Tag: Prianto Budi Saptono

  • Kenaikan PPN 12 Persen Tepat atau Tidak Tergantung Sudut Pandang

    Kenaikan PPN 12 Persen Tepat atau Tidak Tergantung Sudut Pandang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang dinilai sebagai kebijakan tepat dan tidak tepat. Penilaian itu tergantung dari sudut pandangnya.

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, dua sudut pandang pasti ada dalam suatu kebijakan, termasuk dalam kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

    Pertama, kenaikan PPN 12 persen bisa saja dianggap tepat di mata pemerintah karena kebijakan ini sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN.

    Kedua, pemerintah era Prabowo-Gibran dianggap ingin menaikkan penerimaan pajak dan rasio pajak. Dengan demikian, pemerintah punya keleluasaan fiskal untuk mengalokasikan anggaran penerimaan ke belanja pemerintah.

    “Jadi dalam kondisi ini, dana akan balik ke masyarakat sesuai dengan fungsi pajak yaitu redistribusi. Nah, pemerintah melihatnya ke sana,” ujar Prianto kepada Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Namun, Prianto mengakui nantinya wajib pajak (WP) yang akan merasa terbebani dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini. Atas itu, dia masih akan menunggu bagaimana keputusan pemerintah sebelumnya nantinya diberlakukan pada Januari 2025.

    “Kita harus melihat langkah pemerintah hingga Desember 2024 nanti. Apabila bergeming, dan tidak menerbitkan perpu atau RPP yang dibahas untuk revisi RUU, maka kita harus hadapi PPN naik,” tuturnya.

    Ia menambahkan, kenaikan PPN memang tepat dari perspektif pemerintah, sedangkan kalau perspektif masyarakat dan pengusaha, maka kenaikan PPN tentu merupakan kebijakan yang tidak tepat.

    “Jadi kalau ngomong kenaikan PPN 12 persen tepat, ya dari perspektif pemerintah. Kalau perspektif pengusaha, perspektif masyarakat, ya tidak tepat. Namun, kepastiannya karena belum dilaksanakan dan enggak ada yang benar semuanya,” tutupnya.

  • Boikot Tarif PPN 12%, Warganet Usul Kurangi Belanja di Minimarket

    Boikot Tarif PPN 12%, Warganet Usul Kurangi Belanja di Minimarket

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat ramai-ramai mengajak untuk memboikot kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% tahun depan dengan mengurangi belanja.

    Seruan boikot ini setidaknya ramai di media sosial X (dulu Twitter). Salah satu netizen pun mengajak netizen lainnya untuk hemat belanja minimal untuk satu tahun saja.

    Netizen lain pun mengamini saran itu. Netizen mengajak untuk cermat dalam belanja dan mengajak berbelanja di warung tetangga saja alih-alih di minimarket demi menghindari PPN.

    Menanggapi protes netizen tersebut, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengaku tak heran. Namun, dia berpendapat boikot PPN 12% dengan tidak berbelanja malah merugikan banyak pihak, bukan pemerintah saja.

    Fajry mengatakan jika masyarakat memboikot kebijakan PPN dengan tidak berbelanja bisa menjadi senjata makan tuan. Sebab, hal itu bisa merugikan pelaku usaha.

    Di sisi lain, pelaku usaha tersebut mempekerjakan banyak orang. Alhasil, jika pendapatan usaha berkurang, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan pun tak terhindarkan.

    “Kalau menahan konsumsi, yang kena pelaku usaha juga. Padahal, pelaku usaha ini mempekerjakan pegawai,” jelas Fajry kepada Bisnis dikutip Minggu (17/11/2024).

    Fajry pun mengatakan masyarakat memang berhak untuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dia mengingatkan agar protes dengan cara yang benar dan tak merugikan masyarakat itu sendiri.

    Menurutnya, salah satu protes yang bisa dilakukan dengan kampanye di media sosial atau turun ke jalan.

    “Jangan merugikan kita juga, bisa cara lain, bisa protes di sosial media atau bahkan turun ke jalan,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai boikot kebijakan PPN 12% dengan mengurangi belanja tak akan berpengaruh banyak untuk pemerintah.

    Dia menjelaskan objek PPN itu tidak sekadar dari konsumsi dalam negeri. Transaksi impor juga merupakan objek PPN.

    Adapun pada pos penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dua jenis objek PPN di atas berkontribusi cukup signifikan. Prianto mencapat kontribusi PPN dalam negeri sepanjang 2024 mencapai 24,6%. Sementara, kontribusi PPN impor untuk periode yang sama mencapai 14,7%.

    Prianto mengatakan jika masyarakat mengurangi konsumsi tidak terlalu berpengaruh. Sebab, tidak semua konsumsi masyarakat merupakan objek PPN yang harus dipungut PPN-nya. 

    Dia mengingatkan sebagian konsumsi masyarakat merupakan objek bebas PPN.

    “Dengan demikian, dampak masyarakat mengurangi konsumsi sehari-hari sepertinya kurang berdampak,” kata Prianto.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana merealisasikan kenaikan PPN sebagai amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

    Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 7/2021 menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Aturan ini sebelumnya juga menjadi dasar kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. 

    “Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan [kenaikan PPN pada 2025 jadi 12%], tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan],” ujar Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).