Tag: Puan Maharani

  • Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan Kongres PDIP tetap akan digelar meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Komarudin menyebutkan bahwa kongres PDIP merupakan jadwal yang memang biasa digelar setiap lima tahun sekali. Maka demikian, kongres mendatang pun akan tetap digelar sesuai rencana yang ada.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres], kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Namun demikian, dia menyebut memang ada rencana di April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

  • Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Kapuspen Siap Terima Undangan Diskusi Soal RUU TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (25/3/2025).

    Dia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

    Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

    Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

    “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di [atau mitra kerja] Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

  • Kapuspen sebut TNI membuka diri untuk hadir di diskusi bahas RUU TNI

    Kapuspen sebut TNI membuka diri untuk hadir di diskusi bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan TNI membuka diri untuk hadir dalam diskusi yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI menjadi undang-undang.

    “Silakan, kami membuka diri jika ada undangan-undangan dalam diskusi-diskusi kecil,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa TNI akan meluangkan waktu untuk dapat hadir dalam diskusi-diskusi tersebut, sehingga dapat memecah kebuntuan komunikasi yang terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat.

    Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk dapat berperan mengawasi implementasi dari revisi UU TNI tersebut.

    Menurut dia, masyarakat dapat melapor bila terdapat ketidaksesuaian implementasi dari revisi UU TNI kepada TNI maupun DPR RI.

    “Untuk masalah pertahanan negara, TNI kan berada di (atau mitra kerja) Komisi I DPR ya. Artinya, silakan publik mengajukan, misalnya ada pelanggaran, atau ada yang tidak tepat dalam pelaksanaan implementasi undang-undang ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

    Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan lembaganya belum menerima Surat Presiden soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

    “Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dengan begitu, Puan mengatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf yang resmi.

    Selain itu, Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri yang beredar di publik bukanlah surat resmi dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

    Selain itu, Puan juga memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi sebab pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima surpres terkait RUU tersebut.

    “Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi,” katanya.

    Puan menambahkan bahwa DPR baru menerima surpres terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut diungkap Puan dalam penutupan masa sidang II tahun 2024–2025 hari ini.

    Menurut dia, surpres yang diterima bernomor R19/Pres/03/2025 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Surpres RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti Komisi III DPR.

    Menurut Puan, alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya.

    DPR RI akan memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan tegaskan DPR belum terima Surpres RUU Polri

    Puan paparkan pengawasan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan sejumlah permasalahan rakyat yang menjadi fokus pengawasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

    “Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI telah memberikan perhatian pada berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia lantas merinci isu-isu yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan ini, di antaranya penanganan bencana hidrometeorologi yakni banjir dan tanah longsor, yang terjadi di sejumlah wilayah.

    “Lalu kesiapan pemerintah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri, terutama stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan serta pasokan bahan bakar minyak (BBM),” ucapnya.

    Kemudian, kata dia, kesiapan pemenuhan standar pelayanan minimum jalan tol untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol menjelang mudik Lebaran 2025.

    DPR RI, lanjut dia, juga menyoroti permasalahan ketidaksesuaian volume dan harga MinyaKita; penanganan masalah tata kelola pengadaan dan kualitas BBM; hingga perubahan jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

    Selanjutnya, tambah dia, persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU); persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446 H/2025 M; kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025; dan evaluasi penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System).

    “(Kemudian) pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena dampak PHK; kesiapan Pemerintah dalam penyelenggaraan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis; pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” paparnya.

    Dia mengatakan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan dewan (AKD) pun telah melakukan rapat-rapat bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    “Pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan setiap rekomendasi dari setiap rapat kerja dengan DPR RI. Tindak lanjut yang dijalankan pemerintah menunjukkan komitmen kenegaraan dalam hubungan legislatif dan eksekutif,” tuturnya.

    Dia menambahkan bahwa DPR RI juga telah membentuk sejumlah tim pengawas (timwas) pada masa persidangan kali ini, yakni Tim Pengawas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tim Pengawas Penanganan Bencana.

    “Tim pengawas tersebut diharapkan dapat lebih intensif dalam mempercepat tindak lanjut yang diperlukan,” kata dia.

    Selain Ketua DPR RI Puan, Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini turut dihadiri oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

    “Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir dalam permulaan Rapat Paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 248 (anggota), izin 45 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Soal Penggati Hasto, DPP PDIP: Kader Banyak, Silakan Bertarung yang Mau jadi Sekjen PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen silakan,” ucap Komarudin.

    Legislator PDIP ini turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Ketua DPR ini belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tukas Puan.

  • Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

    “DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan DPR RI juga akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

    “Di mana enam (RUU) di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” ujarnya.

    Puan mengatakan kinerja legislasi lainnya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ialah DPR RI telah menyetujui 12 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Ketua DPR mengingatkan bahwa salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan undang-udang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

    “Oleh karena itu, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.

    Puan menambahkan bahwa DPR RI pada masa persidangan ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik.

    “Antara lain bagi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2024–2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan pewarganegaraan terhadap enam orang atlet sepak bola,” katanya.

    Tiga RUU yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Adapun sejumlah RUU yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), 10 RUU tentang kabupaten/kota, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers.

    Dia menilai laporan ke Dewan Pers adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan daripada menebar teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Menurut dia, hal-hal yang bersifat anarkis seperti teror tersebut adalah tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan.

    Dia ingin agar aparat penegak hukum menyelidiki menindak siapapun pelakunya.

    Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, (19/3). Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan nama ‘Cica’ yang di lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan bidang politik yang juga menjadi pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah kiriman kepala babi, dua hari kemudian kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus.

    Kemudian, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror ke Kantor Tempo tersebut.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/4).

    Olah TKP itu, kata dia, meliputi mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapuspen: Pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 K/L sedang berjalan

    Kapuspen: Pengunduran diri prajurit TNI di luar 14 K/L sedang berjalan

    Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa pengunduran diri prajurit TNI yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini sedang berjalan.

    “Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan,” ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

    “Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Kapuspen meminta semua pihak menunggu proses pengunduran diri atau pensiun dini prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).

    Ia mencontohkan proses pengunduran diri atau pensiun dini dari Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya.

    Menurut Kapuspen, proses pengunduran diri sudah dimulai per Kamis, 20 Maret 2025, melalui serah terima jabatan dari sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.

    “Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Puan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Aksi Teror di Kantor Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas teror paket yang berisikan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Media Tempo.

    Puan berpendapat aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Menurut dia, jika semisalnya ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers dan jangan melakukan teror seperti itu.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu. Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara teror, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus, ke kantor Media Tempo yang terjadi pekan lalu.  

    Kabareskrim Polri Komjen Polisi Wahyu Widada menegaskan semua laporan yang diterima oleh tim penyidik akan ditangani secara profesional dan transparan. 

    Dia minta masyarakat untuk bersabar dan berdoa agar perkara teror terhadap media Tempo bisa terungkap dan pelakunya bisa segera ditangkap. 

    “Semua laporan dari masyarakat tentu kita singkapi dan untuk melakukan penyidikan dengan baik, mohon doanya temen-temen semuanya,” tutur Wahyu di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3/2025).