Siapa Indroyono Soesilo? Nama yang Diisukan Jadi Calon Dubes RI di AS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan
DPR
angkat bicara soal isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Dwisuryo
Indroyono Soesilo
sebagai calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS.
Ketua DPR
Puan Maharani
maupun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menjawab secara gamblang terkait isu diusulkannya nama Indroyono Soesilo.
“Benar enggak ya,” singkat Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, posisi Dubes Indonesia untuk AS sudah kosong hampir dua tahun. Rosan Roeslani menjadi nama terakhir yang menduduki posisi Dubes Indonesia untuk AS di KBRI Washington DC.
Sejak 17 Juli 2023, Rosan ditarik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu untuk menempati jabatan Wakil Menteri BUMN.
Lantas, siapa Indroyono Soesilo yang namanya mencuat untuk mengisi posisi Dubes Indonesia untuk AS yang sudah kosong selama hampir dua tahun? Berikut profil singkatnya:
Dwisuryo Indroyono Soesilo merupakan pria kelahiran 27 Maret 1955 yang pernah menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Namun, ia menduduki posisi tersebut kurang dari setahun, sejak 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015 dan digantikan oleh Rizal Ramli.
Sebelum ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo merupakan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Dari pendidikan, ia merupakan lulusan S1 Teknik Geologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1979. Kemudian mengambil S2 di Jurusan Remote Sensing/Penginderaan Jauh Universitas Michigan, AS.
Untuk S3, Indroyono Soesilo merupakan lulusan Jurusan Geologic Remote Sensing/Geologi Universitas Iowa, AS, pada 1987.
Indroyono Soesilo sendiri merupakan anak dari Soesilo Soedarman, yang pernah menjadi Dubes Indonesia untuk AS pada 1986–1988.
Soesilo Soedarman sendiri merupakan sosok yang pernah menduduki kursi menteri di pemerintahan Soeharto, seperti Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Puan Maharani
-

Perlukah Pansus Putusan MK Soal Pemisahan Penyelenggaran Pemilu?
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan penyelenggaran Pemilu daerah dan nasional.
Dalam perkembangannya, dalam menindaklanjuti putusan tersebut pihak pemerintah tengah mempersiapkan tim khusus untuk mengkaji dampak dan langkah yang diambil ke depannya.
Sementara itu, DPR masih belum menentukan langkah dalam pembentukan panitia khusus (pansus) guna membahas kelanjutan putusan MK tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.
“Belum diambil keputusan [pembentukan pansus] karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan melanjutkan, pada Senin (30/6/2025) ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR, Mendagri, Mensesneg, hingga Perludem untuk berdiskusi mengenai hasil keputusan MK. Dalam pertemuan ini, katanya, DPR baru mendengarkan masukan saja.
“Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk mencari langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik,” katanya.
Meski demikian, eks Menko PMK ini tak memungkiri adanya efek putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” pungkasnya.
Pemerintah Bentuk Tim Khusus
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Kemensesneg, Kemendagri, dan Kementerian Hukum yang menangani masalah kepemiluan.
Dia mengatakan tim tersebut dibentuk tidak hanya untuk mengkaji implikasi terhadap putusan MK yang tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga dampak yang akan ditimbulkan.
“Secara teknis banyak sekali yang harus dianalisa, beri kamu waktu meminta petunjuk presiden, tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan MK,” ujarnya dalam Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Dia menambahkan, putusan MK tersebut turut berdampak terhadap kinerja pemerintah yang saat ini tengah fokus menangani masalah lain pascatransisi pemerintahan pada 8 bulan lalu.
Kendati demikian, persoalan tersebut menjadi penting mengingat sebagai negara demokrasi pemilu menjadi satu-satunya sistem yang digunakan.
“Kami menghormati tentu pemerintah tidak hanya tinggal diam,” jelasnya.
-
/data/photo/2025/07/03/6866040e6c081.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Eks Menteri Indroyono Soesilo Diisukan Jadi Dubes AS, Puan dan Dasco Kompak Jawab: Benar Enggak Ya… Nasional
Eks Menteri Indroyono Soesilo Diisukan Jadi Dubes AS, Puan dan Dasco Kompak Jawab: Benar Enggak Ya…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara mengenai isu eks Menko Maritim
Indroyono Soesilo
menjadi Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS).
Ketua DPR
Puan Maharani
tidak menjawab secara gamblang perihal isu tersebut.
“Benar enggak ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga hanya memberi jawaban menggantung.
“Benar enggak ya hahaha,” kata Dasco sambil tertawa.
Diketahui, Indroyono Soesilo pernah menjadi Menko Maritim di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dia juga pernah menjadi Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Surpres mengenai calon
Dubes RI
sendiri sudah dibacakan oleh DPR dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPR pun memberi tugas kepada Komisi I DPR untuk melakukan f
it and proper test.
Untuk jabatan Dubes AS sendiri sebenarnya sudah kosong sejak ditinggalkan Rosan Roeslani pada 2023 silam.
Sebagai informasi, 12 pos kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) saat ini tidak memiliki duta besar definitif, beberapa di antaranya adalah KBRI Amerika Serikat, KBRI Jerman, KBRI Jepang, KBRI PBB di New York, dan KBRI di Jenewa.
Menteri Luar Negeri Sugiono mengakui bahwa kekosongan posisi dubes tersebut merupakan kesalahan Kemenlu.
“Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Concern-nya memang benar, saya kira ini juga kesalahan kami sehingga proses ini tidak berlangsung dengan cepat dan smooth,” ujar Sugiono dalam rapat kerja bersama Komisi I
DPR RI
, Senin (30/6/2025).
Sugiono menerangkan bahwa kekosongan yang terjadi pada saat ini tidak terlepas dari sulitnya mencari sosok calon
dubes RI
.
Penunjukannya pun harus diperhitungkan secara matang, karena setiap dubes akan menjalankan tugas strategis.
“Dalam rangka mencari duta besar ini tidak mudah, semuanya harus kita hitung dan kita perhatikan, ada kompetensi. Memang tidak mudah mencari duta-duta besar sekelas Pak Arif Havas Oegroseno atau siapa. Jadi perlu waktu dan Alhamdulillah semua prosesnya sudah bisa kami selesaikan di Kemlu,” ungkap Sugiono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Paripurna DPR Bacakan Surpres Calon Dubes RI, 71 Anggota Dewan Hadir
Jakarta –
DPR menggelar rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025. Agenda rapat ini akan mengambil keputusan terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan pembacaan Surat Presiden (Surpres) calon dubes RI untuk negara sahabat.
Rapat digelar di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Saan Mustopa.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang anggota, hadir 71 orang, izin 222 orang karena memang hari ini adalah hari kunker (kunjungan kerja) masing-masing,” kata Puan dalam paripurna.
“Dan karena itu forum telah tercapai, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-22 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025, hari Kamis, 3 Juli 2025, menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.
Puan juga membacakan Surat Presiden terkait calon duta besar. Puan menyebut calon dubes itu akan dilakukan fit and proper oleh Komisi I DPR.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin sebelumnya mengungkapkan nama calon dubes Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) sudah diterima pimpinan DPR dari pemerintah. TB Hasanuddin mengatakan pihaknya akan segera melakukan fit and proper test setelah nama tersebut diterima Komisi I DPR.
“Kemudian prosedurnya nanti dari pimpinan DPR akan diserahkan ke pimpinan Komisi I untuk dilaksanakan semacam fit and proper test,” sambungnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Komisi I DPR: Calon Dubes RI untuk AS Diumumkan di Paripurna Besok
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto membenarkan bahwa pimpinan DPR sudah menerima surat dari Presiden RI Prabowo Subianto berkenaan nama-nama calon duta besar (dubes) RI untuk sejumlah negara.
Dia menyebut surat tersebut nantinya dibacakan di Rapat Paripurna yang dikabarkan akan digelar esok hari, Kamis (3/7/2025).
“Kabarnya besok kan ada di Paripurna. Mekanismenya kalau udah dari Paripurna nanti dibawa ke komisi I. Pokoknya kami di komisi I siap memproses secepat-cepatnya, itu saya garansi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Komisi I DPR, kata Utut, akan segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang direncanakan digelar pada pekan depan. “Ya mestinya bisa lah fit proper pekan depan. Ya kalau fit and proper kan 3 hari paling lama, mestinya beres,” ucapnya.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan daftar nama calon duta besar (dubes) Indonesia untuk beberapa negara sudah sampai ke meja pimpinan DPR.
Meski demikan, TB mengaku sampai saat ini Komisi I DPR masih belum tahu persis nama-nama siapa saja yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Saya dapat informasi bahwa sudah masuk ke pimpinan DPR nama-namanya. Tapi kami belum tahu persis siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap nama-nama yang diusulkan Prabowo ini adalah figur yang mengetahui dan memahami situasi geopolitik dan global yang ada saat ini.
“[kemudian] bisa diterima oleh negara-negara yang nanti mereka ini diusulkan menjadi dubes di negara-negara tersebut dan bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di negara tersebut,” ungkapnya.
-

DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih mendengarkan masukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana membentuk panita khusus (pansus) untuk merevisi UU Pemilu.
“Belum diambil keputusan [pembentukan pansus] karena kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan melanjutkan, pada Senin kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR, Mendagri, Mensesneg, hingga Perludem untuk berdiskusi mengenai hasil keputusan MK. Dalam pertemuan ini, katanya, DPR baru mendengarkan masukan saja.
“Dan kemudian nantinya dari DPR sesuai dengan mekanismenya tentu saja akan mengambil langkah-langkah atau mencermati hal tersebut untuk mencari langkah yang terbaik, tentu saja untuk partai politik,” katanya.
Meski demikian, eks Menko PMK ini tak memungkiri adanya efek putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Tentu saja itu akan ada efeknya ke undang-undang pemilu, tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
-

Serangan Balik DPR ke MK Usai Putusan Pemisahan Pemilu Mulai 2029
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertimbangkan untuk merevisi sejumlah aturan guna menindaklanjutin putusan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan MK terkait dengan pemisahan jadwal keserentakan pemilu.
Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Maka dari itu, lanjutnya, semua partai politik atau fraksi di DPR akan duduk bersama guna menentukan sikap DPR terkait putusan MK tersebut.
“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mempersiapkan strategi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu).
Menurut Dasco, DPR telah menggelar rapat bersama sejumlah pihak untuk membahas langkah lanjutan tersebut.
“Keputusan MK yang sudah diputuskan, kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, ada KPU,” ujar Dasco kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/7/2025).
Dasco menjelaskan, rapat tersebut menjadi bagian dari proses awal untuk memastikan keputusan MK disikapi secara matang.
“Di situ kami sharing dan ini bukan yang pertama tentunya, kami dalam menyikapi keputusan dari MK yang juga harus disikapi dengan hati-hati, karena itu merupakan langkah yang penting,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, DPR akan menggelar beberapa kali rapat lanjutan bersama lembaga terkait sebelum memutuskan langkah final.
“Kami akan beberapa kali mengadakan rapat dengan lembaga-lembaga terkait untuk kemudian nantinya tentunya menghasilkan produk yang benar-benar baik,” kata Dasco.
-

Sikap Demokrat Soal Putusan MK Pisah Jadwal Pemilu
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Demokrat, Dede Yusuf menyampaikan partainya sampai saat ini siap dengan segala opsi yang ada untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu.
Meski begitu, Dede mengaku dirinya masih belum boleh membeberkan opsi-opsi apa saja yang dirinya maksud karena ini berkaitan dengan strategi partainya.
“Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Namun demikian, lanjutnya, partainya juga masih membuka peluang opsi lainnya. Terlebih, saat ini Demokrat masih menunggu pertemuan antar partai di DPR, yang juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Jadi kita dalam posisi bukan soal menolak atau tidak menolak, tapi sekarang kita adalah, jika ini, maka kita dilakukan. Itu jika kita bicara Partai Demokrat,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.
Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
-

Kursi Dubes RI di AS Kosong, Ini Figur yang Diharapkan DPR
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkapkan hingga kini DPR masih menunggu Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan daftar nama calon duta besar (dubes) Indonesia untuk beberapa negara.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri RI terdapat 12 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tidak memiliki dubes. Seperti Amerika Serikat (AS), Jerman, PBB New York, hingga Korea Utara (Korut).
“Terkait nama-nama dubes, tentu saja DPR menunggu surat dari pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Puan berharap nama-nama yang diusulkan Prabowo ini adalah figur yang mengetahui dan memahami situasi geopolitik dan global yang ada saat ini.
“[kemudian] bisa diterima oleh negara-negara yang nanti mereka ini diusulkan menjadi dubes di negara-negara tersebut dan bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ada di negara tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono berjanji segera mempercepat proses pengusulan ke DPR dalam waktu dua hari. Mulanya, dia mengakui bahwa proses pengisian sejumlah posisi dubes Indonesia di beberapa negara mengalami keterlambatan.
“Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian concern-nya, memang benar, saya kira ini juga kesalahan kami sehingga proses ini tidak berlangsung dengan cepat dan smooth. Tapi yang pasti untuk beberapa pos tadi yang disebutkan, saya berharap dalam satu dua hari ini sudah ada surat ke DPR untuk bisa segera diisi,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama DPR Komisi I, Senin (30/6/2025).
Meskipun beberapa posisi Dubes kosong seperti di Amerika Serikat (AS), tetapi Sugiono memastikan tugas-tugas diplomasi di negara-negara akreditasi tetap berjalan dengan cukup lancar melalui tim perwakilan yang ada.
-

Puan: Semua Parpol di DPR Akan Kumpul Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.
Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.
“Karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Maka dari itu, lanjutnya, semua partai politik atau fraksi di DPR akan duduk bersama guna menentukan sikap DPR terkait putusan MK tersebut.
“Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga mengatakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum bisa menyikapi pasti putusan MK itu. Ini karena partainya akan menunggu perkumpulan partai di DPR terlebih dahulu.
“Kalau PKB, kita nunggu nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya, sehingga kita, itu saja seperti yang sampaikan Mbak Puan,” katanya di tempat yang sama.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
/data/photo/2018/06/25/3307932463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)