Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hasil pengecekan aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Aktivitas tambang di kawasan tersebut sempat viral karena dinilai dapat merusak ekosistem laut di sana.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memastikan aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di area penambangan milik PT Gag Nikel tak akan ganggu ekosistem pesisir dan laut. Hal ini berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi penambangan.

    “Itu sampai 100 kilometer, kami menyelam di situ sedimentasinya tidak banyak,” kata pria yang karib disapa Punk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Ipunk menjelaskan KKP berwenang menerbitkan rekomendasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil apabila area penambangan tersebut di bawah 100 kilometer dari pesisir. Sementara, izin penambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel lebih dari 100 km dan masuk kategori daratan.

    “Terus yang kena itu kan yang daratan, yang pulau daratan itu, yang digunduli kan hutan-hutannya,” jelas Ipunk.

    Ipunk memastikan aktivitas tambang di sana tidak sampai merusak terumbu karang serta ekosistem laut. Bahkan dia menyebut masih banyak ikan di sana

    “Kita pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak anaknya masih banyak,” tambah Ipunk.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani masalah tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata Ipunk
    kepada awak media di kantornya, Kamis (5/6/2025).

    (rea/rrd)

  • KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

    KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa kasus kapal ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap ke jalur hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal.

    Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan proses hukum yang diambil menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurut Ipunk, tindakan yang diambil ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan,” kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Saat ini baru enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Teuku.

    Adapun keenam kapal tersebut, yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

    Selain enam perkara itu, Teuku menerangkan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), ⁠⁠KM KG 6219 TS (Vietnam), ⁠⁠KM KG 6277 TS (Vietnam), ⁠⁠KM TW 7329/6/F (Malaysia), ⁠⁠KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).

    Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.

    (rea/rrd)

  • KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, terutama di Pulau Gag dan Pulau Kawei. Pengawasan ini dilakukan lantaran aktivitas pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meninjau langsung ke lokasi area penambangan di kawasan tersebut. Hal ini dibagikan Pung dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp.

    “Kami dari KKP, KKP hadir di wilayah perairan atau Kepulauan Raja Ampat untuk memastikan ketertiban penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ada di Pulau Gag sama di Kawei. Ini adalah nikel yang akan diangkut yang sudah siap,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video tersebut, Rabu (11/6/2025).

    Ipunk menjelaskan pengawasan ini untuk memastikan operasional tambang di kawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pulau-pulau kecil. Melalui Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PolsusPWP3K), pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

    “Melakukan pengelolaan harus ada izin dari KKP atau rekomendasi. Untuk itu tim kami hadir di wilayah Raja Ampat ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan maupun kondisi pulau yang ada di wilayah ini,” imbuh Ipunk.

    Sebelumnya, Ipunk mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani polemik aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata pria yang akrab disapa Ipunk.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi laut di Raja Ampat yang terancam, Ipunk menjelaskan masih menunggu informasi tim yang sedang mengecek lokasi.

    (rea/rrd)

  • KKP selamatkan kerugian negara Rp13 triliun dari praktik IUUF

    KKP selamatkan kerugian negara Rp13 triliun dari praktik IUUF

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

    “Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

    Ia menyebutkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

    Padahal, Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

    Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

    Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.

    Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

    Menurut dia, tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka.

    “Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.

    Pada kegiatan itu, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

    Diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.

    Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

    KKP Tangkap 920 Kapal Maling Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 13,6 T

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dari penangkapan kapal ikan ilegal sepanjang 2020-2025 mencapai Rp 13,6 triliun. Angka ini didapatkan dari sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap.

    Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), selama 2020-2025 ada sebanyak 920 kapal ikan ilegal yang ditangkap. Dari total tersebut, sebanyak 736 kapal berasal dari dalam negeri dan 184 merupakan kapal asing.

    Sementara itu pada 2025 ini, KKP menangkap 47 kapal yang karena melakukan penangkapan ilegal.

    “Lebih dari Rp 13 triliun kira-kira kerugian negara kita itu dari illegal fishing,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dalam acara International Day for The Fight Against Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

    Trenggono menerangkan pelanggaran kapal ikan ilegal tidak hanya mengambil komoditas perikanan saja. Namun, Trenggono menyebut juga ada aktivitas transhipment hingga penangkapan yang tidak ramah lingkungan.

    “Karena IUU Fishing adalah sejatinya tidak hanya pengambilan ilegal perikanan di lautan kita, tetapi juga wilayah penangkapan kita yang tidak ramah lingkungan, kemudian transshipment, lalu pelanggaran wilayah penangkapan,” imbuh dia.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi untuk memberantas penangkapan ilegal. Menurut dia, tantangan tersebut tidak mudah dihadapi.

    “Kami menyadari tantangan dalam illegal fishing ke depan tidak mudah, beberapa tantangan itu antara lain kebutuhan pangan dunia yang bersumber pada protein ikan, terjadi overfishing di negara-negara tetangga dan laut Indonesia terbuka,” terang Pung.

    (rea/rrd)

  • Tim Khusus Turun ke Raja Ampat Usut Tambang Nikel Rusak Kawasan Pesisir

    Tim Khusus Turun ke Raja Ampat Usut Tambang Nikel Rusak Kawasan Pesisir

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk mengecek persoalan eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat. Sebab, persoalan tersebut memicu kekhawatiran merusak ekosistem lingkungan, termasuk kelautan.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan lintas kementerian, seperti Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup.

    “Soal nikel ya ini kita tentukan koordinasikan dengan banyak kementerian, ada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, tapi yang pasti itu kita akan bawa ke arah sana,” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di kantornya, Kamis (5/6/2025).

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani masalah tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata pria yang akrab disapa Ipunk.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi laut di Raja Ampat yang terancam, Ipunk menjelaskan masih menunggu informasi tim yang sedang mengecek lokasi.

    “Sebenarnya kalau di pesisirnya, nggak (terancam). Itu kan ada di atasnya. Tapi tim kami sudah turun hanya memang belum tuntas, belum selesai. Jadi, kami tunggu tim kami kembali jadi bisa kami sampaikan,” terang Ipunk.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait laporan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat yang disebut-sebut merusak ekosistem.

    Bahlil menyatakan bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Ia juga berencana memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, baik dari BUMN maupun swasta.

    “Nanti saya pulang, saya akan evaluasi, saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” ujar Bahlil saat ditemui dalam acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Ia menekankan pentingnya para pemegang IUP untuk memperhatikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Menurutnya, status Papua sebagai wilayah Otonomi Khusus membutuhkan pendekatan berbeda.

    Tonton juga Video: Punya Spot Diving Alami, Ekowisata Kaimana Mulai Dikenal Mancanegara

    (rea/rrd)

  • KKP segel pembangunan terminal khusus dan reklamasi ilegal di Kepri

    KKP segel pembangunan terminal khusus dan reklamasi ilegal di Kepri

    Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

    Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    Kegiatan pembangunan terminal khusus yang ada di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.

    “Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ipunk mengatakan, indikasi pelanggaran ini ditemukan pada saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT. TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

    Sementara itu, Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan PT. TBJ, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan plang penghentian kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.

    “Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” kata Semuel.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL.

    Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP segel usaha jual beli Arwana Super Red tanpa izin di Kalbar

    KKP segel usaha jual beli Arwana Super Red tanpa izin di Kalbar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha jual beli ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) tanpa izin di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penyegelan dilakukan lantaran ikan Arwana Super Red termasuk dalam ikan dilindungi penuh yang wajib dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) sebagai persyaratan pemanfaatannya.

    “Ada tiga lokasi yang kami segel dengan total 545 ekor ikan Arwana Super Red,” kata Ipunk dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan dari tiga lokasi tersebut, petugas menemukan 393 ekor ikan di satu lokasi dengan pemilik inisial AH berada di komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungei Raya.

    Kemudian 152 ekor di dua lokasi dengan pemilik inisial AG yang berada di gudang penampungan arwana PT TJS dan rumah tinggal pemilik di kota Pontianak

    “Saat ini kami lakukan penghentian sementara kegiatan usaha jual beli ikan arwana. Barang bukti kami amankan dan dua pelaku dengan potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” ujar Ipunk.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menjelaskan ikan arwana super red merupakan jenis ikan dilindungi yang masuk dalam daftar Apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang pemanfaatannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Ada tata caranya, pelaku usaha harus memiliki SIPJI baik untuk pengembangbiakan maupun perdagangan karena Pemerintah Indonesia telah menetapkan ikan arwana sebagai jenis ikan dilindungi penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021,” jelas Halid.

    Halid menyebutkan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau jenis Ikan Yang Tercantum dalam Appendiks CITES jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang melakukan praktik usaha ilegal, karena dapat mengancam kelastarian spesies dilindungi.

    Untuk itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk mengedepankan legalitas dan keberlanjutan sebagai prinsip utama dalam pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    Nelayan Tolak Pemasangan Alat VMS, Apa Manfaatnya bagi Industri Perikanan?

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pemanfaatan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) untuk meningkatkan keselamatan nelayan sekaligus menjamin legalitas produk perikanan yang akan diekspor.

    Teknologi ini tidak hanya berguna untuk pengawasan, tetapi juga menjadi alat penting dalam mendukung keamanan pelayaran, penelusuran asal-usul produk (traceability).

    Selain itu, sistem tersebut juga memudahkan penanganan saat terjadi insiden di laut seperti kerusakan mesin, kecelakaan, atau kapal tenggelam.

    VMS Bantu Lindungi Nelayan

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan bahwa VMS memiliki banyak manfaat langsung bagi pelaku usaha penangkapan ikan. Ia menekankan bahwa alat ini bukan hanya sebagai pengawasan pemerintah, tapi juga sebagai sarana keselamatan nelayan dan bukti legalitas ekspor.

    “Kami dorong kapal-kapal perikanan, khususnya kapal migrasi, untuk memasang dan mengaktifkan VMS sebagai alat keselamatan dan bukti ketertelusuran produk ekspor,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Kewajiban Pemasangan VMS untuk Kapal Migrasi

    Pemasangan dan pengaktifan VMS kini menjadi kewajiban bagi kapal perikanan yang sudah melakukan perizinan migrasi dari daerah ke pusat.

    KKP memastikan proses ini dilakukan bertahap dan dievaluasi secara berkala setiap triwulan, agar tidak mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

    “Evaluasi dilakukan tiap tiga bulan, untuk memastikan proses pemasangan VMS berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat operasional kapal,” ujar Ipunk.

    Harga VMS Lebih Terjangkau

    Menanggapi kekhawatiran soal biaya, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, memastikan bahwa KKP terus mendorong agar harga perangkat VMS semakin terjangkau.

    Saat ini, sudah tersedia penyedia VMS yang menawarkan harga di bawah Rp10 juta, termasuk biaya langganan (airtime).

    Informasi ini juga disampaikan dalam dialog KKP bersama Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) yang digelar di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, pada awal Maret 2025 lalu.

    Kesadaran Nelayan Meningkat

    Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan praktik perikanan yang maju dan berkelanjutan terus meningkat.

    Hal ini terlihat dari semakin banyaknya kapal migrasi yang mulai mematuhi aturan perizinan dan pemasangan VMS.

    “Saat ini, sekitar 5.190 kapal migrasi telah beralih ke izin pusat karena beroperasi di atas 12 mil laut, dan sebanyak 756 kapal telah memasang VMS secara sukarela,” kata Latif.

    Penangkapan Ikan Terukur

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan komitmennya untuk membenahi tata kelola perikanan Indonesia melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

    Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjamin kelestarian sumber daya laut dalam jangka panjang.

    Menteri Trenggono berharap seluruh pelaku usaha penangkapan ikan dapat mendukung program ini sebagai langkah bersama menuju tata kelola perikanan yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.

    Pemanfaatan VMS menjadi langkah penting dalam modernisasi sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Teknologi ini bukan hanya menjawab kebutuhan pengawasan, tapi juga menjadi alat vital untuk:

    Melindungi nelayan saat di laut, Meningkatkan kepercayaan pasar ekspor, dan Menunjang kebijakan pengelolaan perikanan berkelanjutan.

    Dengan dukungan regulasi, subsidi perangkat, dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, VMS diharapkan dapat menjadi standar baru dalam industri perikanan nasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Cegah Konflik Antarnelayan, KKP Dorong Penggunaan VMS untuk Pengawasan Laut Berkelanjutan

    PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan sangat penting, tidak hanya untuk menjaga ekosistem perairan, tetapi juga untuk mencegah konflik antarnelayan akibat persaingan wilayah dan hasil tangkapan.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa konflik horizontal di laut masih rawan terjadi, terutama ketika kapal dari satu daerah menangkap ikan di wilayah perairan daerah lain.

    “Ini seperti trayek angkot, kalau tidak diatur akan rebutan. Kapal dari Jawa yang menangkap hingga Kalimantan bisa memicu kemarahan nelayan lokal. Itu bisa berujung konflik di tengah laut,” kata Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

    Teknologi VMS jadi solusi untuk pengawasan dan keadilan

    KKP menilai solusi untuk mencegah potensi konflik dan eksploitasi laut yang berlebihan adalah dengan memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis satelit, yakni Vessel Monitoring System (VMS). Sistem ini mampu melacak aktivitas kapal secara real-time, sehingga posisi kapal dan wilayah operasinya bisa diawasi dengan akurat.

    “Dengan VMS, kami bisa memantau kapal apakah mereka menangkap ikan di wilayah yang sesuai izin atau justru melanggar batas,” ujar Ipunk.

    Sumber Daya Laut Indonesia semakin tertekan

    Ipunk menyoroti bahwa meskipun laut Indonesia memiliki potensi besar dengan estimasi sumber daya ikan lebih dari 12 juta ton per tahun, tekanan terhadap ekosistem terus meningkat sejak awal tahun 2000-an. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan armada kapal perikanan yang tidak diimbangi dengan distribusi wilayah tangkap yang merata dan sistem pengawasan yang ketat.

    Ia menekankan bahwa laut bukanlah sumber daya yang tak terbatas. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, eksploitasi berlebihan dapat mengancam keberlanjutan industri perikanan nasional.

    VMS jadi standar global tata kelola perikanan

    Teknologi VMS telah menjadi bagian dari tata kelola perikanan modern dan transparan di berbagai negara. Sistem ini tidak hanya mencegah illegal fishing, tetapi juga memberikan keadilan bagi nelayan yang menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap aturan.

    “VMS bukan hal baru di dunia perikanan. Banyak negara sudah lebih dulu menerapkannya untuk memastikan kapal tidak mencuri ikan dan tetap berada di jalur yang benar,” jelas Ipunk.

    Indonesia sudah terapkan VMS sejak 2023

    Indonesia mulai menerapkan sistem VMS sejak tahun 2023, dan hingga kini KKP terus mendorong perluasan penggunaannya, terutama bagi kapal nelayan berukuran 5–30 GT. Dengan sinyal berbasis satelit, VMS efektif bekerja bahkan di wilayah laut lepas yang tidak terjangkau jaringan seluler.

    “Kami terus mengimbau nelayan dan pelaku usaha untuk segera memasang VMS. Ini bukan hanya untuk kepatuhan, tapi juga untuk melindungi mereka sendiri saat berada di laut,” tambahnya.

    Pengawasan laut tak bisa lagi konvensional

    Konflik antarnelayan dan potensi overfishing menjadi sinyal bahwa pengawasan laut tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama. VMS menjadi langkah konkret dalam membangun pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, adil, dan transparan.

    Dengan teknologi ini, KKP berharap dapat menjaga ketertiban, memastikan kepatuhan kapal perikanan, dan melindungi kesejahteraan nelayan lokal di seluruh wilayah perairan Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News