rabu (11/12). Sidang dilakukan tertutup.

    “Hari ini agenda permintaan keterangan saksi,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/12).

    Djuyamto menjelaskan sidang digelar secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan. Nantinya, informasi terbatas akan disampaikan melalui pihak humas PN Jakarta Selatan.

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” tutur dia.

    “Kepada teman-teman media bisa memperoleh informasi melalui humas nantinya,” sambungnya.

    Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

    Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

    (ryn/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • 77 Lot Barang Rampasan Koruptor Terjual Rp17 Miliar dalam Lelang

    77 Lot Barang Rampasan Koruptor Terjual Rp17 Miliar dalam Lelang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lelang barang rampasan koruptor yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) menghasilkan Rp17 miliar.

    “Dengan demikian secara keseluruhan 77 lot barang berhasil terjual dengan nilai Rp17.011.584.656,00 atau sebesar Rp17,011 miliar,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III Rina Yulia, Selasa (10/12).

    Rina menuturkan terdapat 134 aset barang rampasan yang dilelang online berasal dari 12 perkara tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Di antaranya aset barang tidak bergerak sejumlah enam (6) lot berupa tempat tinggal, apartemen dan kontrakan senilai Rp79,18 miliar.

    Pada sesi 1 pelaksanaan lelang online, KPK berhasil menjual dua (2) unit rumah susun umum pada lot 4 dengan limit sesuai dengan nilai wajar sebesar Rp598,3 juta.

    Pada sesi 2, kendaraan yang berhasil terjual di antaranya mobil bermerek Lexus LX3.5 V6 dengan nilai limit Rp1,575 miliar; mobil Jeep Wrangler Rubicon terjual Rp1,406 miliar; mobil merek Hummer terjual Rp701,8 juta; mobil merek Cadillac terjual Rp541,5 juta; sepeda motor BMW R Nine T terjual Rp336,9 juta; Harley Davidson Fat Boy terjual Rp242,4 juta; dan Harley Davidson Tri Glide terjual Rp665,5 juta.

    Pada lelang sesi 1 berhasil terjual dua (2) lot barang, dan pada sesi 2 dari 70 lot barang yang tersedia pada lelang online berhasil terjual 63 lot barang. Sementara dalam sesi 3, terjual 14 lot barang dengan nilai Rp1.447.836.000.

    Tak hanya melakukan kegiatan lelang online barang rampasan, KPK juga menggelar pameran barang rampasan dan sitaan hasil dari pelaku tindak pidana korupsi.

    Setidaknya terdapat 11 barang rampasan dan sitaan berupa satu unit mobil Toyota Lexus, satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit sepeda motor Triumph dan empat tas mewah yang dipamerkan pada perayaan Hakordia 2024.

    Barang rampasan kasus korupsi adalah bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya adalah motor gede (moge) yang dirampas dari terpidana kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Mungki menjelaskan sebagai tahapan lelang barang rampasan sebelum dijual atau dilelang, terdapat salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Sebagai harga acuan, maka perlu ada taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

    “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam upaya pemulihan aset atau asset recovery tindak pidana korupsi. Penatausahaan ini dilakukan agar ketika aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak mengalami penurunan sedikit pun, sehingga potensi penerimaan yang diperoleh negara dapat bermanfaat sebagai nilai tambah aset,” kata Mungki.

    (ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Ketua KPK Sebut Banyak Laporan LHKPN Abal-Abal: Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut banyaknya pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak benar oleh pejabat.

    Hal itu diungkap oleh Nawawi ketika menghadiri Perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/12/2024). Dia mengatakan bahwa banyak LHKPN yang diisi oleh wajib lapor (WL) dengan data dan informasi yang abal-abal serta secara amburadul. 

    “Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya. Ada [mobil] Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu di mana dapat Fortuner Rp6 juta? Kita pengen beli juga 10 gitu kan,” ujarnya kepada peserta acara Hakordia di MA, dikutip Selasa (10/12/2024). 

    Nawawi menyampaikan bahwa KPK bahkan pernah memperkarakan perihal pengisian LHKPN dengan tidak benar. Misalnya, pada tiga kasus pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono serta Eko Darmanto. 

    Berawal dari perbuatan mereka yang memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah (flexing), Direktorat LHKPN KPK pun memeriksa laporan harta mereka dan menemukan adanya perbedaan antara apa yang dilaporkan serta fakta di lapangan. 

    “Begitu berbedanya apa yang dicantumkan di dalam LHKPN, apa yang kita temukan itu jungkir balik faktanya itu ada ratusan bahkan lebih daripada itu yang kita temukan bahwa ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN,” paparnya. 

    Nawawi, yang juga merupakan pimpinan KPK dari unsur MA, mengakui bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lembaga tersebut merupakan yang tertinggi. Namun, dia tetap menyoroti adanya pengisian data LHKPN dengan abal-abal dan amburadul sebagaimana instansi kementerian/lembaga lainnya. 

    Bahkan, pimpinan KPK jilid V itu pernah meminta Direktorat LHKPN agar mendalami LHKPN yang diisi para pejabat MA.

    “Saya pernah meminta Direktorat LHKPN khusus untuk Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial dalam pengisiannya itu, lebih dari seperdua Pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tuturnya. 

  • Ada Kijang Innova Reborn Diesel Dilelang KPK, Dibuka Harga Rp 200 Jutaan

    Ada Kijang Innova Reborn Diesel Dilelang KPK, Dibuka Harga Rp 200 Jutaan

    Jakarta

    Ada Kijang Innova Reborn Diesel bekas koruptor yang bakal dilelang KPK hari ini. Innova Reborn Diesel itu ditawarkan mulai Rp 200 jutaan. Simak cara ikut lelangnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini akan melakukan lelang terhadap sejumlah barang eks koruptor atas nama terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Barangnya pun beragam mulai dari tas, motor gede (moge), hingga mobil mewah. Dikutip laman KPK, lelang eksekusi barang rampasan dalam rangka Hakordia Sesi 2 itu digelar mulai 10.30 waktu server aplikasi lelang.

    Dalam lelang kali ini diketahui ada 68 objek lelang. Dua di antaranya merupakan Kijang Innova Diesel yang ditawarkan mulai Rp 200 jutaan.

    Pertama adalah Toyota Innova 2.4 G A/T dengan nomor polisi AB-1016-IL (barang bukti gratifikasi 543/TTPU 402). Tertulis kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan. Innova itu ditawarkan dengan harga limit Rp 214,1 juta dan uang jaminan Rp 100 juta.

    Selanjutnya ada juga Innova Venturer 2.4 A/T dengan nomor polisi B 777 RCO. Mobil ini juga merupakan barang bukti gratifikasi 544/TPPU 403. Tertulis Innova Venturer ini hanya dilengkapi dengan dokumen kepemilikan berupa BPKB. Innova Venturer ini ditawarkan dengan harga limit Rp 285.283.000 dan uang jaminannya Rp 140 juta.

    Daftar Kendaraan dari Kasus Rafael Alun yang Dilelang KPK

    Selain itu masih banyak kendaraan dari kasus Rafael Alun yang dilelang, berikut daftarnya:

    1. Mercedes-Benz E 300, harga limit Rp 532.034.000
    2. Mercedes-Benz tipe GLB 200, harga limit: Rp 477.565.000
    3. Lexus LX570, harga limit: Rp 1.008.240.000
    4. Jeep Wrangler Rubicon, harga limit: Rp 1.041.561.000
    5. Hummer H3, harga limit: Rp 610.296.000
    6. Cadillac Escalade, harga limit: Rp 401.134.000
    7. Motor BMW nomor mesin WB10AO606GZ67412, harga limit: Rp 137.532.000
    8. Harley-Davidson nomor mesin BXVH013022, harga limit: Rp 76.440.000
    9. Harley-Davidson nomor mesin HPHD803463, harga limit: Rp 72.397.000
    10. Toyota Camry 2.4 V A/T, harga limit: Rp 71.894.000
    11. Toyota FJ40RV UC, harga limit: Rp 137.680.000
    12. Triumph Speedmaster Bonneville, harga limit: Rp 390.504.000
    13. harley-Davidson Street Glide, harga limit: Rp 187.507.000
    14. Toyota Land Cruiser 200, harga limit: Rp 713.579.000
    15. VW Carravelle, harga limit: Rp 28.726.000
    16. Mini Cooper S 5 Door AT, harga limit: Rp 370.898.000
    17. Harley-Davidson Nomor Mesin KB49626507, harga limit: Rp 337.041.000
    18. Harley-Davidson Nomor Mesin KHMD636590, harga limit: Rp 465.768.000
    19. BMW 530i, harga limit: Rp 342.504.000
    20. Mercedes-Benz CLA 200, harga limit Rp 345.617.000
    21. Mazda 2, harga limit: Rp 155.818.000
    22. Chevrolet Nomor Mesin 2811930, harga limit: Rp 203.374.000
    23. Chevrolet Type Mesin Isuzu 4B02, harga limit: Rp 60.622.000
    24. Jeep Willys, harga limit: Rp 94.626.000
    25. Motor Honda Nomor Mesin JB02E-0001374, harga limit: Rp 53.394.000
    26. Harley-Davidson Nomor Mesin 282-37, harga limit: Rp 267.833.000
    27. Toyota Fortuner 2.4 VRZ, harga limit: Rp 255.384.000
    28. Harley-Davidson No Mesin: JN5A026801, harga limit: Rp 291.204.000
    29. Suzuki Baleno, harga limit: Rp 111.778.000

    Cara Ikut Lelang

    Lelang ini bisa diikuti dengan cara mengakses https://portal.lelang.go.id/ atau https://lelang.go.id/ pada 10 Desember 2024 dengan batas akhir penawaran berikut.

    No. Urut 1-2: pukul 10.40 WIBNo. urut 3-11: pukul 10.45 WIBNo. Urut 12-26: pukul 10.50 WIBNo. Urut 27-70: pukul 11.00 WIB

    Nantinya penetapan pemenang lelang akan ditentukan setelah batas akhir penawaran. Pembeli juga akan dikenakan 3 persen dari harga lelang.

    (dry/din)