Tag: Pung Nugroho Saksono

  • KKP memusnahkan 63 ekor ikan predator di Jakarta Timur

    KKP memusnahkan 63 ekor ikan predator di Jakarta Timur

    …memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang….

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh konten kreator dan influencer.

    “Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,” ujar Ipunk.

    Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. ANTARA/HO-Humas KKP

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2).

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, seekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000.

    Lalu, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000, dan dua ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.

    Dia menyampaikan bahwa Tim KKP secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku.

    “Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial.

    Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan ekonomi biru.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.

    “Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Selain itu, Djuhandani mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan sertifikat di desa yang berbeda yakni di Desa Urip Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Meski mendapati modus yang sama, namun Djuhandani tak menyebut lebih rinci soal jumlah sertifikat yang diduga dipalsukan itu.

    “Di situ juga muncul dan saat ini kita temukan, baru kemarin kita temukan, saat ini Tim sedang turun mengecek, sejauh mana, karena itu berkaitan yang sementara kita praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara, ini yang kemudian kita dalami,” ungkapnya.

    Saat ini, Djuhandani masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Bekasi ini.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut – Halaman all

    Bareskrim Polri Sebut Ada 93 Dokumen SHM Dipalsukan di Kasus Pagar Laut Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.

    “Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN. 

    Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.

    Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.

    “Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.

    Saat ini, lanjut, Djuhandani, pihaknya masih melainkan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    “Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” ungkapnya.

    Pembongkaran Pagar Laut

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

    Dia menegaskan kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” tegasnya.

    Pihak yang memasang pagar laut akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP.

    “Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi,” ucap Sumono.

    Pelanggaran Reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

     

     

  • Kisruh Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Salah & Lakukan Pembongkaran

    Kisruh Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Salah & Lakukan Pembongkaran

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui kekeliruan terkait pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya, perusahaan tersebut mengantongi hak alas di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

    Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satunya lewat pembongkaran secara pribadi pagar laut yang terpancang di sekitar wilayah perairan Bekasi tersebut.

    “Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku,” kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025). 

    Komitmen itu dijalankan oleh PT TRPN guna terus mendukung pemerataan infrastruktur maritim tanah air. Sebagai bentuk tanggung jawab, PT TRPN juga mengaku bakal melakukan relokasi warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi para warga sekitar yang sempat terdampak. 

    Dalam hal ini, PT TRPN membangun 50 kios UMKM yang terhindar dari banjir di kawasan PPI Paljaya. Kios-kios tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar. 

    Selain itu, PT TRPN juga menyebut pihaknya telah melakukan penataan di kawasan melalui pembangunan akses jalan. Di mana, penataan itu dilakukan usai PT TRPN melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk telah melakukan pembongkaran pagar laut  bersama PT TRPN pada Selasa (11/2/2025).

    Adapun, pembongkaran mandiri pagar laut oleh PT TRPN itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu. Di mana, kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    “Ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Yang memasang, juga yang membongkar. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,” tegas Ipunk.

  • PT TRPN Rugi Ratusan Miliar Akibat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    PT TRPN Rugi Ratusan Miliar Akibat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar setelah pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

    Pembongkaran pagar bambu tersebut dilakukan karena dianggap tidak memenuhi prosedur.

    “Kerugian mencapai sekitar Rp 200 miliar, mulai dari biaya perizinan hingga pembangunan pelabuhan yang sudah kami buat dengan baik. Prosesnya lama,” kata Deolipa saat ditemui di lokasi pembongkaran pagar laut, Selasa (11/2/2025).

    Namun, Deolipa menambahkan bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak terkait, karena proyek tersebut melanggar aturan yang berlaku.

    “Oh, tidak ada ganti rugi. Dalam dunia usaha, ada untung dan ada rugi,” ujarnya.

    Meskipun pagar bambu telah dibongkar, proyek pembangunan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya tetap akan dilanjutkan oleh PT TRPN.

    Deolipa menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas perizinan agar proyek dapat berjalan sesuai prosedur.

    “Kami akan mengurus kembali perizinan yang dibutuhkan untuk pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan ini tetap ingin kami lanjutkan,” ujar Deolipa.

    Saat ini, PT TRPN masih harus menyelesaikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menurut Deolipa sudah mencapai 80 persen.

    “PT TRPN sudah menyelesaikan sekitar 80 persen perizinan. Sisanya 20 persen masih dalam proses. Kami memang sudah mulai bekerja, tetapi izin PKKPRL belum keluar,” katanya.

    Proses Pembongkaran Pagar Laut

    Pagar bambu tersebut mulai dibongkar pada Selasa (11/2/2025) oleh sejumlah karyawan PT TRPN, dengan pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara sukarela melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

    “Mereka mencabut sendiri pagar itu, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.

    Kami terus berkoordinasi agar permasalahan ini cepat selesai,” kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

    Pembongkaran pagar bambu sepanjang 3,3 kilometer itu ditargetkan selesai pada Jumat (14/2/2025), dengan pengawasan dari pihak KKP.

    Berdasarkan pengamatan TribunBekasi.com, proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat jenis ekskavator, sementara beberapa karyawan PT TRPN mencabut pagar bambu tersebut secara manual.

    Sebagai informasi, proyek pagar laut di Bekasi ini dibongkar karena KKP menilai proyek tersebut tidak memiliki izin PKKPRL. Akibatnya, KKP melakukan penyegelan proyek pada 15 Januari 2025. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

     

  • Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

    Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi.

    Nusron menjelaskan, penerbitan SHGB di wilayah perairan itu terindikasi adanya pemalsuan data terkait bidang tanah yang tercatat ada di wilayah tersebut. Di mana, berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. 

    “Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

    Nusron melanjutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Data peta tersebutlah yang digunakan sebagai bahan manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.

    “Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.

    Adapun, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

    Nusron menyebut bakal melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan  terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

    “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

    Duduk Perkara Pagar Laut Bekasi

    Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

    Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028. Namu, saat ini kondisinya telah disegel Kementerian KKP. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan,” kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

    Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.

    Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.

    Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun,” jelasnya.

    Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.

    Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.

    Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

    “Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya,” tambahnya.

    Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.

    “Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu,” jelasnya.

    “Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi,” tambahnya.

  • Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    Penuhi Panggilan KKP, PT TRPN Terbukti Melanggar, Wajib Bayar Denda dan Cabut Pagar Laut di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT TRPN, selaku perusahaan yang terkait dengan keberadaan pagar laut di perairan Bekasi Jawa Barat, mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai.

    Hal itu terungkap ketika PT TRPN memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 31 Januari 2025.

    Panggilan tersebut dalam rangka meminta verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

    “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Adapun pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

    PT TRPN pun dikenakan denda administratif oleh KKP. Mereka juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

    Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

    Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

    Doni menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

    “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Pagar Laut di Perairan Bekasi Disegel

    KKP telah menyegel pagar laut di Perairan Bekasi, Tarumajaya, Jawa Barat pada Rabu (15/1/2025) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” terang Ipunk, sapaanya.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” lanjutnya.

    TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten hingga Senin (27/1/2025). (Istimewa dok TNI AL)

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

  • KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    KKP Amankan 2 Kapal Pemicu Konflik di Laut Aru – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut terbukti merugikan para nelayan tradisional. 

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Jumat (31/1/2025).

    Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

    Lalu, dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), namun nyatanya mereka menggunakan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    “Lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) atau pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat,”katanya.

     

  • KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).

    Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Kapal Indonesia buatan luar negeri

    Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.

    Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.

    “Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.

    Dikenakan sanksi administratif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.

    Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

    “Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.

    Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua  kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.

  • KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

    KKP Amankan Dua Kapal Ikan yang Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan

    loading…

    Foto: Doc. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru. Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP-KKP untuk melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” Ujar Ipunk.

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01/2025).

    Ipunk menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat, serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inch. Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

    “Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inch dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inch,” ujar Ipunk.

    Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau kembali perizinannya.

    Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Lotaria Latif, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, Tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.