Tag: Puan Maharani

  • Rayakan HUT ke-14, NasDem Gelar Fun Walk hingga Aksi Sosial dan Bagikan Sembako

    Rayakan HUT ke-14, NasDem Gelar Fun Walk hingga Aksi Sosial dan Bagikan Sembako

    Liputan6.com, Jakarta – Ribuan kader Partai NasDem mengikuti kegiatan Fun Walk HUT ke-14 partai yang digelar Minggu (9/11/2025) pagi tadi.

    Para peserta dari berbagai daerah datang ke Jakarta, menandakan semangat kebersamaan dan perubahan sebagaimana jiwa dari partai restorasi tersebut.

    Ketua Panitia Fun Walk Nova Paloh menyampaikan, kegiatan kali ini bukan hanya sekedar olahraga pagi, melainkan simbol soliditas dan energi positif keluarga besar Nasdem di seluruh Indonesia.

    “Funwalk ini bukan sekadar jalan sehat, tapi langkah nyata untuk menyatukan hati seluruh kader dari DPP, DPW, hingga fungsionaris partai. Kita ingin menunjukkan bahwa NasDem bukan hanya bicara politik, tapi juga peduli pada kehidupan yang sehat dan bermakna,” tutur Nova kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-14 Partai NasDem, yang sejak awal telah diisi berbagai aksi sosial, seperti pengobatan gratis, donor darah, dan pembagian sembako untuk masyarakat. Fun Walk dilakukan dari depan Gedung DPP Partai NasDem, dimulai sejak pukul 06.40 WIB.

    “Dari pengobatan gratis sampai jalan sehat, semua adalah bentuk kepedulian kita. Karena bagi NasDem, politik harus membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” papar Nova.

    Dia menjabarkan, terdata lebih dari 1.000 peserta memadati area kegiatan Fun Walk.

    Selain itu, kata Nova, mereka juga disuguhkan aneka hadiah, mulai dari sepeda listrik, televisi, kulkas, hingga grand prize mobil listrik Wuling EV sebagai simbol komitmen partai terhadap energi bersih dan masa depan ramah lingkungan.

    “Kita ingin kegiatan ini juga menginspirasi gaya hidup sehat dan berkelanjutan. Jadi bukan hanya sehat jasmani, tapi juga sadar akan perubahan menuju masa depan hijau,” terang dia.

     

    Di hari yang sama dengan sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut Joko Widodo. Sang Presiden ketujuh justru duduk satu meja dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Di antara keduanya, ada Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh dan duduk…

  • Surya Paloh Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Ingatkan Pasti Ada Pro dan Kontra

    Surya Paloh Dukung Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Ingatkan Pasti Ada Pro dan Kontra

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum atau Ketum Partai NasDem Surya Paloh mendukung rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “NasDem sudah kasih statement, sepakat itu (gelar pahlawan Soeharto),” kata Surya Paloh, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Paloh, polemik pro dan kontra terhadap rencana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto hal yang lumrah.

    “Ya, itu konsekuensinya. Ya, saya pikir memang kalau sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk konsekuensi pro dan kontra, polemik yang terjadi, ya bagi Nasdem melihat dari sisi positifnya ya,” ucap dia.

    Namun, ia mengingatkan bahwa penolakan pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto tak menghilangkan sisi objektifitas mengenai kontribusinya selama 32 tahun memimpin.

    “Bahwasannya sosok Presiden Soeharto telah memberikan posisi dan peran, arti keberadaan beliau sebagai presiden yang membawa progres pembangunan nasional kita yang cukup berarti, seperti apa yang kita nikmati hari ini,” tutur Paloh.

    Paloh tak memungkiri jika selama menjabat Soeharto masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.

    “Tetapi sekali lagi memang, ya, kalau kita mau membawa gerakan perubahan tentu kita mencoba untuk bisa selalu menempatkan faktor objektifitas itu, yang mungkin harus kita hargai bersama, sebagai pedoman daripada sesuatu yang kita harapkan bisa memberikan arti kemajuan kita sebagai satu bangsa,” tegasnya.

    Ada pun Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebanyak 49 tokoh yang diusulkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional.

    Beberapa nama yang turut diusulkan adalah Presiden ke-2 RI Soeharto; Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur; hingga aktivis buruh, Marsinah. Namun, rencana pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto mendapat penolakan dari koalisi masyarakat sipil.

    Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama masa Pemerintahan Soeharto, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

     

    Di hari yang sama dengan sidang kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut Joko Widodo. Sang Presiden ketujuh justru duduk satu meja dengan Ketua DPP PDIP, Puan Maharani. Di antara keduanya, ada Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh dan duduk…

  • Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik selama sepekan, dari Minggu (2/11) hingga Sabtu (9/11) yang menjadi sorotan, di antaranya Prabowo melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI putuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly

    Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Pesawat angkut terbesar TNI AU A400M mendarat di Halim Perdanakusma

    Pesawat angkut terbesar yang dimiliki TNI Angkatan Udara, yakni Airbus A400M mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin pagi, dengan disambut tradisi penyiraman air ala TNI AU.

    Dalam laporan ANTARA di lokasi pukul 07.45 WIB, terlihat pesawat tersebut melewati siraman air yang ditembakkan mobil pemadam kebakaran dari sisi kanan dan kiri pesawat.

    Kedatangan pesawat tersebut langsung disambut tepuk tangan seluruh perwira TNI AU dan beberapa tamu undangan yang hadir di Lanud Halim Perdanakusuma.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Puan: Penurunan biaya haji bukti pengelolaan dengan prinsip keadilan

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan keberhasilan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2026 merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

    DPR RI melalui alat kelengkapan dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp54,1 juta.

    “Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Rosan kaji rencana suntikkan dana PSO untuk operasional Whoosh

    Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pemerintah bersama Danantara saat ini mengkaji rencana menyuntikkan dana public service obligation (PSO) yang berasal dari APBN untuk ke depannya ikut membiayai operasional kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

    Pembicaraan mengenai penggunaan dana PSO untuk Whoosh itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu. Rapat itu dihadiri oleh Rosan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Tadi (kami) sudah koordinasi, untuk ke depannya mengenai Whoosh ini ada porsi yang memang public service obligation-nya yang akan ditanggung pemerintah, dan juga ada yang sarananya ini akan ditanggung bersama-sama,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu sore.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. MKD putuskan Sahroni langgar kode etik karena pernyataan tak bijak

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

    “Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…

    Menanti Tindak Lanjut dari Putusan MKD Terhadap Sahroni hingga Uya Kuya…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap lima anggota DPR nonaktif.
    Kelima anggota
    DPR
    RI nonaktif tersebut adalah Adies Kadir,
    Nafa Urbach
    , Eko Hendro Purnomo alias
    Eko Patrio
    , Surya Utama alias Uya Kuya, dan
    Ahmad Sahroni
    .
    “Ya kita hormati yang menjadi keputusan
    MKD
    , dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    Namun, menurut Puan, Pimpinan DPR RI akan terlebih dahulu mengkaji putusan MKD tersebut.
    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semua putusan MKD tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.
    “Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna. Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus nanti,” ujar Cucun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
    Dengan demikian, menurut Cucun, Adies Kadir dan Uya baru aktif menjadi anggota DPR lagi jika putusan MKD sudah diumumkan dalam rapat paripurna.
    Pasalnya, MKD memutuskan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik DPR, serta dipulihkan nama baik dan statusnya sebagai anggota DPR RI.
    Akan tetapi, Cucun mengaku, dia belum mengetahui kapan rapat paripurna terdekat dilaksanakan.
    “Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” katanya.
    MKD dalam putusannya menyatakan Teradu 1, yakni Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
    “Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
    Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
    “Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dengan keputusan tersebut, maka MKD menyatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI itu aktif kembali atau bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat kembali.
    Berbeda dengan Adies Kadir, politikus Partai Nasdem, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sehingga dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
    “Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” kata Adang.
    Kemudian, selama dinonaktifkan, MKD memutuskan Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
    Selain itu, MKD juga meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
    Pasalnya, pernyataan Nafa Urbach yang memberikan respons atas pemberian tunjangan rumah untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, dinilai tidak sesuai etika dan bisa memicu reaksi publik yang luas.
    Meskipun, dalam pertimbangan MKD, tidak ditemukan niat buruk dalam pernyataan Nafa Urbach.
    “Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Imron Amin.
    Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
    Oleh karenanya, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
    “Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa aksi Uya Kuya berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
    Sebaliknya, Wakil Ketua MKD, Imron Amin menyebut bahwa kemarahan publik kepada aksi joget Uya Kuya lantaran adanya berita bohong.
    “Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imron.
    Berbeda dengan Uya Kuya, rekan satu partainya yang juga berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Adang Daradjatun.
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Sanksi etik paling berat diberikan kepada politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
    “Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang Daradjatun.
    Sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio, Sahroni juga tidak mendapatkan hak keuangan anggota DPR RI selama nonaktif.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai, Sahroni memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
    Menurut MKD, seharusnya Sahroni memberikan tanggapan dengan pemilihan kata-kata yang lebih bijaksana
    “Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” ujar Imron Amin.
    Diketahui, Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni diadukan ke MKD terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
    Adies Kadir diadukan atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.
    Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak terkait pernyataannya merespons kenaikan tunjangan DPR RI.
    Kemudian, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan ke MKD DPR karena dianggap merendahkan DPR lantaran berjoget di Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
    Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik, yakni penggunaan kata “tolol”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua Kepentingan

    Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua Kepentingan

    Puan: Dalam Berpolitik Kita Harus Bisa Melihat Semua Kepentingan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mengungkap, semua kepentingan harus dapat dilihat dalam berpolitik.
    Hal tersebut diceritakan Puan kepada peserta
    Parlemen Remaja
    di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025).
    “Namanya
    politik
    itu tidak bisa mau-maunya sendiri. Namun dalam berpolitik itu kita juga harus bisa melihat semua kepentingan, yang mana kepentingan itu nanti ujungnya harus kita samakan adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Puan.
    Puan juga menceritakan beratnya tanggung jawab sebagai
    Ketua DPR
    yang harus menjaga dinamika dari delapan
    fraksi
    di parlemen.
    Musyawarah antarfraksi, kata Puan, menjadi jalan yang diambil dalam mencari jalan tengah dari dinamika yang terjadi di DPR.
    Pasalnya, politik bukanlah sesuatu yang bersifat kuantitatif seperti 1 ditambah 1, sehingga perlu dicari penengah.
    “Jadi politik itu memang dinamis, politik itu memang harus betul-betul enggak bisa dihitung satu tambah satu, kadang-kadang harus ada tengahnya,” ujar Puan.
    Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak anti terhadap politik.
    Sebab dari lembaga politiklah para generasi muda dapat membangun bangsa Indonesia.
    “Jadi belajar yang benar dan nanti pada waktunya ayo kalau mau masuk ke politik, terserah mau di partai politik mana saja, tapi jangan pernah anti politik, karena membangun bangsa dan negara itu perlu orang-orang yang ada di lembaga politik,” ujar Puan.
    Sebagai informasi, Parlemen Remaja 2025 yang digelar
    DPR
    tahun ini mengangkat tema “Generasi Pembaru Energi untuk Indonesia Bebas Emisi”.
    Parlemen Remaja diikuti oleh pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) ataupun sederajat, yang merupakan kegiatan pendidikan politik dan keparlemenan kepada generasi muda.
    Dalam kegiatan tersebut, 140 peserta terpilih akan merasakan simulasi menjadi anggota DPR selama selama enam hari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan Samakan DPR dengan Rumah Pribadi, Rakyat Tak Boleh Masuk Sembarangan, Wajib Izin Dulu

    Puan Samakan DPR dengan Rumah Pribadi, Rakyat Tak Boleh Masuk Sembarangan, Wajib Izin Dulu

    GELORA.CO – Slogan “DPR adalah Rumah Rakyat”, yang selama ini sering digaungkan oleh masyarakat terutama aktivis dan mahasiswa sebagai justifikasi untuk masuk dan menyampaikan aspirasi, kini mendapat koreksi tajam.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa status Rumah Rakyat tidak berarti publik bisa masuk sembarangan tanpa aturan, bahkan ia menganalogikannya seperti bertamu ke rumah pribadi.

    Dalam acara Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025 di Gedung DPR, Kamis, 6 November 2025, Puan dihadapkan pada pertanyaan mengenai akses publik ke parlemen.

    Ia menegaskan bahwa DPR memang terbuka untuk siapa pun, namun ia segera memberi batasan tegas bahwa Gedung DPR adalah obyek vital milik negara yang harus dilindungi.

    Bagi masyarakat yang ingin datang, Puan merinci serangkaian aturan birokrasi yang wajib dipenuhi. Aturan ini berdampak langsung pada mekanisme penyampaian aspirasi.

    Menurutnya, publik tidak bisa masuk-masuk saja. “Harus mendaftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang, menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan, dikutip dari tirto.id.

    Puan secara spesifik mengkritik pemahaman publik yang menganggap Rumah Rakyat berarti gerbangnya terbuka bebas kapan saja.

    Ia menekankan pentingnya etika atau sopan santun layaknya seorang tamu. “Membuka itu bukan buka gerbangnya… kemudian semua orang itu boleh masuk tanpa kulo nuwun, tanpa permisi, tanpa Assalamu’alaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ucapnya.

    Politikus PDIP ini kemudian menggunakan analogi yang sangat jelas, menyamakan lembaga tinggi negara tersebut dengan rumah tinggal pribadi.

    Ia mengkritik keras sikap publik atau demonstran yang terkadang memaksa masuk. “Enggak bisa cuman, pokoknya saya mau masuk, enggak harus boleh, harus boleh. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita. Tok tok tok tok tok. Assalamualaikum,” katanya.

    Analogi rumah pribadi ini ia lanjutkan dengan skenario penolakan. Menurut Puan, sama seperti pemilik rumah, DPR juga berhak menolak tamu (rakyat) jika sedang tidak bisa menerima.

    Jika ditolak, sang tamu harus menerima dan pergi, tidak boleh memaksa. “Kalau enggak boleh masuk ya sudah. Kalau boleh masuk monggo,” tegasnya.

    Puan mencontohkan situasi jika pemilik rumah (anggota dewan) sedang tidak ada. “Ibu ada? Ibu lagi ke pasar… ‘Pokoknya saya harus nunggu di sini’ kan kalian juga enggak senang kan kalau begitu,” imbuhnya.

    Pernyataan ini secara efektif mengubah posisi rakyat dari pemilik rumah menjadi tamu yang nasibnya bergantung pada izin sang pemilik rumah, yakni anggota dewan.***

  • Terima Parlemen Remaja 2025, Puan: DPR terbuka tapi tak boleh sembarangan

    Terima Parlemen Remaja 2025, Puan: DPR terbuka tapi tak boleh sembarangan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani saat menerima rombongan pelajar yang tergabung dalam Program Parlemen Remaja 2025 mengatakan bahwa Gedung DPR RI atau kompleks parlemen bersifat terbuka karena merupakan rumah rakyat, tetapi tidak boleh sembarangan.

    Puan menjelaskan bahwa Gedung DPR RI termasuk area objek vital yang merupakan milik negara dan dilindungi oleh negara sehingga tidak boleh ada orang-orang yang sembarangan masuk karena ada aturan-aturan yang perlu ditaati.

    “Memang nggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh ‘masuk-masuk’ saja, harus ada aturannya, harus daftar, harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” kata Puan saat berbicara di hadapan rombongan siswa SMA yang mengikuti Program Parlemen Remaja 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut Puan, DPR RI ingin membuka gedung secara terbuka, tetapi dalam artian membuka untuk kegiatan yang positif.

    Membuka DPR RI, tambah Puan, bukan berarti membuka gerbang secara terbuka begitu saja dan semua orang boleh masuk tanpa permisi.

    “Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk masuk saja,” katanya.

    Untuk itu, Puan meminta para pelajar itu membagikan pengalamannya selama berada di Gedung DPR RI untuk program tersebut sesuai dengan fakta yang ada.

    Jika ada kekurangan, dia pun meminta untuk menyampaikannya di forum dengan DPR RI.

    “Saya berharap ya ini diadakannya parlemen remaja itu bukan datang-datang aja, terus pulang-pulang aja, tapi memang nantinya tuh ada solidaritas di antara kita yang kalau susah saling tolong, kalau senang bisa sama-sama, kalau perlu ada bantuan kita bantu,” katanya.

    Puan juga mempersilakan para pelajar itu untuk menyampaikan aspirasi, tetapi dengan cara yang sopan.

    Menurut dia, aspirasi bisa disampaikan secara substansial tanpa ada makian. “Substansi silakan, tapi sopan tuh ya jangan teriak-teriak, menuding-nuding, misalnya gitu. Namanya sama orang tua, ya jagalah sopan santun,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus "Tok Tok Tok", Assalamualaikum
                        Nasional

    10 Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus "Tok Tok Tok", Assalamualaikum Nasional

    Puan Tegaskan Tak Sembarang Orang Boleh Masuk DPR: Harus “Tok Tok Tok”, Assalamualaikum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR yang terletak di Senayan, Jakarta.
    Puan menyampaikan, meski
    Gedung DPR
    terbuka, namun bukan berarti semua orang bisa masuk begitu saja.
    Hal tersebut Puan sampaikan di hadapan
    Parlemen Remaja
    di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
    “Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan.
    “Rumah kalian saja kan kalau mau masuk kan ketok-ketok dulu, harus permisi kan, enggak bisa cuman ada orang mau bertamu ke rumah kalian, terus ya masuk-masuk saja. Kan enggak boleh kayak gitu,” sambungnya.
    Puan mengatakan, Gedung DPR memang rumah rakyat yang terbuka. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa Gedung DPR adalah salah satu obyek vital yang memiliki aturan.
    “Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan.
    Puan mengajak masyarakat untuk mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah sendiri, yang mana tidak semua orang bisa masuk begitu saja.
    Dia menekankan, tidak ada orang yang bisa bersikeras masuk ke Gedung DPR begitu saja.
    “Enggak bisa cuma, ‘pokoknya saya mau masuk, harus boleh, harus boleh’. Enggak boleh gitu. Anggap ini seperti rumah kita, ‘tok tok tok tok. Assalamualaikum bisa ketemu dengan Ibu Puan?’ ‘Oh Ibu Puan lagi di kantor, bisa datang lagi nanti lain kali,” ucapnya.
    “Atau nanti ada pesannya atau enggak? Oh ya silakan’. Kalau enggak boleh masuk, ya sudah. Kalau boleh masuk, monggo. Begitu kan kayak ke rumah kalian juga. ‘Ibu ada?’ ‘Ibu lagi ke pasar’. ‘Jam berapa pulang?’ ‘Siang’. ‘Ya sudah nanti kembali lagi ya, Pak’. Enggak yang, ‘pokoknya saya mau nunggu disini’. Kalian juga tidak senang kan kalau gitu,” tegasnya.
    Maka dari itu, kata Puan, meski Gedung DPR terbuka, tetap ada aturannya.
    Begitu pula ketika mau menyampaikan aspirasi, mereka harus menyampaikan maksud dan tujuan sebelum masuk Gedung DPR.
    “Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam sampaikan aspirasi, dalam sampaikan pendapat, mau bertemu dengan siapa saja,” imbuh Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus Regional 5 November 2025

    Masih Dibahas DPR, Menkum Supratman Berharap Pengesahan RUU Perampasan Aset Disegerakan: Lebih Cepat Lebih Bagus
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum kunjung dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
    Menteri Hukum RI,
    Supratman Andi Agtas
    , berharap agar pembahasan RUU tersebut bisa segera rampung.
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa
    RUU Perampasan Aset
    telah menjadi usulan inisiatif
    DPR RI
    .
    Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu pembahasan di DPR.
    Pihaknya bakal menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jika DPR sudah membahas RUU tersebut secara menyeluruh.
    Sebagai informasi, DIM adalah instrumen teknis yang penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti penyusunan RUU.
    DIM berfungsi sebagai bahan acuan utama dalam pembahasan RUU antara pihak pengusul (pemerintah atau DPR) dan pihak yang membahas (DPR bersama pemerintah).
    “Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasi, kalau sudah di DPR, kami siapkan DIM-nya untuk disahkan,” ujar Supratman usai meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (5/11/2025).
    Dia berharap agar pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI dapat segera diselesaikan, sehingga pemerintah (eksekutif) dapat segera menyelesaikan DIM tersebut.
    “Saya berharap lebih cepat lebih bagus, sehingga pemerintah segera menyelesaikan DIM-nya,” ujarnya.
    Supratman menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan atensi lebih terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset.
    “Perintah Presiden RI sudah jelas dan sudah masuk dalam proyek legislasi nasional (prolegnas), artinya pemerintah dan DPR sudah setuju, tinggal penyusunannya di DPR, makanya kami masih menunggu dari DPR,” jelasnya.
    Menurut Supratman, RUU Perampasan Aset sangat bagus bagi perkembangan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
    Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder pemerintah yang banyak sepakat dengan penyelesaian RUU tersebut.
    “Tetapi, karena disepakati dengan DPR, maka kami tunggu informasi selanjutnya dari DPR,” tuturnya.
    Diketahui, RUU Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana akhirnya secara sah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan 2026.
    Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
    “Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025-2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa.
    “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan: Harus Dikaji dengan Cermat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR Puan Maharani mendorong adanya kajian yang cermat terkait pengusulan Presiden ke-2 Soeharto untuk menerima gelar pahlawan nasional.
    Tegasnya, pemberian gelar
    pahlawan nasional
    memiliki makna historis dan moral yang besar bagi bangsa, bukan sekedar penghargaan simbolis.
    “Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan dan lain-lain sebagainya. Namun, hal itu tentu saja harus dikaji dengan baik dan cermat,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
    Pemerintah, kata Puan, perlu mencermati secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang menerima
    gelar pahlawan nasional
    . Termasuk soal rekam jejak
    Soeharto
    .
    “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” ujar Puan.
    Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia memuji Soeharto yang pernah membawa negara ini menjadi macan Asia.
    Kesuksesan tersebut dinilai Bahlil menjadi salah satu alasan mengapa Soeharto layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
    “Waktu kedaulatan pangan, kedaulatan energi, ketika inflasi kita sekian ratus persen, Indonesia terkenal dengan Macan Asia di saat itu, itu adalah tidak bisa terlepas dari jasa Pak Harto,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Bahlil juga menyampaikan, Partai Golkar sudah mengusulkan Soeharto untuk menerima gelar pahlawan nasional sejak beberapa tahun yang lalu.
    Usulan tersebut kembali disampaikan Bahlil ketika bertemu dengan Presiden
    Prabowo Subianto
    pada Senin (3/11/2025).
    “Kami juga tadi melaporkan kepada Bapak Presiden selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya bilang Bapak Presiden, dengan penuh harapan, lewat mekanisme rapat DPP Partai Golkar kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” kata Bahlil.
    Prabowo, klaim Bahlil, menerima dan mempertimbangkan usulan Partai Golkar agar Soeharto menerima gelar pahlawan nasional.
    “Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa saya menerima dan akan mempertimbangkan. Sudah barang tentu itu lewat mekanisme internal, kan ada, ada mekanisme yang harus dilalui,” ujar Bahlil.
    Dok. KOMPAS/Charles Dharapak Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran dirinya di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998.
    Adapun Prabowo disebut tengah mempelajari daftar 40 nama yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional.
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo tentu akan mengumumkan nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada waktunya.
    “Nama pahlawan kami sudah menerima ya secara resmi dari Kemensos hasil dari Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Sedang dipelajari oleh Bapak Presiden karena memang cukup banyak nama-nama yang diajukan,” ujar Prasetyo di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
    “Jadi mohon waktu nanti kalau sudah waktunya dan Bapak Presiden sudah mengambil keputusan, nanti akan kami umumkan,” sambungnya.
    Prasetyo mengungkap, pada 10 November 2025 atau Hari Pahlawan diharapkan nama pahlawan nasional sudah diputuskan oleh Prabowo.
    Namun, ia menyampaikan bahwa tidak ada angka pasti berapa nama yang akan ditetapkan untuk menerima gelar tersebut.
    “Wah, tidak ada angka, angka yang baku mengatur harus berapa (dipilih), enggak,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.