Tag: Puan Maharani

  • Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP berencana untuk menggelar kongres pada bulan depan atau April 2025, meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sempat simpang siur, Ketua DPP PDIP Komarudin mengatakan kongres yang digelar setiap lima tahun sekali tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal. 

    Menurutnya, pelaksaan kongres PDIP tetap berlangsung walaupun ada prahara yang melanda internal partai, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres PDIP]. Kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Dia menyebut memang ada rencana kongres PDIP digelar pada April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Siapa Sosok Pengganti Hasto?

    Salah satu agenda yang ditunggu-tunggu dalam kongres PDIP tak lain adalah memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP.

    Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Dia pun turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

    Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.

    “Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.

    Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.

    “Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Top 3 News: Bikin Geleng-Geleng, ART Ini Curi Jam Tangan Majikan Seharga Rp3 Miliar Dijual Rp550 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi nekat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IR (31) mencuri jam tangan milik majikannya sendiri di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Itulah top 3 news hari ini.

    Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, jam tangan yang dicurinya tersebut merupakan merk Patek Philipe yang harganya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Igo menyebut pelaku sudah merencanakan aksinya setelah mencuri jam tangan majikan. Ia membeli jam tangan palsu yang serupa di online shop untuk mengelabui bosnya.

    Sementara itu, polisi mengamankan dua pria berinisial SI (30) dan SL (48), yang melakukan pemalakan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menciduk pelaku usai aksi pemalakan tersebut viral di media sosial.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan para pelaku beraksi dengan mengenakan seragam dinas ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka mengaku sebagai pegawai UPTD Pasar Cibitung dan meminta paksa uang retribusi sebesar Rp200 ribu kepada sejumlah pedagang.

    Mustofa menyebut, para pelaku bertindak atas inisiatif pribadi dan bukan mengatasnamakan Pemkab Bekasi. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas pemda, celana dan kaus yang digunakan pelaku saat beraksi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi undang-undang Polri (RUU Polri).

    Puan memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang beredar di masyarakat tidak resmi, di mana, DPR memang belum menerima Supres tersebut.

    Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Polri tidak akan dibahas dalam waktu dekat. Diketahui, revisi UU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR RI sejak 2024.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 25 Maret 2025:

    Simak informasi dalam Fokus Pagi edisi (20/3) dengan beberapa topik pilihan di antaranya, Puting Beliung Terjang Permukiman, Tembok Longsor Menimpa Rumah, Mobil Menkum Supratman Diadang Mahasiswa, Ambisi Garuda Curi Poin di Kandang Tim Kanguru.

  • Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Gelombang Protes UU TNI, Pemerintah-DPR Bergeming

    Bisnis.com, JAKARTA – Gelombang protes pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berlanjut.

    Aksi protes terakhir kali dilakukan oleh para mahasiswa di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (24/3/2025). Ratusan massa menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi.

    Dilansir dari Antara, aksi massa yang dikawal aparat kepolisian bermulai di titik kumpul di Jalan Basuki Rahmat menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

    Ratusan massa yang mengenakan baju hitam-hitam itu membawa sejumlah spanduk bertuliskan aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Saat berjalan kaki, massa tersebut juga menyanyikan lagu yang viral.

    Setelah sampai tepat di depan Gedung Negara Grahadi, massa membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah yang membawa alat pengeras dan sejumlah ban bekas di atasnya.

    Selain itu, tampak sejumlah aparat kepolisian berjajar untuk berjaga di balik pembatas di depan Gedung Negara Grahadi.

    Gelombang protes juga sebelumnya digelar di Bandung, Jawa Barat yang digelar di Kantor DPRD Jawa Barat. Aksi protes tersebut pecah hingga akhirnya menimbulkan pengerusakan pada sejumlah fasilitas umum.

    Kantor Hana Bank di Jalan Ir. H. Juanda hangus terbakar pada saat aksi demonstrasi. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tengah menyelidiki kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh massa saat aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di Gedung DPRD Jawa Barat.

    Tidak hanya itu, papan reklame juga menjadi sasaran pengerusakan oleh massa yang diduga peserta akhir demonstrasi penolakan RUU TNI.

    Aksi protes besar-besaran terhadap RUU TNI kali pertama digelar di depan Kantor DPR pada saat sidang paripurna pengesahan aturan tersebut.

    Demonstrasi penolakan RUU TNI yang dipadati mahasiswa telah melakukan pemblokiran Jalan Gatot Subroto di depan pintu gerbang DPR, Kamis (20/3/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pada 14.23 WIB, mahasiswa dari sejumlah universitas di Indonesia memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi.

    Pemblokiran itu kemudian telah mengakibatkan kemacetan di sepanjang Jalan Gatot Subroto di lokasi unjuk rasa.

    Pemerintah dan DPR Bergeming

    Menjelang sepekan pengesahan RUU TNI tersebut, gelombang aksi penolakan masih terus berlanjut di sejumlah daerah. Namun, pemerintah masih bergeming dengan hal tersebut.

    Namun, DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan isi substansi dari RUU TNI yang baru kepada publik.

    Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman UU TNI dan menyikapi penolakan yang terjadi di masyarakat. 

    “Saya berharap semuanya bisa menahan diri dan tentu saja kami DPR dan pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu [UU TNI baru],” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (22/3/3035).

    Dia berharap dengan adanya sosialisasi itu publik dapat segera mengetahui dan memahami isiny, sehingga nantinya tidak ada kecurigaan ataupun kesalahpahaman mengenai UU TNI baru.

    Namun demikian, hingga sejauh ini cucu Proklamator RI ini belum bisa memberi jadwal yang pasti kapan sosialisasi itu akan dilakukan. Dia hanya menyebut akan dilakukan sesegera mungkin.

    “Insyaallah secepatnya,” kata Puan.

    Ketua MPR Ahmad Muzani meyakini Presiden Prabowo Subianto akan segera meneken keputusan presiden (Keppres) penetapan RUU TNI menjadi UU di tengah gelombang penolakan dari publik.

    “Saya kira iya [segera meneken Keppres]. [Namun] Saya tidak tahu [tanggal penekenan],” ujarnya di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Lebih lanjut, Sekjen Gerindra ini menekankan bahwa kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RUU TNI sebenarnya tidak terjadi.

    Menurutnya, UU TNI baru justru menjelaskan apa yang boleh ditempati TNI aktif dan tidak, sehingga harus menanggalkan kedinasan aktifnya alias pensiun dari dunia militer.

    “Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil,” terang Muzani.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

  • Kemarin, Presiden nonton Timnas hingga RI gabung New Development Bank

    Kemarin, Presiden nonton Timnas hingga RI gabung New Development Bank

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai berita di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Selasa (25/3), mulai dari Presiden Prabowo Subianto menonton laga Timnas Indonesia melawan Bahrain hingga RI memutuskan bergabung dengan New Development Bank.

    Berikut sejumlah berita politik kemarin untuk kembali Anda simak.

    1. Prabowo saksikan laga Timnas Indonesia lawan Bahrain di Stadion GBK

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dirinya akan menyaksikan pertandingan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Tim Nasional Indonesia melawan Bahrain, secara langsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Selasa (25/3) malam.

    Hal itu dikatakan Presiden Prabowo usai menerima kunjungan Presiden New Development Bank (NDB) Dilma Vana Rousseff di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa.

    “Nanti malam kita (nonton),” kata Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan awak media apakah akan kembali menyaksikan laga Timnas Garuda.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Presiden salami satu per satu pemain timnas sebelum laga lawan Bahrain

    Presiden Prabowo Subianto menyalami satu per satu pemain tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia sebelum mereka melawan Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (25/3).

    Presiden, yang mengenakan jaket berlogo timnas sepak bola Indonesia, tiba di hotel tempat pemain timnas bermalam sekitar pukul 19.05 WIB untuk menemui para pemain beserta Pelatih Timnas Sepak Bola Patrick Kluivert.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Kapuspen meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan ambil jabatan sipil

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.

    “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/3).

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Prabowo: Pemerintah RI putuskan bergabung New Development Bank

    Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untuk bergabung dengan New Development Bank (NDB) sebagai bank pembangunan multilateral yang didirikan oleh negara-negara BRICS.

    Keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam NDB dilakukan setelah Presiden NDB Dilma Vana Rousseff mengundang Indonesia untuk bergabung dalam keanggotaan bank tersebut, mengingat Indonesia juga telah resmi menjadi anggota penuh BRICS pada awal tahun 2025.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Demokrat Dukung Ide Mantan Presiden Ngumpul: Pada Momen yang Tepat

    Demokrat Dukung Ide Mantan Presiden Ngumpul: Pada Momen yang Tepat

    Jakarta

    Partai Demokrat senang melihat anak-anak para mantan Presiden dan anak Presiden Prabowo Subianto dapat berkumpul karena memberi kesan positif. Demokrat menyambut baik wacana pertemuan mantan Presiden dan Presiden.

    “Bagaimana anak-anak dari para negarawan, para tokoh bangsa, mantan Presiden Indonesia ini bisa kumpul bersama. meski pun di antara mereka punya perbedaan pandangan, ini tentu sesuatu yang positif dan baik, positif bagi demokrasi Indonesia,” kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra, kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    “Ya sangat mungkin terbuka juga pertemuan para mantan Presiden, bukan hanya anak-anaknya,” imbuhnya.

    Ide pertemuan mantan presiden dan Presiden ini dinilai Demokrat sebagai hal baik. Herzaky menilai pengabdian para pemimpin negara Indonesia punya pengaruh besar kepada masyarakat.

    “Akan sangat baik akan ada pertemuan ini. Tetapi bagaimana pun, bagi kami, beliau-beliau ini sudah mengabdi bagi bangsa dan negara ketika memimpin negeri ini, tentunya banyak kebijaksanaan, wisdom, yang diberikan kepada kita semua,” ujarnya.

    Meski begitu, Herzaky menilai pertemuan mantan Presiden dan Presiden tak perlu dipaksakan. Menurutnya, pertemuan tersebut cocok pada momen yang tepat.

    Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebelumnya menanggapi momen pertemuan dari anak hingga mantu mantan Presiden di ulang tahun Didit Hediprasetyo. Puan menyebut bukan tidak mungkin juga ada pertemuan mantan-mantan Presiden.

    “Insyaallah, tidak ada yang tidak mungkin. Silaturahmi itu selalu akan bisa dilakukan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3). Ia menjawab peluang Presiden terdahulu untuk bertemu.

    “Jadi mungkin tidak sekarang tapi Insyaallah akan terjadi,” katanya.

    (rfs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Megapolitan 26 Maret 2025

    Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025), berakhir ricuh.
    Puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam sempat merangsek ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB.
    Di ruang tersebut, sejumlah fasilitas seperti kursi, CCTV, hingga meja sidang menjadi sasaran vandalisme.
    “Mereka masuk ke dalam kemudian mewarnai CCTV menggunakan cat semprot, menutupi CCTV,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani kepada wartawan, Selasa.
    Saat mereka merangsek ke Gedung DPRD Kota Bekasi, Eli bilang, tak ada satu pun legislator yang berada di lokasi.
    “Di dalam kebetulan anggota DPRD tidak ada,” ungkap dia.
    Setelah menumpahkan kekecewaannya, massa kemudian keluar dari Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipukul mundur oleh aparat dari lokasi aksi.
    Massa lantas meninggalkan lokasi tanpa sempat bertemu dengan anggota DPRD Kota Bekasi. 
    Diberitakan sebelumnya,
    RUU TNI
    disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna.
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Pengesahan aturan ini dianggap sejumlah pihak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau TNI. Mahasiswa dari berbagai daerah pun menggelar aksi demo menolak aturan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Contoh Perbedaan Tak Harus Pecah

    Contoh Perbedaan Tak Harus Pecah

    Jakarta

    PAN mendukung ide para mantan Presiden dan Presiden Prabowo Subianto bisa berkumpul bersama. PAN menilai berkumpulnya para tokoh ini memberikan contoh yang baik bagi kehidupan berdemokrasi.

    “Saya rasa wacana yang disampaikan Mbak Puan soal kemungkinan para mantan Presiden berkumpul dalam satu forum atau pertemuan, seperti yang terjadi di acara ulang tahun Mas Didit, adalah ide yang sangat baik,” kata Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).

    “PAN memandang pertemuan seperti itu bukan hanya positif secara simbolik, tapi juga bisa membawa dampak yang konkret bagi kehidupan kebangsaan kita,” tambah pria akrab disapa Eko Patrio ini.

    Bila pertemuan tersebut dapat terwujud, Eko menilai masyarakat akan melihat contoh sikap negarawan yang tetap bisa kumpul meski pernah ada perbedaan politik. Menurutnya, tidak perlu ada perpecahan meski ada perbedaan politik.

    “Kalau para mantan Presiden bisa duduk bersama dalam suasana yang hangat dan terbuka, itu akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa semangat kebersamaan dan persatuan masih sangat kuat, meskipun mereka pernah berada di jalur politik yang berbeda,” katanya.

    “Ini penting untuk menjaga iklim demokrasi kita tetap sehat, sekaligus memberikan contoh bahwa perbedaan pandangan politik tidak harus berujung pada perpecahan,” imbuh Eko.

    “Kalau mereka bisa saling bertukar pikiran dan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo dan pemerintahan yang sedang berjalan sekarang, tentu itu akan menjadi kontribusi yang sangat berharga. Masukan itu bisa soal kebijakan, soal pendekatan dalam memimpin, atau hal-hal strategis lainnya,” ucap Eko.

    Bila forum pertemuan mantan Presiden bisa rutin dilakukan, Eko menilai bisa saja berkembang jadi ruang diskusi kebangsaan yang lebih besar. Mempertemukan pengalaman masa lalu dengan kebutuhan masa depan.

    Ketua DPR yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebelumnya menanggapi momen pertemuan dari anak hingga mantu mantan Presiden di ulang tahun Didit Hediprasetyo. Puan menyebut bukan tidak mungkin juga ada pertemuan mantan-mantan Presiden.

    “Insyaallah, tidak ada yang tidak mungkin. Silaturahmi itu selalu akan bisa dilakukan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3). Ia menjawab peluang Presiden terdahulu untuk bertemu.

    Puan menyebut pertemuan mantan Presiden mungkin tak terjadi sekarang. Namun, ia meyakini akan ada momen yang tepat terkait pertemuan itu.

    “Jadi mungkin tidak sekarang tapi Insyaallah akan terjadi,” katanya.

    (rfs/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kapuspen sebut generasi muda TNI tidak mau dwifungsi, tapi profesional

    Kapuspen sebut generasi muda TNI tidak mau dwifungsi, tapi profesional

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa generasi muda TNI pada saat ini tidak mau dwifungsi terjadi, tetapi ingin menjadi tentara yang profesional.

    “Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa (25/3).

    Ia melanjutkan, “Ngapain tetap dwifungsi ABRI? Justru kami pengin sebagai tentara yang profesional untuk ke depan sesuai dengan jati-jati TNI tadi, yakni sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, tentara profesional.”

    Ia lantas mengatakan bahwa generasi muda TNI seperti dirinya tidak ingin kembali merasakan dwifungsi TNI seperti pada masa lalu.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak berusaha mengaktifkan kembali dwifungsi.

    “Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa kerisauan mengenai pengaktifan dwifungsi TNI tidak beralasan.

    Sementara itu, untuk mewujudkan tentara yang profesional, dia mengatakan bahwa perlunya penyediaan alat utama sistem senjata (alutsista), sehingga prajurit dapat berlatih dan bertugas dengan baik.

    Pada kesempatan sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Junaydi Suswanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • TNI harap Indonesia bisa miliki satelit navigasi usai UU TNI direvisi

    TNI harap Indonesia bisa miliki satelit navigasi usai UU TNI direvisi

    Ya, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, harapan kami ke sana. Kami juga pengin punya satelit sendiri. Pengin sekali

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi berharap Indonesia bisa memiliki satelit navigasi usai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI direvisi.

    “Ya, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ini, harapan kami ke sana. Kami juga pengin punya satelit sendiri. Pengin sekali,” kata Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya kemungkinan Indonesia mempunyai satelit navigasi usai penanggulangan ancaman siber menjadi operasi militer selain perang (OMSP) dalam UU TNI yang baru.

    “Artinya, dengan sudah diamanatkan bahwa TNI bisa membantu dalam mengatasi ancaman siber, ya harapannya tadi, bahwa kami tidak mau tergantung sama negara lain. Justru pengin semuanya mandiri,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa keinginan mempunyai satelit navigasi secara mandiri, atau tidak bergantung pada negara lain, tetap perlu melihat kemampuan negara pada saat ini.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa seiring langkah menuju ke arah kemandirian alat utama sistem senjata (alutsista), maka mengupayakan prajurit TNI yang profesional tetap diperlukan.

    “Ingat, tentara profesional itu harus well trained, terlatih dengan baik. Kemudian, harus well equipped, alutsistanya harus bagus, senjatanya harus baik, perlengkapannya harus baik. Kita harus melengkapi itu,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa kesejahteraan prajurit TNI perlu diwujudkan seiring dengan mengupayakan tentara yang profesional.

    Menurut dia, bila langkah-langkah tersebut bisa terpenuhi, maka jati diri prajurit TNI sebagai tentara rakyat hingga tentara profesional bisa tercapai.

    “Akan tetapi, kan semua itu tidak hanya pada TNI saja. Itu pada kewenangan tataran pemerintah, yakni bagaimana budgeting, penganggaran pertahanan itu berapa, sehingga bisa dialokasikan buat senjata, satelit, dan sebagainya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber menjadi salah satu dari dua OMSP tambahan yang diatur dalam UU TNI yang baru.

    OMSP tambahan bagi TNI lainnya adalah membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Indra Gultom
    Copyright © ANTARA 2025

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News