Tag: Pung Nugroho Saksono

  • TNI AL Akui Sulit Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Danlatamal III Jakarta: Lebih Mudah Menanam, Ya – Halaman all

    TNI AL Akui Sulit Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Danlatamal III Jakarta: Lebih Mudah Menanam, Ya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com –  Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlatamal) III/Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, mengakui cukup sulit untuk membongkar pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sebab, pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer itu sudah dipasang sejak enam bulan lalu, tepatnya Agustus 2024.

    “Lebih mudah menanam daripada mencabut ya. Apalagi kalau (ditanam) sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” kata Harry, Sabtu (18/1/2025), dilansir KompasTV.

    Meski demikian, Harry menargetkan setidaknya pagar laut sepanjang dua dari total 30,16 kilometer, akan dicabut pada Sabtu.

    “Tapi, target kita minimal dua kilometer bisa kita cabut (untuk hari ini)” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Harry menuturkan pembongkaran pagar laut yang sudah dimulai pada Sabtu, melibatkan 600 prajurit dan warga sipil setempat.

    Ia mengatakan TNI AL sudah berkomunikasi dengan instansi dan stakeholder yang lain.

    Namun, kata dia, adanya kesibukan membuat stakeholder maupun instansi terkait, berhalangan hadir.

    Ia pun berharap instansi dan stakeholder terkait bisa segera bergabung untuk mempercepat pembongkaran pagar laut.

    “Untuk hari ini, sementara hanya dari Angkatan Laut saja, kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder yang lain.”

    “Tapi, mungkin karena ada kesibukan-kesibukan nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut,” jelas Harry.

    “Harapan saya mungkin hari kedua, hari ketiga, ya stakeholder yang lain atau instansi yang lain, nanti akan bisa bergabung dengan kita,” pungkasnya.

    Termasuk dalam 600 prajurit yang diterjunkan, tiga pasukan khusus TNI AL turut dilibatkan dalam pembongkaran pagar laut di Tangerang.

    Tiga pasukan khusus itu adalah Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

    Harry menjelaskan, tiga pasukan khusus tersebut memiliki peran yang berbeda.

    Seperti Dislambair, kata dia, diterjunkan untuk mengukur kedalaman patok pagar laut.

    “Kami perlu mengetahui kedalaman patok-patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama,” ucap Harry, dikutip dari Kompas.com.

    Selain pasukan khusus, TNI AL juga mengerahkan personel dari Dinas Kesehatan dan Polisi Militer Angkatan Laut untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

    Sebelumnya, melalui Sekretaris Gerindra sekaligus Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut di Tangerang segera dicabut.

    Prabowo juga mendesak pihak terkait untuk mengusut, siapa dalang di balik pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Tanggapan KKP

    Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak terlihat saat pembongkaran pagar laut di Tangerang, dimulai pada Sabtu.

    Meski demikian, KKP melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengapresiasi soal pembongkaran pagar laut.

    Ipunk juga mengatakan pihaknya berterima kasih terkait hal tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” lanjut dia.

    Ipunk sendiri sebelumnya terjun langsung saat penyegelan pagar laut di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

    Kala itu, Ipunk mengatakan KKP memberikan waktu maksimal 20 hari bagi pemilik pagar laut, untuk membongkar secara pribadi.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv/Ninuk Cucu, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

    Pagar Laut di Tangerang Dibongkar TNI AL Bersama Warga

    JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 18 Januari.

    Pembongkaran tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Mengutip Antara, sekitar puluhan kapal milik TNI Al maupun nelayan merobohkan pagar yang ada di kawasan Tanjung Pasir tersebut.

    Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

    Sampai saat ini, proses pembongkaran masih berlangsung.

    Brigjen Harry mengatakan terdapat 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ini Kata KKP – Page 3

    TNI AL dan Warga Bongkar Pagar Laut Tangerang, Ini Kata KKP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan, bila pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk. 

    Dia menilai, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya.  “Semakin cepat itu semakin baik,” kata dia.

    Dengan pagar laut bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.

    Sebelumnya, sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), akhirnya mencabut pada pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Januari 2025. 

    Proses pencabutan dilakukan mulai dari kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, hingga nantinya di Kronjo, Kecamatan Kronjo, Tangerang. Masyarakat berpencar untuk mencari titik pencabutan.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.

  • Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 2 Km Per Hari

    Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditarget Selesai 2 Km Per Hari

    Jakarta

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga mulai membongkar pagar laut yang terletak di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang. TNI AL menargetkan pembongkaran hari ini dilakukan sepanjang 2 kilometer oleh 600 personel gabungan yang terlibat.

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto memimpin langsung proses pembongkaran. Dia menjelaskan pembongkaran hari ini melibatkan personel Lantamal, Dislambair, Kopaska, Diskes hingga Pom AL dan juga tentunya masyarakat.

    Dia menjelaskan keterlibatan banyak personel hingga masyarakat diharapkan dapat mempercepat upaya pembongkaran ini. Dia menyebut memerlukan banyak masukan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ini.

    “Kita perlu mengetahui kedalaman patok yang sudah tertanam dan sudah berapa lama. Dari masukan-masukan itu nanti, baru kita bisa berbuat apa yang mesti kita laksanakan,” jelas Brigjen Harry kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/1/2025).

    Dia mengungkapkan waktu satu hari tidak akan cukup untuk membongkar pagar laut secara menyeluruh yang mencapai 30 Kilometer. Dia menjelaskan terdapat kesulitan dalam proses pembongkaran lantaran pagar laut ini memiliki durasi waktu penanaman mencapai berbulan-bulan.

    “Seperti yang saya sampaikan tadi, kesulitan kita, kesulitan kita, lebih mudah menanam, daripada mencabut. Apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan. Tapi target kita, hari ini minimal 2 kilo kita cabut,” ungkap Brigjen Harry.

    Dilansir ANTARA, Sabtu (18/1/2025), sekitar puluhan kapal milik TNI AL maupun nelayan merobohkan pagar laut. Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

    Brigjen Harry mengatakan terdapat 600 orang yang merupakan gabungan anggota TNI AL dan masyarakat sekitar dalam pembongkaran pagar-pagar laut tersebut. Sampai saat ini, pembongkaran masih berlangsung.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar.

    (aud/aud)

  • Pembongkaran pagar laut di Tangerang ditargetkan 10 hari selesai

    Pembongkaran pagar laut di Tangerang ditargetkan 10 hari selesai

    “Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,”

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebutkan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.

    “Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira di Tangerang, Sabtu.

    Ia menjelaskan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir ini dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaannya 2 kilometer per harinya.

    “Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 km,” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, untuk mekanisme pelaksanaan pembongkaran tersebut di bagi per klaster atau masing-masing wilayah dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah Banten.

    “Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini, dan untuk hari ini baru jajaran TNI AL saja,” katanya.

    Dia juga menyampaikan, selama proses pembongkaran ini dilakukannya secara manual atau dengan pencabutan dan penarikan menggunakan kapal Nelayan dan perahu karet TNI AL.

    “Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu/kapal nelayan,” ujarnya.

    Dalam hal ini, TNI AL telah menerjunkan sebanyak 600 personel dengan dibantu nelayan untuk proses membongkar pagar laut tersebut.

    Tahapan pembongkaran pertama ini sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Dimana, kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.

    Sementara itu, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat upaya pembongkaran yang dilakukan TNI AL dan masyarakat tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” katanya.

    Menurut Pung, adanya polemik pagar laut ini, maka pihak yang memasang harus juga ikut bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat itu semakin baik,” ucapnya.

    Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Dia pun menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    “Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” kata dia.

    Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dicabut dan diusut kepemilikannya.

    “Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

    Dari hasil proses penyelidikan dan pemantauan di lapangan, bila pemasangan pagar laut bambu itu dilakukan bukan menggunakan alat berat. Melainkan dengan manual atau tenaga manusia.

    Kendati demikian, untuk mengungkap dan mengetahui siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Maka, pihaknya kini terus melakukan investigasi mendalam.

    Hingga kini KKP RI telah melakukan penyegelan pagar hang membentang di laut Kabupaten Tangerang, hal itu sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    Pagar Laut Misterius di Tangerang Dibongkar Hari Ini, Dipimpin TNI AL dan Dibantu Sejumlah Nelayan

    GELORA.CO  – Pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan pada hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Pagar laut yang terbuat dari bambu ini bakal dibongkar langsung oleh TNI Angkatan Laut (AL) bersama para nelayan.

    Pembongkaran itu dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.

    Dari pantauan Tribunnews melalui YouTube Kompas TV, terlihat beberapa kapal nelayan dan sejumlah anggota TNI AL naik perahu karet.

    Adapun pembongkaran itu sudah dilakukan sejak pukul 08.50 WIB.

    Pembongkaran pagar laut hari ini sudah dilakukan sejauh 2 Km, untuk sisanya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.

    Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya. 

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi. 

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. 

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.

    Presiden Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut dan Diusut

    Ketika menanggapi mengenai adanya polemik pagar laut yang viral belakangan ini, sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya penyegelan pagar laut tersebut.

    Namun, melalui Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, Prabowo memerintahkan agar pagar laut itu juga dicabut dan diusut siapa pelakunya.

    “Sudah, beliau sudah setuju pagar laut (disegel). Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, DPR juga telah mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pemasangan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, mengatakan pagar tersebut mengganggu aktivitas nelayan dan melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

    “Aneh memang ini bisa sampai terjadi. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/1/2025).

    Daniel menegaskan, langkah tegas diperlukan untuk membongkar pihak yang bertanggung jawab di balik pemasangan pagar tersebut. 

    Terlebih lagi, dari pihak pengelolaan kelautan sudah menyatakan bahwa pemasangan pagar laut itu melanggar aturan.

    “Apalagi dari Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) sudah menyatakan melanggar aturan, maka segera dibereskan pagar yang mengganggu aktivitas nelayan,” ujarnya.

    Daniel kemudian mewanti-wanti, agar tidak ada pihak yang menguasai ruang laut tanpa mengantongi izin yang jelas.

    “Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba menguasai ruang laut tanpa adanya izin yang jelas,” ucap Daniel.

    Mengenai hal ini, Daniel mengatakan, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil KKP untuk meminta penjelasan terkait masalah tersebut. 

    Daniel juga menekankan terkait pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

    “Komisi IV mendorong agar pemerintah tegas menertibkan hal-hal semacam ini, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa berkuasa di atas hukum yang berlaku,” tegas Daniel.

    Daniel kemudian mengusulkan adanya kerja sama antara nelayan, aparat penegak hukum, dinas kelautan dan perikanan setempat, serta KKP. 

    “Kalau ada backing oknum tertentu harus ditindak tegas juga,” ungkapnya

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut 

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

     Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    Hari Ini Pagar Laut Tangerang Dibongkar Pemasang, KKP: Sangat Bagus

    loading…

    Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kemunculan pagar laut di perairan Tangerang terus menuai polemik di masyarakat. Kabarnya hari ini pagar laut Tangerang dibongkar si pemasang.

    Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengaku telah mendengar pemasang pagar akan membongkar pagar laut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Baca Juga

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung.

    Menurut dia, pihak yang memasang pagar laut memang semestinya bertanggung jawab dengan membongkarnya.

    Dengan pagar bambu sepanjang 30 km dibongkar secepatnya diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

    Menurut Pung, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP melakukan penyegelan pagar laut Tangerang, Kamis (9/1/2024). Pihaknya meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut membongkar pagar sepanjang 30 km dalam waktu 20 hari.

    (jon)

  • Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    Sengkarut Pagar Laut di Bekasi: Proyek Pemprov Jabar, Kini Disegel KKP, Pemilik Ngadu kepada DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pagar laut yang berdiri di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menimbulkan masalah.

    Padahal, pagar laut tersebut merupakan proyek Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahmad Kurniawan, sempat mengatakan pagar laut yang terpasang di Kampung Paljaya itu tidak bisa disamakan dengan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

    “Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya. Kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini (TRPN), ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” kata Ahman pada Selasa (14/1/2025) lalu, dikutip dari Kompas.com.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, menuturkan pagar laut itu dibangun untuk membatas area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi PT TRPN.

    Namun, nyatanya pagar laut yang muncul sejak enam bulan lalu itu kini sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    Pung Nugroho menegaskan hal tersebut menjadi syarat penting untuk pembangunan infrastruktur di laut.

    “Intinya dari KKP kami sudah menyurat pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan kegiatan pemagaran,mengapa dihentikan? karena itu wilayah laut dan tidak ada (izin) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

    Pung Nugroho menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama pada 19 Desember 2024 lalu.

    Namun, teguran tersebut tidak diindahkan dengan bukti masih adanya kegiatan pembangunan.

    “Waktu pertama ditegur lalu tim kami cek ternyata eskavator masih bekerja makanya saya putuskan disegel,” ucapnya.

    Lebih lanjut, tentang dengan adanya dokumen lain yang sudah diurus oleh pihak perusahaan, akan dibahas bersama instansi terkait lainnya.

    “Terkait dokumen lain yang ada di mereka (perusahaan) itu nanti akan dirapatkan bersama,” sambung Pung Nugroho.

    Pemilik Pagar Laut Lawan Balik, Bakal Adukan kepada DPR

    Penyegelan oleh KKP terhadap pagar laut di perairan Bekasi tersebut menimbulkan perlawanan dari PT TRPN selaku pemilik.

    Menurut perusahaan tersebut, pembangunan pagar laut bersifat legal dan penyegelan oleh KKP dinilai tindakan gegabah.

    Klaim legal itu dibuktikan PT TRPN lewat adanya perjanjian kerja sama dan surat perinta kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada tahun 2023.

    Kendati demikian, PT TRPN mengakui belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP terkait pembangunan pagar lau tersebut.

    Di sisi lain, setelah penyegelan, PT TRPN bakal mengadukan KKP kepada KKP.

    “Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pada Kamis (16/1/2025).

    Deolipa menegaskan kliennya tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    Dia mengatakan PT TRPN memang sempat mengajukan izin PKKPRL ke KKP pada tahun 2022 lalu.

    Namun, pengajuan tersebut berujung adanya catatan seperti PT TRPN diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Deolipa mengatakan koordinasi itu perlu dilakukan karena lokasi pembangunan merupakan aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Sehingga, koordinasi antara PT TRPN dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dilakukan.

    Setelah itu, terjadi kesepakatan di mana Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebagai syarat membangun alur pelabuhan.

    Adapun penataan yang diminta seperti pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya yaitu pertokoan, perbaikan jalan, serta pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

    Permintaan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pun dipenuh PT TRPN dan mulai mengerjakan alur pelabuhan pada tahun 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer.

    Hanya saja, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas pembangunan secara sementara pada Desember 2024 lalu dan kini berujung disegel.

    “Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,” ungkap Deolipa.

    Dengan penyegelan ini, Deolipa menuding KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat sebagai pihak bersalah.

    “Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)