Tag: Putu Kholis Aryana

  • 3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    3 Korban Ledakan Bom SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, Pelaku Masih Belum Bisa Diperiksa

    JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, jumlah korban ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang masih menjalani pengobatan medis tersisa tiga orang. Sementara pelaku yakni Anak Berkonflik Hukum (ABH) masih belum bisa dimintai keterangan polisi.

    Ia menyebut, pihak kepolisian masih menunggu hasil assesment dari pihak medis terkait kondisi pelaku ABH.

    “ABH belum bisa (diperiksa-red), masih menunggu hasil assesment pihak medis dan psikis,” katanya kepada VOI, Kamis 20 November.

    Sementara, lanjut Budi, jumlah korban yang masih dilakukan perawatan hingga kini tersisa tiga orang, mereka tersebar di beberapa rumah sakit.

    “Tinggal 3 orang pasien terdiri satu orang di RS Yasri, satu orang di RSCM dan satu orang di RS Polri,” ujarnya.

    Sementara proses hukum yang berjalan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi, baik itu dari keluarga ABH, maupun sejumah pihak lain.

    “Kemarin masih dalam proses meminta keterangan saksi, keluarga ABH, puslabfor dan dokter psikologis,” sambung Budi.

    Sebelumnya, WadirreskrimumPolda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap pelaku ABH dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih tertunda.

    Hal itu dikarenakan kondisi kesehatan belum stabil dan masih jalani perawatan intensif ruang rawat inap RS Polri Kramat Jati.

    Pada Senin 17 November 2025, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi bersama Bapas, Dinas terkait, Densus 88, serta tim dokter, untuk menargetkan pelaksanan pengambilan keterangan.

    “Dari hasil rapat itu, disusun rencana permintaan keterangan terhadap pelaku ABH yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada rentang 17–21 November 2025,” ucapnya.*

    Caption foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya. Ari Kurniansyah

  • Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

    Kasus kacab bank, Polisi tambah pasal 338 kepada pelaku

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menambah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada para pelaku dalam kasus kematian kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP) dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

    “Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU,” kata Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Abdul Rahim menjelaskan penambahan pasal tersebut juga didapatkan setelah dilakukan rekonstruksi ulang peristiwa kematian MIP.

    Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban karena adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas.

    “Ini masuk dalam ilustrasi pada adegan ke 48 pada saat rekonstruksi ketika pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit di leher korban agar korban bisa keluar dari mobil menuju ke TKP pembunuhan,” katanya.

    Sebelumnya, kepolisian membeberkan peran dan klaster 17 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37).

    Dari 17 orang itu, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI, yakni Kopda FH dan Serka N.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9) mengungkapkan, 17 tersangka terbagi menjadi empat klaster.

    Yakni otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan serta tim surveilans yang membuntuti korban. “Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K,” katanya.

    Para tersangka itu sebelumnya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Polisi ungkap motif pelaku melakukan penganiayaan di Depok

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan berinisial A (25) terhadap korbannya berinisial IN (25) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, karena korban menolak melakukan tindakan kriminal.

    “Tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan tindakan kriminal, tetapi korban IN ini menolak. Lalu, terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

    Kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A.

    Kholis menjelaskan kasus tersebut berawal saat A dan IN mulai berkenalan melalui aplikasi kencan online, “Bumble” pada Agustus 2024, kemudian berpacaran pada Oktober 2024.

    “Kemudian antara tersangka dan korban ini bersepakat untuk tinggal bersama dengan domisili berpindah-pindah, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan terakhir di Kota Depok,” katanya.

    Selama tinggal bersama, korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan “Bumble”.

    “Setelah disepakati, selanjutnya tersangka A mengarahkan korban IN untuk berkencan dengan laki-laki lain. Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” katanya.

    Salah satu contoh skenario yang diungkap dalam pemeriksaan, bahwa korban IN diminta untuk mengajak laki-laki yang dikencaninya untuk berenang, maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut.

    “Peristiwa ini coba tersangka lakukan berulang kali. Kemudian pada bulan Agustus 2025 dan September 2025, tersangka memaksa korban IN untuk kembali melakukan hal yang sama, tetapi korban IN ini menolak, sehingga terjadilah kekerasan fisik,” paparnya.

    Sejak penganiayaan tersebut, lanjut dia, korban IN dengan A diketahui sudah tidak ada hubungan lagi. Namun, tercatat tersangka melakukan empat kali penganiayaan terhadap korban.

    “Tanggal 5 Agustus, 25, 29 dan 30 September, tersangka A terus melakukan penganiayaan kepada korban,” katanya.

    Atas berbagai perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A, Polda Metro Jaya menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam pasal tersebut ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada 30 September 2025.

    “Tindakan cepat dan responsif ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Sabtu (15/11).

    Berdasarkan laporan korban berinisial IN, pelaku berinisial A melakukan kekerasan dengan cara mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga menyebabkan luka memar dan sakit pada bagian kepala.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan segera melakukan penyelidikan.

    Melalui observasi di beberapa lokasi dan kerja cepat anggota di lapangan, pelaku dapat diamankan di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Fakta-fakta Kerangka di Gedung Kwitang Teridentifikasi 2 Orang yang Hilang

    Jakarta

    Teka-teki penemuan kerangka manusia di gedung Kwitang, Jakarta Pusat, akhirnya terjawab sudah. Keduanya teridentifikasi sebagai orang yang hilang pada saat terjadi kerusuhan Jakarta, Agustus 2025 lalu.

    Tim DVI Mabes Polri telah menyampaikan hasil pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA), pada Jumat, 7 November 2025. Hasilnya, dua kerangka tersebut identik dengan M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo yang sempat dilaporkan hilang sekitar dua bulan yang lalu.

    Sebagai informasi, gedung ACC di Kwitang, Jakarta Pusat, terbakar saat terjadinya kerusuhan pada Agustus 2025. Kerangka manusia itu sendiri baru ditemukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

    Di sisi lain, laporan KontraS menyebutkan ada 44 orang hilang. Namun, setelah dicari tahu, ternyata 40 orang di antaranya diamankan polisi karena diduga terlibat kerusuhan pada Agustus lalu.

    Setelah keberadaan 40 orang itu sudah jelas, polisi memfokuskan pencarian kepada empat orang sisanya bernama Eko, Bima, Farhan, dan Reno.
    Singkat cerita, keberadaan Eko dan Bima sudah ditemukan, tinggal Farhan dan Reno yang belum.

    Kembali lagi ke penemuan kerangka. Ini dilaporkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, saat pemilik gedung akan melakukan renovasi setelah bangunan lama terbengkalai karena insiden kebakaran.

    Dua kerangka manusia ini ditemukan dalam kondisi tertimbun plafon. Polisi melakukan saat itu olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua jenazah ke RS Polri Kramat Jati untuk identifikasi. Berikut rangkuman selengkapnya.

    1. Identitas Dua Kerangka Adalah Farhan dan Reno

    Polisi mengumumkan hasil tes DNA terhadap dua kerangka yang ditemukan dalam gedung di Kwitang, Jakarta Pusat, yang terbakar pada akhir Agustus lalu. Polisi mengatakan dua kerangka itu identik dengan DNA dari dua keluarga orang yang hilang usai kericuhan akhir Agustus.

    Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah. Yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap gigi dan sampel DNA. Hasilnya, kerangka itu identik dengan sampel keluarga dari dua orang yang hilang, yakni M Farhan Hamid dan Reno Syahputeradewo.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    “Nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi,” sambungnya.

    2. Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

    Polri memastikan penyebab kematian Reno Syahputrodewo dan Muhammad Farhan Hamid, yang sempat dinyatakan hilang dan ditemukan tewas di gedung yang terbakar di Kwitang, Jakarta Pusat, adalah terbakar. Polri mengatakan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada sisa kerangka Reno dan Farhan.

    “Dari pemeriksaan, itu memang ada beberapa tulang yang kita periksa dari tulang tengkorak, tulang panjang, dan tulang yang masih kita lihat, tulang panggul, memang di situ itu tidak ada kekerasan tumpul (seperti) bukti dia cedera atau terjatuh atau jatuh. Jadi memang kelihatan kalau dari sisa-sisanya organ dalamnya karena terbakar,” ujar Karo Labdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11).

    Sumy memastikan penyebab Reno dan Farhan tewas adalah terbakar. Dia mengatakan sisa kerangka dan organ yang diidentifikasi menunjukkan penyebab kematian mereka adalah terbakar.

    “Sehingga kami bisa menulis sebab kematiannya karena terbakar. Dan yang kedua, memang tidak ditemukan lengkap, sisa sisa organ dalam yang terbakar dengan beberapa tulang tidak signifikan bisa dinilai kekerasannya, sehingga kami juga tidak bisa menulis sebab kematian dua, karena hanya sisa sisa organ dalam yang terbakar,” imbuhnya.

    3. Farhan Sempat Gadaikan HP Sebelum Kerusuhan

    Sementara itu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan proses pencarian Farhan dan Reno yang dilaporkan oleh KontraS. Diketahu, pada saat pencarian tersebut, Farhan telah menggadaikan ponselnya.

    “Kemudian periodisasi tanggal 23-29 September, tim sudah mulai menganalisis pengumpulan hasil penelusuran komunikasi dan digital Saudara Farhan tanggal 3 sampai 23 September, dengan hasil kita temukan fakta bahwa Saudara Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodisasi kerusuhan terjadi,” kata Putu.

    Pihaknya juga memeriksa keluarga, saksi, dan teman Farhan dan Reno untuk mengonfirmasi keberadaan keduanya pada akhir Agustus tersebut. Kemudian polisi menyimpulkan keduanya berada di Kwitang pada akhir Agustus lalu.

    “Kami juga mengumpulkan dan membahas hasil permintaan keterangan hasil penelusuran keluarga, teman, saksi, dan penelusuran jejak aktivitas dan saudara Reno. Kami berkesimpulan bahwa Saudara Farhan dan Saudara Reno terakhir terlihat di tanggal 29 Agustus 2025 di sekitar daerah Kwitang,” katanya.

    4. Penyebab Kerangka Baru Ditemukan 2 Bulan Usai Kebakaran

    Gedung di Kwitang itu terbakar pada 29 Agustus silam saat kerusuhan di Jakarta. Pada hari yang sama, Reno dan Farhan dilaporkan telah hilang. Kerangka keduanya lalu baru ditemukan di dalam gedung yang terbakar di Kwitang pada 30 Oktober.

    Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Saputra mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi gedung terbakar di Kwitang pada 2 September. Dia menyebut pihaknya tidak menemukan adanya jasad atau kerangka Reno dan Farhan karena kondisi bangunan yang sudah dipenuhi oleh puing-puing.

    “Kita sudah cek secara menyeluruh seluruh gedung, namun kita memang tidak melihat dan mencium karena di lokasi tersebut itu bercampur dengan puing-puing sisa kebakaran. Jadi tidak ada sama sekali yang menandakan ada korban kebakaran pada saat itu,” kata Robby di RS Polri, Jakarta, Jumat (7/11).

    Tim dari Puslabfor Polri juga melakukan olah TKP di gedung pada 19 September. Namun olah TKP itu juga tidak menemukan adanya kerangka dari kedua korban.

    “Karena memang kondisinya kalau kebakaran kalau daging terbakar itu sama dengan bau kayu terbakar kalau kebakar yang full menyeluruh,” katanya.

    Dia menyebut pihak sekuriti gedung juga telah rutin melakukan patroli di sekitar area yang terbakar. Namun kondisi gedung yang hangus terbakar juga membuat para sekuriti internal tidak menemukan adanya kerangka dari Reno dan Farhan.

    “Jadi kenapa bisa lama tidak ditemukan karena dari mulai terbakar sampai ditemukan di lokasi tersebut tidak ada kegiatan yang membersihkan puing-puing atau membuka tumpukan-tumpukan yang kemudian ditemukan jenazah tersebut,” tutur Robby.

    5. Awal Mula Temuan Kerangka Manusia

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pascakerusuhan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status quo dengan memasang police line di gedung tersebut. Pemasangan police line dilakukan untuk mencari tahu sumber api penyebab gedung terbakar.

    “Jadi pascakerusuhan, karena gedung ini termasuk menjadi sasaran yang dibakar, sehingga setelah terjadi kerusuhan, di-police line untuk menjadi status quo, cari asal titik api,” jelas Kombes Budi Hermanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    Police line tersebut terpasang hingga tim Labfor selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September. Penyidik baru melepas police line tersebut setelah ada permintaan dari pemilik gedung.

    “Sampai tanggal 19 (September), pihak pemilik gedung mengajukan untuk dilakukan inspeksi mencari titik api, dan tanggal 20 September itu ada permohonan untuk dibuka police line,” katanya.

    Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat itu memberikan izin untuk pemilik gedung membuka police line, mengingat kebutuhan penyelidikan pencarian penyebab kebakaran sudah didapatkan.

    “Pihak penyidik Polres Jakarta Pusat memberikan izin untuk melepas police line, karena mengingat kebutuhan proses penyidikan di dalam menemukan titik api penyebab kebakaran sudah ditemukan,” ungkapnya.

    “Selanjutnya pihak pemilik gedung mencoba melakukan perbaikan terhadap gedung, mungkin melalui lelang tim inspeksi survei kelayakan apakah gedung bisa direnovasi dengan kondisi saat ini atau dirobohkan,” ungkapnya.

    6. Keluarga Menangis Dengar Hasil Pengumuman

    Keluarga Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syahputra Dewo menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA dua kerangka yang ditemukan di Gedung ACC, Kwitang, Jakarta Pusat. Mereka menangis saat mendengar dua kerangka itu identik dengan Farhan dan Reno.

    Kakak kandung Farhan, Abraham, menangis saat nama adiknya disebut sebagai salah satu korban. Sejumlah kerabat kemudian mengajak Abraham ke ruangan lain dan menenangkannya.

    Kakak sepupu Reno, Dani Aji Nagara, juga menangis saat mendengar pengumuman hasil tes DNA itu. Dia mengaku syok mendengar sepupunya menjadi korban.

    “Kita lebih ke arah syok sih. Kita mau ngapain nih habis ini. Kalau untuk janggal kayaknya nggak sih,” kata Dani di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).

    7. Timeline Penemuan Kerangka Manusia

    Berikut timeline pencarian Farhan dan Reno:

    23 September

    Tim kepolisian melakukan analisis komunikasi Farhan, dari hasil penelusuran komunikasi dan digital, Farhan periode 3-23 September ditemukan fakta Farhan telah menggadaikan handphone-nya di daerah Jakarta Utara sebelum periodesasi kerusuhan terjadi, kemudian kami membahas hasil penelusuran, keluarga, teman, serta penelusuran jejak aktivitas Farhan dan Reno.

    “Tim berkesimpulan Farhan dan Reno terakhir terlihat di 29 Agustus 2025 sekitar daerah Kwitang, penelusuran ini kami kumpulkan dari keterangan saksi-saksi mulai dari Jakarta-Surabaya, mengapa Surabaya karena keluarga besar Reno Syahputrodewo berdomisili di Kota Surabaya,” kata Putu.

    13 Oktober

    Tim KontraS dan Polda Metro Jaya bertemu kembali membahas pencarian orang hilang dan penyidikan klaster kerusuhan.

    20 Oktober

    Tim KontraS menyarankan Polda Metro melakukan penelusuran di lokasi dari hasil penelusuran Polda Metro.

    24 Oktober

    Polda Metro Jaya melaporkan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, hingga LPSK dan menjelaskan langkah-langkah yang sudah dilakukan Polda Metro dalam mencari orang hilang pascakerusuhan.

    30 Oktober

    Polda Metro Jaya menerima laporan dari Polres Jakpus ketika tim inspeksi memeriksa gedung, berawal dari bau yang tercium di sekitar ruangan ditemukan dua kerangka tertutup puing-puing reruntuhan plafon dan barang-barang.

    30-31 Oktober

    Polda Metro Jaya mengambil sampel DNA Farhan dan Reno. Polda Metro Jaya memprioritaskan pengambilan sampel Farhan dan Reno karena keduanya belum ditemukan saat itu.

    1-4 November

    Tim orang hilang Polda Metro Jaya mulai menambahkan keterangan saksi-saksi terkait penemuan kerangka. Pada Selasa (4/11) malam, Polda Metro menerima surat resmi hasil tes DNA dari tim kedokteran dan forensik.

    5 November

    Polda Metro bertemu kembali membahas hasil tes DNA yang sudah disampaikan penyidik, mengapa dengan tim KontraS, karena tim KontraS pendamping keluarga Saudara Farhan dan Reno.

    6 November

    Polda Metro Jaya bertemu langsung tim forensik untuk membahas hasil-hasil spesifik dan teknis isi laporan lengkap tes DNA.

    Halaman 2 dari 5

    (mea/mea)

  • Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memaparkan secara runtut proses panjang pencarian dua orang yang dilaporkan hilang sejak kerusuhan akhir Agustus 2025 di Kwitang, Jakarta Pusat, hingga akhirnya ditemukan dua kerangka manusia pada salah satu gedung di kawasan tersebut akhir Oktober.

    “Upaya pencarian kami lakukan secara intensif dan terbuka. Kami bekerja sama dengan posko orang hilang yang juga dibentuk oleh rekan-rekan di KontraS,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.

    Putu menjelaskan, penelusuran kasus ini dilakukan sejak awal September dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    25–31 Agustus 2025

    Menurut Putu, peristiwa ini berawal dari rangkaian unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada kerusuhan di sejumlah titik, termasuk kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

    “Pada 29 Agustus, kantor ACC yang berada di daerah Kwitang diliburkan karena terjadi pembakaran dan penjarahan,” ujar Putu.

    Setelah situasi mulai kondusif, kepolisian menerima laporan adanya sejumlah orang yang belum kembali ke rumah.

    1 September 2025

    Lalu, pada 1 September 2025 KontraS menyerahkan data orang yang belum terkonfirmasi keberadaannya pasca kerusuhan. Data tersebut menjadi dasar bagi tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian.

    “Kami memeriksa satu per satu laporan orang hilang yang disampaikan oleh masyarakat kepada KontraS,” ucap Putu.

    2–10 September 2025

    Selama 2-10 September 2025, hasil verifikasi awal menunjukkan dari 44 nama yang dilaporkan hilang, sebanyak 40 orang berhasil ditemukan dan telah kembali ke keluarga masing-masing.

    “Sebagian hanya kami mintai keterangan karena berada di sekitar lokasi saat unjuk rasa. Ada juga yang sedang menjalani proses hukum,” kata Putu.

    Empat nama yang belum ditemukan kemudian menjadi fokus pencarian yakni Eko, Bima, Farhan dan Reno.

    12 September 2025

    Kapolda Metro Jaya memutuskan membentuk Posko Orang Hilang di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12 September 2025.

    Tim gabungan ini terdiri atas unsur Humas, Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan jajaran 13 Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Posko ini fokus mencari empat orang yang belum ditemukan sampai dengan tanggal 12 September,” ucap Putu.

    17–18 September 2025

    Lima hari setelah posko beroperasi, tim gabungan bersama KontraS berhasil menemukan keberadaan dua orang, yakni Eko di Kalimantan Tengah dan Bima di Jawa Timur.

    “Temuan ini kami umumkan kepada media pada 18 September 2025,” ucap Putu.

    23–29 September 2025

    Selama 23-29 September 2025, tim penyidik mulai menganalisis data komunikasi dan digital milik Farhan.

    Hasilnya, menunjukkan bahwa Farhan sempat menggadaikan telepon genggamnya di kawasan Jakarta Utara sebelum kerusuhan terjadi.

    Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan keluarga, teman dan saksi yang terakhir melihat Farhan dan Reno.

    “Kami menemukan kesamaan informasi bahwa keduanya terakhir terlihat pada 29 Agustus 2025 di daerah Kwitang,” ungkap Putu.

    1 Oktober 2025

    Pada 1 Oktober, tim KontraS dan tim orang hilang Polda Metro Jaya menggelar pertemuan untuk menyinkronkan informasi dan membahas perkembangan pencarian.

    “Kami sepakat untuk terus bertukar informasi dan menjaga kenyamanan keluarga dalam proses permintaan keterangan,” jelas Putu.

    Masukan dari KontraS agar pemeriksaan terhadap keluarga dilakukan dengan lebih manusiawi dan berwaktu untuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

    13–24 Oktober 2025

    Pertemuan lanjutan digelar pada 13 Oktober untuk membahas perkembangan penyidikan pasca kerusuhan.

    Polda Metro Jaya juga memaparkan langkah-langkah pencarian di hadapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, Ombudsman RI dan LPSK.

    “Lembaga-lembaga ini memberikan masukan penting mengenai perlindungan hak keluarga korban selama proses pencarian,” ucap Putu.

    30 Oktober 2025

    Putu menyebut, pada 30 Oktober inilah ketika tim inspeksi melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah mencium bau menyengat dari lantai dua gedung mereka di kawasan Kwitang.

    “Saat diperiksa, ditemukan dua kerangka manusia di ruang ‘underwriting room’ yang tertutup puing-puing plafon dan reruntuhan barang,” ujar Putu.

    Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan mengambil sampel DNA, dengan prioritas pada keluarga Farhan dan Reno karena lokasi penemuan berdekatan dengan tempat terakhir keduanya terlihat.

    31 Oktober-4 November 2025

    Setelah temuan itu, tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik RS Polri untuk pemeriksaan DNA. Pada malam 4 November 2025, hasil tes DNA diterima oleh penyidik.

    “Proses pengujian dilakukan cepat dan hati-hati. Kami langsung berkoordinasi dengan KontraS yang mendampingi keluarga,” kata Putu.

    5–6 November 2025

    Keesokan harinya pada 5 November, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan KontraS untuk membahas hasil tes DNA. Tim forensik RS Polri kemudian memberikan penjelasan teknis terkait temuan tersebut pada 6 November.

    “Hasil resmi sudah kami terima dan kami sampaikan kepada keluarga dengan didampingi KontraS,” kata Putu.

    Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat ini untuk menjelaskan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.

    ‘Dengan keluarnya hasil DNA ini, pekerjaan kami dalam tahap pencarian selesai. Namun, kami akan tetap memberikan perhatian dan pendampingan penuh bagi keluarga almarhum Farhan dan Reno,” tegas Putu.

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkapkan dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025 merupakan Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan.

    Karo Labdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan, kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Sedangkan nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi.

    Sumy menjelaskan, hasil pemeriksaan sekunder melalui analisis tulang tengkorak dan panggul yang menunjukkan bahwa kedua kerangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.

    Selain itu, identifikasi terhadap kerangka lainnya juga dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa perhiasan kalung dan kepala ikat pinggang, serta pemeriksaan primer DNA dari tulang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan Megapolitan 6 September 2025

    Restorative Justice untuk Delpedro, TAUD: Tidak Tepat, Perkaranya Harus Dihentikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menolak rencana penerapan
    restorative justice
    yang diusulkan Menteri HAM dalam kasus yang menjerat kliennya.
    “Bagi kami,
    restorative justice
    tidak tepat dilakukan dalam penanganan perkara Delpedro dan kawan-kawan, siapa korbannya?” kata advokat Maruf Bajammal dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
    Maruf menilai, penjemputan Delpedro oleh polisi tanpa adanya laporan yang jelas justru menimbulkan kesan bahwa negara diposisikan sebagai korban. Namun, menurutnya, hal itu tidak tepat.
    “Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu, dia selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya.
    Bersama TAUD, ia mendesak kepolisian untuk segera menghentikan kasus yang dinilai tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.
    “Atas dasar itu, yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya,” tegas Maruf.
    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai tengah mempertimbangkan skema restorative justice untuk penyelesaian perkara Delpedro.
    “Kalau itu (penangkapan) melibatkan civil society, kami akan beri atensi atau paling tidak jalan keluar yang kita lakukan adalah restorative justice,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
    Pernyataan ini juga sempat dibenarkan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
    Sementara itu, dalam kasus terpisah, polisi telah menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk ikut aksi anarkistis di Jakarta. Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut keenam tersangka membuat konten yang mengajak pelajar turun ke jalan hingga menimbulkan kericuhan.
    “Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
    Menurut Ade Ary, para tersangka juga melakukan siaran langsung di media sosial saat aksi anarkistis berlangsung.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada Tersangka Penghasut Terang-terangan Provokasi Serang Polisi

    Ada Tersangka Penghasut Terang-terangan Provokasi Serang Polisi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengungkap temuan lain terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi mengungkap ada tersangka dari klaster penghasut yang secara terang-terangan meminta orang yang sudah diamankan untuk menyerang polisi

    “Salah satu tersangka dari kelompok penghasut pernah datang ke Polda Metro Jaya secara terang-terangan dia menghasut, memprovokasi orang yang masih dalam penjagaan kepolisian untuk melawan dan menyerang petugas kepolisian,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

    Putu belum memerinci sosok tersangka tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti tersebut.

    “Kami memiliki bukti yang bukti ini juga kami pergunakan dalam prosesnya penyidikan,” ujarnya.

    6 Penghasut Rusuh di Jakarta Ditangkap

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa para tersangka yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL) yang menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

    “Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Ade Ary.

    Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.

    Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Hingga kini 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan di Jakarta, dengan rincian 42 orang sudah dewasa dan satu orang lainnya masih di bawah umur. Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari penghasutan hingga perusakan.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/maa)

  • Ada Tersangka Penghasut Terang-terangan Provokasi Serang Polisi

    Polisi Ungkap Ada Pihak Sengaja Jadikan Pelajar ‘Tameng’ saat Ricuh Jakarta

    Jakarta

    Polda Metro Jaya mengungkap temuan lain terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi menyebut ada upaya masif mengajak anak-anak untuk ikut serta dalam aksi hingga berujung kericuhan.

    “Kami merangkai ternyata ada kesamaan pola ada upaya masif yang terjadi di media sosial dengan sasaran spesifik anak jelas itu jelas,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

    Dia mengatakan kelompok tersebut diduga hendak menjadikan pelajar sebagai tameng atau martir saat kericuhan terjadi.

    “Tetapi jaringan ini bergerak dengan tujuan yang sama menjadikan anak, menjadikan pelajar, sebagai tameng sebagai martir di berbagai arti yang setelah kita lihat karena tidak terkoordinir karena tidak mengerti tuntunan spesifiknya terjadilah peristiwa-peristiwa yang berujung kericuhan,” jelasnya.

    Putu Kholis menjelaskan hal itu juga sejalan dengan data yang diperoleh polisi terkait peningkatan keterlibatan pelajar saat aksi. Setelah peristiwa kericuhan tanggal 28 Agustus jumlah pelajar yang ikut aksi meningkat hingga 72 persen.

    “Hasil analisis kami yang diikuti dalam media maupun di lapangan langsung pelipatan anak di awal Minggu tanggal 25 mencapai itu 51 persen itu sudah sangat mengkhawatirkan. Di peristiwa pasca tanggal 28 terdapat kericuhan yang merembet ke beberapa titik kuning terdapat lonjakan mobilisasi anak menjadi 72 persen,”jelasnya.

    “Dalam konteks kita melihat dan dalam semangat perlindungan anak ini angka-angka yang sangat mengkhawatirkan apabila aksi-aksi yang tidak terkoordinir pelibatan anaknya jauh lebih besar daripada orang dewasa itu sendiri,” imbuhnya.

    Hingga kini 43 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka buntut kericuhan di Jakarta, dengan rincian 42 orang sudah dewasa dan satu orang lainnya masih di bawah umur. Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari penghasutan hingga perusakan.

    Penghasut Rusuh di Jakarta Ditangkap

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka penghasut yang diduga memicu anarki dan kerusuhan semasa aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

    “Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” katanya.

    Ia mengatakan bahwa DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam dan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR.

    Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Halaman 2 dari 2

    (wnv/maa)

  • Malam ini, anak-anak yang terlibat aksi massa dipulangkan

    Malam ini, anak-anak yang terlibat aksi massa dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Ratusan anak yang ditangkap karena terlibat aksi massa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI di Jakarta telah selesai didata oleh Polda Metro Jaya dan dipulangkan pada Kamis malam.

    “Untuk anak-anak malam ini juga kita pulangkan. Kita telah selesai mendata mereka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

    Menurut dia, ada 176 anak yang diamankan Polda Metro Jaya dalam aksi massa di Jakarta hari ini.

    “Saat penyekatan ada 176 anak yang diamankan agar mereka terhindar dari potensi bahaya saat ikut aksi. Saat ini persiapan kami pulangkan dengan pendampingan orang tua atau saudara,” katanya.

    Ia juga memastikan bahwa anak-anak yang diamankan memperoleh pendampingan selama pendataan di Polda Metro Jaya.

    “Dapat pendampingan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta,” kata mantan Kapolres Malang ini.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.500 lebih personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen buruh di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri menegaskan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dan terukur dalam bertugas serta tidak bergerak sendiri, tetap kompak dan selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.

    Kapolda juga menekankan agar tidak ada personel yang membawa senjata api ataupun melakukan tindakan agresif.

    “Tidak ada yang membawa senjata api, tidak ada penembakan. Jangan bersikap agresif atau emosional. Keselamatan masyarakat dan anggota adalah prioritas, kita kedepankan sikap humanis,” tegas Asep.

    Selain polisi, personel TNI juga disiagakan di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI dan sejumlah titik perbatasan, seperti stasiun, untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

    Pewarta: Anita Permata Dewi
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro pastikan anak terlibat aksi massa peroleh pendampingan

    Polda Metro pastikan anak terlibat aksi massa peroleh pendampingan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memastikan bahwa anak-anak yang ditangkap karena terlibat dalam unjuk rasa depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pada, memperoleh pendampingan.

    “Iya, dapat pendampingan dari Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

    Ia mengatakan, penanganan terhadap anak-anak yang diamankan dilakukan oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Subditrenakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    “Kami juga turut didampingi petugas dari Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya yang mendampingi sejak awal untuk memastikan kondisi orang yang diamankan,” katanya.

    Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.500 lebih personel gabungan untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen buruh di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Asep Edi Suheri menegaskan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dan terukur dalam bertugas serta tidak bergerak sendiri, tetap kompak dan selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.

    Kapolda juga menekankan agar tidak ada personel yang membawa senjata api ataupun melakukan tindakan agresif.

    “Tidak ada yang membawa senjata api, tidak ada penembakan. Jangan bersikap agresif atau emosional. Keselamatan masyarakat dan anggota adalah prioritas, kita kedepankan sikap humanis,” tegas Asep.

    Selain polisi, personel TNI juga disiagakan di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI dan sejumlah titik perbatasan, seperti stasiun, untuk mengantisipasi gangguan keamanan.

    Pewarta: Anita Permata Dewi
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.