Tag: Pung Nugroho Saksono

  • 3.888 Nelayan Ketiban Sial Gara-gara Pagar Misterius di Laut Tangerang

    3.888 Nelayan Ketiban Sial Gara-gara Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu terbentang di wilayah perairan 16 desa atau 6 kecamatan.

    “Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yang terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata pria yang akrab disapa Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

    Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

    “Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menilai pemagaran laut itu terkesan seperti memenjarakan nelayan. Sebab, akses nelayan melaut menjadi sulit. Apalagi area sekitar yang dipagari tersebut ada kampung nelayan.

    “Boleh dibilang gitu (memenjarakan nelayan). Jadi, seolah-olah ini loh miliknya satu atau dua orang. Ini laut tidak boleh dimiliki beberapa orang, ini milik negara. Jadi, kita hentikan di sini,” kata pria yang akrab disapa Ipunk, saat memimpin penyegelan pagar laut, Tangerang, Kamis (9/1/2025) petang.

    Pada saat memimpin penyegelan, Ipunk juga bertemu dengan nelayan yang ingin melaut. Ipunk menjelaskan nelayan sering menabrak pagar laut tersebut saat melaut pada malam hari.

    “Tadi sekilas ada nelayan yang melintas, Kami sedikit tanya-tanya, terus mereka bilang, ‘Pak kalau malam ini, kami suka nabrak, keluar masuknya’, kan kasian nelayan kecil. Nelayan kecil yang paling kapal mereka hanya 2 atau 3 GT. Bener-bener nelayan,” imbuh Ipunk.

    (hns/hns)

  • Pemilik-Pelaku Pemasangan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Dikejar!

    Pemilik-Pelaku Pemasangan Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang Dikejar!

    Jakarta

    Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal pagar misterius di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut membentang sepanjang 30,16 km yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan.

    Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya informasi telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.

    “Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).

    Selain penyegelan, Trenggono menegaskan akan terus mendalami pelaku serta motif di balik kegiatan ilegal tersebut. Sebab, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut harus mengantongi izin dari KKP.

    “Nah selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran kira-kira Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terang Trenggono.

    Sebelumnya, penyegelan pagar laut di wilayah Tangerang itu dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono. Pria yang akrab disapa Ipunk mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang di 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    [Gambas:Instagram]

    (hns/hns)

  • Resmi Disegel, KKP Turunkan Tim Patroli di Sekitar Pagar Laut Misterius

    Resmi Disegel, KKP Turunkan Tim Patroli di Sekitar Pagar Laut Misterius

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (10/1/2025). Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah turut menurunkan tim untuk melakukan pengawasan di sekitar kawasan tersebut.

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tim dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP secara rutin melakukan patroli di sekitar kawasan pagar laut pasca-disegel pemerintah.

    “Kita ada Pokmaswas dan tim dari Pangkalan PSDKP Jakarta lakukan patroli rutin sejak disegel kemarin ya,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (10/1/2025).

    Adapun, KKP pada Kamis (9/1/2025), resmi menghentikan aktivitas pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 km di wilayah pesisir Tangerang, Banten. 

    Pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut itu tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir. 

    Dalam arahannya, Menteri Sakti mengatakan, aktivitas pemagaran laut itu dinilai tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi. 

    “Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan,” kata Sakti dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

    Kendati sudah disegel, KKP mengaku belum mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk mendalami siapa pemiliknya.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” jelas Pung.

  • VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    VIDEO KKP Lakukan Penyelidikan: Pemilik & Tujuan Pembangunan Pagar Laut di Tangerang Masih Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan di pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten.

    Keberadaan pagar laut itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyelidikan, namun pemilik dan tujuan dibangunnya pagar tersebut masih misterius.

    Pagar misterius membentang sepanjang 30,16 kilometer mengangetkan banyak pihak.

    Pagar itu muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

    Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.

    Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

    Setelah diinvestigasi aparat gabungan  tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang untuk membuat pagar itu.

    Sementara keberadaan pagar itu mengganggu aktivitas ribuan nelayan karena pagar sepanjang 30,16 Km itu mencakup 16 desa.

    KKP terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Identitas pemilik pagar laut itu belum diketahui.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

    Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

    Pagar Dikerjakan Malam-malam

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebut pemasangan pagar laut itu mempekerjakan masyarakat setempat yang mendapatkan upah Rp 100.000 sehari.

    Namun belum diketahui siapa pihak yang memerintahkan pemasangan pagar itu.

    Warga yang memasang pagar tersebut diminta bekerja pada malam hari dengan imbalan Rp 100.000 per orang.

    “Mereka (warga) sampaikan masyarakat malam-malam disuruh pasang dikasih uang Rp 100.000 per orang. Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ,” jelas Fadli dikutip dari Kompas.com.

    Petugas KKP Bersenjata Segel Pagar Laut Misterius

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan tindakan tegas atas kemunculan pagar luat misterius sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten.

    Sejak Kamis (9/1/2025) pagi hingg siang, petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan penyegelan dengan memasang spandul penyegelan di beberapa titik pagar laut 30,16 Kilometer yang membentang di enam kecamatan tersebut.

    Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut,” tulis KKP dalam unggahan video penyegelan di akun resmi Instagram kkpgoid, seperti dikutip Tribunnews.

    Spanduk penyegelan itu berisi tulisan, “PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN.”

    Penyegelan pagar laut misterius ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

    Tampak sejumlah anggota Ditjen PSDKP KKP membawa senjata laras panjang dalam penyegelan pagar laut misterius tersebut. 

    Diberitakan, munculnya pagar laut berbahan dasar bambu atau cerucuk dan paranet serta pemberat karung pasir, sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dekat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, bikin geger publik.

    Dan ternyata pagar laut yang membentang di wilayah enam kecamatan itu tidak diektahui empunya maupun pihak yang membangunnya.

    Otoritas setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini maupun tujuan pembuatannya. 

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

    Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

    “Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari Satpol PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 Km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli dalam diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

    “Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

    Perintah Menteri KKP

    Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikaran Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menyatakan, penyegelan ini merupakan arahan langsung dari Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono.

    Menurutnya, pihkanya telah mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam.

    “Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Ombudsman RI Turun Tangan

    Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI, ikut turun tangan atas kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer di laut terbuka di dekat proyek PSN Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang ini.

    Ombudsman RI melaui Kantor Perwakilan Banten melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang kemunculan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, pemagaran yang menggunakan pagar bambu dan cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter telah mengganggu aktivitas nelayan.

    Ombudsman, imbuhnya, menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam setiap proyek yang memiliki dampak langsung pada lingkungan dan kehidupan sosial warga.

    Hery juga menyampaikan pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.

    Tidak hanya dari ekosistem tetapi dari Manusia juga Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

    Ombudsman RI berharap Pemerintah melalui Kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.

    Penjelasan Menteri AHY

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena lokasinya berada di laut.

    “Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

    “(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja,” ujar AHY.

    Pagar laut misterius tersebut membentang di 6 kecamatan dan belasan desa mulai dari perairan Desa Muncung hingga perairan di utara Desa Pakuhaji.

    Pagar Laut Misterius Dikerjakan Tiga Bulan

    Seorang nelayan di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten bernama Heru membeberkan komisi yang didapat para pekerja yang memasang pagar laut misterius, sepanjang 30,16 kilometer. 

    Berdasarkan informasi yang dia dapat, satu orang pekerja, diberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 125 ribu perharinya.

    “Kalau di atas Rp 100 ribu, kalau nggak Rp 125 ribu perhari,” kata dia kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Adapun pagar yang dipasang di Pulau Cangkir kata Heru dikerjakan selama 3 bulan. Sehingga, jika dikalkulasikan para pekerja telah mendapatkan upah hingga Rp 9 juta.

    “Pengerjaannya itu seselesainya itu dari Tanjung Burung ke sini kurang lebih 5-6 bulanan. Kalau disini sekitar 3 bulanan,” tutur Heru.

    Heru mengaku, para pekerja yang memasang pagar bambu itu berasal dari Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
    Sejumlah pekerja lain kata dia, juga ada yang berasal dari Desa Kohod.

    “Tukangnya dari Mauk, (Desa) Ketapang. Mungkin ada orang desa Kohod. Jadi setiap wilayah itu diambil tenaga di wilayahnya masing-masing, cuman orang Kronjonya engga ada yang mau. Yang kerja itu orang terdekat, orang Ketapang. Aturannya yang punya wilayahnya,” kata Heru.

    Nelayan lainnya, Trisno (45) mengaku sempat menyaksikan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer, di Pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Trisno menuturkan, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu itu, biasanya dikerjakan pada pagi hingga siang hari.

    “Enggak sih, kerjanya sih enggak malam. Pemasangannya itu iya pagi sampai siang, sore sudah nggak ada,” kata dia.

    Pengerjaannya kata dia, dilakukan dengan menggunakan kapal berukuran kecil yang diisi beberapa orang.

    “Seperti kapal kecil, untuk pemasangan bambunya pakai manual, orang-orang di kapal yang nancapin,” ucap Trisno.

    Dia mengaku, saat orang-orang tersebut tengah memasang pagar bambu tersebut, tak melihat adanya kapal polisi.

    “Yang masang sih enggak tahu. Tapi, kalau lihat kapalnya itu dari Tanjung Kait. Patroli laut polisi juga enggak kelihatan saat pemasangan itu. Kita pun takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana,” ujar dia.

    Viral pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas masyarakat. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

    Meski sudah ada sejak lama, namun belum ada yang mengakui siapa pemilik pagar laut tersebut. Beredar rumor pagar itu sengaja dipasang untuk memudahkan suatu proyek tertentu seperti reklamasi laut yang kini belum diketahui kejelasannya.

    Namun kini terungkap fakta bahwa pagar itu ternyata dipasang masyarakat. Mereka mendapat imbalan dari pihak tertentu untuk memasang pagar.

     (Tribunnews.com/Tribun Tangerang/Kompas.com)

  • 7 Fakta Pagar Laut di Tangerang, Tak Memiliki Izin, Kini Disegel, Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    7 Fakta Pagar Laut di Tangerang, Tak Memiliki Izin, Kini Disegel, Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fakta-fakta keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Diketahui, pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.

    7 Fakta Pagar Laut di Tangerang
    1. KKP Selidiki Keberadaan Pagar, Pemilik Belum Terungkap

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Identitas pemilik pagar laut belum diketahui. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

    “Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

    2. Akan Panggil Pemilik

    KKP akan mengumpulkan informasi lebih lanjut dari masyarakat sekitar guna mengidentifikasi siapa pemilik pagar tersebut.

    Bila identitas pemilik telah diketahui, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi.

    “Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan,” jelas Ipunk.

    3. Perintah Prabowo agar Disegel

    Pagar laut yang membentang 30 Km kini telah disegel pada Kamis (9/1/2025). 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subiantomemerintahkan agar pagar laut di Kabupaten Tangerang disegel karena tidak berizin.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    “Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP) langsung untuk melakukan penyegelan.”

    “Negara tidak boleh kalah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.

    4. Tidak memiliki izin

    Penyegelan pagar itu, dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menyebut lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi.

    Hal ini, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono. 

     “Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.

    5. Nelayan Mengeluh 

    Keberadaan pagar di perairan Kabupaten Tangerang ini, rupanya membuat nelayan mengeluh.

    Pasalnya, pagar tersebut, membuat para nelayan tak bisa mencari udang dan kerang.

    Nelayan di Desa Karang Serang, Darsono (55), menjelaskan hasil tangkapan di area itu, biasanya udang, kerang hingga kepiting rajungan.

    Namun, setelah adanya pagar tersebut, ia enggan mengambil risiko.

    Menurutnya, kapal nelayan berpotensi menabrak pagar dan menyebabkan kerusakan, jika mendekat ke area pagar laut.

    “Sekarang lebih menjauh (dari pagat laut) apalagi kalau masuk ke situ, anginnya ya kenceng kan kita takutin nih nabrak sama, takut diomelin,” ceritanya saat diwawancarai, Kamis ini.

    Darsono menuturkan, hasil tangkapan kerang dan udang itu merupakan mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

    Namun, kini ia mengaku sedih harus kehilangan pekerjaan.

    “Ya kan hasil kita cari di pinggir-pinggir itu buat makan. Cuma buat makan. Sekarang kalau ada pagar laut udah gabisa lagi, nah angin kenceng kan kita susah buat ke tengah. Makanya sekarang nganggur total jadi gabisa ke pinggir,” ungkapnya.

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI via Kompas)

    6. Pagar Laut Telah Dibangun Kurang Lebih 8 Bulan

    Lebih lanjut, Darsono menceritakan, pagar laut itu telah dibangun kurang lebih selama 8 bulan, yakni pada Agustus 2024.

    “Lewatnya satu susah, terus biasanya kita nebar jaring ke pinggir, cuma sekarang nggak bisa. Soalnya kan pagarnya nggak lurus.”

    “Di pinggirnya kan dikasihin lagi (berbentuk zig-zag),” jelasnya.

    Meski demikian, Darsono mengatakan, nelayan di sekitar pantai juga tak diberikan informasi soal adanya pemasangan pagar laut itu.

    Para nelayan pun tak mengetahui, kapan dan untuk apa pagar laut itu dibangun.

    7. Informasi Penemuan Pagar Laut

    Informasi keberadaan penemuan pagar misterius di Laut Tangerang kali pertama diterima oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 lalu. 

    Setelah menerima informasi itu, DKP Banten melakukan pengecekan di lapangan pada 19 Agustus 2024. 

    Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, saat itu, tercatat baru dipasang sepanjang 7 kilometer.

    “Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” katanya, dilansir Kompas.com.

    Pada 5 September 2024, tim dari DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok.

    Tim pertama bertugas mengecek langsung pemasangan pagar, sedangkan tim kedua berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa setempat. 

    Diketahui bahwa pemasangan pagar laut itu tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari camat dan desa setempat. 

    Saat itu, juga belum ada keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.

    Lalu, pada 18 September 2024, Eli dan tim DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Mereka menginstruksikan agar aktivitas pemagaran di laut Tangerang dihentikan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pagar Misterius di Laut Pesisir Kabupaten Tangerang, Nelayan Mengeluh Tak Bisa Cari Kerang dan Udang

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribuntangerang.com/Nurmahadi, Kompas.com)

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    GELORA.CO  – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

  • Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pagar laut misterius yang mengitari lautan di Tangerang sejaugh 30.16 Kilometer, ternyata sudah terjadi sejak bulan Agustus 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah pernah memberi peringatan, namun tidak dipedulikan oknum pemasang pagar.

    “Temuan sudah sejak Agustus, saat itu panjangnya baru 7 Kilometer. Sudah diberi peringatan untuk menghentikan kegiatan,”kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

    Bukannya dilaksanakan teguran tersebut, malah panjang pagar bertambah. Dari semula 7 Kilometer dalam kurun waktu kurang lebih 5 bulan, sudah bertambah menjadi 30.16 Kilometer.

    “Kalau tidak disegel begini, kami khawatir akan bertambah panjang lagi. Makanya kami beri waktu, kalau enggak mau bongkar sendiri, kami yang bongkar,”tegasnya.

    Ipunk pun mencurigai, bila pemasangan dilakukan pada saat petugas pengawasan lengah.

    Meski begitu, Ipunk mengaku, KKP masih menyelidiki siapa dalang dari pemageran tersebut. Berbagai keterangan dari warga, nelayan dan dugaan adanya upah Rp 60 ribu perbambu sekali pasang, juga belum dipastikan kebenaranya.

    “Semua masih kami dalami,” ujarnya.

     

  • Pagar Laut Misterius yang Membentang 30 Km di Laut Tangerang, Ternyata Sudah Ada Sejak Agustus 2024 – Page 3

    Pemasangan Pagar Bambu Sejauh 30,16 Km di Laut Tangerang Disebut Ganggu Aktivitas Nelayan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Heboh pagar bambu membentang sejauh 30,16 kilometer lebih membuat pemerintah pusat turun tangan.

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, pagar bambu itu mengganggu aktivitas nelayan di kawasan sekitaran Pantura Kabupaten Tangerang.

    “Tadi saya sempat ngobrol dengan nelayan, jadi kalau mereka melaut malam, perahu itu suka nabrak pagarnya, karena kan tidak terlihat. Akses mereka juga jadi terbatas, juga mengancam ekosistem biota laut, sehingga masyarakatlah yang dikorbankan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Kamis (9/1/2025).

    Karena itu, kata dia, pihaknya memberi peringatan dan menyegel pagar sejauh 30,16 km tersebut. Dengan harapan, akan ada itikad siapapun yang memasangnya mau mencabut sendiri.

    “Awal kami beri peringatan, penyegelan, sampai 10 sampai 20 hari tidak dibongkar juga, KKP yang akan bongkar paksa,” jelas Pung Nugroho.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    “Sebab tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi,” kata Sakti.

     

  • KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    KKP Kejar Orang di Balik Pemasangan Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Tangerang

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami sosok di balik pemasangan pagar sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan tidak pandang bulu dalam menindanlanjuti ke depannya.

    “Pemerintah dalam hak ini KKP hadir negara hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut. Laut ini pemersatu bangsa, tidak boleh laut itu di pagar-pagar seperti itu. Siapapun pemiliknya nanti akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata pria yang akrab disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

    Ipunk menjelaskan pihaknya akan menggali informasi dalang di balik pemagaran laut itu dari masyarakat setempat. Rencananya, pihaknya akan melalukan pemanggilan usai mengantongi nama pelaku tersebut.

    “Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Kalau sudah ya baru kita lakukan pemanggilan,” imbuh Ipunk.

    Saat ditanya mengenai tujuan pemagaran laut tersebut, Ipunk belum bisa memastikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan reklamasi di kawasan tersebut. Bahkan dia sempat terheran pemagaran laut tersebut dilakukan padahal tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    “Sampai saat ini belum ada pengajuan untuk reklamasi. Belum ada, makanya kenapa harus pemagaran, padahal kan belum ada Izin PKKPRL di KKP,” jelas Ipunk.

    Dia pun berjanji apabila sudah mengantongi nama pelaku, akan memberi tahu ke publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui siapa dalang di baliknya dan tindakan apa yang diambil pemerintah.

    “Pastilah (rilis ke publik). Supaya masyarakat itu juga paham, Masyarakat paham siapa yang melakukan ini. Tindakannya pemerintah seperti apa, adil tidak nantinya, itu nanti pasti ada,” tambah Ipunk.

    (hns/hns)