Tag: Raden Pardede

  • Stafsus Airlangga: Pemerintah Bakal Optimalisasi PSN Demi ICOR Turun

    Stafsus Airlangga: Pemerintah Bakal Optimalisasi PSN Demi ICOR Turun

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Raden Pardede menyampaikan pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional atau PSN demi menurunkan Incremental Capital-Output Ratio alias ICOR.

    Raden menyampaikan investasi perlu terus didorong tinggi, bahkan lebih tinggi dari posisi yang sekarang dengan menarik sejumlah sumber pembiayaan untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.

    Sementara pertumbuhan ekonomi tinggi perlu diiringi dengan efisiensi investasi. Namun saat ini rata-rata ICOR Indonesia sepanjang 2019—2023 sebesar 6,96. Setidaknya, pemerintah harus memangkas ICOR ke level 4,5.

    “Masih banyak kapital-kapital kita, termasuk infrastruktur yang mungkin belum dimanfaatkan secara efisien,” ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).

    ICOR merupakan rasio yang menunjukkan hubungan antara peningkatan belanja modal termasuk infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi yang masih tinggi. Angka tersebut menjadi salah satu parameter yang menunjukkan tingkat efisiensi investasi di suatu negara.

    Dengan kata lain, ICOR menunjukkan jumlah investasi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1%. Artinya setiap peningkatan pertumbuhan ekonomi 1% membutuhkan peningkatan investasi infrastruktur sebesar 6,96%. Sementara itu, sejumlah negara maju memiliki ICOR di bawah 3.

    Apabila nilai ICOR tak berubah tetap 6,96, untuk mencapai pertumbuhan sesuai target Prabowo Subianto yakni 8%, perlu peningkatan investasi hingga 55,2%. Padahal jika ICOR lebih rendah seperti negara lain di angka 3, Indonesia hanya perlu pertumbuhan investasi sebesar 24%.

    Lebih lanjut, Raden menyampaikan target ambisius pertumbuhan ekonomi dan menurunkan ICOR menjadi pemacu untuk pemerintah bekerja lebih keras.

    “Namun, bukan hal mustahil. Indonesia pernah mencapai pertumbuhan seperti itu. Rata-rata 7,3% pada periode 1986—1987. Bahkan pernah mencapai 8,3%. Untuk itu diperlukan ekstra effort untuk mengoptimalkan semua mesin pertumbuhan,” ujarnya.

    Untuk itu, menjadi sangat penting bagi pemerintah dalam menurunkan ICOR dan meningkatkan kualitas investasi dan efisiensinya kepada sektor-sektor yang lebih produktif dan berpotensi lebih tinggi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Sejalan dengan program hilirisasi yang diimbangi dengan industrialisasi. Raden menegaskan pemerintah terus mendorong investasi di sektor-sektor strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

  • Anindya Ketum, Arsjad Wantim, Budi Arie Jadi Pengurus

    Anindya Ketum, Arsjad Wantim, Budi Arie Jadi Pengurus

    Jakarta

    Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bawah Anindya Bakrie menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 hari ini. Dalam rapat kali ini, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Abdul Latif mengukuhkan pengurus Kadin Periode 2024-2029.

    Dia mengatakan pengukuhan ini dilakukan lebih awal agar pengurus Kadin 2024-2029 telah sah dan dapat meneruskan tugas-tugasnya. Dia pun berharap para pengurus ke depannya dapat menjalankan tugasnya secara jujur dan sesuai fakta integritas.

    “Kami memohon segala macam kinerja yang dilakukan dilakukan dengan cara jujur dan sesuai dengan fakta integritas Apakah Bapak dan Ibu siap untuk melaksanakannya?” kata Anindya dalam acara Rapimnas 2024, di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    “Siap!” sahut pengurus Kadin secara serentak.

    Kemudian Anindya membacakan naskah pengukuhan:

    “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada hari ini Minggu tanggal 1 Desember 2024, kami atas nama Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengukuhkan saudara-saudara yang telah ditetapkan sebagai pengurus Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk masa bakti 2024-2029 dan dengan demikian sah untuk menjalankan tugas yang diamanahkan kepada saudara-saudara,” ujar Anindya.

    Berikut susunan pengurus Kadin 2024-2029:

    Dewan Kehormatan

    1. Ketua : Rosan P. Roeslani
    2. Anggota: Aburizal Bakrie, Mohammad S. Hidayat, Suryo Bambang Soesilo, Adi Putra Tahir

    Dewan

    1. Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo
    2. Wakil Ketua Dewan Penasehat: Sharif Cicip Sutardjo, Eddy Baskoro, Budi Arie Setiadi, Wisnu Wardhana
    3. Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung
    4. Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Al-Qadri, Fuad Hasan, Rachmad Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan Djokosoetono, Maruarar Sirait
    5. Ketua Dewan Pertimbangan: Bapak M. Arsjad Rasjid
    6. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan: Agus Silaban, Agus Gumiwang Kartasasmita, Raden Pardede, Ary Ginanjar Agustian

    Dewan Pengurus

    1. Ketua Umum Kadin Indonesia
    Anindya Novyan Bakrie

    WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG ORGANISASI DAN KOMUNIKASI: Erwin Aksa

    1. WKU Bidang Organisasi: Taufan Eko Nugroho Rotorasiko

    2. WKU Bidang Keanggotaan: Widyanto Saputro

    3. WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota (Asosiasi Luar Biasa/ALB): Benny Soetrisno

    4. WKU BIdang Komunikasi dan Informatika: Clarissa Tanoesoedibjo

    1. WKU Wilayah Daerah Khusus Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutisna

    2. WKU Wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur: Kukrit Wicaksono

    3. WKU Wilayah Sulawesi: Zulkarnain Arief

    4. WKU Wilayah Perbatasan: Eddy Suryadi

    B. WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN: Franky O. WIjaya

    1. WKU Bidang Perindustrian: Saleh Husin

    2. WKU Bidang Perdagangan: Timothy Savitri

    3. WKU Bidang Pertanian : Mulyadi Jayabaya

    4. WKU Bidang Perkebunan: Arief Rachmat

    5. WKU Bidang Perencanaan: Bayu Priawan Djokosoetono

    6. WKU Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter: Kamarussamad

    C. WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INVESTASI, HILIRISASI, DAN LINGKUNGAN HIDUP: Bobby Gafur Umar

    1. WKU Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    2. WKU Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    3. WKU Bidang Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono

    4. WKU Bidang Industri Hijau: Halim Kalla

    5. WKU Bidang Kewirausahaan: Eka Satria

    6. WKU BIdang Industri Kreatif: Raffi Ahmad

    7. WKU Bidang Pengembangan Industri Strategis: Rakhmat Harsono

    D. WAKIL KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN: Bambang Soesatyo

    1. WKU Bidang Politik: Firman Soebagyo

    E. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG LUAR NEGERI: James T. Riady

    1. WKU Bidang Diplomasi Luar Negeri, Sustainable Development Goals

    (SDG), Environmental Social and Governance (ESG): Shinta Wijaya Kamdani

    2. WKU Bidang Perdagangan Internasional: Benardino M. Vega

    F. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR

    1. WKU Bidang Perhubungan: Carmelita Hartoto

    2. WKU Bidang Pembangunan: Thomas Djusman

    3. WKU Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Industri: Akhmad Ma’ruf Maulana

    G. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG SOSIAL: Dyah Anita Prihapsari

    1. WKU Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani Motik

    2. WKU Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Tatyana Sentani Sutara

    3. WKU Bidang Industri Olah Raga: Peter Tanuri

    H. WKU KETUA UMUM KOORDINATOR BIDANG HUKUM DAN HAM (LEGISLASI, SARANA DAN PRASARANA): Azis Syamsuddin

    1. WKU Bidang Hukum: Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM

    2. WKU Bidang Legislasi: Moh. Rano Alfath, SH,MH

    3. WKU Bidang Sarana dan Prasarana: Ali Said

    (kil/kil)

  • Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Anindya Bakrie Kukuhkan Pengurus Kadin Versi Munaslub, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 Anindya Bakrie mengukuhkan kepengurusan Kadin periode 2024-2029 dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    “Pada hari ini, Minggu, 1 Desember 2024, kami atas nama dewan pengurus Kamar Dagang Indonesia mengukuhkan saudara-saudara yang telah ditetapkan pengurus Kamar Dagang Indonesia masa bakti 2024-2029 dan demikian sah mengemban tugas yang diembankan kepada saudara-saudara,” ucap Anindya.

    Berdasarkan surat keputusan (SK) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin sekaligus menjadi Ketua Steering Committee Rapimnas 2024 Erwin Aksa, ada sejumlah tokoh masuk dalam pengurus baru organisasi pengusaha ini. 

    Adapun, tokoh itu seperti Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia Rosan P Roeslani yang ditunjuk sebagai ketua dewan kehormatan Kadin dan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo selaku ketua dewan penasehat Kadin.

    Berikut susunan pengurus Kadin Indonesia 2024-2029: 

    Dewan Kehormatan

    Ketua Dewan Kehormatan diisi oleh Rosan P Roeslani, Aburizal Bakrie, MS Hidayat, Suryo Bambang Sulisto, Adi Putra Tahir. 

    Dewan Penasehat

    Ketua Dewan Penasehat: Hashim Djojohadikusumo

    Wakil Ketua: Syarif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Wisnu Wardhana, Budi Arie Setiadi. 

    Dewan Pertimbangan 

    Ketua Dewan Pertimbangan: Arsjad Rasjid

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan diisi oleh Agus Silaban, Agus G Kartasasmita, Dino Patti Dlalal, Hapsoro Sukmonohadi, Eddy Kuntadi, Chatib Basri, Raden Pardede, Antonius J Supit, Ary Ginanjar Agustian.

    Lalu, Arsyadjuliandi Rachman, Elfin Nasution, Harry M Nadir, Husodo Angkosubroto, Johnny Darmawan, hingga Kosmian Pudjiadi.

    Dewan Usaha

    Ketua Dewan Usaha: Chairul Tanjung

    Wakil Ketua Dewan Usaha: Abdul Latif, Maher Alkatiri, Fuad Hasan Masyhur, Rachmat Gobel, Dato Sri Tahir, Sigit Priawan, Maruarar Sirait.

    Dewan Pengurus

    Ketua Umum: Anindya Novyan Bakrie

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah: Erwin Aksa

    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi: Taufan Nugroho 

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa: Benny Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Digital: Clarissa Tanoesoedibjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah: Kukrit Wicaksono

    Wakil Ketua Bidang Penyelenggara: Ria Yusnita

    Wakil Ketua Umum Kebijakan Strategis: Arnes Lukman

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera I: Ivan Iskandar Batubara 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Sumatera II: Yohanes Kennedy Arizona

    Wakil Ketua Wilayah Khusus Daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat: Agung Suryamal Sutrisno

    Wakil Ketua Umum Wilayah Jawa II: Irwan Ardi Hasman 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Kalimantan: Andi Yuslim Patawari

    Wakil Ketua Umum Sulawesi: Zulkarnain Arif

    Wakil Umum Wilayah Perbatasan: Edi Suryadi 

    Wakil Ketua Umum Wilayah Papua: Syahril Hasan Latif 

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian: Franky Oesman Widjaja

    Wakil Ketua Bidang Perdagangan: Timothy Savitri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Perkebunan: Arif Rahman 

    Wakil Ketua Umum BUMN: Kartika Wirjoatmodjo

    Wakil Ketua Umum Bidang Analisis Kebijakan Makro Mikro Ekonomi: Aviliani  

    Wakil Ketua Umum Perencanaan Nasional: Bayu Priawan 

    Wakil Ketua Umum Agraria dan Tata Ruang: Sani Iskandar

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Keuangan, Fiskal, Moneter dan industri keuangan: Thomas AM Djiwandono 

    Wakil Ketua Umum Fiskal dan Moneter: Kamrussamad

    Wakil Ketua Umum Bidang Regulasi, Pengawasan Jasa Keuangan: Melchias Marcus Mekeng

    Wakil Ketua Umum Bidang Industri Perbankan Swasta Nasional: Tigor Siahaan

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan: Mulyadi Jayabaya

    Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan: Yugi Prayanto

    Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian: Devi Erna Rachmawati

    Wakil Ketua Umum Bidang Peternakan: Cecep Muhammad Wahyudin.

    Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Luar Negeri: James T Riady

    Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri: Pahala Nugraha Mansury 

    Wakil Ketua Umum Hubungan Luar Negeri: Bernardino M Vega

    Wakil Ketua Umum Kemitraan Luar Negeri: Emmanuel Lestarto 

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Carmelita Hartoto

    Wakil Ketua Umum Bidang Properti dan Perumahan Rakyat: Budiarsa Sastrawinata

    Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur: Rico Rustombi

    Wakil Ketua Umum Bidang Pekerjaan Umum: Tri Wijayanto

    Wakil Ketua Umum Rekayasa Industri: Afifuddin Suhaeli Kalla

    Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan KEK dan Industri, dan PSN: Akhmad Maruf Maulana

    Wakil Ketua Umum pengembangan Infrastruktur Strategi dan Pembangunan Pedesaan: Thomas Jusman

    Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan: Adrianto Andre Djokosoetono

    Wakil Ketua Umum Koordinator Investasi, Hilirisasi, dan Lingkungan Hidup: Bobby Gafur Umar 

    Wakil Ketua Umum Investasi: Eka Satria

    Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi: Tony Wenas

    Wakil Ketua Umum Industri Hijau: Halim Kalla

    Wakil Ketua Umum Energi dan Sumber Daya Mineral: Aryo Djojohadikusumo

    Wakil Ketua Umum Pengembangan Industri Strategis: Rachmat Harsono

    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi Kreatif: Raffi Ahmad

    Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan: Anderson Tanoto

    Wakil Ketua Umum Lingkungan Hidup: Dharsono Hartono 

    Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Pangan: Handoyo S Mulyadi

    Ketua Umum Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Suryani S Motik

    Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Tatyana Sentani 

    Wakil Ketua Umum Bidang Olahraga: Pieter Tanuri 

    Wakil Ketua Umum Bidang Wiraswasta: Ratih 

  • Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Pertimbangannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

    Pembubaran satgas tersebut termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.32/2024 tentang Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Aturan ini diteken Prabowo pada 8 November 2024.

    Dengan demikian, dengan dikeluarkannya Keppres ini maka Satgas UU dinyatakan sudah tidak berlaku dan dibubarkan.

    Dalam pertimbangannya, pembubaran Satgas UU Cipta Kerja ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepengurusan pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” dalam salah satu poin pertimbangan pada Keppres tersebut, dikutip Sabut (9/11/2024).

    Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Mei 2021. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

    Adapun, Satgas ini dipimpin atau diketuai oleh Mahendra Siregar dan tiga wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M Chatib Basri, dan Raden Pardede. Sementara posisi sekretaris Satgas dijabat oleh Arif Budimanta.

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkain UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa pemerintah akan tunduk dan patuh terhadap putusan MK. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut.

    “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/11/2024).

    Langkah yang akan diambil Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diantaranya dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

    Selain itu, pihaknya juga akan mengadakan dialog bersama serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan para pemangku kepentingan lainnya guna menindaklanjuti pasca putusan MK.

    “Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” ujarnya.

    Dia menegaskan, pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. 

  • Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Demi Efisiensi Pemerintahan, Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subionto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dibentuk oleh pendahulunya, Presiden Jokowi. Pembubaran itu untuk efesiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Prabowo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (9/11/2024).

    Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada 8 November 2024. Dalam bab pertimbangannya disebutkan pembubaran satgas dilakukan demi efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi pertimbangan huruf b.

    Sebelumnya, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk masa Presiden Jokowi untuk menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi undang-undang itu oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. 

    Satgas UU Cipta Kerja diketui oleh oleh Mahendra Siregar. Kemudian wakil ketuanya adalah Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan sekretaris Arif Budimanta. Dalam bertugas, mereka bertanggung jawab langsung ke presiden.

  • Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    Gerak Cepat Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 

    Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (9/11/2024). 

    “Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. 

    Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. 

    Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

    “Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut. 

     Untuk informasi lebih lanjut terkait Keppres Nomor 32 Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan JDIH Kemensetneg, di sini. UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. 

    UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih. 

    Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. 

    Kemudian terdapat tiga orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta. 

    Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan kementerian otoritas. Satgas ini bertanggung jawab kepada Presiden