Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu, KKP Masih Buru Pelaku

    Gagalkan Penyelundupan 1.950 Butir Telur Penyu, KKP Masih Buru Pelaku

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kab. Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025). Nilai kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,2 juta.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, pengawasan oleh tim gabungan stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete telah mengamankan barang bukti berupa empat karton yang berisi 1.950 telur penyu.

    “Tadi malam saya mendapat laporan dari kepala pangkalan Pontianak. Mereka berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton dengan jumlah 1.950 butir,” kata Pung dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Pung menjelaskan, telur penyu yang diselundupkan ini masuk dalam kategori Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies  Satwa dan Tumbuhan Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna / CITES) yang dilarang diperdagangkan. 

    Dia mengungkap bahwa telur penyu ini dikirim dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau, dan diangkut dengan menggunakan kapal tol laut KMP Bahtera Nusantara 03 di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat.

    “Biasanya mereka akan dijual ke Malaysia. Jadi ini penyelundupan. Mungkin dijual ke sana, ada yang dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan,” tutur Pung.

    Meski nilai kerugian dari penyelundupan telur penyu tergolong kecil, Pung menyoroti dampak habitat penyu yang rusak imbas kasus tersebut. Dia khawatir, habitat penyu kedepannya akan punah jika kejahatan ini terus dibiarkan.

    Adapun, saat ini pihaknya masih terus menelusuri pelaku penyelundupan telur penyu.

    “Ini ada sanksinya loh di sini. Artinya, nanti pemiliknya sedang kami gali siapa pemiliknya. Kalau ketemu ya akan diminta pertanggungjawaban dalangnya,” ungkapnya. 

    Untuk diketahui, pelaku perdagangan penyu dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (UU) No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” bunyi Pasal 40 ayat (2) beleid itu, dikutip Rabu (18/6/2025). 

  • KKP gagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat

    KKP gagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 telur penyu di Kalimantan Barat.

    “Saya mendapat laporan dari Kepala Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan telah berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu sebanyak empat karton/box dengan jumlah 1.950 butir. Hewan penyu dilarang untuk ditangkap, apalagi telurnya (diperdagangkan),” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Perdagangan telur penyu dilarang karena akan memutus plasma nutfah hewan laut tersebut sehingga perkembangbiakannya dapat terhenti.

    “Bisa dibayangkan 1.950 ekor penyu harusnya dia menetas bisa ke laut lagi, dan penyu itu juga menjadi penyeimbang habitat di laut. Mereka umurnya bisa puluhan tahun. Lahir di sini, keliling dunia balik lagi, bertelur lagi, seperti itu,” kata Pung.

    Pengawasan oleh Tim gabungan Stasiun PSDKP Pontianak dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan wilayah kerja Sintete menggagalkan pengiriman telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Modus operandi dilakukan dengan pengiriman menggunakan kapal laut dari Pulau Tambelan Kepulauan Riau akan dikirim ke Sintete Sambas dan kemudian akan dikirimkan ke Malaysia.

    Telur-telur tersebut kemungkinan dijual ke sana untuk dikonsumsi, atau mungkin ditetaskan. Barang bukti diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Sintete Kalimantan Barat. Nilai kerugian yang diselamatkan sebesar Rp29.250.000 .

    Telur penyu masuk dalam Kategori Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang dilarang diperdagangkan.

    Saat ini PSDKP sedang pendalaman/penelusuran terkait pemilik, pembawa, dan penerima. PSDKP hadir untuk melestarikan atau menjaga supaya spesies penyu tidak punah dan mencegah dampak buruk pada habitat penyu yang ditimbulkan dari penyelundupan telur penyu.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Negara Rugi

    Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Negara Rugi

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan puluhan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717. Terbaru, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan 21 rumpon ilegal di Perairan Papua.

    Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan sebanyak 21 rumpon ilegal itu merupakan milik kapal asing asal Filipina. Sebelumnya, PSDKP juga telah mengangkat sebanyak 21 rumpon.

    “Kapal kita Orca 04 ya melakukan operasi juga di wilayah di atas Papua ya, Samudera Pasifik, itu mengamankan 21 rumpon ilegal miliknya Filipina,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Ipunk menerangkan rumpon yang terpasang merupakan ilegal karena tidak mengantongi izin. Selain itu, dia menegaskan alat penangkapan ikan dilarang keras digunakan di Indonesia.

    Sebab, kapal asing menggunakan rumpon ini untuk menjebak ikan di satu titik. Kemudian operasi mudahkan kapal asing tersebut menangkap sebelum ikan masuk ke perairan dalam Indonesia.

    Rumpon Ilegal. Foto: Rumpon Ilegal. Foto: Dok KKP

    Lebih lanjut, pengangkatan rumpon ini dilakukan dengan penyelaman langsung oleh tim PSDKP tanpa bantuan tabung oksigen. Bahkan anggota penyelam terjun ke dasar laut dan memotong tali rumpon dengan gergaji manual.

    “Lihat itu anggota kita sampai di bawah air melakukan penyelaman, gergaji tali rumpon tersebut dengan upaya yang luar biasa. Ini kerjanya juga tidak main-main, tidak menggunakan tabung selam, oksigen ya,” tambah Ipunk.

    Selain merugikan negara secara ekonomi, Ipunk menegaskan rumpon ilegal juga berdampak ke nelayan lokal Papua. Nelayan setempat mengaku kesulitan menangkap ikan karena hewan laut sudah tertahan oleh rumpon asing.

    Rumpon Ilegal. Foto: Rumpon Ilegal. Foto: Dok KKP

    Akibat pemasangan rumpon ilegal ini, kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.

    (rea/rrd)

  • Siapa Pemilik Tambang yang Bikin Pulau Citlim Rusak Parah? Ini Kata KKP

    Siapa Pemilik Tambang yang Bikin Pulau Citlim Rusak Parah? Ini Kata KKP

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menerjunkan tim ke lokasi.

    Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut masih dalam investigasi timnya. Saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.

    “Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” kata pria yang karib disapa Ipunk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Ipunk menegaskan saat ini belum bisa memberitahukan secara jelas terkait aktivitas tambang ilegal di sana. Sebab, pihaknya juga masih harus koordinasi dengan kementerian lain.

    “Kami belum bisa mempublish. Jadi segala sesuatu harus sudah tervalidasi dengan baik, dengan perizinan, dengan koordinasi kami dengan intansinya yang lain. Sehingga kalau itu sudah semuanya, baru bisa dipublis,” imbuh Ipunk.

    Lebih lanjut, Ipunk menjelaskan KKP juga tengah mengharmonisasi peraturan terkait peraturan-peraturan terkait tambang di pulau-pulau kecil.

    “Di sini juga sedang kompilasi peraturan semuanya. Sama koordinasi menyeluruh intansi terkait dalam hal ini,” tambah Ipunk.

    Sebelumnya, Tambang ilegal ditemukan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Aktivitas itu dianggap ilegal lantaran tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris menilai perizinan di Pulau Citlim secara aturan memang harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Menurut Aris, pelaku usaha tersebut tidak pernah mengurus perizinan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil ke KKP.

    “Ya, mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan. Tapi dia tidak mengindahkan begitu ya, mestinya kita segel. Itu juga ada reklamasi, ada jeti, saya rasa juga tidak ada perizinannya,” Aris dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Selasa (17/6/2025).

    (rea/rrd)

  • KKP tertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik asing di perairan Papua

    KKP tertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik asing di perairan Papua

    Jadi kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut sengaja memasang rumpon-rumpon ilegal tersebut untuk mengumpulkan ikan secara ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP berhasil menertibkan 21 rumpon ilegal diduga milik nelayan Filipina di perairan Papua dan berhasil menyelamatkan valuasi kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar

    “Kapal kita melakukan operasi juga di wilayah perairan Papua dan mengamankan 21 rumpon ilegal diduga milik nelayan asal Filipina. Rumpon-rumpon ini harusnya tidak terpasang di wilayah kita. Jadi kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut sengaja memasang rumpon-rumpon ilegal tersebut untuk mengumpulkan ikan secara ilegal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Modus operandi pemasangan rumpon-rumpon tersebut oleh kapal ikan asing ilegal agar rumpon-rumpon tersebut menjadi tempat fishing ground kapal-kapal ikan asing ilegal. Dampak dari rumpon ilegal ini sangat merugikan yang mana rumpon ilegal tersebut menjadi penghalang bagi ikan-ikan untuk masuk ke perairan di Indonesia.

    Rumpon-rumpon ini mengumpulkan ikan yang seharusnya bisa masuk sampai ke perairan dalam Indonesia, namun oleh kapal-kapal asing tersebut dipasangi rumpon sehingga menjadi pagar atau penghalang (barrier) ikan masuk ke perairan dalam.

    Di sinilah kapal-kapal ikan asing ilegal tersebut menangkap ikannya. Satu rumpon ilegal ini ketika sekali diangkat bisa mengambil 10 ton ikan. Rumpon-rumpon itu juga kemudian membuat terganggunya ekosistem sumber daya ikan, migrasi, nursery ground. Lalu menyebabkan nelayan kecil harus melaut dengan jarak tempuh fishing ground yang jauh untuk mencari ikan.

    “Inilah yang coba ditertibkan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan masih ada berapa rumpon ilegal lagi yang akan dilakukan penertiban oleh PSDKP di sana,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

    Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. PSDKP menertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah.

    Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Ancam Cabut Izin Usaha 27 Penyelenggara SKKL Jika Tak Segera Lapor KKPRL

    KKP Ancam Cabut Izin Usaha 27 Penyelenggara SKKL Jika Tak Segera Lapor KKPRL

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan mencabut izin berusaha pengelola ruang laut jika tak segera menyerahkan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Dalam catatan Bisnis, dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, kepada pemegang KKPRL yang belum menyampaikan laporan, KKP akan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

    “SP 1, SP 2, SP 3. Kalau ketiga dia tetap nggak lakukan, bisa dicabut lagi tuh. Ngurus lagi dari awal lagi dia. Repot dia. Jadi kalau dicabut, mereka akan ngurus dari awal lagi,” ujar Pung ketika ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Kendati begitu, Pung meyakini pemegang KKPRL melaksanakan kewajibannya, apalagi jika pemerintah telah menerbitkan surat peringatan kedua.

    “Saya rasa dengan peringatan kedua mereka sudah agak gerah-gerah dikit lah. Ketiga pasti mereka akan segera melakukan itu,” ujarnya. 

    Sebelumnya, KKP tengah memroses pengiriman surat peringatan pertama kepada para pemegang KKPRL yang tidak taat. Untuk diketahui, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Vino terbit pada 24 Agustus 2023. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Agustus setiap tahunnya.

    Pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

    Sejauh ini, KKP telah menyiapkan surat peringatan pertama untuk 27 pemegang KKPRL dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL).

  • Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Tim Khusus KKP Cek Dampak Tambang di Raja Ampat, Ini Hasilnya

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hasil pengecekan aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Aktivitas tambang di kawasan tersebut sempat viral karena dinilai dapat merusak ekosistem laut di sana.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memastikan aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di area penambangan milik PT Gag Nikel tak akan ganggu ekosistem pesisir dan laut. Hal ini berdasarkan peninjauan langsung ke lokasi penambangan.

    “Itu sampai 100 kilometer, kami menyelam di situ sedimentasinya tidak banyak,” kata pria yang karib disapa Punk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Ipunk menjelaskan KKP berwenang menerbitkan rekomendasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil apabila area penambangan tersebut di bawah 100 kilometer dari pesisir. Sementara, izin penambangan yang dikelola oleh PT Gag Nikel lebih dari 100 km dan masuk kategori daratan.

    “Terus yang kena itu kan yang daratan, yang pulau daratan itu, yang digunduli kan hutan-hutannya,” jelas Ipunk.

    Ipunk memastikan aktivitas tambang di sana tidak sampai merusak terumbu karang serta ekosistem laut. Bahkan dia menyebut masih banyak ikan di sana

    “Kita pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak anaknya masih banyak,” tambah Ipunk.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani masalah tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata Ipunk
    kepada awak media di kantornya, Kamis (5/6/2025).

    (rea/rrd)

  • KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

    KKP Seret Pemilik Kapal Asing Maling Ikan ke Jalur Hukum

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membawa kasus kapal ikan asing ilegal yang berhasil ditangkap ke jalur hukum. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya berhasil menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal.

    Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan proses hukum yang diambil menegaskan komitmen KKP memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Menurut Ipunk, tindakan yang diambil ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan,” kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/6/2025).

    Saat ini baru enam berkas kasus yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menambahkan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

    “Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Teuku.

    Adapun keenam kapal tersebut, yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).

    Selain enam perkara itu, Teuku menerangkan pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya. Ketujuh kasus tersebut, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), ⁠⁠KM KG 6219 TS (Vietnam), ⁠⁠KM KG 6277 TS (Vietnam), ⁠⁠KM TW 7329/6/F (Malaysia), ⁠⁠KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).

    Sedangkan untuk kasus KM FV Yue Lu Yu (Tiongkok) dilaksanakan penyerahan/pelimpahan ke Direktorat Polair Polda Bali karena terindikasi digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang.

    (rea/rrd)

  • KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    KKP Awasi Aktivitas Perusahaan Tambang di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, terutama di Pulau Gag dan Pulau Kawei. Pengawasan ini dilakukan lantaran aktivitas pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono meninjau langsung ke lokasi area penambangan di kawasan tersebut. Hal ini dibagikan Pung dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpsdkp.

    “Kami dari KKP, KKP hadir di wilayah perairan atau Kepulauan Raja Ampat untuk memastikan ketertiban penambangan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ada di Pulau Gag sama di Kawei. Ini adalah nikel yang akan diangkut yang sudah siap,” kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video tersebut, Rabu (11/6/2025).

    Ipunk menjelaskan pengawasan ini untuk memastikan operasional tambang di kawasan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pulau-pulau kecil. Melalui Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PolsusPWP3K), pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

    “Melakukan pengelolaan harus ada izin dari KKP atau rekomendasi. Untuk itu tim kami hadir di wilayah Raja Ampat ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan maupun kondisi pulau yang ada di wilayah ini,” imbuh Ipunk.

    Sebelumnya, Ipunk mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani polemik aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Di sisi lain, pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk memeriksa lebih lanjut.

    “Juga sudah menurunkan tim di sana dari Polsus kita. Jadi tunggu nanti setelah pemeriksaan dari kami juga,” kata pria yang akrab disapa Ipunk.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai kondisi laut di Raja Ampat yang terancam, Ipunk menjelaskan masih menunggu informasi tim yang sedang mengecek lokasi.

    (rea/rrd)

  • KKP selamatkan kerugian negara Rp13 triliun dari praktik IUUF

    KKP selamatkan kerugian negara Rp13 triliun dari praktik IUUF

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur atau Illegal Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

    “Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

    Ia menyebutkan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku penangkapan ikan dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Seperti alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.

    Padahal, Trenggono menekankan sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.

    Data KKP menyebutkan rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing.

    Salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yang terus kita perjuangkan adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.

    Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing pada setiap 5 Juni adalah momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

    Menurut dia, tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka.

    “Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Ipunk.

    Pada kegiatan itu, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

    Diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.

    Tanggal itu dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada tahun 2009 sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku tanggal 5 Juni 2016.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.