Kemenkum Sebut 500 Napi Menunggu Eksekusi Mati
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Hukum mengungkapkan setidaknya ada 500 orang narapidana di Indonesia yang menunggu eksekusi hukuman mati.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra mengatakan para napi tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.
“Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar,” ucap Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025), melansir
Antara
.
Maka dari itu, kata dia, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
Dalam RUU tersebut, Dhahana menyampaikan, diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan.
Adapun eksekusi akan akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, serta diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.
Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi.
Ia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum,” jelasnya.
Dengan demikian, tambah Dhahana, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati akan memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hukuman mati.
Meski begitu, Dhahana menekankan dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, pidana mati ke depannya akan menjadi upaya terakhir dalam pemberian hukuman oleh pengadilan.
Dalam KUHP Nasional, diatur bahwa pidana mati bukan lagi pidana pokok yang diberikan kepada narapidana, melainkan pidana alternatif yang disepadankan dengan hukuman penjara seumur hidup maupun 20 tahun.
“Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas
ultimum remedium
. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan,” imbuh Dhahana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Puan Maharani
-
/data/photo/2025/05/05/68185bbc76658.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenkum Sebut 500 Napi Menunggu Eksekusi Mati
-
/data/photo/2025/06/24/685a196060c35.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kabulkan soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Angkanya dalam 5 Periode Terakhir
MK Kabulkan soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Angkanya dalam 5 Periode Terakhir
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.
Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Suhartoyo.
Lantas, berapa keterwakilan perempuan di DPR dalam lima periode terakhir? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap AKD dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Ia berharap pemenuhan keterwakilan perempuan dapat meningkatkan pada peningkatan kinerja. Puan meyakini akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar Puan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ketua DPR: Putusan MK soal keterwakilan perempuan akan ditindaklanjuti
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan di susunan keanggotaan maupun pimpinan di DPR RI, akan ditindaklanjuti.
Menurut dia, Pimpinan DPR RI akan berdiskusi dengan setiap perwakilan fraksi guna merumuskan teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di setiap komisi.
“DPR-RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” kata Puan di Jakarta, Jumat.
Terkait hal itu, dia mengungkapkan fakta bahwa setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan.
Sejauh ini, menurut dia, tingkat keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9 persen atau sebanyak 127 dari 580 anggota DPR.
Kemajuan itu, kata dia, patut diapresiasi walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.
Dia pun yakin ke depannya akan ada hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10), memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
MK dalam hal ini mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Puan: Perang Lawan Narkoba Tak Hanya Dibebankan pada Aparat
Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan gerakan nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, hingga dunia digital.
“Kita harus membentengi anak-anak muda dengan pendidikan karakter, ketahanan moral, dan lingkungan sosial yang sehat. Jangan sampai bonus demografi yang kita miliki justru berubah menjadi bencana demografi karena narkoba,” ujarnya saat ikut menyaksikan pemusnahan 214,84 ton barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025)
Puan juga mengingatkan narkoba sudah sangat jelas merusak kehidupan, termasuk generasi muda Indonesia. Ia berpesan kepada seluruh pihak agar jangan pernah lengah melawan narkoba demi terciptanya generasi emas pada tahun 2045.
“Jangan pernah beri ruang bagi peredaran narkoba. Kita harus lindungi generasi muda dan masa depan bangsa Indonesia,” kata Puan.
Dia juga menegaskan, narkoba bukan sekadar masalah hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan keberlanjutan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga pengingat keras bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh bangsa. Jika generasi muda kita terjerat narkoba, maka masa depan Indonesia akan terampas,” ujar Puan.
Mantan Menko PMK itu pun menekankan komitmen DPR RI yang mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat kebijakan dan anggaran yang berkaitan dengan pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba.
“Jangan sampai Indonesia Emas 2045 tidak tercapai karena bencana narkoba,” katanya.
Diketahui, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis, hasil kerja kolaboratif antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. [hen/aje]
-

Momen Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba di Mabes Polri
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan narkoba seberat 214,84 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Prabowo tiba sekitar 13.18 WIB. Nampak, orang nomor satu di Indonesia itu mengenakan kemeja safari krem saat menghadiri acara pemusnahan itu.
Setibanya di lokasi, Prabowo langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Prabowo kemudian menuju tempat pemusnahan barang bukti narkoba.
Secara simbolis, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara seberat 2,1 ton. Prabowo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam, langsung membawa barang bukti narkoba itu.
Prabowo memilih barang bukti ini secara acak dari tumpukan ekstasi dan satu bungkus dari tumpukan ganja. Selanjutnya, Pranowo memasukan barang bukti itu ke mesin insinerator yang telah disiagakan di lokasi.
Sesekali, Prabowo nampak mengangkat barang bukti itu untuk mengabadikan momen pemusnahan narkoba sebelum dimasukan ke mesin insinerator.
Selain Prabowo, sejumlah pejabat lainnya turut hadir seperti Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pejabat hadir lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Selain itu, turut ada jenderal-jenderal baik itu dari Polri maupun TNI juga turut menyaksikan pemusnahan narkoba seberat 214.84 ton dengan nilai Rp29,37 triliun.
“Pemusnahan barang bukti narkoba periode Oktober 2024-Oktober 2025, 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun,” tulisan dalam poster di lokasi.
Kemudian, terlihat juga barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi hingga etomidate ditampilkan di lokasi. Barang bukti narkoba itu dikemas dengan kemasan warna-warni dan ditumpuk setinggi satu meter.
Adapun, barang bukti narkoba itu merupakan hasil dari pengungkapan 49.306 kasus dengan tersangka mencapai 65.572 orang selama Oktober 2024 – Oktober 2025.
-

Ketua DPR: Sumpah Pemuda momen refleksi pemuda untuk kawal demokrasi
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda merupakan refleksi kolektif tentang posisi dan tanggung jawab generasi muda dalam mengawal masa depan demokrasi Indonesia.
Dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun yang bertajuk ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ ini, dia menilai semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas generasi menjadi kunci untuk menjaga arah perjalanan bangsa di tengah perubahan sosial, politik, dan digital yang begitu cepat.
“Sejarah membuktikan, dari Sumpah Pemuda hingga Reformasi, perubahan besar bangsa ini selalu dimulai oleh keberanian anak muda,” kata Puan di Jakarta, Selasa.
Dia menilai tantangan bagi para pemuda saat ini bukan lagi perjuangan melawan penjajahan fisik, melainkan perjuangan menjaga akal sehat, etika digital, dan moralitas publik dalam kehidupan demokrasi.
Selain sebagai generasi penerus, dia memandang bahwa generasi muda juga penggerak moral dan intelektual demokrasi. Maka, kata dia, pendidikan karakter merupakan hal yang penting agar generasi muda tumbuh dengan budi pekerti dan etika yang baik.
“Dalam era keterbukaan informasi dan teknologi, keterlibatan pemuda di ruang publik harus diarahkan pada penguatan nilai kebangsaan, kepedulian sosial, serta kontrol terhadap kebijakan negara agar tetap berpihak kepada rakyat,” kata dia.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa negara harus memastikan hak-hak generasi muda terpenuhi, termasuk hak dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan yang memadai, jaminan mendapat pekerjaan, hingga memperoleh berbagai perlindungan.
Dia mengatakan bahwa perlindungan pemuda untuk bisa hidup bebas dan bertanggung jawab merupakan hal penting. Namun, hal yang lebih penting lagi, kata dia, adalah pemuda harus terbebas dari praktik judi online, bebas dari segala praktik kekerasan, dan bebas dari diskriminasi.
DPR dan generasi muda, menurut dia, adalah mitra dalam menjaga masa depan bangsa. DPR sebagai lembaga representasi rakyat dipastikan membuka ruang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam proses legislasi, pengawasan, dan pembangunan nasional.
“Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke-97 bagi seluruh pemuda-pemudi Indonesia. Mari bersama kita menjaga persatuan, memperkuat demokrasi, serta membangun masa depan bangsa yang berdaulat, adil, dan berkemajuan,” kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/10/03/68dfb1d6e64d5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


