Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar misterius yang membentang 30,16 km di perairan Tangerang. Pencabutan paksa tersebut akan dilakukan apabila pemilik tidak segera mencabut pagar laut dalam kurun waktu 20 hari.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

    “Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Dia menjelaskan penyegelan ini dilakukan sebagai bukti pemerintah hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir. Sebab, pemasangan pagar tersebut tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.

    Sebelumnya, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saat pagar laut tersebut masih sepanjang 7 km. Saat ini panjangnya sudah bertambah menjadi 30,16 km.

    “Tndakan ini (penyegelan) merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Jangan ditambah-tambah lagi. Kalau dulu 7 km aja bisa tambah jadi 30 km, kalau ini tidak kami hentikan dulu mungkin akan nambah lagi Bisa beberapa puluh lagi. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ. Selanjutnya, kita kasih waktu 20 hari. Selesai, setelah itu kita ratakan,” terang Ipunk.

    Apabila dalam kurun waktu itu pemilik mengajukan permohonan izin, Ipunk menjelaskan tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran sehingga harus dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi.

    “Ada prosesnya. Ketika pelanggaran terjadi, Pertama yang dilakukan adalah pasti ada sanksi dulu. Sanksi sudah dilaksanakan, baru izin bisa dilakukan. Ada sanksi administrasi dan sanksi yang lainnya,” imbuh Ipunk.

    (acd/acd)

  • Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

    “Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk.

    Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

    Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

    “Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipunk.

    (acd/acd)

  • KKP setop proyek jetty ilegal, tak lengkapi dokumen PKKPRL di Morowali

    KKP setop proyek jetty ilegal, tak lengkapi dokumen PKKPRL di Morowali

    Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty atau dermaga yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada 18 Desember 2024, setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

    “Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” kata Pung Nugroho.

    Dia menyampaikan, penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

    Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

    Foto udara kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal akibat tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah. ANTARA/HO-Humas KKP/am.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

    Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.

    Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

    Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar.

    Menurut Trenggono, hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.

    Lebih dari itu, kata Trenggono, izin dasar pemanfaatan ruang laut demi bersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP Bongkar Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp7,8 Miliar di Lampung

    KKP Bongkar Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp7,8 Miliar di Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus dua kurir penyelundup 52.200 benih bening lobster (BBL) di Lampung. Barang bukti puluhan ribu BBL yang diungkap itu bernilai Rp7,8 miliar dengan tujuan pengiriman ke Vietnam. Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan itu berdasarkan kerjasama dari Badan Intelijen Negar (BIN) Bea Cukai, TNI dan Polri.  “Kami sudah lama melakukan investigasi di lapangan, melakukan pemetaan di Lampung. Ada sebanyak dua kurir BBL berinisial AP dan MAD yang berhasil kami amankan berdasarkan kerjasama dengan TNI, Polri, BIN dan Bea Cukai,” kata Pung Nugroho saat jumpa pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, Rabu (11/12/2024).

    Dua kurir itu diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12/2024). Dia menerangkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis. “10 boks styrofoam itu berisikan 43.000 BBL jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir. Modus operandi keduanya, mengambil BBL dari salah satu gudang di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Lalu, BBL itu dibawa ke Jambi yang nantinya akan diekspor ke negara Vietnam menggunkan jalur laut yang ilegal,” ungkapnya. 

    Dia mengungkapkan, BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp150 ribu per ekor.  “Jadi dari barang bukti ini kita kalikan jumlahnya mencapai Rp7,8 miliar, ya barang yang sepele ini, kekayaan negara kita ini, kalau bayar pajak yang benar negara akan mendapatkan manfaat,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, saat ini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut.  “Tidak hanya sampai di dua kurir ini saja, kami pasti akan kejar dan meringkus pemilik puluhan ribu BBL ini,” pungkasnya.

  • KKP perketat pengawasan di WPPNRI 718 dari “illegal fishing”

    KKP perketat pengawasan di WPPNRI 718 dari “illegal fishing”

    PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur, dari illegal fishing karena merupakan perairan dengan potensi perikanan terbesar.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya intensif melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), untuk menjaga mengamankan sumber daya ikan dari pencurian hasil laut terutama di WPPNRI 718.

    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing,” kata Dirjen PSDP KKP dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP, menjelaskan, pemberantasan illegal fishing di Perairan Arafura terus diperkuat melalui operasi kapal pengawas, pengawasan udara dan pengawasan kepatuhan di Pelabuhan Perikanan.

    Terlebih WPPNRI 718 dinilai strategis dan perlu pengawasan ekstra lantaran berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga, yaitu Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

    “Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan Lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan” ujarnya.

    Upaya Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan modeling PIT Zona 3, dengan menerapkan strategi pengawasan intensif dengan menempatkan kapal pengawas di titik rawan IUU F pada WPPNRI 718 serta pesawat patroli juga disiapsiagakan, jika sewaktu-waktu ada pelanggaran untuk dapat langsung ditindak.

    Selain itu, untuk mengantisipasi pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diintensifkan dengan menambah personil pengawas perikanan di lapangan.

    Dukungan alat berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga disiapkan guna lebih mendekatkan rentang kendali petugas di lapangan agar indikasi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan yang dilakukan Ditjen PSDKP di WPPNRI 718 berhasil mengamankan puluhan kapal ikan. Baik kapal ikan Indonesia maupun Asing.

    “Pada kurun waktu 2022 sampai 2023 terdapat 27 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berhasil diamankan,” ucap dia.

    Kemudian, periode Januari hingga Oktober 2024, KKP berhasil mengamankan 29 KII dan satu Kapal Ikan Asing (KIA), salah satunya KIA berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 yang diamankan di laut Arafura, dalam operasionalnya dibantu oleh dua Kapal Pengangkut Ikan Indonesia yakni KM MUS dan KM Y yang telah diamankan sebelumnya.

    Ipunk menuturkan bahwa kasus itu telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), terhadap KIA RZ 03 dirampas untuk negara dan akan dipergunakan menjadi Kapal Pengawas KKP guna memperkuat armada pengawasan.

    “Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, PSDKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” katanya.

    Namun, lanjut Ipunk, pengawasan di WPPNRI 718 tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk bersinergi menjaga kedaulatan Indonesia.

    Menurut Ipunk, sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP Maksimalkan Pengawasan Laut Jaga Ekosistem Laut Timur

    KKP Maksimalkan Pengawasan Laut Jaga Ekosistem Laut Timur

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia demi melindungi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing, terutama di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

    Wilayah tersebut meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur-perairan dengan potensi perikanan yang menjadi primadona Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pengawasan di perairan Arafura terus diperkuat melalui berbagai strategi seperti operasi kapal pengawas, patroli udara menggunakan pesawat Airborne Surveillance, serta pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan menjadi langkah-langkah utama yang ditempuh.

    “Wilayah WPPNRI 718 sangat strategis karena berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur. Hal ini menjadikan pengawasan ekstra diperlukan untuk melindungi sumber daya perikanan nasional dari ancaman penangkapan ikan ilegal,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Sabtu, 22 November 2024.
     

    Ipunk memastikan aparat PSDKP tak gentar dengan ancaman kapal asing yang kerap menjadikan Laut Arafura, sebagai praktik illegal fishing. Untuk itu, KKP secara rutin menggelar operasi terpadu dengan melibatkan kapal pengawas yang disupport dengan teknologi modern seperti drone serta sistem pemantauan kapal vessel monitoring system (VMS). 

    Selain itu upaya pengawasan juga difokuskan di pelabuhan perikanan untuk memastikan hasil tangkapan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena perairan tersebut rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan,” ungkapnya.

    Kemudian Ditjen PSDKP juga memperkuat pengawasan di Zona 3 melalui strategi intensif untuk memerangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di WPPNRI 718. Langkah ini diwujudkan dengan menempatkan kapal pengawas di titik-titik rawan serta menyiagakan pesawat patroli guna memastikan penindakan cepat terhadap pelanggaran.

    Untuk mencegah pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai aturan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan diperketat. Jumlah personel pengawas perikanan di lapangan juga ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Ipunk menyampaikan keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Arafura. 

    “Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir. PSDKP-KKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ungkap Ipunk.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Sinergi ini diwujudkan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, pengintegrasian moda pengawasan, serta penanganan pelanggaran secara terkoordinasi.

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia demi melindungi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing, terutama di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
     
    Wilayah tersebut meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur-perairan dengan potensi perikanan yang menjadi primadona Indonesia.
     
    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pengawasan di perairan Arafura terus diperkuat melalui berbagai strategi seperti operasi kapal pengawas, patroli udara menggunakan pesawat Airborne Surveillance, serta pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan menjadi langkah-langkah utama yang ditempuh.
    “Wilayah WPPNRI 718 sangat strategis karena berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur. Hal ini menjadikan pengawasan ekstra diperlukan untuk melindungi sumber daya perikanan nasional dari ancaman penangkapan ikan ilegal,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Sabtu, 22 November 2024.
     

    Ipunk memastikan aparat PSDKP tak gentar dengan ancaman kapal asing yang kerap menjadikan Laut Arafura, sebagai praktik illegal fishing. Untuk itu, KKP secara rutin menggelar operasi terpadu dengan melibatkan kapal pengawas yang disupport dengan teknologi modern seperti drone serta sistem pemantauan kapal vessel monitoring system (VMS). 
     
    Selain itu upaya pengawasan juga difokuskan di pelabuhan perikanan untuk memastikan hasil tangkapan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
     
    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena perairan tersebut rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan,” ungkapnya.
     
    Kemudian Ditjen PSDKP juga memperkuat pengawasan di Zona 3 melalui strategi intensif untuk memerangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di WPPNRI 718. Langkah ini diwujudkan dengan menempatkan kapal pengawas di titik-titik rawan serta menyiagakan pesawat patroli guna memastikan penindakan cepat terhadap pelanggaran.
     
    Untuk mencegah pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai aturan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan diperketat. Jumlah personel pengawas perikanan di lapangan juga ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
     
    Ipunk menyampaikan keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Arafura. 
     
    “Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir. PSDKP-KKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ungkap Ipunk.
     
    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Sinergi ini diwujudkan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, pengintegrasian moda pengawasan, serta penanganan pelanggaran secara terkoordinasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • KKP Dorong Percepatan Penyelesalan Perkara Melalul Platform Lensa KP

    KKP Dorong Percepatan Penyelesalan Perkara Melalul Platform Lensa KP

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (Lensa KP).
     

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan sistem aplikasi TPKP Nasional yang disinergikan dengan Platform Lensa KP ini nantinya mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Penyidîk Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

    “Sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh IJPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mempercepat penyelesaian perkara,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024.

    Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan sistem ini merupakan inovasi dan terobosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.

    “Diharapkan, dengan adanya slstem Inl Juga bisa menJadI terobosan bagi PPNS Perlkanan dan Pengawas Perlkanan untuk mongatasl sogala kondala dl lapangan,” jelas Teuku.

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan penyelesaian perkara melalui sistem aplikasi data tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) dan platform Layanan Elektronik Sanksi Administratif Kelautan dan Perikanan (Lensa KP).
     

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan sistem aplikasi TPKP Nasional yang disinergikan dengan Platform Lensa KP ini nantinya mempermudah proses pendataan berbasis digital yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan, Polsus PWP3K dan Penyidîk Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
     
    “Sebagai wujud implementasi tersebut, Ditjen PSDKP melatih 80 pegawai dari perwakilan seluruh IJPT Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mempercepat penyelesaian perkara,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Selasa, 19 November 2024.
     
    Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan sistem ini merupakan inovasi dan terobosan dari KKP sebagai langkah transformasi digital untuk peningkatan kinerja penanganan pelanggaran.
    “Diharapkan, dengan adanya slstem Inl Juga bisa menJadI terobosan bagi PPNS Perlkanan dan Pengawas Perlkanan untuk mongatasl sogala kondala dl lapangan,” jelas Teuku.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

    Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

    GELORA.CO – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terpantau lepas, atau tak berada lagi di lokasi saat diamankan aparat Indonesia lagi.

    Sebelumnya kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

    Berdasarkan pantauan CNNIndonesia. Com melalui laman Vessel Finder, kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP.

    Berdasarkan laman tersebut, Kapal MV Yang Cheng 6 terpantau berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).

    CNNIndonesia.com sudah berusaha konfirmasi ke Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adi Pradana, Kamis (7/11) terkait posisi terakhir dua kapal pencuri pasir laut Batam itu sudah lepas dan tidak berada lagi di perairan Pulau Nipah. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dan penjelasan dari pihak KKP.

    Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.

    Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.

    Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.

    “Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemaren Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemuka, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.

    Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.

    Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

    “KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa – apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.

    Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.

    Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 

  • KKP Buru 3 WNI Pemodal Penyelundup Benur Lobster

    KKP Buru 3 WNI Pemodal Penyelundup Benur Lobster

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengejar aktor dibalik penyelundupan benih bening lobster (BBL). Saat ini KKP tengah memburu pemodal yang melanggengkan aktivitas ilegal tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya telah memanggil dua-tiga orang warga Indonesia yang mendukung kegiatan ilegal itu, tapi tidak datang. Bahkan ketiga orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Dia menegaskan orang yang masuk dalam DPO itu bukanlah kalangan pejabat, hanya orang yang banyak uang untuk melancarkan aksinya. Dia bilang pemodal ini mengucurkan uang dan menyuruh orang lain untuk melaksanakan aktivitas ilegal tersebut.

    “(Pemodal BBL) WNI, nggak ada (pejabat). (Konglomerat?) Nggak juga, cuma ya duitnya banyak. Sudah kita panggil, nggak datang, kita DPO. Ya, 2-3 kita DPO,” kata pria yang akrab disapa Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

    Rencananya, pemodal tersebut akan ditindaklanjuti dengan hukuman penjara minimal enam tahun penjara. Namun, Ipunk menilai hukuman apapun tidak menimbulkan efek jera.

    Menurutnya, penyelundupan benih lobster bak narkoba karena berkaitan dengan bisnis yang menguntungkan. Meski begitu, pihaknya terus bersinergi dengan aparat lain, seperti TNI AL, kepolisian, hingga Bea Cukai.

    “Ditangkap, dikejar, nanti diselidiki, dipenjara. Kalau ilegal bisa enam tahun di penjara. Kalau bikin jera ya mungkin ada yang nggak jera. Kita ibaratnya narkoba, ditembak mati, tapi nggak ada orang jera karena urusannya bisnis,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan salah satu kendala yang dihadapi untuk memberantas aksi ilegal tersebut, yakni anggaran. Dia bilang anggaran saat ini terbatas dan masih kurang untuk menutupi biaya bahan bakar kapal. Untuk itu, dia mengajukan tambahan anggaran sebanyak Rp 1 triliun untuk tahun depan.
    Dia pun optimis dapat menangkap bandar penyelundupan BBL sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.

    “Salah satu (hambatan) dari anggaran masih kurang. Kita nggak bisa jajan BBM nih. Kita tetap berupaya dengan sinergi yang lain ketika kekosongan itu ada, aparat yang lain siap membantu kita juga bisa nggak berdiri sendiri, kan lautan luas. Bongkar (sebelum pemerintah baru?) Insya Allah,” tambahnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur mencapai 2,8 juta ekor. Nilai yang telah diselamatkan dari penggagalan penyelundupan itu mencapai Rp 368,6 miliar.

    Angka itu merupakan penggabungan pertama penggagalan yang dilakukan KKP bersinergi dengan aparat penegak hukum yakni dilakukan 24 kali di 11 lokasi. Jumlah benur yang digagalkan mencapai 2 juta benur.

    “Melalui sinergi ini KKP telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi dengan total 2 juta BBL (yang digagalkan penyelundupannya) digalak-galakan senilai Rp 278,6 miliar,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

    (kil/kil)