Tag: Puan Maharani

  • DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal

    DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal

    loading…

    Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung diusut tuntas. FOTO/ACHMAD AL FIQRI

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani meminta kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung diusut tuntas. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal.

    “Atas nama DPR RI kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 3 anggota polisi saat menjalan tugas. DPR melalui komisi terkait akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (19/3/2025).

    Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujarnya.

    Puan meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menginvestigasi kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap ada evaluasi internal di institusi TNI guna mencegah keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal di masa mendatang.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Puan.

    “Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku, terutama jika melibatkan oknum aparat, adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik,” sambungnya.

    Untuk diketahui, tiga personel kepolisian gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto serta dua anak buahnya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

    Penggerebekan dilakukan setelah Polsek Negara Batin mendapatkan laporan mengenai adanya praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik. Menindaklanjuti laporan tersebut, 17 personel polisi dikerahkan untuk melakukan penggerebekan, dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.

    Saat tiba di lokasi, situasi awal tampak kondusif. Namun secara tiba-tiba, mereka diserang dengan tembakan yang mengakibatkan gugurnya tiga anggota polisi tersebut. Pelaku yang diduga merupakan oknum anggota TNI diketahui kini sudah ditahan di Denpom Lampung.

    (abd)

  • Guntur Romli PDIP Siap Patuhi Puan untuk Sudahi Panas dengan Jokowi

    Guntur Romli PDIP Siap Patuhi Puan untuk Sudahi Panas dengan Jokowi

    Jakarta

    Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta panas PDIP dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk disudahi. Politikus PDIP, Guntur Romli, mengaku akan menjalankan arahan Puan.

    “Ajakan simpatik dari Mbak Puan tentu harus kami hormati dan jalankan, apalagi beliau juga salah satu Ketua DPP Bidang Politik,” kata Guntur saat dihubungi, Selasa (18/3/2025).

    Tensi panas sejumlah politikus PDIP dan Jokowi ini telah terjadi sejak tahun 2024. Konflik terbaru berlanjut dengan pernyataan salah satu Legislator PDIP, Deddy Sitorus, yang menyebut adanya utusan yang dikirim Jokowi ke PDIP. Pernyataan itu dibantah Jokowi dan mendapatkan respons keras dari relawannya.

    Guntur mengatakan internal PDIP akan mematuhi arahan Puan yang juga putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia juga meminta Jokowi dan relawannya untuk tidak baper.

    “Kami juga minta Jokowi dan relawannya tidak baper dan harus tabayun (konfirmasi) dulu, jangan tiba-tiba bereaksi provokatif seperti itu. Karena Bang Deddy Sitorus tidak ada tuduhan bahwa ‘Jokowi mengirim utusan’ atau menyebut ada ‘utusan Jokowi’, tapi ada utusan yang datang yang permintaannya tidak memecat Jokowi, Sekjen mundur atau ditersangkakan kasus Harun Masiku,” tutur Guntur.

    Guntur juga bicara soal peluang rekonsiliasi PDIP dengan Jokowi. Dia menilai kans untuk adanya perdamaian itu tergolong kecil.

    Puan Minta Panas PDIP Vs Jokowi Disudahi

    Puan sebelumnya merespons memanasnya kembali hubungan PDIP dan Jokowi. Puan meminta agar hal itu disudahi, terlebih di bulan Ramadan.

    “Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang kemudian membuat kita itu saling berprasangka. Apalagi ini di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah. Marilah kita berpikir positif dan kemudian ayo kita sama-sama bangun bangsa ini bersama-sama dengan berpikiran positif,” kata Puan kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

    “Ya kita semua pastinya manusia yang tidak sempurna, kita semua pasti punya masa lalu, tapi kita ingat bahwa membangun bangsa itu nggak bisa sendirian. Kita semuanya itu pasti semua punya kesalahan, tapi kita juga harus introspeksi diri bahwa bagaimana ke depan untuk bangsa ini dengan problema global dan masalah-masalah yang tidak mudah kita selesaikan sendiri,” kata Puan.

    (ygs/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tragedi Berdarah dalam Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Lampung – Page 3

    Tragedi Berdarah dalam Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam Lampung – Page 3

    Ketua DPR RI Puan Maharani berbelasungkawa atas kejadian memilukan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025, di mana tiga anggota kepolisian meninggal dunia akibat tembakan dalam sebuah penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam.

    “Atas nama DPR RI kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya 3 anggota polisi saat menjalankan tugas. DPR melalui komisi terkait akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP ) ini menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi para korban. “Pelaku yang terlibat dalam tindakan kriminal harus mendapatkan sanksi yang setimpal,” jelas Puan.

    Dia juga meminta TNI dan Polri untuk bekerja sama dalam menginvestigasi kasus yang terjadi di Lampung ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.

    Selain itu, Puan berharap ada evaluasi internal di institusi TNI guna mencegah keterlibatan anggotanya dalam aktivitas ilegal di masa mendatang.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan profesionalisme aparat negara dalam menjalankan tugasnya,” ujar Puan.

    “Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku, terutama jika melibatkan oknum aparat, adalah langkah krusial untuk menjaga wibawa institusi dan kepercayaan publik,” sambungnya.

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga anggota polisi saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Lampung. Dia mengecam aksi penembakan itu.

    Rudianto mengingatkan, apapun alasannya tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Karenanya, diperlukan investigasi menyeluruh dan penyelidikan yang transparan agar otak di balik penembakan tiga anggota Polri ini bisa segera terungkap.

    “Kami meminta penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar kemudian tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Siapapun yang terlibat dalam perkara ini harus segera di tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Politikus NasDem ini berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menaruh perhatian lebih terhadap para keluarga tiga anggota Polri tersebut. Apalagi, ketiganya gugur saat menjalankan tugas menegakkan hukum.

    “Kami berharap Kapolri dapat memastikan ketiga almarhum dan keluarga mendapatkan haknya, baik secara hukum maupun kesejahteraan,” ungkap Rudianto.

  • Tunjangan Guru Dikirim Langsung ke Rekening, Puan Minta Data Diawasi

    Tunjangan Guru Dikirim Langsung ke Rekening, Puan Minta Data Diawasi

    Jakarta

    Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang akan langsung ditransfer ke rekening pribadi guru tanpa melalui pemerintah daerah (Pemda). Kendati demikian ia mengatakan mesti ada pengawasan yang ketat terkait penyaluran itu.

    “Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025).

    Pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah dan PPPK yang sebelumnya disalurkan melalui Pemda menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik kini langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menghindari keterlambatan pencairan dana kepada 1,47 juta guru akibat administrasi yang berbelit. Namun tanpa sistem yang kuat, Puan menilai, kebijakan ini dapat menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

    “Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, namun ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah. Yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima,” ujar Puan.

    “Tanpa verifikasi dan sistem validasi yang kuat, ada potensi kesalahan dalam data penerima tunjangan, baik karena ketidaksesuaian data guru aktif, perubahan status kepegawaian, maupun kemungkinan adanya kesalahan administratif dalam sistem keuangan negara,” sambungnya.

    Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa mekanisme pembayaran tunjangan dapat berjalan secara adil. Program ini diharapkan bisa berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan para guru yang memiliki peran krusial dalam mencerdaskan bangsa.

    Selain itu, kata Puan, perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar dana benar-benar diberikan kepada yang berhak tanpa menghilangkan kontrol atas kinerja dan tanggung jawab guru ASN. Kebijakan ini, menurutnya, juga harus didukung dengan sistem digital yang aman dan bebas dari potensi kebocoran data maupun penyelewengan.

    “Pemerintah harus menjamin bahwa sistem pencairan langsung ini akan tetap berfungsi secara optimal tanpa kendala teknis atau kendala birokrasi di kemudian hari,” tegas perempuan pertama sebagai Ketua DPR RI tersebut.

    “Penting juga pembaharuan data penerima secara berkala dan terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap guru ASN yang menerima tunjangan telah melalui sistem verifikasi yang ketat dan akurat,” ujarnya.

    Ketua DPP PDIP ini mewanti pemerintah agar sistem pencairan tunjangan bebas dari serangan siber. Ia tak ingin hal itu menjadi kendala di kemudian hari.

    “Pemerintah harus menjamin bahwa sistem ini bebas dari risiko serangan siber yang dapat mengganggu pencairan tunjangan bagi guru ASN,” ungkap Puan.

    Ia juga mendukung kebijakan pemerintah yang tetap memberikan tunjangan profesi guru non-PNS yang dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per orang, per bulan. Termasuk pemberian bantuan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk guru honorer non sertifikasi.

    “Selain guru ASN, guru-guru swasta, honorer, dan santri guru di pesantren juga sangat berjasa dalam layanan pendidikan Indonesia. Negara harus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka,” imbuhnya.

    (dwr/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Puan Maharani Respons Penggerudukan hingga Penjagaan Ketat Rapat RUU TNI oleh Koopssus, Denny Siregar Beri Sentilan

    Puan Maharani Respons Penggerudukan hingga Penjagaan Ketat Rapat RUU TNI oleh Koopssus, Denny Siregar Beri Sentilan

     

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar merespons pernyataan Ketua DPR Puan Maharani soal penjagaan dari pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI selama rapat konsinyering Panja RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. 

    “Komennya gaesssss,” kata Denny Siregar menyindir melalui akun X pribadinya, Selasa, (18/3/2025). 

    Sebelumnya, Puan menyampaikan, penjagaan personel satuan elite dari tiga matra itu karena ada upaya penggerudukan ke ruang rapat. 

    “Ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” ungkap Puan belum lama ini.

    Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, tindakan tersebut tidak diperbolehkan. “Tidak patut untuk dilakukan itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” tambahnya. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tiga pasal.

    Di antaranya Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.

    “Revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika ada yang sama, isinya sangat berbeda,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025). 

    Dasco membantah anggapan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

    “Tidak ada proses ngebut-mengebut dalam revisi UU TNI,” tegasnya.

    Ia juga menepis klaim bahwa rapat dilakukan secara diam-diam di hotel. Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut diagendakan sebagai rapat terbuka. 

  • Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Pesan Megawati untuk RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto mengungkapkan pesan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Utut menyampaikan, sebenarnya Megawati hanya ingin agar dwifungsi ABRI tidak kembali lagi. Di samping itu, memang Presiden ke-5 RI itu juga setuju untuk prajurit TNI harus diberi perhatian.

    “Kalau Ibu [Megawati] tuh cuma jangan sampai dwifungsi kembali lagi, supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit, berilah perhatian,” terangnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2025).

    Utut tak mengklaim bahwa hanya partainya saja yang memikirkan tentang kesejahteraan prajurit TNI, sehingga harus diberi perhatian. Dia menyebut semua partai lain juga menganggap hal yang sama.

    “Setiap kebaikan itu ‘kan nafasnya sama, partai lain juga gitu ‘kok. Tapi kalau Ibu jangan kembali ke Orde baru, konsepnya TNI jadi sangat kuat dan militeristik. Jadi ini supremasi sipil dan yang terakhir, beri perhatian kepada prajurit,” tukas legislator PDIP itu.

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengungkapkan posisi partainya dalam pembahasan revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

    PDIP sebelumnya sempat menolak amandemen UU TNI. Namun belakangan, salah satu anggota fraksi partai banteng, Utut Adianto, bahkan menjadi Ketua Panitia Kerja alias Panja revisi UU TNI. 

    Adapun, Puan berdalih bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya kepada wartwan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

  • Sarankan Puan Maharani Merapat ke Pemerintah, Denny Siregar: Biarkan Kami Jadi Oposisi

    Sarankan Puan Maharani Merapat ke Pemerintah, Denny Siregar: Biarkan Kami Jadi Oposisi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sutradara film ‘Sayap-sayap Patah’, Denny Siregar, mendadak memberikan komentar menohok terkait pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Seperti diketahui, sebelumnya Puan memberikan alasannya mengenai rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijaga ketat oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

    “Udah sekalian merapat aja mbak, biar kami aja yang jadi oposisi,” ujar Denny di Instagram pribadinya @dennysiregar (18/3/2025).

    Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengonfirmasi bahwa rapat terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, mendapatkan penjagaan dari pasukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

    Keberadaan pasukan elite tersebut, menurut Puan, diperlukan demi menjaga ketertiban setelah adanya pihak yang berusaha masuk ke lokasi rapat tanpa izin.

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk, atau masuk tanpa izin,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Ia menegaskan bahwa tindakan memasuki suatu tempat tanpa izin merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

    Puan pun mengingatkan bahwa setiap acara memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

    “Jadi, memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu, kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” imbuhnya.

    (Muhsin/fajar)

  • Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    Puan Anggap Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tak Patut Dilakukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai aksi penggerudukan rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI Komisi I DPR RI di hotel bintang 5 Fairmont, Jakarta Pusat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tak patut dilakukan. 

    Adapun aksi tersebut, dilakukan oleh perwakilan sipil yang disebut Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.  

    “Teman-teman kan juga tahu bahwa ada yang menggeruduk atau masuk tanpa izin,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Puan menegaskan, tindakan tersebut tak bisa dibenarkan. 

    Pasalnya, mereka memasuki arena rapat Panja revisi UU TNI tanpa izin atau prosedur yang benar. 

    Ia pun mengibaratkan orang yang memasuki ruang orang lain tanpa izin pemiliknya.

    “Jadi memang apapun kemudian kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

    “Tidak patut untuk dilakukan, itu masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” lanjutnya. 

    Diketahui, aksi itu dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) oleh para perwakilan dari masyarakat sipil sekitar pukul 17.40 WIB.

    Jumlah mereka sebanyak 3 orang, mengenakan kemeja hitam, ada yang mengenakan jaket abu-abu, dan jaket hitam. 

    Mereka membentangkan spanduk penolakan RUU TNI sembari membuka pintu ruang rapat. 

    Mereka meneriakkan seruan lantang soal penolakan RUU TNI.

    Mendengar teriakan itu, rapat pun terhenti sejenak.

    Pihak pengamanan pun bergerak cepat dan memaksa mereka keluar. 

    Bahkan, ada sedikit insiden fisik antara pihak pengamanan dan unsur sipil tersebut.

    “Teman-teman, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa proses revisi undang-undang TNI dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, yang mana kita tahu hotel ini sangat mewah dan kami justru mendapatkannya dari teman-teman jurnalis.”

    “Proses ini tidak hanya kemudian diinformasikan kepada masyarakat, tetapi juga seolah-olah ditutupi yang kemudian kami mempertanyakan apa alasan proses pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup,” kata perwakilan sipil tersebut, Sabtu. 

    Mereka juga mengirimkan surat terbuka untuk memberikan masukan kepada Komisi I DPR untuk menunda proses pembahasan RUU TNI. 

    “Secara substansi, kami pandang dan kami nilai sangat kemudian mengaktivasi kembali dwifungsi militer. Oleh karena itu, kedatangan kami di sini menuntut agar proses ini dihentikan selain bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenai efisiensi juga,”

    “Terkait dengan pasal dan substansinya itu jauh dari upaya semangat menghapus dwi fungsi militer dan jauh dari semangat reformasi sektor keamanan di Indonesia,” lanjutnya. 

    Aksi Berujung Laporan Polisi 

    Para perwakilan dari masyarakat sipil itu dilaporkan atas dugaan perbuatan mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. 

    Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (Pelapor sebagai security Hotel Fairmont, Jakarta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Minggu (16/3/2025). 

    Ade menjelaskan, peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.

    Menurut Ade, terlapor disangkakan sejumlah pasal, yakni termasuk dugaan pelanggaran ketertiban umum.

    “Mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia/Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ujar Ade Ary. 

    (Tribunnews.com/Milani/Reza Deni) 

  • Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Puan: Kehadiran F-PDIP di RUU TNI untuk luruskan yang tak sesuai

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyebut alasan fraksinya terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNl) ialah untuk memastikan pembahasan revisi tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDIP justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kami anggap tidak sesuai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya menyusul sikap keras PDIP terhadap RUU TNI sebelumnya yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada pertengahan tahun lalu, yang tidak setuju dengan perubahan soal umur pensiun perwira di RUU TNI.

    “Ya, itu kan sebelum kami bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan,” ujarnya.

    Dia menyatakan bahwa RUU TNI saat ini masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah.

    “Jadi silakan dilihat hasil Panja, tadi kan teman-teman juga sudah mendapatkan hasil dari Panja yang akan kami putuskan bersama,” katanya.

    Dia pun menegaskan TNI aktif harus mengundurkan diri apabila menjabat di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam RUU TNI.

    “Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” kata dia.

    Dia pun menyebut berdasarkan konferensi pers Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto terkait polemik RUU TNI pada Senin pagi telah ditegaskan perihal tiga poin perubahan dalam RUU tersebut yang tidak berlawanan dengan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat.

    “Itu nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil pihak-pihak yang kemudian harus mendapatkan masukannya dan lain-lain sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membagikan draf yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan guna memastikan tidak ada pasal-pasal yang problematik.

    asco melakukan hal itu ketika menepis isu-isu di media sosial tentang RUU tersebut. Hal ini mengingat draf yang tersebar di media sosial melenceng dan tidak sesuai dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI.

    “Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait dengan kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan.

    Berikutnya, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Selanjutnya, Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya.