Tag: Pung Nugroho Saksono

  • KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    KKP Catat 8.893 Kapal Perikanan Sudah Pasang VMS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mewajibkan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) pada kapal perikanan.

    Walaupun untuk kapan besar kisaran 30 GT berlaku kebijakan ini, khusus nelayan kecil dengan kapal berukuran 5 GT ke bawah tidak perlu memasang VMS.

    Menurut data KKP, saat ini ada sebanyak 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin operasi penangkap ikan yang telah tercatat di pusat.

    “Tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Jadi masih ada 4.425 kapal yang belum memasang VMS, di mana mereka sudah berizin pusat, karena itu tadi mereka melakukan migrasi,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 6 Tahun 2003 Tentang Cipta Kerja.

    Penggunaan VMS juga lazim digunakan secara global, karena dengan VMS dapat memastikan bahwa kapal perikanan bukan pelaku ilegal fishing.

    Menurut Ipung, dengan menggunakan VMS juga menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

    “Dapat memberikan rasa adil kepada pelaku usaha bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan atau sesuai dengan alat-alat yang digunakan,” ucapnya.

    Ipung menambahkan, penggunaan VMS bukan hal yang baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah sebagian lebih dahulu menggunakannya pada kapal perikanan.

    “Ini sebagai bagian dari tata kelola perikanan yang baru, modern dan transparan. Semua negara sudah menerapkan dengan peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing negara tersebut. Indonesia sudah menerapkan sejak tahun 2003, dalam hal ini sudah 22 tahun sampai saat ini,” jelasnya.

    VMS sekaligus menjadi alat komunikasi dan pemantauan kapal perikanan yang beroperasi di laut. Alat ini memudahkan KKP mengakses informasi kapal di laut.

    “VMS menggunakan satelit, karena kita butuh sistem pemantauan yang bisa bekerja di mana saja. Satelit tersebut bisa menyampaikan pantulan informasinya kepada kami. Termasuk di tengah laut, yang jauh dari jangkauan sinyal seluler, bahkan di luar dari wilayah Indonesia atau high-disease. Komunikasi di laut berbeda dengan di darat. Di laut tidak ada sinyal yang bisa diandalkan, kecuali satelit,” ungkapnya.

  • Ramai-Ramai Nelayan Demo Tolak Pasang VMS, KKP Respons Gini

    Ramai-Ramai Nelayan Demo Tolak Pasang VMS, KKP Respons Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aksi unjuk rasa nelayan menggema di sejumlah daerah. Mereka ramai-ramai menolak aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal di kapal-kapal mereka. Alasannya sederhana, karena biaya. Para nelayan merasa sudah cukup terbebani dengan pajak dan biaya operasional melaut mereka, dan menilai pemasangan VMS adalah beban tambahan yang tak ringan.

    Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, para nelayan itu sebenarnya sudah mendapatkan dukungan besar lewat subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, dan nominalnya pun tidak kecil.

    “Pemerintah itu sudah memberikan subsidi BBM. Setiap kapal melaut, itu kita subsidi BBM-nya, dan tidak murah,” kata Ipunk saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).

    Dia menyebutkan, dalam satu kali trip melaut, yang bisa berlangsung dari beberapa hari hingga sebulan, subsidi BBM yang diterima satu kapal bisa mencapai Rp20 juta.

    “Itu baru satu trip. Dan kapal bisa melaut berkali-kali dalam setahun. Artinya, nilai subsidi BBM itu jauh lebih besar dibanding biaya untuk pasang VMS,” jelasnya.

    Sebagai perbandingan, harga perangkat VMS yang diwajibkan pemerintah hanya sekitar Rp5 juta hingga Rp9,9 juta. Ditambah biaya airtime atau langganan sinyal tahunan sebesar Rp4,5 juta. Sehingga totalnya, jika nelayan tersebut memakai perangkat VMS termurah, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp10 juta setahun, di tahun berikutnya hanya tinggal bayar biaya airtime.

    Sementara subsidi BBM yang diberikan pemerintah untuk satu kali melaut bisa mencapai Rp20 juta per kapal, bahkan lebih.

    “Ini kadang-kadang di lapangan enggak disampaikan. Maunya orang untung terus. Kesadaran masyarakat ikut menjaga laut itu yang penting,” ucap dia.

    VMS sendiri adalah perangkat pemantau berbasis sinyal yang berguna untuk melacak posisi kapal di laut. Hal ini merupakan upaya penting demi keberlanjutan pengelolaan laut. Namun, bagi sebagian nelayan kecil, terutama pemilik kapal di bawah 30 GT, kewajiban ini dinilai terlalu memberatkan. Mereka meminta keringanan, bahkan perpanjangan tenggat waktu pemasangan.

    “Dulu 2023 minta relaksasi ke 2024. Sekarang minta lagi ke 2025. Alasannya ‘Pak, kami belum siap. Saya enggak mampu.’ Tapi coba bayangkan, seandainya mereka nabung Rp500 ribu sebulan dari dulu, pasti sudah bisa beli. Ini cuma karena tidak mau saja. Tidak mau terawasi,” tegas Ipunk.

    Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan urgensi pemasangan VMS ini lantaran banyak kapal yang seharusnya menangkap ikan di wilayah 12 mil ke atas, karena sudah memegang izin wilayah kewenangan pusat, malah menyelinap ke wilayah kewenangan daerah atau ke wilayah 0-12 mil. Di situlah, VMS akan jadi penyambung mata bagi pengawasan laut.

    “Nanti ketahuan, kalau dia masuk lagi ke wilayah di bawah 12 mil, ya itu pelanggaran. Nah itu yang mereka hindari sebenarnya. Takut ketahuan,” jelasnya lagi.

    Lalu, saat ditanya bagaimana soal opsi insentif atau perubahan skema subsidi agar nelayan bisa terbantu dalam beli VMS?

    “Soal subsidi BBM itu bukan wilayah kami. Itu ranahnya Pertamina. Saya enggak bisa campuri. Tapi logikanya, kalau sudah dapat untung dari satu sisi, ya legowo dikurangi sedikit buat biaya pengawasan. Ini sekali trip saja sudah cukup buat lunasi harga VMS,” jawab Ipunk.

    Sebelumnya, seperti dilansir detikBali, ratusan nelayan di Lombok Timur berdemonstrasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menolak pemasangan vessel monitoring system (VMS) pada kapal-kapal mereka.

    Ketua Forum Nelayan Lombok (Fornel), Rusdi Ariobo, mengatakan seluruh nelayan di Lombok Timur menolak pemasangan VMS pada kapal karena biaya dan operasionalnya mahal. Walhasil, pemasangan VMS sangat memberatkan nelayan kecil.

    “Kami anggap teknologi ini lebih relevan untuk kapal besar, sedangkan kapal nelayan kecil tidak memiliki potensi pelanggaran yang signifikan,” ujar Rusdi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (16/1/2025).

    Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    (dce)

  • Kapal Ikan Asal Filipina Terciduk Curi Ikan di Perairan Talaud Sulut

    Kapal Ikan Asal Filipina Terciduk Curi Ikan di Perairan Talaud Sulut

    Liputan6.com, Talaud – Satu unit kapal ikan berbendera Filipina ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. kapal ikan itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

    Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima mengatakan, aksi penangkapan kapal ikan itu dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasinya pada Jumat 11 April 2025.

    “Penangkapan kapal ini didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk, dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina,” tuturnya.

    Dia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari nelayan bahwa ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut berasal dari Filipina.

    “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujarnya.

    Dia mengatakan, saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Selain itu juga ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

    “Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” tuturnya.

  • KKP tangkap kapal ikan Filipina di perairan Talaud-Sulut

    KKP tangkap kapal ikan Filipina di perairan Talaud-Sulut

    Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima, memimpin langsung operasi penangkapan, di laut Talaud, Sulut, Sabtu (12/4/2025). ANTARA/HO-KKP.

    KKP tangkap kapal ikan Filipina di perairan Talaud-Sulut
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 13 April 2025 – 06:01 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal ikan Filipina yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

    “Aksi ini dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasinya pada Jumat (11/4),” kata Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Martin Yermias Luhulima, di Manado, Sabtu.

    Martin yang langsung memimpin operasi pengawasan menyampaikan bahwa penangkapan 1 kapal ini didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

    “Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan,” ungkap Martin.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut berasal dari Filipina.

    “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ujar Ipunk.

    Ipunk menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

    “Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” kata Ipunk.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk dapat mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.

    Untuk itu, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku illegal fishing, karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Pagar Laut Masih Berdiri, Nelayan Bekasi Keluhkan Sulit Mencari Ikan

    Pagar Laut Masih Berdiri, Nelayan Bekasi Keluhkan Sulit Mencari Ikan

    GELORA.CO – Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan akses untuk mencari nafkah mengingat jalur trayek mereka masih tertutup pagar laut.

    Deretan batang bambu milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) masih membentang di lautan. Pagar tersebut belum dibongkar sepenuhnya sehingga membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan.

    “Pembongkaran waktu itu cuma di bagian dekat daratan reklamasi saja. Itu juga cuma seremonial, setelah itu berhenti,” kata nelayan setempat Muhammad Ramli (42 tahun) di Paljaya, Kabupaten Bekasi, Ahad (13/4/2025).

    Pantauan di lokasi, pagar bambu yang belum dibongkar itu tidak memberikan celah bagi kapal nelayan kecil untuk melintas menuju laut lepas. Akibatnya, para nelayan setempat masih mengalami kesulitan saat hendak melaut.

    Menurut Ramli, meski ada bagian pagar yang sudah dibongkar, namun sebagian besar masih berdiri kukuh. Hal ini membuat aktivitas melaut belum bisa berjalan normal.

    “Masih sulit, belum bisa maksimal cari ikan. Saya berharap gubernur turun tangan meninjau kondisi di lapangan. Tolong Kang Dedi bantu kami, supaya laut ini bisa kembali seperti dulu lagi,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku menghentikan proses pembongkaran pagar laut dengan alasan pagar-pagar bambu itu merupakan barang bukti penyelidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.

    “Kalau dibongkar semua, bisa menghilangkan barang bukti. Jadi kami tunggu proses hukum selesai dulu,” katanya.

    Ia pun memastikan pembongkaran keseluruhan pagar bambu itu akan dilanjutkan setelah seluruh tahapan penyelidikan tuntas. “Nanti kalau proses hukum sudah selesai, kami bongkar semua sekaligus,” kata dia.

    Pada Selasa (11/2/2025) lalu, PT TRPN sempat melakukan pembongkaran awal di area dekat daratan reklamasi dengan disaksikan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Kepala DKP Jawa Barat Hermansyah.

    Namun, sejak saat itu, tidak ada kelanjutan pembongkaran yang berarti. Sementara, para nelayan masih terus bergantung pada laut untuk menghidupi keluarga mereka.

  • KKP tangkap kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi

    KKP tangkap kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asal Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penangkapan kapal ikan jenis pump boat dengan nama M/BCA CHRISTIAN JAME tersebut dilakukan oleh speedboat pengawasan Napoleon 17 saat melakukan operasi.

    “Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan satu unit kapal ikan Filipina yang menangkap hasil laut di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” kata Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Ipunk menjelaskan pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan pada Jumat (11/4), kapal jenis pump boat ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan tangkapan ikan tuna, serta kapal diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Filipina.

    “Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” terang Ipunk.

    Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima menyampaikan penangkapan satu kapal itu didukung informasi awal dari nelayan setempat yang melaporkan adanya kapal asal Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan 716, Laut Sulawesi yang memang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

    “Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan,” ujar Martin.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terus berupaya untuk dapat mengelola sumber daya perikanan di Indonesia melalui kebijakan Ekonomi Biru.

    Untuk itu, pihaknya tidak akan memberi ampun kepada para pelaku illegal fishing, karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan di Perairan Barat Sumatra

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan di Perairan Barat Sumatra

    loading…

    Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (kiri) bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, T. A. Khalid (tengah) dan Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono di Kapal Pengawas Orca 02 pada Kunjungan Kerja Komisi IV DPR-RI meninjau perkembangan pembangunan SKPT

    BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menambah satu armada kapal pengawas Hiu Macan 05. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan barat pulau Sumatra.

    Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), sebelumnya hanya ada satu kapal pengawas di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo, yaitu Hiu 12.

    “Wilayah perairan barat pulau Sumatra yang masuk dalam wilayah pengawasan Pangkalan PSKDP Lampulo ini meliputi bagian barat Aceh, Sibolga Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bengkulu,” ujar Ipunk di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi IV DPR-RI meninjau perkembangan pembangunan SKPT Sabang, Aceh, Rabu (9/4/2025).

    Wilayah barat pulau Sumatra ini menjadi salah satu perairan yang juga berpotensi terjadi aktivitas kapal-kapal ilegal di wilayah barat Indonesia.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah bekerja sama dengan Pemerintah Jepang membangun Pelabuhan Perikanan Le Meulee Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sabang, Provinsi Aceh untuk meningkatkan geliat ekonomi perikanan di daerah terluar yang ada di sebelah barat Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta Ditjen PSDKP untuk dapat meningkatkan pengawasan supaya aktivitas perikanan di wilayah perbatasan barat Indonesia dapat terawasi dari aktivitas ilegal.

    (ars)

  • KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

    KKP Gandeng WWF Tekan Perdagangan Biota Laut Terancam Punah

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia akan berkolaborasi menekan perdagangan biota laut dilindungi dan terancam punah, atau termasuk dalam Appendix CITES. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan ada beberapa rencana aksi yang akan dikolaborasikan bersama WWF untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

    “Benar, ada potensi kerja sama baru dengan WWF dalam pelestarian sumber daya perikanan pada biota laut yang dilindungi dan terancam punah,” ucap Ipunk dalam keterangannya, dikutip Senin (17/3/2025).

    Ipunk menjelaskan nantinya bentuk kerja sama tidak hanya sebatas pertukaran data, namun juga kolaborasi penindakan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) di Unit Pelaksana Teknis Ditjen PSDKP untuk pengawasan kawasan konservasi atau sumber daya perikanan.

    “Kerja sama dalam penelusuran modus operandi perdagangan hewan dilindungi melalui e-commerce melalui pendalaman aspek open source intelligence juga cukup penting,” tambah Ipunk.

    Menurut Ipunk, WWF perlu mempertimbangkan beberapa hal yang menjadi prioritas Ditjen PSDKP untuk dimasukkan dalam rencana aksi, seperti peningkatan kapasitas dan sertifikasi aparat penegak hukum, program PSDKP Mengajar untuk usia sekolah dasar, dan peningkatan fungsi Command Center sebagai platform pengawasan IUU fishing.

    Sementara itu, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin, dalam pertemuan pembahasan kerja sama bersama Ditjen PSDKP, menyampaikan bahwa beberapa rencana aksi yang saat ini telah dirumuskan, antara lain dukungan pemberantasan perdagangan biota laut yang terancam punah (Appendix CITES), dukungan pemberantasan IUU fishing dengan keterlibatan komunitas, masyarakat dan pengusaha, serta penguatan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

    (kil/kil)

  • Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Kapal Ikan Lakukan Transhipment Rp 1,8 Miliar Terciduk

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 10 kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Kapal-kapal tersebut diduga melanggar aturan alih muat atau transhipment senilai Rp 1,8 miliar dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A di Laut Arafura.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan kesepuluh kapal tersebut tidak memiliki dokumen kemitraan dengan KM. MS 7A yang diduga sebagai kapal pengangkut hasil tangkapan 10 kapal ikan tersebut.

    “Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, tidak ditemukan satupun ikan di 10 kapal tersebut, diduga sudah dialih muat ke kapal pengangkut yang saat ini sedang perjalanan ke Jakarta,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

    Ipunk membeberkan kapal-kapal tersebut, di antaranya KM. MJ 98 (GT 98), KM. MAS (GT 82), KM. HP 3 (GT 153), KM. U II (GT 97). Selain itu, ada KM. FN (GT 150), KM. SM 8 (GT 96), KM. LB (GT 58), KM. SM IX (GT 97), KM. MJ 8 (GT 59), KM. BSR (GT 124).

    Kapal-kapal itu diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ipunk menyampaikan penangkapan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.

    “Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap Nakhoda dan pemilik 10 kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tim Pusdal Ditjen PSDKP tengah melacak keberadaan KM. MS 7A melalui tracking VMS untuk memastikan posisi saat ini kapal pengangkut tersebut,” imbuh Ipunk.

    (hns/hns)

  • KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Laut Aru

    KKP Tangkap Kapal Penangkap Ikan Ilegal di Laut Aru

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi kapal ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muatan (transhipment) ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru. Sejalan dengan itu, KKP menindak tegas pelaku transhipment dengan memberikan sanksi dan denda administratif.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digagas oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

    “Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

    Ipunk menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya.

    “Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” jelas Ipunk.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud.

    “Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” kata Halid.

    (rrd/rrd)