Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

    Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

     FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

    “Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.

    KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

    Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

    Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

  • Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial – Halaman all

    Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ekonom Senior Dradjad Wibowo melihat seharusnya pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang segera dicabut, jika memang tidak berizin.

    “Kalau dari pernyataan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan kan perintah Presiden jadi ya kita ikuti itu. Kalau memang betul tidak ada izin, cabut masa kalah sama BPOM yang cabut skincare,” ujar Dradjad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (15/1/2025).

    Menurut Dradjad, yang terpenting saat ini adalah mencabut dulu pagar laut tersebut. Jika nantinya memang hendak diproses hukum, sebaiknya akan diambil langkahnya setelah pagar laut dicabut.

    “Kemudian soal siapa yang memasang kalau mau memproses hukum karena ada pelanggaran hukum, harus ada yang dihukum, harus ada yang diproses ya itu hal lain mungkin penegakkan hukum,” tutur Dradjad.

    Sebab, Dradjad melihat adanya pagar laut tersebut sudah menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial, terutama bagi nelayan.

    “Tapi, barangnya ini kan sudah ada dampak eksternalitas ekonominya sudah ada berbagai dampak sosial lainnya, ya sudah tutup, selesai cabut, proses hukum dilanjutkan,” ujar Dradjad.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. 

    “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.

    Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

  • Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

    Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

    loading…

    Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut dari bambu sepanjang 30 km yang membentang dari Kabupaten Tangerang hingga laut Jakarta.

    “Saya kira Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” ujar Irvansyah di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Menurut dia, seharusnya masyarakat pesisir khususnya nelayan disejahterakan terlebih dahulu baru memikirkan yang lain.

    “Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu dan sudah saya suarakan ke mana-mana. Bereskan dulu masyarakatnya,” ungkapnya.

    Irvansyah menambahkan Bakamla bukan enggan menindak melainkan tidak ingin melangkahi kewenangan KKP dan instansi terkait lainnya.

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita. Ada yang lebih berwenang dan punya UU untuk menegakkan itu. Mudah-mudahan ada titik terang,” katanya.

    Sebelumnya, KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

  • Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan

    Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan

    loading…

    Pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pembangunan alur pelabuhan. Foto: SINDOnews/Ade Suhardi

    BEKASI – Pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pembangunan alur pelabuhan. Pembangunan alur pelabuhan merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Dalam perjanjian kerja sama itu, pihak TRPN menyanggupi menata kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Paljaya, Desa Segara Jaya,” ujar Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jabar Ahman Kurniawan, Rabu (15/1/2025).

    Menurut dia, alur itu sangat penting untuk memudahkan akses nelayan dari laut lepas menuju Pangkalan Pendaratan. “Jadi nanti kita di daratnya akan bangun TPI-nya sehingga nelayan terpusat untuk melakukan pelelangan ikan di TPI Paljaya,” katanya.

    Sebelumnya, warganet mengungkap keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Ketua Nelayan Muara Tawar Tarumajaya Samsul mengatakan, pagar laut membuat kekhawatiran mendalam terhadap dampak pembangunan tersebut. Pagar laut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut seperti populasi ikan dan kerang hijau yang menurun drastis.

    “Penumpukan lumpur yang terjadi telah merusak ekosistem. Ini bukan lagi soal jeritan, nelayan di sini sedikit lagi mati,” ujar Samsul dikutip dari TikTok @tera, Selasa (14/1/2025).

    Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan mendalam terkait pagar laut di Bekasi.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi kemunculan pagar laut tersebut.

    Dia menegaskan tak segan menyegel pagar laut di perairan Bekasi seperti pagar laut Tangerang bila memang terbukti tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    (jon)

  • Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Selasa (14/1), mulai dari penyelidikan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga impor sapi perah untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    2. OJK: SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses kredit rumah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

    “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    3. Kemenperin: Relaksasi opsen bantu jaga pertumbuhan industri otomotif

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.

    4. Tumbuh 4,9 persen, Bea Cukai catat penerimaan Rp300,2 triliun di 2024

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun selama 2024, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    5. Kementan impor 200 ribu sapi perah untuk program MBG hingga akhir 2025

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025 untuk mendukung pemenuhan susu dalam menu program makan bergizi gratis (MBG).

    “Ini kan PP-nya baru beres kita bisa masukkan dari beberapa negara tambahan selain Australia dan negara lain yang teregister. Kita tambah di negara lain. Kita harap di 2025 ini masuk 200 ribu (sapi) sampai akhir tahun,” kata Sudaryono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

    Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

    “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.

    Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

    Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

    Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

    “Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait,” jelas Suharini.

    “Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” pungkas dia.

    Pagar Laut di Bekasi

    Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”

    “Semuanya punya legalitas masing-masing,” ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.

    Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.

    Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

    Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.

    “Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

    Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.

    Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

    Diketahui, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Pagar Bambu di Seberang Pulau C Kapuk Jakut, Dinas KPKP DKI Jakarta Sedang Selidiki Pemiliknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemprov Jabar Buka Suara soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi – Halaman all

    Pemprov Jabar Buka Suara soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah kehebohan pagar laut yang berada di Tangerang, kini pagar laut di Bekasi juga disorot. 

    Namun, mengenai pagar yang berada di perairan Bekasi ini, langsung dijawab oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

    Pihak Pemprov Jabar mengatakan, keberadaan pagar di laut Bekasi atau tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Bekasi itu, untuk pembangunan alur pelabuhan. 

    Menurut Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Ahman Kurniawan, pembangunan pagar laut di Bekasi merupakan kerja sama antara sejumlah pihak. 

    Yakni, hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Juni 2023. 

    Ahman menyebut, PT TRPN mengerjakan pembuatan alur pelabuhan pada sisi kiri, sedangkan sisi kanan dikerjakan oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

    “Dengan kesepakatan ini maka masing-masing kepentingan bisa berjalan. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhannya,” kata Ahman Kurniawan, Selasa (14/1/2025).

    Dijelaskan Ahman, PT TRPN menata ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 miliar. 

    Adpaun luas PPI Paljaya tersebut, sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan yang membentang sepanjang lima kilometer. 

    Sementara, kedalaman alur pelabuhan sekitar lima meter dari permukaan air. Kemudian, lebar alur pelabuhan sekitar 70 meter. 

    Nah, alur inilah yang akan menjadi akses keluar dan masuknya kapal nelayan. 

    Lebih lanjut, Ahman menjelaskan, terdapat tiga fasilitas yang harus dipenuhi dalam penataan ulang PPI Paljaya.

    Pertama, fasilitas pokok seperti alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. 

    Kedua, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid. 

    Ketiga, fasilitas fungsional yang meliputi tempat pelelangan ikan, pasar ikan, pengolahan ikan, dan bongkar docking kapal 

    “Tiga fasilitas inilah yang ada di dalam perjanjian kerja sama dengan swasta,” ungkapnya. 

    Pemilik Pagar Laut di Bekasi Jelas

    Terkait keberadaan deretan bambu di perairan Tarumajaya ini, Ahman menegaskan, jelas kepemilikannya.

    Sehingga, menurutnya, tidak bisa dianggap misterius. 

    “Ya misterius itu kan karena tidak tahu siapa pemiliknya, kalau di sini memang jelas pemiliknya, tidak misterius.”

    “Ini DKP Jabar, kerjasama dengan perusahaan ini, ini MAN, dan semuanya punya legalitas masing-masing,” tegasnya. 

    Kata Anggota DPRD 

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapil) V, Marjaya Sargan, menyampaikan pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tangerang.

    Menurutnya, pembuatan pagar laut di Bekasi ini, untuk pelabuhan PPI. 

    “Beda Bekasi mah itu buat pelabuhan PPI (pangkal pendaratan ikan) resmi beda kayak di Tangerang bukan misterius,” kata Marjaya saat dihubungi.

    Pembangunan kawasan PPI Paljaya itu, merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    Lantas, DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

    Diketahui, sebuah video yang menunjukkan ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di dua sudut wilayah perairan Tarumajaya, Bekasi, beredar di media sosial

    Dalam video, terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah. 

    Jejeran bambu tersebut, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya mirip sungai. 

    Seorang nelayan setempat, Tayum, pun membenarkan keberadaan struktur tersebut. 

    “Iya, sudah enam bulan belakangan ini (keberadaan bambu misterius tersebut),” kata Tayum saat dihubungi Kompas.com pada Senin (13/1/2025). 

    Tayum menjelaskan, tanah yang berada di antara sekat bambu tersebut berasal dari tanah laut. 

    Pagar Laut di Tangerang

    Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Pagar misterius tersebut, membentang di laut pesisir Kabupaten Tangerang.

    Keberadaan pagar bambu itu, membuat nelayan mengeluh lantaran tak bisa mencari udang dan kerang, yang mayoritas berada di pinggir pantai.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Tangerang.

    KKP juga melakukan penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu yang ditemukan di perairan Kabupaten Tangerang.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau dipanggil Ipunk, menjelaskan penyelidikan mendalam sedang dilakukan.

    Hal tersebut, dilakukan guna mengungkap siapa pihak di balik pembangunan pagar itu. 

    “Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu. Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu,” kata Ipunk dalam keterangan resmi, Kamis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Hanya di PIK 2, Warga Juga temukan Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, Ini Kata Anggota Dewan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Muhammad Azzam, Kompas.com)

  • AHY Pantau Kasus Pagar Misterius di Laut Tangerang

    AHY Pantau Kasus Pagar Misterius di Laut Tangerang

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

    Meski begitu karena lokasi pagar tersebut berada di perairan, AHY mengatakan segala bentuk dan proses penyelidikan menjadi ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karenanya ia enggan untuk ditanyai lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini kepada publik.

    “Kementerian KKP kita ikuti juga terus melakukan langkah-langkah investigasi dan perlu diketahui bahwa terkait dengan tata ruang di wilayah laut, itu dalam otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan dan itu di luar dari koordinasi Kemenko Infrastruktur,” kata AHY saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (14/1/2025).

    “Namun demikian ya kita cermati bersama, kita ikuti. Karena saya tidak ingin gegabah untuk menyampaikan karena sedang diinvestigasi secara bersama-sama, termasuk juga oleh pemerintah daerah setempat, sehingga jelas statusnya apa,” tambahnya.

    Di luar itu AHY tetap memastikan bahwa pemerintah turut menaruh perhatian pada temuan pagar laut misterius itu. Sebab menurutnya tidak boleh ada pembangunan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

    “Karena ya memang kita ingin meyakinkan dalam setiap aspek kehidupan ya semua harus taat pada hukum. Tidak boleh ada kegiatan apapun yang di luar dari aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Sebagai informasi, temuan pagar misterius ini pertama kali dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian 6 meter.

    Panjang cakupan pagar ini meliputi 6 kecamatan, tiga desa di Kecamatan Kronjo, kemudian tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, dan tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Dalam catatan detikcom, terakhir pihak KKP juga sudah melakukan penyegelan di pagar laut tersebut. Langkah ini dilakukan setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, instruksi diberikan Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

    “Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).

    (fdl/fdl)

  • Pemprov Jabar Buka Suara soal Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi – Halaman all

    Pagar Laut Juga Ditemukan di Perairan Tarumajaya Bekasi, Ini Bedanya dengan Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Selain di perairan Tangerang, Banten, pagar laut juga ditemukan di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Dari sebuah video viral di media sosial, pagar laut tersebut terbuat dari bambu dan mirip yang ada di perairan Tangerang, Banten.

    Hanya saja belum diketahui ukuran pastinya.

    Dari akun media sosial TikTok @tera, Ketua Nelayan Muara Tawar Tarumajaya, Samsul, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap dampak pembangunan tersebut.

    Menurutnya, pembangunan yang tidak terencana dengan baik telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, seperti populasi ikan dan kerang hijau yang menurun drastis.

    “Penumpukan lumpur yang terjadi telah merusak ekosistem. Ini bukan lagi soal jeritan, nelayan di sini sedikit lagi mati,” kata Samsul dari akun media sosial tersebut.

    Dalam video itu, Samsul menyampaikan itu akses jalan yang semakin sulit dan pendapatan yang terus menurun menjadi keluhan utama nelayan.

    Meskipun Samsul merupakan nelayan kerang hijau, ia yakin bahwa nelayan tangkap di wilayah tersebut mengalami penurunan hasil tangkapan yang signifikan akibat perubahan ekosistem.

    Samsul juga menyoroti kurangnya transparansi dalam sosialisasi proyek pembangunan di pesisir. Dia mengungkapkan bahwa dari tiga kali sosialisasi yang diikutinya, hanya dua kali dilakukan secara resmi, itupun tanpa informasi mengenai reklamasi atau restorasi lahan.

    “Dalam sosialisasi hanya dibahas pembenahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jembatan Cinta, tapi realisasinya malah membuat nelayan semakin terpinggirkan,” jelasnya.

    Samsul meminta pemerintah untuk tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan nasib Sumber Daya Manusia (SDM) nelayan.

    “Sebelum TPI dibangun, seharusnya SDM nelayan dipersiapkan agar bisa menerima perubahan. Namun yang terjadi sekarang, TPI dibangun, tapi nelayannya seolah dihilangkan,” ucapnya dalam video tersebut.

    Kata Samsul, para nelayan berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta perhatian serius terhadap kelestarian ekosistem laut dan pelibatan aktif nelayan dalam setiap tahap pembangunan.

    Sementara itu, Marjaya Sargan, anggota DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan (dapi) V meliputi Kecamatan Babelan, Muaragembong dan Tarumajaya itu menyampaikan bahwa pagar laut di Bekasi berbeda dengan di Tanggerang.

    “Beda Bekasi mah itu buat pelabuhan PPI (pangkal pendaratan ikan) resmi beda kayak di Tanggerang bukan misterius,” kata Marjaya saat dihubungi.

    Dia menyampaikan, pembangunan kawasan PPI Paljaya itu merupakan kegiatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat.

    DKP Jawa Barat menggandeng pihak ketiga melakukan upaya pengembangan.

    “Tapi lengkapnya tanya dinas kelautan Provinsi ya, karena itu programnya,” singkatnya.

    Misteri Pagar Laut di Tangerang

    Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

    Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu.

    Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

    Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

    Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

    Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

    Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

    Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

    Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    “Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

    Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

    Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

    “Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, memang prosedurnya gitu,” katanya. 

    “Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, ” imbuh Trenggono.

    Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada tanggal 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

    Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Reaksi Manajemen PIK 2

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membantah tudingan yang menyebut pihaknya sebagai pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Kuasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, Muannas Alaidid, menyampaikan, pengembang PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian,” katanya kepada Tribunnews.

    Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

    Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

    Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

    Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” ujar Muannas.

    Sebagai informasi, berdasarkan sumber Tribunnews, pembangunan pagar di tengah laut ini diduga untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pihak PT Agung Sedayu Group yang diketahui sebagai pengembang proyek pembangunan PIK 2 disebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pejabat pemerintahan setempat diduga untuk memuluskan pembangunan proyek ini.

    Meskipun pembangunan pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang ini mendapatkan protes dari masyarakat setempat, namun pengerjaannya tetap dilanjutkan. 

    Beberapa sumber membenarkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pejabat setempat seperti pimpinan serikat nelayan dan kepala desa setempat yang disebut ikut mendukung pembangunan PIK 2.

    Sebagaimana poster berukuran kertas A3 berlatar merah yang ditempel di beberapa bangunan kediaman warga di Desa Krojo, Kecamatan Krojo, Kabupaten Tangerang, Banten. 

    Terdapat kalimat protes dari masyarakat yang menolak pembangunan proyek strategi nasional tersebut. 

    Adapun pada poster tersebut tertulis kalimat “Cukup sudah perampasan tanah rakyat dengan dalih PSN. Rakyat Banten sudah mulai marah dan melawan. Kembalikan tanah rakyat!”.

    Selain itu, hal itu diperkuat oleh cerita seorang warga yang mendapatkan imbauan dari aparat penegak hukum setempat untuk berhati-hati jika sewaktu-waktu tempat tinggal dan tempat usaha mereka mulai digarap untuk pembangunan PSN PIK 2.

    Beberapa warga mengaku khawatir jika harus kehilangan tempat tinggal dan tempat usaha mereka karena adanya proyek tersebut. 

    Apalagi sebagian lahan di daerah pesisir Kabupaten Tangerang hanya berstatus hak guna usaha (HGU).

    Penulis: Muhammad Azzam