DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
“Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Puan Maharani
-
/data/photo/2025/10/02/68de0471cbb69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/02/68ddfe2692fa3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Minta Maaf ke Rakyat Jika DPR Belum Sempurna Jalankan Tugas Nasional 2 Oktober 2025
Puan Minta Maaf ke Rakyat Jika DPR Belum Sempurna Jalankan Tugas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia apabila jajaran Parlemen masih belum sempurna dalam menjalankan tugas.
Permintaan maaf ini disampaikan di akhir pidatonya saat menyampaikan Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dengan penuh kerendahan hati, atas nama seluruh anggota dan Pimpinan DPR RI, kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia apabila belum sepenuhnya dapat menjalankan tugas kami sebagai wakil rakyat secara sempurna,” ujar Puan lewat pidatonya.
Puan berjanji akan menjadikan setiap kritik dan masukan masyarakat sebagai pendorong untuk menyempurnakan diri.
“Dan bertransformasi lebih baik dalam memenuhi amanat rakyat,” lanjutnya.
Menurut Puan, transformasi DPR RI hanya akan dapat berjalan apabila seluruh anggota DPR RI, dari seluruh fraksi ikut mengambil peran dan tanggung jawab, bergotong royong, kerja bersama guna mengambil langkah nyata, tanpa harus menunggu orang lain.
“Kita sendirilah yang melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik, bukan orang lain,” kata Puan.
Dia mengatakan, transformasi DPR RI akan menjadi nyata bila semua jajaran di Parlemen bertindak.
“Visi tanpa aksi hanyalah mimpi, tetapi aksi bersama dengan visi yang jelas akan membawa kebaikan bagi semua,” tambah Puan.
Dalam pidatonya, ia mengajak semua anggota Parlemen harus berani dikritik.
DPR RI, kata Puan, harus berkomitmen tinggi untuk meningkatkan dedikasinya sehingga harapan dan keyakinan rakyat tetap tumbuh dan mengakar.
Bagi Puan, DPR RI harusnya membicarakan rakyat, bukan sebaliknya.
“Sudah selayaknya sebagai wakil rakyat, kita yang harus lebih sibuk membicarakan rakyat, bukan rakyat yang sibuk membicarakan kita, apalagi kalau kita sibuk membicarakan diri kita sendiri,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262837/original/029771000_1750754913-WhatsApp_Image_2025-06-24_at_15.37.29.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Maharani Minta Maaf DPR Belum Sempurna Jalankan Amanat Rakyat – Page 3
Puan menyebut kritik rakyat adalah hal yang wajar dan dapat disampaikan melalui berbagai cara, mulai dari demonstrasi hingga media sosial. Menurutnya, kritik harus dijawab dengan kerja nyata.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menekankan, sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban untuk menyediakan waktu, tenaga, bahkan mengorbankan kepentingan pribadi demi menjalankan amanat rakyat.
“DPR RI harus menjawabnya sebagia kerja nyata, kita harus selalu mawas diri, DPR RI harus berani mendengar berani dikritik dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan dedikasinya,” tegas Puan.
“Sudah selayaknya sebagai wakil rakyat kita yang harus lebih sibuk membicarakan rakyat, bukan rakyat yang sibuk membicarakan kita, apalagi kalau kita sibuk membicarakan diri kita sendiri,” tambahnya.
-
/data/photo/2025/10/01/68dd2a3e312b4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya Nasional 1 Oktober 2025
Sikap Hormat Puan di Dua Momentum Kenegaraan Jadi Sorotan, Begini Aturannya
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sikap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam dua momentum kenegaraan menjadi sorotan publik.
Pada dasarnya, sikap seseorang saat upacara kenegaraan kerap menjadi perhatian, khususnya ketika menyangkut momen simbolik, seperti pengibaran bendera atau lagu kebangsaan sedang dinyanyikan.
Salah satunya terlihat saat upacara Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Dalam kesempatan itu, Puan tampak memberi hormat kepada Bendera Merah Putih yang dikibarkan.
Gestur Puan tersebut sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal itu disebutkan:
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Momentum lain yang juga jadi perbincangan publik adalah saat pelantikan menteri dan wakil menteri pada 17 September 2025. Prosesi ini dilaksanakan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih.
Tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden memperlihatkan Puan berdiri tegak dengan sikap hormat, namun tanpa gerakan tangan, ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Gestur tersebut menuai beragam tanggapan warganet. Ada yang mempertanyakan, bahkan sebagian melontarkan komentar negatif.
Namun, mengacu pada Pasal 62 UU Nomor 24 Tahun 2009, sikap Puan tetap sesuai aturan. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Makna “sikap hormat” dalam konteks sipil bukanlah hormat tangan seperti gaya militer, melainkan berdiri tegak dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan tangan, ibu jari menghadap ke depan dan merapat pada paha, serta pandangan lurus ke depan.
Tidak ada ketentuan dalam UU yang mewajibkan seseorang untuk mengangkat tangan sebagai gestur hormat saat lagu kebangsaan dinyanyikan, tanpa adanya pengibaran atau penurunan Bendera Merah Putih.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TNI AD TB Hasanuddin, menegaskan sikap Puan sudah benar.
“Penghormatan harus angkat tangan kalau pakai penutup kepala,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Rabu (1/10/2025).
Senada dengan Hasanuddin, dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Budi Mulyono menyebut sikap hormat tanpa gerakan tangan juga kerap dilakukan Presiden RI Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Pada masa awal kemerdekaan, dokumentasi sejarah menunjukkan keduanya berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, meski tidak selalu memberi hormat tangan secara militer.
Kedua tokoh tampak berdiri dengan sikap penuh hormat, meski tidak selalu melakukan hormat tangan secara militer.
Budi menjelaskan, terkadang Presiden Soekarno memberi hormat dengan gaya militer, sementara Bung Hatta menunjukkan sikap hormat tegak berdiri tanpa mengangkat tangan.
“Soekarno dengan gaya militernya, meskipun ia bukan dari kalangan militer, tetapi dia suka dengan
style
seperti itu. Sementara Hatta cukup diam berdiri tegak, bersikap hikmat dan hormat,” jelasnya seperti dikutip dalam artikel Deutsche Welle (DW) Indonesia.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, pemberian hormat dengan menempatkan tangan kanan di pelipis merupakan gestur yang dipakai oleh personel militer yang kemudian diadopsi sebagai kebiasaan oleh unsur sipil, terutama saat lagu kebangsaan dinyanyikan atau diperdengarkan.
Namun, dalam konteks sipil, sikap berdiri tegak sesuai UU sudah cukup.
“Ada yang mengatakan kalau hormat militer itu dalam posisi yang lebih tinggi karena instansi militer menempatkan gestur tersebut sebagai kehormatan yang lebih tinggi. Tetapi untuk kegiatan-kegiatan sipil, saya kira tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya,” ucap Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367583/original/042439400_1759307764-Mensos_dan_Wamensos.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos dan Wamensos Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025).
Upacara berlangsung khidmat di mana Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada kesempatan tersebut, Inspektur Upacara memimpin peserta untuk mengheningkan cipta mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.
“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila. Mengheningkan cipta, mulai,” kata Presiden
Upacara turut dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan lembaga negara, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang membacakan Naskah Pancasila, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai membacakan Pembukaan UUD 1945, Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan dan menandatangani Naskah Ikrar, serta seluruh unsur dari Kementerian dan Lembaga kenegaraan termasuk TNI-Polri.
Sementara itu di tempat berbeda, seluruh jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Sosial RI juga menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor yang ada di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Pelaksanaan upacara ini menjadi bentuk penghormatan dan peneguhan komitmen aparatur sipil Kementerian Sosial untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan utama dalam bekerja melayani masyarakat.
Tahun ini, peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengangkat tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”, yang menekankan pentingnya persatuan dan gotong royong di tengah dinamika bangsa. Peringatan ini menjadi momen penting untuk kembali meneguhkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa yang kokoh menghadapi berbagai tantangan.
-

Baca ikrar di HKP 2025, Puan: Bulatkan tekad amalkan nilai Pancasila
Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani membacakan ikrar pada upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila (HKP) 2025 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Rabu, yang menegaskan tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kami membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Puan.
Dalam pembacaan Ikrar Kesetiaan Kepada Pancasila tersebut, Puan mengatakan sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terjadi baik dari dalam maupun luar negeri.
Rongrongan itu, kata dia, dimungkinkan karena kelengahan dan kekurangwaspadaan bangsa Indonesia terhadap berbagai kegiatan yang berupaya melemahkan Pancasila.
Puan menyatakan bahwa dengan semangat kebersamaan yang dilandasi nilai-nilai luhur Pancasila, bangsa Indonesia tetap mampu memperkokoh tegaknya NKRI.
Ikrar kemudian ditutup dengan tekad untuk mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan dalam memperjuangkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjaga keutuhan NKRI.
Upacara tersebut dipimpin Presiden Prabowo Subianto sebagai inspektur upacara. Prabowo juga memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan revolusi.
“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan revolusi dan para pendahulu kita yang telah berkorban untuk kedaulatan, kehormatan, kemerdekaan yg bangsa Indonesia dan untuk mempertahankan Pancasila,” kata Presiden.
Dalam prosesi upacara, Ketua MPR RI Ahmad Muzani membacakan teks Pancasila, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai membacakan Pembukaan UUD 1945, sementara Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa.
Jajaran menteri dan pejabat negara yang mengikuti upacara hari ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Kemudian, ada pula Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, kemudian ada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono.
Pewarta: Fathur Rochman/Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

/data/photo/2025/10/01/68dd24c99025a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

