Tag: Puan Maharani

  • UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita

    loading…

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Foto/istimewa

    JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut pengesahan UU TNI memperkokoh ideologi Pancasila. Hal itu sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

    Di dalam UU TNI baru tersebut, ada tiga perubahan penting yaitu Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.

    Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, selama pembahasan, DPR dan Pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan supremasi sipil, demokrasi, hak asasi manusia dan sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional.

    Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala menyampaikan apresiasinya atas upaya pimpinan DPR untuk mempertimbangkan aspek demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU tersebut.

    “Kesediaan pimpinan DPR yang bersedia memberi penjelasan seputar isi dan implikasi UU tersebut dalam rangka merespons kekhawatiran publik perlu disambut baik,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI dalam kehidupan sosial-politik, Djumala, yang pernah bertugas sebagai Duta Besar (Dubes) untuk Austria dan PBB di Wina, menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

    Menurut dia, dalam tingkatan tertentu Indonesia saat ini sudah memasuki tingkat kematangan demokrasi yang sudah lebih baik dari era Orde Baru (Orba) ketika dwifungsi ABRI mendapat kritik dari masyarakat.

  • Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Dipertahankan dalam RUU TNI, Apa Itu Supremasi Sipil?

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil. Ia menekankan bahwa prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam dunia bisnis dan politik.

    “Kami juga sudah menegaskan bahwa kami, DPR RI dan pemerintah, tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, kemudian hak-hak demokrasi, kemudian juga hak asasi manusia, sesuai dengan aturan perundangan di Indonesia dan internasional,” ujar Puan Maharani, dikutip dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang tetap mempertimbangkan berbagai kekhawatiran publik. Puan berharap masyarakat tidak berprasangka buruk sebelum memahami isi undang-undang tersebut dengan baik.

    Apa Itu Supremasi Sipil?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, supremasi sipil merujuk pada kekuasaan politik yang berada di tangan pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis. Dalam konteks ini, TNI harus tunduk pada kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.

    Dalam sistem demokrasi, supremasi sipil bertujuan memastikan bahwa militer tetap berada di bawah kendali otoritas sipil. Dengan demikian, keputusan terkait penggunaan kekuatan militer hanya dapat diambil oleh pemimpin sipil, yakni presiden.

    Presiden memiliki otoritas tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai bentuk implementasi supremasi sipil, yang menegaskan bahwa pemerintahan yang dipilih rakyat merupakan perwakilan sah dari kehendak masyarakat.

    Model Pengendalian Sipil terhadap Militer

    Mengutip jurnal berjudul Intelijen Pertahanan dan Politik Supremasi Sipil yang diterbit di berkas.dpr.go.id,  Samuel P Huntington menjelaskan bahwa pengendalian sipil terhadap militer dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu:

    1. Pengendalian sipil objektif (objective civilian control)

    Model ini dinilai sebagai cara yang sehat dalam mengontrol militer, di mana profesionalisme militer tetap dijaga dengan proporsi yang seimbang.

    2. Pengendalian sipil subjektif (subjective civilian control)

    Model ini dianggap kurang sehat karena lebih menitikberatkan kekuatan sipil dibandingkan militer, yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan dan potensi konflik dalam hubungan sipil-militer.

    Dengan tetap adanya supremasi sipil pada RUU TNI, stabilitas negara dapat lebih terjaga karena militer tetap fokus pada tugas pertahanan dan keamanan tanpa terlibat dalam politik atau ekonomi. Prinsip ini menjadi elemen penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang transparan serta bertanggung jawab kepada rakyat.

  • Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Media Asing Ikut Soroti Pengesahan RUU TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Media asing Reuters menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Bukan tanpa alasan, pengesahan RUU TNI yang kontroversial dianggap dapat memperburuk demokrasi Indonesia dan berpotensi membangkitkan era Orde Baru (Orba), di mana militer mendominasi urusan sipil.

    “Revisi tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil yang mengatakan hal itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era ‘Orde Baru’ yang kejam dari mantan presiden Soeharto, ketika perwira militer mendominasi urusan sipil,” tulis media tersebut, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memimpin pemungutan suara bulat dalam rapat paripurna dan secara resmi mengesahkan RUU TNI sebagai undang-undang.

    Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan supremasi sipil.

    Reuters menyoroti Presiden Prabowo Subianto yang pernah menjabat sebagai komandan pasukan khusus di era pemerintahan Soeharto, yang saat ini dianggap telah memperluas peran militer ke wilayah sipil, termasuk dalam program makan bergizi gratis (MBG).

    Disahkannya RUU TNI telah menuai banyak kritik, khususnya dari kelompok hak asasi manusia yang khawatir hal tersebut dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan hingga pelanggaran HAM.

    Pemerintah mengatakan, RUU TNI mengharuskan perwira untuk mengundurkan diri dari militer sebelum memangku jabatan sipil, seperti di Kantor Kejaksaan Agung.

    Anggota Komisi I DPR Nico Siahaan menuturkan, ada kekhawatiran bahwa perwira dapat diizinkan bergabung dengan BUMN, tetapi aspek hukum tersebut tidak direvisi.

    Sementara itu, analis Institut Internasional untuk Studi Strategis Evan Lesmana menilai, RUU TNI tidak membahas masalah yang dihadapi oleh militer Indonesia, seperti menambah sumber daya untuk pelatihan dan standardisasi perangkat keras militer.

    Kemudian, kata Evan, perpanjangan usia pensiun perwira dalam RUU TNI dapat mengurangi profesionalisme prajurit karena prospek untuk promosi akan berkurang.

    Picu Gelombang Protes

    Ribuan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil diketahui berunjuk rasa di luar gedung DPR Senayan, Jakarta, untuk menolak revisi tersebut.

    Bahkan, beberapa mahasiswa telah berkemah di gedung Pancasila sejak Rabu (19/3/2025) malam.

    Kepala Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan era orba yang mungkin kembali. Menurutnya, pengesahan RUU TNI menandakan kemunduran demokrasi.

    “Aktivis diculik dan beberapa belum kembali ke rumah. Dan hari ini rasanya kita seperti mundur,” ucapnya.

    Di sisi lain, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI diperlukan lantaran perubahan geopolitik dan teknologi militer global mengharuskan TNI bertransformasi untuk menghadapi konflik konvensional dan nonkonvensional.

    Selain Reuters, pengesahan RUU TNI ini juga disorot oleh media asing lainnya, The Guardian, dalam artikelnya yang bertajuk “Indonesia Passes Controversial Law Allowing Greater Military Role in Government”.

    Dalam artikelnya itu, The Guardian menuliskan bahwa pengesahan RUU TNI oleh DPR merupakan sebuah langkah yang dikhawatirkan dapat membangkitkan kembali militerisme di Indonesia.

    “Indonesia telah meratifikasi perubahan kontroversial terhadap undang-undang militernya yang mengizinkan personel angkatan bersenjata untuk memegang lebih banyak jabatan sipil, sebuah langkah yang ditakutkan para analis dapat mengantarkan kebangkitan militer dalam urusan pemerintahan,” tulis The Guardian.

    Sebelum RUU TNI disahkan, para perwira aktif dapat menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kantor Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, hingga BUMN.

    Menurut peneliti senior Indonesia di Human Rights Watch Andreas Harsono, Prabowo tampak berniat memulihkan peran militer Indonesia dalam urusan sipil, yang telah lama ditandai oleh pelanggaran dan impunitas yang meluas.

    “Ketergesaan pemerintah untuk mengadopsi amandemen ini melemahkan komitmennya yang dinyatakan terhadap HAM dan akuntabilitas,” tuturnya.

    Sementara itu, analis politik dari lembaga survei Indikator, Kennedy Muslim menilai kekhawatiran akan kebangkitan orba di Indonesia terlalu berlebihan.

    “Kita telah melihat militerisasi yang merayap selama ini, itulah sebabnya masyarakat sipil berhak merasa khawatir dengan tren ini. Namun, saya pikir kekhawatiran bahwa ini kembali ke orba cukup berlebihan saat ini,” bebernya.

    Muslim menjelaskan bahwa selama ini TNI secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam survei kepercayaan publik, tetapi dengan disahkannya RUU TNI berpotensi mengikis hal tersebut.

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Top 3 News: DPR Resmi Sahkan RUU TNI di Tengah Penolakan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang atau UU TNI. Itulah top 3 news hari ini.

    Rapat paripurna pengesahan digelar pada Kamis 20 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

    Awalnya, Puan mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU TNI. Selanjutnya ia menanyakan persetujuan anggota terkait RUU tersebut menjadi UU.

    Sementara itu, tanggal pelaksanaan Idulfitri 1446 H selalu menjadi sorotan utama bagi umat Islam di Indonesia. Tahun ini, perbedaan metode penetapan antara Muhammadiyah dan pemerintah kembali menjadi perhatian publik.

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Pengumuman ini sudah disampaikan beberapa waktu lalu saat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1446 H.

    Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah, M Sayuti, keputusan ini berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Sementara pemerintah menggabungkan metode hisab dan rukyatul hilal.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Padahal Hasto telah ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Sekjen PDIP itu telah diseret ke meja hijau untuk menjalani persidangan.

    Terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menahan DTI karena masih dalam proses penyidikan berbarengan dengan Harun Masiku yang saat ini masih dalam perburuan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 20 Maret 2025:

    Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan Komisi I DPR membahas RUU TNI di hotel mewah menuai protes. Tak cuma menuai kritik soal efisiensi, draft usulan RUU TNI juga dinilai berbahaya karena tidak senapas dengan penghapusan dwifungsi militer.

  • Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Selamat Datang UU TNI Baru, Sayonara Supremasi Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Babak baru peran militer di Indonesia pasca Reformasi 1998 dimulai usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. Tak lama setelah palu diketok, masyarakat yang terdiri dari mahasiswa dan koalisi sipil menggeruduk gedung dewan. 

    Tuntutan mereka sederhana: Tolak Revisi UU TNI dan kembalikan prajurit ke barak-barak militer. 

    Aksi demonstrasi tolak revisi Undang-undang No.34/2004 tentang TNI atau RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada Kamis (20/3/2025) pukul 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia itu memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Padatnya masa yang terus berdatangan membuat jalan Gatot Subroto diblokir. Meski dalam suasana puasa, jumlah mahasiswa justru terus bertambah. 

    Aksi massa, khususnya kelompok mahasiswa tetap menggaungkan aspirasinya. Suara-suara perjuangan terus menggema di depan Gedung DPR RI. 

    “Revolusi, revolusi, revolusi!” teriak massa aksi dengan serempak.

    Di tengah guyuran hujan, terjadi juga peristiwa pelemparan botol, sampah, petasan hingga bunga dari tempat demonstrasi. Lemparan barang itu ditujukan ke Gedung DPR. 

    Sesekali, komando kepolisian meminta agar aksi massa tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, suara itu masih kalah dengan orasi dari mahasiswa.

    “Tolak RUU TNI, kembalikan TNI ke Barak, hidup mahasiswa, hidup rakyat Indonesia, hidup perempuan yang berjuang,” ujar aksi massa serempak.

    Pada malam hari, bentrokan meletus antara aparat dengan elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak pengesahan UU TNI.

    Tidak cukup dengan pasukan bertameng dan tongkat, polisi juga mengerahkan mobil water cannon untuk membubarkan massa. Perlahan, massa aksi mulai dipukul mundur ke arah timur atau menuju flyover Ladokgi.

    Sebelumnya, aksi pembubaran massa itu dilakukan lantaran kepolisian menilai bahwa massa aksi telah melewati izin waktu demonstrasi yang sudah ditentukan.

    Namun, para demonstran tetap bertahan. Pasalnya, tuntutan demonstrasi terkait dengan penolakan RUU TNI tak kunjung diindahkan pihak DPR RI.Di samping itu, sejatinya sejumlah massa aksi telah berhasil menginjakan kakinya ke kawasan DPR RI sekitar 19.11 WIB.

    Namun, massa telah dipukul mundur saat aparat kepolisian mulai melakukan penindakan dan pengejaran ke demonstran yang sudah masuk hingga kembali keluar.

    UU TNI Bangkitkan Dwifungsi ABRI? 

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.

    “Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui dalam Rapat Paripurna untuk menjadi undang-undang sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

    “Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa “arwah” dwifungsi sudah tidak ada setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah enggak ada,” kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menhan memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Enggak ada [dwifungsi], pensiun semua itu sudah lama itu,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan UU TNI yang baru disahkan mengedepankan supremasi sipil sebagai penegasan tidak mengembalikan kembali dwifungsi TNI atau ABRI.

    “Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kami mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco. 

    Dia menekankan sejumlah pasal yang dilakukan perubahan dalam penyusunan RUU TNI antara Komisi I DPR RI dengan Pemerintah tidak menyisipkan ketentuan aturan yang dapat menghidupkan kembali RUU TNI seperti masa lampau.

    “Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” ucapnya. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan UU TNI 

    Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan kritis terkait proses pembentukan RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI. Catatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, karena apapun hasil dari Rapat Paripurna, Kamis 20 Maret 2025, akan menjadi catatan sejarah bagi bangsa Indonesia.

    “Kami berharap catatan ini juga menjadi perenungan bagi segenap Anggota DPR yang mengemban tanggung jawab perwakilan rakyat untuk mengambil sikap, dan berani bersuara dengan melihat perkembangan keresahan masyarakat luas,” tulis PSHK dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (21/3/2025). 

    Setidaknya ada tiga poin atau catatan kritis yang diungkapkan PSHK dalam proses pengesahan UU TNI baru. Pertama, RUU TNI tidak sah sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2025.

    Menurut PSHK, RUU Revisi UU TNI disahkan sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2025 dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025, yang sejak awal tidak mengagendakan hal tersebut.

    “Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 290 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR), yaitu perubahan acara rapat perlu diajukan secara tertulis dua hari sebelum acara rapat dilaksanakan,” tulis PSHK. 

    Kedua, RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan dalam proses pembentukan UU yang diamanatkan Bab V Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Proses pembentukan RUU Revisi UU TNI melangkahi tahap penyusunan karena Surat Presiden yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Revisi UU TNI bahkan sudah ada sejak 13 Februari 2025, sebelum RUU Revisi UU TNI masuk ke dalam Prolegnas 2025 (tahap perencanaan) pada 18 Februari 2025. Surat Presiden itu yang kemudian menjadi awal tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah, yang mulai dilaksanakan Rapat Kerja pada 11 Maret 2025.

    Menurut PSHK, kondisi tersebut memungkinkan jika RUU Revisi UU TNI merupakan RUU carry over, yaitu melanjutkan pembahasan pada DPR Periode 2019-2024. Namun, RUU Revisi UU TNI bukanlah RUU carry over sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan DPR Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025-2029. 

    Ketiga, RUU Revisi UU TNI dibahas secara tidak transparan, yang berdampak pada tersumbatnya ruang partisipasi masyarakat.

    Draf RUU Revisi UU TNI tidak pernah disebarluaskan secara resmi oleh DPR. Dampaknya, masyarakat tidak dapat berpartisipasi secara bermakna. Hal itu diperburuk oleh komunikasi DPR yang sempat menyudutkan masyarakat yang kritis dengan menyebutkan bahwa draf yang digunakan tidak sama dengan draf yang sedang dibahas.

    Pembahasan RUU Revisi UU TNI dilaksanakan di hotel dengan tingkat keamanan tinggi, sehingga ruang publik untuk mengetahui pembahasan RUU Revisi UU TNI semakin tertutup.

    “Dengan tingkat penolakan yang tinggi dan misprosedur yang fatal, Komisi I DPR tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembahasan, padahal periode pembahasan maksimal hanya dapat dilakukan dalam tiga kali masa sidang,” ujar PSHK. 

  • 10
                    
                        RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
                        Nasional

    10 RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan Nasional

    RUU TNI Disahkan, Suara Publik Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Protes yang dilayangkan publik tidak menyurutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan revisi Undang-Undang TNI (
    RUU TNI
    ) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    DPR lewat rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025) kemarin, meski unjuk rasa digelar di berbagai wilayah untuk menolak RUU yang dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi ABRI tersebut.
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengeklaim, RUU TNI yang disahkan tidak memuat pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat mengesahkan RUU TNI.
    Puan mengeklaim, DPR telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI.
    Dia menyebutkan, pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka.
    Politikus PDI-P ini pun mengaku siap memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak dan mendemo RUU TNI.
    Ia menyatakan, apa yang mereka curigai dan khawatirkan dari RUU TNI tidak akan terjadi.
    “Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
    “Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak. Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh dia.
    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, pemerintah tidak akan mengecewakan rakyat setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.
    “Izinkan saya, Menteri Pertahanan, mewakili pemerintah Republik Indonesia, menyampaikan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
    Senada dengan Puan, ia juga menjamin dwifungsi ABRI bakal kembali hidup seiring dengan
    pengesahan RUU TNI
    .
    Sjafrie mengeklaim, pemerintah justru berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.
    “Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie.
    Ketika para anggota DPR tertawa lepas dan adem-ademan di dalam gedung, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI di luar.
    Demonstrasi ini lahir dari keresahan dan kekhawatiran akan kembalinya era Orde Baru setelah RUU TNI disahkan melalui rapat paripurna oleh DPR RI.
    Karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui demonstran, massa aksi berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis malam.
    Berbekal tali tambang, mereka bersama-sama menarik barrier beton hingga roboh, begitu pula dengan pagar setinggi lebih dari dua meter yang akhirnya jebol.
    Namun, aksi mahasiswa tersebut justru berujung pada aksi anarkis para aparat yang  memukul mundur massa begitu mereka menembus pagar.
    “Baru saja kami mulai masuk, mereka langsung menghujani kami dengan pentungan dan pukulan,” ujar Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Muhammad Bagir Shadr,saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/3/2025) dini hari.
    “Beberapa massa aksi yang berada di depan menjadi korban. Mereka dipukul dan mengalami luka. Ada yang kepalanya bocor hingga tidak sadarkan diri,” kata dia.
    Salah satu peserta aksi yang berada di barisan depan juga mengalami pemukulan oleh aparat hingga kacamatanya terjatuh dan hilang.
    Pengesahan RUU TNI
    agaknya menambah panjang daftar RUU dan kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani karena membahas hingga mengesahkan RUU TNI secepat kilat tanpa bisa menerima kritik. 
    “YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Isnur dalam keterangannya, Kamis.
    “Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak Revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN. DPR bersama pemerintah telah menjadi tirani, di mana tak mentolerir perbedaan dan kritik,” ujarnya lagi.
    Isnur memandang bahwa partai politik yang berada di parlemen tak berbeda dengan pemerintah. Bahkan, menurut dia, partai politik itu kini mengikuti selera penguasa.
    “Partai-partai melalui fraksinya selayak kerbau dicucuk hidung, ikut dengan selera penguasa,” katanya.
    YLBHI juga melihat bahwa suara dan kegelisahan rakyat tak lagi menjadi pedoman maupun acuan dalam membuat Undang-Undang.
    Menurut Isnur, prinsip dan semangat negara hukum demokratis yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun UU serta berargumentasi.
    “Bahkan, suara Mahkamah Konstitusi yang berulang menegur praktik penyusunan Undang-Undang yang inkonstitusional juga tak didengar,” ujar Isnur.
    Senada dengan Isnur, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad juga menilai RUU TNI disahkan tanpa mempertimbangkan suara publik.
    Bahkan, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU TNI yang disahkan oleh DPR.
    “Kita enggak tahu ya, karena sampai hari ini tidak di-
    upload
    ke publik naskahnya, tidak bisa diakses oleh publik dan apalagi kita perbincangkan,” ujar Hussein.
    “Jadi sampai detik ini, naskah yang resmi, yang bisa kita percaya bahwa itu benar-benar yang disahkan, itu belum bisa kita terima,” kata dia.
    Oleh sebab itu, menurut Hussein, tidak ada yang bisa menjamin bahwa RUU TNI akan menjamin supremasi sipil tetap terjaga.
    “Belum tentu. Kita masih harap-harap cemas ya dalam kondisi ini karena kita belum bisa lihat apa pasalnya,” ujar Hussein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Relawan Desak Deddy Sitorus Minta Maaf Terbuka Usai Tudingan ke Jokowi

    Relawan Desak Deddy Sitorus Minta Maaf Terbuka Usai Tudingan ke Jokowi

    Jakarta

    Para relawan merespons soal panasnya PDIP dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan soal utusan. Ketum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer meminta Deddy Sitorus minta maaf secara terbuka.

    “Suruh Si Deddy minta maaf secara terbuka, karena fitnah-fitnah ini kan malah mengekskalasi konflik yang ada, karena Mbak Puan itu benar hanya pecah belah doang,” kata Noel, sapaak akrabnya, kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    “Kita mau tahu kepentingannya apa pernyataan Deddy Sitorus. Kalau hanya ingin mengekskalasi dan sebagainya ya jangan salahkan ketika Pak Jokowi ambil tindakan-tindakan yang menurutnya melukai yang pastinya tindakan hukum,” sambungnya.

    Noel mengapresiasi pernyataan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang meminta perselisihan ini disudahi. Dia menyebut Puan memiliki sikap seperti kakeknya, Bung Karno.

    “Tapi apa yang disampaikan Mbak Puan ini saya rasa sudah mewakili sikap kakeknya dan orang tuanya, kakeknya Bung Karno yang selalu memaafkan lawan-lawan politiknya, begitu juga Pak Taufik Kiemas,” katanya.

    Dia menilai Puan mewakili negarawan. Noel mengatakan negara ini butuh sosok yang tak hanya mengeskalasi situasi.

    Adapun, Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) mengusulkan agar Jokowi mengambil tindakan hukum atas tudingan yang dilemparkan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus.

    “BaraJP akan tetap meminta Deddy Sitorus membuktikan omongannya. Dan jika itu tidak dilakukan, kami tidak menutup kemungkinan untuk mendesak Pak Jokowi mengambil tindakan hukum,” kata Ketum Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada wartawan, Kamis (20/3).

    Ketum Bara JP Utje Gustaf Patty Foto: dok. istimewa

    “Kami mengapresiasi niat baik mbak Puan, tapi ini bukan yang pertama Deddy Sitorus memfitnah pak Jokowi. Harus ada efek jera,” katanya.

    Puan Minta Panas PDIP Vs Jokowi Disudahi

    Puan sebelumnya merespons memanasnya kembali hubungan PDIP dan Jokowi. Puan meminta agar hal itu disudahi, terlebih di bulan Ramadan.

    “Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka. Apalagi ini di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Marilah kita berpikir positif dan kemudian ayo kita sama-sama bangun bangsa ini bersama-sama dengan berpikiran positif,” kata Puan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

    Puan menegaskan masih banyak persoalan bangsa yang perlu diatasi bersama-sama. Menurutnya, tidak ada pihak yang bisa membangun bangsa tanpa kerja sama dengan pihak lain.

    “Ya kita semua pastinya manusia yang tidak sempurna, kita semua pasti punya masa lalu, tapi kita ingat bahwa membangun bangsa itu nggak bisa sendirian. Kita semuanya itu pasti semua punya kesalahan, tapi kita juga harus introspeksi diri bahwa bagaimana ke depan untuk bangsa ini dengan problema global dan masalah-masalah yang tidak mudah kita selesaikan sendiri,” kata Puan.

    (azh/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Dari Soekarno hingga Megawati: Militer Harus Berjiwa, Bukan Berpolitik

    Megawati juga menambahkan argumennya dengan menjelaskan bahwa TNI dan Polri adalah institusi eksklusif yang diberikan senjata oleh negara.

    “Mereka sebagai warga bangsa tuh sudah eksklusif loh. Apa? Diberi senjata, oleh siapa? Oleh negara,” sebutnya.

    Namun, Megawati juga menekankan bahwa meskipun TNI dan Polri tidak boleh terlibat dalam politik praktis, mereka harus tetap memahami dinamika politik.

    “Tapi haruskah berpikiran politik? Harus, kalau nggak, nggak ngerti, diombang-ambingkan dan sebagainya,” kuncinya.

    Baik Soekarno maupun Megawati Soekarnoputri sepakat bahwa TNI dan Polri harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

    Keduanya menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas angkatan bersenjata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    Hanya saja, apa yang ditekankan kedua mantan kepala negara ini berubah di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    Seperti diketahui, setelah melalui sejumlah polemik dalam perjalanan pembahasannya, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

    Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih juga tampak menghadiri rapat paripurna.

    Diantaranya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

  • Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    Hingga Malam Hari, Naskah UU TNI Terbaru Belum Ditampilkan di Laman Resmi DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dilakukan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) disertai dengan sejumlah ketidakpastian.

    Meskipun UU tersebut telah disahkan pihak DPR sejak sekitar pukul 10.00 WIB, naskah final undang-undang tersebut justru belum bisa diakses publik melalui laman resmi DPR hingga malam harinya.

    Pengesahan RUU TNI itu sendiri dilakukan pihak DPR di tengah gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI ini.

    Dan meski DPR telah mengesahkan undang-undang tersebut, naskah RUU TNI resmi yang diharapkan untuk dapat diakses publik melalui situs DPR masih belum tersedia.

    Tribunnews mencoba menelusuri laman resmi DPR pada Kamis malam, namun setelah mencari dengan kata kunci ‘RUU TNI’, hasil yang ditemukan hanya laporan terkait rapat pembahasan, bukan naskah final undang-undang tersebut. Pencarian dengan kata kunci ‘TNI’ juga tidak menunjukkan hasil yang relevan.

    Hingga sekitar 12 jam setelah pengesahan, naskah final RUU TNI belum diunggah di situs resmi DPR.

    Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa draft terbaru RUU TNI akan segera diunggah.

    Pada Kamis pagi, Dasco mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan akses kepada berbagai pihak termasuk NGO dan akan segera memastikan naskah tersebut diunggah untuk dapat diakses publik.

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada pembaruan mengenai unggahan tersebut di situs DPR.

    Hal ini menambah keprihatinan publik yang menilai bahwa proses pengesahan yang cepat harusnya diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai.

    Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, revisi UU TNI disahkan dengan suara bulat dari delapan fraksi.

    Meski demikian, pengesahan ini tak lepas dari protes yang datang dari berbagai kelompok, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti, yang khawatir dengan potensi penguatan peran militer dalam ranah sipil.

    Para demonstran menuntut agar DPR memperhatikan dampak perubahan ini terhadap keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer, serta menjaga agar TNI tetap berfungsi sesuai dengan tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara tanpa mencampuri urusan pemerintahan sipil.