Seskab Teddy Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Prabowo, Berjasa di Bidang Apa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mendapatkan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto dalam acara penganugerahan tanda kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Teddy dianugerahi tanda kehormatan tersebut karena dinilai berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
“Beliau berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik, dikenal sebagai sosok yang penuh disiplin, tegas, dan loyalitas dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat, dan efisien sehingga terwujudnya pelayanan yang efektif untuk masyarakat Indonesia,” demikian keterangan pembawa acara, dikutip dari
Antaranews
.
Bintang Mahaputera Utama merupakan tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI kepada mereka yang dinilai secara luar biasa berjasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tanda kehormatan itu diberikan pertama kali pada 1961 dan rutin diberikan kepada individu-individu yang dinilai berjasa tiap bulan Agustus dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) RI.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo terlihat mengalungkan selempang tanda kehormatan ke bahu yang turun sampai pinggang Teddy, kemudian mengaitkan ujung-ujung selempang.
Tak hanya selempang tanda kehormatan, Prabowo juga menyematkan patra Bintang Mahaputera Utama di bagian dada kiri Teddy.
Usai mendapatkan patra tersebut, Teddy memberikan hormat kepada Presiden Prabowo. Lalu, Presiden menjabat tangan Teddy dan tangan orang tua dari orang kepercayaannya itu.
Diketahui, ibunda Teddy, Mayor Caj (K) Patris RA Rumayan, turut mendampingi anaknya itu dalam prosesi penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 117 tokoh yang terdiri dari purnawirawan TNI, anggota Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga legislatif, tokoh kehakiman dan kepolisian, musisi, sastrawan, dan budayawan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan dari Presiden Prabowo.
Para tokoh tersebut mendapatkan tanda kehormatan yang terdiri dari 10 bintang kehormatan yakni, Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Mahaputera Nararya, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Nararya, Bintang Kemanusiaan, Bintang Sakti.
Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang menerima tanda kehormatan di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan; Menko Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar; dan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman; Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia; Mensesneg Prasetyo Hadi; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid; dan Menteri Luar Negeri, Sugiono.
Selain itu, ada Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin; dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Berikut ini daftar lengkap penerima tanda kehormatan RI:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Puan Maharani
-
/data/photo/2025/08/25/68ac0ff592f08.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Seskab Teddy Dianugerahi Bintang Mahaputera Utama oleh Prabowo, Berjasa di Bidang Apa? Nasional
-

Kendalikan Impor, Mentan Amran Dapat Bintang Mahaputra dari Prabowo
Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 141 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5/2025). Salah satu yang menerima adalah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, yang dianugrahi tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adi Purna oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seremoni itu merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan RI. Bintang Mahaputra Adi Purna diberikan kepada Mentan Amran yang dianggap berjasa dalam bidang pertanian, dari swasembada pangan, subsidi alat, dan benih pertanian, dan pengendalian impor strategis.
Foto: Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Negara, serta Upacara Penganugerahan TKRI
Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Negara, serta Upacara Penganugerahan TKRI“Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana ketentuan diatur dalam undang-undang,” kata Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal TNI Kosasih.
Adapun beberapa tokoh lain yang mendapatkan gelar kehormatan seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Para menteri dan wakil menteri juga memperoleh penghargaan antara lain Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
-

Prabowo Anugerahkan Bintang RI Utama ke Puan, Muzani, Dasco dan Sultan Bachtiar
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Republik Indonesia Utama, salah satu tanda kehormatan tertinggi negara, kepada sejumlah tokoh politik nasional seperti Puan Maharani, Ahmad Muzani, Sufmi Dasco Ahmad, dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Menurut pantauan Bisnis, penganugerahan berlangsung dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2025).
Puan Maharani menerima Bintang Republik Indonesia Utama atas jasa luar biasa di bidang politik dan pembangunan nasional.
Dia dinilai berperan penting dalam memperkuat fungsi parlemen, memperjuangkan keterlibatan perempuan dalam politik, serta memberi dukungan terhadap berbagai kebijakan strategis nasional.
Penghargaan serupa juga diberikan kepada Ahmad Muzani. Dia dinilai berjasa dalam memperkuat demokrasi melalui kiprahnya sebagai anggota legislatif. Muzani berperan mengawal kebijakan strategis nasional, memperjuangkan kepentingan rakyat, sekaligus menjaga fungsi pengawasan parlemen yang mendapat perhatian publik luas.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad menerima penghargaan dengan penilaian atas kontribusinya di bidang politik dan kebangsaan. Melalui kepemimpinannya di lembaga legislatif, Dasco dinilai konsisten mengawal regulasi strategis nasional dan memperkuat sistem demokrasi.
Lalu, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, memperoleh tanda kehormatan atas jasa luar biasa dalam bidang politik dan kepemudaan. Dia dinilai konsisten mendorong pemberdayaan pemuda, memperkuat ekonomi daerah, serta berkontribusi di lembaga legislatif.
Pemberian tanda jasa itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73–78 Tentang Penganugerahan Tanda Penghormatan.
“Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada Doktor Honoris Causa Puan Maharani. Beliau berjasa sangat luar biasa di bidang politik dan pembangunan nasional melalui kepemimpinan dalam memperkuat fungsi parlemen,” tandas pembawa acara.
-

Polemik Gaji DPR, Kesenjangan Sosial Bagi Rakyat Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA – Dalam sepekan terakhir, gaji DPR yang naik atau mendapatkan tunjangan rumah hingga Rp50 juta per bulan sebagai menjadi viral di media social dan menjadi perbincangan dunia maya.
Polemik gaji DPR ini menjadi pembahasan panjang di media social Indonesia, sebab netizen membandingkan dengan gaji-gaji pimpinan di negara-negara lain. Sebab, beberapa negara menggaji pejabat negara tidak lebih dari 5x UMR di negara tersebut.
Adapun gaji DPR di Indonesia mencapai Rp154 juta atau 28 kali UMR Kota Jakarta. Rinciannya ada tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dan gaji pokok plus tunjangan lainnya sebesar Rp104 juta.
Jika dibagi 30 hari, setiap anggota DPR mendapatkan lebih dari Rp3 juta per hari—jumlah yang sangat jauh dari keberuntungan buruh dan pekerja informal. Mereka harus berjuang mati-matian untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara anggota DPR menikmati kemewahan dari uang rakyat.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kembali mengingatkan tentang kenyataan pahit soal ketimpangan pendapatan yang terus menganga di Indonesia. Menurutnya, saat rakyat berjuang keras mencari nafkah, anggota legislatif justru menikmati penghasilan yang fantastis setiap bulan.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, dia menyoroti betapa jauh berbeda pendapatan anggota DPR RI dari para buruh, pekerja informal, dan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi bangsa.
Contoh nyata dari ketimpangan pendapatan ini adalah buruh outsourcing di Jakarta yang hanya menerima upah minimum sekitar Rp5,2 juta per bulan, atau sekitar Rp170 ribu per hari. Sangat menyedihkan. Banyak buruh yang bekerja di koperasi, yayasan, maupun sektor jasa lainnya hanya mampu menelan Rp1,5 juta per bulan—setara Rp50 ribu per hari.
Bahkan, pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab, yang saat ini semakin banyak jumlahnya, hanya bisa mengantongi rata-rata Rp600 ribu per bulan—sekitar Rp20 ribu per hari.
“Ibarat bayi mendapatkan susu, anggota DPR bisa menikmati Rp3 juta lebih setiap hari, sementara buruh di jalanan cuma mendapatkan Rp20 ribu. Mereka inilah yang benar-benar menopang roda ekonomi nasional, tetapi belum mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” tegas Iqbal dalam pernyataannya pada Sabtu (23/8/2025).
Selain soal ketimpangan pendapatan, Said Iqbal juga mengkritik sistem ketenagakerjaan yang dinilai sangat timpang. Banyak buruh yang bekerja dalam sistem outsourcing dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga rentan di-PHK kapan saja tanpa kepastian keamanan ekonomi.
Dia menambahkan, sistem pensiun anggota DPR pun dinilai tidak adil, karena mereka yang hanya bekerja selama lima tahun bisa mendapatkan pensiun seumur hidup, sementara nasib pekerja puluhan tahun masih dalam ketidakpastian.
Salah satu tuntutannya adalah reformasi sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi pekerja di seluruh negeri. “Pekerja di garis terdepan dalam pembangunan bangsa harus dihormati dan dilindungi, bukan justru dibiarkan hidup dalam kemiskinan dan ketidakpastian,” tegas Iqbal.
Kata-kata Said Iqbal ini menjadi pengingat penting bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia harus menjadi perhatian utama pemerintah dan seluruh elemen bangsa. Kesejahteraan pekerja adalah indikator keberhasilan pembangunan nasional, dan harus ada reformasi nyata agar keadilan sosial bisa benar-benar tercapai.
Polemik Tunjangan Rumah DPR
Anggota DPR 2024-2029 di Indonesia memperoleh tambahan tunjangan senilai Rp50 juta sebagai kompensasi dari dihapusnya fasilitas rumah pejabat. Tambahan tunjangan itu terjadi ketika pemerintah sedang menggenjot efisiensi anggaran dan wacana menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu soal adanya kenaikan gaji anggota DPR. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.
Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Engggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Sebelumnya, isu seputar gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut mencapai Rp3 juta per hari viral di media sosial. Apalagi, jika dikalkulasi, besar gaji DPR per bulan bisa mencapai Rp90 juta.
Ini Gaji DPR
DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.
Gaji dan Tunjangan DPR RI
Gaji Ketua DPR
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.Gaji Anggota DPR
Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.Tunjangan Ketua dan Anggota DPR
Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
Uang sidang/paket Rp2.000.000
Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
Tunjangan PPh pasal 21 Rp2.699.813.
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan. -
/data/photo/2024/09/19/66eb9b3263b94.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menguji Keadilan Tunjangan DPR Nasional 23 Agustus 2025
Menguji Keadilan Tunjangan DPR
Dosen Fakultas Hukum Universitas YARSI Jakarta
“
Bangsa Mati di Tangan Politikus
” -M. Subhan S.D.
HIDUP
dalam kemewahan di tengah penderitaan. Mungkin itulah gambaran yang muncul di benak banyak rakyat Indonesia ketika mendengar kabar tunjangan dan fasilitas yang dinikmati oleh para Wakil Rakyat di Senayan, Jakarta.
Di satu sisi, jutaan rakyat masih berjuang untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar, bahkan sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak, mencari pekerjaan, atau sekadar makan sehari-hari.
Namun, di sisi lain, pejabat negara yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi rakyat justru diselimuti segudang fasilitas yang dianggap tidak masuk akal.
Tambahan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan dengan total penghasilan sekitar Rp 100 jutaan per bulan, menjadi sorotan tajam yang membuat publik bertanya: apakah para wakil rakyat ini benar-benar mewakili penderitaan kita, ataukah mereka hanya mementingkan kesejahteraan pribadi?
Isu ini semakin memanas ketika Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya kenaikan gaji yang fantastis tersebut, tapi membenarkan bahwa tunjangan kompensasi uang rumah diberikan karena para anggota Dewan tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Sebuah pernyataan yang, alih-alih meredam amarah, justru semakin memicu perdebatan publik tentang urgensi dan kewajaran tunjangan tersebut.
Para pihak yang pro (mungkin saja anggota DPR itu sendiri) terhadap tunjangan ini berargumen bahwa fasilitas tersebut adalah bentuk apresiasi negara atas tanggung jawab besar yang diemban oleh anggota Dewan.
Mereka adalah pejabat tinggi negara yang bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu, untuk merumuskan undang-undang, mengawasi pemerintah, dan mengemban amanah rakyat.
Tunjangan ini juga dianggap sebagai kompensasi agar anggota Dewan dapat fokus bekerja tanpa perlu memikirkan kebutuhan finansial pribadi.
Pandangan ini juga seringkali menyebut bahwa tunjangan ini sah secara hukum karena telah diatur undang-undang.
Dengan demikian, apa yang diterima oleh para anggota Dewan adalah hak mereka yang dilindungi oleh hukum positif.
Alasan ini menjadi tameng yang kuat bagi DPR untuk menepis kritik publik, seolah-olah apapun yang legal sudah pasti etis dan adil.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, tentu diperlukan sistem penggajian dan tunjangan yang memadai untuk menjamin independensi lembaga legislatif dari intervensi eksternal, terutama dari pihak swasta yang berpotensi menyuap.
Namun, persoalan ini tidak sesederhana itu. Perlu ada kajian lebih mendalam untuk melihat isu ini, yang tidak hanya terpaku pada legalitas formal semata.
Ada asas-asas hukum dan etika publik yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan kewajaran suatu kebijakan, apalagi yang menyangkut uang rakyat.
Di sinilah letak pertentangan utama antara legalitas dan moralitas. Adagium hukum Latin
fiat justitia ruat caelum
, yang berarti “tegakkan keadilan walau langit runtuh,” mengingatkan kita bahwa keadilan substantif jauh lebih penting daripada sekadar kepatuhan formal terhadap undang-undang.
Asas Keadilan (
Principle of Justice
) menjadi pilar pertama yang perlu dipertanyakan. Gaji yang fantastis, bahkan tunjangan untuk biaya sewa rumah saja, sangat kontras dengan realitas ekonomi masyarakat.
Ketika miliaran rupiah dari pajak rakyat dialokasikan untuk memfasilitasi gaya hidup mewah para pejabat, sementara di luar sana masih banyak rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, lantas di mana letak keadilan sosial yang selalu digaungkan?
Pemberian tunjangan ini seolah-olah menciptakan kasta sosial antara para wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.
Bahkan salah satu politisi sampai mengatakan “jangan samakan DPR dengan rakyat jelata”, pernyataan yang menusuk hati terdalam masyarakat Indonesia.
Kondisi ini secara etis tidak sesuai dengan semangat demokrasi di mana para pejabat seharusnya hidup berdampingan dengan rakyat, memahami, dan merasakan langsung penderitaan mereka.
Asas keadilan menuntut adanya kesetaraan dan proporsionalitas dalam alokasi sumber daya negara.
Selanjutnya, kita harus menguji dengan Asas Kemanfaatan (
Principle of Utility
). Tunjangan besar yang dikeluarkan dari kas negara haruslah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi publik.
Pertanyaannya, apakah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan benar-benar meningkatkan kinerja anggota Dewan?
Apakah tunjangan tersebut secara signifikan mendorong mereka untuk merumuskan undang-undang yang lebih berkualitas atau melakukan pengawasan lebih ketat?
Alih-alih menjadi pendorong kinerja, tunjangan dan fasilitas berlebihan justru berpotensi menjadi bumerang.
Rakyat melihatnya sebagai pemborosan dan penyalahgunaan wewenang, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi DPR.
Hal ini berujung pada menurunnya partisipasi politik dan sikap apati masyarakat, yang sangat berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi.
Ketidakwajaran tunjangan ini juga dapat dianalisis melalui Asas Kepatutan dan Kewajaran (
Principle of Appropriateness and Reasonableness
).
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang dengan keterbatasan anggaran, apakah pantas bagi para pejabat negara menerima tunjangan yang melebihi kebutuhan dasar?
Seberapa rasional pengeluaran puluhan juta rupiah per bulan hanya untuk biaya sewa rumah, ketika banyak masyarakat bahkan tidak memiliki tempat tinggal permanen?
Tunjangan perumahan hanyalah salah satu dari sekian banyak tunjangan yang diterima. Para anggota Dewan juga menikmati tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, hingga tunjangan dana aspirasi.
Jika semua tunjangan ini dijumlahkan, total yang dikeluarkan negara untuk satu orang anggota Dewan dalam satu tahun mencapai angka miliaran rupiah, belum termasuk biaya perjalanan dinas dan fasilitas pendukung lainnya.
Pajak yang dibayarkan rakyat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A, harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tunjangan yang tidak proporsional ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan pajak rakyat, karena penggunaannya tidak efektif dan tidak memenuhi prinsip keadilan sosial.
Terdapat ketidakseimbangan yang mencolok antara kewajiban rakyat membayar pajak dan pemanfaatannya oleh para wakilnya.
Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa secara luas menyoroti isu ini sebagai cerminan dari kegagalan para wakil rakyat untuk berempati.
Pandangan kontra ini menganggap bahwa tunjangan dan fasilitas berlebihan hanyalah bentuk legitimasi atas prinsip oligarki, di mana kekuasaan dan kekayaan hanya berputar di kalangan elite.
Isu ini menjadi salah satu pemicu utama rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Lebih jauh, isu ini juga terkait erat dengan Asas Akuntabilitas Publik. Sebagai lembaga perwakilan, DPR memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran kepada publik.
Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berarti melaporkan angka-angka, tetapi juga menjelaskan dasar dan urgensi dari setiap pengeluaran.
Ketika tunjangan tidak dapat dijelaskan dengan rasionalitas yang memuaskan publik, maka asas akuntabilitas ini telah gagal ditegakkan.
Inilah ironi terbesar yang harus kita hadapi. Di tengah janji-janji kesejahteraan yang sering digaungkan, para Wakil Rakyat justru menikmati kemewahan yang jauh dari realitas kehidupan mayoritas masyarakat.
Mereka seolah hidup dalam gelembung yang terpisah dari penderitaan rakyat, mengabaikan fakta bahwa masih banyak anak kekurangan gizi, pembangunan infrastruktur yang belum merata, dan layanan publik yang masih jauh dari kata ideal.
Melihat praktik di beberapa negara lain, sistem penggajian dan tunjangan bagi legislator seringkali disesuaikan dengan standar hidup umum dan diawasi oleh komite independen.
Hal ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar proporsional dengan kebutuhan dan tanggung jawab, bukan hanya didasarkan pada keinginan pribadi.
Maka secara tegas seluruh kalangan harus menyerukan agar DPR melakukan kajian ulang secara menyeluruh terhadap semua tunjangan dan fasilitas yang mereka terima.
Kajian ini harus dilakukan secara transparan, melibatkan partisipasi publik, dan didasarkan pada asas-asas hukum yang berpihak pada keadilan, kemanfaatan, dan kewajaran.
DPR harus membuktikan bahwa mereka benar-benar mewakili rakyat, bukan sekadar memanfaatkan pajak rakyat.
Sudah saatnya DPR kembali pada khittah-nya sebagai lembaga yang berjuang untuk rakyat, bukan untuk kemewahan pribadi.
Penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas dan keberpihakan pada kepentingan umum.
Tunjangan yang berlebihan bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga masalah moralitas dan etika yang akan menentukan apakah DPR pantas disebut sebagai lembaga perwakilan rakyat atau hanya perwakilan elite.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Buang-buang Duit Negara Saat Rakyat Sulit Megapolitan 23 Agustus 2025
Banjir Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Buang-buang Duit Negara Saat Rakyat Sulit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI banjir kritik.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim penetapan besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan sebesar Rp 50 juta per bulan itu berdasarkan hasil kajian yang matang.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kamis (21/8/2025).
“Namun, apa pun itu, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” sambungnya.
Akan tetapi, oleh masyarakat, besaran tunjangan itu dinilai sebagai angka fantastis dan membuang-buang uang negara.
Warga asal Depok, Dira (25), menilai, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR membuang anggaran negara.
“Dan ini ditambah lagi tunjangan rumah Rp 50 juta kayak buang-buang duit negara saja,” ucap Dira kepada
Kompas.com
, Kamis (21/8/2025).
“Banyak banget tunjangan mereka yang enggak gitu penting, misal tunjangan komunikasi Rp 15 juta. Uang sebanyak itu untuk komunikasi seperti apa yang dimaksud?” ujar Dira.
Oleh karena itu, Dira menyarankan agar pemerintah memangkas beberapa tunjangan DPR. Sebagai gantinya, anggota DPR bisa mendapat fasilitas negara, tetapi dengan kewenangan terbatas.
“Biar kalau sudah tidak menjabat, dikembalikan ke negara untuk anggota selanjutnya,” terang dia.
Sementara, Candra (28), seorang karyawan swasta, menilai besar tunjangan perumahan tersebut berlebihan. Menurut dia, fasilitas itu tak sebanding dengan kondisi rakyat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok di tengah sulitnya ekonomi.
“Agak miris. DPR kan mata dan telinga masyarakat, pikirinlah kita ini. Kalian kan dipilih rakyat,” ujar Candra kepada
Kompas.com,
Jumat (22/8/2025).
Dia pun mempertanyakan urgensi tunjangan rumah untuk anggota DPR. Padahal, sebelumnya sudah ada rumah dinas DPR yang dinilai cukup mewah.
“Buat apa tunjangan rumah sedangkan rumah dinas kalian sudah cukup mewah. Jangan buang-buang anggaran,” imbuh Candra.
Kritik serupa disampaikan Aly Azka Baihaqy (24). Ia menilai, DPR tidak pantas menerima tunjangan perumahan dengan nominal fantastis di tengah upaya efisiensi pemerintah.
“Rp 0 sih untuk tunjangan perumahan. Pada masa efisiensi ini, solusi yang lebih adil adalah tidak ada fasilitas perumahan dan tunjangan bagi perwakilan rakyat. Mereka kita gaji melalui pajak yang kita bayar,” kata Aly.
Aly juga berpendapat, gaji anggota DPR sudah cukup untuk menanggung kebutuhan hidup. Menurutnya, jika rumah dinas anggota DPR yang ada tidak memadai, para legislator dapat mencari alternatif seperti masyarakat pada umumnya.
“Kalau rumahnya jauh dari tempat mereka berkumpul, mereka bisa ngontrak atau ngekos, layaknya kebanyakan rakyat yang bekerja di luar kota,” jelas dia.
Sementara, warga Depok bernama Yaomi (27) meragukan kinerja anggota DPR lantaran terlihat tidak peduli dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu.
“Di saat banyak rakyat kesulitan dengan kebutuhan sehari-hari dan inflasi tinggi, kebijakan ini terkesan tidak sensitif dan jauh dari realitas masyarakat,” ujar Yaomi.
Tak hanya itu, gaji dan tunjangan anggota DPR yang totalnya mencapai Rp 100 juta dianggap terlalu berlebihan.
“Memberi Rp 50 juta per bulan lebih terlihat seperti kemewahan ya daripada kebutuhan kerja DPR,” lanjut dia.
Adapun menurut Aly, alokasi anggaran sebesar itu lebih tepat diarahkan untuk kebutuhan publik.
“Kurang pantas sih. Hemat saya, ada baiknya tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR dialokasikan untuk keperluan rakyat, bukan perwakilan dari rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan wakil rakyat, termasuk persoalan pendidikan yang belakangan ramai dibicarakan.
“Toh, masih banyak pekerjaan rumah perwakilan rakyat seperti masalah pendidikan yang ramai dibicarakan netizen,” imbuh dia.
Hal serupa diungkapkan Candra. Menurut dia, anggaran tersebut lebih bermanfaat jika dialokasikan bagi tenaga pendidik, khususnya guru honorer di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Sebaiknya, tunjangan tersebut pantas dialokasikan untuk para guru honorer. Banyak sekali, khususnya guru honorer di wilayah 3T yang haknya kurang dipenuhi atau bahkan diabaikan. Atau bahkan difungsikan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan,” ujar dia.
Selain itu, Candra menambahkan, anggaran sebesar itu juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar maupun layanan publik.
“Anggaran itu penting dialokasikan untuk bangun akses jalan di pelosok, perbaiki kualitas pendidikan, kesehatan gratis, air bersih hingga transportasi umum,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tunjangan Jumbo DPR Vs Potret Ketimpangan Pengeluaran Warga RI
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR akan memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Rencana ini menuai polemik karena dilakukan ketika gap pendapatan antara yang miskin dan kaya masih cukup tinggi.
Ketua DPR Puan Maharani telah mengemukakan bahwa skema tunjangan itu sebagai kompensasi karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR M Misbakhun menuturkan bahwa satuan harga untuk menjadi acuan penetapan tunjangan perumahan DPR berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Misbakhun menjelaskan bahwa tunjangan Rp50 juta untuk setiap anggota DPR itu adalah sebagai ganti karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Politisi Partai Golkar itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar Jakarta sehingga harus memiliki tempat tinggal di Jakarta dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, lanjutnya, pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun menegaskan bahwa satuan harga itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
“Kita ini cuma menerima. Sehingga apa, ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, itu maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan. Nah, DPR itu kan cuma menerima saja,” terangnya.
Ketimpangan Masih Tinggi?
Dalam catatan Bisnis, berbagai tunjangan yang diterima DPR itu terjadi ketika ketimpangan masih terjadi. Gini rasio memang tercatat turun ke angka 0,375. Namun demikian, distribusi pendapatan belum sepenuhnya merata. Selama 5 tahun terakhir rasio gini Indonesia juga nyaris stagnan di kisaran angka 0,38 – 0,39.
Kalau mengacu kepada data yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipublikasikan pada tanggal 25 Juli 2025 lalu, 20% dari kelompok penduduk teratas berkontribusi terhadap 45,56% pengeluaran secara nasional per Maret 2025 lalu. Sementara itu, 40% penduduk menengah hanya berkontribusi sebesar 35,79%.
Sedangkan 40% penduduk terendah hanya berkontribusi di angka 18,65% dari total pengeluaran nasional. Meski ada peningkatan dibandingkan posisi Maret 2024 yang tercatat sebesar 18,40%, namun jumlah itu tidak sampai separuhnya pengeluaran dari penduduk 20% teratas. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan pengeluaran yang cukup dalam antara 40% penduduk terendah dengan 20% penduduk teratas.
Adapun, BPS dalam laman resminya mengemukakan bahwa persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi. Namun jika persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah.
Sedangkan untuk persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. Kalau merujuk kepada pengertian tersebut, Indonesia masuk dalam kategori negara dengan ketimpangan sangat rendah. BPS dalam rilis yang sama juga menyebut adanya penurunan angka kemiskinan.
Meski demikian, secara umum, BPS mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan.
Garis kemiskinan di desa turut naik dari Rp566.655 per kapita per bulan pada September 2024 menjadi Rp580.349 per kapita per bulan pada Maret 2025. Artinya, penduduk di desa yang melakukan spending atau belanja di bawah nominal tersebut, tergolong miskin.
Pada periode yang sama, garis kemiskinan di kota juga naik dari Rp615.763 per kapita per bulan menjadi Rp629.561 per kapita per bulan.
Ketimpangan Perkotaan Jadi Sorotan
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut ketimpangan ekonomi, yang diukur dengan rasio gini (gini ratio), pada perkotaan Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan pedesaan.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono memaparkan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, tingkat ketimpangan di perkotaan masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat ketimpangan di perdesaan per Maret 2025.
Secara terperinci, Ateng memaparkan rasio gini di perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,399. Catatan tersebut naik 0,007 poin dibandingkan dengan posisi pada September 2024 yang sebesar 0,402.
“Sementara itu, rasio gini di pedesaan adalah 0,299 lebih rendah 0,009 poin dibandingkan dengan September 2024. Jadi ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan,” jelas Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Adapun, secara keseluruhan rasio gini Indonesia pada Maret 2025 adalah sebesar 0,375, turun 0,006 poin dari catatan September 2024.
Sebagai informasi, rasio gini atau Koefisien Gini adalah alat ukur untuk mengetahui tingkat kesenjangan pembagian pendapatan di suatu wilayah. Nilai Rasio Gini berkisar antara 0 hingga 1.
Nilai 0 menunjukkan kesetaraan sempurna, artinya semua orang memiliki pendapatan yang sama. Sebaliknya, nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna.
Nilai 1 dibaca satu orang memiliki seluruh pendapatan sementara yang lain tidak memiliki apa-apa. Secara umum rasio gini di bawah 0,3 dianggap sebagai ketimpangan rendah. 0,3—0,4 sebagai ketimpangan sedang, dan di atas 0,4 sebagai ketimpangan tinggi.
-
/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Dipertanyakan, Warga: Tak Sepadan dengan Kinerja Megapolitan 22 Agustus 2025
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Dipertanyakan, Warga: Tak Sepadan dengan Kinerja
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Candra (28), karyawan swasta, mempertanyakan kelayakan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut dia, nilai tersebut tidak seimbang dengan kinerja DPR saat ini, apalagi saat banyak sekali permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Agaknya kurang berimbang. Saya juga belum sepenuhnya paham kinerja DPR seperti apa, tapi ini masih banyak permasalahan masyarakat yang belum selesai,” ujar Candra kepada
Kompas.com,
Jumat (22/8/2025).
Oleh sebab itu, ia meminta anggota DPR untuk lebih sering turun langsung ke lapangan dan menyerap aspirasi rakyat ketimbang meminta fasilitas tambahan.
“Sering-sering turun ke lapangan lah, biar perwakilan rakyat itu tahu keluh kesah masyarakat, khususnya di daerah pelosok. Apa harus viral dulu untuk masyarakat menyuarakan pendapatnya?” kata dia.
Sementara itu, warga Jakarta Aly Azka Baihaqy (24) menilai kinerja DPR selama ini justru cenderung berpihak pada kelompok tertentu.
Maka dari itu, menurut dia, tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan tidak pantas diberikan untuk DPR jika masih menggunakan sistem kerja yang seperti itu.
“Saya belum mengetahui 100 persen bagaimana kinerja DPR. Yang saya tahu, mereka hanya menyuarakan undang-undang yang condong pada satu golongan rakyat. Tunjangan sebesar itu tak sepadan dengan kinerja DPR,” kata Aly.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim penetapan besaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebesar Rp 50 juta berdasarkan hasil kajian yang matang.
Hal itu disampaikan Puan saat merespons munculnya anggapan di masyarakat bahwa nominal tunjangan perumahan tersebut terlalu besar.
“Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta karena kan kantornya ada di Jakarta,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Kamis (21/8/2025).
“Namun, apapun itu, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR,” sambungnya.
Dia pun berharap agar masyarakat tak ragu menyampaikan hal-hal yang dianggap masih belum sempurna dari DPR.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2013/10/21/0917130wakil-rakyat-2780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)