Tag: Prianto Budi Saptono

  • Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

    Pembekuan Bea Cukai Bukan Solusi

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai wacana pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau bea cukai bukanlah langkah yang tepat untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.

    “Ada ungkapan “leadership is the key”. Ini berarti bahwa pembekuan DJBC bukan langkah tepat,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Selasa (2/12/2025).

    Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada keberadaan institusi, melainkan pada kualitas kepemimpinan dan konsistensi reformasi internal.

    Menurut Prianto, seorang pemimpin yang baik seharusnya mampu melakukan reformasi menyeluruh terhadap setiap kelemahan yang selama ini menjadi sorotan publik.

    Ia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran pimpinan DJBC memiliki kapasitas untuk mendorong perubahan signifikan tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pembekuan lembaga.

    “Sebagai good leader, Menkeu dan jajaran pimpinan di DJBC harus mampu mereformasi segala kelemahan yang ada selama ini dan telah disorot masyarakat. Masih banyak orang baik dan berintegritas di DJBC. Sudah saatnya, mereka tampil untuk membenahi internal DJBC ketika sudah ada dorongan kuat dari Menkeu-nya,” jelasnya.

    Prianto menambahkan bahwa justru momentum ini semestinya menjadi dorongan bagi para pegawai berintegritas untuk tampil dan memimpin pembenahan internal. Dengan adanya perhatian langsung dari Menteri Keuangan, ia menilai DJBC memiliki peluang besar untuk memperbaiki diri secara komprehensif tanpa harus menghentikan operasi lembaga.

     

  • Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Efektivitas Coretax dan Pemajakan Transaksi Digital untuk Target 2026 hanya Bisa Dijawab oleh Waktu

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperkuat sistem administrasi perpajakan Coretax serta memperluas basis penerimaan yakni terhadap transaksi digital guna mendorong target penerimaan 2026. 

    Untuk diketahui, pemerintah tahun depan menargetkan penerimaan pajak hingga Rp2.357,7 triliun sebagaimana diatur pada Undang-Undang (UU) APBN 2026. 

    Otoritas pajak telah menjadikan Coretax sebagai tumpuan utama sistem administrasi pajak berbasis teknologi. Sistem tersebut pun sudah diperbaiki dan dipersiapkan sedemikian rupa untuk digunakan dalam penyampaian SPT tahun depan. 

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menjelaskan penggunaan Coretax didasari oleh logika bahwasanya banyak negara yang sudah menerapkan digital tax administration atau IT-based tax administration system. 

    Harapannya, Coretax memiliki kemampuan interoperabilitas untuk akan lebih mampu mengawasi kepatuhan pajak berdasarkan database yang lebih banyak, namun dengan lebih cepat dan akurat. Akan tetapi, Prianto menilai hanya waktu yang akan mampu menjawab seberapa besar efektivitas Coretax terhadap penerimaan pajak. 

    “Ketika masih berupa rencana, logika dasarnya adalah bahwa rencana tersebut akan berjalan efektif 100%. Jadi, DJP membuat ekspektasi bahwa penguatan Coretax dan perluasan basis penerimaan ke transaksi digital memang bertujuan untuk mengejar penerimaan pajak,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (23/11/2025).

    Menurut Prianto, efektivitas Coretax maupun rencana pemajakan terhadap transaksi digital untuk mendulang penerimaan negara tahun depan hanya bisa dijawab setelah implementasi. Hasilnya nanti akan disandingkan dengan target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun tahun depan. 

    Namun, dia mengakui bahwa transaksi bisnis digital saat ini semakin meningkat secara signifikan. Coretax pun diharapkan bisa membantu rencana ekstensifikasi penerimaan pajak oleh fiskus di 2026 mendatang. 

    “Karena transaksi bisnis secara digital semakin meningkat signifikan, Coretax menjadi sebuah kebutuhan karena DJP memerlukan proses bisnis yang andal di sistem administrasi pajaknya,” terang Prianto.

    Sebelumnya pada konferensi pers APBN KiTa November 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya bakal fokus memperkuat sistem pelayanan elektronik pajak yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan itu bakal digunakan untuk mengawal kepatuhan pembayaran pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. 

    Bimo juga mengungkap arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mulai memperluas basis penerimaan pajak, supaya tidak lagi mempraktikkan ‘berburu di kebun binatang’. Perluasan atau ekstensifikasi dilakukan dengan basis data yang ada. 

    “Apakah itu nanti untuk melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan,” terang Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu, Kamis (20/11/2025). 

    Adapun, untuk mengejar target pajak tahun ini, Bimo mengatakan bakal memaksimalkan seluruh instrumen yang ada. Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2025 baru Rp1.459 triliun atau 70,2% dari outlook laporan semester I/2025.

    Dengan demikian, otoritas pajak masih harus mengejar sisa target pemasukan Rp614,9 triliun. Bimo menyebut pihaknya masih akan menggali seluruh potensi penerimaan dengan beragam strategi yang sudah dicanangkan. 

    Misalnya, dengan mirroring data internal antarunit Kemenkeu seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai maupun Direktorat Jenderal Anggaran untuk PNBP. 

    “Kemudian data-data yang akan habis untuk audit dan juga untuk penegakan hukum akan kami selesaikan sampai Desember. Selain itu tentu ada strategi kami untuk penegakan hukum yang multi-door approach dengan semua aparat penegak hukum, kemudian menggabungkan antara tindak pidana perpajakan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang,” terang Bimo.

  • Aturan Pemeriksaan Data Konkret Bisa Tingkatkan Kepatuhan Pajak?

    Aturan Pemeriksaan Data Konkret Bisa Tingkatkan Kepatuhan Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan karena mempercepat proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

    Menurut Prianto, aturan tersebut merupakan bentuk naskah dinas internal Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.01/2021.

    “Naskah dinas adalah informasi tertulis yang berfungsi sebagai alat komunikasi kedinasan, norma hukum, atau dokumen teknis yang dibuat pejabat berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (7/10/2025).

    Perdirjen 18/2025 itu menurutnya tidak terlepas dari PMK Nomor 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satu aspek pemeriksaan adalah data konkret, yakni tiga jenis data yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Pertama, faktur pajak yang telah disetujui sistem DJP tetapi belum dilaporkan pada surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN).

    Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan pada SPT Masa pajak penghasilan (PPh). Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak.

    Prianto menjelaskan bahwa pemeriksaan atas data konkret dilakukan melalui pengujian secara sederhana, atau metode yang berbasis pada data matching antara laporan wajib pajak dan data yang dimiliki DJP.

    “Kata kunci dari pemeriksaan pajak itu adalah data matching [pencocok data]. Pemeriksa akan membandingkan dan mencocokkan satu data dengan data lainnya. Karena itu, penyebutannya adalah dengan pengujian secara sederhana,” jelasnya.

    Dia melihat bahwa mekanisme pemeriksaan ini tidak berkaitan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang penagihan wajib pajak dalam perkara pajak yang telah inkrah.

    “Kasus hukum pajak telah inkrah dan ada utang pajak, proses pemeriksaannya sudah selesai dan tidak ada lagi sengketa pajak. Langkah selanjutnya adalah proses penagihan pajak oleh juru sita pajak di setiap KPP [kantor pelayanan pajak],” tegasnya.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menambahkan bahwa pemeriksaan berbasis data konkret relatif lebih mudah diterima wajib pajak karena prosesnya jelas dan terukur. Dengan cara itu, lanjutnya, diharapkan wajib pajak tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan bisa langsung melunasi utang pajak setelah ada penetapan dari KPP.

    Menurut dia, aturan itu juga berpotensi mempercepat realisasi penerimaan pajak agar mendekati target APBN 2025, karena penyelesaian sengketa dapat dipangkas melalui kesepahaman berbasis data yang transparan.

    Adapun PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Data Konkret ini terbit pada 24 September 2025. Data kontret adalah data yang diperoleh atau dimiliki otoritas pajak, yang mencakup faktur pajak yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti potong atau bukti pungut PPh yang tidak dilaporkan, hingga bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung wajib pajak.

    Bukti transaksi atau data perpajakan yang masuk kategori data konkret sebagai berikut:

    Pertama, kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT PPN. Kedua, penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh WP yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak.

    Ketiga, PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar. Keempat, pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan. Kelima, pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan. 

    Keenam, penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

    Ketujuh, data atau keterangan yang bersumber dari ketetapan atau keputusan di bidang perpajakan termasuk putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh WP dalam SPT.

    Kedelapan, data atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan; dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. 

  • Menkeu Purbaya Masih Tekor Pajak Rp941,5 Triliun, Pengamat Ingatkan Enam Kondisi

    Menkeu Purbaya Masih Tekor Pajak Rp941,5 Triliun, Pengamat Ingatkan Enam Kondisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih kekurangan Rp941,5 triliun agar outlook penerimaan pajak 2025 tercapai. Dengan sisa waktu empat bulan, para pakar menilai target penerimaan pajak sulit tercapai.

    Adapun realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025. Angka itu setara 54,7% dari outlook penerimaan pajak sepanjang tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono memperkirakan proyeksi penerimaan hingga akhir tahun hanya akan mencapai Rp1.703,1 triliun atau sekitar 82% dari outlook, apabila tren Januari–Agustus berlanjut tanpa perubahan signifikan.

    “Proyeksi Januari—Desember 2025 dalam rupiah: Rp1.135,40 trilun x 1/8 x 12 = Rp 1.703,1 triliun. Proyeksi Januari—Desember 2025 dalam persen: Rp1.703,1 triliun / Rp2.076,90 triliun x 100% = 82%,” jelas Prianto kepada Bisnis, Senin (22/9/2025).

    Dia juga menyoroti enam langkah program hasil cepat (quick win) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengakselerasi penerimaan pajak. Prianto menilai efektivitas langkah tersebut tidak serta merta bisa mendongkrak penerimaan dalam waktu singkat.

    Pertama, penempatan dana pemerintah di perbankan pelat merah diharapkan mendorong kredit usaha, konsumsi, dan penyerapan tenaga kerja sehingga basis PPN dalam negeri menguat.

    “Akan tetapi, kebijakan di atas tidak luput dari risiko investasi fiktif karena perbankan akan getol mengucurkan dana ke dunia usaha tanpa menegakkan prinsip kehati-hatian secara ketat,” jelasnya.

    Kedua, penagihan kepada 200 penunggak pajak besar yang ditargetkan Rp50–Rp60 triliun juga belum tentu efektif. Menurut Prianto, keberhasilan bergantung pada ketersediaan aset yang dapat segera dilelang.

    Ketiga, penegakan hukum melalui joint program dengan instansi lain berpotensi menambah penerimaan bila wajib pajak patuh. Akan tetapi, sambungnya, jika kasus berlanjut ke pengadilan maka penerimaan baru masuk setelah proses hukum tuntas.

    Keempat, pertukaran data antarinstansi berdasarkan Pasal 35A UU KUP dinilai belum langsung berdampak. Data harus diklarifikasi lewat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sehingga hasilnya tidak selalu berupa setoran pajak tambahan.

    Kelima, perbaikan Coretax hingga kini yang masih menyisakan masalah downtime dan kompleksitas sistem. Target stabilitas baru di akhir 2025 membuat kontribusinya terhadap penerimaan tahun ini terbatas.

    Keenam, penindakan cukai rokok ilegal bergantung pada keberhasilan aparat menindak pelaku utama. Sebaliknya, jika distributor besar tidak tertangkap maka tambahan penerimaan cukai tidak signifikan.

    Senada, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,9 triliun sulit tercapai. Dia membandingkan bahwa capaian hingga Agustus 2025 baru 54,7% dari target, pada periode yang sama tahun lalu realisasinya sudah mencapai 63,25%.

    “Sebagai gambaran, catatan kami capaian ini pada periode yang sama merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir. Meskipun berat, tapi bukan tidak mungkin untuk dicapai,” ujar Wahyu kepada Bisnis, Senin (22/9/2025).

    Menurutnya, pemerintah tetap perlu mengeluarkan berbagai upaya ekstra setidaknya untuk meminimalisir potensi shortfall atau kekurangan penerimaan.

    Wahyu menilai paling penting adalah menjaga stabilitas ekonomi, terutama daya beli masyarakat dan kinerja keuangan korporasi.

    “Karena dengan terjaganya konsumsi akan menimbulkan dampak lanjutan pada penerimaan pajak. Saya kira upaya menyuntikan dana Rp200 triliun ke perbankan bisa menjadi salah satunya,” ujarnya.

    Tak hanya itu, dia juga menyoroti rencana mengeksekusi putusan perkara pajak yang sudah inkrah bisa menjadi solusi jangka pendek.

    6 Quick Win Purbaya

    Sebelumnya, Purbaya mengaku menyiapkan sejumlah program hasil cepat untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi.

    Purbaya memaparkan setidaknya ada enam program quick win yang disiapkannya. Pertama, penempatan Rp200 triliun di sistem perbankan.

    Menurutnya, belakangan ini penerimaan pajak terkontraksi karena ekonomi tumbuh lebih lambat dari perkiraan. Oleh sebab itu, dia meyakini penerimaan pajak berbalik positif apabila pertumbuhan ekonomi terakselerasi.

    Purbaya optimis dampak positif kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ke sistem perbankan akan terasa pada tiga bulan terakhir 2025. Dengan demikian, menurutnya, penerimaan pajak juga tumbuh positif.

    “Jadi saya naikin pendapatan [negara] bukan dengan naikan tarif, tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kencang, kan Anda bayar pajaknya happy [senang]. Itu yang kita kejar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

    Kedua, dia mengungkapkan Kementerian Keuangan juga sudah memegang daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kementerian Keuangan, sambungnya, akan segera menagih para penunggak pajak besar tersebut.

    “Kita mau kejar, eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp50—60 triliun. Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari,” kata Purbaya.

    Ketiga, Kementerian Keuangan juga memperkuat penegakan hukum dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Keempat, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian atau lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Kelima, optimalisasi Coretax. Purbaya meyakini bisa memperbaiki berbagai permasalahan Coretax dalam satu bulan.

    “Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ungkap Purbaya.

    Keenam, patroli rokok ilegal. Purbaya mengaku sudah memanggil lokapasar digital seperi Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, terutama rokok.

    Selain itu, dia mengaku sudah mendeteksi siapa saja yang menjual rokok ilegal, baik dari pemasok hingga penjual di warung kelontong. “Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ujarnya.

    Sejalan dengan itu, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengawasi jalur-jalur impor. Jika ada kecurangan-kecurangan maka Purbaya menyatakan akan menindak, siapapun yang terlibat termasuk anak buahnya.

    “Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tuga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” tutupnya.

  • Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Antara Tax Gap dan Langkah Menggantung Menteri Purbaya Tutup Shortfall Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Risiko pelebaran shortfall atau selisih realisasi dengan target penerimaan pajak semakin terbuka. Apalagi realisasi penerimaan pajak sampai Juli 2025 hanya sebesar Rp990,01 triliun atau masih kurang Rp1.086,89 triliun dari outlook APBN 2025 senilai Rp2.076,9 triliun. 

    Sejauh ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan pajak baru untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak. Dia cukup yakin bahwa ketika ekonomi membaik maka penerimaan pajak akan naik.

    Oleh karena itu, Purbaya memilih fokus untuk membenahi perekonomian sebagai upaya menciptakan kinerja penerimaan pajak yang berkesinambungan.

    “Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergaya dan pendapatan pajaknya lebih tinggi juga,” kata Purbaya, Jumat pekan lalu.

    Namun demikian, kalau menurut catatan ke belakang, kinerja penerimaan pajak tidak selalu linier dengan pertumbuhan ekonomi. Ada persoalan tax gap yang tidak melulu dipicu oleh kinerja perekonomian. Celah pajak ini bisa berasal dari kepatuhan wajib pajak hingga kebijakan yang disusun oleh pemerintah.

    Contoh tax gap yang bersumber dari kebijakan pemerintah itu antara lain penerapan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tax exemption, hingga berbagai insentif yang digelontorkan untuk mendorong kinerja sektor-sektor perekonomian tertentu. Soal yang terakhir ini, mencakup kebijakan ‘pembebasan pajak’ dalam berbagai paket kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintah belum lama ini.

    Belum lagi, persoalan klasik tentang cerita-cerita mengenai pengusaha yang menghindari pembayaran pajak dengan memanfaatkan celah regulasi seperti mengakali transfer pricing hingga membentuk perusahaan-perusahaan di negara suaka pajak.

    Sejauh ini pemerintah selalu tidak optimal untuk mengejar pengusaha-pengusaha yang mengemplang pajak. Hal ini dibuktikan dengan realisasi pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan berjilid-jilid namun tidak berdampak secara signifikan terhadap kepatuhan formal wajib pajak (WP). 

    Contoh lain untuk melihat betap besarnya tax gap di Indonesia tampak dari rasio daya pungut Direktorat Jenderal Pajak alias DJP terhadap produk domestik bruto atau dalam terminologi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering disederhanakan sebagai tax ratio dalam arti kecil. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp11.612,9 triliun hingga semester I/2025.

    Sementara berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan sebesar Rp831,3 triliun pada semester 1/2024. Itu artinya pemerintah hanya memungut 7,15% dari total PDB semester 1/2025. Rendahnya daya pungut pemerintah itu juga bisa ditelusuri dengan menghitung kinerja jenis-jenis pajak yang menjadi sumber utama penerimaan, salah satunya PPN. 

    Kinerja PPN adalah anomali dalam penerimaan pajak. Sekadar ilustrasi, pemerintah sampai saat ini mengkaim bahwa daya beli pemerintah masih cukup terjaga. Klaim ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan bahwa sepanjang semester 1/2025 lalu pertumbuhan konsumsi rumah tangga berada di angka 4,96% atau lebih tinggi dibandingkan dengan semester II/2024 yang tercatat sebesar 4,92%.

    Namun demikian, tren pertumbuhan konsumsi ini tidak sejalan dengan kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN. Data penerimaan pajak pada Semester 1/2025 mencatat realisasi PPN sebanyak Rp267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7% dibandingkan realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp332,81 triliun.

    Artinya ada ketidakelastisan antara kinerja konsumsi rumah tangga yang merepresentasikan daya beli masyarakat dengan penerimaan PPN. Kalau merujuk data BPS, secara kumulatif konsumsi rumah tangga mencapai Rp6.317,2 triliun pada semester 1/2025. Menariknya, jumlah PPN yang dipungut otoritas pajak hanya di angka Rp267,27 triliun atau sekitar 4,2% dari total aktivitas konsumsi masyarakat.

    Tidak optimalnya penerimaan PPN itu dipicu oleh kebijakan pengecualian pajak yang diterapkan pemerintah untuk menopang konsumsi yang masih menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi.

    Boros Belanja Pajak Konsumsi 

    Bisnis mencatat bahwa, insentif untuk aktivitas konsumsi masih mendominasi struktur belanja pajak atau tax expenditure yang digelontorkan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, proyeksi belanja pajak tercatat sebesar Rp563,6 triliun.

    Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, misalnya, proyeksi belanja pajak hanya ada di kisaran angka Rp530,3 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6,27%.

    Adapun dalam RAPBN 2026, PPN dan PPnBM mendominasi proyeksi belanja perpajakan. Besarannya mencapai Rp371,9 triliun atau 65,9% dari total belanja perpajakan tahun depan. Pada 2025 pun porsi belanja pajak untuk PPN dan PPnBM terbesar yakni diproyeksikan Rp343,3 triliun atau 64,7%. Artinya ada kenaikan secara persentase.

    Hal itu sebagaimana 2021-2024 yakni belanja perpajakan untuk PPN dan PPnBM selalu memakan porsi terbesar yakni estimasi Rp169,9 triliun atau 57,9% pada 2021, Rp190,4 triliun atau 57,9% pada 2022, Rp208,2 triliun atau 57,8% pada 2023, dan Rp227,8 triliun atau 56,9% pada 2024. 

    Tren Berburu di Kebun Binatang 

    Pemicu tax gap lainnya selain dari kebijakan juga karena rendahnya kepatuhan formal wajib pajak. Tren rasio kepatuhan formal wajib pajak yang hanya di angka 71% menunjukkan bahwa tudingan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih berburu di kebun binatang bukan isapan jempol semata.

    Hal ini juga mengonfirmasi bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui serangkaian reformasi pajak juga tidak sepernuhnya optimal. 

    Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan terjadi penurunan kepatuhan formal penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) 2024 wajib pajak orang pribadi (WP OP).

    Setiap tahunnya, SPT Tahunan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan. Pada tahun lalu, realisasinya penyampaian SPT Tahunan 2023 mencapai 1.048.242 atau 1,04 juta untuk WP Badan (korporasi) dan 13.159.400 atau 13,15 juta untuk WP OP.

    Sementara pada tahun ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan 2024 sebesar 1.053.360 atau 1,05 juta untuk WP Badan dan 12.999.861 atau 12,99 juta untuk WP OP.

    Artinya, ada penurunan penyampaian SPT Tahunan WP OP pada tahun ini sebesar 159.539 (-1,21%) dibandingkan tahun lalu. Padahal, penyampaian SPT Tahunan WP Badan pada tahun ini meningkat sebanyak 5.118 (+0,49%) dibandingkan tahun lalu.

    Kondisi Penerimaan 

    Adapun dengan capaian Rp990,01 triliun, realisasi setoran pajak sampai Juli 2025 itu masih di angka 47,2%. Padahal kalau mengacu kepada kinerja penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya, lazimnya sampai Juli realisasi setoran pajak sudah melebihi angka 50% dari target tahunan.

    Sekadar contoh, pada tahun Juli 2024 lalu realisasi penerimaan pajak mampu mencapai Rp1.045,3 triliun atau 52,56%. Begitupula pada bulan Juli 2023, penerimaan pajak bahkan sudah menembus angka 64,56% dan pada Juli 2022 tercatat sebesar 69,26% dari target.

    Selain persentase realisasi dengan target, pelemahan penerimaan pajak sejatinya juga dapat dilihat dari sisi pertumbuhannya. Pada juli 2025, penerimaan pajak masih terkontraksi cukup dalam. Angkanya minus 5,29% year on year, meskipun cenderung lebih baik dibandingkan dengan Juli tahun lalu yang terkontraksi sebesar 5,75%.

    Namun demikian, jika dibandingkan dengan Juli 2023 dan 2022 yang masing-masing mampu tumbuh di angka 7,84% dan 58,79%, angka itu jauh lebih buruk. Khusus tahun 2022 terjadi lonjakan signifikan karena pada Juli 2021, penerimaan pajak masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19. Realisasi penerimannya pun hanya di angka Rp647,7 triliun.

    Adapun saat rapat di DPR pekan lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkap empat pemicu rendahnya penerimaan pajak pada Juli 2025.

    Pertama, dari pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp174,47 triliun atau setara 47,2% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Badan itu turun 9,1% dari periode yang sama tahun lalu. Kedua, dari PPh Orang Pribadi sebesar Rp14,98 triliun atau setara 98,9% dari target APBN 2025. Realisasi PPh Orang Pribadi itu naik 37,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp350,62 triliun atau setara 37,1% dari target APBN 2025. Realisasi PPN dan PPnBM itu turun 12,8% dari periode yang sama tahun lalu. Keempat, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp12,53 triliun. Realisasi itu naik 129,7% dari periode yang sama tahun lalu.

    Apa Kata Pengamat? 

    Sementara itu pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa  semua kebijakan publik, termasuk kebijakan pajak, tidak terlepas dari rasionalitas yang mendasarinya termasuk kebijakan pajak yang dirumuskan oleh Menkeu saat ini.

    Prianto mencontohkan bahwa jika dPDB = C + I + G + (X – M), maka pertumbuhan PDB disokong oleh C = konsumsi dalam negeri (DN), I atau Investasi, G (pengeluaran pemerintah), dan  X – I atau ekspor – impor. 

    Berdasarkan empat komponen PDB di atas, PPh dan PPN secara matematis akan naik jika keempat komponen tsb tumbuh. Konsumsi naik, PPN naik dan laba diharapkan naik sehingga PPh badan tumbuh. Tenaga kerja juga tumbuh sehingga PPh 21 bisa naik.

    Begitu pula, ketika investasi meningkat, otomatis PPN dan PPh 21 seharusnya meningkat. Belanja pemerintah naik, PPN dan PPh badan juga naik Ekspor meningkat, maka laba diharapkan meningkat. “Makanya, PPh badan juga dapat meningkat,” kata Prianto.

    Kendati demikian, untuk memastikan hal itu optimal, otoritas pajak harus memperhatikan dan menjaga agar paradigma service and trust terus ditingkatkan. Dari sisi pelayanan, otoritas harus meningkatkan mutu pelayanan kepada semua WP. Sementara itu, dari sisi trust, pelayanan yang berkualitas diharapkan akan dapat meningkatkan trust (kepercayaan) WP. 

    “Pada gilirannya, voluntary compliance akan terus meningkat sehingga WP patuh dan membayar pajak secara sukarela,’ lanjutnya. 

    Selain itu, Prianto juga menyarankan supaya pemerintah meminimalkan paradigma cop and rob. Di satu sisi, otoritas pajak jangan berperan sebagai polisi (cop) yang menganggap WP sebagai rob (perampok). 

    “Kondisi cop and rob akan menumbuhkan enforced compliance sehingga WP terpaksa patuh karena dianggap perampok yang mengemplang atau menggelapkan pajak.”

  • Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada tahun 2026.

    Jika jadi diterapkan, kondisi ini akan berdampak kepada jumlah dana bagi hasil PPh pajak penghasilan yang dibagikan ke sejumlah daerah, salah satunya Daerah Khusus Jakarta. 

    Sekadar catatan, pada tahun 2024 lalu, Provinsi Jakarta memperoleh dana bagi hasil alias DBH PPh senilai Rp15,59 triliun. Itu artinya jika rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terealisasi, maka DBH PPh Jakarta berpotensi berkurang dari tahun sebelumnya. Pasalnya, sebagian pekerja di Jakarta berdomisili di luar daerah.

    Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengkaji ulang skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21, alias PPh karyawan.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pungutan PPh berdasarkan domisili karyawan. Saat ini, skema masih merujuk pada lokasi pemotong pajak.

    Saat dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo mengaku dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mendapatkan ajakan untuk berdiskusi mengenai kajian tersebut.

    “Sejauh ini belum ada. Kami siap jika diajak mendiskusikannya,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Yustinus, kebijakan desentralisasi fiskal adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Daerah dipastikan tentu akan mengikuti kebijakan Pusat. Namun, apabila saat ini masih dalam tahap kajian, otoritas fiskal pusat diharapkan bisa turut mengajak keterlibatan pemerintah daerah.

    “Jika masih di tahap kajian, akan bagus jika Daerah juga dapat dilibatkan agar bisa memberikan masukan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” terangnya.

    Rencana Implementasi

    Adapun Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengimplementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat

    Benarkah Raffi Ahmad Gelapkan Pajak Hingga Rp340 Miliar? Begini Pandangan Pengamat

    GELORA.CO – Isu dugaan penggelapan pajak hingga Rp340 miliar yang menyeret presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, tengah menjadi sorotan.

    Kabar tersebut juga memantik berbagai reaksi, termasuk dari pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono.

    Prianto mengatakan, narasi Raffi selaku pemilik harta kekayaan Rp1 triliun lazimnya membayar pajak sekitar Rp340 miliar itu masih terlalu summier alias ringkas. Pajak yang disebut tersebut kata dia harus dirujuk ke undang-undang perpajakan yang berlaku.

    “Pajak di Indonesia itu ada 21 jenis. Secara umum, ada pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota,” kata Prianto saat dihubungi Inilah.com, Jumat (12/9/2025).

    Dari total 21 jenis pajak di Indonesia, lanjut dia, hanya dua yang berkaitan langsung dengan harta, yaitu transaksi perolehan atau pelepasan harta dan kepemilikan harta.

    Untuk transaksi perolehan atau pelepasan harta, pajak yang dikenakan meliputi PPh atas penghasilan saat harta dijual, PPN dan PPnBM saat pembelian harta sebagai barang kena pajak atau barang mewah, BPHTB untuk perolehan tanah dan bangunan, serta BBNKB untuk balik nama kendaraan bermotor.

    Sementara untuk kepemilikan harta, pajak yang dikenakan mencakup PBB yang dibayar tahunan atas tanah dan bangunan, serta PKB yang dibayar lima tahunan atas kendaraan bermotor.

    Lantas dari rincian itu, jika diasumsikan penghasilan Raffi Ahmad mencapai Rp1 triliun dalam setahun, kata Prinato, maka perhitungan PPh orang pribadi sesuai Pasal 17 UU PPh akan menghasilkan pajak sebesar Rp349,694 miliar.

    Angka ini berasal dari tarif progresif mulai 5% untuk lapisan penghasilan terendah hingga 35% untuk lapisan penghasilan tertinggi.

    Namun, Prianto menggarisbawahi, kalau perhitungan semacam itu tidaklah bisa dikatakan benar.

    “Namun, cara perhitungan seperti itu jelas keliru karena harta sebesar Rp1 triliun yang ada di LHKPN itu tidak identik dengan penghasilan yang diperoleh selama setahun. Jika dirujuk rincian tahun perolehan harta di LHKPN, tahun pajaknya berbeda-beda,” kata dia.

    Selain itu, lanjut Prianto penilaian harta berupa tanah/bangunan itu mengacu pada NJOP PBB pada tahun LHKPN disampaikan. NJOP tersebut jelas berbeda dari nilai perolehan harta sebenarnya.

    “PPh atas penghasilan orang pribadi dihitung tahunan untuk setiap periode Januari-Desember. Fokusnya bukan pada nilai harta yang ada di LHKPN, tapi pada tambahan penghasilan di satu tahun pajak. Basis penilaiannya berbeda,” ucapnya memungkas.

  • Pengamat: Bukan Pajak Warisan, Kasus Artis Leony Masuk Kategori BPHTB – Page 3

    Pengamat: Bukan Pajak Warisan, Kasus Artis Leony Masuk Kategori BPHTB – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengamat Pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menjelaskan pungutan yang dialami mantan artis cilik Leony Vitria saat mengurus balik nama aset warisan orang tuanya masuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

    Diketahui, Mantan artis cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, membagikan pengalamannya melalui akun instagram pribadinya terkait mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya.

    Leony mengaku terkejut dengan adanya kewajiban pajak waris yang harus dibayar dalam proses tersebut. Leony menuturkan, rumah yang sebelumnya terdaftar atas nama ayahnya perlu dialihkan kepemilikannya setelah sang ayah meninggal pada 2021.

    Namun, menurut Prianto, bahwa istilah “pajak warisan” yang disebut oleh Leony sebenarnya kurang tepat. Prianto menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

    “Istilah yang lebih tepat untuk “pajak warisan” di kasus yang menimpa artis cilik di atas adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan). BPHTB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Khusus di Jakarta, pemungutnya adalah pemerintah provinsi,” kata Prianto kepada Liputan6.com, Rabu (10/9/2025).

    Prianto menjelaskan, dasar hukum BPHTB merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan teknisnya kemudian dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing kabupaten/kota.

    “Menurut Pasal 44 UU HKPD, salah satu objek BPHTB adalah pemindahan hak atas tanah/bangunan karena waris,” jelasnya.

     

  • Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pungutan yang mulanya berbasis lokasi perusahaan pemotong, diusulkan berubah menjadi berbasis domisili karyawan. Wacana tersebut menuai pro dan kontra.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini setiap regulasi pajak selalu lahir dari latar belakang tertentu. Menurutnya, wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Pendapat berbeda disampaikan Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Rencana Pemerintah

    Kementerian Keuangan sebagai inisiator skema baru pembagian hasil PPh 21 menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghadirkan keadilan bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja tetapi tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.