Tag: Pung Nugroho Saksono

  • Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Ekspor Benih Lobster Disetop, RI Putus Kerja Sama dengan Vietnam

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah memberlakukan moratorium ekspor benih bening lobster (BBL) imbas maraknya praktik ekspor secara ilegal.

    Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyebut bahwa moratorium salah satunya telah dilakukan terhadap Vietnam dengan bentuk penghentian kerja sama budidaya lobster.

    “Pelaksanaan kegiatan moratorium sudah dilakukan. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya, pelaksanaan kegiatan,” kata Didit dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia telah mencoba bekerja sama dengan Vietnam terkait budidaya lobster selama satu setengah tahun terakhir, tetapi hasilnya dinilai kurang baik.

    Oleh karenanya, KKP memutuskan untuk menghentikan kerja sama dan menutup keran ekspor benih bening lobster agar proses ke depannya dapat menjadi lebih baik.

    Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berujar bahwa kebijakan KKP telah mengarah kepada moratorium ekspor BBL secara penuh, seiring kemampuan budidaya dalam negeri yang dinilai mumpuni.

    “Sehingga tidak perlu lah diekspor-ekspor kalau bisa dimanfaatkan di sini, diproduksi di sini. Itu lebih bagus untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

    Ipung, sapaan akrabnya, lantas menjelaskan bahwa pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas ekspor BBL secara ilegal.

    Menurutnya, satgas ini akan terdiri dari KKP dan elemen aparat penegak hukum seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, kepolisian, hingga kejaksaan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberantasan penyelundupan benih lobster ilegal tengah digodok.

    Dia meminta pembudidayaan benih lobster segera ditingkatkan, menyusul pembudidayaan Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBL) di Pulau Setokok, Batam yang disebut bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.

    “Urusan penyelundupan harus dihentikan. Kekayaan laut kita harus dijaga. Jadi Perpres terkait penyelundupan akan difinalkan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

  • Heboh Tanggul Beton Cilincing Diprotes, KKP: Itu Warga Pendatang

    Heboh Tanggul Beton Cilincing Diprotes, KKP: Itu Warga Pendatang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyinggung keberadaan nelayan pendatang dalam polemik pembangunan tanggul beton untuk dermaga pelabuhan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

    Wakil Menteri KP Didit Herdiawan menyampaikan bahwa PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk proyek itu sejak 2023 serta telah melaksanakan kegiatan pembangunan sejak 2024.

    “Sudah melakukan mitigasi, sudah memberikan CSR [tanggung jawab sosial perusahaan] kepada penduduk setempat sampai selesai, dan sudah melakukan kegiatan sosialisasi. Namun demikian, penduduk di sana ada yang baru datang,” kata Didit dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

    Didit lantas menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun tangan untuk memitigasi persoalan lebih lanjut dengan melihat kartu tanda penduduk (KTP) nelayan di daerah tersebut.

    Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memerinci bahwa hal ini berkaitan dengan penyaluran CSR maupun kompensasi kepada nelayan agar lebih tepat sasaran.

    “Dari Pemda akan melakukan mitigasi terkait dengan kependudukan. Jadi kalau yang memang [warga] di situ, mereka akan melakukan pembiayaan sekolah anak-anaknya itu sampai lulus, sampai mungkin kuliah,” ujarnya.

    Ipung, sapaan akrabnya, juga memastikan bahwa PT KCN telah melakukan kewajiban pembayaran pajak kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp26 miliar per tahun atas operasional kawasan tersebut.

    Dia memaparkan bahwa PT KCN berada dalam pengawasan, pengaturan, dan pemberian izin oleh Kementerian Perhubungan serta dalam status mitra konsesi selama 70 tahun dalam pengembangan infrastruktur dan operasional pelabuhan Marunda.

    Sebelumnya, PT KCN telah memberikan klarifikasi terkait pembangunan tanggul beton yang menjadi polemik dalam beberapa waktu itu. Widodo Setiadi selaku Direktur Utama PT KCN menyampaikan bahwa konstruksi tanggul tersebut merupakan breakwater (pemecah gelombang) untuk membangun dermaga alias pier baru.

    Konstruksi ini juga merupakan bagian dari proyek pembangunan kawasan pelabuhan yang digagas pemerintah dengan menggandeng swasta, serta disebutnya termasuk dalam proyek non-APBD maupun non-APBN.

    “Proyek ini baru jadi boleh dibilang 70%, ada pier 1 yang sebelah kiri, ada pier 2 yang di tengah ini baru akan selesai 2025, dan di pier 3 yang ini sekarang jadi ramai isunya ada tanggul beton, itu kalau kita lihat itu breakwater, bagian dari pembangunan pelabuhan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan PT KCN, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).

    Widodo juga menyebut telah memiliki PKKPRL hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang memadai. Pihaknya tengah mengkaji skema kompensasi bagi nelayan yang terdampak keberadaan konstruksi tersebut.

  • DPR Cermati Anggaran Modernisasi Kapal Rp48 Triliun, Singgung Risiko Overfishing

    DPR Cermati Anggaran Modernisasi Kapal Rp48 Triliun, Singgung Risiko Overfishing

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI buka suara perihal anggaran Rp48 triliun yang disiapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk program modernisasi 1.000 kapal perikanan sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi.

    Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menyampaikan secara terperinci mengenai hal ini, sehingga DPR juga masih akan mencermati.

    “Dari Kementerian Kelautan dan Perikanan soal penambahan kapal belum disampaikan, ya, karena itu ada kemungkinan dananya dari utang luar negeri. Makanya kami harus cermat di sini,” katanya saat ditanya Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2025).

    Lebih lanjut, Rokhmin menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mengulangi kesalahan pemberian bantuan kapal dalam kebijakan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

    Hal ini berkaitan dengan kelebihan tangkap (overfishing) yang terjadi di berbagai daerah, khususnya Laut Jawa, yang mana jumlah kapal dan nelayan yang terdapat di Pantura jauh lebih banyak daripada ikan yang tersedia di laut.

    “Makanya kalau pun itu nanti diusulkan, kami akan mendorong bahwa kapal-kapal ini harus besar dan bisa beroperasi di laut-laut Natuna, di zona ekonomi eksklusif, yang selama ini dicuri oleh kapal asing. Itu yang akan kami pastikan,” terang Menteri KP era Kabinet Gotong Royong ini.

    Dengan demikian, dia menyebut bahwa dua-tiga pulau akan dapat tercapai dengan sekali dayung, yakni mendayagunakan sumber ikan yang selama ini dicuri sekaligus mengusir nelayan asing.

    Ketika ditanya perihal perkiraan skema realisasi program modernisasi kapal ini, Rokhmin menyebut ada kemungkinan BUMN akan terlibat mengingat masifnya dana yang digelontorkan pemerintah.

    “Karena seperti diketahui kalau kementerian kan sifatnya untuk membangun infrastruktur, kemudian membangun regulasi dan sumber daya manusia. Namun, begitu ada working capital Rp40 triliun ke atas, sangat boleh jadi harus ditangani BUMN di bawah Danantara,” pungkasnya.

    Ditemui terpisah usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Wakil Menteri KP Didit Herdiawan tak memberikan tanggapan saat ditanya perihal realisasi program pemerintah tersebut. Demikian pula dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yakni Pung Nugroho Saksono.

    Adapun, rencana modernisasi 1.000 kapal perikanan ini tercantum dalam paparan program perluasan kesempatan kerja di sektor kelautan dan perikanan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemarin.

    Airlangga berujar bahwa program modernisasi kapal ini juga menjadi salah satu siasat utama pemerintah dalam menyerap tenaga kerja, bersamaan dengan program prioritas lainnya yang dijalankan.

    “Program modernisasi kapal ini ada seribu kapal nelayan, ini diperkirakan bisa menciptakan 200.000 lapangan kerja baru,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Secara terperinci, anggaran tersebut akan dikucurkan untuk 1.000 unit kapal berukuran 30 GT (gross tonage) yang terintegrasi dengan program Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

    Selain itu, terdapat pula 200 unit masing-masing untuk kapal berukuran 150 GT dan 200 GT, sebanyak 170 unit kapal 300 GT, sejumlah 10 unit kapal 600 GT, serta 2 unit kapal 2.000 GT untuk pelaku usaha Eksisting BUMN/Jaladri.

  • 6
                    
                        KKP Jelaskan ke DPR Alasan Tanggul Beton Dibangun di Laut Cilincing padahal Ganggu Nelayan
                        Nasional

    6 KKP Jelaskan ke DPR Alasan Tanggul Beton Dibangun di Laut Cilincing padahal Ganggu Nelayan Nasional

    KKP Jelaskan ke DPR Alasan Tanggul Beton Dibangun di Laut Cilincing padahal Ganggu Nelayan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengungkapkan alasan mengapa tanggul beton dibangun di daratan sampai tengah laut Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).
    Pung menjelaskan bahwa tanggul beton dibangun untuk
    breakwater
    pada kolam labuh.
    Hal tersebut disampaikan Pung saat menghadiri rapat kerja Komisi IV DPR dan Kementerian KKP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
    “Kami tanyakan juga, kenapa itu sampai dipagar beton. Mereka nanti untuk
    breakwater
    , Bapak. Nah,
    breakwater
    itu nanti untuk kolam labuhnya,” ujar Pung.
    Pung memaparkan bahwa PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang membangun tanggul beton di laut tersebut sudah berdiri sejak tahun 2006, di mana mereka bergerak di bidang usaha kepelabuhan, yang didirikan melalui skema joint venture antara PT Karya Teknik Utama bersama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
    Dia menjelaskan bahwa PT KBN tersebut merupakan anggota holding BUMN Danareksa, sedangkan PT KCN sebagai pengelola pelabuhan umum yang berada di bawah pengawasan, pengaturan, dan pemberian izin oleh Kementerian Perhubungan, serta dalam status mitra konsesi selama 70 tahun dalam pengembangan infrastruktur dan operasional pelabuhan.
    “Artinya dalam hal ini satu perizinan PKKPRL harus ada, dan kemudian untuk pelayanan publik gitu, Pak,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, sejumlah nelayan mengeluhkan pembangunan pagar beton di pesisir perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang menjadi tempat bongkar muat batu bara curah.
    Keberadaan pagar beton itu disebut mengganggu bagan atau alat penangkapan ikan milik nelayan.
    Ikan hasil tangkapan para nelayan disebut berkurang sejak adanya pagar beton tersebut.
    “Yang terdampak di bangunan beton baru ini ada 10 bagan, karena dampaknya limbah batu bara dan getaran paku bumi itu ikan pada kabur ke tengah (laut),” kata seorang nelayan, Ending (50), bukan nama sebenarnya, kepada Kompas.com di Cilincing, Jumat (22/8/2025).
    Ending mengatakan bahwa sebelum pagar beton dibangun, ikan hasil tangkapannya bisa mencapai berton-ton setiap hari.
    Namun, sejak adanya beton laut, para nelayan hanya mampu menangkap puluhan kilogram ikan per hari.
    Pada Mei 2025, Kompas.com telah mengamati pembangunan pagar beton di lokasi.
    Saat itu, dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing terlihat pagar beton masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi sebagai tempat penampungan batu bara curah.
    Kini, pembangunan pagar beton itu diperkirakan telah mencapai panjang tiga kilometer, menjorok dari daratan ke tengah laut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP Buka Suara soal Tanggul Beton Cilincing, Akui Sudah Kantongi Izin

    KKP Buka Suara soal Tanggul Beton Cilincing, Akui Sudah Kantongi Izin

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui Tanggul Beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tanggul beton yang berdiri membentang di pesisir Cilincing sepanjang 2–3 kilometer itu telah memperoleh izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

    Untuk diketahui, PKKPRL merupakan izin administratif yang diterbitkan oleh KKP untuk memastikan kegiatan yang dilakukan di ruang laut Indonesia sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan yang berlaku.

    “Sudah ada izin PKKPRL-nya dari KKP [terkail tanggul beton di Cilincing],” kata pria yang akrab disapa Ipung kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).

    Namun, Ipung memastikan bahwa tanggul beton di pesisir Cilincing itu bukan bagian dari proyek Giant Sea Wall. “Bukan [proyek Giant Sea Wall],” imbuhnya.

    Dewan Pembina DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta Utara Muhammad sebelumnya mengatakan bahwa beton yang berdiri di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, merupakan milik anak usaha dari PT Karya Teknik Utama, yakni PT Karya Citra Nusantara.

    Adapun, PT Karya Teknik Utama merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal.

    “Itu beton milik PT Karya Citra Nusantara, anak perusahaan KTU [Karya Teknik Utama],” kata Muhammad kepada Bisnis, Rabu (10/9/2025).

    Dia menuturkan bahwa tanggul beton tersebut telah mengantongi izin pusat. Kendati demikian, keberadaan beton tersebut telah mengganggu kegiatan nelayan pesisir. Sebab, nelayan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengakses keluar dan masuk.

    “Akses keluar dan masuk lebih jauh, karena diperuntukkan untuk pengurukan dermaga mereka,” ungkapnya.

    Di samping itu, tanggul beton tersebut juga berpotensi merugikan nelayan karena mengubah akses keluar-masuk muara. Meski kerugian ekonomi belum dapat dihitung secara pasti, dampak dari tanggul beton terhadap operasional harian nelayan sudah mulai terasa.

    “Kerugian secara pasti belum bisa dihitung, yang jelas nelayan pasti dirugikan karena akan lebih jauh untuk keluar/masuk muara. Dan itu secara otomatis menambah cost setiap pulang atau pergi melautnya,” bebernya.

    Seperti diketahui, media sosial dihebohkan dengan video tanggul beton yang berdiri memajang di pesisir Cilincing yang menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas sekitar 2—3 kilometer.

    “Tanggul beton di pesisir Cilincing menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas, ini kurang lebih ada dua hingga tiga kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan, sehingga nelayan kesulitan lagi untuk mencari ikan, dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini,” demikian kata seseorang di balik video tersebut, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, tim Polisi Khusus (Polsus) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta telah melakukan inspeksi lapangan terkait pengaduan masyarakat kegiatan reklamasi di wilayah Cilincing oleh PT Karya Teknik Utama pada 22 April 2025.

    Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa PT Karya Teknik Utama merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri galangan kapal, tepatnya berlokasi di Jalan Marunda Pulo Nomor 1 Kelurahan Cilincing.

    Kemudian, PT Karya Teknik Utama telah mengantongi dokumen PKKPRL dengan Nomor 11092310513100009 tanggal 11 September 2023 untuk kegiatan Industri Galangan Kapal seluas 12,71 hektare.

    Selain itu, juga ada PKKPRL dengan Nomor 22112410513100003 tanggal 22 November 2024 untuk kegiatan Industri Galangan Kapal seluas 15.29 hektare. Serta, perizinan berusaha untuk menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Standar Pembangunan terminal Khusus PB UMKU No. 812011722133800290001 dengan KBLI 30111-Industri Kapal dan Perahu.

    Lebih lanjut, tim juga melakukan pengambilan data spasial berupa foto udara mengunakan drone di area dermaga PT Karya Teknik Utama, kegiatan pembangunan dermaga masih berada di area PKKPRL.

    Di samping itu, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Jakarta juga melakukan pemanggilan Pimpinan PT Karya Utama Teknik pada Kamis (23/4/2025) di Kantor Pangkalan PSDKP Jakarta terkait adanya pengaduan dari masyarakat.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelabuhan Marunda Center PT Karya Utama Teknik, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut.

  • Imbas Pagar Beton Pesisir Cilincing, Nelayan Cuma Dapat Rp 50.000 Usai Melaut Seharian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Agustus 2025

    Imbas Pagar Beton Pesisir Cilincing, Nelayan Cuma Dapat Rp 50.000 Usai Melaut Seharian Megapolitan 22 Agustus 2025

    Imbas Pagar Beton Pesisir Cilincing, Nelayan Cuma Dapat Rp 50.000 Usai Melaut Seharian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah nelayan mengeluhkan pendapatannya menurun dratis imbas aktivitas bongkar muat batu bara curah di pagar beton pesisir perairan Cilincing, Jakarta Utara.
    Salah seorang nelayan, Boy (30), bukan nama sebenarnya, mengatakan, sebelum ada pagar beton, pendapatannya bisa mencapai Rp 3-5 juta per hari.
    Namun, kini, penghasilannya dari melaut seharian hanya dihargai sekitar Rp 50.000.
    “Dampaknya, penghasilan berkurang, tadinya penghasilan cukup, jadinya tidak cukup,” ujar Boy saat diwawancarai di Cilincing, Jumat (22/8/2025).
    Boy menyebut, kini ia hanya mampu menangkap ikan beseng yang harganya cuma sekitar Rp 1.000 per kilogram.
    “Sebelum adanya dermaga (pagar beton) ini, bisa dapat ikan cekong, tembang putih, teri, cumi, banyak macam-macam,” kata Boy.
    Boy mengatakan, akibat aktivitas bongkar muat batu bara itu, air laut di sekitar pesisir perairan Cilincing disebut tercemar limbah. Apalagi, sebagian area pagar beton juga dijadikan tempat penampungan pasir.
    Alhasil, air laut di sekitar tempat penampungan batu bara menjadi berminyak.
    Padahal, terdapat bagan atau alat penangkapan ikan milik nelayan di sekitar pagar beton tersebut.
    Sebelumnya, pada Mei 2025,
    Kompas.com
    telah mengamati pembangunan pagar beton di lokasi.
    Saat itu, dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing terlihat pagar beton masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi sebagai tempat penampungan batu bara curah.
    Kini, pembangunan pagar beton itu diperkirakan telah mencapai panjang tiga kilometer, menjorok dari daratan ke tengah laut.
    Terdapat tiga pagar beton dengan panjang yang sama. Ketiganya beroperasi sebagai tempat penampungan batu bara curah.
    Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono sebelumnya mengatakan, pagar beton di perairan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sudah memiliki izin lengkap.
    Sehingga, KKP tidak melakukan tindakan penanganan dengan adanya pagar di perairan tersebut.
    “Perizinan sudah lengkap semuanya, dalam hal ini karena sudah lengkap semuanya, KKP tidak bisa ambil tindakan,” ujar Pung dalam konferensi pers penanganan ilegal fishing yang disiarkan daring pada Selasa (20/5/2025).
    “Jadi kita pastikan ketika mereka ilegal, tidak ada izin, baru kita bisa masuk, kita lakukan tindak lanjut,” tegasnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto mengatakan, aduan masyarakat soal pagar di perairan Marunda tersebut sudah direspons.
    Tim dari KKP sudah turun ke lapangan untuk memeriksa secara langsung seperti apa pagar beton yang dimaksud beserta perizinannya.
    Dari hasil pemeriksaan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) memang benar ada pagar beton di perairan Marunda.
    “Dan hasil pemeriksaan bahwa kegiatan tersebut sudah dilengkapi oleh perizinan-perizinan yang ada,” tutur Sumono.
    “Jadi bisa kami sampaikan bahwa untuk kegiatan tersebut sudah dilengkapi oleh izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP, sudah juga ada nomor izin perusahaannya, sudah ada Amdal dan izin lingkungan,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu

    KKP merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 5.400 telur penyu

    Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu, yang merupakan hasil operasi pengawasan di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan tuntasnya proses penyidikan kasus itu merupakan wujud komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan spesies ikan dilindungi.

    “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ipunk dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menyampaikan rampungnya penyidikan ditandai dengan proses penyerahan tersangka inisial MU dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (12/8).

    Ipunk menjabarkan tersangka yang diserahkan berinisial MU, merupakan satu dari dua pelaku penyelundupan yang ditangkap pada operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang Kodam Tanjungpura, di salah satu pusat perbelanjaan di Singkawang, Kalimantan Barat pada 12 Juli 2025.

    “Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII//TPR,” ujar Ipunk.

    Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto menambahkan, selain tersangka, beberapa barang bukti yang turut diserahkan ke JPU, di antaranya berupa dua buah handphone milik tersangka MU,⁠ 150 butir telur penyu hasil penyisihan dari total 5.400 butir telur penyu, serta satu buah flash disk berisikan video dan foto aktivitas tersangka di atas KMP Bahtera Nusantara 03.

    “Setelah diserahkannya tersangka, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak,” ujar Bayu.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya perlindungan spesies ikan dilindungi untuk keberlanjutan ekologi.

    Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk terus melaksanakan pengawasan spesies ikan dilindungi, termasuk penyu, telur, bagian tubuh dan/atau produk turunannya di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang merupakan jalur tikus aksi penyelundupan telur penyu lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KKP Ciptakan 244 Produk Olahan Ikan, Peluang Raup Cuan Buat Ibu Rumah Tangga – Page 3

    KKP Ciptakan 244 Produk Olahan Ikan, Peluang Raup Cuan Buat Ibu Rumah Tangga – Page 3

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu perusahaan unit pengolahan ikan (UPI) di Kota Ambon, Maluku. Perusahaan berinisial PT CLA itu disegel karena diduga melanggar standar kelayakan pengolahan dan keamanan hasil perikanan.

    “Perusahaan itu terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).

    Produk Tidak Layak Konsumsi Capai 26 Ton

    Dari hasil pengawasan, ditemukan sekitar 26 ton produk tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube, dan ground meat yang dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan.

    Ipunk menegaskan bahwa pemenuhan standar pengolahan ikan dan sistem jaminan mutu adalah kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha perikanan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan konsumsi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk laut Indonesia.

    “Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” tegas Ipunk.

     

  • Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Rugi Nelayan

    Rumpon Ilegal Milik Asing Bertebaran di Laut RI, Bikin Rugi Nelayan

    Jakarta

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 20 rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Perairan Laut Sulawesi. Rumpon tersebut diduga milik nelayan Filipina.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penertiban rumpon ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada Sabtu (02/08) lalu. Penertiban dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumponnya.

    Jumlah rumpon yang ditertibkan ini menambah jumlah keseluruhan rumpon yang telah ditertibkan oleh pihak KKP menjadi 76 rumpon selama periode Januari hingga awal Agustus 2025.

    “Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan untuk menangkap ikan sehingga hasil tangkapan makin banyak,” ujar Ipunk dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

    Ipunk menilai keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina, akan menjadi penghalang atau barier bagi ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Ipunk menegaskan keberadaan rumpon ini sangat merugikan nelayan Indonesia.

    Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Dia memastikan nelayan Indonesia mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal saat melaut.

    Sebelumnya, PSDKP juga telah mengangkat sebanyak 42 rumpon ilegal. Pengangkatan rumpon ini berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 16,8 miliar. Sebab, satu rumpon bisa menampung 10 ton ikan setiap kali angkat dan bisa digunakan setiap minggu.

    (rea/kil)

  • Kemarin, investasi Temasek hingga reklamasi pulau di Batam distop

    Kemarin, investasi Temasek hingga reklamasi pulau di Batam distop

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah terus mendorong peningkatan investasi Temasek Holdings di Indonesia hingga proyek reklamasi dua pulau di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan merupakan sejumlah pemberitaan ekonomi Sabtu (19/7) yang menarik disimak kembali pagi ini.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Airlangga dorong pengembangan investasi Temasek Holdings di Indonesia

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Temasek Holdings, sebagai perusahaan investasi global, untuk terus mengembangkan investasi di Indonesia.

    “Temasek memiliki peran penting bagi bisnis di Indonesia khususnya melalui skema ‘capital injection’ di beberapa perusahaan ‘start up’ tanah air. Pemerintah siap memfasilitasi langkah peningkatan investasi Temasek di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    2. Mentrans sebut Brasil tertarik investasi sektor peternakan Sumba Timur

    Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut investor asal Brasil menyatakan ketertarikan untuk menanamkan modalnya pada sektor peternakan sapi di kawasan transmigrasi di Sumba Timur.

    “Mereka mengatakan cocok sekali di Sumba Timur ini. Nanti akan coba kami bantu seperti apa, supaya nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Iftitah di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    3. Mentan Amran: Kalau pangan terganggu negara bisa “runtuh”

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan ketahanan pangan adalah fondasi utama negara, sebab bila terganggu bisa menyebabkan keruntuhan, sehingga pembangunan pertanian harus dirancang hingga seribu tahun ke depan.

    “Kalau pangan terganggu, negara bisa runtuh. Itulah kenapa Presiden serius menggarap pertanian, bukan hanya untuk lima tahun ke depan, tapi untuk 1.000 tahun mendatang,” kata Mentan dalam kuliah umum ratusan mahasiswa, dosen, dan pimpinan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) di Majene, Sabtu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    4. KAI: 3 juta pelanggan gunakan diskon tiket KA Ekonomi komersil

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 3.003.636 pelanggan menggunakan diskon tiket 30 persen untuk kereta api ekonomi komersil sebagai program stimulus pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat melalui transportasi publik.

    “Berdasarkan data Jumat, 18 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 3.003.636 tiket telah terjual dari total 3.529.612 kursi promo yang disediakan, atau setara 85 persen okupansi,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    5. KKP hentikan proyek reklamasi dua pulau di Batam

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas proyek reklamasi di dua pulau yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, yakni Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin langsung pemasangan pelang penyegelan dan penghentian sementara aktivitas reklamasi di kedua pulau tersebut, Sabtu.

    Simak berita selengkapnya di sini.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.