Tag: Puan Maharani

  • Presiden resmikan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara

    Presiden resmikan logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara

    Rabu, 23 Juli 2025 18:30 WIB

    Presiden Prabowo Subianto (kiri) meluncurkan logo dan tema HUT Ke-80 RI disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Ketua Mahkamah Agung Sunarto (kedua kiri), Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (ketiga kiri), Ketua MPR Ahmad Muzani (kempat kiri) dan Ketua BPK Isma Yatun (kanan) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Presiden Prabowo meresmikan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

    Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) usai peresmian logo dan tema HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Presiden Prabowo meresmikan logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waketum Garuda: Kenapa Mereka tidak Berani Menuduh Megawati dengan Puan melakukan Dinasti Politik

    Waketum Garuda: Kenapa Mereka tidak Berani Menuduh Megawati dengan Puan melakukan Dinasti Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memberi sorotan tajam persoalan Dinasty Politik.

    Teddy Gusnaidi menyebut persoalan dan perdebatan soal dinasty politik ini cenderung pilih kasih.

    Dimana, sorotan persoalan dinasti politik lebih sering diarahkan ke keluarga mantan Presiden Joko Widodo saja.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Teddy menyebut dinasti politik bukan hanya soal Joko Widodo dan keluarga.

    Publik disebut tidak berani menyinggung Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang juga melakukan tindakan yang sama menurutnya.

    “Kenapa mereka tidak berani menuduh Megawati dengan Puan melakukan dinasti politik?,” tulisnya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Hanya saja, persoalan ini tidak disorot namun sorotan justru selalu ditujukan ke Jokowi dan keluarganya saja.

    “Kenapa ketika Jokowi ingin membantu Partai anaknya di bilang dinasti politik??,” tuturnya.

    Teddy Gusnaidi pun memberikan sindiran sekaligus analogi persoalan dinasty politik ini.

    “Mosok bapaknya jualan bakso lalu anaknya dilarang untuk jualan bakso?,” terangnya.

    Dinasti politik adalah praktik ketika kekuasaan politik atau jabatan publik diwariskan atau diteruskan kepada anggota keluarga dekat baik anak, pasangan, adik, maupun kerabat lainnya.

    Meskipun dilakukan melalui pemilu, keberadaan hubungan keluarga dengan tokoh politik berpengaruh membuat proses demokrasi menjadi tidak setara.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Puan Maharani: Soal kongres PDIP, tunggu arahan DPP partai

    Puan Maharani: Soal kongres PDIP, tunggu arahan DPP partai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Politik Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari pimpinan tertinggi partai terkait penyelenggaraan Kongres.

    Hal tersebut disampaikan Puan setelah memberikan pengarahan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu.

    “Belum tahu, nanti kita tunggu arahan selanjutnya dari DPP Partai,” kata Puan.

    Bimtek anggota Fraksi PDIP se-Indonesia yang diselenggarakan pada 30–31 Juli 2025 di Sanur, Bali.

    Saat dikonfirmasi apakah Kongres PDIP akan digelar pada 1 Agustus 2025 atau satu setelah Bimtek, Puan mengatakan Kongres PDIP akan digelar secepatnya.

    “Secepatnya, Insya Allah,” ujarnya.

    Puan juga ditanya apakah Kongres akan digelar setelah penutupan Bimtek. Ia kembali menegaskan bahwa informasi resmi baru akan disampaikan setelah Bimtek berakhir pada 31 Juli.

    “Insya Allah, setelah Bimtek kita akan ada kabarnya,” tutur Puan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Puan soal Wacana Kongres PDIP di Bali – Page 3

    Kata Puan soal Wacana Kongres PDIP di Bali – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) tengah menggelar pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Fraksi PDIP se-Indonesia yang diselenggarakan pada 30–31 Juli 2025 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Bali.

    Kegiatan di Bali itu berlangsung di tengah berhembusnya isu rencana Kongres PDIP yang telah beberapa kali mengalami penundaan, sejak tahun lalu hingga pertengahan 2025.

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Politik, Puan Maharani, angkat bicara soal isu akan adanya Kongres PDIP yang akan digelar dalam waktu dekat atau usai Bimtek.

    Puan yang baru selesai mengisi pidato pembukaan Bimtek tersebut tidak menghindari pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari pimpinan tertinggi partai terkait penyelenggaraan Kongres.

    “Belum tahu, nanti kita tunggu arahan selanjutnya dari DPP Partai,” kata Puan saat menjawab pertanyaan wartawan Rabu (30/7/2025).

    Puan kembali ditanya wartawan apakah Kongres digelar pada 1 Agustus 2025, atau sehari setelah penutupan Bimtek.

    “Secepatnya, Insya Allah,” jawab Puan.

  • Puan sebut Kongres PDIP dibahas usai bimtek

    Puan sebut Kongres PDIP dibahas usai bimtek

    Denpasar (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan Kongres PDI Perjuangan baru akan dibahas usai bimbingan teknis fraksi dewan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Hal ini disampaikan Puan di Denpasar, Rabu, menyikapi kabar soal bimtek yang akan dilanjutkan dengan kongres partai di Bali.

    “Insyaallah bimtek akan ditutup nanti malam, (kongres) belum tahu lihat nanti, lihat arahan selanjutnya dari ketua partai,” kata dia.

    “Tapi secepatnya Insyaallah, (tetap di bulan Agustus) Insyaallah, nanti setelah bimtek kita baru akan menentukan tanggalnya,” sambung Puan Maharani.

    Saat disinggung perihal potensi kongres dilakukan di Pulau Dewata, putri Megawati Soekarnoputri itu membuka peluang tersebut, namun tidak memberi kepastian soal waktu penyelenggaraan.

    Saat ini ia mengatakan ribuan kader PDI Perjuangan berkumpul untuk mengikuti bimbingan teknis yang umum dilakukan fraksi-fraksi di DPR RI dan DPRD.

    Tujuan bimtek ini untuk menyatukan soliditas partai dan berbagi pemahaman mengenai program dan tugas di legislatif seperti pengawasan terhadap program pemerintah agar hasilnya bisa dinikmati masyarakat.

    “Ya bagaimana soliditas partai di internal bisa tetap terjaga dan mengawasi anggaran dari program pemerintah, nantinya memang tetap untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Puan Maharani.

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa belum mengetahui rencana kongres.

    Namun, ia memastikan kehadiran Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Bali, dengan agenda bimtek sore nanti.

    “Kita lihat aja tunggu saja, wait and see saja tunggu sore katanya untuk pengarahan bimtek,” ucap Yasonna.

    Mantan Menteri Hukum dan HAM itu enggan membahas kongres lebih jauh dan mengatakan saat ini mereka fokus dengan bimtek.

    “Mana saya tahu kan ini bimtek, yang pertama sekarang kita kerjakan bimtek menguatkan DPRD termasuk DPR RI itu yang penting,” kata dia.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pinta Puan Maharani ke Ribuan Kader PDIP untuk Megawati – Page 3

    Pinta Puan Maharani ke Ribuan Kader PDIP untuk Megawati – Page 3

    Puan menilai bahwa kekuatan PDIP bukan hanya terletak pada jumlah kursi legislatif atau jabatan eksekutif, melainkan pada soliditas internal yang kokoh.

    Menurutnya, keberagaman latar belakang kader justru menjadi kekuatan jika semua berada dalam satu garis perjuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Puan juga mengingatkan bahwa konsolidasi internal yang kuat akan memudahkan partai untuk menghadapi dinamika politik nasional dan menjawab tuntutan rakyat.

    “Dengan soliditas yang kuat, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan politik dan tetap fokus mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

    “Kerja politik kita harus nyata dan berpihak pada rakyat. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan cita-cita partai sekaligus menjawab harapan rakyat,” pungkasnya.

  • Bimtek PDIP di Bali, Puan ingatkan kader tak boleh beda haluan

    Bimtek PDIP di Bali, Puan ingatkan kader tak boleh beda haluan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Politik Puan Maharani mengingatkan para kader atau legislator dari partai berlambang kepala banteng itu tidak boleh berbeda haluan, saat membuka agenda Bimbingan Teknis bagi Para Legislator PDIP di Denpasar, Bali, Rabu.

    Menurut Puan, para kader memiliki latar belakang yang berbeda dan cara yang berbeda-beda saat menghadapi kondisi di daerahnya masing-masing.

    Namun, para legislator harus memiliki tujuan yang sama dalam satu barisan yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Semangat kerja partai kita adalah berjiwa gotong royong; dan gotong royong hanya bisa hidup jika kita percaya, bersatu, dan tidak saling menegasikan satu sama lain. Kita harus memperkuat jiwa gotong royong ini,” kata Puan.

    Dia mengatakan kekuatan PDIP bukan hanya terletak pada jumlah kursi legislatif atau jabatan eksekutif, melainkan pada soliditas internal yang kokoh.

    Menurut dia, keberagaman latar belakang kader justru menjadi kekuatan jika semua berada dalam satu garis perjuangan.

    Selain itu, Puan juga mengingatkan bahwa konsolidasi internal yang kuat akan memudahkan partai untuk menghadapi dinamika politik nasional dan menjawab tuntutan rakyat.

    “Dengan soliditas yang kuat, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan politik dan tetap fokus mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua DPR RI tersebut.

    Dia pun mengajak seluruh kader untuk terus menggelorakan kerja politik dengan semangat gotong royong.

    Gotong royong, kata Puan, adalah kunci agar partai tetap dekat dengan rakyat dan mampu memperjuangkan keadilan sosial.

    “Kerja politik kita harus nyata dan berpihak pada rakyat. Dengan semangat gotong royong, kita bisa mewujudkan cita-cita partai sekaligus menjawab harapan rakyat,” katanya.

    Bimtek PDIP itu dihadiri ribuan anggota dewan mulai dari anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Fraksi PDIP dari seluruh daerah di Indonesia. Bimtek tersebut direncanakan berlangsung hingga Jumat (1/8).

    Selain membahas politik, Bimtek tersebut juga membahas materi strategis terkait penguatan fraksi, evaluasi RKPD dan APBD 2025, serta strategi komunikasi politik di daerah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan buka bimtek PDIP di Bali, ingatkan perkuat kerja bagi wong cilik

    Puan buka bimtek PDIP di Bali, ingatkan perkuat kerja bagi wong cilik

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDIP Bidang Politik Puan Maharani membuka agenda bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh legislator PDIP di Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Rabu, dan mengingatkan para kader memperkuat kerja bagi rakyat kecil atau “wong cilik”.

    Dia menilai kerja politik yang hanya mengandalkan simbol-simbol atau retorika tidak lagi cukup. Kerja politik, kata dia, harus dilakukan di setiap tingkatan dan komunitas, dengan cara-cara yang sesuai dengan zaman, lingkungan, dan budaya.

    “PDI Perjuangan selalu identik dengan partai wong cilik dan partai anak muda; bagaimana ke depan? Kita harus dapat melakukan kerja-kerja politik yang nyata untuk tetap eksis sebagai partainya rakyat kecil dan anak muda,” kata Puan.

    Dalam agenda itu, sekitar 3.200 peserta terdiri dari anggota DPR RI, DPRD fraksi PDIP dari seluruh Indonesia hadir, yang menjadikan acara itu sebagai salah satu konsolidasi internal terbesar partai

    Puan juga menekankan bahwa kekuatan PDIP bukan hanya dari jumlah kursi legislatif dan jabatan eksekutif, melainkan dari soliditas internal partai.

    “Solid dalam visi, struktur, dan kerja politik bersama rakyat, kita harus punya arah perjuangan yang jelas dan organisasi yang kuat. Itulah kekuatan kita,” kata Ketua DPR RI itu.

    Ia pun mengingatkan seluruh kader untuk berani melakukan otokritik ke dalam sebelum mengkritik pihak luar. Hal ini penting agar partai tetap kuat menghadapi berbagai tantangan politik nasional, mulai dari pragmatisme pemilih, program populis yang mempengaruhi konstituen, hingga pencitraan masif di media sosial dan serangan buzzer menjelang pemilu.

    Adapun bimtek yang diinisiasi oleh DPP PDIP ini akan berlangsung hingga Jumat (1/8), dengan materi-materi strategis seperti penguatan fraksi, analisis penyusunan RPJMD, evaluasi RKPD dan APBD 2025, serta strategi komunikasi politik di daerah.

    Pada pembukaan agenda itu, sejumlah petinggi partai berlambang kepala banteng itu sudah hadir. Selain Puan, ada Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Pembentukan Kader Djarot Saiful Hidayat, hingga Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Timur Emilia Julia Nomleni.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Akankah RUU KUHAP Bakal Amputasi Kewenangan KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waswas lantaran minimnya keterlibatan lembaga itu dalam pembahasannya. 

    Ada beberapa pasal yang dikhawatirkan bakal mengamputasi kewenangan hingga upaya pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

    KPK, selaku salah satu penegak hukum yang berwenang menindak tindak pidana korupsi, selama ini menjalankan upaya penindakan berdasarkan prinsip lex specialis. Ada kekhususan yang menaungi kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi.

    Merujuk pada UU No.19/2019 tentang KPK, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu berwenang untuk melakukan pencegahan, penindakan serta mengoordinasi maupun mensupervisi penindakan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum lain. Dalam hal ini, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kendati tetap berlandaskan KUHAP, lembaga yang lahir dari rahim reformasi itu memiliki independensi khusus. Setidaknya sebelum revisi UU KPK pada 2019 lalu yang menyatakan lembaga tersebut menjadi rumpun eksekutif.

    Adapun dengan adanya proses revisi KUHAP, berbagai pihak termasuk KPK secara langsung blakblakan menyatakan amandemen itu berpeluang memangkas kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Khususnya, di bidang penindakan. 

    Masalahnya, sebagai salah satu penegak hukum, komisi antirasuah pun telah mengakui tidak adanya keterlibatan mereka sejak awal dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Bahkan, masukan KPK pun tidak dimintakan hingga proses pembahasan sudah mencapai tingkat Panja DPR saat ini.

    “Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Demo penolak RUU KPK tahun 2019 lalu./JIBI

    Setyo pun menyampaikan harapannya agar proses amandemen KUHAP pertama sejak 1981 itu bisa dilakukan secara terbuka, transparan dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

    Menurut Purnawirawan Polri bintang tiga itu, KPK mengundang sejumlah pakar hukum untuk mengidentifikasi berbagai pasal yang dinilai bisa mengurangi kewenangan-kewenangan tugas dan fungsi lembaganya.

    Namun, Ketua KPK jilid VI itu mengaku DIM yang saat ini terus berubah-ubah. Adapun, garis besar yang ingin disoroti olehnya adalah terkait dengan potensi berkurangnya kewenangan KPK dalam melakukan upaya paksa. Baik itu soal pencegahan ke luar negeri hingga penyadapan.

    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian ini harus berkurang atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain gitu,” terang Setyo.

    Oleh sebab itu, Setyo berharap agar dalam draf revisi KUHAP bakal ditambah klausul pengecualian pada Pasal 329 RUU KUHAP. Dia juga berharap agar Panja memasukkan blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.

    “Jangan sampai nanti kayak kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini enggak sinkron. Batang tubuhnya mengatur tapi kemudian ketentuan peralihannya menyebutkan disesuaikan. Nah, kalau seperti ini tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” papar pria yang juga mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

    KPK juga telah mengupayakan agar bisa beraudiensi dengan pihak pemerintah maupun DPR pada Panja RUU KUHAP. Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan surat permintaan audiensi dengan tembusan ke Presiden Prabowo Subianto serta Ketua DPR Puan Maharani. 

    “Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, cc Menteri Hukum,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto pada suatu diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

    Ada 17 Poin Krusial

    Adapun KPK telah menyusun kajian yang hasilnya menemukan 17 poin pada RUU KUHAP berpotensi memengaruhi kewenangan pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah. Kajian itu dilakukan bersama dengan ahli hukum pidana yang juga diminta Panja baik dari sisi DPR maupun pemerintah. Salah satunya adalah Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia (UI) Febby Mutiaran Nelson. 

    Secara garis besar, KPK menilai rancangan amandemen KUHAP telah mengakui azas kekhususan atau lex specialis dari KPK. Namun, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dalam menyinkronkan KUHAP serta hukum acara pemberantasan korupsi yang juga diatur dalam UU No.19/2019 tentang KPK. 

    “Karena di satu sisi politik hukum KUHAP itu sudah mengakui, sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya, tindak pidana korupsi bersama tindak-tindak khusus lainnya. Maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama,” terang Imam. 

    Beberapa pasal yang disoroti oleh KPK, terang Imam, adalah pasal 327, 329 dan 330 pada KUHAP saat ini atau UU No.8/1981. Misalnya, di pasal 329 dan 330, terlihat adanya potensi pertentangan antara UU KPK dan KUHAP. Sehingga, ini bisa menggerus asas lex specialis KPK.

    Pasal 329 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Sementara itu, pasal 330 berbunyi: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

    Bagi Imam, pasal-pasal yang bertentangan itu menjadi pintu masuk bagi tersangka dugaan korupsi KPK maupun terdakwa sehingga bisa lepas dari jerat penegakan hukum.

    “Itu yang kami khawatirkan, maka sebelum terlanjur kami harap ada sinkronisasi yang kemudian menjamin bisa tidak hanya menjamin keadilan bagi pelaku, tapi juga keadilan bagi korban, karena tindak pidana korupsi itu pelakunya bisa dikatakan bukan warga biasa, punya akses terhadap kekayaan dan punya akses terhadap kekuasaan,” tuturnya. 

    Tidak hanya itu, dia lalu mencontohkan pasal 20 di mana mengatur bahwa penyelidikan harus dikoordinasikan, diawasi dan diberi petunjuk oleh Polri. Ini berpeluang menjadikan kewenangan penyelidikan KPK tidak independen. 

    “Nah tentu ini menjadi pertanyaan dan tantangan, apakah memang ini yang diharapkan oleh perumus undang-undang?,” terangnya. 

    Masih terkait dengan penyelidikan, pasal di revisi KUHAP mengatur bahwa pencarian peristiwa pidana untuk penetapan tersangka dilakukan di tingkat penyidikan. Padahal, selama ini penyelidik KPK sudah berwenang mencari peristiwa pidana. Oleh sebab itu, kasus-kasus di KPK yang sudah naik ke tahap penyidikan umumnya sudah memiliki tersangka.

    Lebih jauh lagi, KPK turut mengkhawatirkan butir pasal 7 dan 8 KUHAP yang mengatur bahwa penyerahan perkara atau pelimpahan tahap 2 harus melalui Polri. Padahal, selama ini KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan, penyidikan serta penuntutan secara independen tanpa tergantung dengan lembaga lain. 

    Bahkan, lembaga antirasuah pun turut mengidentifikasi potensi mengurangnya kewenangan dalam penuntutan. Pada rancangan amandemen KUHAP, wewenangan penuntutan harus dilakukan ke Kejaksaan. 

    “Penuntutan KPK diberikan undang-undang berdasarkan pasal 6 huruf F juncto pasal 51. Pada intinya adalah penuntut itu diangkat oleh pimpinan [KPK]. Artinya tidak diperlukan kuasa dari instansi lain,” paparnya. 

    Secara lengkap, berikut 17 poin yang diidentifikasi oleh KPK:

    1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP

    2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan UU No.8/1981 tentang KUHAP;
     
    3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri;

    4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK saat ini memiliki wewenang untuk menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti;

    5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

    6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti;7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri;

    8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri;

    9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut;

    10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri;

    11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception);

    12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka;

    13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan;

    14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodasi

    15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);

    16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung

    17. Penuntut umum hanya dari Kejaksaan atau lembaga sesuai UU.

  • PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Nasional 27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menegaskan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    yang tengah menghadapi proses hukum, hingga kini masih berstatus sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
    Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kelanjutan status Hasto menunggu kongres PDI-P digelar pada tahun 2025 ini. 
    Namun, waktu dan tempat pelaksanaan kongres sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres. Kapan hasil kongresnya? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025, dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum,” ujar Djarot di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
    Saat ditanya kemungkinan PDI-P menggelar kongres pada Agustus 2025, Djarot enggan memastikan dan hanya menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan partai sekarang berakhir tahun ini.
    “Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Djarot.
    Dalam kesempatan ini, Djarot juga mengungkap bahwa partainya akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota DPR-DPRD fraksi PDI-P di Bali, dalam waktu dekat.
    “Kita di Bali memang ada acara kegiatan pertama bimtek bagi anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan konsolidasi,” kata Djarot.
    Meski begitu, Djarot mengaku belum mengetahui secara pasti apakah agenda bimtek dan konsolidasi anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P bakal dilanjutkan menjadi kongres partai.
    Dia hanya menegaskan bahwa bimtek bagi para anggota legislatif PDI-P adalah lanjutan dari agenda yang pernah digelar sebelumnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    “Kita belum tahu, tapi yang jelas kegiatan di Bali adalah Bimtek anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia yang tahun lalu diadakan di Kemayoran. Tahun ini di Bali sekaligus forum konsolidasi internal partai,” pungkasnya.
    Adapun Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
    Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
    Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
    “Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.