Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut 

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

     Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    loading…

    Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang.

    Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengaku telah mendengar pemasang pagar akan membongkar pagar laut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Baca Juga

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung.

    Menurut dia, pihak yang memasang pagar laut memang semestinya bertanggung jawab dengan membongkarnya.

    Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dibongkar secepatnya diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Menurut Pung, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan pagar laut Tangerang, Kamis (9/1/2024). Pihaknya meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut membongkar pagar sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

    (jon)

  • Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pagar laut yang berdiri di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan masalah.

    Padahal, pagar laut tersebut merupakan proyek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahmad Kurniawan, sempat mengatakan pagar laut yang terpasang di Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Ahman pada Selasa (14/1/2025) lalu, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menuturkan pagar laut itu dibangun untuk membatas area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi PT TRPN.

    Namun, nyatanya pagar laut yang muncul sejak enam bulan lalu itu kini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    Pung Nugroho menegaskan hal tersebut menjadi syarat penting untuk pembangunan infrastruktur di laut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

    Pung Nugroho menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama pada 19 Desember 2024 lalu.

    Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dengan bukti masih adanya kegiatan pembangunan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucapnya.

    Lebih lanjut, tentang dengan adanya dokumen lain yang sudah diurus oleh pihak perusahaan, akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambung Pung Nugroho.

    Pemilik Pagar Laut Lawan Balik, Bakal Adukan kepada DPR

    Penyegelan oleh KKP terhadap pagar laut di perairan Bekasi tersebut menimbulkan perlawanan dari PT TRPN selaku pemilik.

    Menurut perusahaan tersebut, pembangunan pagar laut bersifat legal dan penyegelan oleh KKP dinilai tindakan gegabah.

    Klaim legal itu dibuktikan PT TRPN lewat adanya perjanjian kerja sama dan surat perinta kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2023.

    Kendati demikian, PT TRPN mengakui belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP terkait pembangunan pagar lau tersebut.

    Di sisi lain, setelah penyegelan, PT TRPN bakal mengadukan KKP kepada KKP.

    “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Kamis (16/1/2025).

    Deolipa menegaskan kliennya tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    Dia mengatakan PT TRPN memang sempat mengajukan izin PKKPRL ke KKP pada tahun 2022 lalu.

    Namun, pengajuan tersebut berujung adanya catatan seperti PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Deolipa mengatakan koordinasi itu perlu dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Sehingga, koordinasi antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dilakukan.

    Setelah itu, terjadi kesepakatan di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

    Adapun penataan yang diminta seperti pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yaitu pertokoan, perbaikan jalan, serta pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

    Permintaan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dipenuh PT TRPN dan mulai mengerjakan alur pelabuhan pada tahun 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer.

    Hanya saja, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembangunan secara sementara pada Desember 2024 lalu dan kini berujung disegel.

    “Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,” ungkap Deolipa.

    Dengan penyegelan ini, Deolipa menuding KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat sebagai pihak bersalah.

    “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

     

     

  • Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    Menko Airlangga Bantah Pagar Bambu di Perairan Bekasi Jabar Bagian dari Giant Sea Wall – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah, pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi Jawa Barat merupakan bagian dari proyek strategis nasional Giant Sea Wall.

    “Bukan, bukan. Bukan, beda, beda,” kata Airlangga usai menghadiri acara Munas Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Airlangga, pemerintah masih mempersiapkan konsep untuk proyek Giant Sea Wall. Rencananya program tersebut akan melalui Public Private Partnership.

    “(investor) kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam dan luar negeri. Nanti akan ada fase-fasenya, masih dalam proses pembahasan studi,” jelasnya.

    Untuk diketahui, selain di perairan Kabupaten Tangerang Banten, kini muncul pagar laut misterius di Perairan Bekasi, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang juga mengganggu aktivitas nelayan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut yang terbuat dari bambu di wilayah perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan pagar laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) tersebut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya kepada wartawan, Rabu (15/1/2024).

    Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan pemasangan penyegelan ini sebagai bentuk ketegasan. Menurutnya, teguran pertama yang dilakukan akhir tahun lalu tidak diindahkan sehingga tindakan berupa penyegelan harus dilakukan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucap Ipunk.

    Lebih lanjut, terkait dengan adanya dokumen lain yang sudah diurut oleh pihak perusahaan akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambungnya.

    Para petugas Ditjen PSDKP KKP berjumlah belasan orang menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03 menyegel pagar laut terbuat dari bambu.

    Nampak ada lebih dari lima spanduk berwarna merah dari KKP terpasang di pagar laut itu. Spanduk itu bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.

    Penghentian berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut atas pelanggaran kegiatan Pemanfaatan Laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

  • Airlangga Pastikan Pagar di Laut Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

    Airlangga Pastikan Pagar di Laut Bekasi Bukan Proyek Giant Sea Wall

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar untuk proyek di kawasan laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Merespons hal itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pagar laut tersebut bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall.

    “Bukan. Beda itu. Giant Sea Wall kita sedang mempersiapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan Pak Presiden Prabowo, dan program itu rencananya public-private partnership,” ujarnya kepada wartawan sesaat setelah menghadiri acara Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara soal investor Airlangga menjawab akan disosialisasikan lebih lanjut, dan adanya kemungkinan investor dari dalam maupun luar negeri.

    “Kita akan sosialisasi nanti, baik di dalam maupun luar negera. Nanti akan ada fase-fasenya, belum ada (informasi kelanjutan). Masih dalam proses pembahasan, studi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan pagar laut sekaligus proyek reklamasi di Bekasi berbeda dengan pemasangan pagar laut di Tangerang.

    “(Berbeda dengan di Tangerang?) Beda, beda,” kata pria yang biasa disapa Ipunk itu usai melakukan penyegelan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Senada, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah mengatakan pagar laut di Bekasi dengan di Tangerang berbeda. “Beda dong. Di sana pagar laut dari Barat ke Timur,” kata Hermansyah.

    Hermansyah menjelaskan sebenarnya proyek tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan PT TRPN berupa akses jalan. Kerja sama tersebut karena ada lahan yang berhimpitan dengan lahan milik Pemda yang dimulai sejak 2023.

    “2023 kita kerjasama. Kerja sama itu kan terkait dengan akses jalan karena kan ada lahan mereka yang berimpitan dengan kita. Yang sebelah pagar itu kan darat,” ujar Hermansyah.

    (hns/hns)

  • Nasib Pemilik Pagar Laut Kini Presiden Prabowo Tegas Beri 3 Perintah, Sekretaris: Setuju Disegel

    Nasib Pemilik Pagar Laut Kini Presiden Prabowo Tegas Beri 3 Perintah, Sekretaris: Setuju Disegel

    TRIBUNJATIM.COM – Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkap perintah Prabowo soal pagar laut.

    Presiden Prabowo menyebutkan tiga perintah tegas untuk mengusut kasus Pagar Laut tersebut.

    Ada tiga perintah.

    Perintah pertama adalah penyegelan.

    Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

     “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Pemkab Tangerang tak tahu dalang di balik pembangun pagar laut di perairan wilayahnya. (Istimewa)

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Sementara itu, mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Pagar laut sepanjang 30 KM ternyata melibatkan kepemilikan seorang artis (Tribun Sumsel, Tribunnews.com)

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

     “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Dalam kasus pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Pihak yang menderita karena adanya pagar laut di perairan laut Bekasi dan Tangerang adalah para nelayan.

    Tangis nelayan akhirnya kini tak terbendung setelah pagar laut itu berdiri.

    Kini hasil tangkapan anjlok imbas adanya pagar laut tersebut.

    Keberadaan pagar misterius di laut Bekasi, atau tepatnya di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, ternyata berdampak langsung terhadap hasil tangkap nelayan setempat.

    Hal ini yang dirasakan oleh Rodin (41), seorang nelayan asal Kampung Paljaya yang mengaku hasil tangkapannya menurun drastis sejak pagar misterius di laut Bekasi itu berdiri.

    Sebelum adanya pagar itu, Rodin bisa membawa pulang 40 kilogram ikan berbagai jenis setiap harinya, yang merupakan hasil menjaring ikan di pinggiran perairan.

    Namun, sejak pagar yang mirip tanggul itu membentang lima kilometer ke tengah laut, hasil tangkapannya kini paling banyak 5 kilogram.

    “Tadinya masih dapat Rp 450.000. (Sekarang) paling dapat cepe (Rp 100.000), buat bensin doang, buat bahan bakar doang,” kata Rodin saat ditemui Kompas.com di sela waktu istirahatnya, Selasa (14/1/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Rabu.

    Rodin meyakini pendapatannya yang anjlok itu karena keberadaan pagar misterius di laut Bekasi.

     Sebab, adanya pagar itu membuat ikan yang berada di pinggir perairan kini menjauh.

    Di sisi lain, dia dan nelayan lainnya merasa tersekat.

    Mengingat, bentangan pagar di dua sisi sepanjang lima kilometer itu membuat nelayan tak bisa leluasa mencari ikan di pinggir perairan.

    Mereka mesti keluar dari pagar alur pelabuhan terlebih dahulu di tengah lautan agar bisa menangkap ikan.

    Hal ini pun membuatnya enggan memaksakan diri lantaran perahu kecilnya rawan rusak jika sewaktu-waktu dihantam ombak besar.

    Tangis nelayan yang kini penghasilannya anjlok imbas ada pagar laut (Kompas.com)

    “Tadinya ikan naik kemari. Dibarok (tanggul diuruk), ombaknya juga gede kalau nengah, enggak bisa, kan nelayan pinggir,” ungkap dia.

    Nelayan lain, Tayum mengaku, tak bisa leluasa menebar jaring setelah adanya pagar laut di Bekasi itu.

    “Udah enggak bisa lagi kayak dulu, pada saat akan buat acara tabur jaring, tidak bisa lagi karena sudah disekat oleh pagar bambu,” ungkap Tayum.

    Selain itu, limbah tanah bekas urukan tanggul juga berdampak terhadap kelangsungan ekologi habitat laut.

    “Limbah yang mereka tinggalkan meninbulkan kematian habitat laut, limbah tanah yang mereka gali,” pungkas dia.

  • Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Sudah Disegel KKP – Page 3

    Pemilik Pagar Laut di Bekasi Terungkap, Sudah Disegel KKP – Page 3

    KKP menyegel pagar laut tersebut karena diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024, setelah inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan.

    “Kami hadir untuk melakukan penertiban berupa penyegelan sebagai komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Pung Nugroho.

    Diduga Melanggar Aturan

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa kegiatan reklamasi ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Kegiatan reklamasi juga dilakukan di luar garis pantai, yang melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

     

  • 3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Isna Rifka)

  • Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

    Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

    GELORA.CO – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni akan melaporkan ke polisi pihak-pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang.

    Hal ini menyusul somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

    “Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

    Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi terlewati pada 14 Januari. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan.

    “Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.

    Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum menghubungi mereka.

    Selain rencana melaporkan ke polisi, LBHAP Muhammadiyah turut melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang mereka pasang.

    Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

    Ia juga menganggap pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

    “Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menerima pengakuan dari pihak manapun terkait kepemilikan pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan Tangerang. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut beberapa waktu lalu.

    Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

    “Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin,” bunyi plang penyegelan berlatar belakang warna merah yang dibentangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi pagar laut.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.