Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Ketika Pagar Laut Misterius di Bekasi Disegel, padahal Proyek Resmi Pemprov Jabar…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Januari 2025

    Ketika Pagar Laut Misterius di Bekasi Disegel, padahal Proyek Resmi Pemprov Jabar… Regional 16 Januari 2025

    Ketika Pagar Laut Misterius di Bekasi Disegel, padahal Proyek Resmi Pemprov Jabar…
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com

    Pagar laut misterius
    yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, telah disegel oleh
    Kementerian Kelautan
    dan Perikanan (KKP).
    Penyegelan ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, dan dihadiri oleh puluhan pegawai KKP serta nelayan setempat.
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi terkait keberadaan pagar laut itu.
    Meskipun pagar bambu tersebut diklaim memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Halid menekankan bahwa itu tidak menjamin bahwa tidak ada pelanggaran dalam pemasangan struktur tersebut.
    “Kita akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar, bisa jadi dia ada penambahan tanpa sepengetahuan pemda, itu yang kita investigasi,” ujarnya.
    Halid menambahkan bahwa struktur bambu di Bekasi kurang lebih sama dengan pagar laut yang terdapat di Tangerang, dan lokasi tersebut berada di wilayah KKP, sehingga pihaknya berwenang untuk melakukan penyegelan.
    Selain untuk investigasi, penyegelan pagar laut di Bekasi ini juga berkaitan dengan izin tata ruang yang belum tuntas.
    KKP telah mengirimkan surat peringatan kepada penanggung jawab proyek terkait kelengkapan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) pada 19 Desember 2024.
    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulisnya.
    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan pagar bambu di perairan Bekasi ini dikategorikan sebagai reklamasi.
    Hal ini disebabkan pemasangan tersebut dilakukan di luar garis pantai, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Sumono.
    Setelah penyegelan, KKP berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
    Kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Bekasi merupakan kegiatan resmi yang telah diketahui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan PT.
    TRPN untuk penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
    Hermansyah menjelaskan bahwa PT.
    TRPN menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar.
    Beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan mencakup pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage.
    “Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan, karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” kata Hermansyah.
    Penyegelan pagar laut ini menunjukkan upaya KKP untuk menindaklanjuti pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pengembangan infrastruktur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

    KKP Segel Pagar Laut Misterius di Bekasi, Ini Alasannya

    GELORA.CO  – Pagar laut misterius yang berlokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi disegel. Penyegelan dilakukan pada, Rabu (15/1/2025) oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menuturkan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Di samping itu, kehadiran pagar laut telah meresahkan masyarakat.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu (15/1/2025).

    Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.

    “Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan),” tuturnya.

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono

  • KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?

    KKP Segel Pagar Laut di Bekasi yang Tak Berizin, Disanksi?

    Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) telah menyegel kegiatan Reklamasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (15/1). Sebelumnya sempat diduga sebagai Pagar Laut.

    Aksi penyegelan tersebut digelar karena kegiatan reklamasi diduga tak mengantongi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk dalam keterangannya, Rabu (15/1).

    Kemudian dia menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu. Hal itu setelah inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

    “Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

    Diklaim sebagai kerja sama Pemprov Jabar

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jabar, Hermansyah mengeklaim kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

    Perusahaan tersebut telah menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

    Hermansyah menuturkan, penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur, dan pendalaman alur. Lalu, penataan toko, pembangunan kantor, dan pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

    “Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daratnya,” klaim Hermansyah.

    Menurut dia, pagar-pagar laut itu merupakan batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Pihaknya meminta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 m kepada pemilik lahan karena di atas alur laut ini terdapat sertifikat kepemilikan lahan lain.

    Terindikasi sebagai pelanggaran

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menuturkan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Pasalnya, dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

    Selanjutnya, KKP bakal mengoordinasikan lebih lanjut bersama Pemda Jabar, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya, mengingat lokasi reklamasi berada di zona pelabuhan perikanan.

  • Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar-Swasta Disegel KKP, Ini Alasannya

    Pagar Laut Bekasi Proyek Pemprov Jabar-Swasta Disegel KKP, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap alasan melakukan penyegelan pada pagar laut yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut tersebut merupakan proyek kerja sama swasta dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan bahwa pagar laut tersebut disegel karena dipasang secara ilegal.

    KKP menyebut pemasangan pagar laut di Bekasi tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    “Intinya, dari KKP kami sudah menyurat kegiatan ini di tanggal 19 Desember untuk menghentikan kegiatan pemagaran tadi dengan ada dumping nya. Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut,” kata Ipunk saat ditemui di sekitar wilayah pemagaran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, Ipunk meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk lebih dahulu mengurus izin KKPRL sebelum kembali melakukan pengerjaan.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Hermansyah mengamini hal itu. Dia memastikan bakal segera melakukan pembahasan mengenai masalah legalitas lahan dengan para pemangku kepentingan lain termasuk PT TRPN.

    Asal tahu saja, Pemprov Jabar bersama TRPN memang menjalin kerja sama penataan pelabuhan di wilayah Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hermansyah menyebut, PT TRPN menyewa seluas 5.700 meter persegi (M2) selama 5 tahun.

    Di luar hal itu, tambah Hermansyah, PT TRPN juga mengklaim memiliki lahan seluas 100 hektare (Ha) di sekitar wilayah yang sama. Sehingga, pagar tersebut dibangun sebagai penanda kepemilikan lahan PT TRPN di luar wilayah pengembangan kerja sama dimaksud.

    “Pagar-pagar yang ada ini Pak Dirjen, teman-teman sekalian itu adalah batas lahan yang diklaim oleh mereka, jadi batas lahan,” tambahnya.

    Berdasarkan informasi terakhir yang disampaikan TRPN, Hermansyah menyebut bahwa mereka tengah menyiapkan  pengajuan permohonan KKPRL.

    “Namun juga informasi terakhir kami dapatkan bahwa pihak TRPN sudah melayangkan juga surat untuk meminta izin KKPRL itu sesuai dengan peruntukan lahan ini. Nanti bisa dilihat Pak Dirjen seperti apa, apakah masih ada yang berhimpitan dengan zona-zona lainnya,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Pagar laut di Bekasi pertama kali ramai diperbincangkan usai salah satu pemilik akun @BebySoSweet mengunggah video pendek yang memperlihatkan pagar bambu di sekitar pesisir Kabupaten Bekasi.

    Dalam unggahannya di platform media sosial X, akun tersebut mengungkap bahwa pagar bambu misterius tidak hanya ditemukan di Tangerang, Banten, tapi juga di Tarumajaya, Bekasi.

  • Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

    Pemagaran Laut Bekasi Kategori Reklamasi, KKP Ambil Langkah Tegas

     FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pemagaran laut yang terbuat dari bambu di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masuk dalam kategori kegiatan reklamasi.

    “Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto, di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.

    KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

    Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

    Direktorat Jenderal PSDKP KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.

    Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

  • Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial – Halaman all

    Ekonom Soal Pagar Laut: Harus Dicabut, Sudah Menimbulkan Dampak Ekonomi dan Sosial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ekonom Senior Dradjad Wibowo melihat seharusnya pagar laut yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang segera dicabut, jika memang tidak berizin.

    “Kalau dari pernyataan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan kan perintah Presiden jadi ya kita ikuti itu. Kalau memang betul tidak ada izin, cabut masa kalah sama BPOM yang cabut skincare,” ujar Dradjad saat dihubungi Tribunnews, Rabu (15/1/2025).

    Menurut Dradjad, yang terpenting saat ini adalah mencabut dulu pagar laut tersebut. Jika nantinya memang hendak diproses hukum, sebaiknya akan diambil langkahnya setelah pagar laut dicabut.

    “Kemudian soal siapa yang memasang kalau mau memproses hukum karena ada pelanggaran hukum, harus ada yang dihukum, harus ada yang diproses ya itu hal lain mungkin penegakkan hukum,” tutur Dradjad.

    Sebab, Dradjad melihat adanya pagar laut tersebut sudah menimbulkan dampak ekonomi dan dampak sosial, terutama bagi nelayan.

    “Tapi, barangnya ini kan sudah ada dampak eksternalitas ekonominya sudah ada berbagai dampak sosial lainnya, ya sudah tutup, selesai cabut, proses hukum dilanjutkan,” ujar Dradjad.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. 

    “Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.

    Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

  • Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

    Tidak Sulit, Robohkan, Cari Orangnya

    loading…

    Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Pagar laut di Pesisir Tangerang membuat geger publik se-Indonesia. Kepala Bakamla Laksamana Madya (Laksdya) TNI Irvansyah buka suara perihal pagar laut dari bambu sepanjang 30 km yang membentang dari Kabupaten Tangerang hingga laut Jakarta.

    “Saya kira Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saja bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar, robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan,” ujar Irvansyah di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Menurut dia, seharusnya masyarakat pesisir khususnya nelayan disejahterakan terlebih dahulu baru memikirkan yang lain.

    “Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya. Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu dan sudah saya suarakan ke mana-mana. Bereskan dulu masyarakatnya,” ungkapnya.

    Irvansyah menambahkan Bakamla bukan enggan menindak melainkan tidak ingin melangkahi kewenangan KKP dan instansi terkait lainnya.

    “Kalau pagar laut memang bukan tugas kita. Ada yang lebih berwenang dan punya UU untuk menegakkan itu. Mudah-mudahan ada titik terang,” katanya.

    Sebelumnya, KKP menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial.

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (9/1/2025) menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan dan menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

  • Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan

    Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan

    loading…

    Pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pembangunan alur pelabuhan. Foto: SINDOnews/Ade Suhardi

    BEKASI – Pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi merupakan proyek pembangunan alur pelabuhan. Pembangunan alur pelabuhan merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemprov Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

    “Dalam perjanjian kerja sama itu, pihak TRPN menyanggupi menata kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Paljaya, Desa Segara Jaya,” ujar Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jabar Ahman Kurniawan, Rabu (15/1/2025).

    Menurut dia, alur itu sangat penting untuk memudahkan akses nelayan dari laut lepas menuju Pangkalan Pendaratan. “Jadi nanti kita di daratnya akan bangun TPI-nya sehingga nelayan terpusat untuk melakukan pelelangan ikan di TPI Paljaya,” katanya.

    Sebelumnya, warganet mengungkap keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Ketua Nelayan Muara Tawar Tarumajaya Samsul mengatakan, pagar laut membuat kekhawatiran mendalam terhadap dampak pembangunan tersebut. Pagar laut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut seperti populasi ikan dan kerang hijau yang menurun drastis.

    “Penumpukan lumpur yang terjadi telah merusak ekosistem. Ini bukan lagi soal jeritan, nelayan di sini sedikit lagi mati,” ujar Samsul dikutip dari TikTok @tera, Selasa (14/1/2025).

    Bahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyelidikan mendalam terkait pagar laut di Bekasi.

    Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi kemunculan pagar laut tersebut.

    Dia menegaskan tak segan menyegel pagar laut di perairan Bekasi seperti pagar laut Tangerang bila memang terbukti tidak memiliki izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    (jon)

  • Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Kemarin, pagar laut di Bekasi hingga impor sapi untuk program MBG

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Selasa (14/1), mulai dari penyelidikan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, hingga impor sapi perah untuk program makan bergizi gratis (MBG).

    Berikut rangkuman berita ekonomi kemarin yang layak disimak pagi ini.

    1. KKP selidiki soal pagar laut di Bekasi

    Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan segera melakukan peninjauan ke lapangan guna mengecek informasi soal adanya pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat, seperti halnya yang terjadi di Tangerang, Banten.

    “Pasti (peninjauan ke lapangan),” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

    2. OJK: SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam proses kredit rumah

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan atau penggunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

    “Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

    3. Kemenperin: Relaksasi opsen bantu jaga pertumbuhan industri otomotif

    Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dengan menerapkan relaksasi berupa penundaan implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), akan secara langsung membantu pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.

    Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta di Jakarta, Selasa, menyatakan, hingga saat ini pihaknya sudah mencatat ada 25 provinsi yang menerapkan relaksasi tersebut.

    4. Tumbuh 4,9 persen, Bea Cukai catat penerimaan Rp300,2 triliun di 2024

    Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,2 triliun selama 2024, tumbuh 4,9 persen dan memenuhi 93,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Tahun 2024 menjadi momen penting bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai revenue collector. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik, Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    5. Kementan impor 200 ribu sapi perah untuk program MBG hingga akhir 2025

    Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebutkan sekitar 200 ribu ekor sapi perah impor akan tiba hingga akhir 2025 untuk mendukung pemenuhan susu dalam menu program makan bergizi gratis (MBG).

    “Ini kan PP-nya baru beres kita bisa masukkan dari beberapa negara tambahan selain Australia dan negara lain yang teregister. Kita tambah di negara lain. Kita harap di 2025 ini masuk 200 ribu (sapi) sampai akhir tahun,” kata Sudaryono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    Lagi, Pagar Laut Ditemukan di Jakarta Utara, Izin dan Pemilik Masih Diselidiki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Temuan pagar laut kembali terjadi di seberang Pulau C, Kapuk, Jakarta Utara, setelah viral di media sosial.

    Atas temuan itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, memberikan penjelasan.

    Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui apakah pagar laut tersebut memiliki perizinan.

    “Terkait pagar bambu di Pulau C, kami telah berkoordinasi dengan KKP, terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum?” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

    Selain berkoordinasi dengan KKP, lanjut Suharini, pihaknya juga menyelidiki siapa pemilik pagar laut tersebut.

    “Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh dia.

    Ia lantas menegaskan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut diwajibkan mengantongi perizinan.

    Pasalnya, laut adalah properti umum yang bersifat open access.

    Apabila pagar laut itu tak mengantongi izin, kata Suharini, maka akan ditindak.

    “Segala jenis pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKPRL dan perizinan berusaha terkait,” jelas Suharini.

    “Sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama KKP,” pungkas dia.

    Pagar Laut di Bekasi

    Selain di Pulau C, temuan pagar laut lainnya juga terjadi di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Tetapi, pagar laut di Kabupaten Bekasi itu sudah dipastikan bukan ilegal.

    Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara CIasem pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, mengatakan pagar laut itu dibangun atas kerja sama Pemerintah Provinsi Jabar dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

    “Di sini jelas pemiliknya, tidak misterius. Ini DKP Jabar, kerja sama dengan perusahaan ini (TRPN) dan ini (MAN).”

    “Semuanya punya legalitas masing-masing,” ungkap Ahman saat meninjau keberadaan pagar laut bambu, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan, pembangunan pagar laut di Kampung Paljaya itu untuk pembuatan dua alur pelabuhan yang akan menjadi akses keluar-masuknya kapal nelayan.

    Dua alur pelabuhan ini masing-masing dikerjakan oleh PT TRPN pada sisi kiri dan PT MAN pada sisi kanan.

    Sementara, panjang alur pelabuhan membentang hingga lima kilometer, dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

    Menurutnya, pembangunan alur pelabuhan pada sisi kiri, khususnya, merupakan bagian dari penataan ulang kawasan Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektar, dengan biaya yang dikeluarkan oleh PT TRPN sekitar Rp200 miliar.

    “Untuk di pantai utara itu berkisar antara Rp100 miliar sampai Rp200 miliar tergantung situasi kondisi,” pungkasnya.

    Sementara itu, belakangan publik digegerkan dengan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten, yang membentang sepanjang 30,16 kilometer.

    Berbeda dari di Kabupaten Bekasi, pagar laut di Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya.

    Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dalam pembangunan pagar laut di Tangerang. Termasuk Sugianto Kusuma alias Aguan, pendiri PT Agung Sedayu Group selaku pengembang proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    Tetapi, keberadaan pagar laut di perairan Tangerang itu sudah dipastikan ilegal, sebab tidak mengantongi izin.

    Atas hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

    Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

    Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

    Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

    “Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” tegas Ipunk, Kamis.

    Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

    Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

    Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

    “Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan,” kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

    Diketahui, pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Pagar Bambu di Seberang Pulau C Kapuk Jakut, Dinas KPKP DKI Jakarta Sedang Selidiki Pemiliknya

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir, Kompas.com/Achmad Nasrudin)