Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

  • Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pagar laut misterius yang mengitari lautan di Tangerang sejaugh 30.16 Kilometer, ternyata sudah terjadi sejak bulan Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah pernah memberi peringatan, namun tidak dipedulikan oknum pemasang pagar.

    “Temuan sudah sejak Agustus, saat itu panjangnya baru 7 Kilometer. Sudah diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan,”kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

    Bukannya dilaksanakan teguran tersebut, malah panjang pagar bertambah. Dari semula 7 Kilometer dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan, sudah bertambah menjadi 30.16 Kilometer.

    “Kalau tidak disegel begini, kami khawatir akan bertambah panjang lagi. Makanya kami beri waktu, kalau enggak mau bongkar sendiri, kami yang bongkar,”tegasnya.

    Ipunk pun mencurigai, bila pemasangan dilakukan pada saat petugas pengawasan lengah.

    Meski begitu, Ipunk mengaku, KKP masih menyelidiki siapa dalang dari pemageran tersebut. Berbagai keterangan dari warga, nelayan dan dugaan adanya upah Rp 60 ribu perbambu sekali pasang, juga belum dipastikan kebenaranya.

    “Semua masih kami dalami,” ujarnya.

     

  • Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.

    “Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

    Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.

    “Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa,” jelas Pung Nugroho.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    “Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” kata Sakti.

     

  • KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami sosok di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan tidak pandang bulu dalam menindanlanjuti ke depannya.

    “Pemerintah dalam hak ini KKP hadir negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut. Laut ini pemersatu bangsa, tidak boleh laut itu di pagar-pagar seperti itu. Siapapun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata pria yang akrab disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan pihaknya akan menggali informasi dalang di balik pemagaran laut itu dari masyarakat setempat. Rencananya, pihaknya akan melalukan pemanggilan usai mengantongi nama pelaku tersebut.

    “Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan,” imbuh Ipunk.

    Saat ditanya mengenai tujuan pemagaran laut tersebut, Ipunk belum bisa memastikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan reklamasi di kawasan tersebut. Bahkan dia sempat terheran pemagaran laut tersebut dilakukan padahal tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    “Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk reklamasi. Belum ada, makanya kenapa harus pemagaran, padahal kan belum ada Izin PKKPRL di KKP,” jelas Ipunk.

    Dia pun berjanji apabila sudah mengantongi nama pelaku, akan memberi tahu ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa dalang di baliknya dan tindakan apa yang diambil pemerintah.

    “Pastilah (rilis ke publik). Supaya masyarakat itu juga paham, Masyarakat paham siapa yang melakukan ini. Tindakannya pemerintah seperti apa, adil tidak nantinya, itu nanti pasti ada,” tambah Ipunk.

    (hns/hns)

  • Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Minta Pemilik Cabut Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang, KKP Kasih Waktu 20 Hari

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar misterius yang membentang 30,16 km di perairan Tangerang. Pencabutan paksa tersebut akan dilakukan apabila pemilik tidak segera mencabut pagar laut dalam kurun waktu 20 hari.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.

    “Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Dia menjelaskan penyegelan ini dilakukan sebagai bukti pemerintah hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir. Sebab, pemasangan pagar tersebut tidak mempunyai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan merugikan nelayan.

    Sebelumnya, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan saat pagar laut tersebut masih sepanjang 7 km. Saat ini panjangnya sudah bertambah menjadi 30,16 km.

    “Tndakan ini (penyegelan) merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Jangan ditambah-tambah lagi. Kalau dulu 7 km aja bisa tambah jadi 30 km, kalau ini tidak kami hentikan dulu mungkin akan nambah lagi Bisa beberapa puluh lagi. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ. Selanjutnya, kita kasih waktu 20 hari. Selesai, setelah itu kita ratakan,” terang Ipunk.

    Apabila dalam kurun waktu itu pemilik mengajukan permohonan izin, Ipunk menjelaskan tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelaku telah melakukan pelanggaran sehingga harus dikenakan sanksi, seperti sanksi administrasi.

    “Ada prosesnya. Ketika pelanggaran terjadi, Pertama yang dilakukan adalah pasti ada sanksi dulu. Sanksi sudah dilaksanakan, baru izin bisa dilakukan. Ada sanksi administrasi dan sanksi yang lainnya,” imbuh Ipunk.

    (acd/acd)

  • Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Penyegelan Pagar Misterius di Laut Tangerang Ternyata Perintah Prabowo

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

    “Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” terang Ipunk.

    Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

    Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

    “Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” tegas Ipunk.

    (acd/acd)

  • KKP setop proyek jetty ilegal, tak lengkapi dokumen PKKPRL di Morowali

    KKP setop proyek jetty ilegal, tak lengkapi dokumen PKKPRL di Morowali

    Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty atau dermaga yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada 18 Desember 2024, setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

    Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

    “Kami setop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” kata Pung Nugroho.

    Dia menyampaikan, penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

    Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

    Foto udara kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal akibat tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah. ANTARA/HO-Humas KKP/am.

    Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

    Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya.

    Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menambahkan bahwa sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran terkait adanya kegiatan reklamasi PT MBN dan PT ADP.

    Kurniawan menuturkan bahwa pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada akhir November 2024.

    Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau pelaku usaha maupun masyarakat yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk mengurus PKKPRL sebagai izin dasar.

    Menurut Trenggono, hal ini untuk memberikan kepastian hukum serta kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.

    Lebih dari itu, kata Trenggono, izin dasar pemanfaatan ruang laut demi bersinggungan dengan kegiatan lainnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP Bongkar Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp7,8 Miliar di Lampung

    KKP Bongkar Penyelundupan Benih Bening Lobster Rp7,8 Miliar di Lampung

    Liputan6.com, Lampung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meringkus dua kurir penyelundup 52.200 benih bening lobster (BBL) di Lampung. Barang bukti puluhan ribu BBL yang diungkap itu bernilai Rp7,8 miliar dengan tujuan pengiriman ke Vietnam. Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan itu berdasarkan kerjasama dari Badan Intelijen Negar (BIN) Bea Cukai, TNI dan Polri.  “Kami sudah lama melakukan investigasi di lapangan, melakukan pemetaan di Lampung. Ada sebanyak dua kurir BBL berinisial AP dan MAD yang berhasil kami amankan berdasarkan kerjasama dengan TNI, Polri, BIN dan Bea Cukai,” kata Pung Nugroho saat jumpa pers di Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, Rabu (11/12/2024).

    Dua kurir itu diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12/2024). Dia menerangkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis. “10 boks styrofoam itu berisikan 43.000 BBL jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir. Modus operandi keduanya, mengambil BBL dari salah satu gudang di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Lalu, BBL itu dibawa ke Jambi yang nantinya akan diekspor ke negara Vietnam menggunkan jalur laut yang ilegal,” ungkapnya. 

    Dia mengungkapkan, BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp150 ribu per ekor.  “Jadi dari barang bukti ini kita kalikan jumlahnya mencapai Rp7,8 miliar, ya barang yang sepele ini, kekayaan negara kita ini, kalau bayar pajak yang benar negara akan mendapatkan manfaat,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, saat ini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut.  “Tidak hanya sampai di dua kurir ini saja, kami pasti akan kejar dan meringkus pemilik puluhan ribu BBL ini,” pungkasnya.

  • KKP perketat pengawasan di WPPNRI 718 dari “illegal fishing”

    KKP perketat pengawasan di WPPNRI 718 dari “illegal fishing”

    PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian Timur, dari illegal fishing karena merupakan perairan dengan potensi perikanan terbesar.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa pihaknya intensif melakukan pengawasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), untuk menjaga mengamankan sumber daya ikan dari pencurian hasil laut terutama di WPPNRI 718.

    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena sebagai perairan rawan illegal fishing,” kata Dirjen PSDP KKP dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP KKP, menjelaskan, pemberantasan illegal fishing di Perairan Arafura terus diperkuat melalui operasi kapal pengawas, pengawasan udara dan pengawasan kepatuhan di Pelabuhan Perikanan.

    Terlebih WPPNRI 718 dinilai strategis dan perlu pengawasan ekstra lantaran berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga, yaitu Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

    “Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan Lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan” ujarnya.

    Upaya Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan modeling PIT Zona 3, dengan menerapkan strategi pengawasan intensif dengan menempatkan kapal pengawas di titik rawan IUU F pada WPPNRI 718 serta pesawat patroli juga disiapsiagakan, jika sewaktu-waktu ada pelanggaran untuk dapat langsung ditindak.

    Selain itu, untuk mengantisipasi pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diintensifkan dengan menambah personil pengawas perikanan di lapangan.

    Dukungan alat berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga disiapkan guna lebih mendekatkan rentang kendali petugas di lapangan agar indikasi pelanggaran dapat lebih cepat ditindaklanjuti.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan yang dilakukan Ditjen PSDKP di WPPNRI 718 berhasil mengamankan puluhan kapal ikan. Baik kapal ikan Indonesia maupun Asing.

    “Pada kurun waktu 2022 sampai 2023 terdapat 27 Kapal Ikan Indonesia (KII) yang berhasil diamankan,” ucap dia.

    Kemudian, periode Januari hingga Oktober 2024, KKP berhasil mengamankan 29 KII dan satu Kapal Ikan Asing (KIA), salah satunya KIA berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 yang diamankan di laut Arafura, dalam operasionalnya dibantu oleh dua Kapal Pengangkut Ikan Indonesia yakni KM MUS dan KM Y yang telah diamankan sebelumnya.

    Ipunk menuturkan bahwa kasus itu telah diproses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), terhadap KIA RZ 03 dirampas untuk negara dan akan dipergunakan menjadi Kapal Pengawas KKP guna memperkuat armada pengawasan.

    “Hal tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir, PSDKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” katanya.

    Namun, lanjut Ipunk, pengawasan di WPPNRI 718 tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk bersinergi menjaga kedaulatan Indonesia.

    Menurut Ipunk, sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2024

  • KKP Maksimalkan Pengawasan Laut Jaga Ekosistem Laut Timur

    KKP Maksimalkan Pengawasan Laut Jaga Ekosistem Laut Timur

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia demi melindungi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing, terutama di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

    Wilayah tersebut meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur-perairan dengan potensi perikanan yang menjadi primadona Indonesia.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pengawasan di perairan Arafura terus diperkuat melalui berbagai strategi seperti operasi kapal pengawas, patroli udara menggunakan pesawat Airborne Surveillance, serta pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan menjadi langkah-langkah utama yang ditempuh.

    “Wilayah WPPNRI 718 sangat strategis karena berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur. Hal ini menjadikan pengawasan ekstra diperlukan untuk melindungi sumber daya perikanan nasional dari ancaman penangkapan ikan ilegal,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Sabtu, 22 November 2024.
     

    Ipunk memastikan aparat PSDKP tak gentar dengan ancaman kapal asing yang kerap menjadikan Laut Arafura, sebagai praktik illegal fishing. Untuk itu, KKP secara rutin menggelar operasi terpadu dengan melibatkan kapal pengawas yang disupport dengan teknologi modern seperti drone serta sistem pemantauan kapal vessel monitoring system (VMS). 

    Selain itu upaya pengawasan juga difokuskan di pelabuhan perikanan untuk memastikan hasil tangkapan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.

    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena perairan tersebut rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan,” ungkapnya.

    Kemudian Ditjen PSDKP juga memperkuat pengawasan di Zona 3 melalui strategi intensif untuk memerangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di WPPNRI 718. Langkah ini diwujudkan dengan menempatkan kapal pengawas di titik-titik rawan serta menyiagakan pesawat patroli guna memastikan penindakan cepat terhadap pelanggaran.

    Untuk mencegah pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai aturan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan diperketat. Jumlah personel pengawas perikanan di lapangan juga ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    Ipunk menyampaikan keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Arafura. 

    “Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir. PSDKP-KKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ungkap Ipunk.

    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Sinergi ini diwujudkan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, pengintegrasian moda pengawasan, serta penanganan pelanggaran secara terkoordinasi.

    Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) komitmen menjaga kedaulatan laut Indonesia demi melindungi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman illegal fishing, terutama di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.
     
    Wilayah tersebut meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur-perairan dengan potensi perikanan yang menjadi primadona Indonesia.
     
    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pengawasan di perairan Arafura terus diperkuat melalui berbagai strategi seperti operasi kapal pengawas, patroli udara menggunakan pesawat Airborne Surveillance, serta pengawasan kepatuhan di pelabuhan perikanan menjadi langkah-langkah utama yang ditempuh.
    “Wilayah WPPNRI 718 sangat strategis karena berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur. Hal ini menjadikan pengawasan ekstra diperlukan untuk melindungi sumber daya perikanan nasional dari ancaman penangkapan ikan ilegal,” kata Ipunk dalam keterangan pers, Sabtu, 22 November 2024.
     

    Ipunk memastikan aparat PSDKP tak gentar dengan ancaman kapal asing yang kerap menjadikan Laut Arafura, sebagai praktik illegal fishing. Untuk itu, KKP secara rutin menggelar operasi terpadu dengan melibatkan kapal pengawas yang disupport dengan teknologi modern seperti drone serta sistem pemantauan kapal vessel monitoring system (VMS). 
     
    Selain itu upaya pengawasan juga difokuskan di pelabuhan perikanan untuk memastikan hasil tangkapan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
     
    “PSDKP menetapkan WPPNRI 718 merupakan salah satu prioritas pengawasan karena perairan tersebut rawan illegal fishing. Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan agar sumber daya ikan terus terjaga dan lestari dan memberikan dampak kesejahteraan bagi nelayan,” ungkapnya.
     
    Kemudian Ditjen PSDKP juga memperkuat pengawasan di Zona 3 melalui strategi intensif untuk memerangi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) di WPPNRI 718. Langkah ini diwujudkan dengan menempatkan kapal pengawas di titik-titik rawan serta menyiagakan pesawat patroli guna memastikan penindakan cepat terhadap pelanggaran.
     
    Untuk mencegah pelaporan hasil tangkapan yang tidak sesuai aturan, pengawasan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan diperketat. Jumlah personel pengawas perikanan di lapangan juga ditingkatkan demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
     
    Ipunk menyampaikan keberhasilan ini membuktikan kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia, khususnya di Laut Arafura. 
     
    “Hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir. PSDKP-KKP hadir untuk menjaga kedaulatan laut Arafura,” ungkap Ipunk.
     
    Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. Sinergi ini diwujudkan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, pengintegrasian moda pengawasan, serta penanganan pelanggaran secara terkoordinasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)