Tag: Prof Abdul Kadir

  • BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit 2026, Iuran Terpaksa Naik?

    BPJS Kesehatan Diprediksi Defisit 2026, Iuran Terpaksa Naik?

    Jakarta

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan adanya risiko defisit anggaran di tahun depan. Salah satu faktor yang bisa menyebabkan defisit tersebut adalah tidak adanya kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    “Kalau berdasarkan perhitungan aktual ya, kami bisa bertahan (hanya) sampai bulan Juni 2026,” kata Abdul kepada awakmedia di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2025).

    “Bulan Juni 2026, kami masih mampu, tapi setelah itu mungkin kami akan defisit anggaran,” sambungnya.

    Lalu, langkah apa yang harus dilakukan agar anggaran BPJS Kesehatan tetap surplus ke depannya?

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mahesa Paranadipa Maykel mengatakan ada beberapa skenario yang saat ini sedang dalam pembahasan stakeholder terkait untuk mencegah defisit anggaran tersebut.

    Setidaknya ada delapan skenario yang dibahas, antara lain terkait kenaikan iuran peserta, penambahan dana untuk peserta bantuan iuran PBI, serta peningkatan batas atas besaran penghasilan dari peserta pekerja penerima upah (PPU).

    “Kebijakan perlu diatur seksama, supaya jangan sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Mahesa.

    “Tetapi pada prinsipnya, kami tidak akan mengurangi manfaat. Mungkin ada penambahan manfaat. Tapi memang terkait iuran, kami harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.

    (dpy/naf)

  • Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

    Cak Imin Ingin ‘Bebaskan’ Tunggakan Peserta JKN, Ini Kata BPJS Kesehatan

    Jakarta

    Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pemerintah berencana untuk menghapus tunggakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar. Menurutnya, angka tunggakan tersebut mencapai triliunan rupiah.

    Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof Abdul Kadir mengatakan bahwa penghapusan tunggakan peserta JKN bisa saja dilakukan, namun pihaknya menyebut butuh adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

    “Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    “Jadi yang paling penting bagi kami itu tidak ada masalah, yang penting masyarakat itu nantinya memang betul-betul mendapatkan layanan dan akses ke pelayanan kesahatan. Kalau ada payung hukum keputusan pemerintah bahwa itu adalah pemutihan, maka kami pastikan akan melakukan itu,” sambungnya.

    Abdul mengatakan bahwa kalaupun ada penghapusan tunggakan, ke depannya harus disertai dengan upaya meningkatkan kesadaran peserta untuk membayar. Di sisi lain, hal ini juga akan berbenturan dengan kemampuan peserta itu sendiri dalam hal ekonomi.

    “Bahwa salah satu kewajiban dia jadi peserta JKN misalnya, itu mempunyai kewajiban untuk membayar iuran. Dan, mereka harus memiliki semacam prioritas utama untuk melakukan kewajiban membayar iuran,” katanya.

    “Ability to pay (kemampuan untuk membayar iuran) masyarakat kita, penghasilan mereka banyak yang kurang, mau dipaksa bayar juga nggak mampu. Untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Paling penting saat ini meningkatkan keuntungan ekonomi kita,” sambungnya.

    Masih Dalam Proses Pembahasan

    Senada, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan mekanisme ini masih dalam pembahasan bersama pemerintah.

    “Dalam proses pembahasan. Tetapi yang jelas pemerintah berkeinginan masyarakat (peserta JKN) yang menunggak itu tidak terbebani,” kata Ghufron.

    “Terutama, yang memang nggak bisa ditagih juga. Tapi itu, waktu itu masih di dalam proses pembahasan. Masih menunggu, sekarang kami belum terima,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN”
    [Gambas:Video 20detik]
    (dpy/kna)