Tag: Puan Maharani

  • Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi

    Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi

    Puan Peringatkan Pemerintah, RS Asing Harus Taat Regulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    memberikan peringatan setelah pemerintah membuka peluang kepada
    rumah sakit asing
    untuk beroperasi di Indonesia.
    Ia meminta rumah sakit asing yang beroperasi di dalam negeri harus taat pada regulasi, meski langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global.
    “Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan dalam siaran pers, Rabu (16/7/2025).
    Puan menuturkan sektor kesehatan merupakan urusan strategis negara sehingga prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.
    “Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” kata dia.
    Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa niat pemerintah untuk menekan jumlah warga yang berobat ke luar negeri dengan mendatangkan rumah sakit asing tidaklah salah.
    Kendati demikian, ia menekankan perlunya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri untuk mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri.
    Beberapa pembenahan itu seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.
    “Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam: memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ungkap Puan.
    Mantan Menko PMK ini juga meminta agar proses perizinan rumah sakit asing dilakukan dengan mekanisme yang transparan.
    Puan mengatakan DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangan DPR dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
     
    “DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program Pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia.
    Hal ini dikatakannya dalam pertemuannya dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, Belgia, pekan lalu.
    Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lalu menjelaskan kebijakan itu diambil agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan akses terhadap kualitas layanan kesehatan yang bagus dengan harga yang lebih terjangkau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terpopuler, kesepakatan Trump hingga banyak WNA datang ke Jaksel

    Terpopuler, kesepakatan Trump hingga banyak WNA datang ke Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler Rabu pagi yang menarik untuk disimak, mulai dari Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo hingga alasan mengapa WNA banyak datang ke Jaksel. Berikut rangkuman beritanya:

    1. Trump umumkan kesepakatan besar dengan Presiden Prabowo

    Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump mengumumkan bahwa telah tercapai sebuah “kesepakatan besar” antara dirinya dengan Indonesia melalui dialog langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial Truth pribadinya pada Selasa malam pukul 08.50 waktu AS. Baca selengkapnya di sini.

    2. Puan sebut putusan MK soal pemisahan pemilu menyalahi UUD

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut. Baca selengkapnya di sini.

    3. Klasemen Grup A ASEAN U-23 2025: Indonesia peringkat pertama

    Timnas U-23 Indonesia untuk sementara memuncaki klasemen Grup A Kejuaraan ASEAN U-23 2025 setelah menghancurkan Brunei Darussalam 8-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa. Baca selengkapnya di sini.

    4. Gunung Semeru erupsi dengan letusan hingga 1,2 km di atas puncak

    Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur erupsi dengan tinggi letusan hingga 1,2 kilometer di atas puncak pada Selasa pagi. Baca selengkapnya di sini.

    5. Ini alasan mengapa WNA banyak datang ke Jaksel

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menyatakan keamanan politik dan biaya hidup murah jadi faktor warga negara asing (WNA) mendatangi daerah itu. Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dugaan Beras Oplosan: Diusut Polisi, Dipelototi Senayan

    Dugaan Beras Oplosan: Diusut Polisi, Dipelototi Senayan

    Jakarta
    Terkuak beras oplosan beredar di masyarakat. Polisi hingga DPR mengawal permasalahan ini.

    Polemik praktik beras oplosan bermula dari investigasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran menyatakan 212 merek beras yang terbukti melanggar telah diserahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.

    “Saya sampaikan, 212 kami sudah kirim merek yang tidak sesuai standar, mengurangi volume, mutunya tidak sesuai, kemudian tidak sesuai standar, kami sudah kirim ke Pak Kapolri langsung dan Pak Jaksa Agung langsung. Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Pemeriksaan sekarang ini, tiga hari yang lalu. Mulai ada 10 perusahaan, yang terbesar itu sudah dipanggil oleh Reskrim Satgas Pangan,” ujar Amran kepada wartawan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

    Amran menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah. Dia menilai tindakan ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran.

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Dia menyebutkan praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Bareskrim Periksa 25 Pemilik Merek

    Satgas Pangan Polri terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras oleh sejumlah produsen. Diketahui penyidik akan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg.

    “Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Selasa, (15/7).

    Namun, Helfi tidak memerinci ke-25 pemilik merek beras yang dimaksudnya. Begitu pula terkait waktu pemeriksaan, apakah semua dilakukan hari ini atau tidak.

    Dia hanya menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 PT dan 8 merek beras kemasan 5 kg. Totalnya, ada 22 orang saksi yang diperiksa.

    “Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” pungkas Helfi.

    Puan Pastikan DPR Awasi

    Ketua DPR Puan Maharani (dok DPR RI)

    Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pengusutan tuntas temuan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Puan mewanti-wanti jangan sampai masyarakat dirugikan.

    “Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat,” kata Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).

    Puan mengatakan saat ini temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Namun, dia memastikan pihaknya akan mengawal pengusutan tersebut.

    “Kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindaklanjuti. Diproses secara hukum, jangan sampai kemudian merugikan rakyat,” paparnya.

    “Dan DPR tentu saja akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” imbuh dia.

    Titiek Soeharto Ingin Ada Efek Jera

    Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto turut menyoroti permasalahan ini. Titiek meminta agar perusahaan yang terlibat kasus itu ditindak.

    “Beras oplosan ya, prihatin ya zaman sekarang masih ada yang oplos-oplos, perusahaan besar lagi ya. Saya rasa harus ditindak lah gitu, supaya ada efek jera gitu,” kata Titiek.

    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto. (Foto: YouTube Komisi IV DPR)

    Dia mengatakan pemerintah sedang berupaya mewujudkan swasembada pangan. Dia berharap semua pihak mendukung upaya pemerintah mewujudkan swasembada pangan.

    “Kita semua ini lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan urusan pangan, kita sama bareng-bareng lah semuanya supaya tertib gitu,” ujarnya.

    Titiek mengatakan Komisi IV DPR akan menggelar rapat bersama Kementerian Pertanian terkait temuan tersebut. Rapat akan digelar pada Rabu (16/7).

    “Kita setiap hari, hampir setiap minggu kita pasti ada rapat kerja dengan Kementerian Pertanian. Pasti nanti besok (saat rapat) ditanyain sama kita,” kata dia.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima

    Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima

    Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

    Puan minta pemerintah utamakan verifikasi bansos sebelum ubah penerima
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 17:39 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengutamakan verifikasi dan validasi terhadap penerima program bantuan sosial (bansos) sebelum mengubah atau menambah kategori penerima.

    Menurut dia, verifikasi harus betul-betul dilakukan terlebih dahulu agar kebijakan baru tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan terkesan terburu-buru.

    “Karena kan selama ini sudah berjalan kalau kemudian dirubah tentu saja penerima-penerima yang kemarin sudah menerima akan kecewa. Jadi validasi dan verifikasi dulu data-datanya dengan baik,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Jika verifikasi dan validasi sudah betul-betul dilakukan, menurut dia, pemerintah bisa mengganti atau menambah kategori penerima bansos tersebut. Pasalnya, dia menilai bahwa penggantian atau penambahan kategori itu merubah kebijakan yang biasanya dilakukan.

    “Saya sampaikan DPR tentu saja akan mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data dulu,” katanya.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) abadi.

    “Ya, ada term (istilah) periode. Sampai hari, ini kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia—manula, sama ODGJ itu abadi, bansos terus,” ucap Cak Imin, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Minggu (13/7) malam.

    Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. “Untuk sementara maksimal lima tahun,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • DPR minta pemerintah usut tuntas kasus dugaan beras oplosan

    DPR minta pemerintah usut tuntas kasus dugaan beras oplosan

    Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA/ist)

    DPR minta pemerintah usut tuntas kasus dugaan beras oplosan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 18:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengusut tuntas kasus dugaan beras oplosan yang melanggar mutu dan takaran agar tidak merugikan masyarakat.

    “Kupas dan selidiki dengan tuntas terkait dengan beras oplosan. Jadi jangan sampai kemudian terkait dengan beras ini merugikan rakyat,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia juga menekankan agar aparat penegak hukum segera memproses lebih lanjut terhadap para produsen nakal tersebut.

    “Saya melihat sudah dilakukan tindak lanjut terkait dengan beras oplosan ini, bahwa kalau kemudian ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut harus langsung ditindaklanjuti. Diproses secara hukum, jangan sampai kemudian merugikan rakyat,” ujarnya.

    Legislator perempuan itu pun menegaskan bahwa DPR RI akan melakukan fungsi pengawasan terhadap kasus dugaan beras oplosan tersebut.

    “DPR tentu saja akan melakukan pengawasan melalui komisi-komisi yang ada di DPR untuk ikut menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” katanya.

    Terpisah, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyampaikan keprihatinan atas temuan dugaan beras oplosan yang melanggar mutu dan takaran di tengah swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

    “Kami prihatin ya zaman sekarang masih ada yang oplos-oplos perusahaan besar lagi ya. Saya rasa harus ditindak supaya ada efek jera. Kita semua lagi ingin swasembada, ingin meningkatkan pangan,” kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Meski demikian, dia menyebut Komisi IV DPR RI belum akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk mengecek langsung peredaran beras oplosan di pasaran.

    “Belum, kami masih sibuk urusan (rapat) anggaran,” ujarnya.

    Dia pun tak menutup kemungkinan untuk menanyakan langsung ihwal temuan dugaan beras oplosan di masyarakat saat Komisi IV DPR RI rapat bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    “Hampir setiap hari kami pasti ada rapat dengan Mentan, pasti nanti ditanyakan,” ucap dia.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Polri mengatakan telah memeriksa sebanyak 22 saksi terkait dugaan adanya produsen beras nakal yang melanggar mutu dan takaran beras.

    “Total saksi yang telah diperiksa saat ini ada 22 orang,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf kepada awak media di Jakarta, Selasa.

    Dari jumlah tersebut, penyidik pada Satgas Pangan Polri telah memeriksa saksi-saksi dari enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan lima kilogram. Akan tetapi, nama-namanya tidak diungkapkan. Adapun Kementerian Pertanian bersama Bapanas, Satgas Pangan, Kepolisian hingga Kejaksaan melakukan investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan setelah adanya anomali soal beras.

    Padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton. Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.

    Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan. Pelanggaran itu ditemukan terhadap 212 merek beras.

    Sumber : Antara

  • Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    Tuai Kritikan, Hari Kebudayaan yang Ditetapkan Fadli Zon Bertepatan Tanggal Lahir Prabowo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kritikan tajam publik kini mengarah ke Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Pasalnya, politisi Gerindra ini telah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang diketahui bertepatan dengan tanggal lahir Prabowo.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025.

    Salah satu yang mengkritik keras adalah Seniman Butet Kartaredjasa. Dia mengatakan, pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional seperti menjilat kekuasaan.

    Menurut Butet, keputusan tersebut hanya menimbulkan banyak spekulasi negatif di masyarakat. “Sama sekali itu tidak ada urgensinya, kecuali menjadi objek untuk sarana menjilat. Itu saja,” kata dia, melansir Tempo.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Fadli Zon memberikan penjelasan terkait penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober, yang menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, tanggal tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/7/2025).

    Puan menekankan, pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan kebudayaan yang bersifat universal dan mewakili seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan, kebudayaan tidak boleh dijadikan simbol eksklusif oleh kelompok atau kepentingan tertentu.

  • Usul Pemakzulan Gibran Dikaji DPR, Chusnul Chotimah: Pantas Jokowi Masih Gelisah

    Usul Pemakzulan Gibran Dikaji DPR, Chusnul Chotimah: Pantas Jokowi Masih Gelisah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah kembali menyentil kegelisahan Presiden ke-7, Joko Widodo terkait usul pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

    Chusnul Chotimah menyebut, Jokowi sangat pantas gelisah dengan desakan pemakzulan Gibran karena adanya informasi yang menyebut jika DPR RI mulai mempelajari surat yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI.

    “Pantas Jokowi masih gelisah, surat usulan Pemakzulan Gibran ternyata masih berjalan,” kata Chusnul Chotimah dikutip dari unggahan media sosialnya, Selasa (15/7).

    Dia lebih lanjut menyebut, Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani telah melakukan kajian terkait surat usulan pemakzulan Wapres Gibran tersebut.

    “Puan Sebut Pimpinan DPR Tengah Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran,” tambah Chusnul Chotimah.

    Sebelumnya, Presiden ketujuh RI Jokowi mengungkapkan kecurigaan terkait polemik ijazah palsu dan pemakzulan Wapres Gibran.

    “Saya berperasaan, memang kelihatannya ada agenda besar politik. Dibalik isu-isu ini ijazah palsu, isu pemakzulan,” kata Jokowi, Senin (14/7).

    Eks Gubernur Jakarta itu mengatakan agenda besar politik pihak tertentu bertujuan menurunkan reputasi dirinya. “Ini perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik, untuk men-downgrade,” ujar dia.

    Adapun Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan surat yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka mulai diproses. Dia menyebut, pembahasan surat itu selalu mengikuti mekanisme yang ada di DPR RI. “Ya prosesnya itu masih dalam mekanisme yang ada,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/07/2025).

  • Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

    Puan Sebut Keputusan MK Soal Pemisahan Pemilu Tidak Sesuai UUD

    JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dan lokal atau daerah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. 

    Hal itu dinyatakan Puan saat mengungkap hasil diskusi internal DPP PDIP. 

    “Kita semua mendiskusikan bahwa ya apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan undang-undang dasar,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli.

    Puan mengatakan, bahwa UU mengatur Pemilu harus digelar tiap lima tahun sekali. “Karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” katanya.

    Sebelumnya, Puan juga menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

    “Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli. 

    Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR. 

    “Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

    Puan juga menyebut fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak. Sebab, kata Puan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

    “Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

    Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” imbuh Puan.

  • Puan minta Menbud jelaskan dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober

    Puan minta Menbud jelaskan dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Puan minta Menbud jelaskan dasar Hari Kebudayaan ditetapkan 17 Oktober
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 16:44 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Menteri Kebudayaan (Menbud) RI Fadli Zon untuk menjelaskan dasar argumentasi Hari Kebudayaan Nasional ditetapkan pada 17 Oktober.

    “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui Komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Dia menekankan pentingnya transparansi dalam penetapan kebijakan terkait kebudayaan nasional agar tidak dipersempit secara eksklusif menjadi milik kelompok tertentu.

    “Jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif, dan ini enggak boleh kemudian tanpa dasar, dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Sebab, kata dia, kebudayaan sedianya merupakan milik seluruh rakyat, baik itu lintas generasi maupun lintas zaman.

    “Jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman,” tuturnya.

    Sebagai sebuah kebijakan publik, dia pun mengingatkan landasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional haruslah kuat agar tidak menimbulkan potensi perpecahan atau kontroversi yang tidak perlu.

    “Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dilakukan merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

    Menurut siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (14/7), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

    “PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa,” kata Fadli.

    Dia menjelaskan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman. 

    Sumber : Antara

  • Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru

    Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ketua DPR pastikan pembahasan revisi KUHAP tak terburu-buru
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 15 Juli 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

    Menurut dia, DPR sampai saat ini pun terus membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap revisi undang-undang tersebut walaupun tahapan pembahasannya sudah berjalan.

    “Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak. Menurut dia, pembahasan KUHAP perlu dilakukan secara bersama-sama.

    “Memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR RI memastikan untuk terus membuka masukan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga sebelum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan biasanya jika pembahasan revisi di tingkat panitia kerja (Panja) selesai, maka tidak ada lagi perubahan hingga rapat paripurna. Namun, dia memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengevaluasi pasal-pasal yang ada.

    “Sangat mungkin kalau sudah disetujui di tingkat pertama, pada paripurna kalau ada usulan perubahan ya masih bisa (diubah) secara faktanya,” kata Habiburokhman saat menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah organisasi dan lembaga bantuan hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/7). 

    Sumber : Antara