Tag: Puan Maharani

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua DPR
    Puan Maharani
    menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (20/3/2025) hanya mengatur tiga poin substansi.
    “Saya kembali sampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
    Poin pertama adalah Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    Puan menjelaskan, berdasarkan pasal tersebut, tugas pokok TNI dari yang tadinya 14, bertambah menjadi 16.
     
    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata dia.
    Lalu, poin kedua adalah Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga.
    Awalnya, TNI atktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, tetapi kini ditambah menjadi 14 institusi.
    Empat institusi tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Puan menyebutkan, penugasan anggota TNI di kementerian/lembaga harus berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga serta tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku.
    “Di luar penempatan pada 14 kementerian/lemabga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujar Puan.
    Sementara itu, poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan.
    Puan menyebutkan, masa pensiun prajurit perlu ditambah demi keadilan.
    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” imbuh Puan.
    Berdasarkan poin-poin perubahan itu, Puan memastikan bahwa revisi UU TNI tetap sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi serta menjunjung supremasi sipil.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    RUU TNI Disahkan, Puan Klaim Tetap Junjung Supremasi Sipil dan HAM

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Dia memaparkan tiga substansi dalam RUU TNI tersebut. Ketiga substansi ini berada dalam Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pertama, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang alias OMSP.

    Kata Puan, semula dalam pasal itu ada 14 tugas pokok OMSP yang dilakukan TNI. Namun, setelah ada revisi tugasnya menjadi ada 16 buah.

    “Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas cucu Proklamator RI itu.

    Kemudian, kata Puan, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga (K/L). Sebelumnya prajurit aktif bisa menempati 10 K/L, tetapi setelah ada revisi menjadi 14 K/L dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut.

    “Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ujarnya. 

    Terakhir pasal yang menjadi substansi adalah Pasal 53 mengenai penambahan masa dinas keprajuritan atau batas masa pensiun. Puan berujar, ini didasarkan soal masalah keadilan.

    “Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahu bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” jelasnya.

    Resmi Disahkan Jadi UU

    Perlu diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). 

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut. 

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

  • RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang

    PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU TNI. Dalam laporannya, Utut menyoroti sejumlah poin krusial, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, serta keterlibatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

    Menanggapi kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi TNI, Utut memastikan bahwa revisi UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam regulasi baru tersebut telah disusun dengan mengacu pada hukum nasional maupun internasional.

    “Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional,” ujar Utut.

    Usai laporan disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah revisi UU TNI dapat disetujui untuk disahkan.

    “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

    “Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu tanda persetujuan.

    Sebelum pengesahan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa masih ada elemen masyarakat yang belum sepenuhnya menerima revisi UU TNI. Namun, ia menegaskan bahwa DPR telah berupaya maksimal dalam menampung dan mengakomodasi aspirasi publik selama proses pembahasan.

    “Namanya juga dinamika politik dalam demokrasi. Saya pikir wajar jika masih ada pihak yang belum menerima revisi UU TNI ini,” kata Dasco.

    Lebih lanjut, ia menyebut DPR telah berdialog dengan berbagai kelompok, termasuk mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta koalisi masyarakat sipil untuk mendengar masukan mereka.

    “Kami telah mengundang kelompok mahasiswa, LSM, dan koalisi masyarakat sipil untuk berdialog serta memberikan masukan yang kami akomodasi dalam revisi UU TNI ini,” jelasnya.

    Dasco juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI dan tetap menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama.

    “Kami meyakini bahwa dalam revisi UU TNI ini tidak ada ketentuan yang mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI. Dari berbagai pasal yang telah dibahas dan disampaikan ke publik, tidak ditemukan aturan yang memberikan peran tambahan bagi TNI di luar tugas pokoknya,” tutupnya.

    Dengan pengesahan ini, revisi UU TNI akan mulai berlaku setelah melalui proses administrasi dan diundangkan oleh pemerintah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi

    Puan: Perubahan UU TNI Tetap Berlandaskan Supremasi Sipil dan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR
    Puan Maharani
    mengatakan pihaknya dan pemerintah telah menegaskan bahwa Revisi UU (RUU) TNI yang disahkan tetap berlandaskan pada prinsip
    supremasi sipil
    .
    Selain itu, Puan menyebut RUU TNI ini juga memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.
    “Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Puan saat Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, mulai dari Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
    Sementara di pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, hingga para Kepala Staf TNI.
    Mulanya, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurutnya, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Puan pun menanyakan kepada anggota DPR untuk pengesahan RUU TNI menjadi UU.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
                        Nasional

    1 RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya Nasional

    RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
    RUU TNI disahkan
    lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
    “Setuju,” jawab peserta rapat.
    Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam
    revisi UU TNI
    ?
    Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.
    Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
    Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
    Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
    Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
    Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
    Pada UU TNI lama, batas
    usia pensiun TNI
    bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
    Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.
    Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.
    Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
    “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Pasal 53 Ayat (4).
    Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang

    Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang.

    Sebelum hal itu, Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Kemudian, dia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

    “Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalM pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujarnya.

    Adapun, dalam rapat paripurna itu juga terlihat dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.

  • Puan Tegaskan RUU TNI Hanya Atur 3 Substansi, Apa Saja?

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

    Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU TNI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.

    “Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR.

    “Terima kasih,” kata Puan.

    Seperti dilansir CNN Indonesia, RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Beberapa di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

    (miq/miq)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tolak UU TNI, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPR RI

    Next Article

    Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR

  • “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    “Rampai Nusantara” Laporkan Anggota Fraksi PDIP DPR RI ke MKD

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum “Rampai Nusantara” Mardiansyah Semar melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu terkait pernyataan Deddy Sitorus soal utusan khusus Jokowi yang menemui PDIP untuk meminta agar tak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.

    “Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan kesimpulan kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD,” kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.

    Sebelumnya (12/3), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan yang menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024.

    Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur.

    Setelah itu (18/3), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal yang membuat bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi yang tampak bersitegang.

    “Marilah ayo kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal yang kemudian hanya membuat kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal yang membuat kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal yang membuat kita itu saling berprasangka,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.

    “Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut karena buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berdampak pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara,” ujar Semar.

    Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain.

    “Kami ingin politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu,” ujarnya.

    Dia berharap, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam.

    “Kami sudah melaporkan dan berharap Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor supaya tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh,” ucapnya.

    Adapun selain melampirkan kelengkapan dokumen administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa potong video terkait pernyataan Deddy yang dimaksud sebagai bukti awal.

    “Apabila nanti ada kebutuhan-kebutuhan dokumen lainnya tentu juga akan kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai anggota DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti,” ujarnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Puan Ungkap Alasan PDIP Dukung RUU TNI, Meski Megawati Sempat Menolak

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani membeberkan alasan fraksi partainya mendukung revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, meski sebelumnya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Kala itu, Megawati menegaskan tidak setuju dengan revisi UU TNI dan Polri. Adapun, Puan berdalih saat itu Megawati berpandangan demikian lantaran belum mengetahui bentuk amandemennya.

    “Ya itu kan sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa, tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari Panja yang akan diputuskan. Jadi silakan dilihat hasil Panja,” tegas Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Lebih jauh, Puan menuturkan dalam revisi UU TNI ada tiga pasal yang dibahas dan juga sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat. 

    “Dan tidak ada pelanggaran, sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai,” ungkapnya.

    Selain itu, cucu Proklamator RI ini menitikberatkan bahwa partisipasi PDIP untuk terlibat dalam panitia kerja (Panja) revisi UU TNI adalah untuk memastikan rancangan beleid tersebut benar-benar dibahas dengan sebaik-baiknya.

    “Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai,” katanya.

    Sebelumnya, beberapa bulan lalu Megawati mempertanyakan sikap DPR yang mengusulkan revisi UU tentang TNI dan Polri. Padahal, sudah ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

    “Ya enggak setujulah yang RUU TNI Polri itu. Itu TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI dan Polri. Lah, kok sekarang disetarakan? Saya enggak ngerti maksudnya,” kata dia saat Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2025).

    Megawati melihat bila disetarakan, Polri juga jadi memiliki pesawat karena TNI AU memiliki itu. Akan tetapi, dia juga mengaku ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua RUU itu hanya berbicara soal usia pensiun.

    “Saya kalau ngomong mungkin cerewet, tapi semuanya itu ada kebenarannya, saya gak ngomong sembarangan, apalagi masalah hukum,” pungkasnya.