Tag: Pung Nugroho Saksono

  • KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    KKP ungkap kerugian penyelundupan telur penyu di Kalbar Rp9,6 miliar

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap jaringan pelaku penyelundupan telur penyu lintas negara yang menyebabkan kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat mengancam kelestarian satwa laut dilindungi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari digagalkannya penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Sintete Sambas pada Sabtu (6/7).

    Dari kasus itu dua orang terduga pelaku berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) diamankan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada operasi gabungan PSKDP Pontianak bersama Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, Sabtu (12/07).

    “Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Didukung informasi intelijen, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Singkawang pada Sabtu (12/07) siang,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

    Berdasarkan pengakuan terduga pelaku MU, 96.050 telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku bertugas menampung dan mengirim menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Kota Batam, Kepulauan Riau kemudian pada tahun ini ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Pung menuturkan jika dihitung berdasarkan harga di pasaran Serawak Malaysia senilai Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi yang telah ditimbulkan dari aksi penyelundupan itu sebesar Rp1.152.600.000.

    “Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” ucapnya.

    Dia menekankan agar masyarakat tidak lagi mengambil dan mengkonsumsi telur penyu karena tindakan tersebut akan mengancam keberlangsungan spesies penyu dan akan ditindak tegas oleh Ditjen PSDKP.

    Pung menegaskan pemanfaatan spesies penyu maupun telur penyu melanggar undang-undang perikanan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

    “Kami serius untuk kasus ini, jadi bagi para pemain untuk stop, karena akan ditindak tegas sebagai efek jera. Untuk penguatan personel kita juga akan terus mengadakan operasi gabungan antara Ditjen PSDKP dengan TNI dan Polri,” tegas Ipunk.

    Berdasarkan hasil pendalaman kasus, terduga pelaku MU menjual telur penyu di Singkawang kepada BB dan di Pemangkat kepada IEP.

    Sehari sebelum kedua terduga pelaku diamankan, tim PSDKP mendapat informasi dari otoritas Malaysia, bahwa operasi penindakan praktik ilegal perdagangan telur pada Jumat (11/07) berhasil mengamankan empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjual telur penyu di Pasar Serikin, Sarawak.

    Selanjutnya Tim PSDKP Pontianak melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk mendapatkan informasi keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

    “Hasilnya, salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, pembeli telur-telur penyu MU dan menjual di Serawak Malaysia,” terang Pung.

    Ke depan, pihaknya juga akan terus menjalin kerja sama dengan otoritas Malaysia melalui Perwakilan Pemerintah RI di Kinabalu untuk menelusuri jaringan dan mencegah adanya perdagangan telur penyu lintas negara.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan terus memerangi praktik ilegal perdagangan maupun penyelundupan telur penyu karena mengancam keberlanjutan biota laut tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Arie Novarina
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP ingatkan pengelola pulau kecil wajib punya rekomendasi

    KKP ingatkan pengelola pulau kecil wajib punya rekomendasi

    Batam (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengingatkan pelaku usaha harus memiliki rekomendasi dari KKP untuk mengelola pulau-pulau kecil.

    “Inilah kewajiban dari pelaku usaha dalam hal pengelolaan-pengelolaan pulau-pulau kecil. Kami ingatkan untuk semua, tidak hanya di Kepri, yang mengelola pulau-pulau kecil wajib ada rekomendasi dari KKP,” kata Ipunk (sapaan akrab Pung) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

    Ditjen PSDKP KKP baru saja menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun dikarenakan tidak memiliki rekomendasi KKP dalam mengelola pulau tersebut sebagai daerah tambang.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Kelola Pulau-Bangun Resor Tanpa Izin Siap-siap Disegel!

    Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menutup usaha yang tak melaporkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hal ini menyusul masih banyaknya perusahaan yang tak melaporkan kewajiban laporan tahunan ke KKP.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pelaku usaha yang tidak melaporkan KKPRL akan dikenakan sanksi, mulai dari pengenaan denda hingga penutupan izin usaha.

    KKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki setiap orang atau badan usaha yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut, seperti penggelaran pipa dan kabel bawah laut hingga mendirikan bangunan/infrastruktur produksi di laut.

    Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

    “Sanksinya ditutup. Didenda, ditutup (jika tidak melaporkan KKPRL),” kata pria yang akrab disapa Trenggono kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    KKP juga mengawasi pemanfaatan pulau oleh orang asing. Trenggono menerangkan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sempat menyegel resort milik orang asing di Kepulauan Anambas lantaran tak mengantongi izin KKPRL.

    “Itu (Kepulauan Anambas) ada resort miliknya orang asing di sana, yang tidak memiliki izin kesesuaian ruang laut atau izin KKPRL itu, lalu kemudian oleh beliau (Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono) disegel,” ujarnya.

    KKP akan mengecek apakah wilayah tersebut boleh dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi, seperti resort. Usaha tersebut akan tetap disegel jika wilayah tersebut masuk ke dalam zona konservasi.

    “Tapi apabila wilayahnya kemudian itu menjadi zona konservasi, tentu itu sama sekali tidak boleh, harus kembalikan ke fungsi konservasi,” terang dia.

    Untuk mengawasi hal itu, Trenggono akan memanfaatkan teknologi dengan mengembangkan infrastruktur teknologi Ocean Big Data. Sistem tersebut akan dibangun melalui perangkat berbasis teknologi pemantauan pesisir, laut, dan udara, seperti radar, sensor pengukuran kualitas air dan laut, drone bawah air, drone udara, hingga satelit nano.

    “Ocean Big Data ini sekarang kita tujuannya untuk memonitor mana ada aktivitas di laut yang kemudian tidak, yang bisa kita deteksi tapi kemudian tidak melaporkan kepada kita,” jelas Trenggono.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari telah menunggu.

    “Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangannya.

    Doni menerangkan pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

    “Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

    (rea/hns)

  • Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Badan Pemulihan Aset Kejagung Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima unit kapal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kapal tersebut merupakan hasil rampasan kasus tindak pidana perikanan yang status hukumnya telah inkrah.

    Serah terima kapal dilakukan di Kantor KKP, Jakarta, pada Kamis (10/7). Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menyebut Badan Pemulihan Aset Kejagung mendukung kepentingan lembaga lain dalam melayani masyarakat.

    “Penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini,” ujar Amir Yanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    KKP memastikan akan memanfaatkan kapal tersebut dengan maksimal. Kapal hasil hibah akan digunakan tepat sasaran dan tepat guna.

    “Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” tutur Sementara, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

    Berikut daftar kapal yang diserahkan Kejagung ke KKP:

    2. KM. KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;

    3. KM. SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;

    5. KM. Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

    (ond/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KKP Kerahkan Kapal Pengawas Angkut Warga Pulau Enggano

    KKP Kerahkan Kapal Pengawas Angkut Warga Pulau Enggano

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengerahkan kapal pengawas (KP) Orca 05 untuk mengangkut 28 warga Pulau Enggano ke kota Bengkulu. Hal ini sebagai upaya mobilitas warga Pulau Enggano.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menerima laporan dari Nahkoda KP Orca 05 Sutisna Wijaya. Berdasarkan laporan tersebut, KP. Orca 05 telah tiba Kamis pagi (3/7) di Perairan Kota Bengkulu sekitar pukul 08.30 WIB.

    “Alhamdulillah, kami sudah mendapat laporan dari Nakhoda KP. Orca 05 bahwa kapal telah tiba di Kota Bengkulu dengan selamat setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 12 jam dari Enggano,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

    Pengerahan KP. Orca 05 merupakan tindaklanjut pertemuan Menteri Trenggono dengan Gubernur Benungkulu pada 24 Juni lalu. Menteri Trenggono siap menurunkan kapal untuk membantu mobilisasi masyarakat pulau ke kota, serta membangun wilayah pesisir di sana.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan, sebanyak 28 penumpang yang berangkat ke Kota Bengkulu. Dari total tersebut, sebanyak 23 penumpang dewasa dan 5 penumpang anak-anak, di mana 26 penumpang merupakan warga Enggano dan 2 orang merupakan perwakilan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) sebagai pendamping warga.

    Ipunk memaparkan, setibanya KP Orca 05 di perairan sekitar Pulau Baai Bengkulu, penumpang selanjutnya diangkut ke darat menggunakan speed boat beberapa instansi terkait.

    “Dikarenakan KP. Orca 05 belum bisa sandar di Pelabuhan akibat masih ada pendangkalan alur, maka proses pengangkutan penumpang didukung dengan speed boat dari KSOP, TNI AL, Basarnas dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu,” ujar Ipunk.

    Bahwa saat ini sembari tim menunggu langkah selanjutnya, KP. Orca 05 akan selalu siap membantu warga Pulau Enggano dalam hal transportasi dari Kota Bengkulu ke Pulau Enggano maupun sebaliknya. Adapun jarak dari Pulau Enggano ke Kota Bengkulu sendiri sejauh 90 mil laut. Selama perjalanan, para penumpang disediakan selimut, makanan serta minuman.

    Sebagian besar warga Enggano yang ikut menyeberang mempunyai kebutuhan ekonomi yang mendesak seperti berbelanja sembako untuk kebutuhan sehari-hari yang sudah terbatas di Enggano, mengurus pendaftaran sekolah anak pada tahun ajaran baru, dan keperluan bertemu keluarga karena lama berpisah.

    Dilansir dari detikSumbagsel, masyarakat di Pulau Enggano mengalami krisis ekonomi sejak Maret 2025. Keadaan ini membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti terlihat pada video viral di media sosial, sejumlah orang membuang pisang bertandan-tandan ke laut.

    Tindakan petani Enggano membuang pisang ke laut karena hasil panen tidak dapat dijual karena kapal pengangkut hasil bumi dari Pulau Enggano tak bisa beroperasi. Imbas dangkalnya alur Pelabuhan Pulau Baai.

    Rata-rata masyarakat Pulau Enggano berprofesi sebagai petani dan nelayan. Mereka menjual hasil kerja seharian ke luar pulau untuk mendapatkan penghasilan agar memenuhi kebutuhan hidup. Karena alur Pelabuhan Pulau Baai dangkal, kapal yang membawa hasil panen masyarakat lokal tidak bisa bersandar.

    Hal ini sudah dirasakan masyarakat Pulau Enggano selama tiga bulan. Mereka mencari cara untuk mendapatkan uang, seperti menukar hasil panen dan tangkapan ikan dengan beras, minyak, telur, serta bahan pokok lainnya.

    Kondisi tersebut dirasakan juga oleh petani kakao, pinang, kopi, dan lainnya. Mereka memilih beralih pekerjaan menjadi kuli bangunan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Lihat juga Video ‘Kesaksian Korban Selamat KMP Tunu Pratama: Ombak Tinggi-Kapal Miring’:

    (ily/fdl)

  • Menteri Trenggono kerahkan kapal pengawasa bantu warga Pulau Enggano

    Menteri Trenggono kerahkan kapal pengawasa bantu warga Pulau Enggano

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan jajarannya agar mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Orca 05 untuk membantu warga Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu yang aktivitas terganggu akibat pendangkalan alur masuk dan keluar di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

    “Pengerahan KP Orca 5 ke Pulau Enggano merupakan solusi langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat bertemu dengan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Jakarta pada Selasa (24/06),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ipunk mengungkapkan bahwa dalam pertemuan sebelumny itu, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan siap membantu pengangkutan secara temporer masyarakat Enggano yang akan ke Bengkulu.

    Ia menuturkan hal itu diputuskan Menteri Tenggono karena transportasi kapal niaga tidak dapat menjangkau Pulau Enggano dikarenakan pendangkalan alur masuk dan keluar Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

    “KP Orca 05 telah bergerak dan tiba di perairan Enggano untuk membantu warga Enggano,” ujar Ipunk.

    Ipunk menjelaskan, KP Orca 05 tiba di perairan Enggano sekitar perairan Pelabuhan Malakoni sejak Sabtu (28/06). Setibanya di perairan Enggano, Nakhoda KP Orca 05 telah melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah setempat.

    Hal itu, lanjut Ipunk, ditandai dengan kehadiran⁠ ⁠⁠Camat Enggano beserta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di KP Orca 05.

    “Tim kami di lapangan untuk saat ini telah berkoordinasi terkait dukungan KP. Orca 05 untuk membantu warga Enggano dan menunggu skenario dari Pemprov Bengkulu,” ucap Ipunk.

    KP Orca 05 merupakan salah satu kapal pengawas terbesar milik KKP dengan panjang 63,37 meter, tonase 741 ton dan berkapasitas maksimal 29 orang awak kapal pengawas.

    KP Orcq 05 memiliki jarak tempuh sampai dengan 5.000 mil laut atau mampu bertahan hingga 25 hari di laut. Kapal itu beroperasi di Zona IV Penangkapan Ikan Terukur tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 dan 573 Samudera Hindia, Laut Sawu dan Laut Timor.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Serahkan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan HSN 8 ke Kejari Pati

    KKP Serahkan Barang Bukti Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan HSN 8 ke Kejari Pati

    JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah.

    Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu, 25 Juni.

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menyampaikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

    “Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU. Ini berarti proses penyidikan dokumen palsu telah tuntas di tingkat penyidikan,” kata Ipunk seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Juni.

    Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Kemudian, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).

    “Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati,” jelasnya.

    Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya satu buah KTP atas nama tersangka, satu buah smartphone milik tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal dan dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan palsu atas nama KM.

    Selanjutnya, HSN 8, satu lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8 serta dua lembar perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama KM. HSN 8.

  • KKP Ungkap Tantangan Cegah Illegal Fishing di Natuna

    KKP Ungkap Tantangan Cegah Illegal Fishing di Natuna

    JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan Perikanan (Dirjen PSDKP KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkap tantangan dalam mencegah dan menindak illegal fishing (pencurian ikan) di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

    “Kepri atau laut Natuna Utara menjadi salah satu area rawan IUU Fishing terutama kapal-kapal dari Vietnam,” kata Ipunk di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, dikutip Antara, Sabtu, 21 Juni.

    Ipunk memaparkan tantangan pencegahan dan penindakan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak teratur atau illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing dalam diskusi kunjungan kerja Tim Komisi IV DPR RI di Pangkalan PSDKP Batam.

    Dia menyebut, laut Natuna Utara atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 memiliki potensi perikanan mencapai 1,3 ton per tahun. Sehingga menjadi lokasi yang menarik bagi kapal ikan asing, khususnya Vietnam.

    “WPPNRI 771 berbatasan langsung dengan Vietnam, di mana batas laut Indonesia dan Vietnam juga belum selesai,” ungkapnya.

    Ipunk menjelaskan, Vietnam menggunakan hukum landas kontinen sebagai wilayah perbatasannya (di bawah laut), sedangkan Indonesia menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE (di atas perairan).

    Landas kontinen itu, kata dia, sekitar 200 mil dari pulau terluar hingga palung habis. Sedangkan ZEE hanya 200 mil dari pulau terluar. Sehingga wilayah ini menjadi zona abu-abu yang belum selesai perbatasannya, sehingga para nelayan Vietnam mengambil ikan di wilayah tersebut.

    “Kondisi ini membuat nelayan-nelayan Natuna kerap melaporkan kapal asing masuk wilayah tersebut,” ujarnya.

    Berdasarkan data KKP zona abu-abu tersebut belum dimanfaatkan kapal Indonesia dari nelayan Natuna, sehingga untuk mengelola kawasan itu, KKP mempersilahkan kapal nelayan Indonesia yang beroperasi di WPPNRI 712 di Laut Jaya untuk pindah ke Natuna.

    Dengan pengelolaan ini, menurut Ipunk, membuat nelayan Vietnam takut masuk ke wilayah Natuna Utara. Karena petugas akan langsung menindak bila kedapatan masuk ke wilayah Indonesia.

    “Tapi kebijakan KKP ini tidak mulus begitu saja. Nelayan dari Natuna protes kenapa kapal-kapal dari Jawa masuk. Itu juga “PR” bagi kami untuk menengahi hal tersebut,” ujarnya.

    Selain tantangan terkait zona, kata Ipunk, KKP juga menghadapi tantangan dengan penegak hukum negara lain yang berada di wilayah perbatasan.

    Kerap terjadi pergesekan antara KKP dengan coast guard Vietnam. Bahkan pelaku pencurian ikan berani melawan petugas KKP.

    “Kalau di sini (rumah tahanan) mereka kelihatan pendiam, tapi kalau di laut mereka galak-galak melawan ke kami,” katanya.

    Para anak buah kapal (ABK) Vietnam itu, kata dia, saat ditindak kedapatan mencuri ikan, berupaya menabrak kapal KKP, mempersenjatai diri dengan senjata tajam, dan melemparkan tali ke laut supaya baling-baling kapal KKP terlilit.

    “Sebagai informasi tambahan, mereka juga sering dikawal coast guard mereka. Jadi kami musuhnya coast guard dan kapal yang benturan di lapangan,” ujar Ipunk.

    Selama periode 2020-2025, KKP menangkap 920 kapal pelaku ilegal fishing, yang terdiri atas 736 kapal Indonesia dan 184 kapal ikan hasil. Sedangkan untuk wilayah Kepri sendiri, telah ditangkap 147 kapal dengan rincian 85 kapal Indonesia dan 62 kapal ikan asing.

  • Pengusaha Kabel Laut Hadapi Kendala Teknis, Pelaporan KKPRL Terhambat

    Pengusaha Kabel Laut Hadapi Kendala Teknis, Pelaporan KKPRL Terhambat

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) merespons teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengancam akan mencabut izin berusaha pengelola ruang laut jika tidak segera menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Sekretaris Jenderal ASKALSI, Resi Y. Bramani, menyatakan pihaknya mengapresiasi peringatan yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini KKP, dan mengaku telah melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota asosiasi terkait hal tersebut.

    “KKP dan ASKALSI merupakan mitra strategis untuk bisa saling mendukung peran masing-masing, yang ujungnya bertujuan mewujudkan infrastruktur telekomunikasi nasional yang andal,” kata Resi saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (19/6/2025).

    Resi menegaskan, pada prinsipnya ASKALSI senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan yang diterima dari para anggota, sebenarnya sudah ada anggota yang melaporkan kewajiban tersebut, meski dengan berbagai metode.

    “Ada yang secara manual/kirim langsung [ada tanda terimanya], juga ada via kirim email. Namun sekarang kan pengiriman melalui sistem informasi berupa E-SEA. Yang kami lihat di situ ada miskomunikasi,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Resi mengungkapkan sejumlah kendala lain yang dihadapi anggota ASKALSI dalam pelaporan, antara lain terkait kesiapan data dan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, masih ada anggota yang belum familiar dengan pelaporan PKKPRL, khususnya terkait penyajian data yang relevan.

    Meski begitu, pihaknya terus mendorong agar setiap anggota menaati ketentuan yang berlaku. 

    Dia juga menekankan sinergi antara KKP dan kementerian/lembaga lain selama ini sudah berjalan baik dalam penataan kabel laut nasional.

    Pihaknya juga melihat KKP terbuka untuk setiap usulan mengenai kebijakan di laut seperti kebijakan mengenai rute/pemanfaatan ruang di laut. Selain itu, menurutnya KKP selalu mendukung untuk proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, semisal mendukung proyek Palapa Ring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

    “Tidak hanya dengan Komdigi, ada dengan ESDM proyek pipa/sumur migas, Kemenhub untuk proyek pelabuhan,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, KKP memperingatkan akan mencabut izin berusaha bagi pemegang KKPRL yang tidak menyampaikan laporan tahunan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan.

    “SP 1, SP 2, SP 3. Kalau ketiga dia tetap nggak lakukan, bisa dicabut lagi tuh. Ngurus lagi dari awal lagi dia. Repot dia. Jadi kalau dicabut, mereka akan ngurus dari awal lagi,” tegas Pung saat ditemui di Kantor KKP, Rabu (18/6/2025).

    Meski demikian, Pung optimistis bahwa para pemegang KKPRL akan segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

    “Saya rasa dengan peringatan kedua mereka sudah agak gerah-gerah dikit lah. Ketiga pasti mereka akan segera melakukan itu,” ujarnya.

  • Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Tambang Bikin Ekosistem Pulau Citlim Rusak Parah, KKP: IUP Bisa Dicabut

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tengah melakukan investigasi kerusakan yang terjadi di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kerusakan tersebut diduga disebabkan oleh aktivitas tambang pasir di sana.

    Direktur Sumber Daya Pengawasan Kelautan Sumono Darwinto mengatakan saat ini proses investigasi sedang berlangsung. Prinsipnya, hasil pengawasan akan dilakukan analisa untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.

    “Jika diduga terjadi pelanggaran dapat dilakukan penghentian kegiatan dan rekomendasi pencabutan izin oleh instansi yang berwenang,” kata Sumono kepada detikcom, Kamis (19/6/2025).

    Terkait perizinan, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menyampaikan diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Namun, aktivitas tambang di sana belum mengantongi izin rekomendasi dari KKP.

    Aris mengakui memang terkadang masih ada regulasi yang tidak sinkron sehingga diperlukan harmonisasi kembali.

    “Ya kita nggak tahu itu dasarnya (IUP) dikeluarkan apa. Mungkin ada dasar regulasinya kan. Kadang-kadang harmonisasi regulasi kan yang nggak sinkron,” imbuh Aris.

    Dia pun menyebut KKP akan terus menertibkan kasus-kasus serupa. Apalagi, dia bilang hal serupa banyak terjadi, tidak hanya di Kepulauan Riau (Kepri) saja.

    “Ya pastilah (sidak), pasti kita tertibkan semua. Kalau yang melihat izin atau tidak, kan dari PSDKP. Kita kalau ada laporan masyarakat. Kemudian itu nanti dilakukan full bucket lah PSDKP, tapi udah banyak data-data dari LSM, pemerhati lingkungannya,” imbuh Aris.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kasus tersebut masih dalam investigasi timnya. Saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.

    “Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Kita kan tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan,” kata pria yang karib disapa Ipunk kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

    Tonton juga “Pulau Ini Juga Rusak Parah Karena Tambang Ilegal” di sini:

    (rea/rrd)