Tag: Puan Maharani

  • Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Dasco Sebut Surat Komisi III Fokus untuk Rekayasa Konstitusi Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat dari Komisi III yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI berfokus dalam menyikapi putusan-putusan MK yang selama ini sudah ada untuk dijalankan pada masa yang akan datang.

    “[Surat] fokus kepada rekayasa-rekayasa konstitusi atau simulasi-simulasi dari fraksi-fraksi. Itu yang akan kita coba lihat lebih dahulu,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya belum membaca detail hasil kajian Komisi III DPR RI terkait Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Oleh karena itu, dia enggan memastikan apakah surat kajian dari Komisi III ini akan berujung pada potensi UU MK direvisi. Selain itu, dia pun belum memastikan kajian ini mengarah kepada evaluasi hakim MK.                    

    “Saya belum tahu karena kemarin itu belum lihat pertimbangan dari Komisi III tentang apa yang disampaikan,” ucap dia.

    Lebih jauh, Ketua Harian Partai Gerindra ini memastikan bahwa surat kajian dari Komisi III ini akan dibahas dan ditindaklanjuti di masa sidang yang akan datang.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang membuka dan memimpin Rapat Paripurna menyebut bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR.

    “Pimpinan dewan telah menerima surat pimpinan komisi III DPR Nomor B/799/TW.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku,” urainya.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut surat yang diterima pimpinan DPR dari pimpinan Komisi III DPR tentang Mahakamah Konstitusi (MK) akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada.

    Adapun, Puan menjelaskan surat yang pihaknya terima ini adalah tentang kajian Komisi III DPR terhadap putusan MK yang memisahkan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    “Surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian telaah terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir yang di hal-hal yang menjadi keputusan MK,” katanya.

  • Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Dasco Benarkan Arnold Putra Temui Pimpinan DPR Usai Bebas dari Tahanan Myanmar

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Arnold Putra sempat menemui pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025) setelah dibebaskan dari tahanan otoritas Myanmar. 

    Dasco mengatakan Arnold yang dikenal sebagai selebgram itu datang bersama orang tuanya. Pertemuan itu pun tidak direncanakan. Dasco berujar Arnold dan orang tuanya mengaku tahu bahwa pada Kamis kemarin ada Rapat Paripurna. Mereka, lanjutnya, menyampaikan kepada protokol ingin menemui pimpinan DPR.

    “Nah kemarin itu yang bersangkutan beserta orang tuanya menyampaikan rasa terima kasih karena ada dorongan dari DPR kepada pihak pemerintah,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Ketua Harian Gerindra ini meneruskan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Luar Negeri, yang bergerak cepat untuk berkomunikasi dengan otoritas Myanmar dalam rangka membebaskan Arnold.

    “Alhamdulillah apa yang dilakukan pemerintah itu berhasil dan saudara Arnold banyak bercerita tentang bagaimana keadaan pada saat dia ditahan,” ucap Dasco.

    Adapun, momen pertemuan itu diunggah Dasco melalui Instagram @sufmi_dasco. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit, Arnold mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.

    “Indonesia telah berhasil menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar dalam membebaskan Arnold Putra. Kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, DPR RI dan pemerintah mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang tengah berkonflik,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk segera melakukan tindakan penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar. 

    Ketua DPR RI, Puan Maharani berujar bahwa seluruh WNI yang ada di luar negeri perlu mendapat perlindungan, terutama bila keselamatannya sedang terancam. 

    “Sudah menjadi kewajiban dari pemerintah Indonesia untuk bisa menyelamatkan dengan cara apapun yang bisa dilaksanakan untuk menyelematkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” katanya dikutip, Jumat (4/7/2025).

  • Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

    Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Untuk itu, Komisi III DPR telah meminta izin menggelar rapat saat masa reses guna menyerap lebih banyak masukan masyarakat.

    “Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan. Saya pikir sudah terbukti tidak (benar),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti dikutip Antara.

    Dasco menyebut DPR akan terbuka kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin ikut memberikan masukan dalam pembahasan revisi KUHAP. Meski begitu, ia mengaku belum mengecek informasi soal adanya surat dari KPK kepada Ketua DPR untuk meminta dilibatkan dalam audiensi.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR resmi memasuki masa reses pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. Selama reses, para anggota dewan diharapkan menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikan kinerja parlemen.

    “DPR akan menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

  • Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Ketua DPR RI Respons Begini

    Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat, Ketua DPR RI Respons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyampaikan usulan terkait pola pemilihan kepala daerah.

    Dalam usulannya, Cak Imin menyebutkan gubernur sebaiknya dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi usulan tersebut. Dia menyatakan, wacana tersebut masih harus didiskusikan secara menyeluruh oleh semua partai politik.

    Puan menekankan pentingnya forum resmi melalui fraksi-fraksi di DPR maupun pertemuan antarpengurus partai untuk membahas hal ini secara matang.

    “Terkait dengan apa yang disampaikan oleh Cak Imin, itu masih merupakan wacana. Tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6).

    Usulan itu disampaikan Cak Imin menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

    Menanggapi kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu usai putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu, Puan menyebut hal tersebut juga harus dibahas sesuai dengan mekanisme formal yang berlaku di parlemen.

    “Karena untuk melakukan hal tersebut harus ada mekanisme yang diatur,” tegas Puan.

    Puan juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pertemuan antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk membahas kesepakatan menyangkut putusan MK, termasuk apakah pelaksanaan pemilu tetap digelar lima tahun sekali.

    “Belum,” jawabnya singkat.

    Lebih lanjut, Puan menyebut bahwa tidak ada target khusus dalam pembahasan tindak lanjut dari putusan MK. Menurutnya, pembahasan tetap akan mengikuti alur dan dinamika yang berkembang di DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

  • Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 18:18 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

    Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

    Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait perlindungan yang diberikan terhadap jenis data pribadi WNI yang ditransfer dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS tersebut.

    “Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (23/7), menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sumber : Antara

  • NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    NasDem Siap Duduk Bareng Bahas Usulan 2 Model Pemilihan Kepala Daerah

    Jakarta

    Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya siap duduk bareng membahas usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur dipilih pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh DPRD. Hermawi menilai perlu dilakukan diskusi bersama antara partai politik dan civil society.

    “Pandangan yang seperti ini kan bukan pertama kali muncul, dan pada prinsipnya NasDem siap duduk bersama untuk mendiskusikan pandangan ini, baik diskusi dengan parpol maupun dengan publik (civil society),” kata Hermawi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Diskusi bersama, kata Hermawi, dilakukan untuk menyamakan pandangan terkait masa depan demokrasi Indonesia. Hermawi setuju dengan saran Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR Puan Maharani agar partai politik duduk bersama membahas usulan-usulan yang muncul pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu.

    “Hemat kami, pandangan-pandangan tentang masa depan demokrasi Indonesia harus dibicarakan secara luas dengan melibatkan publik yang lebih luas,” ujarnya.

    “Kita siap berdialog, bukan hanya dengan sesama partai, tapi juga dengan kalangan lain, termasuk civil society,” imbuh dia.

    “Jadi sebetulnya hasil pertemuan NU di beberapa kali munas, musyawarah nasional memerintahkan kepada PKB untuk mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah habis biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional. Yang kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung pada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom,” kata Cak Imin di JCC Senayan, Rabu (23/7).

    Cak Imin mengatakan PKB ingin ada dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu adalah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sementara bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

    (amw/rfs)

  • Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan: Pembahasan RUU PPRT tak terburu-buru agar tak ada yang dirugikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 20:13 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang berproses di parlemen tidak dilakukan terburu-buru agar tidak ada pihak yang dirugikan.

    “Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7).

    Dia menyebut pembahasan dan penyusunan RUU PPRT berusaha mengakomodasi kelompok pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja, maupun penyalur.

    “Jadi nanti yang penerima, penggunanya, penyalur dan semua pihak gitu, semua pihaknya itu tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan saat ini pembahasan RUU PPRT yang bergulir di parlemen masih pada tahap menampung aspirasi dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

    “Terkait dengan RUU PPRT saat ini DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU-RDPU sehingga jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang kemudian dirugikan,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Jadi itu prosesnya memang sedang kita lakukan untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu.”

    Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

    Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

    Adapun Presiden RI Prabowo Subianto berjanji segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan ke depan di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.

    Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

    Sumber : Antara

  • `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`

    Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam acara puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

    Prabowo: `PKB jelas warnanya sekarang, berada di pihak UUD 1945`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 08:05 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dukungannya terhadap pemerintah, dan karena telah menunjukkan keberpihakannya terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

    “Saudara-saudara sekalian, terima kasih pernyataan sikap dari PKB. PKB jelas warnanya sekarang, PKB berada di pihak Undang-Undang Dasar 1945. Saya yakin semua ketua umum partai di sini (demikian, red.). Saya yakin (partai-partai, red.) tergerak oleh fatwanya Ketua Dewan Syuro PKB, dan saya percaya rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi lagi, rakyat Indonesia tidak boleh dianggap bodoh, rakyat Indonesia merasakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” kata Presiden Prabowo saat berpidato dalam puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

    Pernyataan Presiden Prabowo itu merujuk kepada pidato politik Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, dan Wakil Presiden Ke-13 KH Ma’ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB, yang keduanya disampaikan dalam acara yang sama.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga berterima kasih atas pidato politik yang disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin dan Muhaimin, karena keduanya memberikan optimisme dan memperkuat keyakinan terhadap masa depan Indonesia yang cerah.

    “Jadi, Ketua Dewan Syuro, Ketua Umum PKB, terima kasih. Saya di sini benar-benar yakin kalau masa depan Indonesia cerah, baik, tetapi memang tadi disinggung-singgung kuncinya adalah kita harus rukun, kita harus kerja sama, kita harus menegakkan dan menjalankan apa yang menjadi jiwa dan nafas NU (Nahdlatul Ulama) dan PKB, menjalankan rahmatan lil alamin, berbakti, bermanfaat, untuk semua, ini kuncinya,” kata Presiden Prabowo.

    Prabowo kemudian juga memuji sikap PKB yang selepas Pilpres 2024 memutuskan bergabung pada koalisi partai-partai pendukung pemerintah. Dalam masa Pilpres 2024, PKB berada di kubu oposisi bersama PKS dan NasDem. Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden saat Pilpres, berpasangan dengan Anies Baswedan, dan bersaing dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    “Partai-partai kita bersaing, karena nanti pemilu, pilkada, pilpres bersaing, ndak ada masalah. Selesai bersaing, rukun, kerja sama, karena kita mau mengabdikan (diri kepada) rakyat kok, enggak ada masalah. Dalam koalisi, (dan) di luar koalisi kita butuh pengawas, kita butuh koreksi, tetapi kita mau koreksi benar-benar, dari wakil rakyat juga jangan orang mengangkat dirinya sendiri habis itu dia atur-atur kita, enak aja ya Gus? Enggak keringet, nggak berdarah-darah, omon-omon, komentar itu,” kata Presiden Prabowo.

    Dalam acara Harlah Ke-27 PKB, hampir seluruh ketua umum partai politik hadir, dan beberapa partai diwakili oleh jajaran petingginya. Deretan pemimpin partai politik yang hadir, selain Presiden Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra, antara lain Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum. Sementara itu, ada pula Ketua DPR Puan Maharani, yang merupakan salah satu petinggi PDI Perjuangan.

    Sumber : Antara

  • Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan OIKN membahas dua isu, menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara hingga pembangunan perumahan di IKN.

    “Kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja. Jadi, saat ini kan kita bandara umum kan masih ke Balikpapan, dan itu kan perjalanannya cukup lumayan jauh,” ucap Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Adapun isu lain yang dibahas soal permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara. Dede Yusuf menyebut, pembangunan perumahan yang diperuntukkan untuk para pejabat negara hingga pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri di IKN mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakan lah 400 meter. Demikian juga yang 2mtdi bawahnya,” tuturnya.

     

  • DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan DPR dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono yang membahas perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Puan menyebut permintaan pertama dari Basuki adalah ingin mengubah status Bandar Udara Internasional Nusantara, yang semula hanya akan digunakan oleh VIP menjadi bisa digunakan untuk komersial alias bandara umum.

    Sebab demikian, Puan menuturkan permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Adapun, rencana kunjungan ini akan dilakukan dalam waktu terdekat.

    “Pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN, akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Selain permintaan status bandara, cucu Proklamator RI ini mengemukakan permintaan lainnya adalah berkenaan luas hunian perumahan untuk pejabat negara.

    “Itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR Untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN, setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyebut pihaknya menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.