Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    Beda Cara Bakamla dan KKP Dalam Menyelesaikan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Mana Lebih Efektif? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah menilai cukup mudah dalam menyelesaikan pagar laut yang ada di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi.

    Dikatakan Irvansyah, persoalan pagar laut juga tidak perlu menjadi polemik dan persoalannya berlarut-larut hingga saat seperti sekarang ini.

    “Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” kata Irvansyah usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

    Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.

    Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin melangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan pagar laut tersebut.

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu,” kata Irvansyah.

    “Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

     

  • 3 Pihak Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang: 1 Membantah, 1 Mengklaim, 1-nya Lagi Misterius – Halaman all

    3 Pihak Disebut Pemilik Pagar Laut Tangerang: 1 Membantah, 1 Mengklaim, 1-nya Lagi Misterius – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Teka teki siapa pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di  perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, masih belum terungkap dan tetap misterius.

    Hingga kini, Selasa (14/1/2025), ada tiga pihak yang disebut sebagai pemilik pagar laut itu.

    Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku sudah punya titik terang dan mengantongi pemilik pagar laut itu.

    “Ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,” kata  Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025) lalu.

    Namun dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.

    “Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujarnya.

    Namun demikian ada 3 pihak yang disebut-sebut pemilik pagar laut misterius itu adalah:

    Diduga Punya PIK 2 Tapi Dibantah

    Sejak awal banyak pihak mencurigai pagar laut yang terbuat dari bambu itu milik pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Maklum saja tak jauh dari situ, PIK 2 telah melakukan reklamasi pantai.

    Namun demikian, Manajemen PIK 2 melalui Toni, perwakilan resminya, menegaskan bahwa proyek mereka tidak ada kaitannya dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    Pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo. 

    Namun, Toni menegaskan tudingan bahwa pagar laut misterius itu adalah milik PIK 2, tidaklah benar.

    “Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” ujar Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

    Toni menjelaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2, yang telah berjalan sejak 2009, berbeda dari proyek strategis nasional (PSN) yang baru dimulai pada 2024.

    “Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk me-resume semua berita yang ada. Pertama adalah bahwa PSN dan PIK 2 itu adalah 2 hal berbeda,” kata Toni.

    “PIK 2 sendiri adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009,” imbuhnya.

    Menurut Toni, pengembangan kawasan PIK yang telah dilakukan sejak 2009 atau berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo pada 2024.

    “Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujarnya.

    Toni menambahkan, sejak diputuskannya area PSN PIK 2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.

    2. Ormas JRP Klaim Pemiliknya

    Di sisi lain, Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengklaim bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh masyarakat setempat sebagai langkah mitigasi bencana.

    Sandi Martapraja, koordinator JRP, menyebutkan bahwa struktur bambu itu berfungsi mencegah abrasi dan melindungi ekosistem pantai.

    “Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025) dikutip dari Kompas.TV.

    Menurut Sandi, keberadaan pagar laut memiliki beberapa manfaat, termasuk memitigasi ancaman tsunami, mencegah abrasi, dan mendukung kegiatan ekonomi seperti tambak ikan.

    “Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang,” kata Sandi.

    Hal senada disampaikan Holid, nelayan anggota JRP, yang menekankan bahwa pagar tersebut juga membantu budidaya kerang hijau dan menjadi tambahan penghasilan bagi nelayan.

    “(Usaha itu) jadi penghasilan tambahan para nelayan,” katanya.

    3. Kata Nelayan Punya Artis

    Seorang nelayan di Pulau Cangir, dekat pagar laut, membocorkan sosok artis tanah air yang diduga menjadi pemiliknya.

    Adapun nelayan itu bernama Heru.

    Menurutnya, semua orang pasti mengenal artis itu.

    “Wah semua juga tahu itu, anak kecil juga tahu dalangnya, siapa lagi kalau bukan selebriti sekarang yang lagi booming, kalau disebutin satu persatu takutnya banyak abcd-nya, yang jelas semua orang pasti tahu,” ungkap Heru.

    Selain terkenal, si pemilik pagar laut tersebut juga tak meminta izin kepada warga sekitar perairan.

    Minimal, menurut Heru, ada sosialisasi tentang pembangunan dan pemasangan pagar laut.

    Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun,  pun ikut menerka-nerka siapa nama artis tersebut. 

    Refly menduga bahwa sosok artis itu pastinya dekat dengan kekuasaan. 

    “Kita bisa membayangkan kalau clue-nya adalah selebriti yang lagi booming, kemudian yang berbisnis, maka harus tambah yang dekat dengan kekuasaan pastinya. Karena yang seperti ini hanya orang yang dekat dengan kekuasaan yang berani melakukan ini,” ujar Refly Harun seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Senin (13/1/2025). 

    Refly pun merasa miris jika keterangan yang disampaikan Heru itu benar adanya. 

    Sebab, tidak ada siapapun yang bisa membeli laut. 

    “Kalau ini tidak dilakukan oleh pemerintah, tapi dilakukan oleh selebriti, wah luar biasa, dia bisa memiliki laut, padahal tidak ada orang yang paling kaya di Republik Indonesia ini pun yang bisa membeli laut, karena laut itu belongs to the republic, belongs to the people, belongs to indonesian people yang berjumlah 270 juta lebih. Not belongs to even prabowo himself,” ujar Refly.

    Pemerintah Sedang Investigasi

    Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  meminta masyarakat untuk bisa menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Investigasi ini pun tak hanya dilakukan KPP sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah setempat.

    “Kita ikuti, Kementerian Kelautan juga tengah melakukan investigasi bersama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,” kata AHY dilansir Kompas TV, Senin (13/1/2025).

    Lebih lanjut, AHY pun berharap agar pembuat atau pemilik pagar laut ini bisa segera diketahui.

    “Mudah-mudahan bisa diketahui segera (pembuat pagar laut),” imbuh Ketum Partai Demokrat itu.

    Selanjutnya AHY pun ingin berfokus dalam pembangunan di berbagai sektor.

    AHY juga menginginkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya dalam kasus pagar laut misterius ini.

    Menurut AHY tidak boleh ada lagi kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum di tengah masyarakat.

    “Yang jelas kita ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum.”

    “Dan tidak boleh ada hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” kata AHY.

     

    Sumber: Kompas.com/Kompas.TV/Warta Kota/Tribun Jakarta

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dugaan Refly Harun soal Sosok Selebriti Pemilik Pagar Laut di Tangerang: Pasti Juga Dekat Kekuasaan

     

     

  • Anggota Komisi IV tegaskan pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi beda

    Anggota Komisi IV tegaskan pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi beda

    … pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang, Banten, dengan yang berada di pesisir Bekasi, Jawa Barat adalah dua hal yang berbeda.

    “Pemagaran di Tangerang Utara adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat nelayan dan hingga kini belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab, sedangkan pemagaran di Bekasi jelas bertujuan untuk konservasi mangrove dan pengendalian abrasi,” kata Johan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikannya menanggapi munculnya respons publik yang mencoba untuk membandingkan pemagaran laut di Bekasi dengan tindakan pemagaran laut di Tangerang yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan.

    “Mencoba menyamakan keduanya adalah tindakan menyesatkan dan salah satu upaya membiaskan isu pagar misterius Tangerang Utara,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa pemagaran di Bekasi memiliki tujuan konservasi lingkungan yang melibatkan masyarakat lokal.

    “Pemagaran di Bekasi adalah contoh pengelolaan pesisir yang berkelanjutan dan mendukung ekosistem, bukan pembatasan akses nelayan seperti yang terjadi di Tangerang,” katanya.

    Sebaliknya, kata dia, pemagaran laut di Tangerang membawa dampak buruk bagi nelayan kecil terhadap akses area penangkapan ikan.

    Di samping itu, dia menyoroti pula kurangnya transparansi terkait izin dan tujuan pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

    Untuk itu, dia mendesak Pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pemagaran laut yang berada di perairan Tangerang.

    “Kami menolak segala upaya pengalihan isu atau pembenaran yang mencoba membingkai tindakan ini sebagai hal yang positif. Hak-hak nelayan harus dilindungi, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran misterius ini harus diungkap,” tuturnya.

    Dia pun menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus pemagaran laut tersebut dan memastikan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir berpihak pada masyarakat serta berlandaskan keberlanjutan.

    Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Adapun pada Kamis (9/1), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa

    Ia mengatakan pemanfaatan ruang laut, termasuk pagar laut, harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Meski begitu, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemagaran di perairan Bekasi tersebut, namun pihaknya menegaskan bila tidak memiliki PKKPRL, maka KKP siap melakukan penyegelan.

    Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pemagaran di laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut. Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.

    Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.

    Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Tak Cuma di Tangerang, Kini Viral Pagar Laut di Bekasi – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di Pantai Utara (Pantura) Jawa tetap dilakukan sesuai rencana, meskipun ada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

    “Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana, yang sudah kita inikan (rencanakan),” kata Wamen PU ditemui seusai menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di Jakarta, Senin.

    Namun, saat ditanya mengenai apakah pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut akan mempengaruhi pembangunan tanggul laut raksasa, Diana mengaku belum mengetahui detilnya.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi pemagaran di laut tersebut.

    “Ya kan kita belum tahu (pemagaran laut 30,16 km) kaitannya itu untuk apa. Kita belum cek di lapangan,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa adanya pagar laut puluhan km di perairan Tangerang tersebut merupakan ranah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan tanggapan.

    “Pagar laut itu bukan di Kementerian PU, itu di KKP ya,” ucapnya.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (1/11/) mengungkapkan pembangunan tanggul laut menjadi highlight Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sementara itu, Menteri Dody menerangkan proyeksi panjang tanggul yang bakal dibangun dari Cilegon sampai Gresik diperkirakan mencapai 958 km.

    “Kami sudah buat Trial 1 dari Tangerang ke Bekasi sepanjang 43 km beberapa tahun lalu dengan grant dari Korea Selatan dan Belanda untuk basic design,” kata Dody Jumat (1/11).

    Kerja sama Indonesia, Korea Selatan dan Belanda untuk tanggul laut dimulai pada 2016 dengan pembentukan Trilateral Cooperation. Hal ini bertujuan mengembangkan strategi komprehensif dan business case dalam upaya pemulihan lingkungan Pesisir Teluk Jakarta.

    Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2017 dibentuk Project Management Unit NCICD (PMU NCICD). Pada 2020, PMU NCICD bersama trilateral ini menghasilkan Integrated Flood Safety Plan (IFSP) sebagai konsep pengendalian banjir terpadu, dengan fokus pada penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi di muara sungai, dan pengendalian banjir.

    Apabila land subsidence di Jakarta terus berlangsung maka pilihan terakhirnya adalah pembangunan tanggul laut tahap B/giant sea wall sepanjang 21 km.

    Tanggul laut tahap B ini akan mereduksi area banjir 112.000 m2 dan mengurangi potensi kerugian hingga Rp600 triliun.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Pakar: Pemprov harus aktif cari solusi persoalan pagar laut Tangerang

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.

    “Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut,” kata Maret dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Menurutnya, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.

    Dengan demikian, ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak.

    Apalagi, lanjut Maret, lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten

    “Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujarnya.

    Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten.

    Selain itu, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Oleh karena itu, dia menilai bahwa langkah KKP dalam melakukan penyegelan terhadap pagar laut tersebut telah tepat, sebab aktivitas itu tidak mengantongi KKPRL.

    “KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.

    Sebagaimana diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Misterius Tangerang – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bakal memburu pelaku pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. KKP juga sudah menyegel pagar laut yang dipasang ilegal tersebut.

    Dia telah mengirim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono untuk meninjau langsung ke lokasi. Alhasil, didapat kalau lokasi itu belum memiliki izin.

    “Kami menurunkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan untuk melihat apa yang terjadi, apakah ada izin, atau siapa yang memasang, dan sebagainya. Tapi yang pasti, tidak ada,” kata Trenggono dalam pernyataan resminya di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Tak adanya izin tadi menjadi landasan KKP untuk melakukan penyegelan. Ini jadi prosedur yang sudah ditetapkannya.

    “Karena kalau ada izinnya, itu dipasang di situ, bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL, dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada, langsung dilakukan tindakan penyegelan. Dan itu memang sesuai dengan prosedur kami,” tegas dia.

    Langkah selanjutnya, Trenggono akan memburu para pelaku yang memasang pagar laut tersebut. Dia akan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku.

    “Nah selanjutnya nanti tentu, kita akan melakukan penurusuran. Kira-kira siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ucapnya.

    “Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sambung Trenggono.

     

  • VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    VIDEO Misteri Pagar Laut di Tangerang: Truk Bambu Tiba Tengah Malam, Apa yang Terjadi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemunculan pagar misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perbincangan publik.

    Pagar tersebut membentang sekitar 30 km dari pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Banten, hingga pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengungkap awal pemasangan pagar laut misterius itu.

    Dimulai dengan kedatangan truk yang membawa bambu pada malam hari.

    Amatan Tribunnews, Jumat (10/1/2025), pagar yang dipasang memanjang tersebut berada sekitar 1 km dari daratan Desa Kronjo.

    Pagar itu terbuat dari ratusan bambu berukuran besar yang dipasang sejajar.

    Belum diketahui siapa yang memasang pagar di tengah laut tersebut.

    Jajaran bambu itu tampaknya dipasang sebagai patok wilayah, karena pemasangannya membentuk sebuah area.

    Jika dilihat dari dekat, bagian atas dari beberapa baris bambu tersebut dibentuk seperti jalan, sehingga bisa dipijak oleh seseorang yang ingin berjalan di atasnya.

    Surwan, warga sekitar yang tinggal di kawasan wisata Mangrove Desa Kronjo, mengatakan pagar-pagar itu dipasang dua hingga tiga bulan yang lalu.

    Ia hanya menyebutkan pagar yang disebut oleh warga sekitar dengan sebutan “cerucuk” itu dipasang pada malam hari.

    Warga sekitar, dia tegaskan, tidak dilibatkan dalam pembangunan deretan pagar di tengah laut tersebut.

    Surwan, yang dikenal sebagai ulama setempat, mengatakan keberadaan pagar di tengah laut itu mengganggu aktivitas warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan.

    Terlebih, pagar-pagar tersebut dipasang di titik di mana nelayan biasanya menangkap ikan.

    Katanya, setelah adanya pagar tersebut, pergerakan nelayan-nelayan di Kronjo terganggu karena mereka tidak bisa melaju dengan kapal secara bebas seperti sebelum pagar-pagar itu dipasang.

    Protes terhadap pembangunan pagar di tengah laut itu juga disampaikan oleh warga lainnya yang berprofesi sebagai nelayan, Heru.

    Ia mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal kecil pasti mencari ikan di sekitar tempat di mana pagar itu dipasang.

    Hal itu dikarenakan hanya kapal-kapal besar yang mampu mencari ikan hingga ke tengah laut yang lebih jauh.

    Apalagi, area dibangunnya pagar-pagar tersebut terkenal sebagai salah satu spot terbaik untuk mencari ikan.

    Jenis-jenis ikan yang ada di sekitar perairan itu antara lain ikan kakap, ikan barakuda, dan ikan kerapu.

    Alhasil, situasi ini mengganggu aktivitas mencari ikan yang dilakukan oleh para nelayan.

    Kini, yang masih memungkinkan dilakukan adalah mencari kerang hijau dengan menggunakan alat pancing yang berbeda.

    Menteri KP: Belum Tahu Siapa yang Punya, Tidak Bisa Main Cabut

    Pemerintah tidak bisa langsung melakukan pencabutan secara paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tutur Trenggono.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” jelas Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

     
    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten pun mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.(Tim Tribunnews/Aphia/Malau)

     

  • Seolah-olah Dibuat Nelayan, Said Didu Sebut Pagar Laut Didesain Agung Sedayu Grup

    Seolah-olah Dibuat Nelayan, Said Didu Sebut Pagar Laut Didesain Agung Sedayu Grup

    FAJAR.CO.CO.ID,JAKARTA — Muncul narasi menyebut nelayan yang membuat pagar laut di Tangerang. Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapinya.

    Menurutnya, narasi itu dibuat Pt Agung Sedayu Grup (ATS).

    Di sisi lain, ia juga menyoroti Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.

    Menurutnya, Pung kini mulai melembek. Terkait dengan adanya pagar laut di Banten.

    “Menteri KKP mulai melembek,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Minggu (12/1/2025).

    Didu mengatakan pihak PT Agung Sedayu Group (ASG) membalikkan arah. Bahwa nelayan yang membuat pagar itu.

    “Pihak PT ASG belokkan arah bahwa pagar tersebut dibuat oleh nelayan,” ujarnya.

    Bahkan, kata Didu, kini ada narasi bahwa pagar tersebut dipasang nelayan. Menurutnya, itu narasinyang dibuat-buat.

    “Dimunculkan nelayan jadi-jadian (infonya mereka staf desa/lurah Kohod) sebagai pembuat pagar,” terangnya.

    Jika memang Pung kini melempem, Didu berspekulasi. Apakah telah menelikung arahan Prabowo terkait pagar tersebut.

    “Arahan presiden @prabowo tentang pagar laut ditelikung?” pungkasnya.

    Narasi pembuatan pagar oleh nelayan itu disampaikan Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP).

    Mereka menyatakan tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

    Tujuannya adalah sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

    “Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat,” ujar perwakilan nelayan Tarsin kepada wartawan di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
    (Arya/Fajar)