Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

    Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

    GELORA.CO – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terpantau lepas, atau tak berada lagi di lokasi saat diamankan aparat Indonesia lagi.

    Sebelumnya kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia. Com melalui laman Vessel Finder, kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP.

    Berdasarkan laman tersebut, Kapal MV Yang Cheng 6 terpantau berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).

    CNNIndonesia.com sudah berusaha konfirmasi ke Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adi Pradana, Kamis (7/11) terkait posisi terakhir dua kapal pencuri pasir laut Batam itu sudah lepas dan tidak berada lagi di perairan Pulau Nipah. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dan penjelasan dari pihak KKP.

    Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.

    Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.

    Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.

    “Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemaren Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemuka, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.

    Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.

    Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

    “KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa – apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.

    Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.

    Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

  • KKP Buru 3 WNI Pemodal Penyelundup Benur Lobster

    KKP Buru 3 WNI Pemodal Penyelundup Benur Lobster

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengejar aktor dibalik penyelundupan benih bening lobster (BBL). Saat ini KKP tengah memburu pemodal yang melanggengkan aktivitas ilegal tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya telah memanggil dua-tiga orang warga Indonesia yang mendukung kegiatan ilegal itu, tapi tidak datang. Bahkan ketiga orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dia menegaskan orang yang masuk dalam DPO itu bukanlah kalangan pejabat, hanya orang yang banyak uang untuk melancarkan aksinya. Dia bilang pemodal ini mengucurkan uang dan menyuruh orang lain untuk melaksanakan aktivitas ilegal tersebut.

    “(Pemodal BBL) WNI, nggak ada (pejabat). (Konglomerat?) Nggak juga, cuma ya duitnya banyak. Sudah kita panggil, nggak datang, kita DPO. Ya, 2-3 kita DPO,” kata pria yang akrab disapa Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

    Rencananya, pemodal tersebut akan ditindaklanjuti dengan hukuman penjara minimal enam tahun penjara. Namun, Ipunk menilai hukuman apapun tidak menimbulkan efek jera.

    Menurutnya, penyelundupan benih lobster bak narkoba karena berkaitan dengan bisnis yang menguntungkan. Meski begitu, pihaknya terus bersinergi dengan aparat lain, seperti TNI AL, kepolisian, hingga Bea Cukai.

    “Ditangkap, dikejar, nanti diselidiki, dipenjara. Kalau ilegal bisa enam tahun di penjara. Kalau bikin jera ya mungkin ada yang nggak jera. Kita ibaratnya narkoba, ditembak mati, tapi nggak ada orang jera karena urusannya bisnis,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi untuk memberantas aksi ilegal tersebut, yakni anggaran. Dia bilang anggaran saat ini terbatas dan masih kurang untuk menutupi biaya bahan bakar kapal. Untuk itu, dia mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp 1 triliun untuk tahun depan.
    Dia pun optimis dapat menangkap bandar penyelundupan BBL sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

    “Salah satu (hambatan) dari anggaran masih kurang. Kita nggak bisa jajan BBM nih. Kita tetap berupaya dengan sinergi yang lain ketika kekosongan itu ada, aparat yang lain siap membantu kita juga bisa nggak berdiri sendiri, kan lautan luas. Bongkar (sebelum pemerintah baru?) Insya Allah,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur mencapai 2,8 juta ekor. Nilai yang telah diselamatkan dari penggagalan penyelundupan itu mencapai Rp 368,6 miliar.

    Angka itu merupakan penggabungan pertama penggagalan yang dilakukan KKP bersinergi dengan aparat penegak hukum yakni dilakukan 24 kali di 11 lokasi. Jumlah benur yang digagalkan mencapai 2 juta benur.

    “Melalui sinergi ini KKP telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi dengan total 2 juta BBL (yang digagalkan penyelundupannya) digalak-galakan senilai Rp 278,6 miliar,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

    (kil/kil)