Tag: Purbaya Yudhi Sadewa

  • KPK Kembali Lakukan OTT, Kali Ini Anak Buah Purbaya di Dirjen Pajak Tertangkap

    KPK Kembali Lakukan OTT, Kali Ini Anak Buah Purbaya di Dirjen Pajak Tertangkap

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali di 2026.

    Kali ini tim penyidik komisi antirasuah menangkap oknum pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

    “Iya, benar,” beber Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

    Dia membeberkan bahwa KPK menangkap oknum pegawai Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

    Hal itu juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.

    KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP Kemenkeu

    “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh Rohcahyanto.

    Dia juga memastikan KPK melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

    Dari sana, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). (antara)

  • Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

    Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

    Mendagri Ungkap Strategi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah strategi yang perlu dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera.
    Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
    Pascabencana Sumatera
    di Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
    Untuk diketahui, saat ini, Tito ditugaskan Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
    Di awal penugasannya, Tito langsung bergerak cepat menggelar rapat pemetaan dan verifikasi kondisi terkini pascabencana di 52 kabupaten/kota bersama pihak-pihak terkait.
    Tito menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan kondisi pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.
    Hasil pemetaan tersebut membagi daerah dalam tiga kategori, antara lain daerah yang sudah normal, setengah normal, dan belum normal. Pemetaan ini juga melibatkan partisipasi daerah terdampak sehingga data yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan. 
    “Sehingga kita bisa menerapkan strategi ke mana kita akan bergerak melakukan penanganan,” ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu. 
    Berdasarkan hasil rapat dan peninjauan di lapangan, Tito mengungkapkan tiga langkah prioritas.
    Pertama
    , percepatan
    pembersihan lumpur
    di kawasan permukiman dan aliran sungai.
    Menurutnya, pengerahan tambahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat dibutuhkan agar pekerjaan dapat dipercepat sebelum memasuki Ramadan.
    Selain TNI dan Polri, dukungan tambahan personel juga bisa didapatkan dari sekolah kedinasan dengan menugaskan mahasiswanya, seperti yang dilakukan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (
    Kemendagri
    ).
    Nantinya, penyebaran personel tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah terdampak. 
    “Ini kalau bisa dikeroyok rame-rame, tambahan Polri, TNI, kemudian sekolah kedinasan. (Mereka) bergerak semua, mobilisasi itu dilakukan. Saya yakin sekali daerah-daerah yang banyak lumpur itu akan segera bersih, termasuk sampai ke rumah-rumah,” ungkap Tito.
    Kedua
    , Tito menekankan perlunya aktivasi kembali pemerintahan daerah (
    pemda
    ), salah satunya melalui percepatan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Ia mengatakan bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang memungkinkan pemda melakukan perubahan APBD secara cepat.
    Tito mencontohkan penyaluran dana transfer ke Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa menunggu seluruh syarat administrasi.
    “Mekanisme kecepatan seperti ini sangat diperlukan di daerah-daerah terdampak. Jadi, (daerah terdampak) punya modal,” jelasnya.
    Ketiga
    , penguatan dukungan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak dengan mendorong optimalisasi bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan bantuan lainnya untuk menjaga daya beli masyarakat.
    Tito menilai, bantuan tersebut penting untuk menggerakkan kembali aktivitas ekonomi, termasuk bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). 
    “Kalau mereka diberikan bantuan (seperti) program Bantuan Langsung Tunai (BLT), itu otomatis mereka punya daya beli. Ini akan terjadi putaran uang,” katanya.
    Dalam rapat tersebut, Tito juga menyoroti pentingnya percepatan perbaikan akses darat, pengurangan jumlah pengungsi di tenda melalui penyediaan hunian sementara (
    huntara
    ), serta validasi data kerusakan rumah agar bantuan dapat segera disalurkan.
    Ia menegaskan bahwa operasi modifikasi cuaca juga dibutuhkan untuk mengantisipasi hujan yang dapat menghambat proses pemulihan, khususnya di wilayah hulu seperti Gayo Lues.
    Selain itu, Tito juga menyampaikan rencananya untuk menggelar rapat teknis lanjutan dengan para kepala daerah di wilayah Aceh guna menghimpun berbagai data yang perlu direspons oleh Satgas.
    Ke depan, ia akan meninjau daerah terdampak di Aceh, seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Gayo Lues, serta wilayah lain di Sumut dan Sumbar.
    “Makin detail (datanya), kita akan makin tepat (penanganannya). Kita mau bergerak,” tegas Tito.
    Sebagai informasi, rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Satgas DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
    Hadir pula Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, serta pejabat terkait lainnya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Canda Tito ke Purbaya lantaran Lupa Sebut Nama: Kualat Kalau Beliau Ngambek

    Canda Tito ke Purbaya lantaran Lupa Sebut Nama: Kualat Kalau Beliau Ngambek

    Canda Tito ke Purbaya lantaran Lupa Sebut Nama: Kualat Kalau Beliau Ngambek
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat melemparkan guyonan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Sabtu (10/1/2026).
    Saat itu, ia sempat lupa menyebut nama Purbaya masuk dalam jajaran tim pengarah, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
    Di dalam tim pengarah itu, ada pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Ada yang terlewat tim pengarah. Selain Menko, Panglima TNI, Kapolri, juga disitu ada Bapak Purbaya. Saya lupa nyampaikan,” kata Tito dalam rapat yang disiarkan secara langsung melalui TVR Parlemen, Sabtu.
    Tito menyebut, ia kualat jika tidak menyebut nama Purbaya yang notabenenya adalah bendahara negara.
    Ia lantas berseloroh, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang dipimpinnya akan percuma rapat sampai malam, jika Purbaya ngambek tidak memberikan dana untuk pemulihan bencana.
    “Kualat ini, kalau nggak nanti. Karena kalau beliau ngambek, beliau ngambek kita mau rapat sampai malam juga, percuma juga kita nanti. Nggak ada pitinya (uangnya),” seloroh Tito.
    Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku tidak akan ngambek saat namanya lupa disebut.
    Ia justru hanya merajuk ketika dana yang sudah ia anggarkan untuk pemulihan nyatanya tidak dipakai
    “Saya di sini, sama Pak Tito, kalau nggak disebut namanya, ngambek katanya. Saya nggak disebut nama, nggak ngambek, Pak. Saya ngambek kalau uang yang disediain pakai utang, nggak dipakai juga,” tutur Purbaya membalas.
    Purbaya merasa percuma sudah mewanti-wanti Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mengumpulkan dana.
    “Jadi saya kumpulin uang banyak, gebuk-gebuk orang pajak, bea cukai, ditumpuk di sana nggak dipakai, sementara di sini bencananya masih susah masyarakat. Itu aja, Pak,” tandas Purbaya.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Purbaya Telepon Prabowo Lapor Wagub Aceh Minta Anggaran Tak Dipotong, Langsung Disetujui

    Purbaya Telepon Prabowo Lapor Wagub Aceh Minta Anggaran Tak Dipotong, Langsung Disetujui

    Sebelum telepon tersambung, Wagub Aceh Fadhlullah meminta diskresi pada Purbaya agar tak ada pemotongan anggaran bagi Aceh. Namun, Purbaya menyatakan harus meminta izin Presiden dahulu.

    Pascaberbicara dengan Prabowo, Purbaya memastikan tak ada pemotongan anggaran bagi Aceh.

    “Untuk tahun ini, anggaran Anda akan penuh, enggak dipotong,” kata Purbaya kepada Wagub Aceh.

    Purbaya lantas menyampaikan terima kasih kepada Dasco karena bisa langsung berkoordinasi dengan Presiden.

    “Saya kan enggak bisa telepon, beliau yang bisa telepon. Pak Ketua saya nanya tadi, bapak minta persetujuan apa pemerintah? Haha, kayanya minta persetujuan, jadi clear,” pungkas Purbaya.

     

  • Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK

    Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara soal pegawai pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Jakarta Utara. Purbaya menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai tersebut.

    “Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2025).

    Purbaya memastikan pendampingan hukum bukan bentuk intervensi. Ia memastikan proses hukumnya terus berlanjut.

    “Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026). Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK telah mengamankan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Utara (Jakut).

    “Benar (OTT). Pegawai pajak kantor wilayah jakarta utara,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

  • Wagub Aceh Terima Kasih ke Prabowo hingga Dasco soal Kebijakan Anggaran

    Wagub Aceh Terima Kasih ke Prabowo hingga Dasco soal Kebijakan Anggaran

    Aceh

    Wagub Aceh Fadhlullah mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Wakil Ketua DPR RI terkait kebijakan anggaran 2026. Wagub menyebut Pemprov Aceh tak lagi dikenakan efisiensi demi percepatan pemulihan bencana.

    “Atas nama Pemerintah Aceh mewakili 23 kabupaten/kota mengucapkan ribuan terima kasih kepada Prof Dasco dan kepada rombongan, Ketua Satgas dan juga kepada Pak Purbaya, yang teristimewa kepada Pak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Fadhlullah usai rapat koordinasi DPR dan pemerintah di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

    “Tadi dalam rapat, begitu, Prof Dasco telepon Pak Presiden, mungkin berbicara dengan Pak Menteri Keuangan Pak Purbaya dan langsung beliau menjawab dengan tegas, saya dengar tadi bahwa untuk Aceh dikembalikan. Jadi artinya TKD kita yang selama ini kena efisiensi, Pak Presiden sudah mengembalikan, tinggal kami menunggu pengajuan berikutnya,” imbuh dia.

    Untuk diketahui, pada saat DPR bersama pemerintah mengadakan rapat bersama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menelepon Presiden Prabowo Subianto. Di momen ini, Dasco membantu menghubungkan komunikasi antara Prabowo dengan Menteri Keuangan Purbaya, setelah berbicara dengan Prabowo, Purbaya memastikan anggaran Aceh tidak dipotong tahun ini.

    Fadhlullah juga mengaku puas dengan jalannya rapat antara Satgas Pemulihan Pascabencana DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah hari ini. Dia menyebut banyak langkah dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan bencana di Aceh.

    Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembicaraannya dengan Prabowo di telepon merupakan tindak lanjut dari janjinya beberapa waktu lalu mengenai kebijakan anggaran Aceh. Dia menyebut Prabowo pun setuju dengan relaksasi anggaran pemerintah Aceh.

    “Dia bilang, saya setuju, katanya. Dia bilang saya setuju. Terus pertanyaan satu lagi nih yang mana untuk dua daerah yang lain. Ya saya bilang, kira-kira harusnya ikut ritme yang sama, tapi nanti ditanyakan, nanti mungkin minggu berikutnya nanti beliau yang datang pada waktu ke Sumatera Barat dan ke Sumatera Utara kayak gitu. Jadi mereka aman,” imbuh Purbaya.

    (gbr/zap)

  • Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Perpres Rincian APBN 2026 Belum Terbit, Padahal UU Batasi November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN 2026. 

    Padahal kalau mengacu ke UU No.17/2025 tentang APBN 2026 yang juga telat diunggah ke publik, penetapan Perpres mengenai rincian anggaran tahun ini harus sudah selesai maksimal November 2025.

    “Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2026 yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang ini ditetapkan paling lambat tanggal
    30 November 2025,” demikian bunyi pasal 47 UU APBN 2026 yang dikutip, Jumat (9/1/2026).

    Dalam catatan Bisnis, Perpres rincian APBN adalah aturan mandatory yang berisi tentang rincian pengalokasian anggaran. Aturan ini biasanya muncul pasca penerbitan UU APBN yang disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

    Namun demikian, pada tahun 2026, UU APBN maupun perpres turunannya terlambat diunggah ke publik. Pemerintah juga belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan di balik keterlambatan tersebut.

    Adapun UU APBN baru diunggah ke publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pemerintah terhadap pelaksanaan anggaran 2026. Meski demikian, penerbitan UU APBN yang dilakukan ketika tahun anggaran telah berjalan itu tidak disertai dengan Perpres APBN yang menjadi acuan politik anggaran tahun 2026.

    Tidak Ada Perubahan Postur 

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah tidak berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di tengah belum diumumkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

    Menurut dia, APBN telah disusun secara matang sejak awal dan telah disahkan sebagai undang-undang.

    Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat memberikan keterangan pers di sela Retret Kabinet Merah Putih di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Nggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam Undang-Undang APBN,” ujarnya.”

    Kendati demikian, Prasetyo menekankan bahwa APBN memiliki ruang fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Jika terjadi dinamika ekonomi maupun perkembangan kebijakan, pemerintah tetap dapat melakukan penyesuaian tanpa harus mengubah undang-undang.

    Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata kelola fiskal untuk memastikan pemerintah tetap responsif terhadap kondisi aktual, sekaligus menjaga kepastian hukum dan disiplin anggaran.

    “Kalaupun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian,” tandas Prasetyo. 

    Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto belum menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) maupun menerbitkan aturan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

    Dalam periode pemerintahan sebelumnya, penyerahan DIPA dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025. Namun hingga awal Januari 2026, penyerahan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah belum dilakukan. Belum terbitnya undang-undang maupun peraturan presiden mengenai rincian APBN juga memunculkan pertanyaan publik.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan komitmen percepatan penyaluran belanja negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. Ia menyatakan, penyerahan DIPA lebih bersifat seremoni sehingga keterlambatan agenda tidak menghambat pelaksanaan program.

    Menurut Purbaya, penyerahan DIPA yang semula direncanakan pada Selasa (16/12/2025) diundur mengikuti agenda Presiden.

    “Kan ini upacaranya saja, nanti kita tunggu kapan istana punya waktu. Bukan berarti pelaksanaannya APBN 2026 terhambat. Memang mundur dua minggu kan seremoninya. Tapi yang lain jalan,” ujar Purbaya. 

  • Geger! Profesor London Petakan Korupsi Tambang dan Sawit Indonesia hingga Rp186,48 Triliun

    Geger! Profesor London Petakan Korupsi Tambang dan Sawit Indonesia hingga Rp186,48 Triliun

    GELORA.CO – Seorang Profesor Ekonomi Politik asal London Michael Buehler buat geger lantaran membongkar modus korupsi sawit dan tambang yang merugikan negara hingga Rp186,48 triliun.

    Kerugian negara itu dari permainan pelaporan pajak ekspor yang curang yang dilakukan para pengusaha batu bara dan sawit di Indonesia. 

    Dalam tulisannya di Medium yang diunggah 26 Desember 2025, Buehler menyoroti korupsi tambang dan sawit Indonesia yang marak. 

    Buehler mengungkapkan modus korupsi ekspor sawit dan tambang Indonesia. 

    Umumnya, para pengusaha manipulasi faktur dan klasifikasi sehingga uang berpindah melintasi perbatasan sementara pajak, bea, dan royalti tidak ( Global Financial Integrity, nd). 

    “Salah satu cara untuk memperkirakan skala pola tersebut adalah analisis “pemalsuan faktur perdagangan”, yang membandingkan apa yang dilaporkan suatu negara sebagai ekspor dengan apa yang dilaporkan negara-negara mitra sebagai impor,” tulisnya.

    Sehingga kata Buehler, Global Financial Integrity (GFI) mendeskripsikan pemalsuan faktur perdagangan sebagai pemalsuan nilai, volume, atau bahkan jenis barang secara sengaja pada dokumen kepabeanan.

    Nilai kebocoran duit negara dari perbedaan jumlah ekspor itu pun tidak main-main. 

    Dari data yang dimilikinya, menurut perkiraan Prakarsa, batu bara merupakan penyumbang terbesar kebocoran pendapatan ke luar negeri, dengan sekitar US$19,64 miliar dialihkan ke luar negeri melalui ekspor dengan nilai faktur lebih rendah dan sekitar US$5,32 miliar dalam potensi kerugian pajak terkait. 

    Sementara kerugian ekspor minyak sawit dan karet diperkirakan telah merugikan negara sebesar US$4 miliar.

    Sehingga total potensi kerugian pajak bagi negara Indonesia di keenam komoditas tersebut mencapai sekitar US$11,1 miliar atau setara Rp186,48 triliun dari tahun 1989 dan 2017.

    Maka Ph.D dari London School of Economics and Political Science itu mengingatkan bahwa kebocoran dalam ekspor komoditas tidak selalu melibatkan perahu cepat dan palka tersembunyi. 

    Baca juga: Purbaya Bakal Terapkan AI untuk Kejar Kecurangan Pajak Industri Sawit

    Namun justru seringkali, semuanya dimulai dari dokumen. 

    Di mana sebuah pengiriman ekspor datanya dapat dibuat agar terlihat lebih murah, lebih umum, atau kurang diatur daripada yang sebenarnya.

    Pernyataan Buhler ini ternyata dibenarkan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

    Purbaya mengakui bahwa selama ini ada under invoicing yang cukup besar di pajak dan bea cukai Indonesia. 

    Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan internasional di mana importir atau eksportir sengaja melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya dalam dokumen pabean, bertujuan untuk mengurangi pembayaran bea masuk, bea keluar, dan pajak impor/ekspor, yang merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat.

    Purbaya mengakui bahwa kecurangan tersebut kerap dilakukan industri perkebunan sawit. 

    Bahkan kecurangan tersebut hampir dari separuh ekspor sawit Indonesia. Hal ini diketahui Purbaya setelah melakukan berbagai macam perbaikan pada sistem pemantauan di Kementerian Keuangan RI selama tiga bulan lamanya. 

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa dari perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya,” ungkap Purbaya seperti dimuat Kompas.com pada Kamis (8/1/2026). 

    Oleh karena itu kata Purbaya, dirinya memastikan akan mengejar permainan pelaporan pajak yang tidak jujur tersebut. 

    Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan menerapkan Artificial Intelligence (AI) dalam pelaporan pajak di industri perkebunan sawit. 

    Hal ini kata Purbaya untuk mencegah berbagai macam kecurangan dari industri sawit dan tambang Indonesia.

    Kecerdasan buatan itu diyakini membuat para pengusaha tidak bisa berbohong lagi dalam pelaporan ekspor sawit Indonesia. 

    “Kita akan pakai teknologi AI agar memastikan bahwa pemasukan Indonesia tidak lagi bocor,” jelasnya.

  • Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Purbaya Semakin ‘Berotot’, Ini 2 Peran Baru Menkeu di UU APBN 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No.17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

    Kewenangan tambahan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1 dan ayat 2.

    Pasal 31 pada dasarnya mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih alias SAL untuk menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian ekonomi. Substansi ini sudah berlaku dalam UU APBN sebelumnya.

    Namun dalam UU APBN terbaru, ketentuan dalam pasal tersebut, terutama dalam ayat 2, ditambah frasa baru yakni selain penempatan SAL selain di Bank Indonesia (BI), Menkeu juga memiliki kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

    “Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing (valas).”

    Selain kewenangan tersebut, Menkeu juga memperoleh kewenangan baru untuk melakukan pemeriksaan atau audit penerimaan negara. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 37 menggantikan substansi sebelumnya tentang aturan pemberian pinjaman kepada pemerintah asing.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/ atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

    Pendapat Ekonom

    Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan bahwa fleksibilitas dalam pengelolaan SAL, baik dalam Rupiah maupun valuta asing (valas), krusial bagi pemerintah di tengah dinamika kewajiban fiskal yang ketat.

    Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 tersebut memberikan ‘bantal’ likuiditas bagi pemerintah untuk mengamankan pembayaran kewajiban luar negeri.

    “Ini penting untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan valas, salah satunya untuk membayar utang valas, baik pokok yang jatuh tempo maupun bunganya,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (8/1/2026).

    Kendati demikian, Wijayanto memberikan catatan agar kewenangan ‘tukar guling’ mata uang dalam keranjang SAL itu harus murni berorientasi pada kebutuhan manajemen kas negara, bukan untuk aktivitas spekulasi.

    Dia memperingatkan pemerintah agar tidak tergiur memainkan komposisi dana tersebut demi mengejar cuan dari selisih kurs.

    Adapun, ketentuan anyar tidak ditemukan dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Wijayanto memandang aturan tersebut tidak akan menggerus wewenang Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter.

    Dia memandang pencantuman pasal ini sekadar menegaskan secara eksplisit kepastian hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengeksekusi strategi pengelolaan kas.

    “Walaupun tidak diatur dalam UU APBN tahun-tahun yang lalu, bukan berarti tidak diperbolehkan. Kebijakan ini tidak mengganggu otoritas moneter,” pungkasnya.

    Senada, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menjelaskan penegasan wewenang Bendahara Umum Negara dalam UU APBN 2026 itu tidak akan mengganggu otoritas moneter.

    “Ini maksudnya SAL itu disimpan dalam bentuk Rupiah atau valas. Sebetulnya ini masih wewenang Kemenkeu dalam konteks pengelolaan SAL,” jelas Riefky kepada Bisnis, Kamis (8/1/2025).

  • Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Pengusaha Minta Purbaya Ubah Strategi Kejar Setoran Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026, dari strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif menjadi pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

    Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 (Rp1.917,6 triliun).

    Menurutnya, sepanjang 2025 pemerintah cenderung terlalu mengedepankan pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah self assessment, yang mana Wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.

    “Penerimaan seharusnya bertumpu pada kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan,” ungkap Ajib dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

    Dia meyakini realisasi penerimaan pajak 2025 yang hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6% dari target APBN) atau mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama.

    Pertama, implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, sehingga menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi. Kedua, perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.

    Ketiga, keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025. Ajib mengapresiasi langkah ini sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam.

    “Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.

    Proyeksi dan Prasyarat 2026 dari Apindo

    Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target, dengan asumsi empat variabel.

    Variabel tersebut meliputi: basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

    Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha.

    Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

    “Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

    Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Hanya saja, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

    Strategi ‘Sikat’ Underinvoicing & Pengemplang Pajak ala Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi 2026 di atas 5,4% tanpa memperlebar defisit anggaran.

    Purbaya mengungkapkan bahwa strategi yang biasa-biasa saja (business as usual) dalam pengumpulan pendapatan negara sudah tidak relevan. Dia mencontohkan, realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025.

    “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

    Bendahara negara itu mengaku mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026) terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

    Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing (memanipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya) dalam ekspor komoditas, khususnya kelapa sawit dan batu bara.

    Berdasarkan temuan tim LNSW (Lembaga National Single Window), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya.

    “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

    Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal alias industri liar yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan.

    Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

    “Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya.

    Dia menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan maka Purbaya menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo kepadanya beberapa waktu lalu bukan isapan jempol belaka.

    “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.