Tag: Puan Maharani

  • 40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    40 Menit Menegangkan Bentrokan Aparat & Demonstran Anti RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan yang menolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi sekitar 19.52 WIB, ratusan polisi mulai menekan mahasiswa. Mereka mulai mencoba memukul mundur massa yang sebelumnya berhasil menjebol pagar dan memasuki halaman depan kantor wakil rakyat.

    Polisi menembakan air ke arah para demonstran./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.

    Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    Para demonstran berhasil menjebol pagar DPR./JIBI-Anshary Madya Sukma

    Setelah itu, massa kembali ke luar gerbang gedung DPR RI arah Jalan Gatot Subroto. Para demonstran kemudian diguyur dengan water cannon beberapa kali untuk kembali ke titik demonstrasi.

    Di lain sisi, aksi massa juga melakukan penembakan beberapa kali dengan menggunakan petasan ke arah pasukan kepolisian. Aksi saling “tembak” itu terjadi sekitar 40 menit sebelum akhirnya dipaksa membubarkan diri.

    Pengesahan RUU TNI 

    Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan di tengah membanjirnya protes dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPR RI Puan Maharani, politikus PDIP yang sejauh ini bukan pendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, adalah sosok yang mengetok palu tanda RUU TNI sah menjadi undang-undang.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Poster penolakan RUU TNI./JIBI-Annisa Nurul Amara

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian.

  • Revisi UU TNI Disahkan, Puan Maharani Tegaskan Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil

    Revisi UU TNI Disahkan, Puan Maharani Tegaskan Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa perubahan Undang Undang No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia. Hal itu dikatakan Puan seusai DPR mengesahkan revisi RUU TNI dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025.

    “Dan tadi kami juga sudah menegaskan, bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” kata Puan dalam konferensi pers seusai rapat paripurna.

    Puan menyampaikan bahwa pembahasan perubahan RUU tersebut melalui mekanisme yang memang seharusnya. Dia mengatakan bahwa pembahasannya pun dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

    “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari mahasiswa perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu Puan juga menyampaikan pembahasan dari UU TNI yang direvisi, terdapat ada tiga pasal yang fokus dibahas.

    “Yaitu pasal 7 terkait dengan OMSP operasi militer, kemudian terkait dengan pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan, jadi hanya tiga hal tersebut,” ucapnya.

    Dia juga merespons soal suara penolakan dari mahasiswa yang menggelar aksi.

    “Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi undang-undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan insya Allah tidak,” kata Puan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menhan Bantah ada Arahan Khusus Prabowo Soal Pengesahan UU TNI

    Menhan Bantah ada Arahan Khusus Prabowo Soal Pengesahan UU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin membantah adanya permintaan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto supaya memuluskan pembahasan dan pengesahan RUU TNI.

    Sjafrie menuturkan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU TNI bisa berjalan merupakan buah hasil dari adanya kesepakatan pemerintah dengan DPR RI.

    “Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, tidak ada permintaan Presiden, [Prabowo Subianto]” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Dia melanjutkan, Prabowo hanya mengingatkan agar proses revisi UU TNI dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dia berpandangan sekarang pun sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Lebih jauh, Menhan juga menepis akan munculnya orde baru akibat pengesahan RUU TNI hari ini. Justru, katanya, saat ini orde yang ada yakni TNI hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil.

    “Nggak ada, orde baru kita nggak pake lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). 

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. 

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • Ketua DPR Puan: UU TNI Larang Prajurit TNI Berbisnis dan Berpolitik

    Ketua DPR Puan: UU TNI Larang Prajurit TNI Berbisnis dan Berpolitik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru tetap melarang prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik.

    Puan menyampaikan pihaknya akan menjaga prinsip itu dengan baik. Maka demikian dia kembali menegaskan tidak ada sama sekali perubahan dalam pasal yang mengatur itu.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Lebih lanjut, dia menerangkan ada tiga pasal krusial yang diubah dalam RUU TNI. Pertama Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga (K/L) dari 10 menjadi 14.

    Ketiga, Pasal 53 berkenaan masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dtujukan agar mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

    Lebih jauh, Puan menyinggung soal penempatan prajurit TNI aktif di 14 K/L. Dia menyebut pihaknya memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara.

    “Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjutnya.

    Sementara itu, untuk Pasal 7 tentang cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP bertambah dari yang semula 14 menjadi 16. Ada 2 penambahan, ini dimaksudkan agar TNI membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber, melindungi, dan menyelamatkan warga, serta membantu kepentingan nasional di luar negeri.

    “Itu nanti diatur dalam PP dan insyaallah jangan sampai terjadi ada operasi militer [perang]. Ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu [OMSP]. Kita harapannya jangan sampai terjadi,” pungkas politikus PDIP itu.

  • UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    UU TNI Larang Prajurit Bisnis, Panglima TNI: Anggota Saya Masih Ngojek

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal pelarangan prajurit TNI berbisnis sebagaimana dimuat dalam Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurut Agus, bisnis dalam UU TNI tidak merujuk pada usaha kecil yang dikerjakan oleh sejumlah prajurit TNI.

    Dia mencontohkan, sejumlah prajurit TNI masih bekerja sambil menjadi ojek dan menjual es untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

    “Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?” ujar Agus di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Agus menyinggung soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. 

    “Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan,” tandas Agus.

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat tidak perlu curiga dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. 

    Puan memastikan, prajurit TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan TNI di bisnis dan politik.

    “TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” ujar Puan mengenai UU TNI kepada wartawan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

  • Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    Menhan Akui Pembahasan RUU TNI dengan Komisi I DPR Berjalan Maraton

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan dari pemerintah usai Rancangan Undang Undang (RUU) TNI disahkan menjadi Undang Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025. Menhan sempat menyinggung soal pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan Komisi I berjalan secara maraton.

    “Pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.

    Kendati demikian, Sjafrie menambahkan bahwa pembahasannya berjalan tetap dengan menghasilkan substansi terkait RUU TNI tersebut.

    “Namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik komprehensif dan tepat guna,” kata Sjafrie.

    Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, pada Kamis, 20 Maret 2025.

    Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU TNI tersebut. Utut mengatakan telah menyelesaikan sejumlah rangkaian pembahasan RUU TNI bersama sejumlah pihak meliputi perwakilan pemerintah; koalisi masyarakat sipil; hingga internal Komisi I melalui panitia kerja.

    Atas laporan yang diberikan Utut, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh fraksi-fraksi mengenai persetujuan RUU menjadi Undang Undang tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah ruu tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab anggota di ruangan rapat.

    Sementara itu di luar kompleks Parlemen DPR, sejumlah masyarakat melakukan aksi protes menolak pengesahan RUU TNI. Mereka melakukan pendirian tenda di depan Gerbang Pancasila kompleks Parlemen sejak dini hari tadi.

    Pantauan di lokasi terlihat ada dua tenda di tempat itu pada pagi hari tadi sebelum digelarnya sidang paripurna.

    “Tujuan kami menduduki gedung dan camping gitu untuk memblokade jalannya para elit pemerintah dalam mengesahkan RUU TNI,” kata seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis, 20 Maret 2025.

    Dia mengatakan tujuan melakukan hal tersebut untuk turut mengeluarkan pendapat dan menolak RUU TNI itu sendiri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    Kedepankan Supremasi Sipil, Tak Ada Dwifungsi

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI akan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi,”ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR dengan Pemerintah tidak menyisipkan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lalu.

    Selain itu, ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah sedapat mungkin mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam penyusunan RUU TNI melalui ruang-ruang dialog, baik itu kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, sampai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organization (NGO).

    Dengan begitu, ia pun memandang adanya pro kontra atas RUU TNI yang muncul di tengah masyarakat tak ubahnya sebagai dinamika politik dalam berdemokrasi.

    “Ya, namanya juga dinamika juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI, tapi kami sudah melakukan upaya semaksimalnya, melakukan komunikasi-komunikasi yang intens dengan beberapa atau sebagian besar elemen masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan RUU TNI,” ucapnya.

    Sufmi pun menyakinkan draf RUU TNI yang tela diambil persetujuan Tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna akan bisa dijangkau oleh masyarakat.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen telah resmi menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20244 tentang RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia Dapat disetujui untuk disahkan? kata Puan Maharani.

    Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban persetujuan dan disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Sebagai informasi, pada RUU TNI itu ada empat pon perubahan yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuataan.

    Lalu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP) yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas ini untuk membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    Perubahan ketiga adalah pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Sebagai tambahan, jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Diluar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika akan mengisi jabatan.

    Perubahan terakhir adalah pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 5 tahun sedangkan perwira sampai pangkat kolonel sampai 58 tahun.

    Lalu, untuk perwira tinggi masa dinas diperpanjang khususnya bintang empat yakni menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Massa Aksi Demo RUU TNI Jebol Dua Pagar Gerbang DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Massa aksi tolak pengesahan revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI (RUU TNI) berhasil membobol pagar besi gerbang depan DPR.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu telah berhasil menjebol pagar besi itu sekitar 18.30 WIB.

    Penjebolan itu dilakukan dengan menggunakan tali yang diikatkan ke tiang pagar besi tersebut. Tali itu kemudian ditarik secara serempak dan membuat pagar besi gerbang DPR itu dibobol massa.

    Adapun, terdapat dua pagar besi yang berhasil di jebol oleh massa aksi di sebelah kiri dan kanan gedung DPR RI. Rencananya, pintu itu bakal digunakan massa aksi untuk merangsek masuk ke kawasan dalam DPR RI.

    “Ini adalah bentuk perubahan temen-temen, kita tidak akan mundur sebelum pejabat disana membatalkan RUU TNI,” ujar orator di mobil komando, Kamis (20/3/2025).

    Sekadar informasi, aksi massa menuntut penolakan RUU TNI. Mereka menilai bahwa revisi UU militer itu justru telah bertentangan dengan semangat reformasi.

    Aturan itu juga dinilai dapat mengembalikan era Dwifungsi ABRI. Seban, dalam aturan itu terdapat pasal yang mengatur penambahan Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

    Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI No.34/2005 menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

  • Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 20 Maret 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

    Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

    Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memaparkan laporan RUU tersebut.

    Sumber : Antara

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025