Tag: Puan Maharani

  • Jokowi tanya Puan hasil persetujuan RUU TNI saat bukber NasDem

    Jokowi tanya Puan hasil persetujuan RUU TNI saat bukber NasDem

    “Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanyakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, dalam acara buka puasa bersama di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    “Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru (disetujui DPR untuk) disahkan itu seperti apa,” kata Puan saat ditanya awak media terkait isi perbincangan dengan Jokowi dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat buka puasa bersama.

    Dia mengatakan sebagai Ketua DPR RI, dirinya memberikan penjelasan kepada Jokowi dan juga Surya bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Oh hanya tiga itu saja. Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’,” ujarnya.

    “Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya,” sambung dia.

    Menanggapi penjelasannya, Jokowi dan Surya mengingatkan DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi tersebut.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, ‘Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman,’ itu saja,” tambah Puan.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.

    Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri

    Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri

    Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR RI

    Puan Maharani
    meminta semua pihak yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hingga menggelar
    aksi demonstrasi
    untuk menahan diri.
    Hal itu disampaikan Puan saat ditanya mengenai demonstrasi besar-besaran menolak
    RUU TNI
    di berbagai daerah yang berujung bentrok dengan aparat, tak terkecuali di depan Gedung DPR RI.
    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI,” ujar Puan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
    Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah akan menyosialisasikan hasil RUU TNI yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
    Puan berharap langkah ini dapat membuat masyarakat memahami apa saja aturan-aturan yang direvisi dalam RUU TNI yang telah disahkan.
    “Sehingga publik, masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kesalahpahaman, Insya Allah secepatnya,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat.
    Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri

    Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri

    Respons Demo Penolakan RUU TNI, Puan: Saya Harap Semua Menahan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    DPR RI

    Puan Maharani
    meminta semua pihak yang menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hingga menggelar
    aksi demonstrasi
    untuk menahan diri.
    Hal itu disampaikan Puan saat ditanya mengenai demonstrasi besar-besaran menolak
    RUU TNI
    di berbagai daerah yang berujung bentrok dengan aparat, tak terkecuali di depan Gedung DPR RI.
    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR RI,” ujar Puan, di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
    Politikus PDI-P itu menegaskan bahwa DPR RI dan pemerintah akan menyosialisasikan hasil RUU TNI yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin.
    Puan berharap langkah ini dapat membuat masyarakat memahami apa saja aturan-aturan yang direvisi dalam RUU TNI yang telah disahkan.
    “Sehingga publik, masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kesalahpahaman, Insya Allah secepatnya,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat.
    Adapun RUU TNI ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Surya Paloh jelaskan alasan duduk di antara Jokowi-Puan pada bukber

    Surya Paloh jelaskan alasan duduk di antara Jokowi-Puan pada bukber

    “Itu mengalahkan permasalahan-permasalahan subjektivitas perbedaan-perbedaan baik yang sekecil maupun sebesar apa pun. Itu harapan bagi kita semuanya dan itulah saya pikir tugas kita bersama,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menjelaskan alasan dirinya duduk di antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani dalam kegiatan buka bersama Partai NasDem di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    Adapun pada 22 April 2024, PDIP telah menyatakan bahwa Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi menjadi anggota partai, menyusul dukungan mereka terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berbeda dari pilihan resmi partai. Pemecatan ini menandai puncak dari ketegangan antara Jokowi dan PDIP, terutama terkait perbedaan dukungan politik menjelang Pemilu 2024.

    Menurutnya, bangsa Indonesia mempunyai kebutuhan untuk melihat para tokoh bangsa menghabiskan hidup atau life spend yang masih dimiliki untuk bisa memberikan kontribusi yang baik bagi kepentingan Indonesia.

    “Itu mengalahkan permasalahan-permasalahan subjektivitas perbedaan-perbedaan baik yang sekecil maupun sebesar apa pun. Itu harapan bagi kita semuanya dan itulah saya pikir tugas kita bersama,” kata Surya saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat.

    Dia juga mengaku mengenal baik Jokowi dan Puan. Surya menegaskan bahwa dirinya sudah menganggap Puan seperti keponakannya sendiri.

    “Berulang kali saya katakan, Puan saya anggap sebagai ponakan saya dalam representasi perjalanan panjang yang pernah kita lalui bersama,” ujarnya.

    Ia juga menganggap Jokowi sama seperti Puan. Dia menegaskan Jokowi pernah mendapatkan dukungan sebagai calon presiden dan presiden selama satu dekade.

    Selain itu, selama mendukung Jokowi terdapat berbagai dinamika di antara NasDem dan Jokowi. Kendati Demikian, Surya menekankan perlu melihat kepentingan yang lebih absolut di atas segala kepentingan.

    “Kita membutuhkan kesejukan harmonisasi dan komunikasi di antara kita. Apalagi tantangan yang semakin besar kita hadapi dalam kehidupan kita hari ini,” jelas Surya.

    Sebelumnya, pada era kepemimpinan Presiden Ke-7 Jokowi, ada sejumlah menteri dari Partai NasDem, seperti mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate terlibat dalam kasus korupsi. Johnny terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

    Meski begitu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berkomitmen untuk mendukung Jokowi hingga akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.

    Paloh mengatakan Partai NasDem akan mengeluarkan seluruh kemampuannya untuk mengantarkan Jokowi hingga masa jabatan berakhir.

    “Melalui Kongres ke-III ini, saya menyatakan NasDem, sekali lagi ingin mengantarkan dan taat pada komitmennya menyelesaikan seluruh kemampuannya untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap penyelesaian masa dan jabatan Presiden Jokowi yang akan berakhir sampai tanggal 20 Oktober yang akan datang,” kata Paloh dalam Kongres NasDem di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    Belum Apa-apa Berburuk Sangka, Kita Positif Dahulu

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons soal kritik dan tanggapan negatif dari rakyat terkait pengesahan UU TNI. Dia meminta semua pihak agar tidak berburuk sangka kepada pemerintah atas kebijakan ini.

    Ia mengatakan bahwa terdapat larangan serta batasan yang diberlakukan bagi prajurit aktif. Dengan demikian, pengesahan UU ini tidak seperti apa yang ramai dinarasikan.

    “Tetap dilarang (bisnis), tidak boleh berbisnis tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa hal lagi (ketentuan), itu harus (dipatuhi),” kata Puan, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 20 Maret 2025.

    “Dan bahkan, kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 lembaga yang TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” ujarnya menegaskan.

    Untuk itu, dia memohon agar semuanya berbaik sangka dan membaca dengan saksama dulu ketentuan yang sudah sama-sama disepakati oleh anggota legislatif di paripurna kemarin.

    “Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan,” ucap dia.

    “Jangan belum apa-apa berburuk sangka. Ini bulan Ramadhan, bulan penuh berkah. Kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berburuk sangka dan berprasangka negatif,” katanya menandaskan.

    Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik.

    Rencananya, RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, rencana ini memicu gelombang demonstrasi yang menolak pengesahan RUU tersebut.

    4 Kekhawatiran Utama dalam Demo Tolak RUU TNI

    1. Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Kekhawatiran bahwa militer akan kembali menduduki jabatan sipil dan BUMN seperti pada masa Orde Baru.

    2. Ancaman Demokrasi dan HAM

    Kekhawatiran bahwa ruang gerak masyarakat sipil akan semakin dipersempit.

    3. Impunitas Militer

    Kekhawatiran bahwa pelanggaran HAM oleh TNI akan semakin sulit diadili.

    4. Persaingan Kerja yang Bertambah

    Kekhawatiran bahwa perwira TNI akan memasuki sektor sipil dan merebut lapangan kerja anak muda. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jokowi akui punya hubungan yang hangat dengan Puan

    Jokowi akui punya hubungan yang hangat dengan Puan

    Hubungannya memang hangat betul, memang hangat, dengan Mbak Puan hangat

    Jakarta (ANTARA) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengakui mempunyai hubungan yang hangat dengan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani.

    “Hubungannya memang hangat betul, memang hangat, dengan Mbak Puan hangat,” kata Jokowi saat ditemui awak media di NasDem Tower, Jakarta, Jumat malam.

    Kemudian, saat ditanyai awak media terkait rencana pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dirinya mengatakan masih belum tahu kapan terealisasi. Menurutnya, hubungannya dengan Megawati juga baik.

    “Ya belum, tapi akan apa ya, ke depan saya kira akan baik-baik saja,” ujarnya.

    Diketahui, Jokowi merupakan kader PDIP sejak awal karier politiknya. Ia maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 dengan dukungan PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Keberhasilannya memimpin Solo membawanya ke panggung nasional, hingga PDIP mengusungnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012 dan calon Presiden pada 2014.

    Namun, setelah dua periode menjabat sebagai presiden, hubungan Jokowi dengan PDIP mulai merenggang, terutama menjelang Pemilu 2024. Perbedaan sikap politik, terutama terkait dukungan terhadap calon presiden yang berbeda membuat hubungan keduanya semakin panas.

    Pada 17 Desember 2024, PDIP secara resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun yang menyatakan bahwa Jokowi melakukan pelanggaran berat karena mendukung calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) serta menyalahgunakan kekuasaan.

    Sebelumnya, pada 22 April 2024, PDIP telah menyatakan bahwa Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, tidak lagi menjadi anggota partai, menyusul dukungan mereka terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berbeda dari pilihan resmi partai.

    Pemecatan ini menandai puncak dari ketegangan antara Jokowi dan PDIP, terutama terkait perbedaan dukungan politik menjelang Pemilu 2024.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco Hadiri Bukber di NasDem, Duduk di Samping Jazilul

    Dasco Hadiri Bukber di NasDem, Duduk di Samping Jazilul

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka bersama yang digelar Partai NasDem. Dasco duduk di samping Waketum PKB, Jazilul Fawaid.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (21/3/2025), Dasco tiba sekitar pukul 18.30 WIB di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat. Dia mengenakan batik bernuansa warna biru dan putih

    Dasco duduk si samping kursi Jazilul di meja panjang. Meja panjang itu berada di depan meja bundar yang menjadi tempat duduk Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Ketum NasDem Surya Paloh, Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno dan Bendum NasDem Ahmad Sahroni.

    Mereka tampak saling mengobrol sambil berbuka puasa. Suasana buka bersama ini diiringi lantunan selawatan.

    Tokoh lainnya yang telah tiba dalam acara ini yakni Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen DPP PAN Eko Patrio, politikus senior Golkar Rizal Mallarangeng dan Ketua fraksi PDIP di DPR Utut Adiant.

    Puan Maharani sebelumnya mengaku akan ngobrol hangat dengan Jokowi. Hal itu disampaikan Puan saat tiba di NasDem Tower.

    Puan mengaku baru tahu jika Jokowi menghadiri acara bukber tersebut. Dia juga tak tahu apakah nantinya akan satu meja dengan Jokowi.

    “Saya baru tahu Pak Jokowi datang, saya datang ke sini kan diundang oleh Pak Surya Paloh untuk bukber di kantor NasDem nanti ini baru mau ketemu Pak Jokowi,” ujarnya.

    (amw/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    loading…

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut pengesahan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.

    “Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.

  • Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Ia menekankan bahwa prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam dunia bisnis dan politik.

    “Kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan Maharani, dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang tetap mempertimbangkan berbagai kekhawatiran publik. Puan berharap masyarakat tidak berprasangka buruk sebelum memahami isi undang-undang tersebut dengan baik.

    Apa Itu Supremasi Sipil?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, supremasi sipil merujuk pada kekuasaan politik yang berada di tangan pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis. Dalam konteks ini, TNI harus tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.

    Dalam sistem demokrasi, supremasi sipil bertujuan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali otoritas sipil. Dengan demikian, keputusan terkait penggunaan kekuatan militer hanya dapat diambil oleh pemimpin sipil, yakni presiden.

    Presiden memiliki otoritas tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai bentuk implementasi supremasi sipil, yang menegaskan bahwa pemerintahan yang dipilih rakyat merupakan perwakilan sah dari kehendak masyarakat.

    Model Pengendalian Sipil terhadap Militer

    Mengutip jurnal berjudul Intelijen Pertahanan dan Politik Supremasi Sipil yang diterbit di berkas.dpr.go.id,  Samuel P Huntington menjelaskan bahwa pengendalian sipil terhadap militer dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:

    1. Pengendalian sipil objektif (objective civilian control)

    Model ini dinilai sebagai cara yang sehat dalam mengontrol militer, di mana profesionalisme militer tetap dijaga dengan proporsi yang seimbang.

    2. Pengendalian sipil subjektif (subjective civilian control)

    Model ini dianggap kurang sehat karena lebih menitikberatkan kekuatan sipil dibandingkan militer, yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan dan potensi konflik dalam hubungan sipil-militer.

    Dengan tetap adanya supremasi sipil pada RUU TNI, stabilitas negara dapat lebih terjaga karena militer tetap fokus pada tugas pertahanan dan keamanan tanpa terlibat dalam politik atau ekonomi. Prinsip ini menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab kepada rakyat.

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.