Tag: Puan Maharani

  • Rancangan KUHAP Disahkan, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    Rancangan KUHAP Disahkan, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, KUHAP baru akan berlaku mulai awal tahun 2026.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan usai rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).

    Puan menjelaskan urgensi dari pembaruan UU KUHAP, sebab KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. “Banyak sekali hal-hal yang diperbarui yang sudah melibatkan banyak pihak,” ujar politikus PDIP ini.

    Dia menambahkan, KUHAP telah melalui proses panjang hampir dua tahun dan telah banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Menurut dia, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut.

    Dia pun memastikan, pembaruan tersebut mengikuti perkembangan zaman. “Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan. (kun)

  • Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
    Puan mengatakan, Komisi III telah menjelaskan secara terbuka dalam rapat paripurna bahwa pembahasan
    RUU KUHAP
    melewati proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
    “Oh, tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali
    meaningful participation
    ,” kata Puan, setelah rapat paripurna pengesahan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Puan memaparkan, Komisi III telah menerima sekitar 130 masukan dari berbagai kalangan dan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menjaring aspirasi publik.
    “Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, mutar-mutar di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ucap dia.
    Menurut Puan, masukan untuk RUU KUHAP sudah dikumpulkan sejak 2023, sehingga proses legislasi berjalan panjang dan tidak terburu-buru.
    Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian revisi ini sangat penting mengingat KUHAP telah berlaku selama 44 tahun tanpa perubahan signifikan.
    “Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” tutur Puan.
    Dia juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
    “Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan.
    Meski begitu, Puan menyatakan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme yang berlaku soal tindak lanjut laporan masuk ke MKD DPR RI.
    “Jadi, terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, sehari sebelum pengesahan RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan anggota Komisi III DPR RI ke MKD DPR RI, Senin (17/11/2025).
    Mereka menilai, Komisi III melanggar kode etik dalam proses legislasi.
    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, pengaduan tersebut diajukan karena proses pembahasan RUU KUHAP dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar dia.
    Fadhil juga menyinggung undangan rapat pada 8 Mei 2025 yang disebut sebagai diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegas dia.
    Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menambahkan, Panja RUU KUHAP mengabaikan ketentuan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujar dia.
    Koalisi menilai, para anggota Komisi III telah melanggar kode etik, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
    Mereka juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak mencerminkan
    meaningful participation
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    DPR Resmi Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Ini Langkah Selanjutnya

    Jakarta (beritajatim.com) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 November 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

    Keputusan penting ini mengakhiri serangkaian pembahasan panjang dan menjadi tonggak reformasi hukum pidana di Indonesia.

    Pengesahan UU KUHAP diawali dengan laporan dari Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman. Ia menjelaskan secara rinci proses pembahasan RKUHAP yang telah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.

    Setelah mendengar laporan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pandangan pemerintah mewakili Presiden terkait substansi RKUHAP dan kesepakatan yang telah dicapai antara DPR dan pemerintah.

    Dalam kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR untuk mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang. “Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

    Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP untuk menjadi Undang-Undang. Setelah itu, Puan kembali mengetuk palu persetujuan yang menandai sahnya UU KUHAP yang baru.

    Puan mengungkapkan rasa terima kasih kepada Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara atas segala kontribusi dan kerjasama selama proses pembahasan RKUHAP.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” tambah Puan.

    Selain mengesahkan UU KUHAP, agenda Rapat Paripurna DPR juga mencakup pendapat fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai inisiatif DPR RI.

    Sebagai bagian dari agenda Rapat Paripurna, DPR juga menyetujui hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.

    Rapat Paripurna ditutup dengan agenda penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi yang disahkan melalui pengambilan keputusan. [hen/suf]

  • UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    UU KUHAP Disahkan, Menkum Bicara Nasib RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR

    RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disetujui oleh Parlemen. Meskipun telah lama dibahas, RUU ini semakin mendesak untuk diterapkan seiring dengan meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

    RUU Perampasan Aset pernah tercantum dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas untuk tahun 2023 dan 2024, namun sayangnya DPR belum juga membahasnya. Melihat ke belakang, RUU ini pertama kali diajukan pada tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

    Terdapat dua pasal yang dianggap sangat penting, yaitu Pasal 2 yang menyatakan bahwa perampasan aset tidak perlu melalui proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang mengatur bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan bagi pelaku pencucian uang serta tidak dapat digugat. Selain kedua pasal tersebut, terdapat beberapa pasal lain yang juga dianggap krusial, antara lain Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 17.

    Panjang perjalanan RUU Perampasan Aset menunjukkan dinamika yang cukup kompleks sejak pertama kali diinisiasi. Pada tahun 2008, RUU ini dimulai oleh PPATK pada masa kepemimpinan Presiden SBY. Saat itu, RUU ini telah mengalami dua kali revisi draf akibat adanya pasal-pasal yang menuai kontroversi.

    Setelah itu, pada tahun 2010, draf RUU Perampasan Aset selesai dibahas oleh berbagai kementerian dan siap untuk diajukan kepada presiden agar dapat diserahkan ke DPR RI. Kemudian, pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk untuk menyusun naskah akademik terkait RUU ini.

    Memasuki tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah. Namun, pada tahun 2019, RUU ini kembali dibawa ke DPR oleh pemerintah, tetapi sayangnya, pembahasan tidak kunjung dilakukan hingga tenggat waktu terlewati.

    Pada tahun 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menghapus RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas. Di tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat kepada Ketua DPR, Puan Maharani, untuk meminta dilanjutkannya pembahasan RUU ini. RUU tersebut akhirnya kembali masuk ke dalam Prolegnas, tetapi hingga akhir tahun 2023, pembahasannya masih belum terlaksana.

    Pada 6 Februari 2024, DPR menutup masa sidang tanpa membahas RUU Perampasan Aset sedikit pun. Pada 18 November 2024, RUU ini hilang dari daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk dalam Prolegnas, menandakan ketidakpastian yang terus berlanjut.

  • Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Darurat Kasus Bullying di Indonesia, Puan Maharani: DPR Akan Evaluasi Menyeluruh

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons maraknya kasus bullying yang kembali terjadi di berbagai daerah dan dapat dikatakan telah masuk kategori darurat. 

    Puan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait meningkatnya kasus perundungan, baik di tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. 

    “Tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin, bahwa jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

    “Kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena terjadi kembali,” sambung Puan.

    Untuk itu, menurut Puan, DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian serta lembaga yang berwenang guna melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh. 

    “DPR akan meminta komisi terkait memanggil kementerian terkait untuk mengkaji dan mengevaluasi, serta melibatkan pihak-pihak profesional,” tegasnya.

     

    Beredar sebuah video yang menampilkan aksi perundungan siswa SMP di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian itu kini masih dalam penyelidikan polisi.

  • DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    DPR Setujui RKUHAP jadi UU, Menkum Sebut Menyesuaikan Kebutuhan Perkembangan Zaman

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang yang menyesuikan kebutuhan perkembangan zaman.

    Pernyataan itu dia sampaikan saat menyampaikan pandangan pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, Senin (18/11/2025), di Kompleks Parlemen.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi III DPR RI yang terhormat,” kata Supratman.

    Menurutnya, KUHAP menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Penjelasan dalam KUHAP dinilai relevan dengan perkembangan zaman saat ini dan dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, pembaharuan KUHAP juga mampu membantu mengatasi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, hingga meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru mengatur perihal penindakan kepolisian seperti penyadapan, penangkapan, hingga penahanan di mana semua harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan.

    Selain itu, penindakan harus berdasarkan barang bukti yang cukup. Dia turut menepis isu-isu yang beredar bahwa KUHAP terbaru memberikan wewenang lebih bagi kepolisian.

    Adapun pengesahan RUU KUHAP menjadi UU langsung diresmikan oleh Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Puan Maharani: Pembaruan UU KUHAP Berpihak kepada Hukum yang Mengikuti Perkembangan Zaman

    Sesudahnya, Puan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RKUHAP, mulai dari pemerintah hingga Komisi III.

    “Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ujar Puan.

    “Perkenankan pula atas nama Pimpinan Dewan, kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang ini dengan lancar,” lanjutnya.

    Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga membahas IHPS I 2025 oleh BPK RI, RUU Perkoperasian sebagai inisiatif DPR, hasil uji kelayakan Kantor Akuntan Publik oleh Komisi XI, serta penetapan Penyesuaian Mitra Kerja Komisi.

    Usai rapat, Puan menegaskan bahwa UU KUHAP baru akan mulai berlaku awal tahun depan.

    “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” katanya.

     

  • Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Berikut 14 Poin yang Direvisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan. Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut.

    Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.

    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” jelas Puan.

    Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati Panitia Kerja RUU KUHAP DPR:

    Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

    Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

    Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

    Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

    Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

    Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

    Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

    Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

    Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.

    Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

    Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

    Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

    Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP yang baru bukan merupakan kehendak sepihak pemerintah atau DPR, melainkan hampir sepenuhnya bersumber dari masukan publik.

    Ia menyebut, 99 persen substansi KUHAP baru berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk rekomendasi akademisi, lembaga bantuan hukum, hingga organisasi masyarakat sipil yang selama ini mengawal reformasi peradilan pidana.

  • Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Tok! DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi III mengesahkan Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

    Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pidato terkait mekanisme pembahasan RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi UU. Dia juga sekaligus menepi isu bahwa anggota polisi dapat menyadap secara mudah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

    “Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP tapi akan kita atur di UU sendiri yang membahas soal penyadapan,” katanya, Selasa (18/11/2025).

    Bahkan, katanya, pembicaraan lintas fraksi di komisi III hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

    Kemudian terkait wewenang pembekuan rekening, dia menyampaikan menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran dengan kemudian data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim atau ketua pengadilan.

    Lalu, terkait penyitaan, polisi juga harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri. Begitupun terkait penangkapan hingga penahan.

    “Menurut pasal 93 dan pasal 90 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara, penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” ujarnya.

    Setelah menyampaikan beberapa penjelasan, Ketua DPR RI sekaligus Pimpinan Sidang, Puan Maharani mengatakan penjelasan dari Habiburokhman sudah cukup jelas dan menepis hoax yang beredar di masyarakat.

    “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang KUHAP Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan ke anggota fraksi

    “Setuju,” jawab anggota fraksi.

  • Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Menkum: Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang

    Namun setelah lebih dari empat dekade, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, m

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto setuju agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang (UU).

    Adapun RUU KUHAP sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU, setelah pembahasan revisinya selesai di Komisi III DPR RI. Supratman menilai RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.

    “Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan mulanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah menjadi tonggak kemandirian hukum bangsa Indonesia, menggantikan HIR (Herziene Indlandsch Reglement) warisan kolonial, serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Namun setelah lebih dari empat dekade, menurut dia, perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat telah membawa tantangan baru. Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

    “Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.

    Dengan adanya pembaharuan, dia berharap hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

    “Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.